PP NOMOR 14 TAHUN 2009

PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2009:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 3

Penggunaan lstilah ) (a) Untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, dengan memberikan perhatian khusus kepada perentpuan dan anak-anak; - v (b) Untuk melindungi dan nretnbantu korban-korban perciagangan tersebut, dengan nrenghormati sepenuhnya hak-hak asasi mereka; dan (c' Untuk mendorottg kerja sama antar Negara-Negara Pihak untuk mer:renuhi tujuan-tujuan tersebut, Unruk maksud Pr.otokol ini: (a) ''Perdagangan orang" berarti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penarnpungan, atau pertet'imaan orang-orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lain dari paksaan, penculikan, penipl,un, penyesatan, penyalahgunaan kekuasaan arau keadaan rentan atatr pemberian atau penerinraan pembayoiun utuu keuntungan untuk mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memiliki iekuasaan atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi' Eksploitasi meliputr, sekura.g-kurangnya, eksploitasi dalarn pelacuran seseol'ang atau bentrrk eksploitasi seksual iainnya, kerja u,uu pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serLlpa dengan perbudakan, penghambaan atau oengambi lan organ-organ. (b) Pelsetujuan dari korban perdagangan orang aras cksp)oitasi yang diniatlian sebagaima,a disebutkan di'lattt ayat (a) pnili ini .nJninai tidak relevan apabrila car.ir-caia yang disebutkan dalanr ayar (a) telah digunalcan. (c) Perekrutan, pengangkutan, pengirirnan., penampungan, ata, penerirnaan seorang arak dertgatt tujuan mengeksploitasi waj!b dianggap sebagai "perdagangan orang,' meskipun tidak nrenggunakan cara-cara yang disebutk; daiam ayat (a) pasar ini; (d) "Anak" berarti setiap orang yang berusia di barva5 delaparr belas tahun, 2 Ruang Li ngkup Keberlakuan Plotokol ini wajib berlaku, kecuali dinyatakan lain di dalamny,a, untuk pencegahan, penvelidikan dan penuntutan atas tindak pidonu sebagaimana diteiapkan dalam p;;;j 5 Prot<'rkol ini, dimana tindak pidana tersebut bersifat transnasional dan melibatkan suatu kelonrpok penjahat terorganisasi, dan juga untuk perlindungan hak-hak orang-orang yang nrenjadi objek tindak pidana rersebut,

PASAL 1

Pasal 5 Kriminalisasi Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya yang diperlukan untuk n:enetapkannyi sebagai tindak p'ldunu yang diatur dalam'pasat i Protokol ini, apabila dilakukan secara sengaja. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif atau rindakan lainnya yang diperlukan untuk menjadikannya suatu tindak pidana: (a) Tunduk pada konsep-konsep dasar sistem hukumnya, mecoba untuk melakukan suatu tindak pidana yang ditetapkau pada ayat I pasal ini; (b) Berpartisipasi sebagai kaki tangan melakukan suatu tindak pidana yang ditetapkan pada ayat I pasal ini; (c) Mengorganisasi atau ntengarahkan orang ]ain untuk melakukan suatu tindak pidana yang ditetapkan pada ayar I pasal ini, II. Perli.dungan bagi Korban-Korban perclagangan orang Pas'al 6 Bantttan dan Perlinciungcrn bagi Korban Perdctgangill Orang I L)alanr kaslts-kasus yang te1:at dan sepanjang clirnr.rngkinkan berdasarkan hukum :tasiottaittya, seliap Negara Pihak *'ajib rnelindungi kerafiasieran dan idenritas korban pcrdagangall orttng, tet'nrasul<, antarur lain, ciengan nrerahasiakan proses persidangan vang berhr"rhungan dengan perdagangan tersebut, 2' Setiap n*egat'a Pihak rvajib rnentastikan bahrva sistenr hukunr atilu administrasi rlasiottalttl'a memLlat tindal<an-tindakan yang lnemberikan korban peydagangap orapg, delarn kasus-kasus yang tepat: (a) lnlornrasi tentang proscs peradilan dan administratif 1,ang relevan; (b) ISantutztrt r.tntitfl ntentttugliinlinn pendapat cian ke1:rihatinan rrrer.elia disampaikan dan di1:crtirlrhrangkan cli tahapan )'ang tepat dalanl pt'oses persidangan pidana melau,an pelanggar, denszrtr cala yang tidal< merugikan hak-[ak perrrbelaarr, 2 3 Setiap Negara I)ihak rvajib rnempertinrbangkan unruk melaksarrakan tindakan-tindakan bagj penyediaan pemulihan fisik. psikologii dan sosial bagi korban-korban perdagangan 0rang, tertnasuk, dalam kasus-kasus yang tepat, bekerja santa dengan organisasi- organisasi non-pemerintah, organisasi-organisasi relevan Iainnva dan elemen-elemen masy'arakat sipil iainnya, dan, khususnya, ketentuan mengenai: (a) Perumahan vang layak; (b) Binrbingan dan informasi, khususnya rerkait dengan hak-hak hukum mereka, dalam bahasa yang dapar dinrengerri oleh kor.ban-korban perdagangar) orang; (c) Bantuan kesehatan, psikologis dan materi; dan (d) Kesempatan-kesemparar kerja, pendidika, dan peratihan 4, Setiap Negara Pihak wajib ntenlperhatikan, dalam menepapkan ketenruan-ketentuan dalam pasal itti, umur, jerris kelamin dan keburuhan-kebutuhan khusus korban-korban perdagangan orang, terutarna kebutuhan-kebutuhan khusus anak-anak, termasuk perumahan. pendidikan dan perawatan yang layak. -5' Setiap Negara Pihak wajib berupaya ur:tuk menyecliakan keanra:ran fisik bagi korban- korban perdagangan ketika mereka berada di dalanr wilayahnl,a. Setiap Negara Pihak wajib nremastikan bahwa sistem hukurn nasionalnya memuar tindakan'tindakan yang menarvarkan kepada korban-korban perdagangan orang kenrungkinan untuk ntemperoleh kompensasi aras kerugian yang dider.itanya, Pctsal 7 srarrrs Korban Perdagctngcrn orang di Ncgara-Negara penerima Sebagai tarnbahan pengambilan tindakan-tindakan scsuai dengan pasal 6 Protokol ini, setiap Neg.ara Pihak wajib ntempertimbangkan untuk niengesahkan tindakan-tindakan leg.islatif atau tindakan-tindakan tepat Iainnya yang mengizinJian korban-korban perdagangan oraltg untttk tetap berada di wilayahnya, untuk sententara waktu atau secara tetap, dalam kasus-kasus yal'rg tepat.

2. Dalarn ntelaksanal<an ketentuan clalanr ayat I llasal ini, seriap Negala Pihak wajib rneniberikan pertinrbangan )'rurg tcpat nreugenai faktor-fal<tol kernanusiaan dan rasa belas kasihan.

PASAL 8 P

c ntul angan Korbctn P erdctgangun Orang

Neqara Pihak dinrana korbart peldagangan orang adalah walga negara atau di mana oranq tetscbut lttempLrn)/ai hak tinggal rxenetap pada saat nrerrasuki u,ilayah Negara Pihall penerinta rvajib tttembantu dan rnenerima, dengan mentperhattilan }:eselamatan orang tersebut, penrrrlaugan ol'ang relsebrrt tanpa penundaan i,ang tid;lll senresrinya atau tidak beralasan, 6 4 K.etika suatLr Negara Pihak nientulangkan korban perdagangan orang kepada Negara l)ihak dimana oranu tersebut merupakan warga n.guiuni,u ito, ainrunolo *.rniliki, p-ala sairt nlasuk wilal'ah Negara Pihak penerima. hak tinggal nrenerap. pemulangan tersebur u'iyib metnperltatikan keamanan orang tersebut dan iatus dari prclses huk-um apap,un vang berhubtrngan dengan fakta bahwa orang tersebur adalah korban dari perdag;;;;; dan diuramakan dilakukan secara sukarela. Atas perntintaan Negara Pihak penerima, suatu Negara Pihak yang clinrinta wa.jib, tanpa penttndaan yarrg tidak senrestinya ataLl tidak beralasan, nremaitik-an apakah o;u.g t;; nrenjadi korban perdagangan orang adalah warga negaranya arau rnemiliki hak iinggu] rnenetap di wilayahrtya pada saat masuk ke dalam wilayah Negara pihak penerima. U ntuk memudahkan pemulangan korban perdagangan orang yang tidak nremiliki dokumen yang \ayak, Negara Pihak dimana orang t.rc.brt adallh **!o negaralya arau dimana ia memiliki hak tinggal menetap pada saaimasuk ke dalam wiliyah N.guru pihak Penerima wajib menyetujui untuk menerbitkan, atas permintaan Negeua pihak-penerima, dokurnen-dokunren perjalanan tersebut atau otorisasi yang lain iang dianggap perlu untuk memungkinkan orang tersebut pergi dan masuk kembali t<e *itayihnya, Pasal ini tidak dapat merugikan hak-hak yang diberikan kepada kor.ban-korban perdagangan orang oleh hukum nasional Negara pihak peuerima, Pasal ini tidak dapat merugikan perjanjian bilateral atau multilateral yang berlaku atau perjanjian atau pengaturan yang mengatur, secara nrenyeluruh atau sebagiai, pemulalgan korban-korban perdagangan orang. iII. Pencegahan, Kerjasama dan Tinclakan-Tindakan Lainnya

PASAL 9 P

e ncegahan P erdagangan Orang

l. Negara-Negara Pihak wajib membuat ti ndakan-tindakan konrprehensif lainnya: kebijakan-kebijakan, program-program dan (a) Untuk mencegali dan memberantas perdagangan orang: darr (b) Untuk melindungi Iiorban-korban perdagangan orang, telutanla perernpllan dan anak-anak, agar tidak dijadikan korban lagi, Negara-Negara PihaI< wajib berupaya mengambil tindakan-tindakan seperti penelitian,' sosialisasi inforltrasr datt kampanye nredia rnassa dan inisiatif-inisiatif sosial dim ekononri untr.rl< nrenceqah darr nrernberantas pcrdaganealt orang. l(cbi3akan-kebi.iakart, pt'osrat)t-pIog.r'am dan tindakan-rinclakatr lainni,61 ),ang ciibuat sesuei clettqatt pasal ini wajib, sepatutlrya, terniasul< kerjasarner ciengan 'organiiasi-organisasi I)oll-polllet'itttalt, organisasi-organisasi relevan lainnya clan elenren-.J.*.,., prasyarakat sipi) Iainnya, -) A I 6 l ) 5 A Negara-Negara Piha.k. rvajib nrengambil arau memperkuar rindakan-tindakan, termasuk melalui kerjasanra bilateral atau multilareral, uniuk mengurangi faktor-faktor yane ntembuat orang-orang, terutanra perempuan dan anak-anak, ,.ntun ierhadap p;;.;;ff seperri kemiskinan, keterbelakangan dan kurangnya kesenrparan yang setara. Negara-Negara Pihak wajib mengambil atau memperkuat tindakan-tindakan legislatif atau tjndakan-rindakan Iainnya, seperti pendidikan. tiudakan-tindakan sosial atau kebudayaan, termasuk nrelalui kerjasarna bilateral dan multilateral, untuk mengurangi perntintaan yang memicu segala bentuk eksploitasi orang, termasuk perempuan dan anak-anak, yang nrengarah ke perdagangan, Pas'al l0 P urtukaran I{ormasi clan pelat ihan 5 Penegak hukum, imigrasi atau pihak-pihak berwenang lainnya di Negara-Negara pihak w!ib, sepatutnya, bekerjasama antara satu dengan yang lainnya melalui pert,karan informasi. sesuai dengan hukum nasionalnya, untul memungkinkan mereka nrenentukan: (a) Apakah individu-individu yang melintasi atau mencoba nielintasi suatu perbatasan il'1lel'l'lasiollal dengan dokumeu-dokunren perjalanan miiik orang lain atau tanpa dokume:t-dokumen perjalanau merupakan peiaku-pelaku atau koiban perdagangan 0ral'lg; (b) Jenis'jenis dokumen perjalanan yang pernah digunakan atau yang dicoba digunakan oleh individu-individu rrntuk melintasi suatLr perbatasan inremaiional untul tujua, perdagangan orang; dan (c) Cara-cara dan metode'metode ;'ang digunakan oleh kelompok-kelompok penjahat terorganisasi unruk tujuan perdagangan orang, termasuk p.rik*t* dan pengangkutan kolban-korban, jalur-jalur dan hubungan-hubungan antara sesama individu-individu dan kelonrpok-kelompok yang rerli6at dalam ierdagangan orang tersebut. serla tindakan-tindakan yang dirnungkinkan untuk menditeksinya, Negara-Negara Pihak wajib menyediakan atall memperkuat pelatihan untuk penegak hukttnt, imigrasi atau pe.!abat-pejabat berrvcnang lainnya dalam pencega5an perdagangan orarl{I. Pelatihan ini wajib difoltuskan pada nretocle-r:retode' yo,',gl diguriakan- ultuk tttencegalr pet'dagangan tersebttt, pernidanaau para pedagang dan nrelinrlr,ngi hak-halr kot'ban'korban, tertuasuk nreliudungi korban-korban ciari paia pedagang. pe'iatihan inj juga lvajib merrtperhatikan perlunya nrernperlimbangkan iig-isu hak-asasi manusia dar isrr'isu anak dan jenis keiartriu yang r.niitif dan wajib nrenciorong kerjasarna cierigan organisasi-organisasi rtort'penrcrintah, organisasi-organisasi relevan Iainnyu dan elenren- eleruen nrasyaraliat sipi I lainnya. Suattr Negara Pihak yang menerinra infornrasi rvajib menrenuiri setiap pernrintaan dari Negara Pihak Yartg trretrtberikan inforrrrasi yang nrenetalrian pembatasan pc|lqgunarlrulya. -) (, 2 Pu:;al I I Ti nclu kun di P e r b at al; ct n Tanpa mengenyampingkan komirmen-komitmen inrernasional mengenai kebebasan bergerak orang, Negara-Negara Pihak wajib menrperkuar. sejauh ,rngiin. pengawasan- pengawasan di perbatasan yang diperlukan untuk rrrencegah dan mendeteksi perJagangan orang, Nlasing-masing Negara Pihak r,,,aj ib menganrbil rindakan-tindakan legislatif arau tindalian yang layak lainnya unruk mencegah, sejauh mungkin, moda transporrasi yang dioperasikan oleh angkutan komersial digunakin untuk pelaksanaan tindak pi;;;; berdasarkan pasal 5 Protokol ini, 3 Bila diperiukan, dan tanpa metlgenyampingkan konvensi-konvensi internasional yang berlaku, tindakan-tindakan tersebut haru! termasuk menetapkan kewajiban pengangtcur konrersial, tetmasuk perusahaan transportasi atau pemilik arau operator moda lransportasi, Ltntuk memastikan bahwa semua penumpang memiiiki dokumen-dokumen perjalanan yang diperlukan untuk rnasuk ke Negara penerinra. 4' Masing-masing Negara Pihak wajib nrengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, sesuai dengan hukum nasionalnya, untuk menrberikan sanksi-sanksi terladap kasus- kasr'rs pelanggaran kervajiban sebagairnana yang diretapkan clalam ayar 3 pasal ini, 5 Masing-masing Negara Pihak wajib mempertimbangkan unruk mengambil tindakan yang nrengijinJ<'an, sesuai dengan hukum nasionalnya, penolakan masuk, arau pencabutan visa 0rang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan daiam Protokol ini. 6' Tanpa mengenyampingkan pasal 27 Konvensi, Negara-Negara pihak wajib mempererat kerjasama di antara instansi-instansi p.nga*ai perbaLsan nrelalui, antara lain, menetapkan dan mernelihara saluran-saluran komunikisi langsung.

PASAL 12

Keamanan dan Pengawasan Dokumen Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, melalui cara-cara yang tersedia: (a) Untuk nlemastikan bahwa ciokumen-dokurnen perjalanan arau identitas yang diterbitkannya metniliki kualitas yarlg tidak dapat clengan mudah disalatrgunakan-dan tidak dapat dengan cepat dipalsukan atau diubah, digandakal'l arau diterbitkan secara nrelawar: hukum; dar: (b) Untuk menjamin keutuhan dan keamanan dokurnen-dokunren perjalanan atau identitas yar:g diterbitkan oleh atau atas narra Negara Pihak dan urntuk mencegah pembuatan, penerbitan dau perlggunaannya yang melawan hukum, 7 K e u b.r a h a, u,,l'i)i! rll, * r, D o ku m e n Berdasarkan permintaan Negara Pihak lain, Negara Pihak wajib. sesuai dengan hukum nasionalnya, ntemeriksa. dalam jangka waktu yang wajar keabsahan dan keberlakuan dokumen'dokumen perjalanan otu, idJntitas yang ,iitrr[itf* .,.u ainy.iakan telah diterbitkan atas namanya dan dicurigai telah digunakan untuk perdangan orang. 2 IV. Final Provisions

PASAL 14

Klausul Pengecualian Tidak satu pun dalam Protokol ini yang memengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab Negara-Negara dan individu-individu berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak-hak asasi manusia internasionai dan, khususnya, apabila dimungkinkan, Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tenung Status Pengungsi dan prinsip pengusiran sebagaimana tercantum di dalamnya. Tindakan-tindakan yang ditetapkan dalam Protokol ini wajib diinterpretasikan dan diaplikasikan melalui cara yang tidak diskiminatif terhadap orang-orang iebagai korban- korban perdagangan orang, lnterpretasi dan aplikasi tindakan-iindakan tersibut wajib konsisten dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi yang diakui.

PASAL 15

Penyelesaian Sengketa Negara-Negara Pihak wajib menyelesaikan sengketa mengenai penafsiran atau pelaksanaan Protokol ini melaiui negosiasi.

2. Setiap sengketa antara dua atau iebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan Protokol ini yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu yang pantas wajib, atas permintaan salah satu Negara'Negara Pihak, diselesaikan melalui arbitrasi. Apabila, enam bulan seteiah tanggal permintaan aribtrasi, Negara-Negara Pihak tidak dapat menyepakati organisasi arbitrasi, salah satu Negara Pihak dapat melimpatr.kan senqketa kepada lr4ahliamah internasional melalui perrnintaarr sesuai dengan Statuta Ivlal*.amah, 3 Setiap N a Pihak dapat, pada saat penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau pcrsetuju atau aksesi Protokol ini, nrenyatakan bahwa ia ridak nrengikatkan dirin;,a pasal ini, Negara-Negara Pihak lainnya tidak akan terikat pada a1,at 2 pasal setiap Negara Pihak yang ntembuat pensyaratan senracam itur. pada ayat ini tcrha

4. Setiap Ne setiap saa Pcrseli kat Pihak yang membuat pensyaratan sesuai dengan ayat 3 pasal ini dapat mettarik pensyaratanl'tya nrelalui pernberitahuan kellada Sekretaris Jenderal n Bangsa-Bangsa. B l'asal l6 Pe andcrtanganun, RatiJikasi, penerimaun, penyerujuan dan Aksesi

l. Protokol i terbuka bagi semua Negara untuk penandatanganan sejak tanggal l2 hingga l5 Desem er 2000 di Palernro, Italia, dan selanjutnya di Markas Besar Perserikatan Bangsa- gsa di New York hingga tanggal l 2 Desember 2002 2, Protokol i terbuka untuk penandatanganan oleh organisasi-organisasi integrasi ekonomi regional nrenanda bila setidaknya salah saru Negara anggota organisasi tersebut telah ni Protokol ini sesuai dengan ayat I pasal ini

3. Protokol laku dengan adanya ratifikasi, penerimaan atau persetujuan. Instrumen ratifikasi, enerimaan atau persetuj uan wajib disimpan kepada Sekretaris jenderal Perseri Bangsa-B angsa. Suatu organisasi integrasi ekonomi regional dapat menylmp instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan bila sekuran g-kurangnya satu dari N gara anggoranya telah melakukan hal yang sama. Dalam instru men ratifikasi, penerlmaan atau persetujuan, organisasi tersebut wajib menyatakan ruang lingkup kompetensi terhadap hal-hal yang diatur oleh Protokol ini. Organisasi dimaksud juga wajib mem eritahukan mengenai penyimpanan perubahan terkair lainnya sesuai dengan kompetens a 1, Protokol in terbuka untuk aksesi oieh setiap Negara arau organisasi integrasi ekonomi regional ana sekurang-kurangnya satu Negara anggotanya adalah Pihak pada Protokol i lnstrumen aksesi waj ib disimpan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-B gsa. Pada saat aksesi, organisasi integrasi ekonomi regional wajib nrenyataka ruang lingkup kompetensin ya terhadap hal-hal yang diatur oleh Protokol ini, Organisasi maksud juga wajib memberitahukan penyimpan mengenai setiap perubahan terkair Iai a mengenal ruang Iingk up kompetensinya. Pas'al l7 .Pemberlakuan a Protokol in] rnstrumen r! ia tidak berl yang disimp tambahan d tersebut. r mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah unggal penyimpanan Itifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi keempat puluh, klcuali bahwa laku sebelum berlakunya Konvensi. Untuk tujuan ayat'ini, setiap instrumen fart oleh organisasi integrasi ekonomi regional tidak dapat dihitung sebagai rr rnstrumen yang disimpan oleh Negara-Negara anggota dari organisasi 2, Untuk seti Negara atau organisasi integrasi ekononii regional yang nreratifikasi, menertma, enyetujui atau mengaksesi Protokol ini setelah penyimpanan instrumen keempat pu ruh tersebut, Protokol ini nrulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggai penylmpan oleh Negara atau organisasi instrumen yang terkait atau pada tanggal Protokol ini mulai berlak u sesuai dengan ayat 1 pasal ini, mana pun ),ang berakhir, 9 l'asul l8 Antandemen I . Serelah I wat masa lima rahun sejak mulai berlakun ;"a Prorokol ini. suatu Negara pihak terhadap Protokol dapat mengajukan amandemen dan menyampaikannya kepada Sekretari Jenderal Perserikatan Ban gsa-Bangsa, yang kenrudian mengkom unikasikan usulan emen tersebut kepada Negara-Ne gara Pihak dan kepada Konferensi para Negara-Negara Pihak pada Konvensi dengan tujuan ntempertimbangkan dan nremutuskan usulan dinraksud. Negara-Negara pihak pada Prorokol ini yang bertemu dalam Konferensi Negara-Negara Pihak wajib berupaya mencapai konsensus pada setiap amandemen. Bila setiap upaya untuk mencapai konsensus telah di tempuh dan tidak ada kesepakatan yang dicapai, amandemen wajib, sebagai upaya terakhir, untuk diterima, memeroleh dua-per-tiga suara mayoritas Negara-Negara pihak pada Protokol yang hadir dan memberi suara pada saat peftemuan Konferensi Negara_Ne gara Pihal.. 2 organisasi integrasi .ekonomi regional, dalam ruang lingkup kompetensinya, wajib menggunakan hak pilihnya dalanr pasal ini dengan Jumra-r, ruuru yong ,u*a dengan jumlah Negara-Neg1* anggotanya yang menjadi Pihak pada proto(ot ini. organisasi- organisasi tersebut tidak dapat ,.nggrnukan hak pilihnya bila Negara-Negara-anggota menggunakan hak pilih mereka dan sebaliknya Amandemen yang disalkan sesuai dengan ayat I pasal ini berlaku dengan adanya ratifikasi, penerimaan atau persetujuan Negara-Negara pihak. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat I pasal ini mulai berlaku mengikat suatu Negara Pihak sembilan puluh hari sejak tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan a*andemen irr.trt - kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Apabila suatu amandemen ntulai berlaku mengikat, hal tersebut akan mengikat Negara- Negara Pihak yang telah menyatakan penundul,an dirinya. Negara-Negara Fp,* laiirnya tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Protokol ini dan setiai amand-emen-amandemen sebelumnya yang telah mereka ratifikasi, terima atau setujui, 3 4 5 2

PASAL 19

Penarikan Diri Spatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini metalui pernberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penarikan diri tersebut berlaku efektif satu tahun setelalt tanggal penerimaan pemberi-tahuan dari Sekretaris Jencleral. Suatu organisasi integrasi ekonomi regional berhenti menjadi Pihak terhadap protokol ini ketika seluruh Negara-Negara anggotanya telah nrenarik diri.

PASAL 20 P

e ny i ntpa na n dan B a has a Selu'etaris .Tertderal [)erserikatan.Bangsa-Bangsa clitunjrrk sebagai penyimpan protoko) ini. 10 1

2. Na.skah asli Protokol lni, dalam bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol yang kesemuanya otentik, wajib disimpan kepada Sekretaris Jenderal Perserikaran Bangsa-Bangsa, SEBAGAI BUKTI, yang benandatangan di bawah ini berkuasa penuh, telah diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Protokol ini. 11