PP NOMOR 79 TAHUN 2005

PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2005:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.

4. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. BAB II PFIESIDEN FTEPUBLI}< INDONESIA 3 BAB II PEMBINAAN

PASAL 2

BAB II PFIESIDEN
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:

a. koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan;

b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;

c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;

d. pendidikan dan pelatihan; dan

e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

PASAL 3

BAB II PFIESIDEN
Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berkaitan dengan aspek perencanaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

PASAL 4

BAB II PFIESIDEN
(1) Koordinasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB II PFIESIDEN
Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l\ huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.

PASAL 6

BAB II PFIESIDEN
(1) Pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

(2) Penyusunan pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri.

PASAL 7

BAB II PFIESIDEN
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.

PASAL 8

BAB II PFIESIDEN
PFlESIDEN F|EPUBLIK IND()NESIA -5

PASAL 9

BAB II PFIESIDEN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10

BAB II PFIESIDEN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II PFIESIDEN
(1) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan antara lain meliputi kurikulum, silabi, bahan ajar dan tenaga pengajar, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, dan pendanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, angggota Dewan Perwakilan Rallyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ditetapkan oleh Menteri.

(2) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya setelah dikoordinasikan dengan Menteri;

PASAL 12

BAB II PFIESIDEN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB II PFIESIDEN
Perencanaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah dan Perencanaan Tahunan sesuai peraturan perundang- undangan.

PASAL 14

BAB II PFIESIDEN
PFtESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA -t

PASAL 15

BAB II PFIESIDEN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB II PFIESIDEN
(1) Pedoman serta standar penelitian dan pengemb€rngan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II PFIESIDEN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri. urusan

PASAL 18

BAB II PFIESIDEN
(1) Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

(2) Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri.

PASAL 19

BAB II PFIESIDEN
(1) Perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan urusan pemerintahan dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lembaga lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGAWASAN Bagian Kesatu Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah

PASAL 20

BAB III PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:

a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;

b. pelaksanaan. . . FTEPUBLIK INDONESIA -9

b. pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/kota; dan

c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa. di daerah

PASAL 21

BAB III PENGAWASAN
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:

a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;

b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan

c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

PASAL 22

BAB III PENGAWASAN
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:

a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;

b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan

c. pelaksanaan pembantuan. urusan pemerintahan menurut tugas

PASAL 23

BAB III PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:

a. pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan

b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/ kota, dan pernerintahan desa.

PASAL 24

BAB III PENGAWASAN
PFiESIDEN FIEF'UtsLII< INDONESIA 10

PASAL 25

BAB III PENGAWASAN
(1) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur KabupatenlKota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota.

(2) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur KabupatenlKota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten I Kota.

PASAL 26

BAB III PENGAWASAN
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap :

a. pelaksanaan. . . PFtESIDEN FlEPUBLI}< INDONESIA - 11

a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan

c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

(2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota.

(3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap:

a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupate n I kota;

b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan

c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupatenlkota.

(4) Inspektorat KabupatenlKota melakukan pengawasan terhadap:

a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupatenlkota;

b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan

c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

PASAL 27

BAB III PENGAWASAN
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan terhadap tugas dekonsentrasi.

(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai kepala daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri.

PASAL 28

BAB III PENGAWASAN
(1) Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:

a. pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

b. pemeriksaan PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA _12

b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;

c. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu- waktu dari unit/satuan kerja;

d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;

e. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan

f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

PASAL 29

BAB III PENGAWASAN
Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur, Bupati/Walikota.

PASAL 30

BAB III PENGAWASAN
(1) Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam menJrusun rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.

(3) FrEPUBLI}< IND()NESIA -13

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ dilaksanakan dalam kegiatan penJrusunErn perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PASAL 31

BAB III PENGAWASAN
(1) Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 32

BAB III PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi.

(3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat KabupatenlKota.

PASAL 33

BAB III PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib berpedoman kepada rencana pengawasan tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

PASAL 34

BAB III PENGAWASAN
PFlESIDEN FtEPUBLI}< INDONESI.A, -t4

PASAL 35

BAB III PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri;

(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur;

(3) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota; (a) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

PASAL 36

BAB III PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:

a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan; b.FIET'IJBLI}< INDONESIA _15

b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;

c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;

e. mendidik dan dinamis. Bagian Kedua Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

PASAL 37

BAB III PENGAWASAN
(1) Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Menteri.

(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan .

(5) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 38

BAB III PENGAWASAN
(1) Peraturan ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah diterima oleh Pemerintah.

(2) Peraturan Menteri tentang pembatalan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Kepala Daerah diterima oleh Menteri.

PASAL 39

BAB III PENGAWASAN
PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 16

PASAL 40

BAB III PENGAWASAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima. (21 Apabila Gubernur tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Menteri dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Menteri.

(3) Apabila Bupati/Walikota tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Gubernur dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Gubernur.

PASAL 4t

BAB III PENGAWASAN
PFtESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA L7

PASAL 41

BAB III PENGAWASAN
(1) Apabila Gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.

(2) Apabila Bupati/Walikota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Bupati/ Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.

PASAL 42

BAB III PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengawasan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah

PASAL 43

BAB III PENGAWASAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasa.n atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV FIEPUBLIK INDONESIA _18 BAB IV PENGHARGAAN DAN SANKSI

PASAL 44

BAB IV PRESIDEN
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 45

BAB IV PRESIDEN
(1) Untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa apabila terdapat pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(2) sanksi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penataan kembali suatu daerah otonom;

b. pembatalan pengangkatan pejabat;

c. penanggguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah;

d. administratif; dan/atau

e. finansial.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, Menteri Negara/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAPORAN

PASAL 46

BAB V PELAPORAN
Koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.

PASAL 47

BAB V PELAPORAN
PFlESIDEN FlEPUBLI}< INDONESIA -19

PASAL 48

BAB V PELAPORAN
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada .

PASAL 49

BAB V PELAPORAN
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

PASAL 51

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar 20 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO5 NOMOR 165 Sallnan sesual dengan asllnya SEKRETARIS NEGARA UNDANGAN, ttd ttd D ( U) * lrl I FIEPUBLII< INDG)NESIA