Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
d
BAB I KETENTUAN UMUM
hrahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan perwakiran Daerah, a"" Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah;
1. Pasal I ayat (2) dan ayat (3), pasal 2 ayat (1), pasal s Syat (1), Pasal._18. ayat (3), pasal t9 ayat (tj, "pasal 20, fasal 22C ayat_(1) dan ayat (21, pasal 22E,"pas a|24, pasai 24A, Pasal 24C; pasal 2,T ayat (1), pasal 2gC ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 30 ayat (a) Undang-Undang'Dasar Negara Republik Indonesia Tahun ig+S; o 2' Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2oor tentang Penyelenggara pemilihan umum (Lembaran Negara Republif indonesia Tahun 2oor Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZ2L); Undang-Undang No 2oog teritang partai poiitik (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2o0g Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Repuutit< Indonesia Nomor a801); UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN' PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan ]. Pemilihan . 1 Pemilihan Umum, selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan ralcyat yang dilaksanakan secara langsung, LlmLlm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam N{ara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancaiila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1944. Pemilu.- Anggota Dewan perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat
Daerah adalah pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan perwakilan DaEiarr, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupiten/kota daram Negara Kesatuan_RepuLtit Indonesia berdasarkan pancasila dan Y:99"g-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DpR, adalah Dewan perwakila' Rr.t yat ..u.glim"rru dir.ruksud dalam Undang-Undang Dasar N.g"ru il.pruril. Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DpD, adalah Dewan perwakilan Daerah ."uu.gli*""] ai*uksud dalam !1fng-Undang Dasar N"gr.r" F"p"Ufit Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwak,an Rakyat Daerah, seranjutnya disebut DPRD, adalah Dewan pirwakilan Ralryat Daerah provinsi dan Dewan perwakiran. Rarryat Daerah r."u"p^t.n/kota sebagaimana dimaksud daLm undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya adalah .lembaga penyelenggara pemilu nasional, tetap, dan mandiri" 2 J 4 5 6 7 disebut KpU, yang bersifat 8 Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi pemilihan Umum. Kabupaten/Kota, selanjutnya JirLU"t KpU provinsi dan KpU kabupaien/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan k"b;;;;;"/kota. Panitia pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut ppr(, -1af{r panitia yang dibentuk oreh xptl t"u"p^ten/kora untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkal iecamaran atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
9. Panitia 9 Panitia Pemungutan Suara, adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan sebutan lain/kelurahan, desa/kelurahan. selanjutnya disebut ppS, oieh KPU kabupaten/kota Pemilu di tingkat desa atau yang selanjutnya disebut 10 11. t2 13 14, 15, 16 Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut ppLN, adalah panitia yang dibentuk - olel Kpu untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibeniuk oleh ppS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. I(e.lompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KppsLN, ua.t.n kerompok yang dibentuk oleh ppLN untuk -.rry"i.,lggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri. T:Tp-u, Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TpS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Tempat Pemungutan Suara Luar disebut TPSLN, adalah tempat pemungutan suara di luar negeri. B1d.a1 Pengawas pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Ij1l:^,1i seluruh wilayah Negara Kesatuln Republik rnoonesla. Panitia P-engawas pemilu provinsi dan panitia pengawas Pemilu . Kabuparen/Kota, selanjutnya di;;;; panwastu provinsi dan panwaslu kabupaterrfkot", aaataf, panitia yang dibentuk oleh Bawaslu' untuk menga*a"i penyelenggaraan pemilu di wilayah - -prouir"i dan kabupaten/kota. Panitia Pengawas pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia y""g";l;Jntuk oreh Panwaslu kabupaten/kota uniuk- mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. Negeri, selanjutnya dilaksanakannya t7
18. Penga.uvas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 18
19. Pengawas dibentuk 2t ae 25 26 27 Luar Negeri Bawaslu petugas yang mengawasi
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk *e.,ga*^sl penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan. Pemilu oleh adalah untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri
20. Penduduk adarah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. 22 YTg. Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa laiil yarrg di.uhk]^n dengan undang-undang sebagai *^ig. ..g.iu.
Pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berumur lr (tujuh beras) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Peserta Pemilu adarah partai poiitik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan bpnO kabupate.,Tfotu-l^r, perseorangan untuk pemilu anggota DpD.
Partai Politik peserta pemilu adalah partai poritik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta plmilu.
Perseorangan peseria pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai piserta pemilu.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemirih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Bilangan Pembagi pemilihan bagi kursi DpR, seranjurnya disebut BPP DpR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5o/o (dua..koma lima perseratus) dari suara sah secara nasionar di satu daerah pemiliha" a."gu" jumlah kursi di suatu daerah pemirihan untuk mlnentukan jumlah perolehan kursi paitai Foritik peserta pemiru, 24
28. Biiangan
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
PASAL 6
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) (2t Pemilu untuk memilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatgn/kota diselenggarpkan otefr I(pU. Pengawasan penyerenggaraan pemilu dilaksanakan oreh Bawaslu. BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian i(esatu Peserta Pemilu Anggota DpR dan DPRD
PASAL 7
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Pasal 8 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah fiirtai potitit<.
(1) Partai politik dapat menjadi memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum Undang tentang partai politik; Peserta Pemilu setelah sesuai dengan Undang- b memiliki kepengurusan di 213 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/S (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang ber"a.rgt r?".r,
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat p;d;-"
e. memiliki . memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) grang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai Politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu Lerikutnya.
PASAL 9
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal g.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat_syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatui dengan peraturan KpU. e
PASAL 10
f
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
ob {ama dan t3nda glmu partai politik sebagaim.rru di*uksud dalam Pasal 8 ayat (I) huruf g dilarang .u*""J"r,g^.r, a' bendera atau rambang negara Repubrik Indonesia;
b. Iambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c' nama, bendera, rambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e f. nama atau gambar seseorang; atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya kese-luruhannya . dengan nama, 'lambang - ^t^, gambar partai politik tain. atau tanda Bagian I(edua Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DpD
PASAL 11
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpD adalah perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapar menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan.
PASAL 12
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Persyaratan sebagaimana dimaksud daram pasar 11 ayat (2):
a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puruh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada T\:han yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis daram bahasa Indonesia; e' berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas (sMA), Madrasah Ariyah (MA), Sekorah Menengah K--e.luruan (sMK), Madrasah Ariyah Kejuruan (MAK), atau bentuk rain yang sederajat; f' -s-eti3 kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Das.a1 Negara Republik Indonesia Tahun 194S, d; cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; g tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"mpunyui t etuatan hukr,rm tetap karena melakukan tindak pio""" y""g Ji"ncam dengarr pidana penjara 5 (lima) tahun atau fJUifrI
h. sehatjasmani dan rohani;
i. terdaftar sqbagai pemilih; j, bersedia bekeija penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indone-sia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, -pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik a..r"rr, serta badan lain yang an-ggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal[
l. bersedia L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang danjasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang_undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha *1lik-, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain lang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimar dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
PASAL 13
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan LOOO.0o0 (satu jutll orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; b' provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) samoai dengan s.0oo.ooo (lima juta) orang harus mendapatl1 dukungan dari paling Jedikit Z.O6O laua ribu) pemilih; c' provinsi yang berpenduduk rebih dari 5.o0o.oo0 (lima juta) sampai dengan 1O.0OO.OO0 (sepuluh juta) ";;;; harus mendapatkan dukungan 'dari paling 'sedikiT 3.000 (tiga ribu) pemilih; d' provinsi yang berpenduduk lebih dari i0.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan rs.ooo.ooo (lima beras juta) orang harus mendapa-tkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan e' provinsi y?rrg berpenduduk lebih dari r5.000.000 (rima belas j"t1) orang harus mendapatt"r, dukungan,arri paling sedikit S.OO0 (lima ribu) pemilih.
(2) D_ukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 5o% (lima puluh pirseratis) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang Uirsangt<r,t"n.
(3) Persyaratan
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar-r ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengk"p, fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) seorang pendukung tidak diborehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (al dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KpU. pen dafraran partat psftfk"L fil"%.,o n pe serta pe mi ru
PASAL 14
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pese"rta Pemilu kepada KpU. (2\ Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oreh ketua umum dan sekretaris jenderal atau seb-utan rain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan. $l Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KpU.
PASAL 15
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4 ayat (3) meliputi: a Berita Negara Republik terdaftar bahwa partai hukum; Indonesia yang politik tersebut memuat menjadi b keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota; tanda badan
c. surat c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf 3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan perundang-undangan; e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU. Bagian Keempat Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu
PASAL 16
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran persyaratan sebagaimanl
PASAL 17
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
kelengkapan dan dimaksud dalam
(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.
(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.
(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
PASAL i8
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH
PASAL 19
BAB IV HAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
PASAL 20
BAB IV HAK MEMILIH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
PASAL 21
BAB IV HAK MEMILIH
Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh)
PASAL 22
BAB IV HAK MEMILIH
(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi
PASAL 23
BAB IV HAK MEMILIH
(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).
(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)
a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi.
PASAL 24
c
BAB IV HAK MEMILIH
d e f g (1)
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu.
PASAL 25
BAB IV HAK MEMILIH
Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)
(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota
PASAL 26
BAB IV HAK MEMILIH
Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh
f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 27
BAB IV HAK MEMILIH
Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a
PASAL 29
BAB IV HAK MEMILIH
Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)
(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s)
PASAL 30
BAB IV HAK MEMILIH
Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).
PASAL 31
BAB IV HAK MEMILIH
Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan
PASAL 32
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua
PASAL 33
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"
(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.
(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.
(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih
PASAL 34
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih
PASAL 35
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)
(2) Petugas
(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara
PASAL 36
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.
(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,
(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
PASAL 37
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.
(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.
(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.
(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap
PASAL 38
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.
(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.
(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari
(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.
(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t-
PASAL 39
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)
(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
PASAL 40
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 41
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.
(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri.
PASAL 42
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)
(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_
(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan
PASAL 43
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.
(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih.
PASAL 45
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.
PASAL 44
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.
(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)
(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA
PASAL 46
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap
(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.
(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih
PASAL 4g
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.
(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN.
PASAL 49
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram
PASAL 48
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.
(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota
PASAL 50
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-
b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;
c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap. . . d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari
n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota
PASAL 51
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik.
PASAL 52
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.
(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.
(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a.
PASAL 53
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
REPUBLIK INDONES]A
PASAL 54
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)
(2) Di dalam
(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru.
PASAL 56
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a
PASAL 57
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.
(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.
(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1)
PASAL 58
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam
PASAL 59
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)
(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota
PASAL 60
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.
(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.
(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota
PASAL 61
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.
b. KPU .
b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.
c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ.
PASAL 62
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)
(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA
PASAL 63
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.
(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.
(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan.
PASAL 64
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD
PASAL 65
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Pasal 67
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.
(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru.
PASAL 66
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram
PASAL 69
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD
PASAL 68
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD
(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan.
PASAL 70
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)
(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD
PASAL 71
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2)
PASAL 73
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
-38-
PASAL 74
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD
PASAL 75
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.
(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.
(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat.
PASAL 76
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil.
PASAL 77
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Kampanye kampanye.
PASAL 7g
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry".
PASAL 79
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)
(2) Materi -40_
(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye
PASAL 81
BAB VIII I(AMPAI{YE
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa erektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan.
PASAL 82
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1)
PASAL 83
BAB VIII I(AMPAI{YE
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)
(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye
PASAL 84
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;
c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan
(2) Pelaksana
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.
(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.
(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.
(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,.
PASAL 85
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak (2) (3)
a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA
PASAL 86
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini.
PASAL 87
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau
e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini.
PASAL 88
BAB VIII I(AMPAI{YE
-44-
PASAL 89
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)
(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
PASAL 90
BAB VIII I(AMPAI{YE
Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye
PASAL 91
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye
PASAL 92
BAB VIII I(AMPAI{YE
Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)
(2) Pemilihan -46_
(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile
PASAL 93
BAB VIII I(AMPAI{YE
Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
PASAL 94
BAB VIII I(AMPAI{YE
Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)
(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain.
PASAL 95
BAB VIII I(AMPAI{YE
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3).
PASAL 96
BAB VIII I(AMPAI{YE
Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)
(4) Media _48_
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3).
PASAL 97
BAB VIII I(AMPAI{YE
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu.
PASAL 98
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.
(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
PASAL 99
BAB VIII I(AMPAI{YE
REPUBLIK TNDONESIA -49_
PASAL 100
BAB VIII I(AMPAI{YE
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye
PASAL 101
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(3) Pemasang . .
(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,
(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
PASAL 102
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam
PASAL 103
BAB VIII I(AMPAI{YE
Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.
PASAL 104
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,
(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
PASAL 10S
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS.
PASAL 106
BAB VIII I(AMPAI{YE
PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2)
PASAL 107
BAB VIII I(AMPAI{YE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-52-
PASAL 108
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.
(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS.
PASAL 109
BAB VIII I(AMPAI{YE
Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1)
PASAL 110
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam
PASAL 113
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)
b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau
b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;
c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung.
PASAL 114
BAB VIII I(AMPAI{YE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-55-
PASAL 116
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:
a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
PASAL 117
BAB VIII I(AMPAI{YE
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116.
PASAL 118
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;
e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.
PASAL 119
BAB VIII I(AMPAI{YE
Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu.
PASAL 120
BAB VIII I(AMPAI{YE
KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)
(2) Sanksi _58_
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 121
BAB VIII I(AMPAI{YE
Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
PASAL 122
BAB VIII I(AMPAI{YE
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120,
PASAL 123
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.
(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;
b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana;
PASAL 124
BAB VIII I(AMPAI{YE
dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi.
PASAL 125
BAB VIII I(AMPAI{YE
Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan.
PASAL 126
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;
b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan
PASAL 12T
BAB VIII I(AMPAI{YE
-61 -
PASAL 127
BAB VIII I(AMPAI{YE
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.-
PASAL 128
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu
PASAL 129
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.
(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.
(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai
(5) Dana .
(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.
(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.-
PASAL 130
BAB VIII I(AMPAI{YE
D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah.
PASAL 131
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'...u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas.
PASAL 132
5
BAB VIII I(AMPAI{YE
e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)
(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA
(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.
(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.
(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.
(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU.
PASAL 133
BAB VIII I(AMPAI{YE
(i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).
(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).
(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.
(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*.
PASAL 134
BAB VIII I(AMPAI{YE
(s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA
PASAL 136
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG
b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3)
PASAL 138
BAB VIII I(AMPAI{YE
REPUBLIK lNDONES]A
PASAL 139
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'
d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
(2) Peserra
(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 140
BAB VIII I(AMPAI{YE
Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA
PASAL 141
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 142
BAB VIII I(AMPAI{YE
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. tempat pemungutan suara.
(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)
(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A
PASAL 143
BAB VIII I(AMPAI{YE
perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,
(2) Surat _69_
(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU.
PASAL 144
BAB VIII I(AMPAI{YE
surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU.
PASAL 14S
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas baik. Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan dengan keputusan KpU. ?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan DPRD kabupaten/kota.
PASAL 146
BAB VIII I(AMPAI{YE
Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)
(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_
(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.
(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU.
PASAL 147
BAB VIII I(AMPAI{YE
Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2)
PASAL 149
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d; DnRD kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' !
PASAL 150
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan KpU.
PASAL 151
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)
(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA
(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.
(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD.
PASAL 152
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TpS; b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota cli TpS; dan
c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas pemilu Lapangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatanfuang me[$uti:
a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;
d. penjelasan kepada pemilih pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
PASAL 153
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)
(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU.
PASAL 154
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;
d. menghitung peralatan; jumlah setiap jenis dokumen dan
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.
(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u, dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),
(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;. ayat (1) dan berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit iJS,11 orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans
PASAL 155
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.
(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t surat suara yang nrsak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara, p-emilih dapai meminta su f m"l#ft 'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS;
PASAL 156
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
-74 -
PASAL 157
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di Indonesia.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat.
PASAL 158
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.
(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75-
PASAL 159
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya untuk memilih.
PASAL 160
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi Partai politik peserta Femilu.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta Pemilu.
PASAL 161
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang mlfiputi:-
a. penyiapan TpSLN; b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap anggota DpR di TpSLN; dan c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan Pengawas pemilu Luar Negeri. Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang *"iiprti, (2) a b . pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; . rapat pemungutan suara;
c. pengucapan
PASAL 162
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppSLN:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d' menghitung jumrah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.
(2) Saksi Partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu Luar Negeri, pemantau pemilu, dan warg" ,i".y*akat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagi*"rr*ii-"r.."a p"J" ayat (t).
(3) Ketua KppsLN wajib membuat dan menandatangani berita 3cTa kegiatan sebagaimana. dimaksua p"J" ,vit f ri a"" berita acara tersebrJt aitanaatanlani "i"h paring sedikit ? (dua) orang anggota KppsLN dan saksi partai politik Peserta pemilu yang hadir.
PASAL 163
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oreh KPPSLN berdasarkan priniip urutan kehadiran pem,ih.
(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta ."*t ir"ru pengganti kepada KppsLN dan xppst N *a3iu-m"-rit"ril."r, surar suara pengganti rr.alva I (satu) tai aan *"rr"ut"t surat suara yang rusak dalam berita acara.
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
(3) Apabila REPUBLIK INDONESI.A
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KppsLN hanya memberikan surar suara pengganti I (satu) kali.
PASAL 164
BAB X PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan ",1^r*y" di rpsl.N dapat dibantu oreh orang lain atas permintaan pemilih.
(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan l:pit, lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan den-gan p"r"irr.r, Kpu.