PP NOMOR 26 TAHUN 2007

PENATAAN RUANG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2007:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat

(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat: Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan rllang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktur rutang dan pola ruang.

3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4. Pola ruIang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

5. Penataan rurang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan rutang.

6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

10. Pembinaan. . .

10. Pembinaan penataan rLrang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan rulang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola rurang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

19. Sistem internal perkotaan adalah struktur rLlang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam 5- alam dan sumber daya buatan.

22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

30. Kawasan strategis kabupatenlkota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan rLlang. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

a. keterpaduan;

b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;

c. keberlanjutan;

d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;

e. keterbukaan

e. keterbukaan;

f. kebersamaan dan kemitraan;

g. pelindungan kepentingan umum;

h. kepastian hukum dan keadilan; dan

i. akuntabilitas.

PASAL 3

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG

PASAL 4

BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

PASAL 6

BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:

a. kondisi lisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;

b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan

c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. (21 Penataan rLlang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi rulang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, rLlang laut, dan ruang udara, termasuk rLrang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, rLlang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Ruang .

(5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas

PASAL 7

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Penyelenggaraan penataan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Wewenang Pemerintah

PASAL 8

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;

c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan

d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan . . . pemfasilitasan kerja sama penataan rLrang antarprovinsi. (21 Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:

a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;

b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan

c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.

(3) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:

a. penetapan kawasan strategis nasional;

b. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;

c. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan

d. pengendalian pemanfaatan rLtang kawasan strategis nasional. (41 Pelaksanaan pemanfaatan rLlang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.

(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.

(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah:

a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; 2) arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan 3) pedoman. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 3) pedoman bidang penataan rLrang;

b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

PASAL 9

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.

(2) T\-rgas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;

b. pelaksanaan penataan ruang nasional; dan

c. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi

PASAL 10

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupatenfkota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;

b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;

c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan

d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan rurang antarkabupaten/kota.

(2) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: t2- meliputi:

a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;

b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan

c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

(3) Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:

a. penetapan kawasan strategis provinsi;

b. perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;

c. pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan

d. pengendalian pemanfaatan rLlang kawasan strategis provinsi.

(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.

(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat men5rusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi:

a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan rLlang wilayah provinsi; 2l arahan peraturan zonasi provinsi yang disusun pengendalian pemanfaatan provinsi; dan untuk dalam rLlang sistem rangka wilayah 3) petunjuk 3) petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;

b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

(7) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

PASAL 11

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupatenlkota;

b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupatenlkota;

c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan

d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.

(2) Wewenang pemerintah daerah kabupatenlkota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota;

b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan

c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

(3) Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah kabupate n I kota melaksanakan :

a. penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t4-

a. penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;

b. perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;

c. pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan

d. pengendalian pemanfaatan rllang kawasan strategis kabupaten / kota. (41 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.

(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), pemerintah daerah kabupaten/kota:

a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata rurang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan

b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG

PASAL 12

BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.

PASAL 13

BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. (21 Pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;

b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;

c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;

d. pendidikan dan pelatihan;

e. penelitian dan pengembangan;

f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;

g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan

h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

(3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menurut kewenangannya masing-masing. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Perencanaan Tata Ruang Paragraf 1 Umum

PASAL 14

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Perencanaan tata ruang menghasilkan: dilakukan untuk

a. rencana _16-

a. rencana umum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara berhierarki terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

c. rencana tata rllang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;

b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan

c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

(4) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.

(5) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun apabila:

a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau

b. rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.

(6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi pen5rusunan peraturan zonasi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 15

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-

PASAL 16

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:

a. rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan rlasa berlakunya; atau

b. rencana tata ruang yang ada perlu direvisi. Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 17

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.

(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan. . peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.

(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 18

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.

(3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pen)rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

PASAL 19

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus . . . _19- harus memperhatikan:

a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b. perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

c. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

d. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

e. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan

h. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata rLlang wilayah kabupaten/ kota.

PASAL 20

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

b. rencana struktur rLlang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;

c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;

d. penetapan kawasan strategis nasional;

e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(2) Rencana . (21 Rencana Tata pedoman untuk: Ruang Wilayah Nasional menjadi

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. pemanfaatan rllang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;

d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;

f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan

g. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.

(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 21

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden.

(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara pen5rusunan rencana rinci tata rutang sebagaimana 2l- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

PASAL 22

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pen5rusunan rencana tata rllang wilayah provinsi mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pedoman bidang penataan ruang; dan

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (21 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:

a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;

b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;

c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten / kota;

d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;

f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;

g. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan

h. rencana tata rLrang wilayah kabupaten/kota.

PASAL 23

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:

a. tujuan, kebi-iakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;

b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi . . . meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;

c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;

d. penetapan kawasan strategis provinsi;

e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;

d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten f kota, serta keserasian antarsektor;

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;

f. penataan rLlang kawasan strategis provinsi; dan

g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

(3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.

(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

PASAL 24

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. (21 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten

PASAL 25

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.

(2) Penlrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:

a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;

c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;

d. daya 24-

d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;

f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan

g. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.

PASAL 26

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;

b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;

c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;

d. penetapan kawasan strategis kabupaten;

e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:

a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;

d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;

e. penetapan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan

f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

(4) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.

(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (71 Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.

PASAL 27

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. (21 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota

PASAL 28

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan

PASAL 29

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 30

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

PASAL 31

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum

PASAL 32

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pemanfaatan rLlang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. (21 Pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.

(3) Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam rencana tata ruang wilayah. (41 Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

(5) Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya.

(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal dalam penyediaan sarana dan prasarana.

PASAL 33

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi rLlang yang ditetapkan dalam rencana tata rulang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.

(2) Dalam . . (21 Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan pen5rusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain.

(3) Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.

(4) Dalam pemanfaatan ruang pada rLlang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf 2 Pemanfaatan Ruang Wilayah

PASAL 34

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan:

a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata rulang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;

b. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur rulang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan

c. pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.

(2) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata rLlang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya.

(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengembangan karvasan secara terpadu.

(4) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a. standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;

b. standar kualitas lingkungan; dan

c. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang

PASAL 35

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

PASAL 36

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 37

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 38

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 39

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 40

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan rLlang diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Paragraf 1 Umum

PASAL 41

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:

a. kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau

b. kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.

(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan megapolitan.

(3) Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf 2 Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan

PASAL 42

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. (21 Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 29, dan Pasal 30.

PASAL 43

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah. (21 Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.

PASAL 44

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah. (21 Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan berisi:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;

b. rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;

c. rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daYa;

d. arahan 34-

d. arahan pemanfaatan rLlang kawasan metropolitan dan latau megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administratif; dan

e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Paragraf 3 Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan

PASAL 45

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. (21 Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/ kota terkait. Paragraf 4 Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan

PASAL 46

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota. Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) (21 (3) atau . . 35- atau lebih wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud. Paragraf 5 Keda Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

PASAL 47

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan rLlang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Penataan Ruang Kawasan Perdesaan (1) Penataan untuk: Paragraf 1 Umum

PASAL 48

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
ruang kawasan perdesaan diarahkan

a. pemberdayaan masyarakat perdesaan;

b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;

c. konservasi sumber daya alam;

d. pelestarian warisan budaya lokal;

e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan

f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.

(3) (3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:

a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau

b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. (41 Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kawasan agropolitan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf2 Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan

PASAL 49

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten.

PASAL 50

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wiiayah kecamatan atau beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah kabupaten.

(2) Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.

(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berisi struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.

PASAL 51

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37 -

PASAL 52

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2) Pemanfaatan rulang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui pen)rusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten terkait. Paragraf 4 Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan

PASAL 53

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap kabupaten.

(3) Untuk kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud. Paragraf 5 Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan

PASAL 54

BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan rLlang kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan agropolitan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten, untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten diatur dengan peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota.

(4) Penataan

(4) Penataan ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam keterpaduan sistem perkotaan wilayah dan nasional.

(5) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem rLlang terbuka, baik ruang terbuka hijau maupun rLlang terbuka nonhijau. BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG

PASAL 55

BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan rurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.

(5) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

PASAL 56

BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila

(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota. (41 Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur.

PASAL 57

BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)', pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 58

BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pula pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

(2) Dalam rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar pelayanan penyelenggaraan penataan rLlang untuk tingkat nasional.

(3) Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan rllang.

(4) Standar -4t-

(4) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi dan standar pelayanan minimal bidang penataan rLlang kabupaten/kota.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang penataan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 59

BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan rulang diatur dengan peraturan Menteri. BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT

PASAL 60

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:

a. mengetahui rencana tata ruang;

b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;

c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;

d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;

e. mengajukan

e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan

f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

PASAL 61

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

PASAL 62

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.

PASAL 63

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud

PASAL 64

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 65

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:

a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;

b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan

c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 66

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang. BAB IX BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA

PASAL 67

BAB IX PRESIDEN
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB X PENYIDIKAN

PASAL 68

BAB X PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan rLlang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan rltang;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan rutang;

d. melakukan

d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia. (41 Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XI KETENTUAN PIDANA

PASAL 69

BAB XI KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 70

BAB XI KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5O0.000.000,0O (lima ratus juta rupiah). (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,O0 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.OO0.000.0OO,OO (lima miliar rupiah).

PASAL 71

BAB XI KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-47 -

PASAL 72

BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 73

BAB XI KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

PASAL 74

BAB XI KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 7I, danPasalT2. (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan 48-

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum.

PASAL 75

BAB XI KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.

(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 76

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.

PASAL 77

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.

(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak. BAB XIII _49_ BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 78

BAB XIII PRESIDEN
(1) Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. (21 Peraturan - Undang ini diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

(3) Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;

b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata rLlang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dan

c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

PASAL 79

BAB XIII PRESIDEN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 80

BAB XIII PRESIDEN
ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 APril 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 68 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Penrndang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd ttd. Wisnu Setiawan I. UMUM