PASAL 1
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama dan Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement betuteen the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of tle Socialbt Republic of Vietnam Concerning tle Delimitation of the Continental Shetf Boundarg, 2OOQ, yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 26 Juni 2003, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI NEGARA UNDANGAN, Wahid D t REPUBLTK INDONESIA