Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum , selanjutnya disebut Pemilu , adalah pemilihan umum untuk memilih atuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dai undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Partai Politik adalah Partai Potitik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat.
3. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai.Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan calon .
4. Pasangan . PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA 4 PasanganCalonPresidendanWakilPresiden,selanjutnya disebut r*.trrg",' - C;o", adgrlah pasangan .calon peserta Pemilu Presideri- dan Wakil Presidin yang-- diusulkan oleh partai politik atau Gabungan Partai potitit< yang telah memenuhi PersYaratan' KomisiPemilihanUmum,selanjutnyadisebutKPU'adalah lembaga penyelenggara . pemilihan umum yang bersifat nasionlal, tetaP, dan mandiri' Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum f"Urp^tJ"ifoia, s"lanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kab,rp"a."7ttit, ^a*ah penyelenggara pemilihan umum di provin"i datt kabuPaten/ kota' Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutlyl disebut PPK' adalah panitia yang -JiUt"t'tt oleh KPU klbupaten/kota untuk menyelenggur"t t" pemilihan umum di tingkat kecamatan ;;"; sebr-rll'n lain, yan g selanj utnya disebut kecamatan' PanitiaPemungutanSuara'selanjutnya.disebutPPS'adalah panitia yang -?iit"t't oieh r<pU kabupaten/kota untuk menyelengg"r"t "" pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan rain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan' .PanitiaPemilihanLuarNegeri,selanjutnyadisebutPPLN, adalah panitia yang dibentuk - oleh KPU untuk menyelengg^t"ft"" plmit'itran umum di luar negeri'
10. Kelompok PenyelenBQala Pemungutan Suara' selanjutnya disebut Kpps, adalah tetompot< v"ig dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan-suira di tempat pemungutan suara.
11. Kelompok Penyelengglll- Pemungutan- Suara Luar Negeri' selanjutny^ JiJ.U.,-rt jIppSl,N, ra.fif, kelompok yang dibentuk oleh ppLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri'
12. Tempat Pemungutan Suara' selanjutnya disebut TPS' adalah temiat dilaksanakannya pemungutan suara' 5 6 7 8 9
13. TemPat )-- PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
13. Tempat Pemungutan suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TpSiN, adalah iempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badanyangbertugasmengawasipenyelenggaraanpemilihan umum di selurdh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas pemilu Ka6upaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsidanPanwaslukabupaten/kota,adalahpanitiayang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut panwaslu klcamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan' lT.PengawasPemiluLapanganadalahpetugasyanqdibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan' 18.PengawasPemiluLuarNegeriadalahpetugasyangdibe.n.tuk oleh Bawaslu untuk menfawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
19. Pend,uduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahRepubliklndonesiaataudiluarnegeri. 20.WargaNegaralnd,onesiaadalahorang-orangbanggalnclonesia asli dan oru'rrg-oru,tg bangsa lain yalg disahkan dengan undang-undan[ sebagai warga negara Indonesia' 2l.PemilihadalahWargaNegaralndonesiayangtgl+.genap berumur t-i ltuiufr be-las) talun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
22. Kampanye Pemilu , selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. BAB II . pemilu Presid,en dan wakil si"r, Uara"."rkan asas langsung' uritum' bebas' rahasia' jujur, dan adil. *.*r55F,=1R55*"'o BAB II ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYEIEUaCERA PEMILU
PASAL 2
BAB II ASAS, PELAKSANAAN, DAN
Pasal 3 Wakil :
a. Penyusunan daftar Pemilih;
b. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
c. PenetaPan Pasangan Calon;
d. masa KamPanYe;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara; g.penetapanhasilPemiluPresidendanWakiiPresiden;dan
h. pengucapan sumpah/janji ' (7|PenetapanPasanganCalonterpilihpalinglambat14(empat belas) rr..i ""L"1,i* berakhirny, r.,.ru. iabatan .
PASAL 4
BAB II ASAS, PELAKSANAAN, DAN
(1) Pemilu Presiden dan 5 (lima) tahun sekali' (2\ Pemilu seluruh wilayahN.g.'"KesatuanRepubliklndonesiasebagaisatu kesatuan daerah Pemilihan' (3)PemungutansuaradilaksanakanSecaraserentakpadahari libur atLu hari Yang diliburkan' (4)Hari,tanggal,danwaktupemungutansuaraPemiluPresiden dan wakil .
(5) Pemilu ,en dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR' DPD' dan DPRD' (6)TahapanpenyelenggaraanPemiiuPresidendanWakilPresiden W
PASAL 5
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
Persyaratan menjadi calon :
a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidutr" korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan tewajiban sebagai ;
e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa iapo.an kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlatau """^'" badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang d.inyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. terdaftar sebagai Pemilih;
k. memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak eenfhasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
1. belum . . PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA
1. belum pernah menjabat sebagai Presiden- atau Wakil 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang Sama;
m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan p..rg"dilu., yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i."..rr" melailukln tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; o.berusiasekurang-kurangnya35(tigapuluhlima)tahun;
p. berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas ^ 1Stvia1, Madrasah Rliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan iSf"fXl, Madrasah Atiyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, term..rt organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G'30'S/PKI; dan
r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia'
PASAL 6
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Cabungan -partai potitit< sebagai calon. gundurkan diri dari jabatannya' (2\Pengundurandirisebagaipejabatnegarasebagaimana dimiksud pada ayat (1) patit'g lambat ryql saat didaftarkan oleh Partai Politik ^tr.L, b"ur"[.n Partai Politik di KPU sebagai calon atakan dengansuratpengundurandiriyangtidakdapatditarik kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Ga-bungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon .
PASAL 7
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Vang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai iolitik sebagai calon- inta izin kepada Presiden.
(2) Surat . . (2\suratpermintaanizingubernur,wakilgubernur,bupati,wakil \-/ Uup"ti, *"fif.oi", dan "wakil walikota sebagaimana dimaksud p"&" ayat (1J disampaikan kepad" -Klu oleh Partai Politik atau Gabungan Partai pttitit< sebagai dokumen persyaratan calon ' Bagian Kedua Tata cara Penentuan Pasangan calon IK INDONESIA
PASAL 8
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
calon dalam 1 (satu) fu..r..gu.., oleh partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
PASAL 9
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan p.rot"rr"n kursi paling seaimt 20% (dua puluh-persen) dari jumlah kursi DpR atar^ *.riperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu .
PASAL 10
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) penentuan calon Presiden dan/atau calon wakil buka sesuai dengan mekanismeinternalPartaiPolitikbersangkutan. (21 Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politiklain,rtttkmelakukanpenggabungandalam mengusulkan Pasangan Calon'
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana w dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan -Calon .."r"i dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka'
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil angan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak Uotetr dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnYa.
PASAL 11
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 12
BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1)PartaiPolitikatauGabunganPartaiPolitikdapat mengumumkanbakalcalonPresidendan/ataubakalcalon wakil ta DPR, DPD, dan DPRD'
(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil abunganPartai Politik ..U.g.i-".t" dimaksud pada a{at (1) harus sudah mendapatkai persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON NGANCALoNPRESIDEN DAN WAKIL angai C"lott
PASAL 13
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1)BakatPasanganc+lqldidaftarkanolehPartaiPolitikatau Gabungan Partai Politik' (2lPendaftaranbakatPasanganCalonolehPartaiPolitik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jlnderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undan gan'
(3) Pendaftaran '
(3) Pendaftaran bakal Pasangan calon oleh Gabungan Partat Politik ditandatangani oleh-ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderai atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pendaftaran bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilengliapi dengan persyaratan sebagai berikut: kartu tanda penduduk dan akta kelahiran warga Negara Indonesia; surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeiuarkan oleh pengadilan negeri; fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau p.rr..it"."" Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak .PenghasilanWajibPajakorangPribadiselama5(lima) ta.hun terakhir; daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan Yang sama; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar ,"g"r", undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taf,un 1945, Jan cita-iita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan undang- Undang Dasai Ne[ara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiaf bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah *.*purry"i kekuatan hukum tetap karena melakukan a. b. c. d. e f. ob' h 1 j tindak . tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
1. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.3O.S/PKI dari kePolisian; dan
m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon irre"id.r, dan bakal calon Wakil . (21 Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
PASAL 15
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat peicalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangin ya.rg dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan bartai- poiitit< atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan calon;
f. surat pernyataan dari bakat Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakal calon gaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA -t2- Bagian Kedua Verifikasi Bakal Pasangan Calon
PASAL 16
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang tergaUung dan Pasangan Caion pada hari kelima sejak diterimanYa surat Pencalonan.
PASAL 17
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan calon sebagaim.rr" dirrr"ksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengliap, KpU memberikan kesempatan kepada pimpinan Par-tai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau- bakll Pasangan Calon untuk meirperbai6 aanT atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiia) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifrkasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (21 Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan calon menyerahkan naslt perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan irasil verifikasi se-bagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang w kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai poiitit< yang tergabung dan/atau bakal Pasangan Calon-paling lambat p"i" hlri ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (21'
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata 97ra verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administiatif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
PASAL 18
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
R EPUJXL=lR5[*.=,o
PASAL 19
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DalamhalpersyaratanadministratifbakalPasanganCalon sebagaimana aimlksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, p"ii"i politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan ,ia.r. dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.
PASAL 20
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1)DalamhalsalahsatucalondaribakalPasanganCalonatau kedua calon dari bakal Pasangan calon. berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sJbelum bakal Pasangan calon ditetapkan Jebagai calon_ pi""ia." dan Wakil Presiden, Partai politik atau Gabungan partai politik yang bakal calon atau bakal pasangan c"to.rny^ berhal-angan tetap, diberi kesempatan rlntuk *"rrgi"rlkan Uatal Pasangan Calon pengganti.
(2) (21 KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (eilpat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan. Bagian Ketiga Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
PASAL 21
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan \-/ ,.r"rrgr*umkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu , t (iatu) hari setelah selesai verifikasi'
(2) Penetapan nomor urut Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU ierbuki dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
(3) KPU mengumumkan Secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud Pada aYat (2). PRESIO E N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 22
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik w calonnya danlatau Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2) Salah seorang dari Pasangan calon atau Pasangan calon dilarang merigundurkan aiti terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU'
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik w Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan caion, Partai-Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti'
(4) Dalam hal Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundrik"., diri, Partai Politik atau Gabungan Partai politik yant mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
PASAL 23
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan calon berhalangan \-' tetap sejak penetapan calon sampai padl saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tet-ap, dapat mengu-sulkan pasanlan calon iengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap' (21 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon , pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama i ("i-r--p"t) hari J"j"k Pasangan Calon pengganti didaftarkan' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 25
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
PASAL 26
BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Caion yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (tl menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kePada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB V HAK MEMILIH
PASAL 27
BAB V HAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telali genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih'
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaTtar oter, penyelenggara Pemilu ilih.
PASAL 28
BAB V HAK MEMILIH
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih. BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
PASAL 29
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota Opn, bpD, DpRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu . (21 KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.
(5) (5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu tapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih
PASAL 30
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupatenf kota. 12) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional. Bagian Ketiga Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih
PASAL 31
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, pen)rusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pen1rusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penJrusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
PASAL 32
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
_19-
PASAL 33
BAB VII KAMPAI.TYE
Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta U"rti"gg"ng jawab dan mirupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
PASAL 34
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye'
(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye'
(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye'
PASAL 35
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, oran g- se oran g, dan organisasi penyelen ggar a ke giatan'
(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.
(3) (3) Dalam membentuk tim Kampanye agaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul'
(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas men)rusun -seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota'
(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA l7l Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
PASAL 36
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannYa. (21 KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Bagian kedua Materi Kampanye
PASAL 37
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.
(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui utebsite KPU. Bagian Ketiga PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Metode Kampanye
PASAL 38
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
PASAL 39
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali. (21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5) PRESIDE N REPUBLIK INDONE-'-iIA
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasio sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. (71 penyelenggaraan debat Pasangan calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)'
PASAL 40
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang. (21 Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Bagian Keempat Larangan dalam KampanYe
PASAL 41
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon Yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam. .
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekblompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta KamPanYe. (2\ Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri siPil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.
(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri siPil.
(5) PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA
(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
PASAL 42
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
b. menjalani cuti Kampanye. (21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan peraturan KPU.
PASAL 43
BAB VII KAMPAI.TYE
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.
PASAL 44
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu , selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
PASAL 45
BAB VII KAMPAI.TYE
PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 46
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
(2) Tata cara pengenaarl sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kelima Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1 Umum
PASAL 47
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.
(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) ,
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
PASAL 48
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan calon untuk menyampaikan materi Kampanye.
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu ayanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye
PASAL 49
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon. Paragraf 3 7' Paragraf 3 Penyiaran Kampanye
PASAL 50
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat. (21 Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 51
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan Kampanye dilarang mengganggu kenyamanan pemirsa. , berisikan hal yang dapat pembaca, pendengar, dan/atau
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
PASAL 52
BAB VII KAMPAI.TYE
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 53
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Batas maksimum pemasangan ikla anye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.
(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
PASAL 54
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media . (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yani berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.
(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komlrsial. (41 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan masyaraliat non-jartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan d.urasi 60 1"r,"rn iuluhj detik.
(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh iredia massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagalmana dimaksud pada ayat (s) dilakukan ole-h media massa cetak dan lembaga penyiaran,
(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyaraka sebagaimana- dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk lumlah kumulatif sebagaimana dimaksud 'dalam pasal s3 "y"t (1), ayat (21, dan ayat (3). Pasal Ss Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi pasangan Calon.
PASAL 56
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *r..u cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal s2, dan pasal s3-Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan Pgrs menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KpU dan KpU provinsi.
(4) (41 Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktr.r 7 (tujuh) hari sejak ditemukan- bukti pelanggaran Kampanye, KpU, KpU provinsi, dan fpU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi - kepada pelaksana Kampanye.
PASAL 57
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Sanksi sebagaimana berupa:
a. teguran tertulis; dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) dapat
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah; c' pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau f' pencabutan . .izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbita., -.dia massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian 3-anksi sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 ditetapkan oieh Komisi Penyiaran Indonesia ataLl Dewan pers bersama Kpu.
PASAL 58
BAB VII KAMPAI.TYE
Ketentuan lebih lanjut. mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberia., .arrksi diatur a."!"" peraturan Kpu.
(1) laksanakan Kampanye. (21 !ei3p-at negara ralnnv-a yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melJksanakan f"r"p".ry.. Kampanve pemilu ",.n ,?35',ff"1';',i?^[uil
PASAL 59
BAB VII KAMPAI.TYE
(3) Pejabat
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apiuita v*g bersangkutan sebagai:
a. calon ;
b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu; atau
c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu.
PASAL 60
BAB VII KAMPAI.TYE
selama melaksanakan Kampanye, 9"-" pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengg..i.n .regira dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PASAL 61
BAB VII KAMPAI.TYE
tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon -t<it elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden a.tau Wakil Presiden.
(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal s9 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) cr,rti bagi menteri yang meraksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama -"." Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
PASAL 62
BAB VII KAMPAI.TYE
Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Itampanye dan/atau pelaksana Kampanye se6agaimiia dimaksud dalam
PASAL 64
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, ra lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah kabupaten/kota, kecuari daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperh.iik.., prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada fvat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 65
BAB VII KAMPAI.TYE
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 66
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) 5l_u, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah,' pemerintair provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk- menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.
(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh peraksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetilia, kebersihan, kelestar'ian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasangan- alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
(4) Alat. W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
PASAL 67
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatdn/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
PASAL 68
BAB VII KAMPAI.TYE
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
PASAL 69
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
PASAL 70
BAB VII KAMPAI.TYE
Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta-Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas pemilu Lapangan menyamp"ik"r, laporan kepada PPS.
PASAL 71
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada ppK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu ..,g"., pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan
d. pelarangan, kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 72
BAB VII KAMPAI.TYE
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petuga" Kampanye i..rg"r, sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggu.ryi p.t"t.rrl"r, Kampanye di tingkat desa/kelurahan ait<enai- tinaakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 73
BAB VII KAMPAI.TYE
Pasal 73
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal zo ay"t (1) dingan melaporkannya kepada PpK. (21 PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KpU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS.
PASAL 75
BAB VII KAMPAI.TYE
Pasal 74
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatin.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilalirkan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK dengan sengaja melakukan atau laiai talam pelaksanaan Kampanye yTg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, - pinwallu - kecamatan menyampaikan laporan kepada panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, pesertakr.-p.rrye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan'atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye-di tingkat fecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan i"po.r.., k6;. Panwaslu kabupaten/kota dan menyampiik"r, temuan kepada PPK.
PASAL 76
BAB VII KAMPAI.TYE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-
PASAL 7g
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Panwaslu -kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingka, t.u.,p"t.rr7tot", t.r'n.a"p, a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelaraian anggota Kpu kabupaten/kota, sekr"i"ii. aan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota melakukan tiniar< pidana n;ii" , mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlanlsung; ;tau
b. kemungkinan . . R EpuJLl['1355*.r,o _38-
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas- Kampanye melakukan- tindak pidana pemilu .en atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung,
(2) Dalam melakuk3.n- pengawasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye j
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg urrrur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu kabupaten/.kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti; d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negaia nfr"uuril< Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang men gakib_atkan tergan ggunya pelaksanaan Kampanye'oleh anggota Kpu- kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota Kpu kabupaten/kota, sekretari. 9..r pegawai sekretariat Kpu kabupate nlkota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan tergan ggunya Kampanye yan g s edan g b..l"r, grri-, g.
PASAL 79
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan p_elanggaran administratif terhaiap ketentuan peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud' aaram pasal 7g "v"i-izt huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya p_elanggaran administratif oleh peraksina Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupateof toia, Panwaslu kabupaten/kota menyamp"ik.., temuan dan laporan tersebut kepada KpU kabup"t."ltoi".
(3) KPU PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian raporan dan temuan yang mengandung bukti - peimuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh peraksana x"*p..ry", tim Kampanye, dan peserta Kampanye p"aa hari diteri*""v" laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan du_gaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota Kpu kabupaten/kota, sekreiaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, panwaslu kabupa"ten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
PASAL 80
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif seuagaimana dimaksud dalam pasar 79 ayat (3) selain yang ai.tiir daram undans- Undang ini. o
(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal T9- ayat (4) selain y"rrg diatur dalam Undang-Undang ini-ditetapkan dalam kode'etiri yang di.u.u., secara bersama oleh Kpu dan .r.I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g1 Dalam hal panwasru kabupaten/kota menerima laporan dugaan i*1v." tindak pidana dalam peraksan;* K;;;anye oleh anggota 5P.u kabupaten/kota, sekreiaris d"" ;.;;;; sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasar g0, panw".l, k"brJ"i.ilr."ta melakukan: a, pelaporan tenta_ng- dugaan adanya tindak pidana pemilu Keporisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mehgeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang "a.rksi. pasal g2 Panwaslu kabupaten/kota merakukan - pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi "Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g l.
PASAL 83
BAB VII KAMPAI.TYE
_40-
PASAL 84
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif -terhadap ketentuan pelaksanaan- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti oermuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kamp..,y., ti* Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkai irovinsi, Panwaslu provinsi - menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KpU provinsi.
(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandy"F . bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif bterr pelaksana- Kamp.rry", ti- Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari ait.ii*."vu laporan. (41 Dalam hal panwaslu provinsi menerima laporan . dugaan pclanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampany. ol9! anggota KpU provinsi, sekretaris d.r, p.g.*ui sekretariat Ipu provinsi, plnwasru provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. REPUBLIK INDO IA -4t_
PASAL 87
BAB VII KAMPAI.TYE
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak. lanjut rekomendasi gawaJu tentanj-pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g6.
PASAL 88
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:
a. k_emung_kinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekre"t?ris Jenderal fI_Y, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretari. $u provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouiiiri, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana pemitu administratif _ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang ..d.r,g berlangsu&, Jti"
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Sgpanye, peserta Kampanye, dan petugas. Kampanye melakukan tiniak pidana p.*ir.,, administratif __ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsuni, oe----'i
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu: a' menerima lapo-ran dugaan adanya peranggaran terhadap ketentuan pelaksarra"r. Kampanyl; ^
b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg rrr.r, pid..r.;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk diiinaattanjllti --
d. meneruskan
d. meneruskan temuan dan raporan tentang dugaan adanya lindak pidana Pemilu presidln dan Wakiipres-iden kepaia Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oterr anggota Kpu, xeil pi&insi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, 'p.gu*.i sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU. proiinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota berdasarkan -laporan panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dln/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sankgi kepada anggota KpU, KpU provinsi, KP-U kabupaten/kota, Sekretarii Jenderal KpU, pegawai sekretariat .Jenderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuktimelakukan tindakan yar,! mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan XampanyE yang sedang berlangsung. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA _43_
PASAL 89
BAB VII KAMPAI.TYE
(i) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap r..t.rrt,r"r, peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2) huruf a, Bawash-r. menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya--pelanggaran administiatif oleh pelaksana Kampanye, tim Xampanfe, dan pe..rt^ -[.rnp"rry. di tingkat fl;il1,, Bawaslu menyampaikan i.*r"r, da"'t.ptru.., k;p?;"
(3) Dalam har Kpu menerima raporan dan temuan yang mengandung bukti permulaa" I-urF _ cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oietr- p.ilt."r,. xi-p."r,v., tim Kampanye, dan peserta Kampanye "JU.g"i*ana dimaksud pada ayat (2), xlu ru.rrg"rrrq. meneiapkan lenyeresaian pada hari yang sama dengan f,ari jiteri*""i"i.pJr..r.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanain Kampanfe- oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota,-se[retaris Jenderal KPU, pegawai .sekretariat Jenderal' Kpu, sekretaris ryu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu lgPlp"t"n/kota, Bawaslu memblrikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.
PASAL 90
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif dimaksud dalam pasal gO-ayat (3) selain yang Undang-Undang ini ditetapkan oleh KpU beisama
(2) sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal g9- ayat (4) selain yang diatu-r dalam undang-undang ini-ditetapkan dalam kode etilf yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu ..lu"i dengan peraturan perundang-undangan. _44_
PASAL 91
BAB VII KAMPAI.TYE
sebagaimana diatur dalam Bawaslu. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu 'preside" "vr"g dilaklkan oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaien/kota, sekretaris Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jender.l t<pu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pemberian rekomendasi kepada Kpu untuk menetapkan sanksi.
PASAL 92
BAB VII KAMPAI.TYE
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang p"rrg".rr."r, sanksi penonaktifan sementara dan/atau sankJi aaministratif kepada anggota . . . anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jender"l Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif yu'g mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye y"r,s sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam pasar 91. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45_
PASAL 93
BAB VII KAMPAI.TYE
Pasal 95 Pengawasan oleh Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut Kpu; KpU provinsi, dan I(pU kabupaten/kota !e1!adap temuan atau raporan yang diterima tidak llemengaruhi jadwll pelaksanaan ranrpanye sebagaimana yang telah ditetapkan. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu
PASAL 94
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab pasangan caron. (21 Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai politik dan/atau Gabungan partai poritik yang mengusulkan pasangan Calon; dan
c. pihak lain.
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. I ?ut1 Kampanye -yang berasar 9.4 pihak lain sebagaimana dimaksud dalam nasl 9a ayat (2) rruiui "- b.*p" sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak *.rrgik^t dan da"pat berasal dari perseorangan, kelompok, pi*."hi.an, a..r7.i", badan usaha nonpemerintah.
PASAL 96
BAB VII KAMPAI.TYE
6-
PASAL 97
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) P."? Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam P_asal 94 ayat (3) wajib dicatat daramlembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye pasangan Calon pada Bank.
(2) ?"ry Kampanye- berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimakJud daram pasal 9a ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar paaa saat sumbangan itu diterima.
(3) Dana._Kamp.lnye sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat \zl wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan caro; *u.irr[--".irrg. (41 Pembukuan 1"1. $lmpanve . sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga1 hari- setelah pasangan i"ro" ditetapkan sebagai peserta pemilu . ditutup T (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana xampany. kJp.a" kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Rp 000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 98
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) ?d"p rangka Kampanye, pasangan calon dan tim Kampanye di tingkat pusat *ajiu memiliki rekening khusus dana Kampanye.
(2) Rekening.
(2) Rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim Kampanye sebagaimana aimatsua p.a" i*, (r) didaftarkan !9 reu paling. lama 7 (tujuh) hari ..t.r.ir- pasangan calon ditetapkan sebagai ri. pemilu _47-
PASAL 99
BAB VII KAMPAI.TYE
( 1) Pasangan Calon dan tim Kampanye melaporkan penerimaan dana Xamianye hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 berakhirnya Kampanye.
(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke Kpu sebagaimana dimaksud pada lVat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
(3) KPU mengumumkan raporan penerimaan dana Kampanye setiap Pasangan calon slbagaimana aimatsud pada ayat (r) kepada masyarakat melalui media massa i lsatu) hari seterah menerima raporan dana Kampanye dari pasangan caron.
PASAL 100
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Pasangan calon dan tim K_ampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana rampanye kepada Kpu, I(pu provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa fampanie. -
(2) KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari pasangan caltn iI" ti* r"r"p"r,v. sebagaimana dimaksu. 130.."y"t11) kepada kantor at'urrt.r, publik yang ditunjuk paling lama z (iujuh) hari sejak Jii.ri*..rya laporan.
(3) Kantor akuntan pubrik menyampaikan hasil audit kepada Kpu, Kpu provinli dan Kpa k;bu;;ter,/r.o," paring lama 45 (empat e.ylutr lima) hari ."j;i- ;iie.imanya raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\.
(4) 5PU_, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota memberitahukan hasil audit 1."1- Kampany. t"p.a.a ;;i;;:*asing pasangan calon dan tim.Kampanye paring r"-.-7--r?"iuh) hari setelah KPY, Kpu provinsi dan -KptJ u6up"i.rlttia menerima hasir audit dari kantor akuntan publik. di tingkat pusat kepada KPU 1 (satu) (satu) hari setelah (s) , R EpuJLl[ulRS3*.r,o -48_
(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
PASAL 101
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) KPU menetapkan kantor akuntan dimaksud dalam Pasal 100 ayat persyaratan di setiap provinsi. publik sebagaimana (21 yang memenuhi
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurLls Partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan beianja negara.
PASAL 102
BAB VII KAMPAI.TYE
(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh I(pU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1oi ayat 1i1 aatam proses pelaksanaan audit diketahui tidak membeiikan infor*u"i yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud aaam
PASAL 103
BAB VII KAMPAI.TYE
_49_
PASAL 104
BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris Kpu kabr:paten/kota uertantgung jawab dalam pelaksanaan pengadaln dan pendistriu-risiai p"rtengt;;;" pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (fj. dan dan
PASAL 105
BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada . lvat (1), rlntuk minyaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dipeiluka" a"r.""gan perrengkapan lainnya.
(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perrengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan Kpu.
(4) Pengadaan p.errengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 huruJ ", frr"rriU, huruf c, huruf d, eian huruf e dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal'xpu d;;;u,-, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengadaan perrengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pld.a ayit 1i) huruf a, hl:ruid, dan huruf f, serta ayat (21, sekretaris Jenderal- Kpu iapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provinsi.
(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud puq" ayat (1) huruf g d,aksanakan oleh Kpps bekerja sama dengan masyarakat.
(7) Perlengkapan-pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf ", fr""*i a, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps-p.ii"g lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenaei.r kpu, -sekretrri"i xpu provinsi, dan sekretariat KpU kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _50_
PASAL 106
BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1) 3:rH b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut pasangan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat It; diteta;ka" a"i"* jeiaturan KpU. Jenis, bentuk, ukulan, warna, dan spesifikasi teknis rain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU.
PASAL 10g
BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas, cetak y""g sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil ". G"? berkualitas baik.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumrah pemilih tetap ditambah dengan zvo gua p.r.."i a?ri jumrah pemilih lTt: sebagai cadangan, yan* ditetapka.,-a..,!.., k;p*;;"
(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat'(2r, Kpu men.i.pt." besarnya jumlah surat suara untuk peraksanaan pemungutan suara urang.
(4) Jumlah surat. s1lfl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu unturr setiap kilG;.n/kota sebanyak l33l ,l."T,j;irr."Ti, suara pemungutan suara ulang ,"r,g
PASAL 107
BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
Pasal 109
(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih rrari jumlah yang aitetapt<an "r.'r, KpU dan harus menjaga kerahasiaan, kei.manan, serta keutuhan surat suara.
(2) KPU REpuJLTi=IRSB*.=,o (21 KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ynt-uk mengamankan surat suara sel,ama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistriLusian ^ke tempat tujuan.
(3) KPU memverifikasi jumlah surat su.ara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau.;irmrirr yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandltangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.
(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(5) Tata- cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, p.ng.paka.r, dan pendistribusian surat suara ke tempat tuiran ditetapkan dengan peraturan KpU.
PASAL 110
BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretarlat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara iebagaimana dimaksud dalam
PASAL 111
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tps meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TpS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih rambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di Tps lain/rpSll dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppS untuk memberikan suara di TpS lain/TpSLN.
(3) Dalam R EpuSLl[=lRS ]*.=,o
(3) Dalam hal pada suatu Tps terdapat pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, Kpps pada Tps tersebut mencatat dan melaporkan kepada Kpu kabupaten/kota melalui PPK.
PASAL 112
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara Pemilu ing lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,- dan DPRD kabupaten/kota.
PASAL 113
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih untuk setiap TpS paling banyak g0o (delapan ratus) orang.
(2) Ils sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, betas, dan rahasia.
(4) Jumlah surat suara di setiap TpS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih rambahan ditambah dengan 2o/o (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan KpU.
(3) Jumlah, lokasi, peraturan KPU. bentuk dan tata letak TpS diatur dalam
PASAL 114
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di Tps dipimpin oleh KppS
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan
(3) Pelaksanaan pemungutan suara Pasangan Calon. disaksikan oleh saksi
(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Lapangan.
(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupate"n lkota. (71 Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye,
PASAL 116
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
(4) Penanganan _ ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh ppS. dimaksud pada ayat (3) harus tertulis dari pasangan Calon/tim
PASAL 115
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TpS;
b. pengumuma:r dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar pemilih Tambahan, serta nama dan foto F;.;;4" Calon di TpS; dan
c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir'dan i."gu*". Pemilu Lapangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi: e----
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau {."j1 anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertibarr, i"., t"ail"rru.n TpS ;
d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
c. mengidentilikasi
c. mengidentifikasi jenis dokrlmen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(2) saksi Pasangan calon, pengawas pemilu , pemantau pemilu , dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling .Laiut b (aua) orang anggota KPPS dan saksi pasangan Calon yang hadir.
(1) Dalam membe-rikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara p"rrgg"rrti kepada Kpps dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KppS hanya memberikan surat suara pingganti 1 (satu) kari.
PASAL 117
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 118
(1) Pemberian suara untuk pemilu memberikan tanda satu kali pada surat suara.
(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilfr, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien daram penyelenggaraan pemilu preiiden dan wakil presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KpU.
PASAL 119
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada saat memberikan suaranya di Tps, pemilih tunanetra, tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KpU.
PASAL 120
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) l:Tg"srtan suarl bagi warga Negara Indonesia yang berada di .luar . negeri dilaksanakan- di ..ti"p perwakilan Fepublik Indonesia dan dilakukan pada waktu y.rg sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemrlngutan suara di Indonesia.
(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TpsLN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada ppLN di perwakilan Republik Indonesia setempat. _56-
PASAL L23
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan KPPSLN.
PASAL 123
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
pemungutan suara TPSLN dipimpin oleh (2'l Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih
(3) Pelaksanaan pemungutan Pasangan Calon. suara disaksikan oleh saksi (41 Pengawasan -pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU.
(6) Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye. pada ayat dari Pasangan dimaksud tertulis
(3) harus Calon/ tim
PASAL 124
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TpSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan narna dan foto R..u'g.., Calon di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam - rangka pelaksanaan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dari[eamanan TpsLN; d.penjelasan,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. penjelasan kepada Pemiti entang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
PASAL 125
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
(2) surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
PASAL 126
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. (21 Tanda khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan KpU. pada ayat' (1)
PASAL 127
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan sebelum pemungutan suara berakhir. penghitungan suara
(2) Ketenhran mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU.
PASAL 128
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan bertanggung jawab. pemberian suara dengan tertib dan
(3) saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman menjaga ketertiban, ketenteraman lingkungan TPS/TPSLN. dan keamanan wajib dan keamanan di
(5) (5) Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan .pengawasan atai pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertarrggurrg.l.wab.
PASAL 130
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 131
PASAL 129
BAB IX PEMUNGUTAN SUARA
(1) w3r.sa masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang ti9{. sedang melaksanakan pemberiar, "r*r. dil"r"rrg u"?.au di dalam TPS/TPSLN. (21 Pemantau Pemilu di dalam TPS/TPSLN.
(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu *""^ dimaksud pada ayat (21memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
(1) Dalam hal terjadi genyimp.algln peraksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppslN, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi y";, hadir a"r, p.irg". ketenteram€Ln, ketertiban, dan keamanai rnsTreslN. (21 KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran qerb{k1n yang-disampaikan oieh- p..rgu*", pemilu klud pada ayat (r)-
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanu.rr-pemungutan suara oreh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu , - petugas teterrteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan pinanganan secara memadai.
(2) Dalam hal an_ggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu -"r""t"rri penanganan oreh petugas ketenteraman, ketertiban, dan r.r"-"ri.", -r""* bersangkutan diserahkan kepada petugas Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB X PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _60_ BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
PASAL 132
BAB X PR ESIDE N
(1) Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
(2) PenghitunBal suara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) hanya dilakukan dan selesai di Tps/TpsLN yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara.
PASAL 133
BAB X PR ESIDE N
(1) KPPS melakukan penghitungan suara pasangan caron di dalam TpS.
(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara pasangan calon di dalam TPSLN.
(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara pasangan Calon di dalam feS)feSlnl. (41 Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara pasangan calon di d-alam Tps.
(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi peraksanaan penghitungan suara pasangan calon di dalam TpsLN.
(6) Pemantau Pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di ruar Tps.
(7) Pemantau pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di luar TPSLN.
(8) warga masyarakat_ menyaksikan peraksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpS.
(9) warga-masyarakc.t- menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpSLi\.
PASAL 134
BAB X PR ESIDE N
REPUBLIK INOONESIA _61 _
PASAL 135
BAB X PR ESIDE N
(1) Suara untuk pemilu pabila: a b surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan pemberian tanda satl kari pada nomor urut, atau foto, atau narna salah satu pasarrga'caron dalam surat suara.
(2) Ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud dengan peraturan KpU. teknis pelaksanaan
(1) diatur lebih lanjut pedoman pada ayat
PASAL 136
BAB X PR ESIDE N
(1) Ketua KPps/KppsLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang i:Jq. dan terdengar dengair memperlihatkan ,r-i"t suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahay" ""t"pl
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaba.
(4) Format W _62_
(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KpU.
PASAL 137
BAB X PR ESIDE N
(1) Pasangan calon, saksi pasangan calon, pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu L--uar Negeri dari .'u.yur.t.t dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimparrg.r., dan/atau k#il;;" ;;i;* pelaksanaan penghitungan suara kepada Kpps/KppslN.
(2) Pasangan calon dan warga masyarakat meralui saksi Pasangan calon atau pengawas pemilu Lapangan/pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajurian kebe"ratan terhadap jalannya pe,ghitungan suara ot.r, Kpps/Kppslr\ apabila ternyata- terd.apat rrar yang tid;k sesuai J."g"" peraturan perundang_undangan,
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi padangan calon atau Pengawas pemilu Laiangan/peisa*as pemilu Luar I:qr-r1 sebagaimana dimaksud pada iv"t (zl dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
PASAL 139
BAB X PR ESIDE N
(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitu;;;" suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu 91San minggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KpU.
(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara iebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan Calon yang hadir.
(3) Dalam hal .terdapat anggota Kpps/KppslN dan saksi Pasangan calon yang hadii tidak bersedia menandatangani sebagaimana . dimaksud pada ayat d), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil P1g_hi-t ngan suara dilandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersedia menandatangani.
PASAL 139
W
BAB X PR ESIDE N
PRE SIDE N REPUBI-IK INDONESII.
PASAL 140
BAB X PR ESIDE N
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ^y^t 121 Jari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Bagian Kedua Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
PASAL 141
BAB X PR ESIDE N
(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TpS melalui ppS.
(2) PPK W
(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangah calon sebagaimana dimlksud-pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan panwasru kecamatan.
(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk rrpul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan membuat sertifikat rel<apitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5) PPK- - mengumumkan hasil rekapiturasi penghiturngan perolehan suara pasangan caron sebalaimana dimalisud piau ayat (3) di tempat umum.
(6) PPK . menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pe_nghitungan perolehan suara pasangan calon dan sertilikat rekapitulasi . hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi pasan[an balon, panwaslu kecamatan, dan I(pU kabupaten/kota. PRE SIDE N REPUBLTK tNDONESIA\
PASAL 142
BAB X PR ESIDE N
(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan dalam peraksani.an rekapituiasi' has-il penghitu., j"., perolehan suara pasangan Calon ko ada ppK.
(2) Saksi Pasangan calon dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimparrirr,,' a.i7.t., kesalahan dalam pelaksanaan rekapiturasi rra"sit p."grriirngan p.;;i;il;" suara Pasangan Calon kepada ppK.
(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada aya[ 1t; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan p.roGhan suara pasangan Calon.
PASAL 143
BAB X PR ESIDE N
/, '12 \ a
PASAL 144
BAB X PR ESIDE N
PPK wajib menyerahkan kepada KpU kabupaten/kota surat suara Pasangan calon dari TpS dalam kotak .rruru tersegel serta berita ."ufl. rekapitulasi. hasil penghitungan perolehaln suara dan sertifikat rekapitulasi tralit -pengh-itu.rgl, perolehan suara Pasangan calon di tingkat ppK -y..rg iilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. I. PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA
PASAL 145
BAB X PR ESIDE N
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan calon dari seruruh rppsfir di wilayah kerjanya serla. melakukan penghitungan perorehan suara yang diterima melalui pos dengan aisat"i-ku., oleh saksi e""rrrg.r, Calon yang hadir dan pen[awas pemilu Luar Negeri. (21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di witayah kerjanya lepada KpU. W Bagian Ketiga Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota
PASAL 146
BAB X PR ESIDE N
(1) Kfu .kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi_h_asil penghitungan perolehan suara pasangan Calon dari ppK.
(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) dalam ..p"ut yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan panwaslu kabup.t.rrf tot",
(3) KPU -kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
(4) KPU. .kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan .uura pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
(6) 5Pt]. kabupaten/kota m_enyerahkan berita acara rekapitulasi ]rasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat ..r."iii"i..i hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan calon, panwaslu kabupatJn f kota, dan ^xFu provinsi.
PASAL 147
BAB X PR ESIDE N
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan d alam pelaksanian rekapituias i^ has-il pen ghitu., g.., perolehan suara pasangan caron kepadl x"pu kabupaten/kota.
(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p..rghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU katuplten/k"ota.
(3) KPU . /tI h\
(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ft; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil iengnitungan perorehan suara Pasangan Calon. PRE SID E N REPUBLIK. INDONESIT
PASAL 148
BAB X PR ESIDE N
Pasal 149
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota dituangkan kJdatam berita acara rekapitulasi l..il penghitungan perorehan suara dan sertifikat ..tuiii"i.ri hasil penghitulgan perolehan suara pasangan calon d..rg"., menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.
(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p..r!rritrr:g"" perorehan suara Pasangan calon _ sebagaimana aimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluiuh anggota KpU kabupatenTrtta aan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terd.apat anggota KpU kabupaten/kota dan saksi Pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 121, uerrta acara rekapitulasi hasil penghitungan plrolehan "dan sertifikat rekapitulasi hasil penghiturrj^r, perolehan suara Pasangan calon ditandatangini o-leh anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi pasa-ngan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. 5PU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksan"aan rekapitiasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon. Rekapitur""i nffiilffi:TBXt"ra di provin si
PASAL 150
BAB X PR ESIDE N
(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dari KpU kabupaten/kota. (21 KPU
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla, ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu provinsi.
(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla. ayat (3).
(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon, panwaslu provinsi, dan KpU. FIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _68_
PASAL 151
BAB X PR ESIDE N
(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpa.gu.., danTatau kesarihan dalam pelaksanaan rekapitulasi rrasit penghiiungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinsi.
(2) saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau t ..ut"ufru, J;i;_ pelaksanaan rekapitulasi hasil p"rrghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinii.
(3) KPU provinsi-. wajib rangsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapiturasi penghitungan peroiehan suara Pasangan Calon. Pasal 1S2
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu provinsi dituangkan ke dalam berita acara ..t "pii"r""i i""il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.
(2) 41, \
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil p.rr-ghitrr,!., perolehan suara Pasangan Calon- - sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatanglni sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapitu-lasi l""il penghitungan peroiehan suara dan sertifikat retaiit"i".i hasil - penghitulg-an perolehan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota xpu provinsi dan sakli pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani. REPUBLIK INDONESIA. _69_ Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar
PASAL 153
BAB X PR ESIDE N
(1) KPU membuat berita acara penerimaan penghitungan perolehan suara pasangan provinsi,
(2) KPU melakukan rekapitulasi -hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan c{on sebagaimana dihafsud pia. Syat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu.
(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p.r,[nitrr,[., perolehan suara pasangan Calon.
(4) KPU- mengumumkan rekapiturasi ]rasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud plau ayat (3).
(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
(6) KPU - menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat r&apitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon dan Bawaslu. rekapitulasi hasil Calon dari KPU
PASAL 154
BAB X PR ESIDE N
, F]RESIDEN REPUBLIA INDONESIA _70_
PASAL 155
BAB X PR ESIDE N
(1) Rekapitulasi hasil - penghitungan perolehan suara di Kpu dituangkan ke a*am berita u".r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara - Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil b.rigr"t""?ln perorehan suara Pasangan Calon . sebagaimana aimaksrld pada ayat (1) ditandatangani oleh seruiuh anggota KpU dan saksi pasangan Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terdapl! anggota Kpu dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sedagai-ana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota I(pU dan saksi pasangin calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
PASAL 156
BAB X PR ESIDE N
?:k:i lrs-llgan calon dalam rekapitulasi suara pasangan calon di PPK, KPU kabupaten/kota, xbu prouinsi, dan Kpu harus menyerahkan mandat terturis aaii pasangan calon/tim Kampanye. ',1 z \ ! -Y..
PASAL 157
BAB X PR ESIDE N
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu _ kecamatan, dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas- rekapitulasi penghitungarr perolehan suara yang dilaksanakan oleh kpu, Kpt provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, dan ppS/ppLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kab rpaten/kota, .plK, nnsTnFtN, dan i<ppslxppsLN dalam melakukan rekapitulasi penghitu"lu" p.r"r.rr"n suara.
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe_langgaran, penyimpangan, dan/atau kesarahan daram rekapitulasi penghiturrgl., perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, paiwaslu tauufaten/kota, panwasru kecamatan, dan- pengawas pemilu r,"p"irg""/pengawas pemilu Luar Negeri melaporkan adanya__pelangg"u."r.,, penyimpangan, dan/atau kesarahan kepada x.poiir"i?r, Negara Republik Indonesia.
(4) Anggota KPU, IpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS/ppLN, dan Kpps/Kppslrv- lanr rr.Lr.iitan pelan**"orr, penyimpangan, dan/atau kesalaharr" ait"rr"i tirrduk.n hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang_UnJang ini. *.",JII=lRSU*.r,o -7t- pen gawas an d an u ""'*1?t3:,ffi' 13,t. i ru n gan S u ara d an Rekapitulasi penghitungan p&olehan Suara BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU (IL PRESIDEN
PASAL 158
BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAI(IL PRESIDEN
(1) KPU menetapkan hasir rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu presiden "au., wakir adiri oleh pasangan C"io., dan Bawaslu.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari p.*r.rgrtan suara. BAB XII W
PASAL 159
BAB XII W
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima pttrr, persen) 'dari jumlah suara dalam pemiru a 2oo/o (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di teu*r dari % (setengahy .lumtarr provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama da-n kedua aipirin kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu .
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumrah yang sama diperoleh oreh 2 (dua ) p"rurgu,,. calon, teaua Pasangan calon tersebut dipilih' kembali" oleh ra}ur" langsung dalam pemilu .
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh . oleh 3 (tiga) pasanga' calon- atau teuftr, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wirayah perolehan suara yang rebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari t (satu) pasarigan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebarai wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. r PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _72_ BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON
PASAL 160
BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud cialam
PASAL 161
BAB XIII PELANTIKAN
(1) Pasangan c_alon terpilih dilantik menjadi musyawaratan Ralryat.
(2) Dalam hal calon wakil pelantikan, calon .
(3) Dalam hal calon pelantikan, calon wakil siden.
PASAL 162
BAB XIII PELANTIKAN
(1) ah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majeris permusyawaratan narcyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan .
(2) Jika Majelis permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada uy.i 1t1, -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln sidang pariprirr" Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Jika Dewan perwakilan Ralryat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln pimpinan vra;.ri" fermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan ot.r, pimpinan Mahkamah Agung.
(4) PR E SIDE N REPUBL.Ii( INDONESIA _74_
(4) Pengucapan sumpah/ianji- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan peLntikan .
PASAL 163
BAB XIII PELANTIKAN
sumpah/ianji presiden/wakil : Sumpah Presiden (Wakil presiden): ^oemj -{111h, saya.bersumpah akan memenuhi kewajiban (waki1 presiden n.p"uiit Indonesial aengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, r".*.g""g teguh Undang- Undang Dasar .dan menjalankan' ..g.tu-'rrrlu.rglrrrau.rg- J.r, peraturannya selurus-lurusnya serta blrbakti t<epida Nr.? J.., Bangsa." j3":i Presiden (Wakil presiden): . sw1.- berjanji . dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ..i" ffiukil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan -."i"i""r."., segala undang_ yndals dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsl.,, BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang
PASAL 164
BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
Pemungutan suara di Tps waji! diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian d-an pemeriksu"" e?"j";;; pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak su3.Ja dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurrt t.t" cara yang dite tapkan d alam pe raturan perun dan g_.r., J..rl"r, ; petugas KPps meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau a. b
c. petugas W c R EpuJLTI'135 B*.r,o _75_ petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut irenjadi tidak sah. Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang
PASAL 166
BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
Pasal 165
(1) Pemungutan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang *e.rg.t iuatkan hlsil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana alam dan/atau kerusulian s=ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kpps setelah bermusyawarah dengan Pengawas pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir denfan menyebutkan keadaan yang menyebabican diadakaniya pemungutan suara ulang.
(3) usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diteruskan kepada PpK untuk selanjutnya 'diajukan 'kepada Kpu kabupaten/kota untuk pengimbitan t eputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(4) Pemungutan. suara ulang di Tps dilaksanakan paling lama L0 (sepuluh) hari setelah hari/tanggar pemungutan. suara berdasarkan keputusan ppK.
(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TpS.
(2) Penghitungan suara di Tps diulang seketika itu juga apabita terjadi hal sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerang.., "uh.yu;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e, saksi saksi Pasangan.Calon, pengawas pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; pgnghitungan suara dilakukan di tempat 1ain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/afau terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
PASAL 167
BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di ppK.
(2) Penghitungan. suara urang di ppK dapat dilakukan dalam har terdapat perbedaan .lumtatr .r.r" p;" sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps d.;g;; sertifikat hasir penghitungan suara yang diterima ppK melarui ppS.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, saksi pa-sangan calon tingiat t.".,n.tun dan saksi Pasangan calon di Tps, panwaslu riecamatan, atau pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusurkan penghitungan suara ulang di ppK.
(4) Penghitungan suara urang untuk Tps yang terdapat perbedaan jumrah suara sebigaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara di ppK. Bagian Ketiga Rekapitulasi Hasil penghituigan Suara Ulang e f ob _76_
PASAL 168
BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Rekapitulasi penghitungan ..i1ll ulang berupa rekapiturasi lslt penghitungin .r"i" di ppK, Kpu"k;;upaten/kota, dan KPU provinsi.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan- Kp-U provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a' rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi .
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang- terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi .hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi Pasangan caron, pengawas pemilu , dan warga masyarakat tidai dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil pengtritun[an suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain diri ya.g telah ditentukan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan - sebagaimana dimaksud pada ayat (2)' saksi pasangan caron .6, panwasru kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasir penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan KpU provinsi yang bersangkutan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu ka.bupaten/kota, dan -Kpu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitutasi.
(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara urang yang disebabkan kerusuhan penghitu"*""_1il*,u,il:t*HHlu1i"",ffffI',51,X.i"""k;l paling lama 5 (lima) hari seterah rrariitanggar pemungutan suara berdasarkan keputusan ppX, - "t.., KpU kabupaten/kota, atau KpU provinsi.