PASAL 1
Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun L994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA .> -J-
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 398a);
c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4740), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun L994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA .> -J-
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 398a);
c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4740), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :