PP NOMOR 43 TAHUN 2006

PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2006:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembanglrnan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir. 2.2

2. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, danf atau produksi radioisotop.

3. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

4. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

5. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak sampai dengan penyelesaian konstruksi.

6. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi reaktor nuklir.

7. Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.

8. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangrrnan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.

9. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.

10. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain. 1 1. Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.

12. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

13. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem, struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/atau penambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.

14. Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

15. Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.

16. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.

17. Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkuog, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.

18. Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.

19. Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat waktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabila muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan yang timbul akibat kecelakaan.

20. Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir. 21.lnspeksi. . .

21. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti Iuas dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan, keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir. 22.Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional. 23.Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut

BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur pertzinan reaktor nuklir untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

(2) Perrzinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.

(3) Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 3

BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perrzinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan instalasi dan bahan nuklir. BAB III 5 BAB III PERIZINAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB III PRESIDEN
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :

a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan

b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.

(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.

PASAL 5

BAB III PRESIDEN
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. (21 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 6

BAB III PRESIDEN
(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.

(2) Izin 6 (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat secara bertahap, meliputi:

a. Izin Tapak;

b. Izin Konstruksi;

c. Izin Komisioning;

d. lzin Operasi; dan

e. Izin Dekomisioning.

(1) diberikan

PASAL 7

BAB III PRESIDEN
(ll lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setelah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan

b. izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain sesuai dengan tahap izin.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) antara lain meliputi:

a. budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumentasi;

b. tanggung jawab manajemen;

c. manajemen sumber daya;

d. pelaksanaan proses; dan

e. pengukuran, penilaian dan perbaikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. 7 Bagian Kedua Izin Tapak

PASAL 8

BAB III PRESIDEN
(1) Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.

(2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 9

BAB III PRESIDEN
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. laporan evaluasi tapak;

b. data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;

c. Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan

d. rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.

PASAL 10

BAB III PRESIDEN
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama i (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.

(7) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Tapak.

PASAL 11

BAB III PRESIDEN
Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. 9 Bagian Ketiga Izin Konstruksi

PASAL 12

BAB III PRESIDEN
(1) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak. (21 Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. laporan analisis keselamatan pendahuluan;

b. desain rinci reaktor nuklir'

c. laporan analisis keselajrratan probabilistik untuk reaktor daya komersial;

d. program konstruksi;

e. Daftar Informasi Desain;

f. Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;

g. program jaminan mutu konstruksi;

h. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; dan

i. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 13

BAB III PRESIDEN
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepda BApETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Da-lam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.

PASAL 14

BAB III PRESIDEN
(1) lzin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya lzin Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan: a.- 11

a. laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir; dan

b. program dan jadwal baru kegiatan konstruksi. (a) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.

(7) Perpanjangan lzin Konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan. Bagian Keempat Izin Komisioning

PASAL 15

BAB III PRESIDEN
(1) Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:

a. kegiatan konstruksi selesai dilakukan;

b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan

c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.

(2) Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. programkomisioning;

b. laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen reaktor nuklir;

c. gambar . -t2-

c. gambar teknis reaktor nuklir terbangun;

d. sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir'

e. program kesiapsiagaan nuklir;

f. program jaminan mutu komisioning;

g. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan;

h. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan

i. bukti jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning reaktor nuklir.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor nuklir, dan pen5rusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, huruf f, dan huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 16

BAB III PRESIDEN
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.

PASAL 17

BAB III PRESIDEN
(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:

a. laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir; dan

b. program dan jadwal baru kegiatan komisioning.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning. (71 Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan. Bagian Kelima Izin Operasi

PASAL 18

BAB III PRESIDEN
(1) Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala BAPETEN apabila:

a. kegiatan komisioning selesai dilakukan;

b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan

c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.

(2) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi operasi, dan program dekomisioning;

b. Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir.

c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan selama komisioning;

d. program jaminan mutu operasi;dan

e. bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan operasi reaktor nuklir.

(3) Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan petugas reaktor nuklir, dan penJrusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 19

BAB III PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-

PASAL 20

BAB III PRESIDEN
(1) lzin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Untuk (21 Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir, dengan melampirkan:

a. laporan analisis keselamatan akhir;

b. laporan kegiatan operasi; dan

c. laporan kajian penuaan.

(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan iztn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.

(4) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.

(6) Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir. Bagian Keenam Izin Operasi Gabungan

PASAL 21

BAB III PRESIDEN
(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh izin tapak.

(2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.

(3) (3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan. (41 Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku.

(5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok;

b. laporan analisis keselamatan;

c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;

d. desain rinci reaktor nuklir;

e. dokumen Inspection Test Analgsis and Acceptance Citeria;

f. izin pemanfaatan bahan nuklir;

g. Daftar Informasi Desain;

h. Lampiran Fasilitas Seifgard;

i. Sistem Keamanan Nuklir; j. program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan operasi;

k. program kesiapsiagaan nuklir;

l. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab;

m. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir;

n. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir; dan

o. surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala BAPETEN.

PASAL 22

BAB III PRESIDEN
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) _18

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis. (a) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi danlatau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.

PASAL 23

BAB III PRESIDEN
(1) lzin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajuk€Ln permohonan perpanjangan izin operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir.

(3) -19

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan:

a. laporan analisis keselamatan akhir;

b. laporan kegiatan operasi; dan

c. laporan hasil kajian penua€rn.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hat dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan. (71 Perpanjangan lzin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir. Bagian Ketujuh Izin Dekomisioning

PASAL 24

BAB III PRESIDEN
(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:

a. atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir; b.pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan;

c. permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BApETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau d.terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/ atau keamanan operasi reaktor nuklir.

(2) Permohonan 20 (21 Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diqiukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:

a. program dekomisioning; dan

b. program jaminan mutu dekomisioning.

(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 25

BAB III PRESIDEN
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam pasa) 24, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam -2L (71 Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin dekomisioning.

PASAL 26

BAB III PRESIDEN
Izin dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.

PASAL 27

BAB III PRESIDEN
(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

BAB III PRESIDEN
22

PASAL 29

BAB III PRESIDEN
(1) Setelah menerima dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis. (a) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(5) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam _23_

(7) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Pernyataan Pembebasan. Bagian Kedelapan Biayalzin

PASAL 30

BAB III PRESIDEN
Setiap lzin Tapak, lzin Konstruksi, lzin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan lzin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Kesembilan Pengalihan Izin

PASAL 31

BAB III PRESIDEN
(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan lzin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan dan lzin Dekomisioning kecuali mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan mengenai pengalihan dimaksud pada ayat (1), diatur Peraturan Kepala BAPETEN. tztn lebih sebagaimana lanjut dengan Bagian Kesepuluh Berakhirnyalzin

PASAL 32

BAB III PRESIDEN
(ll lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 21 ayat (1) berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

a. lewatnya jangka waktu izin yangdiberikan;

b. bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir;

c. pencabutan. . .

c. pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau

d. atas permohonan pengusaha instalasi nuklir.

(2) Dalam hd izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan reaktor nuklir, bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif se suai peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk izin tapak dan izin dekomisioning. BAB IV MODIFIKASI

PASAL 33

BAB IV MODIFIKASI
(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi.

(2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi; dan

b. program jaminan mutu modifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. BAB V INSPEKSI

PASAL 34

BAB V INSPEKSI
(1) Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang- undangan selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir, dilaksanakan oleh BAPETEN.

(2) Pelaksanaan. . .

(2) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.

PASAL 35

BAB V INSPEKSI
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berwenang:

a. memasuki kawasan dan reaktor nuklir selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir;

b. memerintahkan pengusaha instalasi nuklir agar melakukan tindakan yang dianggap penting untuk melindungi keselamatan dan keamanan pekeqja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan

c. dalam keadaan mendesak, menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, setelah berkonsultasi dengan Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 36

BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau

PASAL 37

BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi atau rzin operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kecelakaan nuklir setelah diadakan penilaian oleh Kepala BAPETEN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 38

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini setiap izin reaktor nuklir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlakunya berakhir. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratur . Pemerinta ini engan penErypatannyA dalam Lemba Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2006 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Perundang-undangan dan Industri, ttd ttd MURTI, SH., MA., MKn