Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menetapkan Beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 10 Tahun ?008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, - d.r, Dewan perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 47
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota. (2't KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
(4) Dalam hal-masih terdapat perailih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetip tetaii #tr,,. tercantum dalam rekapitulasi daftar pimilih ietap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumrah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, Kpu melakukan perbaikan rekapitulisi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak I (satu) kali.
2. Ketentuan REPUBLIK INDONES!A 2 Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2\ disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 12a1, dan ayat (3) diubah, sehingga pasal lT6 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani. oleh Ketua KppS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom narna partai dan/.atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara .tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
(2) Suara untuk apabila: Pemilu anggota DPD dinyatakan sah
a. surat suara ditandatangani. oleh Ketua KppS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DpD.
(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung sq.tu suara.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ila), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjui dengan-peraturan Kpu.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar .setiap _ orang mengetatruinya, memerintatrkan g3ngundpgan Peraturan perierintatr- iengganti Undang- Unda'g ini dengan penempatannya dalam Giru*"r, rv"g*? Republik Indonesia. - Ditetapkan di Jal<arta pada tanggal 26 Februari 2OO9 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOg NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARTAT T{PCANN Ni Kepala Biro u Setiawan PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOT DEWAN PERWAKII,AN RAIffAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH I. UMUM Dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan pemilu terkait dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap Jecara nasional dan pemberian tanda lebih dari satu kali yang belum diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan adanya pengatur€rn mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan untuk mengatasi terjadinya kegentingan yang memaksa akibat kekosongan hukum, perlu menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan D6wan perwakilan Rakyat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL