PP NOMOR 75 TAHUN 2005

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2005:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :

a. pelayanan jasa hukum;

b. penerimaan Balai Harta Peninggalan;

c. jasa tenaga kerja narapidana;

d. Surat Perjalanan Republik Indonesia;

e. visa; f . izin keimigrasian;

g. izin masuk kembali (Re-entry Permit);

h. surat keterangan keimigrasian;

i. biaya beban;

j. smart card,

k. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation. L hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

m. paten;

n. merek;

(2) Why, =>)iY{-s 3

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi

Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp.O,- kepada :

a. orang asing dalam situasi Force Majeuri

b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;

g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing :

a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;

b. dalam keadaan terpaksa;

c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;

d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Rldan uang pewarganegaraan 4 pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp.O,- dan 07o kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;

PASAL 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasai 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.

PASAL 4

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

5