PP NOMOR 29 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2008:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, seranjutnya disebut pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang be'wenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repubrik Indonesia.

3. Provinsi sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun Lg64 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah undang-Undang Nomor 4T Prp 1960 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg64 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 26sr) yang wilayahnya telah dikurangi dengan provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 3g rahun 2000 tentang Pembentukan provinsi Gorontalo.

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Lg22l yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang- undang Nomor 4 Tahun 2oor tentang pembentukan Kota Kotamobagu di provinsi sulawesi utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow utara berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2ooz tentang pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow utara di provinsi surawesi Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II PRESIDE N
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II PRESIDE N
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan T\.rtuyan;

b. Kecamatan Kotabunan;

c. Kecamatan Nuangan;

d. Kecamatan Modayag; dan

e. Kecamatan Modayag Barat. (21 cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II PRESIDE N
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud daram

PASAL 5

BAB II PRESIDE N
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas- batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara; b' sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maruku dan Kecamatan pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan d' sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan, Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan Kecamatan Modoinding, Kecamatan Tombasubaru, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah se dalam lampiran yang merupakan terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur secara pasti di rapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

PASAL 6

BAB II PRESIDE N
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaima'a dimaksud dalam pasar 2, pemerintah Kabupaten Bolaa,g Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai denga' peraturan perundang- undangan, daram waktu paring lama 3 (tiga) tatrun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) bagaimana tercantum bagian yang tidak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi sulawesi Utara serta dilak*ka' denga, memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota

PASAL 7

BAB II PRESIDE N
Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di Kecamatan T\rtuyan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur daram peraturan perundang_undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b' perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban masyarakat; umum dan ketenteraman

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraarl pendidikan;

g. penanggulangan

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i' fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan; L pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi pen€u1€rman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boraang Mongondow Timur, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paring lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama karinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasar g diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi utara untuk melantik penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berum terpilih dan belum dilantik bupati delinitil Menteri Daram Negeri dapat mengangkat kembari penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupari.

PASAL 11

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
REPUBLIK INDONESI.A

PASAL 12

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk Bolaang meliputi Ralryat unsur menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mongondow Timur, dibentuk perangkat daerah yang sekretariat daerah, sekretariat Dewan perwakilan Daerah, dinas daerah, Iembaga teknis daerah, dan perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling rama 6 (enam) buran sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Ralryat Daerah

PASAL 13

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra\yat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oreh Kpu Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Peresmian . REPUBLIK INDONESIA.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang_undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama penjabat Bupati Boraang Mongondow Timur menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personer, penyerahan aset, serta dokumen kepada pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(2) Pemindahan personer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling rambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur difasilitasi dan dikoordinasikan oreh Gubernur Sulawesi Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja p.r.orJ-yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(7) Aset _12_

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oreh pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;

b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;

c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur sulawesi utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.,

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-

PASAL 17

BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur melakukan penatausahaan keuangan daerah peraturan perundang-undangan. berkewajiban sesuai dengan BAB VII PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII PEMBINAAN
(1) untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (21 Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama Gubernur sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Boraang Mongondow Timur.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Gubernur sulawesi utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralcyat Daerah, Penjabat Bupati Boraang Mongondow Timur men]rusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boraang Mongondow Timur untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . .

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak bertentangan dengan undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini murai berraku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTAI.ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan B dan Kesejahteraan Ralcyat, ttd ,q 4 \_ t) Setiawan