PP NOMOR 57 TAHUN 2005

HIBAH KEPADA DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2005:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah . . .

2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

7. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.

8. Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat

NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.

9. Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat

NPPH adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah. BAB II . . . BAB II PEMBERIAN HIBAH

PASAL 2

BAB II PEMBERIAN HIBAH
(1) Hibah bersumber dari:

a. Dalam Negeri; dan/atau

b. Luar Negeri.

(2) Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a bersumber dari:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah lain;

c. Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau

d. Kelompok masyarakat/perorangan.

(3) Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:

a. Bilateral;

b. Multilateral; dan/atau

c. Donor lainnya.

PASAL 3

BAB II PEMBERIAN HIBAH
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.

(3) Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.

PASAL 4

BAB II PEMBERIAN HIBAH
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.

(2) Hibah . . .

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.

(3) Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.

PASAL 5

BAB II PEMBERIAN HIBAH
(1) Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mensyaratkan adanya dana pendamping, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.

(2) Dalam hal hibah yang bersumber dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.

PASAL 6

BAB II PEMBERIAN HIBAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB III PENERIMAAN HIBAH

PASAL 7

BAB III PENERIMAAN HIBAH
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.

PASAL 8

BAB III PENERIMAAN HIBAH
(1) Bentuk hibah berupa :

a. Uang;

b. Barang; dan/atau

c. Jasa.

(2) Hibah . . .

(2) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.

(3) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.

(4) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya. BAB IV PENGGUNAAN HIBAH Bagian Kesatu Tujuan Hibah

PASAL 9

BAB IV PENGGUNAAN HIBAH
Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah. Bagian Kedua Pengelolaan Hibah

PASAL 10

BAB IV PENGGUNAAN HIBAH
(1) Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Hibah

PASAL 11

BAB IV PENGGUNAAN HIBAH
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.

PASAL 12

BAB IV PENGGUNAAN HIBAH
Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

a. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah dimaksud.

b. Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 139 Salinan sesuai dengan aslinya, DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, Abdul Wahid