Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pr:?.!, selanjutnya disebut pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan. negara Repubtik -rndonesia sebagaimana dimaksud dalam_ -uldang-undang oasar -N.g..^ {.pruril. Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai ba[as-batas *il"y;h yang berwenang mengatur - dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentin_gan -..y".ik"t ".t.*p.i menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy..ri^i dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indlnesia. 3' Provinsi Nusa Tenggara Barat- adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang No*o. o+ Tahun 19sg tentang pembentukan Dierah-Dairah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Ten-g-gara Timur fr,.*b.r"n Negara Republik Indonesia Tahun rgsa Nomor 11s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam. Undang-undang uo*oi-_ og rahun lgsg tentang Pembentukan Daeratr-f_aerarr Tingkat I aa.* wilayJ Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa t."d;u Barat, dan Nusa Tenggara Timur (kmbaran Negara*nepuurik Indonesia Tahun 19s8 Nomor r22, Tartbahan L*u*J Negara Repubrik Indonesia Nomor. LgSSt yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lombok Utara.- BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II PRESIDEN
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lombok Utara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II PRESIDEN
(1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakuf,an witayarr,
a. Kecamatan Tanjung;
b. Kecamatan Gangga;
c. Kecamatan Kayangan;
d. Kecamatan Bayan; dan
e. Kecamatan pemenang.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yan! tiiak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasar 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat dikurangi dengan wilayah - Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II PRESIDEN
(1) Kabupaten Lombok Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung sari, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dai Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batu Layar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mempakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lombok Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, ditetapkan oleh Menteri Dalam NLgeri plting lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lombok Utara.
PASAL 6
BAB II PRESIDEN
Bagian Keempat Ibu Kota
PASAL 7
BAB II PRESIDEN
Ibu.kota Kabupaten l,ombok Utara berkedudukan di Kecamatan Tanjung. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah Kabupaten Lombok utara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentukny. k"brpaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Lombok Ytuu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana T3t" lr*g wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat serta dilakukan dengan memperhatikan rencana 6t^ .,r.rrg wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya.
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok utara mencaklup ,ir"r., wajib dan urusan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah- Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakedaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayananpertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Lombok utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metiputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk mlnirigkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kefhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. pEMERrNifEiil DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Lombok utara dan pelantikan penjabat Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteii oalam Negeriatas nama nama 6 (enam) bulan setelah undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 10
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.
(2) Sebelum Bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p..rg.l"-"., jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melantik penjabat Bupati Lombok Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 P.l"* terpilih dan belum dilantik bupati delinitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama. 1 (satu) tahun atau ,rr.rrggarrtinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penja6at bupati dalam melaksanakan tugas pemerintarra.r, dan pemilihan bupati/wakil bupati. _Pembiayaan pertama kali peraksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok utara sebagaimana dimaksud da-lam
PASAL 10
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan Belanja . Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat.
PASAL 12
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara, dibentuk perangkat daeratr yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan perwakilan n.ry"r Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan -kebutuhan dan kemampuan keuangan i,"i dengan peraturan pemndang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama o (enamy bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Lombok utara rli dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dima-ksud paa, ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum 1krul sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaicsud o"e; gtvat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KpU Kabupaten Lombok Barat.
(4) Pereslnian pelantikan- anggota Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Lomuot Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang_undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Lombok Barat bersama Penjabat Bupati Lombok Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksan^t"., pemindahan personel, penyelahan aset, serta dokumen kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(2) Pemindahan
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelintika penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena t g"i dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten lombok utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten lombok Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten lombok ut*u dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan keda personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan pemndang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Lombok Utara;
b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lombok Utara;
c. utang piutang Kabupaten Lombok Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak dilaksanakan oleh Bupati Lombok Barat, Gubernur'Nusa Tenggara Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud 'paia ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat -kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI REPUBL]K TNDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI PRESIDEN
(1) Kabupaten l,ombok utara berhak mendapatkan arokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI PRESIDEN
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok utara sebesar Rp20.00o.ooo.ooo,00 (dua puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rpl5.000.ooo.ooo,oo (lima beras miliar) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok utara pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Lombok Utara.
(4) Apabila Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi kesanggup€urnya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerin-tah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten L,ombok Barat untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara. (s) (5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerinlah mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(6) Penjabat Bupati Lombok utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lombok Barat.
(7) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimakiud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Gubernur Nusa Tenggara barat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 17
BAB VI PRESIDEN
Penjabat Bupati Lombok Utara penatausahaan keuangan daerah perundang-undangan. berkewajiban melakukan sesuai dengan peraturan BAB VII PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan pemerintah Frovinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lombok Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tah Gubernur Nusa un sejak diresmikan, pemerintah bersama Tenggara Barat melakukan evaluasi
(3) Hasil evaluasi -sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Barat sJsuai dengan peraturan perundang-undangan. terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara. BAB VIII . -t2- BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Penjabat Bupati Lombok Utara menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Beranja Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Lombok utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan Bupati Lombok Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Lombok Utara harus disesuaikan dengan Undai-rg- Undang ini.
PASAL 22
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK lNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 99 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI ttd ttd Kep turan Perundang-undangan Kesejahteraan Rakyat, ',i. ',,1 i \...'\ { i( rr: r: Setiawan REPUBLIK INDONESlA