PP NOMOR 55 TAHUN 2005

DANA PERIMBANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 71 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2005:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 42

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 160 ayat (6), Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA PERIMBANGAN. BAB I . . . BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

9. Dana . . .

9. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

10. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan

PASAL 29

BAB I KETENTUAN UMUM
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

11. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan

13. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
- 5 -

PASAL 3

BAB II DANA BAGI HASIL
DBH bersumber dari:

a. Pajak; dan

b. Sumber Daya Alam. Bagian Kedua DBH Pajak

PASAL 4

BAB II DANA BAGI HASIL
DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:

a. PBB;

b. BPHTB; dan

c. PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Paragraf Pertama . . . Paragraf Pertama DBH PBB

PASAL 5

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

PASAL 6

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.

(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan

b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Paragraf Kedua DBH BPHTB

PASAL 7

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH . . .

(2) DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Paragraf Ketiga DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

PASAL 8

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :

a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan

b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Paragraf Keempat Penetapan Alokasi DBH Pajak

PASAL 9

BAB II DANA BAGI HASIL
Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 10

BAB II DANA BAGI HASIL
- 8 -

PASAL 11

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas:

a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan

b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.

(2) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

(3) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Paragraf Kelima Penyaluran DBH Pajak

PASAL 12

BAB II DANA BAGI HASIL
DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

PASAL 13

BAB II DANA BAGI HASIL
- 9 -

PASAL 14

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh

PASAL 21

BAB II DANA BAGI HASIL
sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 15

BAB II DANA BAGI HASIL
DBH Sumber Daya Alam berasal dari:

a. Kehutanan;

b. Pertambangan Umum;

c. Perikanan;

d. Pertambangan Minyak Bumi;

e. Pertambangan Gas Bumi; dan

f. Pertambangan Panas Bumi. Paragraf Pertama DBH Sumber Daya Alam Kehutanan

PASAL 16

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal dari:

a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);

b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan

c. Dana Reboisasi (DR).

(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(3) DBH . . .

(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Paragraf Kedua DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum

PASAL 17

BAB II DANA BAGI HASIL
DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari :

a. Iuran Tetap (Land-rent); dan

b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).

PASAL 18

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(2) DBH . . .

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

PASAL 19

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:

a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketiga DBH Sumber Daya Alam Perikanan

PASAL 20

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari :

a. Pungutan . . .

a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan

b. Pungutan Hasil Perikanan.

(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota. Paragraf Keempat DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi

PASAL 22

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan Paragraf Kelima DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi

PASAL 23

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota . . . kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

PASAL 24

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 20% . . .

b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

PASAL 25

BAB II DANA BAGI HASIL
DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Paragraf Keenam DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi

PASAL 26

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f berasal dari:

a. Setoran Bagian Pemerintah; atau

b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi.

(2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;

c. 32% . . .

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketujuh Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam

PASAL 27

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.

(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis.

(4) Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.

(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya. Pargraf Kedelapan . . . Paragraf Kedelapan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA

PASAL 28

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.

(2) Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen teknis. Paragraf Kesembilan Penyaluran DBH Sumber Daya Alam

PASAL 30

BAB II DANA BAGI HASIL
Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

PASAL 31

BAB II DANA BAGI HASIL
(1) Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan dalam APBN tahun berjalan.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 32

BAB II DANA BAGI HASIL
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 34

BAB II DANA BAGI HASIL
 Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam

PASAL 35

BAB II DANA BAGI HASIL
- 20 -

PASAL 36

BAB II DANA BAGI HASIL
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. BAB III DANA ALOKASI UMUM Bagian Pertama Umum

PASAL 37

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) DAU dialokasikan untuk:

a. provinsi; dan

b. kabupaten/kota.

(2) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.

(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

(4) Dalam hal penentuan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen).

(5) Jumlah keseluruhan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan dalam APBN. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Mekanisme Pengalokasian Paragraf Pertama Penghitungan

PASAL 38

BAB III DANA ALOKASI UMUM
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

PASAL 39

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

(2) Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN.

PASAL 40

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.

(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.

(3) Kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.

(4) Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH.

(5) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

PASAL 41

BAB III DANA ALOKASI UMUM
- 22 -

PASAL 43

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.

(2) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota.

PASAL 44

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 45

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.

(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar.

(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.

(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.

PASAL 46

BAB III DANA ALOKASI UMUM
(1) DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan.

(2) Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk.

(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.

PASAL 47

BAB III DANA ALOKASI UMUM
 Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dialokasikan sebagai DAU tambahan.

(2) DAU . . .  DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). Paragraf Kedua Penetapan Alokasi

PASAL 48

BAB III DANA ALOKASI UMUM
 Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.  Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf Ketiga Penyaluran

PASAL 49

BAB III DANA ALOKASI UMUM
 DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.  Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan.  Tata cara penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS Bagian Pertama Umum

PASAL 50

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

(2) DAK . . .

(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.

PASAL 51

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
(1) DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 52

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.  Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan. Paragraf Kedua . . . Paragraf Kedua Penghitungan DAK

PASAL 53

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 54

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Penghitungan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 55

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.  Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui indeks fiskal netto.  Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.

PASAL 56

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan:

a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan

b. Karakteristik daerah.

(2) Kriteria . . .  Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.

PASAL 57

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.  Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.  Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan. Paragraf Ketiga Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK

PASAL 58

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 59

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Berdasarkan penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.  Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Bagian Ketiga Penganggaran di Daerah

PASAL 60

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.

(2) Penggunaan . . .  Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.  DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

PASAL 61

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya.  Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik.  Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping. Bagian Keempat Penyaluran DAK

PASAL 62

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Bagian Kelima Pelaporan

PASAL 63

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada :

a. Menteri Keuangan;

b. Menteri teknis; dan

c. Menteri Dalam Negeri.  Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

(3) Penyaluran . . .  Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);  Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 64

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.  Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.

PASAL 65

BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan program dan kegiatan, penyaluran, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PENGAWASAN

PASAL 66

BAB V PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan Dana Perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI . . . BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 67

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% (setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.

(2) Pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi yang melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

(3) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan:

a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan

b. 15% (lima belas persen) untuk daerah.

(4) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan:

a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan

b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.

PASAL 68

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
DBH Pertambangan Panas Bumi yang bersumber dari penerimaan kontrak pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yang ditandatangani sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi.

PASAL 69

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak berlakunya peraturan pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) . . . persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2008

PASAL 70

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum ditetapkannya Rekening Kas Umum Negara dan Rekening Kas Umum Daerah, penyaluran Dana Perimbangan dilakukan melalui Rekening Bendaharawan Umum Negara/Kas Negara ke Rekening Kas Daerah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 71

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:

1. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, selama tidak diatur dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan OPDN dan PPh Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.

4. Ketentuan yang terkait dengan Dana Perimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.

PASAL 72

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
- 32 -