PP NOMOR 41 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2007:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat {2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PaJak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263lr sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36871; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-tJndang Nomor 3 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7 , Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a357); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 151); Undang-Unclang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notnot' a236); T,Undang-Undang.,. e Mengingat 1. o L, 3, 4, 5 6 I I,IiF-5IDEN Hi_ irt.li., '^ tNt)oNESlA 3 7, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a2S6);

8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;

9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Repub lik Indone sia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O1);

10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaarr Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 1 i. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); 12, Undang-Undang Nomor I 5 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO);

13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2ll;

14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l-,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa37l;

15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;

16. Undang-Undang 7 4 PH ES iDE N REPi..,I31. I6 INDONESIA 16, undang-Undang Nomor 14 Tahun 200s tentang Guru dan Dosen (l,embaran Negara Republlk Indonocia Tahun 2OOs Nomor 157, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a586); 17, Undang-Undarrg Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor affi3l;

18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662)', Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI{AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO7,

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662lr diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal I angka 16 dan 24 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 dan 24 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 1 16

Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk uarlg, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau L,embaga/Organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus' 4

24. Dana PI-iESIDEN REPUBI IK INDONESIA -5 c 24, Dana otonomi Khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oor tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecii dari tahun anggaran sebelumnya, serta untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan pemerintah Pusat, Ketentuan Pasal 2 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut;

PASAL 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO7 diperoleh dari sumber-sumber: a, Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c, Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp492.0i0,893.000,000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp198,253,670,829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823 .317 ,683.000,OO (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah),

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp694.O87.881.512,OO0,OO (enam ratus sembilan puluh empat triliurr delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah).

3. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK tNDoNESIA -6 3, Ketentuan Pasal 3 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan pasal S berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: a, Penerimaan sumber daya alam;

b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;

c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya; dan

d. Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1 15.053,273.2OO,O00,OO (seratus lima belas triliun lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp21.8OO.OOO.OOO.OOO,OO (dua puluh satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

(4) Penerimaan , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp47.73l.O76.905.OOO,OO (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah),

(4a) Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp13,669,32O.724,000,00 (tiga belas triliun enam ratus enarn puluh sembilan miiiar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat(4al adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini,

5. Ketentuan Pasal 5 ayat l2l, ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan atas: a, Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, 12) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498 .172.161,850.000,OO (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tduh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rpa98. 172,161.850.O00,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enarn puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp49S. 172.161.85O.O0O,OO (empat ."tr" sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebesar Rp498 .172,161.850.0O0,O0 (empat ratus sembilan puluh detapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus ".r"- puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiahi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat l2), ^y"t (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi makro,' perkiraan daya serap alamiah kementerian negara/lembaga sekitar 9oo/o (sembilan puluh persen) daii pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam APBN Tahur-r Anggaran 2OO7 dan tambahan anggaran belanja pemerinta-h pusat sebesar Rp28,158,633 .lg7.5OO,OO (dua puluh delapan triliun seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) 7, Ketentuan , (4) (s) B 6 F'RF.5IDF: N REPUIJi,IK INI)ONESIA 9 Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

(l ) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aya|

(1) huruf c terdiri dari:

a. Belanja pr:gawai,

b. Belanja baralg; c, Belanja modal; d, Pembayaran bunga utang; e, Subsidi; f, Belanja hibah;

g. Bantuan sosial; dan

h. Belanja lain-lain,

(2) Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK), Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan I (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2OO7 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2oo8 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2008. 12) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatar-r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2OO7 . Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada tanggal 16 Januari 2008.

(4) Pengaturan . 8 (3) PRESIDE N REPUBI*IK INDONESIA 9

(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 9

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan c, Dana Alokasi Khusus, (21 Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp62.726,3O6. 138.000,00 (enam puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tiga ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

(3) PfIESIDE N REPUBI-IK INDONESIA

(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp164,7E7,4Oo.OOO,OOO,OO (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah),

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp17.094, 100,0OO.OOO,OO (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah),

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,

(6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat $) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. I 1. Ketentuan Pasal I 1 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 11

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

PRESIDE N REP(JBLIK INDONESIA 1.)