PP NOMOR 23 TAHUN 2007

PERKERETAAPIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 220 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2007:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan 2 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 2 3 4 5

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi rLrang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan rLlang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.

6. Jalur 6 7 3

Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.

Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 1 1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

12. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.

13. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.

14. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.

15. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.

16. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

17. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 8 9

18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati Walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelen ggar a pemerintahan daerah. atau unsur

21. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:

a. asas manfaat;

b. asas keadilan;

c. asas keseimbangan;

d. asas kepentingan umum;

e. asas keterpaduan; f. asas kemandirian;

g. asas transparansi;

h. asas akuntabilitas; dan i. asas berkelanjutan.

PASAL 3

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. BAB III 5 BAB III TATANAN PERKERETAAPIAN

PASAL 4

BAB III PRESIDEN
Kereta api menurut jenisnya terdiri dari

a. kereta api kecepatan normal;

b. kereta api kecepatan tinggi;

c. kereta api monorel;

d. kereta api motor induksi linear;

e. kereta api gerak udara; f. kereta api levitasi magnetik;

g. trem; dan

h. kereta gantung.

PASAL 6

BAB III PRESIDEN
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. perkeretaapian nasional;

b. perkeretaapian provinsi; dan

c. perkeretaapian kabupaten/kota. (21 Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional.

(3) Sistem 6

(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

PASAL 7

BAB III PRESIDEN
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian. (21 Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana induk perkeretaapian nasional;

b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

PASAL 8

BAB III PRESIDEN
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:

a. rencana tata ruang wilayah nasional; dan

b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.

(2) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.

(3) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;

b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;

c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional; d rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

PASAL 9

BAB III PRESIDEN
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:

a. rencana 7

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana induk perkeretaapian nasional; dan

d. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi. (21 Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.

(3) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat:

a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;

b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;

c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;

d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

PASAL 10

BAB III PRESIDEN
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan :

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

d. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/ kota.

(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/ kota.

(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sekurang-kurangnya memuat:

a. arah 8

a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;

b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;

c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;

d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan

e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

PASAL 11

BAB III PRESIDEN
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 12

BAB III PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PEMBINAAN

PASAL 13

BAB IV PEMBINAAN
(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. (21 Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengaturan;

b. pengendalian; dan

c. pengawasan.

(3) Arah 9

(3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.

(4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

PASAL 14

BAB IV PEMBINAAN
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:

a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupatenlkota;

b. penetapan pedoman, standar, serta prosedur penyelen ggaraan dan pengemban gan perkeretaapian ;

c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;

d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan

e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian. (21 Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:

a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;

b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan

c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.

(3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:

a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/ kota;

b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan

c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.

PASAL 15

BAB IV PEMBINAAN
REPUBLIK !NDONESIA

PASAL 16

BAB IV PEMBINAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENYELENGGARAAN

PASAL 17

BAB V PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:

a. prasarana perkeretaapian; dan/atau

b. sarana perkeretaapian. (21 Penyelenggaraan perkeretaapian dimaksud dalam Pasal 5 ayat penyelenggaraan:

a. prasarana perkeretaapian; dan

b. sarana perkeretaapian. khusus sebagaimana

(1) huruf b berupa

PASAL 18

BAB V PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kegiatan :

a. pembangunan prasarana;

b. pengoperasian prasarana;

c. perawatan prasarana; dan

d. pengusahaanprasarana. umum meliputi

PASAL 19

BAB V PENYELENGGARAAN
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:

a. berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan

b. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

PASAL 20

BAB V PENYELENGGARAAN
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA - 11

PASAL 21

BAB V PENYELENGGARAAN
Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:

a. memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian; dan

b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.

PASAL 22

BAB V PENYELENGGARAAN
Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian.

PASAL 23

BAB V PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama.

(2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

PASAL 24

BAB V PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:

a. izin usaha;

b. izin pembangunan; dan

c. izin operasi.

(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.

(3) Izin -L2-

(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. (41 lzin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh :

a. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan

c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

PASAL 25

BAB V PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. pengadaan sarana;

b. pengoperasian sarana;

c. perawatan sarana; dan

d. pengusahaan sarana.

PASAL 26

BAB V PENYELENGGARAAN
Pengadaan sarana perkeretaapian dimaksud dalam Pasal 25 huruf umum sebagaimana a harus memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian

PASAL 27

BAB V PENYELENGGARAAN
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian.

PASAL 28

BAB V PENYELENGGARAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-

PASAL 29

BAB V PENYELENGGARAAN
Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:

a. memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan

b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian.

PASAL 30

BAB V PENYELENGGARAAN
Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.

PASAL 31

BAB V PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama.

(2) Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian.

PASAL 32

BAB V PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 25 wajib memiliki:

a. izin usaha; dan

b. izin operasi.

(2) lzin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.

(3) Izin

(3) lzin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:

a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten I kota;

PASAL 33

BAB V PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:

a. izin pengadaan atau pembangunan; dan

b. izin operasi.

(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian. (41 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan oleh :

a. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupatenlkota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan

c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

PASAL 34

BAB V PENYELENGGARAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-

PASAL 35

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :

a. jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas operasi kereta api. (21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :

a. naik turun penumpang;

b. bongkar muat barang; dan/atau

c. keperluan operasi kereta api.

(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api. Bagian Kedua Jalur Kereta Api

PASAL 36

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:

a. rLlang manfaat jalur kereta api;

b. rLrang milik jalur kereta api; dan

c. ruang pengawasan jalur kereta api.

PASAL 37

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-

PASAL 38

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

PASAL 39

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. (21 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.

(3) Batas rLlang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.

PASAL 40

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.

PASAL 41

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-

PASAL 42

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 43

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api. (21 Batas rLrang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas rLlang manfaat jalur kereta api.

(3) Batas rurang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

PASAL 44

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

PASAL 45

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-

PASAL 46

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan rLlang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

PASAL 47

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas rulang manfaat jalur kereta api.

PASAL 48

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.

(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. kecepatan maksimum yang diizinkan;

b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan

c. frekuensi lalu lintas kereta api.

PASAL 49

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api. (21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;

b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c. jaringan -t9- jaringan jalur kereta api ditetapkan dalam rencana kabupatenlkota. kabupaten/kota yang induk perkeretaapian c

PASAL 50

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 51

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

PASAL 52

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum. (21 Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.

(3) Penyambungan 20

(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

PASAL 53

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api

PASAL 54

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan;

b. keamanan;

c. kenyamanan;

d. naik turun penumpang;

e. penyandang cacat;

f. kesehatan,'dan

g. fasilitas umum. (21 Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan;

b. keamanan;

c. bongkar muat barang; dan

d. fasilitas umum.

(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.

(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.

PASAL 55

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
-2t

PASAL 56

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:

a. kelas besar;

b. kelas sedang; dan

c. kelas kecil.

(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:

a. fasilitas operasi;

b. frekuensi lalu lintas;

c. jumlah penumpang;

d. jumlah barang;

e. jumlah jalur; dan

f. fasilitaspenunjang.

PASAL 57

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.

(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. ruang tunggu penumpang;

b. bongkar muat barang;

c. pergudangan;

d. parkir kendaraan; dan/atau

e. penitipan barang.

(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.

PASAL 58

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Bagian Keempat Fasilitas Pengoperasian Kereta Api

PASAL 59

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:

a. peralatan persinyalan;

b. peralatan telekomunikasi; dan

c. instalasi listrik.

PASAL 60

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:

a. petunjuk; dan

b. pengendali.

(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. sinyal;

b. tanda; dan

c. marka.

PASAL 61

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.

PASAL 62

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 63

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:

a. catu daya listrik; dan

b. peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Instalasi 23

(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;

b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;

c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan

d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.

(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

PASAL 64

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Perawatan Prasarana Perkeretaapian

PASAL 65

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (21 Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perawatan berkala; dan

b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 66

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam 24 Bagian Keenam Kelaikan Prasarana Perkeretaapian

PASAL 67

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.

(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:

a. persyaratan teknis; dan

b. persyaratan operasional.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen. (41 Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.

PASAL 68

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

(2) Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

PASAL 69

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 terdiri atas:

a. uji pertama; dan

b. uji berkala.

PASAL 70

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-

PASAL 71

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:

a. Pemerintah;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pasal T2

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.

(3) uji

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

PASAL 73

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:

a. Pemerintah;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (21 Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.

PASAL 74

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian waj ib memiliki tenaga penguj i. (21 Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

PASAL 75

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pelaksanaan penguj ian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 76

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27 -

PASAL 77

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabut an izin operasi.

PASAL 78

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.

PASAL 79

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

PASAL 80

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.

(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(4) Sertifikat PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 28 (41 Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Pemerintah;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

PASAL 81

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

PASAL 82

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi.

PASAL 83

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

PASAL 84

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.

(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.

(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(4) Pemberian 29 (41 Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

PASAL 85

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (21 Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.

PASAL 86

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian

PASAL 87

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. (21 Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

(3) Penyelenggara FIEP[-'BLIK INDONESIA

(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.

(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.

PASAL 88

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:

a. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/ atau

b. terjadi keadaan memaksa.

PASAL 89

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian

PASAL 90

BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:

a. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;

b. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api; c.REPUBLIK INDONESlA -31

c. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;

d. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;

e. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga. BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN

PASAL 91

BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

PASAL 92

BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air danlatau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menj adi tanggung j awab pemegan g izin.

PASAL 93

BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32-

PASAL 94

BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PASAL 95

BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian

PASAL 96

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:

a. lokomotif;

b. kereta;

c. gerbong; dan

d. peralatan khusus.

(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian.

PASAL 97

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-

PASAL 98

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan. (21 Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

PASAL 99

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri atas:

a. uji pertama; dan

b. uji berkala.

PASAL 100

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi :

a. uji rancang bangun dan rekayasa;

b. uji statis; dan

c. uji dinamis.

(3) uji PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.

PASAL 101

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:

a. Pemerintah;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (21 Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.

PASAL 102

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:

a. uji statis; dan

b. uji dinamis.

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

PASAL 103

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh :

a. Pemerintah;

b. badan

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku:

a. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;

b. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.

PASAL 104

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga melaksanakan uji pertama dan uji berkala perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji. yang sarana

(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualilikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. (41 Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

PASAL 105

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 106

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan.

PASAL 107

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
36

PASAL 108

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan penguj ian sarana perkeretaapian waj ib menggunakan peralatan pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.

PASAL 109

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertilikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

PASAL 110

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.

PASAL 111

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar.

PASAL 112

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-

PASAL 113

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Perawatan Sarana Perkeretaaapian

PASAL 114

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (21 Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perawatan berkala; dan

b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo.

PASAL 115

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 38 Bagian Keempat Awak Sarana Perkeretaapian

PASAL 116

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.

(2) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(4) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Pemerintah;

b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau

c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

PASAL 117

BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN

PASAL 118

BAB IX RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian. (21 Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Pemerintah

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan usaha;

d. lembaga penelitian; atau

e. perguruan tinggi.

PASAL 119

BAB IX RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X LALU LINTAS KERETA API Bagian Kesatu Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api

PASAL 120

BAB X LALU LINTAS KERETA API
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:

a. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan

b. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.

PASAL 121

BAB X LALU LINTAS KERETA API
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api. (21 Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:

a. jumlah kereta api;

b. kecepatan yang diizinkan;

c. relasi asal tujuan; dan

d. rencana persilangan dan penyusulan.

(3) Grafik PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 40

(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:

a. prasarana perkeretaapian;

b. jumlah sarana perkeretaapian;

c. kecepatan kereta api;

d. kebutuhan angkutan; dan

e. keadaan memaksa.

(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 122

BAB X LALU LINTAS KERETA API
(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.

(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:

a. petugas pengatur perjalanan kereta api;

b. sinyal; atau

c. tanda.

(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

a. petugas pengatur perjalanan kereta api;

b. sinyal; atau

c. anda.

PASAL 123

BAB X LALU LINTAS KERETA API
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan.

PASAL 124

BAB X LALU LINTAS KERETA API
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -41

PASAL 125

BAB X LALU LINTAS KERETA API
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;

b. menangani korban kecelakaan;

c. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;

d. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota;

e. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat; f. segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan

g. mengurLls klaim asuransi korban kecelakaan.

PASAL 126

BAB X LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI BAB XI ANGKUTAN Bagian Kesatu Jaringan Pelayanan Perkeretaapian

PASAL 127

BAB XI PRESIDEN
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan

b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.

PASAL 128

BAB XI PRESIDEN
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:

a. antarkota antarnegara;

b. antarkota antarprovinsi;

c. antarkota dalam provinsi; dan

d. antarkota dalam kabupaten. (21 Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:

a. melampaui 1 (satu) provinsi;

b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan

c. berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota.

(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Jaringan [REPUBLIK INDONESIA 43

(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui l(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten / kota.

PASAL 129

BAB XI PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengangkutan Orang dengan Kereta Api

PASAL 130

BAB XI PRESIDEN
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.

(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.

PASAL 131

BAB XI PRESIDEN
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. (21 Pemberian REPUBLIK TNDONESIA

(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

PASAL 132

BAB XI PRESIDEN
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. (21 Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.

PASAL 133

BAB XI PRESIDEN
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:

a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;

b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;

c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;

d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan

e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. (2\ Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

PASAL 134

BAB XI PRESIDEN
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis. (21 Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.

(3) Apabila PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 45

(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.

(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib :

a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau

b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

PASAL 135

BAB XI PRESIDEN
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (41 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

PASAL 136

BAB XI PRESIDEN
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:

a. memeriksa karcis;

b. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;

c. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan

d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api. (21 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.

PASAL 137

BAB XI PRESIDEN
PRESIDE N REPUBLIK iNDONESIA

PASAL 138

BAB XI PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kereta Api

PASAL 139

BAB XI PRESIDEN
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.

(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. barang umum;

b. barang khusus;

c. bahan berbahaya dan beracun; dan

d. limbah bahan berbahaya dan beracun.

PASAL 140

BAB XI PRESIDEN
(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b waj ib memenuhi persyaratan :

a. pemuatan, pen)rusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;

b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan

c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.

(2) Kereta

(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:

a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;

b. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan

c. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.

PASAL 141

BAB XI PRESIDEN
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.

PASAL 142

BAB XI PRESIDEN
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:

a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;

b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan

c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang. (21 Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.

PASAL 143

BAB XI PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-48-

PASAL 144

BAB XI PRESIDEN
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.

(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya angkutan barang.

(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda. (41 Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan barang dengan:

a. kereta api lain; atau

b. moda transportasi lain.

PASAL 145

BAB XI PRESIDEN
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. (21 Biaya REPUBL]K INDONESIA 49 (21 Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.

(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

PASAL 146

BAB XI PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Angkutan Multimoda

PASAL 147

BAB XI PRESIDEN
(1) Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.

(2) Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan pedanjian antara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lainnya.

(3) Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta api.

PASAL 148

BAB XI PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima 50 Bagian Kelima Angkutan Perkeretaapian Khusus

PASAL 149

BAB XI PRESIDEN
(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.

(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian umum dan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan dengan ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau angkutan barang perkeretaapian umum.

PASAL 150

BAB XI PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Tarif Angkutan Kereta Api

PASAL 151

BAB XI PRESIDEN
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.

(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.