PP NOMOR 6 TAHUN 2006

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSIONS OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI ONTERNATIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2006:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan International Conuention for the Suppression of tlrc Financing of Terrorism, 7999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan Pernyataan (Declaration)terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reseruation)terhadap Pasal 24 ayat (ll.

(2) Salinan naskah asli International Conuention fo, the Suppression of the Financing of Tenorism, 7999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reseruation) terhadap Pasal 24 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 29 Zlulfian Lubis