PP NOMOR 18 TAHUN 2006

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2006:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: pend,apatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negari yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan .r.gar" bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang beiasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan Pajak lainnYa'

Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah.

8. Belanja 5

8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua p".rg"ir"t"t, negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.

g. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua p".rg"ir"i", negara yang digunakan untuk menjalankan ir"gSi pelayana., umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fun[si pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial'

10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua p.rrg.ir^ran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga ,tu.rg, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. 1 1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, plnsiunan, anggota Tentara Nasional indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar ne[eri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

12. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang trauis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

13. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnYa. t4, Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (ltrincipal outstandinii, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi Pinjaman.

15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memtnuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

16. Belanja 6

16. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional'

17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.

18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja p.*"iintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum'

19. Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk -.*bityai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.

20. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

21. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber d.ari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

22. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu denqan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai 7 dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

24. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2ool tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.

25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

26. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

27. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN. 2g. pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan infrastruktur.

29. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara.

30. Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.

31. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

32. pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.

33. Pinjaman 8

33. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu' g4. Tahun Anggaran 2OO7 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai daii tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2OO7. (1)

PASAL 2

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO7 diperoleh dari sumber-sumber:

a. Penerimaan perPajakan;

b. Penerimaan negara bukan pajak; dan

c. Penerimaan hibah. Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp509.462.000.0o0.000,o0 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah). penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2lO.92O.gSZ.ZA3.0OO,OO (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima putuh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah). Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp723.057 .922.783.000,00 (tu:uh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (21 (3) (4) (5)

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21terdiri dari:

a. Pajak dalam negeri; dan

b. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan. . . 9 (21 Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar iRpa9a.59i.OOO.OO0.0OO,0O (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta ruPiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14. 000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah)'

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahrln Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah seba[aimana tercantum dalam penjelasan ayat ini' (1) (21 (3) (4)

PASAL 4

penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:

a. Penerimaan sumber daYa alam;

b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan

c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar irp1a6.25o.g t+.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah). Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah). penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45. 000,00 (empat puluh lima triliun lima ."t " tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu ruPiah). Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat

(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. (s)

PASAL 5

-10

PASAL 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana d,imaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504. 000,00 (lima ratus empat triliun tujuh r.tr" tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5O4. 000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (a) Belanja . - 11 (4) (s) (1) (2) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp5O4. 000,00 r"tr" tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah.

PASAL 7

Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. Belanja pegawai;

b. Belanja barang;

c. Belanja modal;

d. Pembayaran bunga utang;

e. Subsidi;

f. Belanja hibah;

g. Bantuan sosial; dan

h. Belanja lain-Iain. Rincian anggaran betanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2OO7 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat beruPa:

a. pergeseran anggaran belanja: (i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b.(lima ratus empat triliun tujuh -t2 (21 (3) (41 (1) (2) (3)

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan

c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dekonsentrasi. Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan darr dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

PASAL 9

Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10

dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantllan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka -13

PASAL 11

Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Dana otonomi khusus; dan

b. Dana penyesuaian. Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.045.748.00O.000,oo (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta ruPiah). Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirLncanakan sebesar Rp4.406.1O0.000.00O,0O (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah)'

PASAL 12

(21 (3) -t4

PASAL 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2OO7, Pemerintah men5ruSun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 Semester Pertama mengenai:

a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;

b. Realisasi belanja negara; dan

c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2) Dalam -15 (21 Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada aya! -(1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat paling lambat pada "*ri. bulan Juli 2OO7, untuk dibahas bersama antara be*an Perwakilan Ratcyat dengan Pemerintah'

PASAL 14

Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya air"rtt ^n dalam-Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 aanTatau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2OO7.

PASAL 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2OO7, u"k", ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun- tahun anggaran berikutnYa.

PASAL 16

(1) Penyesuaian AnggararL Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 dengan perkembangan dan/atau peru-bahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7, aPabila terjadi:

a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7;

b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. Keadaan -16

c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;

d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun- tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2OO7.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oo7 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2OO7 berakhir.

PASAL 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2OO7 berakhir, Pemerintah men5rusun Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2oo7 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.

PASAL 18

Undang-Undang ini rirulai berlaku pada tanggal l Januari 2007. Agar -L7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 94 M. SAPIA MURTI, SH., MA, MKn I