PP NOMOR 72 TAHUN 2005

DESA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 107 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2005:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia;

2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

3. Pemerintahan daerah adalah penyerenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat ietempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang aiami dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara K6satuan Republik Indonesia.

6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-r"J d.r, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan desa.

8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BpD, adalah lembaga yl.rg merupakan . . . FrEPUBLI}< INDONESIA merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan p"-"iirrtahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

g. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adllah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masYarakat.

10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2oo4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupatenf Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota. t2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat

APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yeng ditetapkan dengan Peraturan Desa.

13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. t4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA Bagian Pertama Pembentukan

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
(1) Desa dibentuk atas memperhatikan asal-usul masyarakat setempat. prakarsa desa dan masyarakat kondisi sosial dengan budaya

(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

a. jumlah FIEPUBLIK INDONESIA 4

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah;

c. bagian wilayah kerja;

d. perangkat; dan

e. sarana dan prasarana pemerintahan.

(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.

(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihapus atau digabung.

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

(2) sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa.

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur dengan Peraturan Daerah KabupatenlKota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya *"syarakat setempat. Bagian Kedua Perubahan Status

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah oeia bersi.ma BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.

(2) FiEPUELIK INDONESIA 5

(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :

a. luas wilayah;

b. jumlah penduduk;

c. prasarana dan sarana pemerintahan;

d. potensi ekonomi; dan

e. kondisi sosial budaya masyarakat.

(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan peraturan Daerah Kabupate n I Kota dengan berpedoman pada peraturan Menteri.

(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
(1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota. BAB III KEWENANGAN DESA

PASAL 7

BAB III KEWENANGAN DESA
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a. urLlsan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupate n I kota yang diserahkan pengatr.irry" kepada de Ja; c' tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota; dan

d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada desa.

PASAL 8

BAB III KEWENANGAN DESA
FiE:PUBI.IK INDONESIA 6

PASAL 9

BAB III KEWENANGAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan KabupatenlKota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan peraturan Daerah KabupatenlKota dengan berpedoman pada peraturan Menteri. (21 Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.

PASAL 10

BAB III KEWENANGAN DESA
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah KabupatenlKota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal z huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

(3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia BAB TV . PFlESIDEN FIEPUBLIK IND(3NESIA 7 BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA Bagian Kesatu Umum

PASAL 11

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BpD. Bagian Kedua Pemerintahan Desa Paragraf 1 Pemerintah Desa

PASAL 12

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa.

(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya.

(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :

a. sekretariat desa;

b. pelaksana teknis lapangan;

c. unsur kewilayahan.

(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sbsial budaya masyarakat setempat.

(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.

PASAL 13

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunan organisasi dan lata Kerja pemerintahan Desa diatui dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Peraturan . . PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peraturan Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. tata cara pen)rusunan struktur organisasi;

b. perangkat;

c. tugas dan fungsi;

d. hubungan kerja. Paragraf 2 Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa

PASAL 14

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BpD;

b. mengajukan rancangan peraturan desa;

c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BpD;

d. men5rusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

e. membina kehidupan masyarakat desa;

f. membina perekonomian desa;

g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakf,inya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

i. melaksanakan _ wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
FrEPUBLIK IND()NESIA 9

PASAL 16

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Kepala desa dilarang :

a. menjadi pengurus partai politik;

b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;

c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD

d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;

e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang danf ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menyalahgunakan wewenang; dan

h. melanggar sumpah/janji jabatan.

PASAL 17

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
FiEPUBLIK INDONESIA - 11

PASAL 18

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/walikota tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prtr".., pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 19

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tlrsangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maka, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

PASAL 20

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang terah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling F*.30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/walikota harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.

(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati/walikota hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan.

PASAL 21

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
FIEPUBL]K INDC)NESIA

PASAL 22

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 23

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.

(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati/Walikota paling lama 3 hari. Paragraf 3 Perangkat Desa

PASAL 24

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(2) Dalam PFlESIDEN FTEPUBLII< INDONESIA -L4-

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

PASAL 25

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:

a. berpendidikan paling rendah lulusan sMU atau sederajat;

b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;

c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;

d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;

e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan

f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah KabupatenlKota atas nama Bupati/Walikota.

PASAL 26

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.

(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3) Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten I Kota. (5)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :

a. persyaratan calon;

b. mekanisme pengangkatan;

c. masa . . FIEPUBLI}< INDONESIA

c. masa jabatan;

d. kedudukan keuangan;

e. uraian tugas;

f. larangan; dan

g. mekanisme pemberhentian. Paragraf.4 Kedudukan Keuangan KePala Desa dan Perangkat Desa

PASAL 27

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.

(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional KabupatenlKota.

PASAL 28

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. rincian jenis penghasilan

b. rincian jenis tunjangan;

c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasiLan danf atau tunjangan. FiEPUBLIK INDC)NESIA Bagian Ketiga Badan Permusyawaratan Desa

PASAL 29

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

PASAL 30

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

(3) Masa jabatan anggota BpD adarah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabaian berikutnya.

PASAL 31

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak-l1 (iebelas) oiang,'dlngan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemamprfan keuangan desa.

PASAL 32

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Peresmian anggota BpD sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.

(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ianji secara bersama-sama dihadapa., *""y"iaka[ dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

PASAL 33

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.

(2) Pimpinan PFlESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA -t7-

(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BpD yang diad.akan secara khusus.

(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

PASAL 34

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

PASAL 35

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
BPD mempunyai wewenang:

a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;

b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;

d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;

e. menggali,menamputrg, menghimputr, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

f. menJrusun tata tertib BpD.

PASAL 36

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
BPD mempunyai hak :

a. meminta keterangan kepada pemerintah Desa.

b. menyatakan pendapat.

PASAL 37

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Anggota BPD mempunyai hak :

a. mengajukan rancangan peraturan desa;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih; dan

e. memperoleh tunjangan.

(2) Anggota PFtESIDEN FIEPUBLIK IND()NESIA

(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

c. memper tahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menyerap, menampung, menghimPUf,, dan menindaklanjuti aspirasi masYarakat;

e. memproses pemilihan kepala desa;

f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

PASAL 38

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.

(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2lz (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang- kurangnya r/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. (a) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

PASAL 39

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
PFtESIDEN F|EPUBLI}< INDONESIA.

PASAL 40

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BpD.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

PASAL 41

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Pimpinan dan Anggota BpD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangLat Desa.

(2) Pimpinan dan Anggota BpD dilarang :

a. sebagai pelaksana proyek desa;

b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang "k", dilakukannya;

d. menyalahgunakan wewenang; dan

e. melanggar sumpah / janjijabatan.

PASAL 42

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BpD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupate n / Kota.

(2) FIEPUBLIK INDONESIA. 20

(2) Peraturan Daerah Kabupatenf Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;

b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;

c. pengesahan PenetaPan anggota;

d. fungsi, dan wewenang;

e. hak, kewajiban, dan larangan;

f. pemberhentian dan masa keanggotaan;

g. penggantian anggota dan pimpinan;

h. tata cara pengucapan sumpah/janji;

i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;

j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; L keuangan dan administratif. Bagian Keempat Pemilihan Kepala Desa

PASAL 43

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.

(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

PASAL 44

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :

a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. setia PFiESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -21

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;

c. berpendidikan paling rendah tamat sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/ atau sederajat;

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;

f. penduduk desa setempat;

g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahunl

h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.

j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten lKota;

PASAL 45

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur lT (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

PASAL 46

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.

(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat rahasia, jujur dan adil. langsung, umum, bebas,

(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.

PASAL 47

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
FIEPUBLI}< INDONESIA 22

PASAL 48

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan.

(2) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan.

PASAL 49

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat .ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

(2) calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempai.

PASAL 50

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) calon Kepala ?.:" yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.

(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BpD.

(3) calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan BpD berdasarkan t apoian dan Berita Acara pemilihan dari panitia pemilihan.

(4) Calon PFtESI[)EN F|EPUBLIK INDONESIA 23

(4) Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan Kepala Desa TerPilih. kepada menjadi (5)Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ walikota ' ' tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

PASAL 51

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.

(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.

(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang- Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

PASAL 52

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 53

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupatenl Kota.

(2) Peraturan .

PASAL 54

BAB IV PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
(1) Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta rrar< tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

(2) Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat ' kesatuan masyarakat hukum adat setempat. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;

b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemilihan;

c. hak memilih dan dipilih;

d. persyaratan dan alat pembuktiannya;

e. penjaringan bakal calon;

f. penyaringan bakal calon;

g. penetapan calon berhak dipilih;

h. kampanye calon;

i. pemungutan suara;

j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;

k. penetapan calon terpilih;

l. pengesahan pengangkatan;

m. pelantikan;

n. sanksi pelanggaran;

o. biaya pemilihan. wajib istiadat BAB V PFlESIDEN FiEPUBLI}< IND()NESIA 25 BAB V PERATURAN DESA

PASAL 55

BAB V PFlESIDEN
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.

(2) Peraturan Desa dibentuk Pemerintahan Desa. dalam rangka penyelenggaraan

(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

PASAL 56

BAB V PFlESIDEN
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB V PFlESIDEN
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.

PASAL 58

BAB V PFlESIDEN
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

PASAL 59

BAB V PFlESIDEN
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.

(2) Peraturan FIEPUBL!K INDONESIA 26

(2) Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

PASAL 60

BAB V PFlESIDEN
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah.

(2) Pemuatan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh sekretaris Daerah.

(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh pemerintah Desa.

PASAL 61

BAB V PFlESIDEN
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang ApB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala nesa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa klpada Bupati/Walikota untuk dievaluasi.

(2) Hasil evaluasi Bupati/walikota terhadap Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayal (1) disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.

(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan peraturan Desa tentang ApB Disa menjadi Peraturan Desa.

PASAL 62

BAB V PFlESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa diatur dengan peraturan D-aerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman p"d" peraturan Menteri. BAB VI PFlESIDEN FIEPUBLI}< INDC)NESIA BAB VI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

PASAL 63

BAB VI PFlESIDEN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ Kota.

(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

PASAL 64

BAB VI PFlESIDEN
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 65

BAB VI PFlESIDEN
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada

PASAL 66

BAB VI PFlESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara pen5rusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. BAB VII KEUANGAN DESA Bagian Pertama Umum

PASAL 67

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.

(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Bagian Kedua PFiESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 29 Bagian Kedua Sumber Pendapatan

PASAL 68

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :

a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;

b. bagi hasil pajak daerah KabupatenlKota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten I Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;

c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit loo/o (sepuluh per seratus), yang pembagia.rrryr un_tuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;

d. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;

e. hibah dan sumbangan dari mengikat. pihak ketiga yang tidak

(2) Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.

(3) sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

PASAL 69

BAB VII KEUANGAN DESA
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasar 6g ayat (1) huruf a terdiri atas :

a. tanah kas desa;

b. pasar. . . FiEPUBLIK INDONESIA 30

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan

g. lain -lain kekayaan milik desa.

PASAL 70

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupatenl Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.

(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah KabupatenlKota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

PASAL 71

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajiban- kewajiban pihak penyumbang kepada desa.

(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa.

PASAL 72

BAB VII KEUANGAN DESA
FIEPUBLIT< INDONESIA -31

PASAL 73

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

(3) Kepala Desa bersama BpD menetapkan ApB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

PASAL 74

BAB VII KEUANGAN DESA
Ped-oman penjrusunan ApB Desa, perubahan ApB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan ApB Desa ditetapkan dengan peraturan nupaii/Walikota. Bagian Keempat . FTEPUBLIK INDC)NESIA Bagian Keempat Pengelolaan

PASAL 75

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Kepala Desa adalah keuangan desa. pemegang kekuasaan pengelolaan (2)Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.

PASAL 76

BAB VII KEUANGAN DESA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) diatui dengan peraturan desa.

PASAL 77

BAB VII KEUANGAN DESA
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati/walikota. Bagian Ksljma Badan Usaha Milik Desa

PASAL 78

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

(2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud paqa ayat (1) ditetapkan dengan peraturan-D.su. berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

PASAL 79

BAB VII KEUANGAN DESA
F'FlESIDEN FIEPUBLIK INDONESI.A, 33

PASAL 80

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BpD

PASAL 81

BAB VII KEUANGAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rata cara pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a. bentuk badan hukum;

b. kepengurusan;

c. hak dan kewajiban;

d. permodalan PFtESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 34

d. permodalan;

e. bagi hasil usaha;

f. kerjasama dengan pihak ketiga;

g. mekanisme pengelolaan dan pertanggun gjawaban; BAB VIII KERJA SAMA DESA

PASAL 82

BAB VIII KERJA SAMA DESA
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing. (21Kerja sama sebagaimana dimaksud membebani masyarakat dan desa persetujuan BPD. pada ayat (1) yang harus mendapatkan

(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 83

BAB VIII KERJA SAMA DESA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21 ayat

(3) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja s€una dengan pihak ketiga. (2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :

a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;

b. peningkatan pelayanan pendidikan;

c. kesehatan;

d. sosial budaya;

e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau

f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

PASAL 84

BAB VIII KERJA SAMA DESA
PFrESIDEN FTEPUEILIK INDONESIA

PASAL 85

BAB VIII KERJA SAMA DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. ruang lingkup;

b. tugas dan tanggung jawab;

c. pelaksanaan;

d. penyelesaian perselisihan;

e. tenggang waktu;

f. pembiayaan.

PASAL 86

BAB VIII KERJA SAMA DESA
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.

(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupatenf Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.

(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak. (41 Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.

PASAL 87

BAB VIII KERJA SAMA DESA
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.

(2) Perselisihan PIAESIDEN FrEPUBLI}< INDONESIA, 36

(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.

(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.

PASAL 88

BAB VIII KERJA SAMA DESA
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD.

(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten I Kota. (4)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :

a. kepentingan masyarakat desa meralui keikutsertaan masyarakat;

b. kewenangan desa;

c. kelancaran pelaksanaan investasi;

d. kelestarian lingkungan hidup; dan

e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum. BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN

PASAL 89

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.

(2) FTEPUBLIK INDONESIA

(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

PASAL 90

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

PASAL 91

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 92

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;

f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan

g. pemberdayaan hak politik masyarakat;

PASAL 93

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
FIEPUBLIK INDONESIA 38

PASAL 94

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;

(2) Susunan dan jumlah sebagaimana dimaksud kebutuhan. pengurus lembaga kemasyarakatan pada ayat (1) disesuaikan dengan

PASAL 95

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

PASAL 96

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:

a. swadaya masyarakat;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;

d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

PASAL 97

BAB IX LEMBAGA KEMASYARAKATAN
FTEPUBLIK INDONESIA 39

PASAL 98

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan penyelenggaraan kemasyarakatan. Pemerintah Provinsi pemerintahan desa wajib dan membina lembaga

(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.

PASAL 99

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :

a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;

b. memberikan PRESIOEN F|EPUBLII< INDONESIA

b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa;

c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;

d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;

f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;

g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;

h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;

i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;

j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;

k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan

1. pembinaan lainnya yang diperlukan.

PASAL 100

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 101

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :

a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;

c. memberikan pedoman pen5rusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;

e. memberikan pedoman pen5rusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;

g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;

h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;

i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

j. melakukan FTEPUBLI}< INOONESIA 42

j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;

k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;

1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;

m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;

n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan

o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;

p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.

PASAL 102

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 103

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB XII FtEPUBLIK INDONESIA BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 104

BAB XII PRESIDEN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2OOl tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 105

BAB XII PRESIDEN
Peraturan Daerah KabupatenlKota tentang Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 106

BAB XII PRESIDEN
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah lnl.

(2) Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa serta tanah kas desa.

PASAL 107

BAB XII PRESIDEN
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar 45 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 .A DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO5 NOMOR 158 Salinan sesual dengan aslinya MENTERI SEKRETARIS NEGARA UNDANGAN, ttd ttd 4t * a ,(t [MITT'-' FtEPUBLI}< INDONESIA