PP NOMOR 36 TAHUN 2006

PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2006:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud

1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya.

2. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.

3. Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia.

4. Musibah lainnya adalah kecelakaanf rnalapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/ atau penerbangan.

5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.

6. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.

7. Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi Search and Rescue.

8. Unsur Search and Resane (Search and Resane Unit) adalah potensi Search and Rescue yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi Search and Rescue.

9. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah dari lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya.

10. Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha, dan organisasi non pemerintah.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pencarian dan pertolongan (Search and Resane)atau disingkat SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

(2) Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Resane Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(3) (3) Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

(4) Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan SAR, pelaksanaan tindak awal operasi SAR dan pengerahan serta pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR. BAB II OPERASI SAR

PASAL 3

BAB II OPERASI SAR
Operasi SAR meliputi:

a. segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya;

b. rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap akhir penugasan.

PASAL 4

BAB II OPERASI SAR
( 1) Badan SAR Nasional melakukan siaga SAR selama 24 jam secara terus menerus untuk melakukan pemantauan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

PASAL 5

BAB II OPERASI SAR
5

PASAL 6

BAB II OPERASI SAR
Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.

PASAL 7

BAB II OPERASI SAR
Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:

a. perencanaan;

b. pengorganisasian;

c. penggerakan; dan

d. pengendalian.

PASAL 8

BAB II OPERASI SAR
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.

(2) Potensi SAR .

(2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan bakar dan permakanan selama operasi SAR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

PASAL 9

BAB II OPERASI SAR
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.

PASAL 10

BAB II OPERASI SAR
Potensi SAR yang berupa kapal dan/atau pesawat udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB III BAB III WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR

PASAL 11

BAB III PRESIDEN
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.

PASAL 12

BAB III PRESIDEN
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.

(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional. BAB IV PENGHENTIAN OPERASI SAR

PASAL 13

BAB IV PENGHENTIAN OPERASI SAR
(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan:

a. seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.

(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan/atau korban musibah pelayaran dan dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya.

(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional. BAB V PEMBINAAN POTENSI SAR

PASAL 14

BAB V PEMBINAAN POTENSI SAR
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan Potensi SAR.

(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengaturan;

b. pengawasan; dan

c. pengendalian.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, meliputi:

a. penetapan kebijakan umum; dan

b. penetapan kebijakan teknis.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi:

a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan

b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR.

(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c meliputi:

a. pemberian

a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan

b. pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.

PASAL 15

BAB V PEMBINAAN POTENSI SAR
(1) Badan SAR Nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan SAR.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.

(3) Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kecakapan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 16

BAB VI PEMBIAYAAN
SAR dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara, serta sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. BAB VII BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 17

BAB VII PRESIDEN
Penanganan musibah pelayaran dan f atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral.

PASAL 18

BAB VII PRESIDEN
(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan. (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan SAR Nasional kepada Resane Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di Indonesia.

PASAL 19

BAB VII PRESIDEN
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Negara Republik Indonesia. (2llzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh RCC atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melalui Badan SAR Nasional atau Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VII PRESIDEN
- l1-

PASAL 21

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 25, Nomor 3938) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20OO dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya.

PASAL 22

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar W -t2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2O06 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 89 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Ra1ryat, ttd ttd Wisnu Setiawan