PP NOMOR 27 TAHUN 2009

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 378 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2009:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
am Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Majelis permusyarvaratan Raigzat, seianjutnya disrngkat MPR, adalah- M"j;il; "*rl._rsyawaratan Rakyat sebagaimana aimaksuJ aar# -Undang-Undang Dasar Negara Republik i.,ao.,esla i;;" rc4s. Dewan perwaki_ian falryat, selanjutnya disingkat DpR, adalah Dewan perwakira'n-iuii", sebagaimu..r.' or*.ksud $:|ffi lrrXt"*- r" a*s ;" :;\"rara Repu brik r n don e sia 2

3. Dewan J 4 5 Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DpD, adalah Dewan perwakilan Daerah .euagarmur-rl ai*"ksud dalam Undang-Undang Dasai Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah,. selanjutnya disingkat DPRD, adatah Dewan peiat<ita" ft;C; Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia iil;" r94S. Komisi pemilihan . IJmum, Komisi pemilihan Umum provinsi, dan Komisi pemiiihan Umum kabupate nf kota, selanjutnya disingkat xpu, --rpU";;"#1, 0.., KpU kabupaten/kota adarah KpiJ, Kpu provinsi, dan Kpu kabupaten/kota .sebagaim".r"' ai-atsla J;r;- undang- undang mengenai penfelen***u pemilihan umum. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BpK, llataf . lembaga .r.g yang bertugas memeriksa pengelolaan da se b igaim".,. - o?*fi :iffi -i:?ff -1iff"#i,iliil *:U: Negara Republik Indonesia i;il" 194S. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat ApBN; adalah ,..-r-"u.,, keuangan tahunan pemerintahan r undang. Iegara yang ditetapkan dengan undang- Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat ApBD; adalah ..,i..r. keuangan tahunan 5:Iffi:,ahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan

Hari adalah hari kerja. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -J BAB II MPR Pasal 3 6 7 8 9 Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan

PASAL 2

BAB II: MPR | Bagian Kesatu - Susunan dan Kedudukan
H,:,::fi;,fin",THl*' DPR dan anggora DpD vang dip,ih yr| .merupakan lembaga permusyawararan berkedudukan sebagai t;;i;s;;esara. rakyat yang Bagian Kedua TTRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tugas dan Wewenang Pasal 4 a MPR mempunyai tugas dan wewenang mengubah dan - menetapkan Undang_Undang Negara Republik Indonesia T;h"" t945; melantik ; dan/atau Wakil 5 melantik wakir -mangkat, berhenti, Jiberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajib..rryiulam masa jabatannya; memilih wak, 2 (dua) caron yang diusurkan oleh .ongan jabatan wakil .; Our, memutuskan usui DpR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakir , setelah Mahkamah Konstitusi *.*rtuskan bahwa presiden dan/atau wakir .ti merakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap ,egara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat talnnyl, ;,"; lerbuatan tercela dan/atau tertukti bahwa presiden dan/atau wakil *.*.r.rfri* sya.at sebagai presiden dan/atau Wakil prEsiden; memilih mangkat, berhenti, diberhentikan, "iJ,, -'iilut dapat melakukan kewajibannya d;i; masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (J;r) ;;;;"g"" caton reh partai poritik atau gabungan partai -pJitrt ffi'p""angan caron *..uii'.rur^ terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa j abaiarr.r5,a- Dasar b C d e f. Dalam melaksanllu. tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, MpR ; dituangku' ;;i;* prosram 0"""i:1,::H :lff3ii:Iilf ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Datam I'IRESIDEN RTPUBLtK tNDONEStA

(2) Dalam menvlrsrrn nrn 6F^H r^_- , . s e b as ai m J:ffi!l:" oo ;fJi i, ^,o 1,1,, I,.ft. h: _. fffi kebutuhannya, MpR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajuku.rry. kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran MpR_sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan oreh sef.etaii.t J.na.r.t MpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(4) MPR -..g11!k1" pertanggungawaban pengetolaan anggaran MpR daram peraturan MpR sesuai dengan ke tentuan peraturr.., p.rr.rdang_ und angan. (s) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayai (3) melalui- Sekretariat Jenderal MpR kepada publik p"au "t ni, ,"n.* anggaran. Bagian Ketiga Keanggotaan

(1) Keanggotaan MpR Presiden. (2) Pasal 6 diresmikan dengan keputusan

Masa jabatan anggota MpR adalah S (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. pasal 7

(1) Anggota MpR sebelur mensucap\u, sumpah/j.Ji ..}:Iil?t}, jabatannya sfilil " "nfl* ^' t""'r'i" r' "t' u- u r, 1;;;; ^:ilil i, J:li

(2) Anggota ;Ynn yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana Siil*T :, :fr iHIil Ji, #"J -"; ; il ; s'rim p ah 7i ^ ", ; ;;; ;

(3) Ketentuan lebih . ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaimu,u ii_"tr* ,*. "yrt (1) dan ayat (2) diatur dengin ptr.^. MpR tentang tata tertib. Pasal 8 ,tz pasal g ;*ffili/janji sebagaimana dimaksud daram pasai 7 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/beryanji: bahwa saya, akan memenuhi. kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majeris .pe;;;;*aratan Ra,ryat dengan sebaik-baiknya dan teadil-adirnya, sesuai dengan peraturan perundang_undangan, dengan' b..p.do*.., pada Pancasila dan Undang-U"i".rg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjarankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-.""ggrrr, demi ,;;il;;" kehidupan demokrasi, serta .rr..r[it.*akan ke-pentingan bangsa dan XJ,l6".daripada kepentingan pribadi, -""..o,g, dan bahwa saya akan memp.erjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewtjudr."" t".r"rr-,*'.ru.io.,.] demi [.fffj,"l1fi" bangsa dan ir.g".. ri..^irr,., Republik Bagian Keempat Hak dan Keu,ajiban Anggota paragraf 1 Hak Anggota Pasal 9 a. b. Anggota MpR mempunyai hak mengajukan usul.-pengubahan pasal Undang_Undang Dasar Negara Republik friAo"."i, Tahun 1945; ffi111t"::i" sikap dan pilihan dalam pengamb,an memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif. c d e f. ob. Paragraf 2 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 10 Anggota MpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanaka.n undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g45 dan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memerihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara X.""i.r^r-, Republik Indonesia; d' mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, d.an go'iorrg"rr; dan e' melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MpR Paragraf 1 Fraksi Pengaturan internal fraksi fraksi masing_masing. sepenuhnya menjadi urusan sarana bagi keiancaran tugas fraksi pasal 1 1

(1) Fraksi adalah. p-engelompoka.n.3nggota MpR yang mencerminkan konfigurasi partai poiitikl

(2) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi i*?B?batas perotehan suara dalam p".,.,.,,r.n perolehan

(3) Setiap anggotl MpT ra-g berasai dari anggota DpR harus menjadi anggota salah salu rrat<sr.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimarkan kinerya MpR dan :ffi-;i' dalam melaksan"r.Iu" dil;;; sebagai wakil (s)

(6) MPR menyediakan Paragraf 2 1z Paragraf 2 Kelompok Anggota

(1) Kelompok Anggota adalah pengel0mpokan anggota MpR yang berasal dari seluruh anggota DpD.

(2) Kelompok . Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MpRe" anggota daram melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internar Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota. (4) Xri#;;*ediakan sarana bagi kelancaran tugas Kerompok Bagian Keenam AIat Kelengkapan Pasal 12 Pasal 13 Alat kelengkapan MpR terdiri atas pimpinan; dan panitia ad hoc MpR Paragraf 1 Pimpinan Pasal 14 a b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Pimpinan MpR bertugas memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MpR; melaksanakan putusan MpR; a b c d e mengoordinasikan anggota memasyarakatkan _ Undang-_Undang Repubtik Indonesia T.h"; -iB4S; mewakili MpR di pengadilan; MPR Dasar untuk Negara f, g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR; h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang paripurna MpR pada akhirmasa jabatan. Ketentuan mene MnR ;;;#fiq: . : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x peraturan MpR tentang tata teitib. (2) Pasal 16. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut penggantian pimpinan tentang tata tertib. mengenai tata cara pemberhentian dan MPR diatur dengan peraturan MpR

(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta dan paling banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MpR. Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MpR Pasal 19 Pasal 20 (1) Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam ilXi] 19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR menyelenggarakan rapat untuk membahas memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin (2) segera dan pasal 21

(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya. Pasal 25 . FJRESIDEI.,I REPUEL. IK INDONESIA (1) (2) (3) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR. Setelah menerima usul pengubahan dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR kelengkapan persyaratannya yang meliputi: a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram Pasal 24 ayat (1); dan b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima. Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 sebagaimana memeriksa Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat 6O (enam puluh) hari. u r

(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang Pasal 28 PRESIDEI\l REPUELIK INDONESIA. Pasal 28 Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut: a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan membentuk panitia ad hoc untuk pengubahan dari pihak pengusui. Pasal 29 Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufc. C mengkaji usul (1)

(2) Fraksi dan pemandangan ad hoc. Kelompok Anggota umum terhadap menyampaikan ka.lian panitia MPR hasil Pasal 30

(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya 2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.

(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_ Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945, dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Pasai 31 Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA Pasal 32 MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6). Pasal 52 MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung. pasal 53 Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,, Pasal 54 pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4) Pasal 56 Anggota MpR mempunyai hak imunitas. Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga, dan wewenang MpR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MpR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 57 Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler (1)

(2) Ketentuan Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara peraturan MpR tentang tata tertib TtrR ESID E I..J REPUBI-IK INDONESIA -25_ paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 58 Pasal 59 Paragraf I Persidangan Pasal 60 persidangan diatur dengan (2) (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur dalam peraturan perundang_undangan. (1) Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter, pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib. pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l K e p u tu s an (1) (2) YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di ibu kota negara. Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Naskah pasal.

PASAL 4 A

BAB II: MPR | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
MPR mempunyai tugas dan wewenang mengubah dan - menetapkan Undang_Undang Negara Republik Indonesia T;h"" t945; melantik ; dan/atau Wakil 5 melantik wakir -mangkat, berhenti, Jiberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajib..rryiulam masa jabatannya; memilih wak, 2 (dua) caron yang diusurkan oleh .ongan jabatan wakil .; Our, memutuskan usui DpR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakir , setelah Mahkamah Konstitusi *.*rtuskan bahwa presiden dan/atau wakir .ti merakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap ,egara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat talnnyl, ;,"; lerbuatan tercela dan/atau tertukti bahwa presiden dan/atau wakil *.*.r.rfri* sya.at sebagai presiden dan/atau Wakil prEsiden; memilih mangkat, berhenti, diberhentikan, "iJ,, -'iilut dapat melakukan kewajibannya d;i; masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (J;r) ;;;;"g"" caton reh partai poritik atau gabungan partai -pJitrt ffi'p""angan caron *..uii'.rur^ terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa j abaiarr.r5,a- Dasar b C d e f. Dalam melaksanllu. tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, MpR ; dituangku' ;;i;* prosram 0"""i:1,::H :lff3ii:Iilf ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Datam I'IRESIDEN RTPUBLtK tNDONEStA

(2) Dalam menvlrsrrn nrn 6F^H r^_- , . s e b as ai m J:ffi!l:" oo ;fJi i, ^,o 1,1,, I,.ft. h: _. fffi kebutuhannya, MpR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajuku.rry. kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran MpR_sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan oreh sef.etaii.t J.na.r.t MpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(4) MPR -..g11!k1" pertanggungawaban pengetolaan anggaran MpR daram peraturan MpR sesuai dengan ke tentuan peraturr.., p.rr.rdang_ und angan. (s) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayai (3) melalui- Sekretariat Jenderal MpR kepada publik p"au "t ni, ,"n.* anggaran. Bagian Ketiga Keanggotaan

(1) Keanggotaan MpR Presiden. (2) Pasal 6 diresmikan dengan keputusan

Masa jabatan anggota MpR adalah S (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. pasal 7

(1) Anggota MpR sebelur mensucap\u, sumpah/j.Ji ..}:Iil?t}, jabatannya sfilil " "nfl* ^' t""'r'i" r' "t' u- u r, 1;;;; ^:ilil i, J:li

(2) Anggota ;Ynn yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana Siil*T :, :fr iHIil Ji, #"J -"; ; il ; s'rim p ah 7i ^ ", ; ;;; ;

(3) Ketentuan lebih . ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaimu,u ii_"tr* ,*. "yrt (1) dan ayat (2) diatur dengin ptr.^. MpR tentang tata tertib. Pasal 8 ,tz pasal g ;*ffili/janji sebagaimana dimaksud daram pasai 7 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/beryanji: bahwa saya, akan memenuhi. kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majeris .pe;;;;*aratan Ra,ryat dengan sebaik-baiknya dan teadil-adirnya, sesuai dengan peraturan perundang_undangan, dengan' b..p.do*.., pada Pancasila dan Undang-U"i".rg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjarankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-.""ggrrr, demi ,;;il;;" kehidupan demokrasi, serta .rr..r[it.*akan ke-pentingan bangsa dan XJ,l6".daripada kepentingan pribadi, -""..o,g, dan bahwa saya akan memp.erjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewtjudr."" t".r"rr-,*'.ru.io.,.] demi [.fffj,"l1fi" bangsa dan ir.g".. ri..^irr,., Republik Bagian Keempat Hak dan Keu,ajiban Anggota paragraf 1 Hak Anggota Pasal 9 a. b. Anggota MpR mempunyai hak mengajukan usul.-pengubahan pasal Undang_Undang Dasar Negara Republik friAo"."i, Tahun 1945; ffi111t"::i" sikap dan pilihan dalam pengamb,an memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif. c d e f. ob. Paragraf 2 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 10 Anggota MpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanaka.n undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g45 dan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memerihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara X.""i.r^r-, Republik Indonesia; d' mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, d.an go'iorrg"rr; dan e' melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MpR Paragraf 1 Fraksi Pengaturan internal fraksi fraksi masing_masing. sepenuhnya menjadi urusan sarana bagi keiancaran tugas fraksi pasal 1 1

(1) Fraksi adalah. p-engelompoka.n.3nggota MpR yang mencerminkan konfigurasi partai poiitikl

(2) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi i*?B?batas perotehan suara dalam p".,.,.,,r.n perolehan

(3) Setiap anggotl MpT ra-g berasai dari anggota DpR harus menjadi anggota salah salu rrat<sr.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimarkan kinerya MpR dan :ffi-;i' dalam melaksan"r.Iu" dil;;; sebagai wakil (s)

(6) MPR menyediakan Paragraf 2 1z Paragraf 2 Kelompok Anggota

(1) Kelompok Anggota adalah pengel0mpokan anggota MpR yang berasal dari seluruh anggota DpD.

(2) Kelompok . Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MpRe" anggota daram melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internar Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota. (4) Xri#;;*ediakan sarana bagi kelancaran tugas Kerompok Bagian Keenam AIat Kelengkapan Pasal 12 Pasal 13 Alat kelengkapan MpR terdiri atas pimpinan; dan panitia ad hoc MpR Paragraf 1 Pimpinan Pasal 14 a b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Pimpinan MpR bertugas memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MpR; melaksanakan putusan MpR; a b c d e mengoordinasikan anggota memasyarakatkan _ Undang-_Undang Repubtik Indonesia T.h"; -iB4S; mewakili MpR di pengadilan; MPR Dasar untuk Negara f, g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR; h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang paripurna MpR pada akhirmasa jabatan. Ketentuan mene MnR ;;;#fiq: . : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x peraturan MpR tentang tata teitib. (2) Pasal 16. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut penggantian pimpinan tentang tata tertib. mengenai tata cara pemberhentian dan MPR diatur dengan peraturan MpR

(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta dan paling banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MpR. Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MpR Pasal 19 Pasal 20 (1) Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam ilXi] 19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR menyelenggarakan rapat untuk membahas memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin (2) segera dan pasal 21

(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya. Pasal 25 . FJRESIDEI.,I REPUEL. IK INDONESIA (1) (2) (3) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR. Setelah menerima usul pengubahan dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR kelengkapan persyaratannya yang meliputi: a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram Pasal 24 ayat (1); dan b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima. Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 sebagaimana memeriksa Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat 6O (enam puluh) hari. u r

(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang Pasal 28 PRESIDEI\l REPUELIK INDONESIA. Pasal 28 Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut: a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan membentuk panitia ad hoc untuk pengubahan dari pihak pengusui. Pasal 29 Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufc. C mengkaji usul (1)

(2) Fraksi dan pemandangan ad hoc. Kelompok Anggota umum terhadap menyampaikan ka.lian panitia MPR hasil Pasal 30

(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya 2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.

(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_ Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945, dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Pasai 31 Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA Pasal 32 MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,,

PASAL 4G

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: MPR | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
melantik wakir -mangkat, berhenti, Jiberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajib..rryiulam masa jabatannya; memilih wak, 2 (dua) caron yang diusurkan oleh .ongan jabatan wakil .; Our, memutuskan usui DpR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakir , setelah Mahkamah Konstitusi *.*rtuskan bahwa presiden dan/atau wakir .ti merakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap ,egara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat talnnyl, ;,"; lerbuatan tercela dan/atau tertukti bahwa presiden dan/atau wakil *.*.r.rfri* sya.at sebagai presiden dan/atau Wakil prEsiden; memilih mangkat, berhenti, diberhentikan, "iJ,, -'iilut dapat melakukan kewajibannya d;i; masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (J;r) ;;;;"g"" caton reh partai poritik atau gabungan partai -pJitrt ffi'p""angan caron *..uii'.rur^ terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa j abaiarr.r5,a- Dasar b C d e f. Dalam melaksanllu. tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, MpR ; dituangku' ;;i;* prosram 0"""i:1,::H :lff3ii:Iilf ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Datam I'IRESIDEN RTPUBLtK tNDONEStA

(2) Dalam menvlrsrrn nrn 6F^H r^_- , . s e b as ai m J:ffi!l:" oo ;fJi i, ^,o 1,1,, I,.ft. h: _. fffi kebutuhannya, MpR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajuku.rry. kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran MpR_sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan oreh sef.etaii.t J.na.r.t MpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(4) MPR -..g11!k1" pertanggungawaban pengetolaan anggaran MpR daram peraturan MpR sesuai dengan ke tentuan peraturr.., p.rr.rdang_ und angan. (s) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayai (3) melalui- Sekretariat Jenderal MpR kepada publik p"au "t ni, ,"n.* anggaran. Bagian Ketiga Keanggotaan

(1) Keanggotaan MpR Presiden. (2) Pasal 6 diresmikan dengan keputusan

Masa jabatan anggota MpR adalah S (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. pasal 7

(1) Anggota MpR sebelur mensucap\u, sumpah/j.Ji ..}:Iil?t}, jabatannya sfilil " "nfl* ^' t""'r'i" r' "t' u- u r, 1;;;; ^:ilil i, J:li

(2) Anggota ;Ynn yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana Siil*T :, :fr iHIil Ji, #"J -"; ; il ; s'rim p ah 7i ^ ", ; ;;; ;

(3) Ketentuan lebih . ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaimu,u ii_"tr* ,*. "yrt (1) dan ayat (2) diatur dengin ptr.^. MpR tentang tata tertib. Pasal 8 ,tz pasal g ;*ffili/janji sebagaimana dimaksud daram pasai 7 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/beryanji: bahwa saya, akan memenuhi. kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majeris .pe;;;;*aratan Ra,ryat dengan sebaik-baiknya dan teadil-adirnya, sesuai dengan peraturan perundang_undangan, dengan' b..p.do*.., pada Pancasila dan Undang-U"i".rg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjarankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-.""ggrrr, demi ,;;il;;" kehidupan demokrasi, serta .rr..r[it.*akan ke-pentingan bangsa dan XJ,l6".daripada kepentingan pribadi, -""..o,g, dan bahwa saya akan memp.erjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewtjudr."" t".r"rr-,*'.ru.io.,.] demi [.fffj,"l1fi" bangsa dan ir.g".. ri..^irr,., Republik Bagian Keempat Hak dan Keu,ajiban Anggota paragraf 1 Hak Anggota Pasal 9 a. b. Anggota MpR mempunyai hak mengajukan usul.-pengubahan pasal Undang_Undang Dasar Negara Republik friAo"."i, Tahun 1945; ffi111t"::i" sikap dan pilihan dalam pengamb,an memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif. c d e f. ob. Paragraf 2 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 10 Anggota MpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanaka.n undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g45 dan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memerihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara X.""i.r^r-, Republik Indonesia; d' mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, d.an go'iorrg"rr; dan e' melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MpR Paragraf 1 Fraksi Pengaturan internal fraksi fraksi masing_masing. sepenuhnya menjadi urusan sarana bagi keiancaran tugas fraksi pasal 1 1

(1) Fraksi adalah. p-engelompoka.n.3nggota MpR yang mencerminkan konfigurasi partai poiitikl

(2) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi i*?B?batas perotehan suara dalam p".,.,.,,r.n perolehan

(3) Setiap anggotl MpT ra-g berasai dari anggota DpR harus menjadi anggota salah salu rrat<sr.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimarkan kinerya MpR dan :ffi-;i' dalam melaksan"r.Iu" dil;;; sebagai wakil (s)

(6) MPR menyediakan Paragraf 2 1z Paragraf 2 Kelompok Anggota

(1) Kelompok Anggota adalah pengel0mpokan anggota MpR yang berasal dari seluruh anggota DpD.

(2) Kelompok . Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MpRe" anggota daram melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internar Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota. (4) Xri#;;*ediakan sarana bagi kelancaran tugas Kerompok Bagian Keenam AIat Kelengkapan Pasal 12 Pasal 13 Alat kelengkapan MpR terdiri atas pimpinan; dan panitia ad hoc MpR Paragraf 1 Pimpinan Pasal 14 a b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Pimpinan MpR bertugas memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MpR; melaksanakan putusan MpR; a b c d e mengoordinasikan anggota memasyarakatkan _ Undang-_Undang Repubtik Indonesia T.h"; -iB4S; mewakili MpR di pengadilan; MPR Dasar untuk Negara f, g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR; h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang paripurna MpR pada akhirmasa jabatan. Ketentuan mene MnR ;;;#fiq: . : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x peraturan MpR tentang tata teitib. (2) Pasal 16. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut penggantian pimpinan tentang tata tertib. mengenai tata cara pemberhentian dan MPR diatur dengan peraturan MpR

(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta dan paling banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MpR. Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MpR Pasal 19 Pasal 20 (1) Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam ilXi] 19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR menyelenggarakan rapat untuk membahas memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin (2) segera dan pasal 21

(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya. Pasal 25 . FJRESIDEI.,I REPUEL. IK INDONESIA (1) (2) (3) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR. Setelah menerima usul pengubahan dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR kelengkapan persyaratannya yang meliputi: a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram Pasal 24 ayat (1); dan b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima. Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 sebagaimana memeriksa Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat 6O (enam puluh) hari. u r

(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang Pasal 28 PRESIDEI\l REPUELIK INDONESIA. Pasal 28 Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut: a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan membentuk panitia ad hoc untuk pengubahan dari pihak pengusui. Pasal 29 Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufc. C mengkaji usul (1)

(2) Fraksi dan pemandangan ad hoc. Kelompok Anggota umum terhadap menyampaikan ka.lian panitia MPR hasil Pasal 30

(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya 2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.

(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_ Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945, dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Pasai 31 Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA Pasal 32 MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans

PASAL 5L

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB II: MPR | Bagian Ketiga - Keanggotaan
diresmikan dengan keputusan

Masa jabatan anggota MpR adalah S (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. pasal 7

(1) Anggota MpR sebelur mensucap\u, sumpah/j.Ji ..}:Iil?t}, jabatannya sfilil " "nfl* ^' t""'r'i" r' "t' u- u r, 1;;;; ^:ilil i, J:li

(2) Anggota ;Ynn yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana Siil*T :, :fr iHIil Ji, #"J -"; ; il ; s'rim p ah 7i ^ ", ; ;;; ;

(3) Ketentuan lebih . ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaimu,u ii_"tr* ,*. "yrt (1) dan ayat (2) diatur dengin ptr.^. MpR tentang tata tertib. Pasal 8 ,tz pasal g ;*ffili/janji sebagaimana dimaksud daram pasai 7 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/beryanji: bahwa saya, akan memenuhi. kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majeris .pe;;;;*aratan Ra,ryat dengan sebaik-baiknya dan teadil-adirnya, sesuai dengan peraturan perundang_undangan, dengan' b..p.do*.., pada Pancasila dan Undang-U"i".rg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjarankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-.""ggrrr, demi ,;;il;;" kehidupan demokrasi, serta .rr..r[it.*akan ke-pentingan bangsa dan XJ,l6".daripada kepentingan pribadi, -""..o,g, dan bahwa saya akan memp.erjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewtjudr."" t".r"rr-,*'.ru.io.,.] demi [.fffj,"l1fi" bangsa dan ir.g".. ri..^irr,., Republik Bagian Keempat Hak dan Keu,ajiban Anggota paragraf 1 Hak Anggota Pasal 9 a. b. Anggota MpR mempunyai hak mengajukan usul.-pengubahan pasal Undang_Undang Dasar Negara Republik friAo"."i, Tahun 1945; ffi111t"::i" sikap dan pilihan dalam pengamb,an memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif. c d e f. ob. Paragraf 2 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 10 Anggota MpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanaka.n undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g45 dan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memerihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara X.""i.r^r-, Republik Indonesia; d' mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, d.an go'iorrg"rr; dan e' melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MpR Paragraf 1 Fraksi Pengaturan internal fraksi fraksi masing_masing. sepenuhnya menjadi urusan sarana bagi keiancaran tugas fraksi pasal 1 1

(1) Fraksi adalah. p-engelompoka.n.3nggota MpR yang mencerminkan konfigurasi partai poiitikl

(2) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi i*?B?batas perotehan suara dalam p".,.,.,,r.n perolehan

(3) Setiap anggotl MpT ra-g berasai dari anggota DpR harus menjadi anggota salah salu rrat<sr.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimarkan kinerya MpR dan :ffi-;i' dalam melaksan"r.Iu" dil;;; sebagai wakil (s)

(6) MPR menyediakan Paragraf 2 1z Paragraf 2 Kelompok Anggota

(1) Kelompok Anggota adalah pengel0mpokan anggota MpR yang berasal dari seluruh anggota DpD.

(2) Kelompok . Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MpRe" anggota daram melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internar Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota. (4) Xri#;;*ediakan sarana bagi kelancaran tugas Kerompok Bagian Keenam AIat Kelengkapan Pasal 12 Pasal 13 Alat kelengkapan MpR terdiri atas pimpinan; dan panitia ad hoc MpR Paragraf 1 Pimpinan Pasal 14 a b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Pimpinan MpR bertugas memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MpR; melaksanakan putusan MpR; a b c d e mengoordinasikan anggota memasyarakatkan _ Undang-_Undang Repubtik Indonesia T.h"; -iB4S; mewakili MpR di pengadilan; MPR Dasar untuk Negara f, g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR; h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang paripurna MpR pada akhirmasa jabatan. Ketentuan mene MnR ;;;#fiq: . : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x peraturan MpR tentang tata teitib. (2) Pasal 16. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut penggantian pimpinan tentang tata tertib. mengenai tata cara pemberhentian dan MPR diatur dengan peraturan MpR

(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta dan paling banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MpR. Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MpR Pasal 19 Pasal 20 (1) Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam ilXi] 19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR menyelenggarakan rapat untuk membahas memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin (2) segera dan pasal 21

(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya. Pasal 25 . FJRESIDEI.,I REPUEL. IK INDONESIA (1) (2) (3) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR. Setelah menerima usul pengubahan dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR kelengkapan persyaratannya yang meliputi: a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram Pasal 24 ayat (1); dan b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima. Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 sebagaimana memeriksa Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat 6O (enam puluh) hari. u r

(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang Pasal 28 PRESIDEI\l REPUELIK INDONESIA. Pasal 28 Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut: a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan membentuk panitia ad hoc untuk pengubahan dari pihak pengusui. Pasal 29 Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufc. C mengkaji usul (1)

(2) Fraksi dan pemandangan ad hoc. Kelompok Anggota umum terhadap menyampaikan ka.lian panitia MPR hasil Pasal 30

(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya 2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.

(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_ Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945, dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Pasai 31 Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA Pasal 32 MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6). Pasal 52 MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung. pasal 53 Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,, Pasal 54 pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4) Pasal 56 Anggota MpR mempunyai hak imunitas. Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga, dan wewenang MpR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MpR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 57 Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler (1)

(2) Ketentuan Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara peraturan MpR tentang tata tertib TtrR ESID E I..J REPUBI-IK INDONESIA -25_ paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 58 Pasal 59 Paragraf I Persidangan Pasal 60 persidangan diatur dengan (2) (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur dalam peraturan perundang_undangan. (1) Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter, pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib. pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l K e p u tu s an (1) (2) YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di ibu kota negara. Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 2 4 W paragraf 2 Pengambilan Keputusan pasal 62 Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila: a' dihadiri sekurang-kurangn ya 2 /3 (dua pertiga) dari jumrah anggota MPR dan aisetuiut' ojeh ";;;;;"g_kurangnya 50% (lima puluh-p-ersen) ditambah r-i"","r anggora dari seluruh anggota MpR u.rtuk meng"u"r-, JJ' menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesra Tahun 194S;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 1 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MpR ;;" aisetujuT oier, sekurang_ kurangnv" z/? (dua pertiga) dari j";ilh an"ggota MpR yang hadir untuk *irnrt"r.t u., usul Dpn tentang pemberhentian presiden dan/atau wakir pr..ia.r,;

c. dihadiri sekurang:IyrTg"y" ?0,/: (lima puluh persen) dari jumlah anggota napn aitlmuatr 1 a.;or)-ui'igo,, MpR dan disetujui oreh sekurang-kurangnya 50* (rima puruh persen) dari jumlah u.rggotu dilambah I (satu) anggota MPR yang hadir ,"ti?- sidang serarn' sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. FRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan . d-l1T sidang sebagaimana dimaksud daram pasal 62 terlebih J"i-r-ir., diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal ailar<,"a;.::':rff i,5.ffi,r[,LT;:1..il,:::ir;iffi i melalui pemungutan suara.

(3) Dalam har keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ,yri iri"[d.,. tercapai, dilakukan pemungutan ".l..u ulang,

(4) Dalam hal dimaks"Jo"oX'#:1f,.1'fl :,,,ili?,,Ti";:df.*fi,IX?1 ketentuan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a' pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak. Pasal 64 Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu Pasal 65 Ketentuan lebih J?11", . mengenai rata cara pengambilan keputusan sidang MpR diatur i..rgr., peraturan MpR tentang tata tertib.

(1) Penggantian antarwak terjadi penggantian anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu keputusan presiden. tu anggota MpR dilakukan apabila antarwaktu anggota DpR atau pengangkatan sebagai akibat anggota MPR drresmikan dengan Bagian Kesebelas Penyidikan pasal 66

(1) Pemanggilan 9.r permintaan keterangan untuk penyidikan .terhadap anggota MpR yang disangka melakukan tindak pidana -Iiu.r" -..ro"i"t persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam har persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.9. ayat (1) tidak diberikan oleh pre"siden daram waktu paling lambat 30 .(tiga puluh) hari i.rfritrrrg sejak diterimanya . permohoian,' proses pemanggilan dan permintaan keterangan rr.,trk pe.ryiaitao sebagaimana dimaksud pada ayatlt; dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila inggota MpR:

a. tertangkap tangan meiakukan tindak pidana;

b. disangka PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau prd;;; seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. BAB III DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Bagian Kedua Fungsi Pasal 69 pasal 67 DPR terdiri .t1:. anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan ,_,*.l*.

PASAL 6G

BAB III: DPR | Bagian Kedua - Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB II: MPR | Bagian Ketiga - Keanggotaan
(1) Anggota MpR sebelur mensucap\u, sumpah/j.Ji ..}:Iil?t}, jabatannya sfilil " "nfl* ^' t""'r'i" r' "t' u- u r, 1;;;; ^:ilil i, J:li

(2) Anggota ;Ynn yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana Siil*T :, :fr iHIil Ji, #"J -"; ; il ; s'rim p ah 7i ^ ", ; ;;; ;

(3) Ketentuan lebih . ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaimu,u ii_"tr* ,*. "yrt (1) dan ayat (2) diatur dengin ptr.^. MpR tentang tata tertib. Pasal 8 ,tz pasal g ;*ffili/janji sebagaimana dimaksud daram pasai 7 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/beryanji: bahwa saya, akan memenuhi. kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majeris .pe;;;;*aratan Ra,ryat dengan sebaik-baiknya dan teadil-adirnya, sesuai dengan peraturan perundang_undangan, dengan' b..p.do*.., pada Pancasila dan Undang-U"i".rg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjarankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-.""ggrrr, demi ,;;il;;" kehidupan demokrasi, serta .rr..r[it.*akan ke-pentingan bangsa dan XJ,l6".daripada kepentingan pribadi, -""..o,g, dan bahwa saya akan memp.erjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewtjudr."" t".r"rr-,*'.ru.io.,.] demi [.fffj,"l1fi" bangsa dan ir.g".. ri..^irr,., Republik Bagian Keempat Hak dan Keu,ajiban Anggota paragraf 1 Hak Anggota Pasal 9 a. b. Anggota MpR mempunyai hak mengajukan usul.-pengubahan pasal Undang_Undang Dasar Negara Republik friAo"."i, Tahun 1945; ffi111t"::i" sikap dan pilihan dalam pengamb,an memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif. c d e f. ob. Paragraf 2 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 10 Anggota MpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanaka.n undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1g45 dan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memerihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara X.""i.r^r-, Republik Indonesia; d' mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, d.an go'iorrg"rr; dan e' melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MpR Paragraf 1 Fraksi Pengaturan internal fraksi fraksi masing_masing. sepenuhnya menjadi urusan sarana bagi keiancaran tugas fraksi pasal 1 1

(1) Fraksi adalah. p-engelompoka.n.3nggota MpR yang mencerminkan konfigurasi partai poiitikl

(2) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi i*?B?batas perotehan suara dalam p".,.,.,,r.n perolehan

(3) Setiap anggotl MpT ra-g berasai dari anggota DpR harus menjadi anggota salah salu rrat<sr.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimarkan kinerya MpR dan :ffi-;i' dalam melaksan"r.Iu" dil;;; sebagai wakil (s)

(6) MPR menyediakan Paragraf 2 1z Paragraf 2 Kelompok Anggota

(1) Kelompok Anggota adalah pengel0mpokan anggota MpR yang berasal dari seluruh anggota DpD.

(2) Kelompok . Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MpRe" anggota daram melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internar Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota. (4) Xri#;;*ediakan sarana bagi kelancaran tugas Kerompok Bagian Keenam AIat Kelengkapan Pasal 12 Pasal 13 Alat kelengkapan MpR terdiri atas pimpinan; dan panitia ad hoc MpR Paragraf 1 Pimpinan Pasal 14 a b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Pimpinan MpR bertugas memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MpR; melaksanakan putusan MpR; a b c d e mengoordinasikan anggota memasyarakatkan _ Undang-_Undang Repubtik Indonesia T.h"; -iB4S; mewakili MpR di pengadilan; MPR Dasar untuk Negara f, g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR; h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang paripurna MpR pada akhirmasa jabatan. Ketentuan mene MnR ;;;#fiq: . : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x peraturan MpR tentang tata teitib. (2) Pasal 16. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut penggantian pimpinan tentang tata tertib. mengenai tata cara pemberhentian dan MPR diatur dengan peraturan MpR

(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta dan paling banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MpR. Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MpR Pasal 19 Pasal 20 (1) Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam ilXi] 19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR menyelenggarakan rapat untuk membahas memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin (2) segera dan pasal 21

(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya. Pasal 25 . FJRESIDEI.,I REPUEL. IK INDONESIA (1) (2) (3) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR. Setelah menerima usul pengubahan dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR kelengkapan persyaratannya yang meliputi: a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram Pasal 24 ayat (1); dan b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima. Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 sebagaimana memeriksa Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat 6O (enam puluh) hari. u r

(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang Pasal 28 PRESIDEI\l REPUELIK INDONESIA. Pasal 28 Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut: a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan membentuk panitia ad hoc untuk pengubahan dari pihak pengusui. Pasal 29 Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufc. C mengkaji usul (1)

(2) Fraksi dan pemandangan ad hoc. Kelompok Anggota umum terhadap menyampaikan ka.lian panitia MPR hasil Pasal 30

(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya 2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.

(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_ Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945, dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Pasai 31 Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA Pasal 32 MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6). Pasal 52 MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung. pasal 53 Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,, Pasal 54 pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4) Pasal 56 Anggota MpR mempunyai hak imunitas. Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga, dan wewenang MpR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MpR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 57 Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler (1)

(2) Ketentuan Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara peraturan MpR tentang tata tertib TtrR ESID E I..J REPUBI-IK INDONESIA -25_ paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 58 Pasal 59 Paragraf I Persidangan Pasal 60 persidangan diatur dengan (2) (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur dalam peraturan perundang_undangan. (1) Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter, pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib. pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l K e p u tu s an (1) (2) YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di ibu kota negara. Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 2 4 W paragraf 2 Pengambilan Keputusan pasal 62 Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila: a' dihadiri sekurang-kurangn ya 2 /3 (dua pertiga) dari jumrah anggota MPR dan aisetuiut' ojeh ";;;;;"g_kurangnya 50% (lima puluh-p-ersen) ditambah r-i"","r anggora dari seluruh anggota MpR u.rtuk meng"u"r-, JJ' menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesra Tahun 194S;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 1 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MpR ;;" aisetujuT oier, sekurang_ kurangnv" z/? (dua pertiga) dari j";ilh an"ggota MpR yang hadir untuk *irnrt"r.t u., usul Dpn tentang pemberhentian presiden dan/atau wakir pr..ia.r,;

c. dihadiri sekurang:IyrTg"y" ?0,/: (lima puluh persen) dari jumlah anggota napn aitlmuatr 1 a.;or)-ui'igo,, MpR dan disetujui oreh sekurang-kurangnya 50* (rima puruh persen) dari jumlah u.rggotu dilambah I (satu) anggota MPR yang hadir ,"ti?- sidang serarn' sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. FRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan . d-l1T sidang sebagaimana dimaksud daram pasal 62 terlebih J"i-r-ir., diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal ailar<,"a;.::':rff i,5.ffi,r[,LT;:1..il,:::ir;iffi i melalui pemungutan suara.

(3) Dalam har keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ,yri iri"[d.,. tercapai, dilakukan pemungutan ".l..u ulang,

(4) Dalam hal dimaks"Jo"oX'#:1f,.1'fl :,,,ili?,,Ti";:df.*fi,IX?1 ketentuan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a' pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak. Pasal 64 Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu Pasal 65 Ketentuan lebih J?11", . mengenai rata cara pengambilan keputusan sidang MpR diatur i..rgr., peraturan MpR tentang tata tertib.

(1) Penggantian antarwak terjadi penggantian anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu keputusan presiden. tu anggota MpR dilakukan apabila antarwaktu anggota DpR atau pengangkatan sebagai akibat anggota MPR drresmikan dengan Bagian Kesebelas Penyidikan pasal 66

(1) Pemanggilan 9.r permintaan keterangan untuk penyidikan .terhadap anggota MpR yang disangka melakukan tindak pidana -Iiu.r" -..ro"i"t persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam har persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.9. ayat (1) tidak diberikan oleh pre"siden daram waktu paling lambat 30 .(tiga puluh) hari i.rfritrrrg sejak diterimanya . permohoian,' proses pemanggilan dan permintaan keterangan rr.,trk pe.ryiaitao sebagaimana dimaksud pada ayatlt; dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila inggota MpR:

a. tertangkap tangan meiakukan tindak pidana;

b. disangka PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau prd;;; seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. BAB III DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Bagian Kedua Fungsi Pasal 69 pasal 67 DPR terdiri .t1:. anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan ,_,*.l*. pasal 6g PPI merupakan lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembJga negara.

(1) DPR mempunyai fungsi

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan. yang ayat (1) (2) {.9t1Sa - fungsi sebagaimana dimaksud pada dijalankan dalam kerangka representasi ra\rat. pasal 70

(1) Fungsi legisra-si sebagaimana dimaksud dalam pasar 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwu3udan DpR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang_ undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud daram pasar 69 ayat (1) huruf b diliksanakan untuk mlmuar,as dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan W PR ESIDE N REPUELIK INDONESIA b c _29_ persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hurul c dilaks"r^t.r, melalui pengawasan atas peraksanaan undang-undang dan APBN. Bagian Ketiga 'Iugas dan Wewenang pasal 71 DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk _undang_undang yang dibahas dengan ; tidak memberikan pemerintah pengganti oleh ersetujuan terhadap peraturan undang-undang yang diajukan menj adi undang-undang; menerlma rancangan undang_undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonlmi Ar.[fr, fr""U"ig.n pusat dan daerah, pembentukan dan p.-"tur.., serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi [i.r.ryu, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas rancangan undang_undang sebagaimana dimaksud dalam huruf . u.i.^*^ bersama antara DpR dan Presiden; membahas rancangan undang_undang yang dia.lukan oleh -n' ;;?;;; otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya aram dan -sumbzr daya ekonomi lainnya, serta perimbangu" I9l.ngan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DpD ".beiurr_, diambil persetujuan bersama antara DpR dan pii.,-r; memperhatikan pertimbangan DpD atas rancangan undang-undang tentang apEru dan. rancangan undang_ undang yang berkaitan" aengan pajak, pendidikan, dan agama; d e

g. membahas bersama pertimbangan DpD f memperhatikan persetujuan atas ESID E N REPUBLIK INDONESIA h rancangan undang_undang tentang ApBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap peiaksanaan undang_ undang dan ApBN; membahas dan menrn_daklan3uti hasil pengawasan yang disampaikan oreh DpD terhalap pelaksariaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,' f,"I""g^n pusat dan daerah, pengelolaan =._,i-rb., daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada ,. membuat perdamui.r, J* perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimburkan akibat'yang ruas dan mendasar uagi kehrdipan r.tv"li""s iJrl"r, dengan beban . keuangan negara danlatau -*.rrgfr"ruskan perubahan atau pembenlukan unda.rg_r.raurg;-' J k 1. memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada mlnerima p..r.-prtan duta besar negara lain; memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD; membahas dan menindaklanjuti hasir pemeriksaan atas pengelolaan dan. tanggung jawab f..ru.rg.r- ".g".^ yang disampaikan oleh BpK; persetujuan kepada dan pemberhentian m n o p q memberikan pengangkatan Yudisial; rsetujuan calon . hakim agung yang diusulkan Komisi yuarsiat "","r. ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; memilih. 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Fresiden untuk diresmikan dengan keputusan piesiden; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara vang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturSn p.epndang_unaa.rgan aan terfraaap perjanjian yang berakibat r"'"r dan mendasar bagi kehidupan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA S kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; menyerap, Ir€nghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan ' o' melaksanakan tugas dan wewenang lain yang dtatur dalam undang-unda.rg. t pasal T2

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, - .t^u warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepeniinga., bang"su a"" ".g..r.

(2) Setiap pejabat negara, peja!3t pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat "'el dikenakan panggilan paksa sesuai dingan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(4) Dalam-har panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa ul^."r, yang sah, yang bersangkutan daplt disanderi paling IamL 15 (lima beras) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(5) Dalam hal pejaba-t yang disandera sebagaimana dimaksud pld" ayat (a) habis *i"a jabarannvu itu" berhenti dari jabatannya, yang beisangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 73 Dalam melaksanlkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal Zi OpB menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan ses-u-ai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _32_

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (r), untuk memenuhi kebutuhannya, DpR dapat men)rusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh sekietariat Jenderar DpR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_und"rrg^r.

(4) DPR men_etapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DpR dalam peraturan DpR sesuai -d..rgr.., ke tentuan peraturan peru.rdang_ un dr..rgr.r.

(5) D-PR melaporkan pengerolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat t5t kepada p"-urir. daram -laporan kinerja tahunan. Bagian Keempat Keanggotaan Pasal 74

(1) Anggota DpR berjumlah 560 orang.

(2) Keanggotaan Presiden. (3) (4) (lima ratus enam puluh) DPR diresmikan dengan keputusan Anggota DPR berdomisiri di ibu kota Negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DpR adarah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal 75 Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara beisama_-"u.r.ru. yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung J"l^* rapat paripurna DpR.

(2) Anggota (1) W -33_ Anggota ?.pR. yang berhalangan mengucapkan sumpah/ianji bersama-sama seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) Tg"g.rcapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DpR.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaim-rr- Ji*"ksud paaa ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 76 ;Irttll/janji sebagaimana dimaksud daram pasal 75 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ber.lanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggotalketua/wakil ketua Dewan perwakiian Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan t.rp.ao.rrur, -f^au pancasila 9T un-dang-undang DaJa, Negara nepultit Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan . sungguh-.r.rggrh, demi ,.i"f."V" kehidupan demokrasi, serta *..r[-,Itr-akan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, "seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tuju"an nasional demi kepentingan bangsa dan Negara kesatuan itepubiik Indonesia.,, Bagian Kelima Hak DPR Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DpR untuk meminia keterangan kepada pemerintah mengenai kebrjakan pemerintah yang penting PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA penting d?. strategis serta berdampak iuas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DpR untuk melakukan penyeridik.., iernaaap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan-har penting, stritegis, dan berdampak luas pada rJnraupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aiduga bertentangan dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adarah hak opn untuk menyatikan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian ruar biasa yang terjadi di tanah ii. atau di dunia internasional; b' tindak lanjut peraksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat tit; atau c' dugaan bahwa elanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, p".ry.,^p".r, tindak pidana berat lainnya, -.r-,p.r., perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakii presiden !1dak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil presiden. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota Pasal 78 Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul rancangan undang_undang;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri.

f. imunitas;

g. protokoler paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 79 Anggota DpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamarkan pancasira;

b. melaksan"\^." Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945tan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d' mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan go-longan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ralryat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g, menaati tata tertib dan kode etik; h' menjaga etika dan norma daram hubungan kerja dengan lembaga lain; i' menyerap dan. menghimpun aspirasi konstituen merarui kunjungan kerja "."i^ berkala; j menampung dan menindakranjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k' memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstitue" ait".i"h pemilihannya, -

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif, FR ESID E I! REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Fraksi Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak dan kewajibar- u.rggota DpR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhrmpun anggota DpR.

(2) Dalam i PR ESID E N RtrPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan pasal g1

(1) Alat kelengkapan DpR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kehormatan;

h. Badan Kerja Sama Antar_parlemen;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan k' alat keiengkaoan rain yang diperrukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjarankan tugasnya, alat kerengkapan dibantu oleh unit penduku.,g" y.r.g tugasnya diatur dalam peraturan DpR tentang taia tertib.

(2) Dalam mengggtimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak _dan kewajiban" anggota DpR sebagaimana.dimaksud pada ayat (rtl i*L"i merakukan evaluasi rerhadap f1n-erja ;"gg.;; f.at"i.,ya dan melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DpR harus menjadi anggota sarah satu fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi ambang batas perorehan suara daiim penentuan perolehan kursi DpR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderar DpR menyediakan sarana, anggaran, *:?",1.""*" ahti guna ketancaran petaksanaan tugas Paragraf 1 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 Pimpinan (1) (2) (3) (4) Pasal 82 Pimpinan DpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 .(tTprt) orang wak, ketua yang berasai dari partai politik berdasarkan urutan pe.otehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DpR yang berasaj dari partai politik yang *e-p..oleh kursi teiuan-yat p..iu-a di DpR. wakil Ketua DpR iarah anggota DpR yang berasal dari partai politik yalg memperoreh kursi i.ru-".,yrk kedua, ketiga, keempat, din kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakir ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. (s) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu memperoleh suara sama, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan berdasarkan persebaran p Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasar g2 ayat (1) belum terbeituk, opR -oipimpin oreh pimpinan sementara DpR.

(2) Pimpinan sementara DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) oi.rrg ketua dan 1 (satu) orang wak, ketua {ang berasar darr z ta""r partai politik yang memperoreh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(3) Dalam har terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperor"h.I:.:i terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DpR ditentukan secara musyawarah oreh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DpR, ) partai politik yang dan wakil ketua

(2) dan ayat (3) erolehan suara.

(4) Ketua ',1 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketua dan wakil ketua keputusan DpR. (s) (6) Pasal 84 J DPR diresmikan dengan jabatannya sebagaimana oleh Ketua bersama Badan pengesahannya Pimpinan DpR sebelum memangku mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dimaksud dalam pasal 76 V""E dipandu Mahkamah Agung. Ketentuan lebih .lanjut .mengenai tata cara penetapan pimpinan DPR diatur dengin peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Pimpinan DpR bertugas:

a. memimpin _sidang DpR d.an menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. men)rusun rencana kerja pimpinan; c' melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DpR;

d. menjadi juru bicara DpR; e' melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f. mewakili DpR dalam berhubungan dengan iembaga negara lainnya; g' mengadakan konsurtasi dengan ya sesuai dengan keputusan DpR;

h. mewakili DpR di pengadilan; i' melaksanakan keputusan DpR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehab,itasi anggota sesuai . dengan ketentuan peraturan perundang_undangan; menyusun rencana anggaran DpR Urusan Rumah Tangga yang dilakukan dalam rapat piiipr.rra; dan k' m€nyampaikan raporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagalmana dimaksud p.a" "v", lrr diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. (2) Pasal 85 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 85

(1) Pimpinan DpR sebagaimana dimaksud daram pasal g2 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DpR diberhentikan pada ayat (1) huruf c apabila: sebagaimana dimaksud a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan 1t1y berhalangan tetap seba[ai anggota npn1.f._u 3 (tiga) bulan berturut-turut" tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah lianji jabatan dan kode e tik DpR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan-Kehormatan DpR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teiaf"karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun .t^., lebih; diusulkan oleh . partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang_undangan ; ditarik \ganggotaannya sebagai anggota DpR oleh partai politiknya; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; aiau diberhentikan , sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan 1ie?aturan perundang_ undangan. b c d e, f. (,b. (s) Dalam hal salah .seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimana Jimat<sua pada ayat (l), anggota pimpinan lainnya menetapkan saan ..or^.rg-hi antara pimpinan untui *.lat "iluf.^,, tugas pimpinan yang :;;ffii sampai dengan ditetapr<a'iy, ;;;1""" yans

(4) Dalam Ri:PUBLIK INDONEStA

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimanJ -dimaksud pada uyuf l1l; penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DpR diberhentikan sementara dari jabatannya apa.bila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan lindak pidana yang diincam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan OFn yang bersangkutan meraksanakan kemtafi trg."rry. sebagai pimpinan DpR. pasal g6 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DpR diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 Badan Musyawarah Pasal 87 Badan Musyawarah dibentuk oleh DpR dan merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. (1) Pasal 88 ?PR mene-tapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa t eang[Itaan DpR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paring banyak j / 19 (satu persepuluh) dari jumlah ^..rggot. DpR berdasarkan perimb"r,.g"., jumlah anggota tiap_tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. (2) Pasal 89 pasal g9 Pimpinan DpR karena jabatannya Juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 90 (1) Badan Musyawarah bertugas:

a. menetapkan agenda DpR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu peny"elesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyLlesaian rancangan undang-undang, dengan tiaat mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pendapat kepada pimpinan DpR dalam menentukan garis kebijakan- yarg menyangkut peiaksanaan tugas dan wewenang DpR;

c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepad.a alat kelengkapan DpR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah atau pihak lainnya merakutan konsultasi d.an koordinasi dengan DpR;

e. menentukan penanganan suatu rancangan undang_ undang atau peraksanaan tugas DpR lain"nya oreh arat kelengkapan DpR;

f. mengusulka.n kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang ielah dibahas dalam konsurtasi pada awal masa keanggotaan DpR; dan g' melaksanakan tugas rain yang diserahkan oreh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah. Bada.n Musyawarah menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an kebutuhan I.rg _selanjutnya disampaikan kepada Eadan Urusan Rurnah Tangga. (2) Pasal 91 . . pasal 91 Badan Musyawarah . tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau feraksanaan tugas DpR lainnya oleh alat kelen-gkapr. bRR ".u"gu;ur." dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) h-uruf a. pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja g"J"; Musyawarah diatur dengan ieraturan DpR tentang tata tertib. PRESIDE N R EPUELIK INDONESIA -42_ Paragraf 3 Komisi Pasal 93 Pasal 94 Komisi dibentuk oreh DpR dan merupakan arat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. (2) (1) (1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pe.mulaan tahun "ia""g. - Jumlah anggota komisi ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi gaaa permulaan masa keanggotaan DpR dan pada p"r*ria"n tahun .lJ""g. Pasal 95 Pimpinan komisi- merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, y;;; dipilih dari dan oleh anggota kJmisi berdasarkln prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg"r, memperhatikan keterwakilan perimbang"" :"".rah anggot. ti.p-tlJi"rffi:1" menurut (2)

(3) Pemilihan . W (3) Pasal 96

(1) Tugas komisi daram pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, pen)rusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang_ undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah: Pemihhan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan iusunan dan keanggotaan komisi.

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai pen)rusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ,r..rg lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk -dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah; c' membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementeiln/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;

d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pEmeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf ;, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;

f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penlrampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g' menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimakiud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan ApBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA melakukan pengawasan undang-undang, termasuk terhadap pelaksanaan APBN, serta peraturan a (3) pelaksanaannya W PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA -44_ (4) (s) (6) (7) pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; b' membahas dan menindakranjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan

d. membahas dan menindaklanjuti usulan DpD. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dfn .yut'1S1, dapat mengadakan: a' rapat kerja dengan pemerintah yang diwak,i oreh menteri/ pimpinan lembaga;

b. konsultasi dengan DpD;

c. rapat deng1l pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;

d. :apal .dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lainl

e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerint"f, y"r,g mewakili instansinya yang tiaaf< termasuk dalam rualng [ngkup tugasnya apabiia diperlukan; dan/atau

f. kunjungan kerja. Komisi menentukan tindak ranjut hasil peraksanaan tugas komisi sebagaimana dimlksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Keputusan dan/atau kesimpuran hasil rapat ker3a komisi atau rapat k.rg gabungin komisi beisifat mengikat antara DPR dan pemerintah, Komisi membuat Iaporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR,.baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunaka" r.u"g.i'bahan oleh komisi pada masa keanggotaJn berikutnva. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai aeng"ai kebutuhan I^rg selanjutnya disampaikan kepadi Badan Urusan Rumah Tangga. (8) Pasal 97 . '12 A pasal 97 jlTl"l, ruang lingkup tugas, dan drtetapkan dengan keputusa., "Opn. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 mitra kerja komisi dan merupakan alat Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pembentukan, susunan' tugas, wewenang dan mekanism" u*a komisi diatur dengan peraturan DpR tentu.r! t.tu tertib. Badan Legislasi dibentuk oleh DpR kelengkapan DpR yang bersifarietap. Paragraf 4 Badan Legislasi Pasal 99 Pasal 101 (1) (2) Pasal 100 PPT. m.enetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legisla.si pada permulaan masa keanggotaan DpR dan permulaan tahun sidang. j:9* "nggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat parrpurna menurut perimbangan dan plmerataan jumiah anggota tiap-tiap fraksi pada p.rmulaa, masa keanggotaan DpR han pada pe.'mulaan tahun "iJ.rrg.

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif aan totejia.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak S ltiga; orang wakil ketua yang dipilih dari dan oreh "rrggot. Badan Legisrasi berdasarkan prinsip musyau'arah untuk mufakar dan proporsionar dengan memperhatikan keterwakiran perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fratsi.

(3) Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka"" a"i"* ,"p"t Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi. Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menJrusun.rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan 9^. prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya ,_,r,trt 1 (dtut masa keanggotaan dan u.ntuk setiap tahun anggaran di lingkungan DpR dengan *'.*p"rtimbangkan masukan dari DpD; b' mengoordinasi penyusunan program regisrasi nasional antara DpR dan pemerintah;

c. menyiapkan rancangan unclang_undang usul DpR berdasarkan program prioritas yJng telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang_undang Iang diajukan anggota, komisi, gub.r.rg.., komisi, atarl DPD sebelum rancangan ,.,rrJ"rrg_r"rrdang tersebut disampaikan kepada pimpinan DpRl

e. memberikan pertimbanqan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DpD di lilar prioritas rancangan undang_undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang_urrd.rrg yang tJrdaftar dalam program legislasi nasional; f . meiakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan. rancangan undang_undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan-Musyawarah;

g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus; h' memberikan masukan kepada pimpinan DpR atas rancangan undang_undang usul DpD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan i' membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan (2) keanggotaan DpR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan Eerik;ar;. Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an k;f,;d", yang selanjutnya disamp.1ku.., kepada Badan Urusan Rumah Tangga, -47 _ Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang d.r, mekanisme kerja Badan Legislasi diatur dengan p..uirr"r, DpR tent.rrj t.t. tertib. Badan Anggaran dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 5 Badan Anggaran Pasal 104 Pasal 105 (1) (1) (2) ?PR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada 'p.."r"iru" masa keanggotaan DpR dan pada p..'-ulaaniahun siJ.ng. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada .yai11) terdiri atas anggota dari tiap_tiap komisi yang atpiiih oterr tomi", a.r,gii ;.;;;.hatikan perimbangan jumrah anggota dan usuran fraksi. Pasal 106 Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat korektif dan'kolegiat. ---. Pimpinan Badan -Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan palinF b""V""t S ftig.f orang wat ii t etua yang dipilih dari .1"r, tf.f, "riggo," Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawaiah untuk mufakat dan (2) proporsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan .lumtafr anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka;?;i;* ,"p"t Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan opn seterah penetapan susunan dan keanggotian -Badan Anggaran. pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas: a' membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan potcot -p;tot kebijakan 'sKal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementer-ian/rembaja dalam menyusu., usula., anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; c' membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama -t diwakiii oleh menteri dengan mengacu pada keprtr.r., ..prt kerja komisi dan pemerintah mengenai arokasi u.rggu, untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerii-n/lembaga; d' melakukan sinkronisasi terhadap hasir pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan arrggarun kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan ApBN; dan f' membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ApBN.

(2) Ba$a-n Anggaran hanya membahas arokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi daram Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1OS ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang - diputuskan komisi dan menyampaikan hasir peiaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Pasal 108 Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,- wewenang dan mekanisme kerja gada; Anggaran diatur dengan p..itrrr.r, DpR tent"rrg tutr. tertib. paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -49_ Pasal 109 Badan Anggaran menyusun rancangan pelaksanaan tugasnya sesuai dengln selanjutnya disampaikan kepada Badan Tangga. pasal 109 Pasal 1 1O Pasal 1 1 1 (1) (2) Pasal 1 12 (1) (2) Badan Akuntabilitas Keuangan N_egara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oieh DpR dan- merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. anggaran untuk kebutuhan yang Urusan Rumah DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DpR dfr permrlu.r.., tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang {an Raling banyak 9 (sembilan) orang atas rlsur fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DpR a"t p.r*rt.an tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) _orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan priniip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi.

(3) Pemilihan (s) l:*il*"l..pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dalam rapat e:ArN va"I ;;;iLpin oleh pimpinan Dr\_-- seteiah ^ f.r-r.tapan susunan dan keanggotaan BAKN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13

(1) BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK yang disampait<an tcepaaa Oin, menyampaikan . hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; - --o--' menindakranjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BpK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hrambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,

(2) Dalam melaksan"Er tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha m,ik negara, badan layanan umum, badan usaha *iiit daerah, d.an lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BA5T -dapat mengusulkan kepada komisi agar BpK melakukan pemerikiaan lanjutan.

(4) Hasil-kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan f."p"a.'pimpinan DpR dalam rapat paripurna secara berkala. a b d Pasal 1 14 Dalam melaksan-?k"l tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), BAK^T dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti. pasal 1 15 BAKN menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai - dengai kebr]iurran ;;; seranjutnya disampaikan kepada Badlan Urusan Rumah Tangga. Pasal 116. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerj dengan peraturan DpR tentang tata tertib. pembentukan, a BAKN diatur Badan *",: ^'31H111,,._ rarremen Pasal 1 17 Badan KerJa Sama Antar-parremen, yang seranjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DpR dan merupaka' aiat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, Pasal 1 18 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DpR a-a-n pe.muraan tahun sidang. Jumlah anggota BKSA' ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. (1) (2) Pasal 1 19

(1) Pimpinan B{S,-\| merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkln ' p.lnsrp musyawarah untuk mufakat dan proporsional a.rrg"r, memperhatikan keterwakilan p.i"-pru., menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilak^ukan dalam rapat grisap yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAp. Pasal 120 pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahlbatan dan kerja sama antara DpR dan parlemen negara lain, uail< """"." bilaterai maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun p"ri"*.., dan/atau anggota parlemen negara lain; b' menerima. kunjungan delegasi parremen negara lain yang menjadi tamu DpR; c' mengoordinasikan kunjungan kerja arat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d' memberikan saran atau usur kepada pimpinan DpR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yu.,g sudah ;";p;; yang beium terselesaikan untuk dapit digunakar, ".u.g"i bahan oreh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnyal Pasal 12i BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebulihan, y";; setanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah t".r!g.. pasal 122 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib Badan Kehormatan dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 8 Badan Kehormatan Pasal 123 pembentukan, kerja BKSAP Pasal L24 h (1) (2) PP.R menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan p.ii--b.rrg^., dan pemerataan jumlah anggota tiap_tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR d-"., p.r*ulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumrah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permuraan masa keanggotan DpR dan pada permulaan tahln sidang. Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dr1) orang wakil ketua, yang aipitin dari dai oleh anggota Badan Kehormatan berdisaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg* memperhatikan keterwakilan p.i.mp.ra' menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraisi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oteh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. ',1 z PRESIDE N REPUBLIK INDONIESIA Pasal 124 Pasal 126 Pasal I27 pembentukan DPR tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Kehormatan diatur allam tata tertib. tata cara peraturan

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap ..rggoi. karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 79;

b. tidak dapat meraksanakan tugas secara berkeranjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpR selama 3 (tiga) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3 (tiga) bulan apa pun; berturut-turut tanpa keterangan (2) (3) (4)

c. tid.ak menghadirirapat paripurna d,an/atau rapat alat kelen.g.kapan ?pR yang^ menjadi trgu" dan kewajibannya sebanyaf 6 "(enam) kari berturut-turut tanpa alasan yang sah; d' tidak lagi memenuhi syarat sebagai caron anggota DpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; dan/atau e' melanggar ketentuan rarangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormaran melakukan evaluasi dan p;;t;*purnaan peraturan DpR tentang kode etik DpR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama derigan lemblla tain. Badan Kehormatan membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. pasal 129 Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya ses,ai dengan kebutuhan, r tg selanjutnya disampalkan kepada "Baaan Urusan Rumah Tangga. Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut _mengenai mekanisme peiaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan. Paragraf 9 Badan Urusan Rumah Tangga pasal 130 Badan Urusan RyT"! _Tangga, yang seianjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DpR o"u-, *"rupakan ulut k.r.ngkapan DPR yang bersifat tetap. Pasal 131 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 131 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DpR dari permuraan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permuraan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. Pasal 132 Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DpR dan paling banyak "S ltigay orr..r[ yakll ketua yang dipilih dari dan otefr anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk *llf^k"t dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Pasal 133 BURT bertugas:

a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DpR; b' melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud ailam huruf a, termisuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DpR;

c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DpD dan alat kelengkapan MpR yang berhu6ungan dengan masalah kerumahtanggaan' Dph, DpD, dan MpR yang ditugaskan oieh pimpinan DpR berdasarkan hasil iu.pr.I Badan Musyawarah;

d. menyampaikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA d' menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DpR; dan e' menyampaikan raporan kinerja daram rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Pasal 134 BURT menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 10 Panitia Khusus Pasal i36 Panitia khusus dibentuk oreh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat sementara. (1) (2) Pasal 137 PPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan d; pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) or".rg. Pasal 138

(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsionar a..rg"r, memperhatikan (3) memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimtan-gan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dala* ,up"t panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan Opn setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 139 (1) (2) (3) (4) Panitia khusus bertugas meiaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkai oleh rapat paripurna, Panitia khusus bertanggung jawab kepada DpR. Panitia khusus dibubarkan oleh DpR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rap3! paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus. Pasal 140 Panitia khusus menggunakan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan t "p.J" pimpinan DPR. Pasal 141 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, wewenang dan khusus diatur dengan peraturan Dp tata cara pembentukan, mekanisme kerja panitia R tentang tata tertib, Bagian Kesembilan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Paragraf 1 Pembentukan Undan g- Undang Pasal 142

(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DpR, Presiden, atau DpD

(2) Rancangan W PR ES ID E I\.I REPUBLIK INDONESIA Rancangan undang-undang yang berasal dari DpR, Presiden, atau DpD disertai penlelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Pasal 143 Usul rancangan undang-undang anggota DPR, komisi, gabungan Legislasi. Usul..rancangan undang-undang disampaikan secara tertulis oleh anggota DpR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi,. atau pimpirr.., Badan t egisiasi kepada pimpinan DPR disertai daflar nama dan tanda tangan pengusul. Dalam h4 persetujuan dengan pengubahan, DpR menugasi komisi, gabungan komisi, B;da; Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh ?PR. disampaikan dengan iurat pimpinan OiR kepada Presiden. Pasal 144 Rancangan undang-undang yang berasal dari diajukan dengan surat presiden-tefaaa pimpinan DpR

(3) DPR memutuskan usur rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ^ylt @ dalain ..prI paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan. (2) (1) (2) (4) (s) dapat diajukan oleh komisi, atau Badan Pasal 145 Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang_ undang dilakukan dalam bentuk p.rrg^lrf^., rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang_u.rd"rrg. (i)

(2) Pembahasan (2) (1) Pembahasan rancangan undang_undang penetapan peraturan pemerintah -p.rrgju..r"ti ynd.anS menjadi unding-undang dila-i<-ukan tingkat pembicaraan di DpR. pasal 146

(1) Rancangan -undang-undang beserta penjerasan atau keterangan dan/atat naskaf, axademir. i""g berasar dari DPD disampaikan secara tertulis oreh pimpinan DpD kepada pimpinan DpR.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud p.lda ayat trt dilaksariar."" olzi, sekretariat Jenderal DpD. Pasai 147 Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang_ undang dari DpD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) meriberitahukan adanya usul rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DpR dan membagikannya kepara seluruh anggota ipR d"tu* rapat paripurna. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA persetujuan; persetujuan dengan pengubahan; atau penolakan. tentang undang- melalui (2) (3) DPR memutuskan usul rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat paripurna berikutnya, berupa: undang-undang

(1) daiam rapat a b C Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan terhadap usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaima-na dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan undang_unJ;; tersebut menjadi rancangan undanglundang usul dari DpR. Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan d.engan pengubahan terhadap usul rancangan undang-undang yang berasal dari DpD sebagaimana dimaksud pada iyat (2) huruf b, rancangan undang-undang t9rs3!Jt menlaai rancangan undang_ undang usul dari DpR dan untuk selanjutnya DpR (4) menugaskan ,tz PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA menugaskan penyempurnaan rancangan undang_undang tersebut kepada komisi, gabunga-n komisi, Bad.an Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menorak usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaimana dim.aksud pada iyat"(2) huruf c, pimpinan DPR menyampaikan keputusan'mengenai penoiakan tersebut kepada pimpinan DpD.

(6) Pimpinan DpR menyampaikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat tsl atau rancangan undang-undang yang terah disempurnakan sebagaimrna dimaksud pada ayat (4) kepada Fresiden dan plmpinan DPD, dengan permintaan kepada wakiri n undang_undang serta kepada DPD untuk menunjuk atat kelengkipan DpD yang akan membahas rancangan undang-unding tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam putuh) hari DpD belum menunjuk alat kelengkapan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pembahasan rancangan undang_undang tetap dilaksanakan. Pasal 148 Tindak lanjut pembahasan rancangan undang_undang yang berasal dari DpR atau ""j tingkat pembicaraan. Pasal 149 P," - tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud daram

Pasal 148 adalah:

a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badar Anggaran, atau rapat panitia khusus.

b. Tingkat II dalam rapat paripurna. Pasal 150

(1) Pembicaraan Tingkat I sebagai berikut:

a. pengantar musyawarah; dilakukan dengan kegiatan

b. pembahasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,A

b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan

c. penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah pada ayat (1) huruf a: sebagaimana dimaksud rancangan berkaitan dimaksud a DPR memberikan penjelasan dan menyampaikan pandangan apabila undang-undang berasal dari DpR;

b. DPR memberikan penjelasan serta ila rancangan undang-undang yang berkaitan d".,g^., kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram Fasal 71 hu.lf e berasal dari DpR; c' mberikan pandangan apabila rancangan undang_ undang berasal dari presiden; atau

d. dan DpD menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang yang berkaitan de.rga' kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram pasai 71 huruf e berasal dari presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

a. Presiden, apabila rancangan und.ang-undang berasal dari DPR.

b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicalaan Tingkat I oleh:

a. fraksi; DPD, apabila rancangan undang-undang dengan kewenangan DpD sebagaimana dalam Pasal 71 huruf e; dan Presiden. b C Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud !3d.u ayat (4) huruf b, pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan. (s)

(6) Dalam t (6) (1) (2) (3) (1) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau rembaga- rain .f.u-it. materi rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain. PRESID E N REPI.JBLIK INDONESIA Pasal 151 pendapat akhir . yang disampaikan oleh Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:

a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat -r.,i DpD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap_ tiap fraksi dan anggota "."r.r. Iisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c Daiam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbinyak. Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DpR dan presidln, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DpR masa itu. Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud dalam pasal peraturan DPR tentang tata tertib. tingkat pembicaraan 148 diatur dengan Pasal 153 Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang_ undang, termasuk pembahasan rancangan undan[_ undang tentang APBN, masyarakat berhak- memberikan masukan secara lisan dan/atau terturis kepada DpR T:l"l"i pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

(2) Anggota PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (1) (2) (3) (4) ,63- Anggota atau alat kelengkapan DpR yang menyiapkan atau membahas rancangan undang_uiau.rrg - dapat melakukan kegiatan untuk mendapar masukan dari masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan masukan dan penyerapan aspirasi dari masyaiJat dalam penyiapan dan pembahasara rancangan undang_undang diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. paragraf 2 Penerimaan pertimbangan DpD terhadap Rancangan Undang-Undang pasal 154 DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertuiis terhadap rancangan undarig_u.rdu..rg tentang APBN dan rancangan undang_undang yang berkaitan d..lg1"_pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan oleh DPD sebelum memasuki tahap pemulrrasan antara DPR dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaf aari prlesiden, pimpinan DPR setelah menerima surat DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dp"R, pimpinan DpR menyampaikan 1u1at kepada pimpinan DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) !11 avat (3) disampaikan secara terturis melarui pimpinan DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditlrimanya surat dari pimpinan DpR, kecuali ,*"Lrrg^., undang_ undang tentang ApBN disampaikan p"ii.rg lambat L4 (empat belas) hari sebelum diambil persetquan bersama antara DpR dan presiden. Pada. rapat paripurna berikutnya, pimpinan DpR memberitahukan kepada anggota DpR perihal dite-rimanya pertimbangan DpD atas rancangan undang_ undang sebagaimana dimaksud pada a{at e) dan (s) meneruskannya W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA .64- meneruskannya kepada diteruskan kepada alat membahasnya. Badan Musyawarah kelengkapan yang untuk akan (1) tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana Pemerintah untuk dengan DpR. Paragraf 3 Penetapan ApBN Pasal 155 kerja dibahas Pemerintah disusun oleh dan disepakati bersama Penyusunan rancangan kerja Pemerintah dalam APBN berpedoman pada rencana rangka mewujudkan tercapainya (s) Rencana kerja pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan opn seuagaimana dimaksud pada ayat (2) . menjaJi pedoman bagi pen).usunan rancangan APBN untuk selanjutnya dite-tapt u, menjadi satu kesatuan dengan A'BN,-dan menjadi u.ru., kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan kepr-itusan presiden. Pasal 156 Dalam meiaksanakan dimaksud dalam pasal kegiatan sebagai berikut:

2. penyesuaian APBN perubahan dalam tugas dan wewenang sebagaimana 7l huruf g, DpR menyeleng-garakan a' pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menJrusun rancangan ApBN; b' pembahasan dan penetapan ApBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang_undirg tentang APBN beserta nota keua.rga,i.ry, oleh pr"esiden; - pembahasan: 1' laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya; dengan perkembangan dan/atau rangka penJrusunan prakiraan C perubahan PR ESID E N REPUEI-IK INDONESIA perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan ahari ApBN; b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau d) keadaan y?rq menyebabkan saldo anggaran iebih tahun sebelumnya harus aigunafln untuk pembiayaan anggaran yang berjalai; pembahasan dl, penetapan rancangan undang_undang tentang perubahan atas undang-unJarg tentang ApBN; dan pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang ten tan g pertanggun gj awaban pe lak s arrl"r, ApB N. d e (1) Pasal 157 Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penJrusunarl rancangan APBN dilakukan segera seielah pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meiiputi: (2) (3) a' kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya;

b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi ."ti.p kemenil-rian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan

c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DpR pada tanggal 20 Mei tahun seberumnya atau sehari seberumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Komisi dengan kementerian/rembaga meiakukan rapat kerja danlatau rapat dengar pendafat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dir.mpaikan kepada Badan Anggaran. (4) Pasal 158 E PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 158 Kegiatan dalam t?!.p pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal-157 meliputi:- a' rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan pemerintah untuk membahas arokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerianTtembaga; dan b' laRat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk p..rf.t."u.ian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-po'kot< kebijakan fiskaJ, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan p-endapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja- komisi dengan Pemerintah mengenai arokasi-..rgg".i.., menurut funlsi, program, dan kegiatan kementerianf lembaga. Pasal 159

(1) -undang tentang APBN, disertai nota kEuangan dan dokumen pendukungnya kepada DpR pad. bulr.., Agustus tahun sebelumnya.

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan - tingkat- pembicaraan sebagaimana dimaksud dilam paslt r4g, pasal r4g, Pasal 150, dan pasal 151.

(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan p-engeruaran daram rancangan undang_undang tentang APBN.

(4) Pengambilan keputusan oleh DpR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakuka-n paling lamlat ? (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBN yang disetujui oreh DpR terperinci sampai dengan unrt organisasi, fungsi, program, kegiatan, J"., jenis belanja.

(6) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang- undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintJh dapat melakukan pengeruaran paling tinggi'sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Pasal 160 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 160 Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama tlgN dan prognosis untuk- 6 (enam) buran berikutnya yang disampaikan pemerintah kepada nirn p"rirrg r"*u"t pada akhir bulan Juli tahun u..rgg.ian yang bersangfutan. Pasal 161

(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahanpostur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan untarrglirndang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. (2)

b. deviasi asumsi lO% (sepuluh ditetapkan.

(3) Perubahan postur sebagaimana dimaksu ekonomi makro lainnya minimal persen) dari asumsi yang telah APBN yang sangat signifikan d pada ayat (1) berupa prognosis: Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i; b"-rrp.-prtgnosis,

a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau

a. penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari paguya;g telah ditetapkan;

b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimar ro% (sepuruh p.r".iry dari pagu yang telah ditetapkan; c' kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan berum tersedia pagu anggarannya; d,an /atau

d. kenaikan defisit minimal Lo% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap 'produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan. Pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang tentang perubahan ApBN sebagaimana dimat<sua padi ayat (1) dilakukan oleh pernerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait daram waktu paring lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah (4) rancangan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -68_ rancangan r-rndang-undang tentang perubahan A,BN diajukan oleh pemerintah kepada DpR. '

(5) Dalam hal . tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur A,BN yang ""rrjr.i signifikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan daram rapat Badan Anggaran dan peraksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pasal 162 Pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaz.n A,BN dilakukan dalam waktu paiing rama 3 (tiga) buran seterah disampaikannya l:_!f hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah oleh BpK ke DpR. Pasal 163 _undang l.:I"lg pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepadf DPR berupa laporan keuang.., y..rg telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setllah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi airgN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang _ dilampiri dengan laporan keuangan kementerian/lembaga. (1) (2) Paragraf 4 Pengajuan Calon dan pemberian persetujuan atau Pertimbangan atas Calon Pasal 164

(1) PPI mengajukan caron untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan peiundang-undangan melalui rapat paripurna.

(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan I::::t_:n peraturan perundang_urla""t"" metatui rapat panpurna.

(3) Rapat rJR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.. (2) - menugasi Badan tvtusya*arar, untuk menjadwalkan dan penugaskan p.*U"frlsannya kepada alat kelengkapan terkait.

(4) Pembahasan oreh alat- kerengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilak;ka; sesuai dengan ketentuan peraturan peruna"rrg_ rrra^rrg*. pasal 165 DPR memberikan pertimbangan kepada .rtuk .r.!r.ru. f"ir, -a.., menerima penempatan duta besar dari negara lain. pasai 166

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari r untuk negara lain, oimpinan DpR menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat fa.ipu.na.

(2) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi arat kerengkapan terkait untuk membahasnya secara rahasia. Pasal 167

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerlma pemberitahuan dari r negara lain untuk Republik Indonesia, fi_pir."r, DpR menyampaikan pemberitahuan tersebut daram rapat paripurna tanpa menyebut nama calon duta besar.

(2) Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap caron duta besar negara lain untuk Republirirndonesia di"a*paikan pada masa. reses, permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan konsultasi antara pimpinan DpR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan fraksi. pasal 169 DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 165 oleh pimpinan DpR kepada asia. Pasal 169 PR ESID E I..J REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan caron dan pemberian persetujuan- atau pertimbarrg.., atas caron diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 169 Paragraf 5 Pemilihan Anggota BpK Pasal 170 DPR memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD. Pasal 171

(1) Kepada pimpinan DpD, pimpinan DpR memberitahukan rencana pemilihan anggota BpK dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon aiggota BpK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertiilbangan atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) buran sebeium alat kelengkapan DpR memproses pelaksanaan pem,ihan anggota BpK.

(2) Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disampaikan secara terturis kepada pimpinan DpR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelakru..r""r, pemilihan, vu"E 1e_llnjutnya segera disampaikan kepada aiat ketengi<apai D_PR sebagaimana dimaksud p"a" ayat (1) -uniuk digunakan sebagai bahan pertimbangan.

(3) Dalam hal pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud. pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota BpK tetap dilaksanakan.

(4) Nama calon terpilih anggota BpK disampaikan oleh DpR kepada 30 1tig. puluh) hari sebelum masa jabatan anggota BpK berakhir.

(5) Ketentuan !9uin lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DpD diatur dengan peraturan DpR tentang tata t"ertib. Pasal 172 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pasal lT2 Ketentuan lebih ,ranjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPR sebagaimana dimaksud aaam pasal 71 diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal TT ayat (1) huruf a diusurkan_oreh paring ..aitit zs (dua puluh lima) orang anggota DpR dan tJuftr aari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang- kurangnya: a' materi ke.bryakan - dan/atau peraksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintai<an keterangan; dan

b. alasan permintaan keterangan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi D-pR apabila mend.agat p".*1rli"an dari rapat paripurna DpR yang dihadiri-lebih'dari tii (satu perdua) jumlah. anggota oFn dan keputusan dlambil dengan persetujuan rebih dari 1/2 (satu perdua) jumrah arrgg"ota DPR yang hadir. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Hak DpR Paragraf 1 Hak Interpelasi Pasal 173 Pasal 174 (1) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal tT3 ?Vit (3) menyetujui usul interpelasi sebagai hak interpelisi DpiR, presraen dapat hadir untuk l3mbe,ritgl . penjelasan tertulis teifraaap materi tnterpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. I

(2) Apabila (2) (1) (2) (3) (4) Apabila Presiden. tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimak";;;;l ayat (I), /pejabat terkait untuk mewakilinya. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 175 Pasal 176 Paragraf 2 Hak Angket dan jawaban DPR dapat DPR memutuskan menerima atau menolak keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud daram pasar rr4 ayat (1) dan ayat (2). Dalam hal DpR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimak"]d pada ayat (1), ulsul hak interpelasi dinyatakan selesai dan -materi interperasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dalam hal DpR menolak keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan hak DpR lainnya. Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud paaa "y"f (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurnl DpR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu peidual'ju*t^f, ".rggota DpR dan putusan diambil dengan persetujuan tebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah an[gota DpR yang hadir. Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dengan p.rltr.u., DpR tentang tata tertib. Pasal ITT Hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal T7 ayat (1) huruf b diusurkan oreh paring sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DpR dan tJufr aari I (satu) fraksi,

(2) Pengusulan (1) PI?ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadirilebih a"ri iii (satu p".ai^) jumlah anggota oFn dan keputusan diamb, dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) iumlah "rrg{ot. DPR yang hadir. (2) (1) (2) (3) Pengusulan h.\ angket _ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumi yang memuat seturarrj- kurangnya:

a. materi kebijakan -dan/atau pelaksanaan undang_ undang yang akan diselidiki; dan

b. alasan penyelidikan, Pasal 178 DPR memutuskan menerima atau menorak usur hak angket sebagaimana dimaksud daram pasar L77 ayat (L). Dalam hal DPR menerima usur hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DpR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DpR dengan keputusan DpR. Dalam hal DPR menolak usur hak angket sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), usul terse-but tidak dapat diajukan kembali. Pasal 179 Panitia angket sebagaimana dimaksud daram pasar rrg ayat (2), dalam melakukan penyeridikan sebagaimana dimaksud dalam pasar 7T ayar (3),-serlin meminta keterangan dari Pemerintah, dap-at j"g" *"*irrtu keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, din/atau pihak terkaiT rainnva. Pasal 180 Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/ata, Jr"rrg asing I-:g bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan Keterangan. (1)

(2) Warga PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Warga negara Indonesia- dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada .v"i lil *"iiu memenuhi panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Ind.onesia dan/atau orang asing sebagaimana dimakiud pada uyat 1zi',ia"x memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 itigay'll"ii-t..turut_turut tanpa alasan lrrg sah, pinitia'aigl"itap"t memanggil secara paksa dengan bantuan xepoiisian-Nlgara Repubrik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2) Pasal 181 Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DpR paling lama 60 (enail--pitufrl fr.ri sejak dibentuk.,yu punitia aigket. Rapat paripurna ?pR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. a pasal lg2

(1) Apabita rapa! paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal lgi ayat (2) me]mutustcan bahwa pelaksanaan suatu undlng-.undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitani"rrgu-r,i"i pJrti"g, strategis, dan berdampak luas pada tJfrlaupar, - U.r*"syarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan pe.indang_""i""g"", DpR dapat menggunakan hak menyatakan [."a"p^i.

(2) Apabila rapa-t paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 1gi ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undlng-undang dan/atau kebijakan Pem erin tah yan g be rkaitanie 1 s3rr-hrip J "rl" g, s trate gi s, dan berdampak -ruas pada tirriaupa.- - u"r*.syarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan -perundang ""a"r.gurr, usul hak iigf.t dinyatakan seresai o"., -*.t"ri"iilr.", tersebut tidak dapat diajukan kembah.

(3) Keputusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ay at (2) haru s -.:".d3q1 t pers e ruj, "r, J "ri ;;;;'p"ripurna DPR vang dihadiri leuih'dari t'/2 (satr..r- p.iJ"lr iumlah anggota DPR dan putusan diambil' dengan persetuiuan lebih . d?.ri t /2 lsatu pe.aua; jumlaf, ""!Sot" DpR yang hadir. Pasal 183 Paragraf 3 Hak Menyatakan pendapat Pasal 184 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dengan peraturan oen t.rr1^rrg iJt. t.rtiu.

(1) I"k.*g"yatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7T

BAB III: DPR | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Hak DpR
Naskah pasal.

PASAL l7

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: MPR | Bagian Ketiga - Keanggotaan
,tz

pasal g
;*ffili/janji
sebagaimana dimaksud daram pasai 7 sebagai
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/beryanji:
bahwa saya, akan memenuhi. kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Majeris .pe;;;;*aratan Ra,ryat
dengan sebaik-baiknya dan teadil-adirnya, sesuai dengan
peraturan perundang_undangan, dengan' b..p.do*.., pada
Pancasila dan Undang-U"i".rg Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjarankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-.""ggrrr, demi ,;;il;;"
kehidupan
demokrasi, serta .rr..r[it.*akan ke-pentingan bangsa dan
XJ,l6".daripada kepentingan pribadi, -""..o,g,
dan
bahwa saya akan memp.erjuangkan aspirasi rakyat dan daerah
yang saya wakili untuk mewtjudr."" t".r"rr-,*'.ru.io.,.] demi
[.fffj,"l1fi" bangsa dan ir.g".. ri..^irr,., Republik
Bagian Keempat
Hak dan Keu,ajiban Anggota
paragraf
1
Hak Anggota

PASAL 9 A

BAB II: MPR | Bagian Keempat - Hak dan Keu,ajiban Anggota
b. Anggota MpR mempunyai hak mengajukan usul.-pengubahan pasal Undang_Undang Dasar Negara Republik friAo"."i, Tahun 1945; ffi111t"::i" sikap dan pilihan dalam pengamb,an memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan keuangan dan administratif. c d e f. ob. Paragraf 2 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 2 Kewajiban Anggota

PASAL 10

BAB II: MPR | Bagian Keempat - Hak dan Keu,ajiban Anggota
Anggota MpR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
b' melaksanaka.n undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1g45 dan menaati peraturan perundang-
undangan;
c' mempertahankan dan memerihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara X.""i.r^r-, Republik
Indonesia;
d' mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, d.an go'iorrg"rr; dan
e' melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.
Bagian Kelima
Fraksi dan Kelompok Anggota MpR
Paragraf 1
Fraksi
Pengaturan internal fraksi
fraksi masing_masing.
sepenuhnya menjadi urusan
sarana bagi keiancaran tugas fraksi

PASAL 11

BAB II: MPR | Bagian Kelima - Fraksi dan Kelompok Anggota MpR
(1) Fraksi adalah. p-engelompoka.n.3nggota MpR yang
mencerminkan konfigurasi partai poiitikl
(2) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi
i*?B?batas
perotehan suara dalam p".,.,.,,r.n perolehan
(3) Setiap anggotl MpT ra-g berasai dari anggota DpR harus
menjadi anggota salah salu rrat<sr.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimarkan kinerya MpR dan
:ffi-;i' dalam melaksan"r.Iu" dil;;;
sebagai wakil
(s)
(6) MPR menyediakan
Paragraf 2
1z

Paragraf 2
Kelompok Anggota
(1) Kelompok Anggota adalah pengel0mpokan anggota MpR
yang berasal dari seluruh anggota DpD.
(2) Kelompok . Anggota dibentuk untuk meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MpRe" anggota daram
melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internar Kelompok Anggota sepenuhnya
menjadi urusan Kelompok Anggota.
(4)
Xri#;;*ediakan sarana bagi kelancaran tugas Kerompok
Bagian Keenam
AIat Kelengkapan

PASAL 12

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
Pasal 13 Alat kelengkapan MpR terdiri atas pimpinan; dan panitia ad hoc MpR Paragraf 1 Pimpinan Pasal 14 a b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Pimpinan MpR bertugas memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; menjadi juru bicara MpR; melaksanakan putusan MpR; a b c d e mengoordinasikan anggota memasyarakatkan _ Undang-_Undang Repubtik Indonesia T.h"; -iB4S; mewakili MpR di pengadilan; MPR Dasar untuk Negara f, g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR; h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang paripurna MpR pada akhirmasa jabatan. Ketentuan mene MnR ;;;#fiq: . : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x peraturan MpR tentang tata teitib. (2) Pasal 16. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut penggantian pimpinan tentang tata tertib. mengenai tata cara pemberhentian dan MPR diatur dengan peraturan MpR

(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta dan paling banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MpR. Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MpR Pasal 19 Pasal 20 (1) Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam ilXi] 19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR menyelenggarakan rapat untuk membahas memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin (2) segera dan pasal 21

(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya. Pasal 25 . FJRESIDEI.,I REPUEL. IK INDONESIA (1) (2) (3) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR. Setelah menerima usul pengubahan dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR kelengkapan persyaratannya yang meliputi: a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram Pasal 24 ayat (1); dan b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima. Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 sebagaimana memeriksa Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat 6O (enam puluh) hari. u r

(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang Pasal 28 PRESIDEI\l REPUELIK INDONESIA. Pasal 28 Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut: a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta alasannya;

b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan membentuk panitia ad hoc untuk pengubahan dari pihak pengusui. Pasal 29 Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufc. C mengkaji usul (1)

(2) Fraksi dan pemandangan ad hoc. Kelompok Anggota umum terhadap menyampaikan ka.lian panitia MPR hasil Pasal 30

(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya 2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.

(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_ Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945, dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Pasai 31 Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA Pasal 32 MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6). Pasal 52 MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung. pasal 53 Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,, Pasal 54 pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4) Pasal 56 Anggota MpR mempunyai hak imunitas. Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga, dan wewenang MpR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MpR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 57 Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler (1)

(2) Ketentuan Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara peraturan MpR tentang tata tertib TtrR ESID E I..J REPUBI-IK INDONESIA -25_ paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 58 Pasal 59 Paragraf I Persidangan Pasal 60 persidangan diatur dengan (2) (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur dalam peraturan perundang_undangan. (1) Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter, pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib. pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l K e p u tu s an (1) (2) YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di ibu kota negara. Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 2 4 W paragraf 2 Pengambilan Keputusan pasal 62 Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila: a' dihadiri sekurang-kurangn ya 2 /3 (dua pertiga) dari jumrah anggota MPR dan aisetuiut' ojeh ";;;;;"g_kurangnya 50% (lima puluh-p-ersen) ditambah r-i"","r anggora dari seluruh anggota MpR u.rtuk meng"u"r-, JJ' menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesra Tahun 194S;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 1 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MpR ;;" aisetujuT oier, sekurang_ kurangnv" z/? (dua pertiga) dari j";ilh an"ggota MpR yang hadir untuk *irnrt"r.t u., usul Dpn tentang pemberhentian presiden dan/atau wakir pr..ia.r,;

c. dihadiri sekurang:IyrTg"y" ?0,/: (lima puluh persen) dari jumlah anggota napn aitlmuatr 1 a.;or)-ui'igo,, MpR dan disetujui oreh sekurang-kurangnya 50* (rima puruh persen) dari jumlah u.rggotu dilambah I (satu) anggota MPR yang hadir ,"ti?- sidang serarn' sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. FRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan . d-l1T sidang sebagaimana dimaksud daram pasal 62 terlebih J"i-r-ir., diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal ailar<,"a;.::':rff i,5.ffi,r[,LT;:1..il,:::ir;iffi i melalui pemungutan suara.

(3) Dalam har keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ,yri iri"[d.,. tercapai, dilakukan pemungutan ".l..u ulang,

(4) Dalam hal dimaks"Jo"oX'#:1f,.1'fl :,,,ili?,,Ti";:df.*fi,IX?1 ketentuan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a' pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak. Pasal 64 Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu Pasal 65 Ketentuan lebih J?11", . mengenai rata cara pengambilan keputusan sidang MpR diatur i..rgr., peraturan MpR tentang tata tertib.

(1) Penggantian antarwak terjadi penggantian anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu keputusan presiden. tu anggota MpR dilakukan apabila antarwaktu anggota DpR atau pengangkatan sebagai akibat anggota MPR drresmikan dengan Bagian Kesebelas Penyidikan pasal 66

(1) Pemanggilan 9.r permintaan keterangan untuk penyidikan .terhadap anggota MpR yang disangka melakukan tindak pidana -Iiu.r" -..ro"i"t persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam har persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.9. ayat (1) tidak diberikan oleh pre"siden daram waktu paling lambat 30 .(tiga puluh) hari i.rfritrrrg sejak diterimanya . permohoian,' proses pemanggilan dan permintaan keterangan rr.,trk pe.ryiaitao sebagaimana dimaksud pada ayatlt; dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila inggota MpR:

a. tertangkap tangan meiakukan tindak pidana;

b. disangka PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau prd;;; seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. BAB III DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Bagian Kedua Fungsi Pasal 69 pasal 67 DPR terdiri .t1:. anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan ,_,*.l*. pasal 6g PPI merupakan lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembJga negara.

(1) DPR mempunyai fungsi

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan. yang ayat (1) (2) {.9t1Sa - fungsi sebagaimana dimaksud pada dijalankan dalam kerangka representasi ra\rat. pasal 70

(1) Fungsi legisra-si sebagaimana dimaksud dalam pasar 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwu3udan DpR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang_ undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud daram pasar 69 ayat (1) huruf b diliksanakan untuk mlmuar,as dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan W PR ESIDE N REPUELIK INDONESIA b c _29_ persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hurul c dilaks"r^t.r, melalui pengawasan atas peraksanaan undang-undang dan APBN. Bagian Ketiga 'Iugas dan Wewenang pasal 71 DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk _undang_undang yang dibahas dengan ; tidak memberikan pemerintah pengganti oleh ersetujuan terhadap peraturan undang-undang yang diajukan menj adi undang-undang; menerlma rancangan undang_undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonlmi Ar.[fr, fr""U"ig.n pusat dan daerah, pembentukan dan p.-"tur.., serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi [i.r.ryu, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas rancangan undang_undang sebagaimana dimaksud dalam huruf . u.i.^*^ bersama antara DpR dan Presiden; membahas rancangan undang_undang yang dia.lukan oleh -n' ;;?;;; otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya aram dan -sumbzr daya ekonomi lainnya, serta perimbangu" I9l.ngan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DpD ".beiurr_, diambil persetujuan bersama antara DpR dan pii.,-r; memperhatikan pertimbangan DpD atas rancangan undang-undang tentang apEru dan. rancangan undang_ undang yang berkaitan" aengan pajak, pendidikan, dan agama; d e

g. membahas bersama pertimbangan DpD f memperhatikan persetujuan atas ESID E N REPUBLIK INDONESIA h rancangan undang_undang tentang ApBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap peiaksanaan undang_ undang dan ApBN; membahas dan menrn_daklan3uti hasil pengawasan yang disampaikan oreh DpD terhalap pelaksariaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,' f,"I""g^n pusat dan daerah, pengelolaan =._,i-rb., daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada ,. membuat perdamui.r, J* perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimburkan akibat'yang ruas dan mendasar uagi kehrdipan r.tv"li""s iJrl"r, dengan beban . keuangan negara danlatau -*.rrgfr"ruskan perubahan atau pembenlukan unda.rg_r.raurg;-' J k 1. memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada mlnerima p..r.-prtan duta besar negara lain; memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD; membahas dan menindaklanjuti hasir pemeriksaan atas pengelolaan dan. tanggung jawab f..ru.rg.r- ".g".^ yang disampaikan oleh BpK; persetujuan kepada dan pemberhentian m n o p q memberikan pengangkatan Yudisial; rsetujuan calon . hakim agung yang diusulkan Komisi yuarsiat "","r. ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; memilih. 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Fresiden untuk diresmikan dengan keputusan piesiden; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara vang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturSn p.epndang_unaa.rgan aan terfraaap perjanjian yang berakibat r"'"r dan mendasar bagi kehidupan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA S kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; menyerap, Ir€nghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan ' o' melaksanakan tugas dan wewenang lain yang dtatur dalam undang-unda.rg. t pasal T2

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, - .t^u warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepeniinga., bang"su a"" ".g..r.

(2) Setiap pejabat negara, peja!3t pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat "'el dikenakan panggilan paksa sesuai dingan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(4) Dalam-har panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa ul^."r, yang sah, yang bersangkutan daplt disanderi paling IamL 15 (lima beras) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(5) Dalam hal pejaba-t yang disandera sebagaimana dimaksud pld" ayat (a) habis *i"a jabarannvu itu" berhenti dari jabatannya, yang beisangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 73 Dalam melaksanlkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal Zi OpB menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan ses-u-ai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _32_

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (r), untuk memenuhi kebutuhannya, DpR dapat men)rusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh sekietariat Jenderar DpR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_und"rrg^r.

(4) DPR men_etapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DpR dalam peraturan DpR sesuai -d..rgr.., ke tentuan peraturan peru.rdang_ un dr..rgr.r.

(5) D-PR melaporkan pengerolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat t5t kepada p"-urir. daram -laporan kinerja tahunan. Bagian Keempat Keanggotaan Pasal 74

(1) Anggota DpR berjumlah 560 orang.

(2) Keanggotaan Presiden. (3) (4) (lima ratus enam puluh) DPR diresmikan dengan keputusan Anggota DPR berdomisiri di ibu kota Negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DpR adarah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal 75 Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara beisama_-"u.r.ru. yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung J"l^* rapat paripurna DpR.

(2) Anggota (1) W -33_ Anggota ?.pR. yang berhalangan mengucapkan sumpah/ianji bersama-sama seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) Tg"g.rcapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DpR.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaim-rr- Ji*"ksud paaa ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 76 ;Irttll/janji sebagaimana dimaksud daram pasal 75 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ber.lanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggotalketua/wakil ketua Dewan perwakiian Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan t.rp.ao.rrur, -f^au pancasila 9T un-dang-undang DaJa, Negara nepultit Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan . sungguh-.r.rggrh, demi ,.i"f."V" kehidupan demokrasi, serta *..r[-,Itr-akan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, "seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tuju"an nasional demi kepentingan bangsa dan Negara kesatuan itepubiik Indonesia.,, Bagian Kelima Hak DPR Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DpR untuk meminia keterangan kepada pemerintah mengenai kebrjakan pemerintah yang penting PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA penting d?. strategis serta berdampak iuas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DpR untuk melakukan penyeridik.., iernaaap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan-har penting, stritegis, dan berdampak luas pada rJnraupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aiduga bertentangan dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adarah hak opn untuk menyatikan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian ruar biasa yang terjadi di tanah ii. atau di dunia internasional; b' tindak lanjut peraksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat tit; atau c' dugaan bahwa elanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, p".ry.,^p".r, tindak pidana berat lainnya, -.r-,p.r., perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakii presiden !1dak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil presiden. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota Pasal 78 Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul rancangan undang_undang;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri.

f. imunitas;

g. protokoler paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 79 Anggota DpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamarkan pancasira;

b. melaksan"\^." Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945tan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d' mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan go-longan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ralryat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g, menaati tata tertib dan kode etik; h' menjaga etika dan norma daram hubungan kerja dengan lembaga lain; i' menyerap dan. menghimpun aspirasi konstituen merarui kunjungan kerja "."i^ berkala; j menampung dan menindakranjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k' memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstitue" ait".i"h pemilihannya, -

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif, FR ESID E I! REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Fraksi Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak dan kewajibar- u.rggota DpR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhrmpun anggota DpR.

(2) Dalam i PR ESID E N RtrPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan pasal g1

(1) Alat kelengkapan DpR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kehormatan;

h. Badan Kerja Sama Antar_parlemen;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan k' alat keiengkaoan rain yang diperrukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjarankan tugasnya, alat kerengkapan dibantu oleh unit penduku.,g" y.r.g tugasnya diatur dalam peraturan DpR tentang taia tertib.

(2) Dalam mengggtimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak _dan kewajiban" anggota DpR sebagaimana.dimaksud pada ayat (rtl i*L"i merakukan evaluasi rerhadap f1n-erja ;"gg.;; f.at"i.,ya dan melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DpR harus menjadi anggota sarah satu fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi ambang batas perorehan suara daiim penentuan perolehan kursi DpR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderar DpR menyediakan sarana, anggaran, *:?",1.""*" ahti guna ketancaran petaksanaan tugas Paragraf 1 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 Pimpinan (1) (2) (3) (4) Pasal 82 Pimpinan DpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 .(tTprt) orang wak, ketua yang berasai dari partai politik berdasarkan urutan pe.otehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DpR yang berasaj dari partai politik yang *e-p..oleh kursi teiuan-yat p..iu-a di DpR. wakil Ketua DpR iarah anggota DpR yang berasal dari partai politik yalg memperoreh kursi i.ru-".,yrk kedua, ketiga, keempat, din kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakir ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. (s) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu memperoleh suara sama, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan berdasarkan persebaran p Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasar g2 ayat (1) belum terbeituk, opR -oipimpin oreh pimpinan sementara DpR.

(2) Pimpinan sementara DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) oi.rrg ketua dan 1 (satu) orang wak, ketua {ang berasar darr z ta""r partai politik yang memperoreh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(3) Dalam har terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperor"h.I:.:i terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DpR ditentukan secara musyawarah oreh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DpR, ) partai politik yang dan wakil ketua

(2) dan ayat (3) erolehan suara.

(4) Ketua ',1 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketua dan wakil ketua keputusan DpR. (s) (6) Pasal 84 J DPR diresmikan dengan jabatannya sebagaimana oleh Ketua bersama Badan pengesahannya Pimpinan DpR sebelum memangku mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dimaksud dalam pasal 76 V""E dipandu Mahkamah Agung. Ketentuan lebih .lanjut .mengenai tata cara penetapan pimpinan DPR diatur dengin peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Pimpinan DpR bertugas:

a. memimpin _sidang DpR d.an menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. men)rusun rencana kerja pimpinan; c' melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DpR;

d. menjadi juru bicara DpR; e' melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f. mewakili DpR dalam berhubungan dengan iembaga negara lainnya; g' mengadakan konsurtasi dengan ya sesuai dengan keputusan DpR;

h. mewakili DpR di pengadilan; i' melaksanakan keputusan DpR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehab,itasi anggota sesuai . dengan ketentuan peraturan perundang_undangan; menyusun rencana anggaran DpR Urusan Rumah Tangga yang dilakukan dalam rapat piiipr.rra; dan k' m€nyampaikan raporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagalmana dimaksud p.a" "v", lrr diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. (2) Pasal 85 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 85

(1) Pimpinan DpR sebagaimana dimaksud daram pasal g2 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DpR diberhentikan pada ayat (1) huruf c apabila: sebagaimana dimaksud a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan 1t1y berhalangan tetap seba[ai anggota npn1.f._u 3 (tiga) bulan berturut-turut" tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah lianji jabatan dan kode e tik DpR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan-Kehormatan DpR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teiaf"karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun .t^., lebih; diusulkan oleh . partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang_undangan ; ditarik \ganggotaannya sebagai anggota DpR oleh partai politiknya; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; aiau diberhentikan , sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan 1ie?aturan perundang_ undangan. b c d e, f. (,b. (s) Dalam hal salah .seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimana Jimat<sua pada ayat (l), anggota pimpinan lainnya menetapkan saan ..or^.rg-hi antara pimpinan untui *.lat "iluf.^,, tugas pimpinan yang :;;ffii sampai dengan ditetapr<a'iy, ;;;1""" yans

(4) Dalam Ri:PUBLIK INDONEStA

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimanJ -dimaksud pada uyuf l1l; penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DpR diberhentikan sementara dari jabatannya apa.bila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan lindak pidana yang diincam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan OFn yang bersangkutan meraksanakan kemtafi trg."rry. sebagai pimpinan DpR. pasal g6 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DpR diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 Badan Musyawarah Pasal 87 Badan Musyawarah dibentuk oleh DpR dan merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. (1) Pasal 88 ?PR mene-tapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa t eang[Itaan DpR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paring banyak j / 19 (satu persepuluh) dari jumlah ^..rggot. DpR berdasarkan perimb"r,.g"., jumlah anggota tiap_tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. (2) Pasal 89 pasal g9 Pimpinan DpR karena jabatannya Juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 90 (1) Badan Musyawarah bertugas:

a. menetapkan agenda DpR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu peny"elesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyLlesaian rancangan undang-undang, dengan tiaat mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pendapat kepada pimpinan DpR dalam menentukan garis kebijakan- yarg menyangkut peiaksanaan tugas dan wewenang DpR;

c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepad.a alat kelengkapan DpR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah atau pihak lainnya merakutan konsultasi d.an koordinasi dengan DpR;

e. menentukan penanganan suatu rancangan undang_ undang atau peraksanaan tugas DpR lain"nya oreh arat kelengkapan DpR;

f. mengusulka.n kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang ielah dibahas dalam konsurtasi pada awal masa keanggotaan DpR; dan g' melaksanakan tugas rain yang diserahkan oreh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah. Bada.n Musyawarah menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an kebutuhan I.rg _selanjutnya disampaikan kepada Eadan Urusan Rurnah Tangga. (2) Pasal 91 . . pasal 91 Badan Musyawarah . tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau feraksanaan tugas DpR lainnya oleh alat kelen-gkapr. bRR ".u"gu;ur." dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) h-uruf a. pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja g"J"; Musyawarah diatur dengan ieraturan DpR tentang tata tertib. PRESIDE N R EPUELIK INDONESIA -42_ Paragraf 3 Komisi Pasal 93 Pasal 94 Komisi dibentuk oreh DpR dan merupakan arat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. (2) (1) (1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pe.mulaan tahun "ia""g. - Jumlah anggota komisi ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi gaaa permulaan masa keanggotaan DpR dan pada p"r*ria"n tahun .lJ""g. Pasal 95 Pimpinan komisi- merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, y;;; dipilih dari dan oleh anggota kJmisi berdasarkln prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg"r, memperhatikan keterwakilan perimbang"" :"".rah anggot. ti.p-tlJi"rffi:1" menurut (2)

(3) Pemilihan . W (3) Pasal 96

(1) Tugas komisi daram pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, pen)rusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang_ undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah: Pemihhan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan iusunan dan keanggotaan komisi.

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai pen)rusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ,r..rg lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk -dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah; c' membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementeiln/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;

d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pEmeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf ;, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;

f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penlrampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g' menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimakiud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan ApBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA melakukan pengawasan undang-undang, termasuk terhadap pelaksanaan APBN, serta peraturan a (3) pelaksanaannya W PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA -44_ (4) (s) (6) (7) pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; b' membahas dan menindakranjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan

d. membahas dan menindaklanjuti usulan DpD. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dfn .yut'1S1, dapat mengadakan: a' rapat kerja dengan pemerintah yang diwak,i oreh menteri/ pimpinan lembaga;

b. konsultasi dengan DpD;

c. rapat deng1l pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;

d. :apal .dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lainl

e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerint"f, y"r,g mewakili instansinya yang tiaaf< termasuk dalam rualng [ngkup tugasnya apabiia diperlukan; dan/atau

f. kunjungan kerja. Komisi menentukan tindak ranjut hasil peraksanaan tugas komisi sebagaimana dimlksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Keputusan dan/atau kesimpuran hasil rapat ker3a komisi atau rapat k.rg gabungin komisi beisifat mengikat antara DPR dan pemerintah, Komisi membuat Iaporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR,.baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunaka" r.u"g.i'bahan oleh komisi pada masa keanggotaJn berikutnva. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai aeng"ai kebutuhan I^rg selanjutnya disampaikan kepadi Badan Urusan Rumah Tangga. (8) Pasal 97 . '12 A pasal 97 jlTl"l, ruang lingkup tugas, dan drtetapkan dengan keputusa., "Opn. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 mitra kerja komisi dan merupakan alat Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pembentukan, susunan' tugas, wewenang dan mekanism" u*a komisi diatur dengan peraturan DpR tentu.r! t.tu tertib. Badan Legislasi dibentuk oleh DpR kelengkapan DpR yang bersifarietap. Paragraf 4 Badan Legislasi Pasal 99 Pasal 101 (1) (2) Pasal 100 PPT. m.enetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legisla.si pada permulaan masa keanggotaan DpR dan permulaan tahun sidang. j:9* "nggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat parrpurna menurut perimbangan dan plmerataan jumiah anggota tiap-tiap fraksi pada p.rmulaa, masa keanggotaan DpR han pada pe.'mulaan tahun "iJ.rrg.

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif aan totejia.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak S ltiga; orang wakil ketua yang dipilih dari dan oreh "rrggot. Badan Legisrasi berdasarkan prinsip musyau'arah untuk mufakar dan proporsionar dengan memperhatikan keterwakiran perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fratsi.

(3) Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka"" a"i"* ,"p"t Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi. Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menJrusun.rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan 9^. prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya ,_,r,trt 1 (dtut masa keanggotaan dan u.ntuk setiap tahun anggaran di lingkungan DpR dengan *'.*p"rtimbangkan masukan dari DpD; b' mengoordinasi penyusunan program regisrasi nasional antara DpR dan pemerintah;

c. menyiapkan rancangan unclang_undang usul DpR berdasarkan program prioritas yJng telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang_undang Iang diajukan anggota, komisi, gub.r.rg.., komisi, atarl DPD sebelum rancangan ,.,rrJ"rrg_r"rrdang tersebut disampaikan kepada pimpinan DpRl

e. memberikan pertimbanqan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DpD di lilar prioritas rancangan undang_undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang_urrd.rrg yang tJrdaftar dalam program legislasi nasional; f . meiakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan. rancangan undang_undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan-Musyawarah;

g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus; h' memberikan masukan kepada pimpinan DpR atas rancangan undang_undang usul DpD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan i' membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan (2) keanggotaan DpR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan Eerik;ar;. Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an k;f,;d", yang selanjutnya disamp.1ku.., kepada Badan Urusan Rumah Tangga, -47 _ Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang d.r, mekanisme kerja Badan Legislasi diatur dengan p..uirr"r, DpR tent.rrj t.t. tertib. Badan Anggaran dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 5 Badan Anggaran Pasal 104 Pasal 105 (1) (1) (2) ?PR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada 'p.."r"iru" masa keanggotaan DpR dan pada p..'-ulaaniahun siJ.ng. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada .yai11) terdiri atas anggota dari tiap_tiap komisi yang atpiiih oterr tomi", a.r,gii ;.;;;.hatikan perimbangan jumrah anggota dan usuran fraksi. Pasal 106 Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat korektif dan'kolegiat. ---. Pimpinan Badan -Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan palinF b""V""t S ftig.f orang wat ii t etua yang dipilih dari .1"r, tf.f, "riggo," Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawaiah untuk mufakat dan (2) proporsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan .lumtafr anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka;?;i;* ,"p"t Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan opn seterah penetapan susunan dan keanggotian -Badan Anggaran. pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas: a' membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan potcot -p;tot kebijakan 'sKal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementer-ian/rembaja dalam menyusu., usula., anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; c' membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama -t diwakiii oleh menteri dengan mengacu pada keprtr.r., ..prt kerja komisi dan pemerintah mengenai arokasi u.rggu, untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerii-n/lembaga; d' melakukan sinkronisasi terhadap hasir pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan arrggarun kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan ApBN; dan f' membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ApBN.

(2) Ba$a-n Anggaran hanya membahas arokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi daram Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1OS ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang - diputuskan komisi dan menyampaikan hasir peiaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Pasal 108 Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,- wewenang dan mekanisme kerja gada; Anggaran diatur dengan p..itrrr.r, DpR tent"rrg tutr. tertib. paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -49_ Pasal 109 Badan Anggaran menyusun rancangan pelaksanaan tugasnya sesuai dengln selanjutnya disampaikan kepada Badan Tangga. pasal 109 Pasal 1 1O Pasal 1 1 1 (1) (2) Pasal 1 12 (1) (2) Badan Akuntabilitas Keuangan N_egara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oieh DpR dan- merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. anggaran untuk kebutuhan yang Urusan Rumah DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DpR dfr permrlu.r.., tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang {an Raling banyak 9 (sembilan) orang atas rlsur fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DpR a"t p.r*rt.an tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) _orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan priniip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi.

(3) Pemilihan (s) l:*il*"l..pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dalam rapat e:ArN va"I ;;;iLpin oleh pimpinan Dr\_-- seteiah ^ f.r-r.tapan susunan dan keanggotaan BAKN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13

(1) BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK yang disampait<an tcepaaa Oin, menyampaikan . hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; - --o--' menindakranjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BpK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hrambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,

(2) Dalam melaksan"Er tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha m,ik negara, badan layanan umum, badan usaha *iiit daerah, d.an lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BA5T -dapat mengusulkan kepada komisi agar BpK melakukan pemerikiaan lanjutan.

(4) Hasil-kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan f."p"a.'pimpinan DpR dalam rapat paripurna secara berkala. a b d Pasal 1 14 Dalam melaksan-?k"l tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), BAK^T dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti. pasal 1 15 BAKN menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai - dengai kebr]iurran ;;; seranjutnya disampaikan kepada Badlan Urusan Rumah Tangga. Pasal 116. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerj dengan peraturan DpR tentang tata tertib. pembentukan, a BAKN diatur Badan *",: ^'31H111,,._ rarremen Pasal 1 17 Badan KerJa Sama Antar-parremen, yang seranjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DpR dan merupaka' aiat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, Pasal 1 18 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DpR a-a-n pe.muraan tahun sidang. Jumlah anggota BKSA' ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. (1) (2) Pasal 1 19

(1) Pimpinan B{S,-\| merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkln ' p.lnsrp musyawarah untuk mufakat dan proporsional a.rrg"r, memperhatikan keterwakilan p.i"-pru., menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilak^ukan dalam rapat grisap yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAp. Pasal 120 pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahlbatan dan kerja sama antara DpR dan parlemen negara lain, uail< """"." bilaterai maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun p"ri"*.., dan/atau anggota parlemen negara lain; b' menerima. kunjungan delegasi parremen negara lain yang menjadi tamu DpR; c' mengoordinasikan kunjungan kerja arat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d' memberikan saran atau usur kepada pimpinan DpR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yu.,g sudah ;";p;; yang beium terselesaikan untuk dapit digunakar, ".u.g"i bahan oreh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnyal

PASAL 12I

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Naskah pasal.

PASAL 14 A

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
b (i) Pimpinan MpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasar dari anggota Dp[ I an 4 (empat) orang wakil kerua yang terdiri atas 2 (dua) orang *.kir ketua berasal dari anggota o'r^lu" 2 (dua) orang wakil ketua berasar dari ;::,iJL^ ,oro*?' vans ditelaptan aa"* sidang

(2) Pimpinan MIR yang berasar dari DpR sebagaimana dimaksud o:li 1r^, lrf aip,ih secara ;;;;^*.rah untuk mufakat dan ditetapkan daiam .;;;;';;.frrir_,u DpR.

(3) Dalam har musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud p."ti ai"t ti)iiarr. te.capai,-pffirrrn MpR yang berasar dari DpR diiilih';;ri dan_ oleh anggota DpR dan ditetapkan datam r^d^];";;urna D pR.

(4) Pimpinan W

(4) Pimpinan MfR yang berasar dari DpD sebagaimana dimaksud p"g3 ayat [; dipilih secara -,rry.*urah untuk mufakat dan ditetapkan daiam "ia""g p".frr..r. DpD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakar sebagaimana dimaksud na{11wat (4) tidak. t.r"up.i,-pffiinan MpR yang berasal dari DpD dipilih dari dan ;i;ir';;;gota DpD serta ditetapkan dalam sid-ang paripurna DpD- --

(6) Selama pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidan! vrpi p"rl"ma kari untuk menetapkan pimpinan MpR iipi*pi"'-or.n pimpinan sementara MpR.

(7) Pimpinan sementara MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Ketua DpR sebag-^i K.tr-.^ sementara MpR dan Ketua DpD sebagai wakil Ketua Sementara MpR.

(8) Pimpinan MpR ditetapkan dengan kepurusan MpR. I']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 15

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
(1) Pimpinan MpR bertugas
memimpin sidang MpR dan menyimpulkan hasil sidang
untuk diambil keputusan;
menJrusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara ketua dan wakil ketua;
menjadi juru bicara MpR;
melaksanakan putusan MpR;
a
b
c
d
e
mengoordinasikan anggota
memasyarakatkan
_ Undang-_Undang
Repubtik Indonesia T.h";
-iB4S;
mewakili MpR di pengadilan;
MPR
Dasar
untuk
Negara
f,
g' menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MpR;
h' menyampaikan raporan kinerya pimpinan dalam sidang
paripurna MpR pada akhirmasa jabatan.
Ketentuan mene
MnR ;;;#fiq:
. : fr * ;:,:" fi :1- :il?ii,'x?L',f ' Txj;:x
peraturan MpR tentang tata teitib.
(2)

PASAL 16

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pimpinan MpR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MpR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ji:fn."rikan sebagai anggota DpR atau anggota DpD; b' tidak dapat meraksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaT pi*;i;;; MpR.

(3) Dalam hal pimpinan MpR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud paga uyuf iit, -pi_pinan MpR diganti oleh lnggota yang berasal auli 5pn atau DpD sebagaimana dimaksuj aaiam pasal t4 ayat (l), ayat (2), ayat (3), .rilt]:g.i.y:l (5) paling ru*uu't'so (riga puluh) hari sejak pimpinan MpR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MpR. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan r..p"ti"."-pl-ii"an MpR dan dilaporkan daiam sidarig frripu.r," Mp[ -;rikutnya atau diberitahukan secara teriutis kepaaa ;;;";; MpR. pasal l7

(1) Dalam har sarah seorang pimpinan MpR atau rebih berhenti 1".] jabatannya, - pimpinan MpR lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara simpai terpitihny" ;;;;;;ti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MpR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan ti";;k pidana ;,*" "Ji".,"u* dengan pidana penjala 5 (lima) ir1,i" atau lebih, pimpinan MpR yang bersangkutan tidal boreh -.r-r.""-ukan tugasnya.

(3) Dalam hal . pimpinan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti merakuka, tindak pidana berdasarkan ;;il.r" pengadilan yang tetah memperoleh PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MpR yang bersangkutan meraksanakan tugasnya kembari sebagai pimpinan MpR.

PASAL 18

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut
penggantian pimpinan
tentang tata tertib.
mengenai tata cara pemberhentian dan
MPR diatur dengan peraturan MpR
(1) Panitia ad" hoc MpR terdiri atas pimpinan MpR dan paring
sedikit S% (tima persen) dari,ju'mffi ;;;;ta
dan paling
banyak 1O% (sepuluh persen;- dari jumiii-"r_,ggota yang
susunannya mencerminkan unsur DpR dan unsur DpD
i?,"#,.fi3Xorsional dari setiap rraksi J"r, Kelompok
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan
oleh unsur DpR dan unsur DpD dari setiap fraksi dan
Kelompok Anggota MpR.
Paragraf 2
Panitia Ad Hoc MpR

PASAL 19

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
Pasal 20
(1)
Panitia ad ho? ypf sebagaimana dimaksud datam
ilXi]
19 avat (1) melaksanakJr ,rg^" vang diberikan oleh
Setelah terbentuk, panitia a.d. hoc MpR
menyelenggarakan rapat untuk
membahas
memusyawarahkan tugas yang diberikan .f.i. frriin
(2)
segera
dan

PASAL 21

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
(1) Panitia ad. hoc MpR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MpR; dan

b. menyusun rancangan putusan MpR.

(2) Panitia

(2) Panitia ad hoc MpR sebagaimana dimaksud paripurna MpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai

PASAL 22

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S

PASAL 23

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Naskah pasal.

PASAL 24

BAB II: MPR | Bagian Keenam - AIat Kelengkapan
melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) dalam tugas sidang (3) Panitia ad hoc MpR dibubarkan setelah tugasnya selesai pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, dan tugas panitia ad. peraturan MpR tentang tata tertib, tata cara hoc MPR pembentukan, diatur dengan _ Bagian Ketu.luh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang paragraf I Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia taiun Ig4S pasal 23

(1) MPR berwenang mengubahd?r-,. menetapkan Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia ilrrr., rg4s.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s sebagalmana dimaksud pada ayat (1), anggota MpR tid;k a.p"i - "rengusurkan pengubahan terhadap pembukaan u"ii."L-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194"5 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Usul pengubahan pasal U:jTg:Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "airrrr..rioreh sekurang_ kurangnya I l3 (satu perriga) dari 3um1;-;gg"ta MpR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara terturis dengan menunjukkan secara jelas pasar yang diusulkan diubah beserta alasannya.

PASAL 25

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
FJRESIDEI.,I
REPUEL. IK INDONESIA
(1)
(2)
(3)
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 194S ai..yrrt.r, tEpaaa pi*i,""" MpR.
Setelah menerima usul pengubahan
dimaksud pada ayat (1), pi-p1r,an MpR
kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
a' 1uml1h pengusul sebagaimana dimaksud daram
Pasal 24 ayat (1); dan
b' pa.sal {ang diusulkan diubah dan arasan pengubahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal Z+ ivZt'pl.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling.lima 30 (tiga puluh) hari sejak usul
pengubahan diterima.
Pasal 25
Pasal 26

PASAL 27

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
sebagaimana
memeriksa
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 25
ayat (3), pimpinan yll riengadaf."" ,"p"i a.,ig^r., pimpinan
fraksi dan pimpinan Kelo-pof arrggo,, MpR untuk membahas
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2).
(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan sebagaim..r.-ai*^ksud dalam
Pasal 25 aya.t (Z), pimpinai MpR memUeritahukan
penolakan usul pengubahu, ,..r.u tertulis kepada pihak
pengusul beserta alasannya.
(2) Dalam hal usul pengubahan dinyarakan ojeh pimpinan
MPR memenuhi kele-ngkapan persya;21ur., sebagaimana
dimaksud dalam pasalis'.y1t (2), pimprnan MpR wajrb
menyelenssTl\a.n s.idang paripu.na MpR paring Iambat
6O (enam puluh) hari. u r
(3) Anggota MpR menerima salinan usur pengubahan yang
telah memenuhi kerengkupr., persyaratan paiing rambat
ii.,J:Tf;lrJ;]"', haii'.ilLri,-"-,;iff';,iakan sidang

PASAL 28

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
PRESIDEI\l
REPUELIK INDONESIA.
Pasal 28
Dalam^ sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram
Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan iebagai berikut:
a' pengusul menjelaskan usuran yans diajukan beserta
alasannya;
b. fraksi dan Kelompok Anggora MpR memberikan
pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
membentuk panitia ad hoc untuk
pengubahan dari pihak pengusui.

PASAL 29

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Dalam sidang paripurna MpR berikutnya panitia ad hoc
melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 hurufc.
C
mengkaji usul
(1)
(2) Fraksi dan
pemandangan
ad hoc.
Kelompok Anggota
umum terhadap
menyampaikan
ka.lian panitia
MPR
hasil

PASAL 30

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud daram
Pasal 29 ayat (1) dihadiri ot.n sekurang_kurangnya
2/3 (dwa pertiga) dari jumlah anggota MpR.
(2) Sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memutusU"..q:rr*ubahan pasal Undang_
Undang Dasar Negara Repuuht< -rndonesi^ trhr., 1945,
dengan persetujuan sekurang_kurangnya SO% (lima
puluh persen) dari jumrah anggota ditambah 1 (satu)
anggota.

PASAL 31

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Ketentuan lebih, ranjut. mengenai tata cara pengamb,an keputusan terhadap u.sur p..rgiiurhan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun^194: diatur o."g^.iperaturan MpR tentang tata tertib. Paragraf 2 ,l paragraf 2 Pelantikan Umum PRESIDE I\ REPUELIK INDONESIA

PASAL 32

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
MPR melantik umum dalam sidang paripurna MpR. pasal 33

(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan. pasal 34 Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya Pasal 35 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 (1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6). Pasal 52 MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung. pasal 53 Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,, Pasal 54 pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4) Pasal 56 Anggota MpR mempunyai hak imunitas. Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga, dan wewenang MpR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MpR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 57 Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler (1)

(2) Ketentuan Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara peraturan MpR tentang tata tertib TtrR ESID E I..J REPUBI-IK INDONESIA -25_ paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 58 Pasal 59 Paragraf I Persidangan Pasal 60 persidangan diatur dengan (2) (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur dalam peraturan perundang_undangan. (1) Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter, pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib. pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l K e p u tu s an (1) (2) YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di ibu kota negara. Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 2 4 W paragraf 2 Pengambilan Keputusan pasal 62 Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila: a' dihadiri sekurang-kurangn ya 2 /3 (dua pertiga) dari jumrah anggota MPR dan aisetuiut' ojeh ";;;;;"g_kurangnya 50% (lima puluh-p-ersen) ditambah r-i"","r anggora dari seluruh anggota MpR u.rtuk meng"u"r-, JJ' menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesra Tahun 194S;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 1 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MpR ;;" aisetujuT oier, sekurang_ kurangnv" z/? (dua pertiga) dari j";ilh an"ggota MpR yang hadir untuk *irnrt"r.t u., usul Dpn tentang pemberhentian presiden dan/atau wakir pr..ia.r,;

c. dihadiri sekurang:IyrTg"y" ?0,/: (lima puluh persen) dari jumlah anggota napn aitlmuatr 1 a.;or)-ui'igo,, MpR dan disetujui oreh sekurang-kurangnya 50* (rima puruh persen) dari jumlah u.rggotu dilambah I (satu) anggota MPR yang hadir ,"ti?- sidang serarn' sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. FRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan . d-l1T sidang sebagaimana dimaksud daram pasal 62 terlebih J"i-r-ir., diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal ailar<,"a;.::':rff i,5.ffi,r[,LT;:1..il,:::ir;iffi i melalui pemungutan suara.

(3) Dalam har keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ,yri iri"[d.,. tercapai, dilakukan pemungutan ".l..u ulang,

(4) Dalam hal dimaks"Jo"oX'#:1f,.1'fl :,,,ili?,,Ti";:df.*fi,IX?1 ketentuan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a' pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak. Pasal 64 Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu Pasal 65 Ketentuan lebih J?11", . mengenai rata cara pengambilan keputusan sidang MpR diatur i..rgr., peraturan MpR tentang tata tertib.

(1) Penggantian antarwak terjadi penggantian anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu keputusan presiden. tu anggota MpR dilakukan apabila antarwaktu anggota DpR atau pengangkatan sebagai akibat anggota MPR drresmikan dengan Bagian Kesebelas Penyidikan pasal 66

(1) Pemanggilan 9.r permintaan keterangan untuk penyidikan .terhadap anggota MpR yang disangka melakukan tindak pidana -Iiu.r" -..ro"i"t persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam har persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.9. ayat (1) tidak diberikan oleh pre"siden daram waktu paling lambat 30 .(tiga puluh) hari i.rfritrrrg sejak diterimanya . permohoian,' proses pemanggilan dan permintaan keterangan rr.,trk pe.ryiaitao sebagaimana dimaksud pada ayatlt; dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila inggota MpR:

a. tertangkap tangan meiakukan tindak pidana;

b. disangka PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau prd;;; seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. BAB III DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Bagian Kedua Fungsi Pasal 69 pasal 67 DPR terdiri .t1:. anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan ,_,*.l*. pasal 6g PPI merupakan lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembJga negara.

(1) DPR mempunyai fungsi

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan. yang ayat (1) (2) {.9t1Sa - fungsi sebagaimana dimaksud pada dijalankan dalam kerangka representasi ra\rat. pasal 70

(1) Fungsi legisra-si sebagaimana dimaksud dalam pasar 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwu3udan DpR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang_ undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud daram pasar 69 ayat (1) huruf b diliksanakan untuk mlmuar,as dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan W PR ESIDE N REPUELIK INDONESIA b c _29_ persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hurul c dilaks"r^t.r, melalui pengawasan atas peraksanaan undang-undang dan APBN. Bagian Ketiga 'Iugas dan Wewenang pasal 71 DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk _undang_undang yang dibahas dengan ; tidak memberikan pemerintah pengganti oleh ersetujuan terhadap peraturan undang-undang yang diajukan menj adi undang-undang; menerlma rancangan undang_undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonlmi Ar.[fr, fr""U"ig.n pusat dan daerah, pembentukan dan p.-"tur.., serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi [i.r.ryu, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas rancangan undang_undang sebagaimana dimaksud dalam huruf . u.i.^*^ bersama antara DpR dan Presiden; membahas rancangan undang_undang yang dia.lukan oleh -n' ;;?;;; otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya aram dan -sumbzr daya ekonomi lainnya, serta perimbangu" I9l.ngan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DpD ".beiurr_, diambil persetujuan bersama antara DpR dan pii.,-r; memperhatikan pertimbangan DpD atas rancangan undang-undang tentang apEru dan. rancangan undang_ undang yang berkaitan" aengan pajak, pendidikan, dan agama; d e

g. membahas bersama pertimbangan DpD f memperhatikan persetujuan atas ESID E N REPUBLIK INDONESIA h rancangan undang_undang tentang ApBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap peiaksanaan undang_ undang dan ApBN; membahas dan menrn_daklan3uti hasil pengawasan yang disampaikan oreh DpD terhalap pelaksariaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,' f,"I""g^n pusat dan daerah, pengelolaan =._,i-rb., daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada ,. membuat perdamui.r, J* perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimburkan akibat'yang ruas dan mendasar uagi kehrdipan r.tv"li""s iJrl"r, dengan beban . keuangan negara danlatau -*.rrgfr"ruskan perubahan atau pembenlukan unda.rg_r.raurg;-' J k 1. memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada mlnerima p..r.-prtan duta besar negara lain; memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD; membahas dan menindaklanjuti hasir pemeriksaan atas pengelolaan dan. tanggung jawab f..ru.rg.r- ".g".^ yang disampaikan oleh BpK; persetujuan kepada dan pemberhentian m n o p q memberikan pengangkatan Yudisial; rsetujuan calon . hakim agung yang diusulkan Komisi yuarsiat "","r. ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; memilih. 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Fresiden untuk diresmikan dengan keputusan piesiden; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara vang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturSn p.epndang_unaa.rgan aan terfraaap perjanjian yang berakibat r"'"r dan mendasar bagi kehidupan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA S kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; menyerap, Ir€nghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan ' o' melaksanakan tugas dan wewenang lain yang dtatur dalam undang-unda.rg. t pasal T2

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, - .t^u warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepeniinga., bang"su a"" ".g..r.

(2) Setiap pejabat negara, peja!3t pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat "'el dikenakan panggilan paksa sesuai dingan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(4) Dalam-har panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa ul^."r, yang sah, yang bersangkutan daplt disanderi paling IamL 15 (lima beras) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(5) Dalam hal pejaba-t yang disandera sebagaimana dimaksud pld" ayat (a) habis *i"a jabarannvu itu" berhenti dari jabatannya, yang beisangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 73 Dalam melaksanlkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal Zi OpB menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan ses-u-ai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _32_

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (r), untuk memenuhi kebutuhannya, DpR dapat men)rusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh sekietariat Jenderar DpR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_und"rrg^r.

(4) DPR men_etapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DpR dalam peraturan DpR sesuai -d..rgr.., ke tentuan peraturan peru.rdang_ un dr..rgr.r.

(5) D-PR melaporkan pengerolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat t5t kepada p"-urir. daram -laporan kinerja tahunan. Bagian Keempat Keanggotaan Pasal 74

(1) Anggota DpR berjumlah 560 orang.

(2) Keanggotaan Presiden. (3) (4) (lima ratus enam puluh) DPR diresmikan dengan keputusan Anggota DPR berdomisiri di ibu kota Negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DpR adarah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal 75 Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara beisama_-"u.r.ru. yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung J"l^* rapat paripurna DpR.

(2) Anggota (1) W -33_ Anggota ?.pR. yang berhalangan mengucapkan sumpah/ianji bersama-sama seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) Tg"g.rcapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DpR.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaim-rr- Ji*"ksud paaa ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 76 ;Irttll/janji sebagaimana dimaksud daram pasal 75 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ber.lanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggotalketua/wakil ketua Dewan perwakiian Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan t.rp.ao.rrur, -f^au pancasila 9T un-dang-undang DaJa, Negara nepultit Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan . sungguh-.r.rggrh, demi ,.i"f."V" kehidupan demokrasi, serta *..r[-,Itr-akan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, "seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tuju"an nasional demi kepentingan bangsa dan Negara kesatuan itepubiik Indonesia.,, Bagian Kelima Hak DPR Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DpR untuk meminia keterangan kepada pemerintah mengenai kebrjakan pemerintah yang penting PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA penting d?. strategis serta berdampak iuas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DpR untuk melakukan penyeridik.., iernaaap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan-har penting, stritegis, dan berdampak luas pada rJnraupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aiduga bertentangan dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adarah hak opn untuk menyatikan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian ruar biasa yang terjadi di tanah ii. atau di dunia internasional; b' tindak lanjut peraksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat tit; atau c' dugaan bahwa elanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, p".ry.,^p".r, tindak pidana berat lainnya, -.r-,p.r., perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakii presiden !1dak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil presiden. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota Pasal 78 Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul rancangan undang_undang;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri.

f. imunitas;

g. protokoler paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 79 Anggota DpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamarkan pancasira;

b. melaksan"\^." Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945tan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d' mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan go-longan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ralryat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g, menaati tata tertib dan kode etik; h' menjaga etika dan norma daram hubungan kerja dengan lembaga lain; i' menyerap dan. menghimpun aspirasi konstituen merarui kunjungan kerja "."i^ berkala; j menampung dan menindakranjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k' memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstitue" ait".i"h pemilihannya, -

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif, FR ESID E I! REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Fraksi Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak dan kewajibar- u.rggota DpR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhrmpun anggota DpR.

(2) Dalam i PR ESID E N RtrPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan pasal g1

(1) Alat kelengkapan DpR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kehormatan;

h. Badan Kerja Sama Antar_parlemen;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan k' alat keiengkaoan rain yang diperrukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjarankan tugasnya, alat kerengkapan dibantu oleh unit penduku.,g" y.r.g tugasnya diatur dalam peraturan DpR tentang taia tertib.

(2) Dalam mengggtimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak _dan kewajiban" anggota DpR sebagaimana.dimaksud pada ayat (rtl i*L"i merakukan evaluasi rerhadap f1n-erja ;"gg.;; f.at"i.,ya dan melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DpR harus menjadi anggota sarah satu fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi ambang batas perorehan suara daiim penentuan perolehan kursi DpR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderar DpR menyediakan sarana, anggaran, *:?",1.""*" ahti guna ketancaran petaksanaan tugas Paragraf 1 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 Pimpinan (1) (2) (3) (4) Pasal 82 Pimpinan DpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 .(tTprt) orang wak, ketua yang berasai dari partai politik berdasarkan urutan pe.otehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DpR yang berasaj dari partai politik yang *e-p..oleh kursi teiuan-yat p..iu-a di DpR. wakil Ketua DpR iarah anggota DpR yang berasal dari partai politik yalg memperoreh kursi i.ru-".,yrk kedua, ketiga, keempat, din kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakir ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. (s) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu memperoleh suara sama, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan berdasarkan persebaran p Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasar g2 ayat (1) belum terbeituk, opR -oipimpin oreh pimpinan sementara DpR.

(2) Pimpinan sementara DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) oi.rrg ketua dan 1 (satu) orang wak, ketua {ang berasar darr z ta""r partai politik yang memperoreh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(3) Dalam har terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperor"h.I:.:i terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DpR ditentukan secara musyawarah oreh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DpR, ) partai politik yang dan wakil ketua

(2) dan ayat (3) erolehan suara.

(4) Ketua ',1 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketua dan wakil ketua keputusan DpR. (s) (6) Pasal 84 J DPR diresmikan dengan jabatannya sebagaimana oleh Ketua bersama Badan pengesahannya Pimpinan DpR sebelum memangku mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dimaksud dalam pasal 76 V""E dipandu Mahkamah Agung. Ketentuan lebih .lanjut .mengenai tata cara penetapan pimpinan DPR diatur dengin peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Pimpinan DpR bertugas:

a. memimpin _sidang DpR d.an menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. men)rusun rencana kerja pimpinan; c' melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DpR;

d. menjadi juru bicara DpR; e' melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f. mewakili DpR dalam berhubungan dengan iembaga negara lainnya; g' mengadakan konsurtasi dengan ya sesuai dengan keputusan DpR;

h. mewakili DpR di pengadilan; i' melaksanakan keputusan DpR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehab,itasi anggota sesuai . dengan ketentuan peraturan perundang_undangan; menyusun rencana anggaran DpR Urusan Rumah Tangga yang dilakukan dalam rapat piiipr.rra; dan k' m€nyampaikan raporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagalmana dimaksud p.a" "v", lrr diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. (2) Pasal 85 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 85

(1) Pimpinan DpR sebagaimana dimaksud daram pasal g2 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DpR diberhentikan pada ayat (1) huruf c apabila: sebagaimana dimaksud a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan 1t1y berhalangan tetap seba[ai anggota npn1.f._u 3 (tiga) bulan berturut-turut" tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah lianji jabatan dan kode e tik DpR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan-Kehormatan DpR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teiaf"karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun .t^., lebih; diusulkan oleh . partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang_undangan ; ditarik \ganggotaannya sebagai anggota DpR oleh partai politiknya; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; aiau diberhentikan , sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan 1ie?aturan perundang_ undangan. b c d e, f. (,b. (s) Dalam hal salah .seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimana Jimat<sua pada ayat (l), anggota pimpinan lainnya menetapkan saan ..or^.rg-hi antara pimpinan untui *.lat "iluf.^,, tugas pimpinan yang :;;ffii sampai dengan ditetapr<a'iy, ;;;1""" yans

(4) Dalam Ri:PUBLIK INDONEStA

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimanJ -dimaksud pada uyuf l1l; penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DpR diberhentikan sementara dari jabatannya apa.bila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan lindak pidana yang diincam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan OFn yang bersangkutan meraksanakan kemtafi trg."rry. sebagai pimpinan DpR. pasal g6 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DpR diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 Badan Musyawarah Pasal 87 Badan Musyawarah dibentuk oleh DpR dan merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. (1) Pasal 88 ?PR mene-tapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa t eang[Itaan DpR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paring banyak j / 19 (satu persepuluh) dari jumlah ^..rggot. DpR berdasarkan perimb"r,.g"., jumlah anggota tiap_tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. (2) Pasal 89 pasal g9 Pimpinan DpR karena jabatannya Juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 90 (1) Badan Musyawarah bertugas:

a. menetapkan agenda DpR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu peny"elesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyLlesaian rancangan undang-undang, dengan tiaat mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pendapat kepada pimpinan DpR dalam menentukan garis kebijakan- yarg menyangkut peiaksanaan tugas dan wewenang DpR;

c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepad.a alat kelengkapan DpR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah atau pihak lainnya merakutan konsultasi d.an koordinasi dengan DpR;

e. menentukan penanganan suatu rancangan undang_ undang atau peraksanaan tugas DpR lain"nya oreh arat kelengkapan DpR;

f. mengusulka.n kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang ielah dibahas dalam konsurtasi pada awal masa keanggotaan DpR; dan g' melaksanakan tugas rain yang diserahkan oreh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah. Bada.n Musyawarah menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an kebutuhan I.rg _selanjutnya disampaikan kepada Eadan Urusan Rurnah Tangga. (2) Pasal 91 . . pasal 91 Badan Musyawarah . tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau feraksanaan tugas DpR lainnya oleh alat kelen-gkapr. bRR ".u"gu;ur." dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) h-uruf a. pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja g"J"; Musyawarah diatur dengan ieraturan DpR tentang tata tertib. PRESIDE N R EPUELIK INDONESIA -42_ Paragraf 3 Komisi Pasal 93 Pasal 94 Komisi dibentuk oreh DpR dan merupakan arat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. (2) (1) (1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pe.mulaan tahun "ia""g. - Jumlah anggota komisi ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi gaaa permulaan masa keanggotaan DpR dan pada p"r*ria"n tahun .lJ""g. Pasal 95 Pimpinan komisi- merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, y;;; dipilih dari dan oleh anggota kJmisi berdasarkln prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg"r, memperhatikan keterwakilan perimbang"" :"".rah anggot. ti.p-tlJi"rffi:1" menurut (2)

(3) Pemilihan . W (3) Pasal 96

(1) Tugas komisi daram pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, pen)rusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang_ undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah: Pemihhan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan iusunan dan keanggotaan komisi.

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai pen)rusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ,r..rg lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk -dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah; c' membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementeiln/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;

d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pEmeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf ;, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;

f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penlrampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g' menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimakiud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan ApBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA melakukan pengawasan undang-undang, termasuk terhadap pelaksanaan APBN, serta peraturan a (3) pelaksanaannya W PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA -44_ (4) (s) (6) (7) pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; b' membahas dan menindakranjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan

d. membahas dan menindaklanjuti usulan DpD. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dfn .yut'1S1, dapat mengadakan: a' rapat kerja dengan pemerintah yang diwak,i oreh menteri/ pimpinan lembaga;

b. konsultasi dengan DpD;

c. rapat deng1l pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;

d. :apal .dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lainl

e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerint"f, y"r,g mewakili instansinya yang tiaaf< termasuk dalam rualng [ngkup tugasnya apabiia diperlukan; dan/atau

f. kunjungan kerja. Komisi menentukan tindak ranjut hasil peraksanaan tugas komisi sebagaimana dimlksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Keputusan dan/atau kesimpuran hasil rapat ker3a komisi atau rapat k.rg gabungin komisi beisifat mengikat antara DPR dan pemerintah, Komisi membuat Iaporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR,.baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunaka" r.u"g.i'bahan oleh komisi pada masa keanggotaJn berikutnva. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai aeng"ai kebutuhan I^rg selanjutnya disampaikan kepadi Badan Urusan Rumah Tangga. (8) Pasal 97 . '12 A pasal 97 jlTl"l, ruang lingkup tugas, dan drtetapkan dengan keputusa., "Opn. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 mitra kerja komisi dan merupakan alat Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pembentukan, susunan' tugas, wewenang dan mekanism" u*a komisi diatur dengan peraturan DpR tentu.r! t.tu tertib. Badan Legislasi dibentuk oleh DpR kelengkapan DpR yang bersifarietap. Paragraf 4 Badan Legislasi Pasal 99 Pasal 101 (1) (2) Pasal 100 PPT. m.enetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legisla.si pada permulaan masa keanggotaan DpR dan permulaan tahun sidang. j:9* "nggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat parrpurna menurut perimbangan dan plmerataan jumiah anggota tiap-tiap fraksi pada p.rmulaa, masa keanggotaan DpR han pada pe.'mulaan tahun "iJ.rrg.

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif aan totejia.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak S ltiga; orang wakil ketua yang dipilih dari dan oreh "rrggot. Badan Legisrasi berdasarkan prinsip musyau'arah untuk mufakar dan proporsionar dengan memperhatikan keterwakiran perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fratsi.

(3) Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka"" a"i"* ,"p"t Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi. Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menJrusun.rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan 9^. prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya ,_,r,trt 1 (dtut masa keanggotaan dan u.ntuk setiap tahun anggaran di lingkungan DpR dengan *'.*p"rtimbangkan masukan dari DpD; b' mengoordinasi penyusunan program regisrasi nasional antara DpR dan pemerintah;

c. menyiapkan rancangan unclang_undang usul DpR berdasarkan program prioritas yJng telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang_undang Iang diajukan anggota, komisi, gub.r.rg.., komisi, atarl DPD sebelum rancangan ,.,rrJ"rrg_r"rrdang tersebut disampaikan kepada pimpinan DpRl

e. memberikan pertimbanqan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DpD di lilar prioritas rancangan undang_undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang_urrd.rrg yang tJrdaftar dalam program legislasi nasional; f . meiakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan. rancangan undang_undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan-Musyawarah;

g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus; h' memberikan masukan kepada pimpinan DpR atas rancangan undang_undang usul DpD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan i' membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan (2) keanggotaan DpR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan Eerik;ar;. Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an k;f,;d", yang selanjutnya disamp.1ku.., kepada Badan Urusan Rumah Tangga, -47 _ Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang d.r, mekanisme kerja Badan Legislasi diatur dengan p..uirr"r, DpR tent.rrj t.t. tertib. Badan Anggaran dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 5 Badan Anggaran Pasal 104 Pasal 105 (1) (1) (2) ?PR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada 'p.."r"iru" masa keanggotaan DpR dan pada p..'-ulaaniahun siJ.ng. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada .yai11) terdiri atas anggota dari tiap_tiap komisi yang atpiiih oterr tomi", a.r,gii ;.;;;.hatikan perimbangan jumrah anggota dan usuran fraksi. Pasal 106 Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat korektif dan'kolegiat. ---. Pimpinan Badan -Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan palinF b""V""t S ftig.f orang wat ii t etua yang dipilih dari .1"r, tf.f, "riggo," Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawaiah untuk mufakat dan (2) proporsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan .lumtafr anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka;?;i;* ,"p"t Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan opn seterah penetapan susunan dan keanggotian -Badan Anggaran. pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas: a' membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan potcot -p;tot kebijakan 'sKal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementer-ian/rembaja dalam menyusu., usula., anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; c' membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama -t diwakiii oleh menteri dengan mengacu pada keprtr.r., ..prt kerja komisi dan pemerintah mengenai arokasi u.rggu, untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerii-n/lembaga; d' melakukan sinkronisasi terhadap hasir pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan arrggarun kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan ApBN; dan f' membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ApBN.

(2) Ba$a-n Anggaran hanya membahas arokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi daram Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1OS ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang - diputuskan komisi dan menyampaikan hasir peiaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Pasal 108 Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,- wewenang dan mekanisme kerja gada; Anggaran diatur dengan p..itrrr.r, DpR tent"rrg tutr. tertib. paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -49_ Pasal 109 Badan Anggaran menyusun rancangan pelaksanaan tugasnya sesuai dengln selanjutnya disampaikan kepada Badan Tangga. pasal 109 Pasal 1 1O Pasal 1 1 1 (1) (2) Pasal 1 12 (1) (2) Badan Akuntabilitas Keuangan N_egara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oieh DpR dan- merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. anggaran untuk kebutuhan yang Urusan Rumah DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DpR dfr permrlu.r.., tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang {an Raling banyak 9 (sembilan) orang atas rlsur fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DpR a"t p.r*rt.an tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) _orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan priniip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi.

(3) Pemilihan (s) l:*il*"l..pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dalam rapat e:ArN va"I ;;;iLpin oleh pimpinan Dr\_-- seteiah ^ f.r-r.tapan susunan dan keanggotaan BAKN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13

(1) BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK yang disampait<an tcepaaa Oin, menyampaikan . hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; - --o--' menindakranjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BpK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hrambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,

(2) Dalam melaksan"Er tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha m,ik negara, badan layanan umum, badan usaha *iiit daerah, d.an lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BA5T -dapat mengusulkan kepada komisi agar BpK melakukan pemerikiaan lanjutan.

(4) Hasil-kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan f."p"a.'pimpinan DpR dalam rapat paripurna secara berkala. a b d Pasal 1 14 Dalam melaksan-?k"l tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), BAK^T dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti. pasal 1 15 BAKN menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai - dengai kebr]iurran ;;; seranjutnya disampaikan kepada Badlan Urusan Rumah Tangga. Pasal 116. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerj dengan peraturan DpR tentang tata tertib. pembentukan, a BAKN diatur Badan *",: ^'31H111,,._ rarremen Pasal 1 17 Badan KerJa Sama Antar-parremen, yang seranjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DpR dan merupaka' aiat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, Pasal 1 18 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DpR a-a-n pe.muraan tahun sidang. Jumlah anggota BKSA' ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. (1) (2) Pasal 1 19

(1) Pimpinan B{S,-\| merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkln ' p.lnsrp musyawarah untuk mufakat dan proporsional a.rrg"r, memperhatikan keterwakilan p.i"-pru., menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilak^ukan dalam rapat grisap yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAp. Pasal 120 pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahlbatan dan kerja sama antara DpR dan parlemen negara lain, uail< """"." bilaterai maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun p"ri"*.., dan/atau anggota parlemen negara lain; b' menerima. kunjungan delegasi parremen negara lain yang menjadi tamu DpR; c' mengoordinasikan kunjungan kerja arat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d' memberikan saran atau usur kepada pimpinan DpR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yu.,g sudah ;";p;; yang beium terselesaikan untuk dapit digunakar, ".u.g"i bahan oreh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnyal Pasal 12i BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebulihan, y";; setanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah t".r!g.. pasal 122 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib Badan Kehormatan dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 8 Badan Kehormatan Pasal 123 pembentukan, kerja BKSAP Pasal L24 h (1) (2) PP.R menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan p.ii--b.rrg^., dan pemerataan jumlah anggota tiap_tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR d-"., p.r*ulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumrah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permuraan masa keanggotan DpR dan pada permulaan tahln sidang. Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dr1) orang wakil ketua, yang aipitin dari dai oleh anggota Badan Kehormatan berdisaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg* memperhatikan keterwakilan p.i.mp.ra' menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraisi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oteh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. ',1 z PRESIDE N REPUBLIK INDONIESIA Pasal 124 Pasal 126 Pasal I27 pembentukan DPR tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Kehormatan diatur allam tata tertib. tata cara peraturan

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap ..rggoi. karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 79;

b. tidak dapat meraksanakan tugas secara berkeranjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpR selama 3 (tiga) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3 (tiga) bulan apa pun; berturut-turut tanpa keterangan (2) (3) (4)

c. tid.ak menghadirirapat paripurna d,an/atau rapat alat kelen.g.kapan ?pR yang^ menjadi trgu" dan kewajibannya sebanyaf 6 "(enam) kari berturut-turut tanpa alasan yang sah; d' tidak lagi memenuhi syarat sebagai caron anggota DpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; dan/atau e' melanggar ketentuan rarangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormaran melakukan evaluasi dan p;;t;*purnaan peraturan DpR tentang kode etik DpR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama derigan lemblla tain. Badan Kehormatan membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. pasal 129 Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya ses,ai dengan kebutuhan, r tg selanjutnya disampalkan kepada "Baaan Urusan Rumah Tangga. Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut _mengenai mekanisme peiaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan. Paragraf 9 Badan Urusan Rumah Tangga pasal 130 Badan Urusan RyT"! _Tangga, yang seianjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DpR o"u-, *"rupakan ulut k.r.ngkapan DPR yang bersifat tetap. Pasal 131 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 131 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DpR dari permuraan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permuraan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. Pasal 132 Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DpR dan paling banyak "S ltigay orr..r[ yakll ketua yang dipilih dari dan otefr anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk *llf^k"t dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Pasal 133 BURT bertugas:

a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DpR; b' melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud ailam huruf a, termisuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DpR;

c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DpD dan alat kelengkapan MpR yang berhu6ungan dengan masalah kerumahtanggaan' Dph, DpD, dan MpR yang ditugaskan oieh pimpinan DpR berdasarkan hasil iu.pr.I Badan Musyawarah;

d. menyampaikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA d' menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DpR; dan e' menyampaikan raporan kinerja daram rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Pasal 134 BURT menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 10 Panitia Khusus Pasal i36 Panitia khusus dibentuk oreh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat sementara. (1) (2) Pasal 137 PPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan d; pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) or".rg. Pasal 138

(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsionar a..rg"r, memperhatikan (3) memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimtan-gan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dala* ,up"t panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan Opn setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 139 (1) (2) (3) (4) Panitia khusus bertugas meiaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkai oleh rapat paripurna, Panitia khusus bertanggung jawab kepada DpR. Panitia khusus dibubarkan oleh DpR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rap3! paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus. Pasal 140 Panitia khusus menggunakan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan t "p.J" pimpinan DPR. Pasal 141 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, wewenang dan khusus diatur dengan peraturan Dp tata cara pembentukan, mekanisme kerja panitia R tentang tata tertib, Bagian Kesembilan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Paragraf 1 Pembentukan Undan g- Undang Pasal 142

(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DpR, Presiden, atau DpD

(2) Rancangan W PR ES ID E I\.I REPUBLIK INDONESIA Rancangan undang-undang yang berasal dari DpR, Presiden, atau DpD disertai penlelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Pasal 143 Usul rancangan undang-undang anggota DPR, komisi, gabungan Legislasi. Usul..rancangan undang-undang disampaikan secara tertulis oleh anggota DpR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi,. atau pimpirr.., Badan t egisiasi kepada pimpinan DPR disertai daflar nama dan tanda tangan pengusul. Dalam h4 persetujuan dengan pengubahan, DpR menugasi komisi, gabungan komisi, B;da; Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh ?PR. disampaikan dengan iurat pimpinan OiR kepada Presiden. Pasal 144 Rancangan undang-undang yang berasal dari diajukan dengan surat presiden-tefaaa pimpinan DpR

(3) DPR memutuskan usur rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ^ylt @ dalain ..prI paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan. (2) (1) (2) (4) (s) dapat diajukan oleh komisi, atau Badan Pasal 145 Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang_ undang dilakukan dalam bentuk p.rrg^lrf^., rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang_u.rd"rrg. (i)

(2) Pembahasan (2) (1) Pembahasan rancangan undang_undang penetapan peraturan pemerintah -p.rrgju..r"ti ynd.anS menjadi unding-undang dila-i<-ukan tingkat pembicaraan di DpR. pasal 146

(1) Rancangan -undang-undang beserta penjerasan atau keterangan dan/atat naskaf, axademir. i""g berasar dari DPD disampaikan secara tertulis oreh pimpinan DpD kepada pimpinan DpR.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud p.lda ayat trt dilaksariar."" olzi, sekretariat Jenderal DpD. Pasai 147 Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang_ undang dari DpD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) meriberitahukan adanya usul rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DpR dan membagikannya kepara seluruh anggota ipR d"tu* rapat paripurna. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA persetujuan; persetujuan dengan pengubahan; atau penolakan. tentang undang- melalui (2) (3) DPR memutuskan usul rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat paripurna berikutnya, berupa: undang-undang

(1) daiam rapat a b C Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan terhadap usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaima-na dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan undang_unJ;; tersebut menjadi rancangan undanglundang usul dari DpR. Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan d.engan pengubahan terhadap usul rancangan undang-undang yang berasal dari DpD sebagaimana dimaksud pada iyat (2) huruf b, rancangan undang-undang t9rs3!Jt menlaai rancangan undang_ undang usul dari DpR dan untuk selanjutnya DpR (4) menugaskan ,tz PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA menugaskan penyempurnaan rancangan undang_undang tersebut kepada komisi, gabunga-n komisi, Bad.an Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menorak usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaimana dim.aksud pada iyat"(2) huruf c, pimpinan DPR menyampaikan keputusan'mengenai penoiakan tersebut kepada pimpinan DpD.

(6) Pimpinan DpR menyampaikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat tsl atau rancangan undang-undang yang terah disempurnakan sebagaimrna dimaksud pada ayat (4) kepada Fresiden dan plmpinan DPD, dengan permintaan kepada wakiri n undang_undang serta kepada DPD untuk menunjuk atat kelengkipan DpD yang akan membahas rancangan undang-unding tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam putuh) hari DpD belum menunjuk alat kelengkapan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pembahasan rancangan undang_undang tetap dilaksanakan. Pasal 148 Tindak lanjut pembahasan rancangan undang_undang yang berasal dari DpR atau ""j tingkat pembicaraan. Pasal 149 P," - tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud daram

Pasal 148 adalah:

a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badar Anggaran, atau rapat panitia khusus.

b. Tingkat II dalam rapat paripurna. Pasal 150

(1) Pembicaraan Tingkat I sebagai berikut:

a. pengantar musyawarah; dilakukan dengan kegiatan

b. pembahasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,A

b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan

c. penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah pada ayat (1) huruf a: sebagaimana dimaksud rancangan berkaitan dimaksud a DPR memberikan penjelasan dan menyampaikan pandangan apabila undang-undang berasal dari DpR;

b. DPR memberikan penjelasan serta ila rancangan undang-undang yang berkaitan d".,g^., kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram Fasal 71 hu.lf e berasal dari DpR; c' mberikan pandangan apabila rancangan undang_ undang berasal dari presiden; atau

d. dan DpD menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang yang berkaitan de.rga' kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram pasai 71 huruf e berasal dari presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

a. Presiden, apabila rancangan und.ang-undang berasal dari DPR.

b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicalaan Tingkat I oleh:

a. fraksi; DPD, apabila rancangan undang-undang dengan kewenangan DpD sebagaimana dalam Pasal 71 huruf e; dan Presiden. b C Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud !3d.u ayat (4) huruf b, pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan. (s)

(6) Dalam t (6) (1) (2) (3) (1) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau rembaga- rain .f.u-it. materi rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain. PRESID E N REPI.JBLIK INDONESIA Pasal 151 pendapat akhir . yang disampaikan oleh Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:

a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat -r.,i DpD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap_ tiap fraksi dan anggota "."r.r. Iisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c Daiam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbinyak. Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DpR dan presidln, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DpR masa itu. Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud dalam pasal peraturan DPR tentang tata tertib. tingkat pembicaraan 148 diatur dengan Pasal 153 Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang_ undang, termasuk pembahasan rancangan undan[_ undang tentang APBN, masyarakat berhak- memberikan masukan secara lisan dan/atau terturis kepada DpR T:l"l"i pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

(2) Anggota PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (1) (2) (3) (4) ,63- Anggota atau alat kelengkapan DpR yang menyiapkan atau membahas rancangan undang_uiau.rrg - dapat melakukan kegiatan untuk mendapar masukan dari masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan masukan dan penyerapan aspirasi dari masyaiJat dalam penyiapan dan pembahasara rancangan undang_undang diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. paragraf 2 Penerimaan pertimbangan DpD terhadap Rancangan Undang-Undang pasal 154 DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertuiis terhadap rancangan undarig_u.rdu..rg tentang APBN dan rancangan undang_undang yang berkaitan d..lg1"_pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan oleh DPD sebelum memasuki tahap pemulrrasan antara DPR dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaf aari prlesiden, pimpinan DPR setelah menerima surat DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dp"R, pimpinan DpR menyampaikan 1u1at kepada pimpinan DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) !11 avat (3) disampaikan secara terturis melarui pimpinan DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditlrimanya surat dari pimpinan DpR, kecuali ,*"Lrrg^., undang_ undang tentang ApBN disampaikan p"ii.rg lambat L4 (empat belas) hari sebelum diambil persetquan bersama antara DpR dan presiden. Pada. rapat paripurna berikutnya, pimpinan DpR memberitahukan kepada anggota DpR perihal dite-rimanya pertimbangan DpD atas rancangan undang_ undang sebagaimana dimaksud pada a{at e) dan (s) meneruskannya W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA .64- meneruskannya kepada diteruskan kepada alat membahasnya. Badan Musyawarah kelengkapan yang untuk akan (1) tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana Pemerintah untuk dengan DpR. Paragraf 3 Penetapan ApBN Pasal 155 kerja dibahas Pemerintah disusun oleh dan disepakati bersama Penyusunan rancangan kerja Pemerintah dalam APBN berpedoman pada rencana rangka mewujudkan tercapainya (s) Rencana kerja pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan opn seuagaimana dimaksud pada ayat (2) . menjaJi pedoman bagi pen).usunan rancangan APBN untuk selanjutnya dite-tapt u, menjadi satu kesatuan dengan A'BN,-dan menjadi u.ru., kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan kepr-itusan presiden. Pasal 156 Dalam meiaksanakan dimaksud dalam pasal kegiatan sebagai berikut:

2. penyesuaian APBN perubahan dalam tugas dan wewenang sebagaimana 7l huruf g, DpR menyeleng-garakan a' pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menJrusun rancangan ApBN; b' pembahasan dan penetapan ApBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang_undirg tentang APBN beserta nota keua.rga,i.ry, oleh pr"esiden; - pembahasan: 1' laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya; dengan perkembangan dan/atau rangka penJrusunan prakiraan C perubahan PR ESID E N REPUEI-IK INDONESIA perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan ahari ApBN; b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau d) keadaan y?rq menyebabkan saldo anggaran iebih tahun sebelumnya harus aigunafln untuk pembiayaan anggaran yang berjalai; pembahasan dl, penetapan rancangan undang_undang tentang perubahan atas undang-unJarg tentang ApBN; dan pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang ten tan g pertanggun gj awaban pe lak s arrl"r, ApB N. d e (1) Pasal 157 Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penJrusunarl rancangan APBN dilakukan segera seielah pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meiiputi: (2) (3) a' kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya;

b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi ."ti.p kemenil-rian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan

c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DpR pada tanggal 20 Mei tahun seberumnya atau sehari seberumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Komisi dengan kementerian/rembaga meiakukan rapat kerja danlatau rapat dengar pendafat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dir.mpaikan kepada Badan Anggaran. (4) Pasal 158 E PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 158 Kegiatan dalam t?!.p pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal-157 meliputi:- a' rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan pemerintah untuk membahas arokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerianTtembaga; dan b' laRat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk p..rf.t."u.ian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-po'kot< kebijakan fiskaJ, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan p-endapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja- komisi dengan Pemerintah mengenai arokasi-..rgg".i.., menurut funlsi, program, dan kegiatan kementerianf lembaga. Pasal 159

(1) -undang tentang APBN, disertai nota kEuangan dan dokumen pendukungnya kepada DpR pad. bulr.., Agustus tahun sebelumnya.

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan - tingkat- pembicaraan sebagaimana dimaksud dilam paslt r4g, pasal r4g, Pasal 150, dan pasal 151.

(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan p-engeruaran daram rancangan undang_undang tentang APBN.

(4) Pengambilan keputusan oleh DpR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakuka-n paling lamlat ? (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBN yang disetujui oreh DpR terperinci sampai dengan unrt organisasi, fungsi, program, kegiatan, J"., jenis belanja.

(6) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang- undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintJh dapat melakukan pengeruaran paling tinggi'sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Pasal 160 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 160 Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama tlgN dan prognosis untuk- 6 (enam) buran berikutnya yang disampaikan pemerintah kepada nirn p"rirrg r"*u"t pada akhir bulan Juli tahun u..rgg.ian yang bersangfutan. Pasal 161

(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahanpostur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan untarrglirndang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. (2)

b. deviasi asumsi lO% (sepuluh ditetapkan.

(3) Perubahan postur sebagaimana dimaksu ekonomi makro lainnya minimal persen) dari asumsi yang telah APBN yang sangat signifikan d pada ayat (1) berupa prognosis: Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i; b"-rrp.-prtgnosis,

a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau

a. penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari paguya;g telah ditetapkan;

b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimar ro% (sepuruh p.r".iry dari pagu yang telah ditetapkan; c' kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan berum tersedia pagu anggarannya; d,an /atau

d. kenaikan defisit minimal Lo% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap 'produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan. Pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang tentang perubahan ApBN sebagaimana dimat<sua padi ayat (1) dilakukan oleh pernerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait daram waktu paring lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah (4) rancangan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -68_ rancangan r-rndang-undang tentang perubahan A,BN diajukan oleh pemerintah kepada DpR. '

(5) Dalam hal . tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur A,BN yang ""rrjr.i signifikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan daram rapat Badan Anggaran dan peraksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pasal 162 Pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaz.n A,BN dilakukan dalam waktu paiing rama 3 (tiga) buran seterah disampaikannya l:_!f hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah oleh BpK ke DpR. Pasal 163 _undang l.:I"lg pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepadf DPR berupa laporan keuang.., y..rg telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setllah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi airgN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang _ dilampiri dengan laporan keuangan kementerian/lembaga. (1) (2) Paragraf 4 Pengajuan Calon dan pemberian persetujuan atau Pertimbangan atas Calon Pasal 164

(1) PPI mengajukan caron untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan peiundang-undangan melalui rapat paripurna.

(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan I::::t_:n peraturan perundang_urla""t"" metatui rapat panpurna.

(3) Rapat rJR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.. (2) - menugasi Badan tvtusya*arar, untuk menjadwalkan dan penugaskan p.*U"frlsannya kepada alat kelengkapan terkait.

(4) Pembahasan oreh alat- kerengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilak;ka; sesuai dengan ketentuan peraturan peruna"rrg_ rrra^rrg*. pasal 165 DPR memberikan pertimbangan kepada .rtuk .r.!r.ru. f"ir, -a.., menerima penempatan duta besar dari negara lain. pasai 166

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari r untuk negara lain, oimpinan DpR menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat fa.ipu.na.

(2) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi arat kerengkapan terkait untuk membahasnya secara rahasia. Pasal 167

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerlma pemberitahuan dari r negara lain untuk Republik Indonesia, fi_pir."r, DpR menyampaikan pemberitahuan tersebut daram rapat paripurna tanpa menyebut nama calon duta besar.

(2) Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap caron duta besar negara lain untuk Republirirndonesia di"a*paikan pada masa. reses, permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan konsultasi antara pimpinan DpR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan fraksi. pasal 169 DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 165 oleh pimpinan DpR kepada asia. Pasal 169 PR ESID E I..J REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan caron dan pemberian persetujuan- atau pertimbarrg.., atas caron diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 169 Paragraf 5 Pemilihan Anggota BpK Pasal 170 DPR memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD. Pasal 171

(1) Kepada pimpinan DpD, pimpinan DpR memberitahukan rencana pemilihan anggota BpK dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon aiggota BpK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertiilbangan atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) buran sebeium alat kelengkapan DpR memproses pelaksanaan pem,ihan anggota BpK.

(2) Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disampaikan secara terturis kepada pimpinan DpR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelakru..r""r, pemilihan, vu"E 1e_llnjutnya segera disampaikan kepada aiat ketengi<apai D_PR sebagaimana dimaksud p"a" ayat (1) -uniuk digunakan sebagai bahan pertimbangan.

(3) Dalam hal pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud. pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota BpK tetap dilaksanakan.

(4) Nama calon terpilih anggota BpK disampaikan oleh DpR kepada 30 1tig. puluh) hari sebelum masa jabatan anggota BpK berakhir.

(5) Ketentuan !9uin lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DpD diatur dengan peraturan DpR tentang tata t"ertib. Pasal 172 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pasal lT2 Ketentuan lebih ,ranjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPR sebagaimana dimaksud aaam pasal 71 diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal TT ayat (1) huruf a diusurkan_oreh paring ..aitit zs (dua puluh lima) orang anggota DpR dan tJuftr aari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang- kurangnya: a' materi ke.bryakan - dan/atau peraksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintai<an keterangan; dan

b. alasan permintaan keterangan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi D-pR apabila mend.agat p".*1rli"an dari rapat paripurna DpR yang dihadiri-lebih'dari tii (satu perdua) jumlah. anggota oFn dan keputusan dlambil dengan persetujuan rebih dari 1/2 (satu perdua) jumrah arrgg"ota DPR yang hadir. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Hak DpR Paragraf 1 Hak Interpelasi Pasal 173 Pasal 174 (1) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal tT3 ?Vit (3) menyetujui usul interpelasi sebagai hak interpelisi DpiR, presraen dapat hadir untuk l3mbe,ritgl . penjelasan tertulis teifraaap materi tnterpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. I

(2) Apabila (2) (1) (2) (3) (4) Apabila Presiden. tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimak";;;;l ayat (I), /pejabat terkait untuk mewakilinya. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 175 Pasal 176 Paragraf 2 Hak Angket dan jawaban DPR dapat DPR memutuskan menerima atau menolak keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud daram pasar rr4 ayat (1) dan ayat (2). Dalam hal DpR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimak"]d pada ayat (1), ulsul hak interpelasi dinyatakan selesai dan -materi interperasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dalam hal DpR menolak keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan hak DpR lainnya. Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud paaa "y"f (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurnl DpR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu peidual'ju*t^f, ".rggota DpR dan putusan diambil dengan persetujuan tebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah an[gota DpR yang hadir. Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dengan p.rltr.u., DpR tentang tata tertib. Pasal ITT Hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal T7 ayat (1) huruf b diusurkan oreh paring sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DpR dan tJufr aari I (satu) fraksi,

(2) Pengusulan (1) PI?ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadirilebih a"ri iii (satu p".ai^) jumlah anggota oFn dan keputusan diamb, dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) iumlah "rrg{ot. DPR yang hadir. (2) (1) (2) (3) Pengusulan h.\ angket _ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumi yang memuat seturarrj- kurangnya:

a. materi kebijakan -dan/atau pelaksanaan undang_ undang yang akan diselidiki; dan

b. alasan penyelidikan, Pasal 178 DPR memutuskan menerima atau menorak usur hak angket sebagaimana dimaksud daram pasar L77 ayat (L). Dalam hal DPR menerima usur hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DpR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DpR dengan keputusan DpR. Dalam hal DPR menolak usur hak angket sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), usul terse-but tidak dapat diajukan kembali. Pasal 179 Panitia angket sebagaimana dimaksud daram pasar rrg ayat (2), dalam melakukan penyeridikan sebagaimana dimaksud dalam pasar 7T ayar (3),-serlin meminta keterangan dari Pemerintah, dap-at j"g" *"*irrtu keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, din/atau pihak terkaiT rainnva. Pasal 180 Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/ata, Jr"rrg asing I-:g bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan Keterangan. (1)

(2) Warga PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Warga negara Indonesia- dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada .v"i lil *"iiu memenuhi panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Ind.onesia dan/atau orang asing sebagaimana dimakiud pada uyat 1zi',ia"x memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 itigay'll"ii-t..turut_turut tanpa alasan lrrg sah, pinitia'aigl"itap"t memanggil secara paksa dengan bantuan xepoiisian-Nlgara Repubrik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2) Pasal 181 Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DpR paling lama 60 (enail--pitufrl fr.ri sejak dibentuk.,yu punitia aigket. Rapat paripurna ?pR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. a pasal lg2

(1) Apabita rapa! paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal lgi ayat (2) me]mutustcan bahwa pelaksanaan suatu undlng-.undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitani"rrgu-r,i"i pJrti"g, strategis, dan berdampak luas pada tJfrlaupar, - U.r*"syarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan pe.indang_""i""g"", DpR dapat menggunakan hak menyatakan [."a"p^i.

(2) Apabila rapa-t paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 1gi ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undlng-undang dan/atau kebijakan Pem erin tah yan g be rkaitanie 1 s3rr-hrip J "rl" g, s trate gi s, dan berdampak -ruas pada tirriaupa.- - u"r*.syarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan -perundang ""a"r.gurr, usul hak iigf.t dinyatakan seresai o"., -*.t"ri"iilr.", tersebut tidak dapat diajukan kembah.

(3) Keputusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ay at (2) haru s -.:".d3q1 t pers e ruj, "r, J "ri ;;;;'p"ripurna DPR vang dihadiri leuih'dari t'/2 (satr..r- p.iJ"lr iumlah anggota DPR dan putusan diambil' dengan persetuiuan lebih . d?.ri t /2 lsatu pe.aua; jumlaf, ""!Sot" DpR yang hadir. Pasal 183 Paragraf 3 Hak Menyatakan pendapat Pasal 184 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dengan peraturan oen t.rr1^rrg iJt. t.rtiu.

(1) I"k.*g"yatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7T ayat (1)- hurui c diusirkan oreh paring sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DpR.

(2) Pengusulan f"k menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada alat (rl disertai'a."gJ" iokumen yang memuat sekurang_kurangnya : a' materi sebagaimana dimaksud dalam pasar 77 ayat (4) huruf a dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; b' materi hasil pelaksanaan hak interperasi atau hak angket - sebagaimana dimaksud iir"* pasal TZ ayat (4) huruf b; atau

c. materi dan - bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan sebagaimana -dimaksud aatam pasal TZ ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya "yarat- s"uag.i presiden dan/atau wakil presiden .Luugli*""" dimaksud dalam pasal Z7 ayat (4) huruf c.

(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DpR -pu-uitu. *""a"p"t persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadiri paring sedikit ? /4 (tiga perempat) dari lum"tah ;il;"'," DpR dan keputusan diamb-il dengan persetujuan paring sedikit 3la ftiga perempat) dari jimlah ""ggoi"-Ond yurrg hadir. Pasal 185

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaim""" ai*aksud daram Pasal 184 ayat (I).

(2) Dalam hal DpR menerima usur hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada "y;a iil -",;pR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DpR dengan keputusan OpR.

(3) Dalam har DpR menolak usur hak.menyatakan pendapat sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Pasal 186 Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g5 ili,,_I?l -elap_orkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat parrpurna DpR paling rama 60 (enaL pir"ni-r-,ari sejak dibentukrrya p"rrltia k-husu s. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 185 (1) (2) Rapat paripurna. DpR mengambil keputusan terhadap laporan panitia khusus. o Pasal 187

(1) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasar 1g6 iyat (2) memutuskan menerima laporan panitia khusus_terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam pasal TT . ayat iol huruf a O?n truruf b, DpR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.

(2) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam Pasar 1g6 iyat (2) memutuskan menerima raporan panitia kh_u9us yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil prisiden meraiuka" p.r;;;garan hukum berupa pengkhianatan terhadap ,r.girr., korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ?t"r, perbuatan tercela, ataupun tl{* lagi _.*."rifri "y"r.t sebagai Presiden dan/atau wakil Fresiden, DpR #enyampaikan keputusan t_entang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam

(3) Dalam hal rapat paripurna DpR menolak laporan panitia khusus terhadap- materi sebagaim..r. ii.rraksud daram Pasal 7T ayat (4), hak *"rryu.tu.kan pendapat tersebut dinyatakan selesai d.r, tidak dapat diajukan kembari.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus 19n{anat persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadiri sekurang-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota bpn a"" - keputusan aiamuit dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Jari jumlah anggota DpR yang hadir. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 188 Pasal 189 Bagian Kesebelas Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang_Undang Pasal 190 Dalam ha, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud daram pasal tg7 ayat (2) terbukti, DpR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau Wakil . Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud daram pasal tgl lvat (2) tidak terbukti, usur pemberhentian presiden dan/atau Wakil . (1) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peraksanaan hak menyatakan pendapat diatui derrg.., peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Anggota DpR mempunyai hak rancangan undang_undan g. mengajukan usul Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usui rancangan undang-undang sebagaimana -dimti<sud pua^ ayat (1) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 (2) PRESIDE N R EPUELIK INDONESIA paragraf 2 Hak Mengajukan pertanyaan Pasal 191 Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan (1) (2) (4) Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diajukan kepada preJiden, p.rt;;;;;; tersebut disusun secara teitulis, singkat,' d;;, A" serta disampaikan kepada pimpin"" Opn,

(3) Apabila diperlukan, penjelasan kepada pertanyaan. plmplnan DpR dapat meminta anggota DpR yang mengajukan Pimpinan DpR meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadl n jawaban. Sebeium disampaikan kepada sebagaimana dimaksud p;;;- diumumkan. Presiden, ayat (2) pertanyaan tidak dapat (s) (1) (2) (1) Jawaban terhadap-pertanyaan anggota DpR sebagaimana dimaksud dalam-t3:", f gi ;"t (2) disampaikan secara lisan atau tertulis oleh presia.il Penyampaian jawaban oreh ?l (1) dapaf diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. paragraf 3 Hak Menyampaikan Usut dan pendapat Pasal 192 Pasal 193 Anggota DpR berh?k.-:"{ampaikan usui dan pendapat mengenai suatu . hLl, Uait< y"rrg sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dJam ."f"?. Tata cara penyampaian usul dar-r pendapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dirnaksud dalam pasal 191. (2)

(3) Ketentuan (3) (1) (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Hak Memilih dan Dipilih Pasal 194 Paragraf S Hak Membela Diri Paragraf 6 Hak Imunitas Pasal 196 Anggota DpR mempunyai hak imunitas Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian usul dan pendapat iebagairiana dimaksud pada ayat (1) *: ,3ril. (r) diutr. d;il;;"peraturan DpR tentang Anggota DpR mempunyai hak mem,ih dan dipilih untuk menduduki jabatan terientu p"Ju arat tetenglJpu' DpR. Ketentuan menqenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebigaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturari oen teniang ,L,. ,.r,iu. pasal 195

(1) Anggota DII yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tiJ.t--*"laksanakan kewajiba" ,:,.119"1 unggoi, diberi kesempatan untuk ff#:.ie ;|:Li?;J a ta,_i"mem be ri kan r.. t.,.,. g.n kepada

(2) Ketentuan mengenai tata cara membera diri dan/atau memberikan keterangan sebagaim"""--ii*aksud pada ayat (1) diatur den[an peraturan DpR tentang tata beracara Badan Xefror"*.t.l. (1) (2) Anggota DpR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau. p"rj.p.t yang dikemukakannva ua,< "."".r -ir"r, maupun terturis di datam rapat brry ut""p.**ai r,r., ,"i"i'opn yang berkaitan dengan f""g"i "!.* ,Jg." dan wewenang DpR.

(3) Anggora

(3) Anggota DpR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, , danTatau plrra^pat t;;; dikemukakannya uait ai' dalam r.p"t Jin *urpun di luar rapat DpR-y-ang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang Opn.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tir tidak berlaku dalam hal ""gg9t1 yang bersangkutan mengumu*5T materi .yangErarr aisepit<ati darani id;; tertutup untuk dirahasiakai atau hal rain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasi" ".g;;;se"uar dengan ketentuan peraturan p-.rurrdang_undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 7 Hak Protokoler Pasal I97 Pimpinan dan anggota DpR mempunyai hak protokoler Paragraf 1 Persidangan Pasal i99 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang_undangan. - paragraf g Hak Keuangan d-an administratif pasal 198 (1) (2) (1) 5:Trjlfll",1?L,il*gota DpR mempunyai hak keuansan

(2) Hak keuangan dan adminis.tratif pimpinan dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pua. .yil'6' .,".,.un oreh pimpinan DpR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pe r s i d a n g.3 X?:"rff :ffi ,: iliKe pu ru s an Tahun sidans DpR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri padi tanggar rs aj""ius tahun berikutnya dan (1) apabila ,4$.(\n &,*J? ,.trRl:SIDEN i<EF IJrrLit< lt!DOl{EStA apabila tanggal l6 pembukaan tahun sebelumnya. Agustus jatuh sidang dilakukan pada hari pada hari libur, kerja

(2) Khusus sidang D anggota. (3) (4) (s) pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun PR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dlri satu periode keanggotaan DpR, masa-reses ditiadakan. Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ?yut (l), anggora DpR a"an a.,tgota DpD mendengarkan pidato t<enegllaan arak"an oleh DpR atau DpD secara bergantian. Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dengan peraturan DpR tentr.rg trir-tertib. Pasal 200 Pasal 201 Paragraf 2 Pengambilan Keputusan Pasal 2O2 (1) Pengambilan keputusan daram rapat DpR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambir berdasarkan suara terbanyak. (2) Pasal 203 ,,n['{1+t\r $i,g#,

(1) Setiap rapat atau sidang DpR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oreh le-bih dari r"/2 (satu p..a""t jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu perdua) jumrah fraksi, kecuali dalam rapat pengambiran keputusan terhadap peraksanaan nar. menyatakan pendapat.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-m"Ii"j tiaak lebih dari 24 (dua puluh empat)jam.

(4) Seteiah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada .ayat (2) belurn :"gl i..p..,uf,i, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pilrpl.,r. DpR. Pasal 2O4 Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Pasal 205 Ketentuan lebih .ranjut mengenai tata cara pengamb,an keputusan diatur dengan peratiran DpR tentang tata tertib. Bagian Ketiga Belas Tata Tertib dan Kode Etik i-]PISiDE-N R;F . Ai-ia, 1l\'DOt. ESIA Pasal 203 Paragraf 1 Tata Tertib Pasal 206 (1) Tata tertib DpR ditetapkan oleh DpR dengan berpedoman pada peraturan perundang_undangan. Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berraku di lingkungan internal DpR. (2)

(3) Tata I:'RESIDEN A EFIJBI- II< INDOI!ESIA

(3) Tata tertib DpR paling sedikit memuat ketentuan tentang:

a. pengucapan sumpah/janji;

b. penetapan pimpinan;

c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;

e. pelaksanaan {unSsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajibana.rggot";

f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan;

g. penggantian antarwaktu anggota;

h. pengambilan keputusan; i' pelaksanaan konsurtasi antara regisratif dan eksekutif;

j. penerimaan masyarakat; pengaduan dan penyaluran aspirasi k pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan mekanisme keterribatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi leiislasi, anggaran, dan pengawasan. Paragraf 2 Kode Etik Paragraf 1 Larangan Pasal 208 Anggota DpR dilarang merangkap jabatan sebagai

a. pejabat negara lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau pasal 207 DPR menJrusun kodg etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap u.,ggo," selama menjalankan l:ffii;,il?.r"8;H menjaga *u.?iu.t, kehorrnaran, citra, dan Bagian Keempat Belas Larangan dan Sanksi (1)

c. pegawai A r'-\' 4z h +. ]IRESIIIEN I? EPi.r3r- it" rl!DOl.lISIA (2) (3)

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik ,.ga.a, badan usaha milik daerah, atau badan lain yi.g anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan s\.\,,asta, akuntan publik, konsultan, advokat atau p..gu.u.r, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang 'DpR serta hak sebagai anggota DPR. Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi. Pasal 209

(1) Anggota DpR yang tidak meraksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud daram pasar Tg dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DpR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal""20g ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DpR.

(3) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ""2Og ayat (3) berdasarkan putusan pengad,an yang terah memperoleh kekuatan hukum tetip Jikenai ""r"-r.ri femberhentian sebagai anggota DpR. Paragraf 2 Sanksi pasal 210 Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasar 2o9 ayat (r) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan. Pasal 21 1 Setiap, orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan ripn dalam har memiliki bukti yalg cukup bahwa terdapat anggota DpR yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 d,inlatau meranggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud daram pasar 20g. Pasal 212 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuh"., .r..rk"i diatur aengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan. i Bagian Kelima Belas Pemberhentian A,nta-rwaktu, penggantian Antarwaktu, dan pemberhentian Sementara RESIDEN RfPI.]ELIK INDO}]ESIA Pasal 21 1 Paragraf 1 Pemberhentian Antarwaktu Pasal 213

(1) Anggota DpR berhenti antarwaktu karena

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan. (2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a' tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpR selama 3 (tiga) bulan berturut_turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DpR; c' dinyatakan bersarah berdasarkan putusan pengadiran yang telah memperoreh kekuatan hukum teiap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (limi) tahun atau lebih;

d. tidak ,,.#f-t\, W IfFESIDEN R EPLI E L lK ll\l D OT.JES lA lia-at menghadiri rapat paripurn a d.an f atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali bertirut-turut tanpa alasan yang sah; e' diusulkan oleh - partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; g' melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peratJran perundang_undangan; atau

i. menjadi anggota partai politik lain. Pasal 214

(1) Pemberhentian anggota DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2r3 ayat (1) huruf a darihuruf b serta puJu ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusurkan oleh pimpinan p.artai politik kepada fimpinan DpR dengan tembusan kepada presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaim drmaksud pada ayat (I), pimpinan -DPR . menyampaikan usur 'pemberhentian anggota DPR kepada ntian.

(3) a dimaksud pada ayat (2) prii.rg lama L+ i"_pur belas) hari sejak diterimanya usur pemb-erhentian ,rrggo," DpR dari pimpinan DpR. Pasal 215

(1) Pemberhentian anggota DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal ?I3 a/"t (2) huruf ,, "h.r.rf b, huruf d, huruf f, dan hurui g, diiakukan ."t"i"f, - adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang aiiuargr, daram keputusan Badan Kehormatan DpR atas pengaduan dari pimpinan DpR, masyarak at, danf a,"" f.-_Ifif..

(2) Keputusan d '4t \ ..-2) r:rirESlDEl\ Ir EP LiE L i t.i it'.t D C t't ES I A. (2) (3) Keputusan Badan Kehormatan DpR mengenai pemberhentian anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna. Paling lama Z (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DpR yang terah ailaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DpR menyampaikan keiutusan Badan Kehormatan DpR kepada pimpinan partai f.U,if. yang bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik menyampaikan keputusan yang tentang ikan ,l< bersangkutan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DpR

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud p"d1 ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana_ dimaksud pada ayat (4), pimpinan DpR meneruskan k"putu.an Badan Kehormatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada presiden ,r,trrk *."rf.."i.', peresmian pemberhentian.

(6) a dimaksud pada ayat (5) paling lama I4 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan kehtrmatan DpR atau kepu.tusan pimpinan . partai politik tenffi pemberhentian an ggotanya d ari pi_pi r.r..r'O pn. Pasal 216 Dalam. hal pelaksanaan penyelid sebagaimana dimaksud dalam pasal Kehormatan DpR dapat meminta independen. (1) dan ve rifikasi ayat (1), Badan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oreh Badan Kehormatan DpR diaiur dengan peraturan DpR tentang tata beracara Badan Kehor-.tr.r. bantuan dari ahli (2) Paragraf 2 n q\ t ,]RE-SiDEN i:l EPi-rEl-,l-i IND OI.JES lA Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu PasaL 2I7

(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2r4 ayat (1) dan pasar 2liayat (1) digantikan oleh - calon anggota DpR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perorehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DpR yang memperoreh suara terbanyak urutan berikutnya sebigaimana dimaksud qldu ayat (1) meninggal dunia, menglndurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DpR, anggota DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1i digantikan oleh caron anggota DpR yang memperoreh suara terbanyak urutan berikutnya dari "partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota melanjutkan sisa masa digantikannya. DPR pengganti jabatan anggota antarwaktu DPR yang Pasal 219

(1) Pimpinan DpR menyampaikan nama anggota DpR yang diberhentikan antarwaktu dan meminl' nama caron pengganti antarwaktu kepada KpU.

(2) 5PU menyampaikan nama caron pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaim".,^"Ei-aksud dalam Pasal 2t7 ayat (1) dan ayat-(2) kepada fimpina., DpR paring lambat 5 (lima) irari' sejak art.ir-..,y, surat pimpinan DpR.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KpU sebagaimana dimaksud pada ayat _e), pimpinan DpR -.;y;;;aikan nama anggota DpR yang diberhentikan i.., 'nama calon pengganti antarwaktu kepada presiden.

(4) Paling .ffi1 iJRiSIDEN R EF:UL3Lll{ ll!D Ot\]ESIA (4) (s) (6) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama cajon pengganti antarwaktu dari pimpinan DpR sebagaimana dimaksud p.d3 ayat (S), gkatannya dengan keputusan Presiden. Sebelum memangku.jabatannya, anggota DpR pengganti antarwaktu sebagaimana almatsrli p"J" ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR' dengan tata cara - dan teks sumpah/ianji sebagaimana diatur dalam pasal 75 dan pasal 76.

b. menjadi terdakwa khusus. Penggantian antarwaktu anggota DpR tidak diraksanakan apabila sisa masa jabatan iiggota DpR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Paragraf 3 Pemberhentian Sementara Pasal 219

(1) Anggota DpR diberhentikan sementara karena: a' menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana p..,.;rru S' (lima) tahun atau lebih; atau

(2) Dalam h"i anggota DpR dinyatakan terbukti bersalah karena merakukin tindak pidana ..u"g^i-ana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf u u.iar.arkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap' anggota -Drr yang u.."angt ",*- diberhentikan sebagai anggota DpR.

(3) Dalam har anggota DpR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindat pidana sebagaim".r" ai-^ksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengad,an yang terah memperoreh kekuatan hukum tetap, anggota DpR yang bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DPR. Iang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. dalam perkara tindak pidana

(5) Ketentuan #ffi, IfRE*<IDEN REF -JELiI< INDOI.JESIA (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan opn tentang tata tertib. Bagian Keenam Belas Penyidikan BAB IV DPD Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 221 Pasal 22O

(1) Pemanggilan g.., permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DpR yang diduga melakukan tindak pidana f,Irr. mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam hal persetujuan terturis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oreh pre"siden dalam waktu paling lambat 3o (tiga puruh) hari terhitung sejak diterimanya . permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayatll) dapat altat<ui<an.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DpR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b' disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana -rti ,tur-r ffur.,, seumur hidup atau tindak pidana r1-nli.r, terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau o

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. provrnsr yang dipilih melalui DPD terdiri atas wakil daerah pemilihan umum. Pasal 222 , ,lz \ A RESIDEN REFLJBLIK INDOI.JESIA Pasal 222 PPP _ merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembiga negara. Bagian Kedua Fungsi Pasal 223

(1) DPD mempunyai fungsi:

a. pengajuan -usul kepada. DpR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan j..rg.r, otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya itu- -au,-, sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan a..rg.r, perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut dalam pembahasan rancangan undang_undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, r-r""urr-rg.i pusat .dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya atam dan sumber daya ekonomi l-ainnya, ,u perimbangan keuangan pusat dan daerah; c' pemberian pertimbangan kepada DpR atas rancangan undang-undang tenting anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancang-11 undang_undang yang berkaitan dengan pajak, p..rdidiku.r, da'n agama; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan undang_undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, f_r"U""gu, pusat dan daerah, pengelolian sumber daya ;i;; dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

(2) Fungsi sebagaimana dimaks.ud pada ayat (1) dr.lalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Bagian Ketiga , \ 4, 4 \ --9rRl:>lLfEN REFLJELII( INDOINESIA Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang Pasal 224

(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:

a. dapat mengajukan kepada DpR rancangan undang_ undang yang berkaitan dengan otonomi daeraf,, hubungan pusat dan daerah", pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumbJr daya ekonomi rainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keua.rg"., pusat dan daerah; b' ikut membahas bersama DpR dan -undang yang berkaitan dengan h;i sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c' ikut membahas bersama DpR dan -undang yang diajukan oreh presiae., atau DPR, yang berkaitan d.rrg.., hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DpR atas rancangan undang_undang tentang ApBN dan rancangan_.undang_undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, penaidikar, aur, .gr_r, menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekarai, d^r. penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang_undang ApBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DpR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; o--- menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentan_g_ranc..rg.., undang_undan g yang berkaitan dengan ApBN; f, C'b

h. memberikan ,,,flF\, W PRES JEN r'? EPI-.lBL iK ilrlDOilESIA.

h. memberikan pertimbangan pemilihan anggota BpK; dan Pasal 225 kepada DPR dalam

i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan 'otJnomi dierah, hubungan pusat dan daerah-, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan dlerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keua.rg.r, pusat dan daerah. Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)- huruf { anggota OpO dapat melakukan rapat d.engan pemerintafr afJrah, OpRO, d^r, unsur masyarakat di daerah pemilihannya. (2) (1) (2) (3) (4) (s) Dalam melaksanalan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 22+, DpD men)rusun anggaran {*g dituangkan daram program dan kegiatan sesuai den gan ke te n tuan pe ratur^., pi rr., d an g _ u n d?;;;" Dalam. menJrusun program dan kegiatan DpD sebagaimana dimaksud prda ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DpD dapat menJrusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Pengelolaan anggaran DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh Sekretariat Jenderar DpD di bawah pengawasan panitia urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_und"ngur. DPD menetapkan. pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD daram peraturan DpD sesuai -d..rgu., ketentuan peraturan perundang_undangan. DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat fJt kepada pi,Lir. drl;; laporan kinerja tahunan. pasal 226 Ketentuan lebih Iaryut mengenai pelaksanaan w.ewenang DpD sebagaimana dimaksud d;i;r" diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. tugas Pasal dan 224 Bagian Keempat. W RESIDEN r<EPLI BLll", INDON ESIA Bagian Keempat Keanggotaan Pasal 227

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR.

(3) Keanggotaan Presiden. DPD diresmikan dengan keputusan

(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DpD adalah s (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DpD yang baru mengucapkan sumpah/janji. (1) (2) (3) Pasal 228 Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam siaang paripurna DPD. Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/ianji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/.;anji yang dipandu oleh pimpinan DPD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan DpD tentang iata tertib. Sumpah/janji sebagai berikut Pasal 229 sebagaimana dimaksud dalam pasal 22g "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota I ketua/ wakil ketua Dewan perwakilan Daerah deng-an sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang-undangan, dan Undang-Undang Tahun 1945; E*) PRESIDEI{ R EFLIBLIt<. lNlDOl'lESlA dengan Dasar berpedoman pada Negara Republik Pancasila Indonesia bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepenting^, t.rrg"a, negara, dan daerah daripada kepentingan pribati, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuar, ,rasio.rar demi t.p..rii.rg^r-, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemirihan umum tidak.-diadakan pemilihan anggota DpD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk setelah pemilihan ,r-J-. Pasal 230 Bagian Kelima Hak DPD Pasal 231 DPD mempunyai hak: a' mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan p..i.ut dan daerah, pembentukan dan pemekaran ".it. penggabungan daerah, pengeloraan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan a..rg"r., perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang_undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, nuu;"gan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, a", !.rrggabungan daerah, pengerolaar, "u-ter daya .i.- da., sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbanga., k.ua.rgr., pr.rt dan daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DpR dalam pembahasan rancangan undang_undang tentang anggaran pendapatan dan belanja .reg.., dan rancangan undang-undang ,',* - _ffi) d I-iE SIDEN F?EPUBLiK iNDON ESIA undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang_ undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,' hutungan pusat dan daerah, pengelolaan ,.r-b., daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, pendidikan, dan agama. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota pasal 232 Anggota DpD mempunyai hak:

a. bertanya;

b. menyampaikan usul dan pendapat;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri.

e. imunitas;

f. protokoler; dan

g. keuangan dan administratif. paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 233 Anggota DpD mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanrkT - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f g+S dln ..,..,^^?i peraturan perundang_undangan; c' mempertahankan dan memelihara kerukunan nasionar dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan 4f A , \ iTRESID E N RfP!BLiK INDOI'l ESIA \ -Y.. menaati prinsip demokrasi dalam pemerintahan negara; menaati tata tertib dan kode etik; menjaga etika dan norma dalam hubu lembaga lain; penyelenggaraan ngan kerya dengan menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya. Bagian Ketujuh Alat Kelengkapan Pasal 234

(1) Aiat kelengkapan DpD terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Panitia Musyawarah;

c. panitia kerja;

d. Panitia perancang Undang_Undang;

e. Panitia Urusan Rumah Tangga;

f. Badan Kehormatan; dan g' alat kelengkapan rain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alai kelengkapan DPD diatur dengan peraturan DpD teniang iata tertib. Paragraf 1 Pimpinan mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah; Pasal 235 Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DpD. d e f. o b h (1)

(2) Dalam l-) \ 4 A REPUBLIK INDOT.] ESIA

(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD.

(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya.

(4) Daiam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DpD keputusan DPD. diresmikan dengan (6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Pasal 236

(1) Pimpinan DPD bertugas:

a. memimpin sidang DpD dan sidang untuk diambil keputusan; menyimpulkan hasil

b. men5rusun rencana kerja pimpinan;

c. menjadi juru bicara DpD;

d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD; e mengadakan konsultasi dengan pimpinan lembaga negara lainnl,g keputusan DPD;

f. rnewakili DPD di pengadilan;

g. melaksanakan keputusan DpD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_uridangan; . menetapkan r#15\, ,.uw PRESiL'EN [iItrPIJBLiK INDON,ESIA

h. menetapkan arah DPD; dan dan kebgakan umum anggaran

i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib. Paragraf 2 Panitia Musyawarah Pasal 237 Panitia Musyawarah dibentuk oleh DpD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Pasal 238

(1) Panitia Musyawarah bertugas acara persidangan. menetapkan jadwal dan (2) (3) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DpD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia Musyawarah diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib. Paragraf 3 Panitia Kerja Pasal 239

(1) Panitia kerja dibentuk oleh DpD dan merupakan alat kelengkapan DpD yang bersifat tetap.

(2) Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oreh sidang paripurna DpD pada p.r-.-rl"^r, -."u kegiatan DpD dan pada setiap permulaan tahun =id".rg, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DpD.

(3) Panitia ker.la dipimpin oleh pimpinan panitia kerja. Pasal 240 I A PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 240

(1) Tugas panitia.kerja dalam pengajuan rancangan undang- undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasJn rancangan undang-undang tertentu.

(2) Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DpR atau .lakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DpD.

(3) Tgs,as panitia kerja dalam pemberian pertimbangan adalah:

a. melakukan pembahasan dan pen)rusunan pertimbangan DpD mengenai rancangan undang_ undang tentang A,BN dan rancangan ,.rd..,g_unaa,ig yang berkaitan dengan pajak, p.rrdidik"n da"n ,g._^] dan

b. menJrusun pertimbangan DpD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DpR.

(4) T\rgas panitia kerja di bidang pengawasan adalah:

a. melakukan pengawasan . atas pelaksanaan undang_ undang bidang tertentu; dan

b. membahas hasil pemeriksaan BpK. Pasal 24 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia k..j, diatur d."g;; ;eraturan DpD tentang tata tertib Paragraf 4 Panitia Perancang Undang_Undang Pasal 242 (1) Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oreh DpD dan merupakan alat kelJngkapan DpD yang bersifat tetap. Keanggotaan panitia perancang Undang_Undang ditetapkan oleh sidang paripurna o"po p.d;;..mulaan T?t. keanggotaan DpD dan pada setiap j.r_rLun tahun sidang, kecuali pada p..-r,, tahun sidang terakhir masa keanggotaan DpD. (2)

(3) Panitia W FiEPL.J ELItl INDONI ESIA

(3) Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang. Pasal 243 Pasal 244 Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:

a. merencanakan dan menJrusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DpD dan setiap tahun anggaran;

b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c' melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan-, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh deO;

d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang_undang yang secara khusus ditugaskan oleh panitia tvtr.y"*"i.h dan/atau sidang paripurna;

e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usur rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja] f' melakukan evaruasi terhadap program pen],,1-lsunan usul rancangan undang-undang; dan

g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oreh panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia perancang Undang-Undang diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Paragraf 5 Badan Kehormatan Pasal 245

(1) Badan Kehormatan dibentuk oreh DpD dan merupakan alat kelengkapan DpD yang bersifat tetap.

(2) Ketentuan _ffi REPUELIK INDOT.]ESIA -ro2-

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Pasal 246 Pasal 247 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peraksanaan tugas dan wewenang Badan Kehorrnatan diatur dengan peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan. paragraf 6

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena,

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 233;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DpD yang menjadi tugas dr., kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali bertuiut-turut tanpa alasan yang sah;

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai caron anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR; DpD, Jr., DPRD; dan/atau

e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (r), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DpD.

(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lemblla lain.

(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. .*#()i\, q# (1) (2t (3) FRESIDEIN R EPI.JBL i IND OI.JESIA Paragraf 6 Panitia Urusan Rumah Tangga Pasal 248 Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DpD dan merupakan alat kelengkapan DpD yang bersifat tetap. Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan 91eh sidang paripurna DpD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga. Pasal 249

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas

a. membantu pimpinan DpD kebijakan kerumahtanggaan kesejahteraan anggota dan Jenderal DPD;

b. membantu pimpinan DpD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal DPD; c' membantu pimpinan DpD dalam merencanakan dan men5rusun kebijakan anggaran DpD;

d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan Dpb yang ditu[askan oreh pimpinan DpD berdasarkan Lrr.it rap"at panitia Musyawarah; dan

e. menyampaikan laporan kiner.;a dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadikan untuk itu. dalam menentukan DPD, termasuk pegawai Sekretariat Panitia (Jrusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperrur."., r..p"da set retariat Jenderal DPD. (2)

(3) Panitia i:TRESiDEN REPUBLIK INDOI'JESIA -to4-

(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan berikutnya. Pasal 250 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Urusan Rumah rangga diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib, Bagian Kedelapan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DpD Paragraf 1 Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pasal 251 (2) (3)

(1) DPD dapat mengajukan rancangan berdasarkan program legislasi nasional. undang-undang Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disertai dengan penjerasan atau keterangan dan/atau naskah akademik dapat diusulkan oleh panltia Perancang Undang-Undang dan/atau panitia kerja. Usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pad_a ayat (2) diputuskan meryadi rancangan undang-undang yang berasar dari DpD daram sidang paripurna DPD. Pasal 252

(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2st ayat (3j besert-a penjerasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, disampaikan secara tertulis .kepada pimpinan DpR dengan surat pengantar dari pimpinan DpD.

(2) surat pengantar pimpinan DpD sebagaimana dimaksud gada ayat (1) menyebut juga panitia F"rr.r.^.,g Undang_ Undang dan/atau panitia kerja yang mewakili DpD dalam melakukan pembahasan rancangan undang_undang tersebut. Pasal 253 ,l h (1) 105 - Pasal 253 DPD ikut serta membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 ayat (tj huruf a bersama DPR dan Presiden. Keikutsertaan DPD dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku ketentuan paJal l4g, Pasal 149 huruf a, Pasal 150 ayat (l), pasal 150 ayat (2) huruf b dan huruf d, serta pasal 150 ayat (4) huruf b. PRESI D E N REPUBLIK INDOT.]ESIA Pasal 254 (2) Dalam hal DPD ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 22a"ayat (1) huiuf b dai huruf c, DPD menyampaikan pendapat i".r'p^.rdangannya dalam Pembicaraan Tingkat I .Lbr.g.i-ana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (I), pasal 150 ayat (2) huruf b dan huruf d, serta Pasal 150 ayat (4) huruf b. Pasal 255 Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan DpD dalam pembahasan rancangan undang-undang diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib Paragraf 2 Pemberian pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Pasal 256 DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang- undang-sebagaimana dimaksud daram pasal 224 ayat (1) huruf d kepada pimpinan DpR. Pasal 257 Terhadap rancang.an undang_undang tentang APBN, DpD mem.berikan pertimbangan kepada DpR plfi.rg lambat 14 (empat belas) hari seberlm diambil persetujuan bersama antara DpR dan presiden. (1)

(2) Terhadap

(2) Terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, DpD memberikan pertimbangan kepada DpR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DpR.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara terturis oreh pimpinan DPD kepada DpR setelah diputuskan dalam "id^.,g paripurna DPD.

(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan Pasal 154.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan diatur dengan peraturan DprD teniang tata tertib. pemberian pertimb^"*lX'?$;li", c ato n Anggota B pK Pasal 258

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DpR mengenai calon anggota BpK.

(2) Pertimbangal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam sidang paripurna DpD.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara terturis oleh pimpinan DpD kepada pimpinan DpR pating lambat i (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BpK.

(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan Pasal 171.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan diatur dengan peraturan DpD teniang tata tertib. penyamp"tliffi,t i.r*"r"a san Pasal 259

(1) DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undan-g sebagaimana dimaksud daram pasar 224 ayat (1) huruf f kepada DpR sebagai bahan fertimbangan.

(2) Hasil ,| ffi IIIPIJELIK INDCI]ESIA -to7- ) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diputuskan dalam sidang paripurna DpD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Paragraf 5 Pembahasan Hasil pemeriksaan BpK Pasal 260 (1) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BpK kepadi pimpinan DpD dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.

(2) DPD menugasi panitia kerja untuk pemeriksaan keuangan negara oleh menyampaikan penjelasan. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam sidang paripurna DpD. membahas hasil BPK setelah BPK

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DpR dengan surat pengantar dari (3) (s) (1) (2) prmpinan DPD bagi DPR. untuk dijadikan bahan pertimbangan Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan hasii pemeriksaan keuangan negara oleh BpK diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib. Bagian Kesembilan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Bertanya Pasal 261 Anggota DPD mempunyai hak bertanya. Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan tugas dan wewenang DpD sebagaimana dimaksud daram Pasal 224 ayat (1) huruf e.

(3) Ketentuan '/l '42 A t R EPI,JELIK II!D OT'JES IA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak bertanya diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib. Paragraf 2 Hak Menyampaikan Usul dan pendapat Pasal 262

(1) Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pend.apat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat. (1)

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pendapat diatur dengan peraturan DpD tata tertib. usul dan tentang Anggota DPD mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DpD. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Paragraf 3 Hak Memilih dan Dipilih Pasal 263 Paragraf 4 Hak Membela Diri (2) (1) Pasal 264 Anggota DPD . y?re diduga melakukan pelanggaran sumpah/ianji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi f.".*frtr., untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan. Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur__ dengan p..rtu.r"r, DpD tentang tata beracara Badan Kehormatan. Paragraf 5 (2) T?EPL-BLIK INDON]ESIA Paragraf 5 Hak Imunitas Pasal 265 (i) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DpD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DpD. - (3) ,| A \ Anggota DPD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DpD maupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD. (4) (1) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasi, .r.g^r" ses"uai dengan ketentuan peraturan perundang-und".rg^.r. Pasal 266 Pimpinan dan anggota DpD mempunyai hak protokoler. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Hak Protokoler Paragraf 7 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 267 Pimpinan dan anggota DpD mempunyai hak keuangan dan administratif.

(2) Hak (1) t W F]RESIDE\ REPLEL,K iNf ON ESIA

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusu.,-ot.h pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan Pasal 269 Semua rapat di DpD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Pasal 268

(1) Tahun sidang DpD dimulai pada tanggal r6 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggar 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPD dimulai pada saat pengrr.rpm sumpah/janji anggota.

(3) Kegiatan DpD meriputi sidang DpD di ibu kota negara serta rapat di daerah dan tempat rain sesuai derigan penugasan DpD.

(4) sidang DPD di ibu kota negara daram hal pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang -..rgikrti masa sidang DpR.

(5) sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DpD dln anggota DpR mendengarkan -pidato kenegaraan garakln oleh DpD atau DpR secara bergantian. Pasal 27O REPIJBLIK INDONESIA Pasal 27O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPD diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Paragraf 2 Pengambilan Keputusan W Pasal 27 I Pengambilan keputusan dalam rapat/sidang DpD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (1) (2) Pasal 272

(1) Setiap rapat atau sidang DpD dapat mengambil keputusan apabila memenuhl kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oreh lebih dari r-12 (satu perdua) jumlah anggota rapat atau sidang.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lidak terpenuhi, rapat atau sidang ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waklu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empatyjam. c

(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepadapinpinan DpD. Pasal 273 setiap keputusan rapat DpD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, menjadi perhatian semua pihak yang terkait. Pasal 274 .+#{-)5, W RfPUELIK INDONESIA -tt2- Pasal 274 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Bagian Kesebelas Tata Tertib dan Kode Etik Paragraf 1 Tata Tertib Pasal 275 (i) Tata tertib DPD ditetapkan oleh DpD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perund an g_un dan gan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DpD,

(3) Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:

a. pengucapan sumpah/janji;

b. pemilihan dan penetapan pimpinan;

c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;

e. pelaksanaan {ungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;

f. penggantianantarwaktuanggota;

g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan;

h. pengambilan keputusan;

i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;

j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

k. pengaturanprotokoler;

1. pelaksanaan tugas keiornpok pakar/ahti; dan

m. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi,' anggaran, dan pengawasan. Paragraf 2 FR ESI DE N REPUBLiF(, INDOf\ ESIA Paragraf 2 Kode Etik Pasal 276 DPD men)rusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, - dan kredibilitas DPD. Bagian Kedua Belas Larangan dan Sanksi Paragraf 1 Larangan Pasal 277

(1) Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (2) (3) Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang'DpD serta hak sebagai anggota DPD. Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi. Paragraf 2 W RfPIJELIK iNDONESIA -lt4- Paragraf 2 Sanksi Pasal 278

(1) Anggota DPD yang tidak meraksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DpD yang terbukti sebagaimana dimaksud dalam dan/atau ayat (2) dikenai sanksi anggota DpD. pemberhentian sebagai melanggar Pasal 277 ketentuan ayat (1) (3) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar --27T ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai -sanisi pemberhentian sebagai anggota DpD. Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhu., ..-r-rk"i diatur o**" peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan. Pasal 279 Jenis sanksi sebagaimana dimaksud daram pasar 2zg ayat (r) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan. Pasal 280 Pasal 281 setiap - orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pt"g1qy1n . kepada Badan Kehormatan npo daram har memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DpD yang tidak melaksanakan ".t.n satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasar 233 d;;/riu, melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 277. Bagian Ketiga Belas RIPt-l BLrK iNDONESIA Bagian Ketiga Belas Pemberhentian Antarwaktu, penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara Paragraf 1 Pemberhentian Antarwaktu Pasal 282

(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(1) Pemberhentian Pasal 283 anggota DpD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada

(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpD serama 3 (tiga) bulan berturut-turui tanpi keterangan apa pun; b' melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DpD;

c. dinyatakan bersarah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ka.".ra melakukan. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun .t.r-t.Uif,; d' tidak menghadir:i sidang paripurna danlatau rapat alat kelengkapan DpD y"rrg menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6lenam) kari berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan_mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; atau f' melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. prmpinan DpD yang ayat (2) huruf c diusulkan oleh diumumkan dalam sidang paripurna

(2) Paling A ffi FRESIDEI{ REPLIBLIA INDONESIA 116 - Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pimpinan DpD diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DpD -.ry^..rpaikan usul pemberhentian anggota DpD kepada ntian. a dimaksud pada ayat (z) parlng rama 14 (empat belas) hari sejak. diterimanya usul pemberhentian anggota DpD dari pimpinan DPD. Pasal 284 Pemberhentian anggota DpD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (2) huruf a, "huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, diiakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan bpd atas perigaduan dari pimpinan DPD, masyarakat, danf atau p.mihfrf (1)

(2) Keputusan Badan pemberhentian anggota ayat (1) dilaporkan oleh sidang paripurna.

(1) Dalam hal sebagaimana Kehormatan independen. (2) (3) Kehormatan DpD mengenai DPD sebagaimana dimaksud pada Badan Kehormatan DpD kepada

(3) Paling lama _T_ (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan ?pD yang telah diiaporka., - a^t.* sidang paripurna sebagaimana dimaksud paaa ayat ef, pimpinan DIp menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DpD kepada ntian.

(4) a dimaksud pada ayat (3) paring rama 14 (empat beras) hari sejak diterimanya usuran pemberhentian anggota DpD dari pimpinan DpD. Pasal 285 pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi dimaksud dalam pasal 2g4 ayat (1), Badan DPD dapat meminta bantrjan dari ahli

(2) Ketentuan W REPIJBLIK INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan -oleir Badan Kehormatan DPD diatur dengan peraturan DpD tentang tata beracara Badan Kehormatan. -tL7- Paragraf 2 Penggan tian Antarwaktu Pasal 286

(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g3 ayat (1) dan pasal 2ga"ayat (r) digantikan oleh - caron anggota DpD yang memperoreh suara terbanyak urutan berikutnya daram daftar peringkat perolehan suara calon anggota DpD dari provinsi yang sama.

(2) Daiam hal calon anggota DpD yang memperoreh suara terbanyak urutan berikutnya daram daftar peringkat perolehan suara calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi -"-..rrti syarat sebagai calon anggota DPD, anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DpD yurs memperoleh suara terbanyak urutan berikutnva.

(3) Masa jabatan anggota melanjutkan sisa masa digantikannya. DPD pengganti jabatan anggota antarwaktu DPD yang Pasal 287

(1) Pimpinan DpD menyampaikan nama anggota DpD yang diberhentikan antarwaktu dan meminia" nama caron pengganti antarwaktu kepada KpU.

(2) 5Pq menyampaikan nama caron pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimr.r."Sr-aksud daram Pasal 286 ayat (1) dan ayat 121 kepada fimpina, DpD paling iambat 5 (rima) hari' s"i"ti diterimanya surat pimpinan DpD.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KpiJ sebagaimana dimaksud pada ayat -e), pimpinan DpD ,".;t;;;aikan nama anggota DPD yang diberhentikan i.r, 'nama caron pengganti antarwaktu kepada presiden. (a) Paling W REPUtsLIK INDONESIA (4) (s) (6) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gkatannya dengan keputusan Presiden. Paragraf 3 Pemberhentian Sementara Sebelum memangku.jabatannya, anggota DpD pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DpD; dengan tata cara dan teks sumpah/ianji sebagaimana diatur dalam pasal 22g dan Pasal229. Penggantian antarwaktu anggota DpD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan i.,ggot^ DpD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Pasal 288

(1) Anggota DpD diberhentikan sementara karena: a' menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b' menjadi terdakwa daram perkara tindak pidana khusus.

(2) Dalam hal anggota DpD dinyatakan terbukti bersarah karena melakukan tindak pidana ".u"gri*ana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau- huruf b beidasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota _DpD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DpD.

(3) Dalam hal anggota DPD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf L berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DpD yang bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DpD yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan . W FIEPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan DpD tentang tata tertib. Bagian Keempat Belas Penyidikan BAB V DPRD PROVINSI Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 290 Pasal 289

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggora DpD yang diduga melakukan. tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam hal persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.ga ayat (1) tidak diberikan oleh 30 (tiga puruh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan slLagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditat<ukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DpD:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pia""" seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui p.-itih^.r'rrrnrrn. Pasal 291 DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. PR ESIDE N REPIJBLIK INDONESIA -r20- Pasal 291 Bagian Kedua Fungsi Pasal 292

(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dijalankan dalam kerangka provinsi. dimaksud pada ayat representasi rakyat (1) di Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang Pasal 293

(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang a membentuk gubernur; peraturan daerah provinsi bersama membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan d"l belanja daerah piovinsi yang diajukan oleh gubernur; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah .dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; mengusulkan pengangkatan dan/ atau pemberhentian Sule5nur dan/atau _wakil gubernur kepada -mendapatkan pengesahan pengangkatan din/atau pemberhentian; b c d

e. memilih W PRESIDEII] REPUBL-IK INDONESIA -t2t- e f (Jb. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur; memberikan pendapat dan pertimbangan pemerintah daerah provinsi terhadJp perjanjian internasional di daerah ; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasionar yang dilakukan oreh pemerintah daerah provinsi; keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; terlaksananya kewajiban daerah ketentuan peraturan perundang_

k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPRD provinsi teniang taia Lrtib. kepada rencana

h. meminta laporan gubernur dalam daerah provinsi; mengupayakan sesuai dengan undangan; dan J (2) (1) (2) (3) Bagian Keempat Keanggotaan Pasal 294 Anggota DPRD provinsi berjumlah -paring sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paring u^.ry.i todlseralus) orang. Keanggotaan DllD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah S 1firr.) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/:""ii. (4) Pasal 295 PRESIDE N REPUELIK INDONESIA Pasal 295

(1) Anggota D'RD provinsi seberum memangku jabatannya mengucapk3l sumpah/janji secara bersima-sama yang dipandu "]:t_ ketua pengadilan tinggi dalam *p.T paripurna DpRD provinsi.

(2) Anggota D'RD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/ianji bersama-sama sebagalmana dimaksud p."9" ayat (1) Tg"S"capkan sumpahJ janji yang dipandu oleh pimpinan DpRD prbvinsi.

(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaima.ra dimaksud p"J. ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan DPRD provinsi i."t""g tata tertib. Pasal 296 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2gS Sumpah/janji sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai angg.ota./ketua/wakil ketua Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang_undang.rr, a.rrgi, be.pedoman pada Pancasila {al _Undang:Unda.r{ Dr"^, fr.g.." Repubiik Indonesia Tahun l94S; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-"r.rggrh, demi t.i"f."Vu kehidupan demokrasi, serta *..r[it"makan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, "".".o.r..lg, dan golongan; bahu,a saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujulan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia.,, pasal 297 Pasal 297

(2) Pengisian ":gg.?g D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh KpU p.zri""i induk.

(3) Pengisian ""gg:L" D,RD provinsi tidak dilakukan bagi provinsi yang dibentuk ".t.tuh pemilihan umum yang dibentuk 12 (dua beras) bulan' seuetum peraksanaan pemilihan umum.

(4) Masa jabatan anggota D-,RD provinsi sebagaimana dimaksud pl.d" "y"i 1r; berakhir p"a" "".i ,rrggota DpRD provinsi has, pemilihan umum blrikutnya mengucapkan sumpah/janji. Dalam hal dilakukan pembentukan provinsi seterah pemilihan umum, pengisian anggota npnO provinsi di provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a' menetapkan jumrah kursi D.RD provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan . jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam _undang_undang -..rg.r.i pemilihan umum anggota DpR, DpD, dan DpRD; b' menetapkan perolehan suara partai poritik dan calon anggota DPRD provinsi berdaiarkan hasil pemilihan umum di da-erah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan ,*r_; menentukan b,angan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di da&ah pemilihran f,rovinsi induk dan provinsi yang dibentuk'setelah pJoi,f,.r, umum; mene.ntukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihu.r'r.rrr_ di daerah pemilihan provinsi induk ar" p.ou_.i yu.rg dibentuk setelah pemilihan umum; menetapkan calon terpilih dari daftar caron untuk - mengisi kursi sebagaimana dimaksud huruf d berdasarkan suara tErbanyak. Ketentuan lebih ]anyrlt mengenai penetapan jumlah dan l1t" cara. pengisian keanggotaan D'RD pro'uinsi induk o1. provinsi yang aibent-rik setelah p"riirirr.., umum sebagaimana dimaksud pada ayat tft diatur dengan peraturan KpU sesuai dengan- ketlntuan peraturan perundang-undangan. BagianKelima (1) C d e tetap pada (s) Pasal 298

(1) DPRD provinsi mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a adalah rrat opRo provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang - penting da; strategis serta berdampak luas padl teniaup.ri b"r_."y^rakat dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DpRD provinsi untuk .".i"r."L.., p..,y.lidikan terhadap kebijakan pemerintah provin.i yurg penting dan strategis serta. berdampak luas p"a. kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan piraturan perundang_ undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalih hak DpRD p.orrinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebr.lakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang teriaai di daerah disertai dengan rekomendasi - p.iy.ti"rr.ry. atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interperasi dan hak angket. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Hak DPRD Provinsi Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota Pasal 299 Anggota DPRD provinsi mempunyai hak: a' mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan W ob. h. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas; mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; protokoler; dan keuangan dan administratif Paragraf 2 Kewajiban Anggota Pasal 300 menaati prinsip demokrasi pemerintahan daerah; menaati tata tertib dan kode etik. dalam penyelenggaraan menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen meralui kunjungan kerja "e.a.a berkata; menampung dan menindakranjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen aita.iah pemilihannya. Anggota DPRD provinsi mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila; b' melaksanaka.n Undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945tan menaati peraturln perundang- undangan; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mendahurukan kep-entingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan go-longan; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; c d e. f. ob. h. J k. Bagian Ketujuh PRESIDE NI REPUBLIK INDONESIA -t26- Bagian Ketujuh Fraksi Pasal 301 (i) Untuk mengoptimarkan peraksanaan fungsi, tugas dan wewenang _ DpRD provinsi, serta hak aa., f<eialiUan anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai *La"r, berhimpun anggota DPRD provinsi.

(2) Setiap anggota D'RD provinsi harus menladi anggota salah satu fraksi.

(3) Setiap fraksi di D'RD nrovinsi. beranggotakan paling sedikit sama dengan jumrah komisi ai opfio provinsi.

(4) Partai poritik yang jumrah anggotanya di D,RD provinsi mencapai ketentuan sebagaimina dimaksud puau'uvui tsi atau lebih dapat membentuk 1 (satul fr"f..i

(5) Dalam hal partai politik yalg jumrah anggoranya di D,RD provinsi tidak memenuh] - ketent#; sebagaimana dimaksud .pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada aiau membentuk fraksi gabungan.

(6) Dalam hal tidak ada satu partai poiitik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk f.ul"i gabungan.

(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paiing Uanyit< Z (Jua) fraksi.

(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan il?:f) harus mendudukkan anggotanya datam i i;*i

(9) Fraksi mempunyai sekretariat.

(10) Sekretariat. DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, d?" tenaga ahri guna kerancaran peraksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampu", epgn. Bagian Kedelapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan DPRD provinsi Pasal 302

(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas

a. plmplnan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi Daerah;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Kehormatan; dan g' alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. (2) (3) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang aiat t .t..rgkr;", DPRD provinsi diatur dengan peratiran DPRD plouinsi tentang tata tertib. pasal 303

(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas: a' 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk D,RD provinsi yang U..a.rgjotakan g5 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (Je-ratus) orang; b' 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wak, ketua untuk Dp\D provinsi yang berlnggot.t., 45 (empat puluh lima) sampai dengan g+ (dellpan puluh empat) orang; c' 1 (satu) orang ketua .an 2 (dua) orang wakir ketua untuk DPRD provinsi yang 'beranggotakan 35 (td; puluh lima) sampai dengan ++ @i{at putuh empat) orang.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urlt* pl.orehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.

(3) Ketua (3) (4) (s) (6) (7) (8) Ketua DPRD provinsi ialah anggota D.RD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DpRD provinsi. Dalam hal terdapat lebih dari .1 (satu) partai poritik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimanf dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasar dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak. Dalam hal terdapat lebih dari 1 . (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama ".-Uagai*..rf {p-at<sud pada. ayat (4), p".,.itran ketua D'RD provinsi dilakukan berda.sarkan 'persebaran *il",.h perorehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), *"kil ketua D,RD provinsi iarah anggota DPRD provinsi yang berasar aa.i partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat. Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD provinsi yang belum terisi sebagaimana.dimaksui;";; ayat (6), maka kursi wakil ketuidiisi oleh anggota opno provinsi yang berasar dari partai politik yang memperoreh kursi terbanyak kedua. PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA Pasal 304 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoreh kursi terbanyak kedua'"L*., ,i"ur ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (T) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.

(9) Dalam har terdapat lebih dari 1. (satu) partai poritik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana dimaksud pada. ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud prar ;;

(8) dilakukan berdasarkan persebaran w,ayah'p..ot.ir., "ru.r" partai politik yang lebih luas seca.a Uerj.r.y".,g. --- Dalam hal pim dimaksud dalam DPRD provinsi DPRD provinsi. plnan DPRD provinsi sebagaimana Pasal 303 ayat (1) belum teibentuk, dipimpin oleh pimpinan sementara (1)

(2) Pimpinan (2) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atis 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasar d,ari-2 (dua) partai politik yang memperoreh -kursi terbanyak pertama dan kedua di DpRD provinsi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t29- Bagian Kesembilan Pelaksanaan Hak DPRD provinsi

(3) Dalam hai terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, keiua dan wakil ketuf sementara DpRD provinsi ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD provinsi.

(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

(5) Pimpinan D.RD provinsi se.belum memangku jabatannya mengucapkll sumpah/janji yang teksny-a sebagaimaia dimaksud dalam pasal- zoo-yaig aipanJu oreh ketua pengadilan tinggi.

(6) Ketentuan I_+ih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan D'RD provinsi diatur dengan peraturan D,RD provinsi tentang tata tertib. Pasal 305 Komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal go2 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:

a. DPRD provinsi yang-beranggolakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (rima puluh lima) oi"rlg membentuk 4 (empat) komisi; b' DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari ss (lima puluh lima) orang membent"[ S (tima) t omisi. Paragraf 1 Hak Interpelasi Pasal 306

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29g ayat (1) huruf a diusulkan oleh:

a. paling sedikit 1O (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan rebih dari i (satu) rritsi untuk D.RD provrnst .

(2) Usul sebagaimana dimaksud kepada pimpinan DPRD provinsi (3) Pasal 307 Paragraf 2 Hak Angket provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh tima) orang; paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan rebih dari 1 (satu) fratsi ulitut< DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang. b Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DpRD provinsi rprtilr. *.rra^p^t fersetuluan {ari lagat paripurna DpRD provinsi yan; al'f,aairi lebih dari 1/2 (satu perdua) iumlah anggota DpFD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan rebih dari I/2 (satu perdua)jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. pada ayat (1) diajukan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dengan p"eraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. pasal 309

(1) Hak angket ,sebagaimana dimaksud dalam pasar 2gg ayat (1) huruf b diusulkan oieh:

a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) rrrt"r untuk DPRD provinsi yang. berangg_oi"kul iS (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluir il"r") orang; b' paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota D'RD provinsi dan lebih dari 1 (saiu) frafsi untuk D'RD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh putun lima) orang.

(2) Usul - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD provinsi apabila -..,a.irt persetujuan dari rapat paripurna DpRD provinsi yang a*,aau *mr..rg- kurangnya . W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA kurangnya 314 (tiga perempat) dari jumlah anggota DpRD provinsi dan putusan diambil dengan f,Ersetujuan sekurang-kurangnya 213 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. Pasal 309

(1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 3og ayat (1).

(2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usur hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provlnsi membentuk panitia angket yang [erdiri "t"" ".*ua unsur fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DpRD provinsi.

(3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Pasal 310

(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 309 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2gg ayat (3), dapat memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan iiut u*, atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masarah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki

(2) Pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimaia dimaksud pad1."y3t (1) wajib ,i.*"rrrh"i-panggilan DpRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi!..rggiirr, sebagaimana dim.aksud pada ayat (2), D'RD pr6iinsi dapat memanggil s.cala p"i.." ' J..rg.., bantuan Kepolisian Negara Republik lndonesia slesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 31 1 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Panitia angket melaporkan peraksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DpRD provinii paling lama O6 1.rrr* puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. Ketentuan lebih lanjut angket diatur dengan tata tertib. Pasal 3 1 1 Pasal 312 mengenai tata cara pelaksanaan hak peraturan DpRD provinsi tentang Paragraf 3 Hak Menyatakan pendapat Pasal 313 Pasal 314

(1) Hak menvatakll. pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) huruf c diusulkan oleh: a' paling sedikit_ 15 (lima beras) orang anggota D'RD provinsi dan lebih dari 1 (saiu) f."?.i unruk D'RD provinsi yang beranggotakan- S-S (iiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh fimit ;;;;g;

b. paling se$_ikit, J!. tO-ua puluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari I (saiu) r.^i"i'r'tuk DpRD provinsi yang beranggotakan di atas 7i 1r,rirf, puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) usul sebagaimana dimaksu! pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DpRD prouins,i "p"fif^ mendapat persetujuan dari rapat paripurna op[b-- dihadiri sekurans-ttr"*", a. 3 / 4 (tiga ,X.:T'ffi) v;;.? jumlah anggota . D'RD lrovinsi dan purusan diambir dengan persetujuan ".kr.r.rg_kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota D'R"D pr""i;;;r^rr* hadir. Ketentuan lebih lanjut_mengenai tata cara pelaksanaan hak ffii#,:?l,::;fl:r"t diatuidensan peraturan DnRD p,o,.ir.,"i Bagian Kesepuluh .

(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota D,RD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena-._ pernyataan, p.rt..rylurr, dan/atau pendapat yang dikLmukakanrya- ;;ii' secara risan maupun tertulis di daram rapat opno provinsi "t""p"" Ji luar rapat D,RD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DpRb pr";i;;.-

(3) Anggota D,RD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertarryl.rr, dan/ata"u pendapat yang dikemukakannva uiit< di"dal;;-rlp"i*opno provinsi maupun di luar rapat D,RD p.o"i".i *"* berkaitan dengan fungsi serta tlg.. dan wewenang D,RD provinsi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku daiam hal ""gg9tg yang bersangkutan mengumumkan materi y-.rg Gr-r, ai".pit ati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakai-r atau har rain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai .arrasi" ""g.rr'sesuai dengan ketentuan peratur"r, p-..r.rdan g_undangan. -1s3- Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Imunitas Pasal 315 Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 316 (1) Pimpinan dan i protokoler. lnggota DPRD provinsi mempunyai hak Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. (2) Paragraf 3 ,| PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif (1)

(4) Pengelolaan keuan dimaksud pada aya sekretariat DpRD pemerintah. Pasal 317 gan t (1 provrnsi sesuai dengan peraturan Paragraf 1 Persidangan tahun sidang pengucapan Pasal 319 , 9., tunjangan sebagaimana ) dan ayat (3) dilaksanaf.:an oi.f, Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi sebagaimana Amaf<sua pua. ,V., (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD " proui.r.i berhaf -, *.-peroleh tunjangan yang. besaiannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. (2) (3) Bagian Kesebelas Persidangan dan pengambilan Keputusan (1) Pasal 319 Pada awal masa jabatan keanggotaan, DPRD provinsi dimulai - *O" saat sumpah/janji anggota. Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa. sidang dan masa reses, kecuali pada oersidangan terakhir a""ri ."i,-, periode keanggotaan opRo prouir,"i, ;;"" reses ditiadakan. (2) (3) Semua rapat di D,RD provinsi pad3 dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu y.rg J,":i"t"tan tertutup. Pasal 32O . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pasal 320 Ketentuan lebih |an]u1. mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD provinsi diatur Eenga., peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Paragraf 2 Pengambilan Keputusan pasal 32 1

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat D'RD provinsi pada dasarnya diiakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayatlt; tidak tercapai, keputusan diambir berdasarkan suara terbanyak. pasal 322

(1) Setiap rapat D,RD provinsi dapat mengambil keputusan apabila memenuhi klorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila:

a. rapat dihadiri oleh sekurang_kurangnya 3 /4 (tiga perempat).-dari jumlah anggota DpRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat se.ta ""Lr. mengambir keputusan mengenai usul pembert.rli.r, gubernur dan / atau wakil gub.r.rur; b' rapat dihadiri oreh sekurang-kurangnya 2 13 (dua pertiga) dari. jumlah anggota D'RD provinsi untuk memberhentikan pimpinan D,RD provinsi serta untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; c' rapat dihadiri oleh rebih dari .1/2 (satu perdua) jumrah anggota D'RD provinsi untuk rapat fi.iprrrra DpRD provinsi selain rapat sebagaim;; ;;aksud pada huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan

(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:

a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 213 (dua pertiga) dari jumlah anggota DpRD p.ovinsi yang hadir, ,.rti,t rapat sebagaimana dimaksud pada ayat\Zl huruf a;

b. disetujui oleh rebih dari r /2 (satu perdua) jumlah anggota DpRD provinsi yang hadir, ,r.rtrk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat'e) huruf c.

(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling uanyar. 2 (dua) kari dengan tenggang waktu masing-muli.,g iia.t lebih dari 1 (satu)jam.

(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling rama 3 (tiga) hari 3:"" sampai waktu yang ditetap-kan oleh Badan Musyawarah.

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (S), kuorum sebagaimana dimaksud pada ,y^i 1t1 !9lum juga terpenuhi, lerhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf . a.., huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 323 (7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kuorum sebagaimana Jimaksua faaa ^y.t (2) P:l"T juga terpenuhi, -terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD' piovinsi dan pimpinan fraksi. Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Pasal 324 W Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan f"e5,Ji;il diatur dengan plritrr.", DPRD provinsi tentang Pasal 324 Bagian Kedua Belas Tata Tertib dan Kode Etik Paragraf 1 Tata Tertib

PASAL 32S

BAB V: DPRD PROVINSI | Bagian Kedua Belas - Tata Tertib dan Kode Etik
Naskah pasal.

PASAL 33

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) Pimpinan . Mp.R mengundang anggota MpR untuk menghadiri ^ sidang faripurnl M"pi daiam ..r-,gt" pelantikan umum.

(2) Pimpinan ylR mengundang pasangan caron il;tik sebagai .ip.r..r. fufpn.

(3) Dalam sidang paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pimpinan MpR _._Er."kan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan caron .rii[r,.., ,*r* dan Wakil presiden.

(4) Pelantikan bersumpah menumt agama atau beryanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang p"rrprrr,, MpR.

(5) Dalam hal MIR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud p"au ayat 1+1-,-p;.-"-id"" dan wakir .lanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(6) Dalam har DpR tidak dapat menyerenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), t agama atau berjanji dengan sungguhrsungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'&;;g.

(7) Berita Acara pelantikan reh pR,

(8) Setelah _ 16_

(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji , "it "r-, pidato awal masa jabatan.

PASAL 34

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Sumpah/ianji ksud dalam pasal 33 sebagai berikut: ----r Sumpah Presiden (Wakil presiden): "Demi A,ah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban - Indonesii (wakir presiaen Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-ad,nya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang. d-an peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbaktlkepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presiJen Repub-ilk Indonesia (wakii ) den[an ".uri[-u"iknya dan seadil-adirnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan m enj al ankan se gata unaairg-.i,', a u.rg d an !e ra turan nya de n gan selurus-lrrr.rryl serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, pem be rh e n tian .*.t#;Ti,l i. ru,, w aki I pre s i d e n dalam Masa Jabatannya

PASAL 35

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 36

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) (2) MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil ,r;;;l;;;tannya menurut Undang_ Undang Dasar Negara nepuutik Indonesia Tahun 194s. Pemberhentian presiden dan/atau wakir .v", (1) diusuikan oreh DpR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk memutust a., uiirt opn mengenai pemberhentian Presiden dan/atau wakil (1) paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MpR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam pasaf SS ayat (2).

(2) usul DPR sebagaimana dimaksud dalam pasar 35 ayat (2) falus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa elakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan. terhadap negara, korupsi, pen1ruapan, tindak pidana. berat lainnya, maupun perbuatan tercera; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakir "Jug"i dan/atau Wakil presiden.

(1) Pimpinan Mp.R mengundang presiden dan/atau wakil *.rryi*paikin p.":.r""^" i"rrg berkaitan dengan y:yl." pemterh."it.,-,rrju-*'dut^* sidang paripurna MpR sebigaimana dimaksud dalam pasar 36 ayat (1).

(2) Apabila presiden dan/atau wakir elasan, MpR *i"p mengambil keputusan ., le.1hadap ^ usul pemberhentian presiden dan/atau wakir 36 ayat (1).

(3) Keputusa" .yll terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil "ua pada ayat (2) diambit dalam sidani p;;i;";;; MpR yans dihadiri sekurang_kurangn y.a . 3 /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disJtrjri ot.t,'.ii.,.1r-,g-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR. pasal 39 Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n Pasal 40 Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya. Pasal 41

(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden: Pasal 42 sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,, pasal 43 gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil 49 Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6). Pasal 52 MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung. pasal 53 Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,, Pasal 54 pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4) Pasal 56 Anggota MpR mempunyai hak imunitas. Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga, dan wewenang MpR. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MpR. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, Paragraf 2 Hak Protokoler Pasal 57 Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler (1)

(2) Ketentuan Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara peraturan MpR tentang tata tertib TtrR ESID E I..J REPUBI-IK INDONESIA -25_ paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif Pasal 58 Pasal 59 Paragraf I Persidangan Pasal 60 persidangan diatur dengan (2) (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur dalam peraturan perundang_undangan. (1) Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter, pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib. pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l K e p u tu s an (1) (2) YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di ibu kota negara. Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 2 4 W paragraf 2 Pengambilan Keputusan pasal 62 Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila: a' dihadiri sekurang-kurangn ya 2 /3 (dua pertiga) dari jumrah anggota MPR dan aisetuiut' ojeh ";;;;;"g_kurangnya 50% (lima puluh-p-ersen) ditambah r-i"","r anggora dari seluruh anggota MpR u.rtuk meng"u"r-, JJ' menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesra Tahun 194S;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 1 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MpR ;;" aisetujuT oier, sekurang_ kurangnv" z/? (dua pertiga) dari j";ilh an"ggota MpR yang hadir untuk *irnrt"r.t u., usul Dpn tentang pemberhentian presiden dan/atau wakir pr..ia.r,;

c. dihadiri sekurang:IyrTg"y" ?0,/: (lima puluh persen) dari jumlah anggota napn aitlmuatr 1 a.;or)-ui'igo,, MpR dan disetujui oreh sekurang-kurangnya 50* (rima puruh persen) dari jumlah u.rggotu dilambah I (satu) anggota MPR yang hadir ,"ti?- sidang serarn' sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. FRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan . d-l1T sidang sebagaimana dimaksud daram pasal 62 terlebih J"i-r-ir., diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal ailar<,"a;.::':rff i,5.ffi,r[,LT;:1..il,:::ir;iffi i melalui pemungutan suara.

(3) Dalam har keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ,yri iri"[d.,. tercapai, dilakukan pemungutan ".l..u ulang,

(4) Dalam hal dimaks"Jo"oX'#:1f,.1'fl :,,,ili?,,Ti";:df.*fi,IX?1 ketentuan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a' pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak. Pasal 64 Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu Pasal 65 Ketentuan lebih J?11", . mengenai rata cara pengambilan keputusan sidang MpR diatur i..rgr., peraturan MpR tentang tata tertib.

(1) Penggantian antarwak terjadi penggantian anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu keputusan presiden. tu anggota MpR dilakukan apabila antarwaktu anggota DpR atau pengangkatan sebagai akibat anggota MPR drresmikan dengan Bagian Kesebelas Penyidikan pasal 66

(1) Pemanggilan 9.r permintaan keterangan untuk penyidikan .terhadap anggota MpR yang disangka melakukan tindak pidana -Iiu.r" -..ro"i"t persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam har persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.9. ayat (1) tidak diberikan oleh pre"siden daram waktu paling lambat 30 .(tiga puluh) hari i.rfritrrrg sejak diterimanya . permohoian,' proses pemanggilan dan permintaan keterangan rr.,trk pe.ryiaitao sebagaimana dimaksud pada ayatlt; dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila inggota MpR:

a. tertangkap tangan meiakukan tindak pidana;

b. disangka PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau prd;;; seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. BAB III DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Bagian Kedua Fungsi Pasal 69 pasal 67 DPR terdiri .t1:. anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan ,_,*.l*. pasal 6g PPI merupakan lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembJga negara.

(1) DPR mempunyai fungsi

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan. yang ayat (1) (2) {.9t1Sa - fungsi sebagaimana dimaksud pada dijalankan dalam kerangka representasi ra\rat. pasal 70

(1) Fungsi legisra-si sebagaimana dimaksud dalam pasar 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwu3udan DpR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang_ undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud daram pasar 69 ayat (1) huruf b diliksanakan untuk mlmuar,as dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan W PR ESIDE N REPUELIK INDONESIA b c _29_ persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hurul c dilaks"r^t.r, melalui pengawasan atas peraksanaan undang-undang dan APBN. Bagian Ketiga 'Iugas dan Wewenang pasal 71 DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk _undang_undang yang dibahas dengan ; tidak memberikan pemerintah pengganti oleh ersetujuan terhadap peraturan undang-undang yang diajukan menj adi undang-undang; menerlma rancangan undang_undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonlmi Ar.[fr, fr""U"ig.n pusat dan daerah, pembentukan dan p.-"tur.., serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi [i.r.ryu, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas rancangan undang_undang sebagaimana dimaksud dalam huruf . u.i.^*^ bersama antara DpR dan Presiden; membahas rancangan undang_undang yang dia.lukan oleh -n' ;;?;;; otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya aram dan -sumbzr daya ekonomi lainnya, serta perimbangu" I9l.ngan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DpD ".beiurr_, diambil persetujuan bersama antara DpR dan pii.,-r; memperhatikan pertimbangan DpD atas rancangan undang-undang tentang apEru dan. rancangan undang_ undang yang berkaitan" aengan pajak, pendidikan, dan agama; d e

g. membahas bersama pertimbangan DpD f memperhatikan persetujuan atas ESID E N REPUBLIK INDONESIA h rancangan undang_undang tentang ApBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap peiaksanaan undang_ undang dan ApBN; membahas dan menrn_daklan3uti hasil pengawasan yang disampaikan oreh DpD terhalap pelaksariaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,' f,"I""g^n pusat dan daerah, pengelolaan =._,i-rb., daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada ,. membuat perdamui.r, J* perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimburkan akibat'yang ruas dan mendasar uagi kehrdipan r.tv"li""s iJrl"r, dengan beban . keuangan negara danlatau -*.rrgfr"ruskan perubahan atau pembenlukan unda.rg_r.raurg;-' J k 1. memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada mlnerima p..r.-prtan duta besar negara lain; memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD; membahas dan menindaklanjuti hasir pemeriksaan atas pengelolaan dan. tanggung jawab f..ru.rg.r- ".g".^ yang disampaikan oleh BpK; persetujuan kepada dan pemberhentian m n o p q memberikan pengangkatan Yudisial; rsetujuan calon . hakim agung yang diusulkan Komisi yuarsiat "","r. ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; memilih. 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Fresiden untuk diresmikan dengan keputusan piesiden; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara vang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturSn p.epndang_unaa.rgan aan terfraaap perjanjian yang berakibat r"'"r dan mendasar bagi kehidupan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA S kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; menyerap, Ir€nghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan ' o' melaksanakan tugas dan wewenang lain yang dtatur dalam undang-unda.rg. t pasal T2

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, - .t^u warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepeniinga., bang"su a"" ".g..r.

(2) Setiap pejabat negara, peja!3t pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat "'el dikenakan panggilan paksa sesuai dingan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(4) Dalam-har panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa ul^."r, yang sah, yang bersangkutan daplt disanderi paling IamL 15 (lima beras) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(5) Dalam hal pejaba-t yang disandera sebagaimana dimaksud pld" ayat (a) habis *i"a jabarannvu itu" berhenti dari jabatannya, yang beisangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 73 Dalam melaksanlkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal Zi OpB menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan ses-u-ai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _32_

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (r), untuk memenuhi kebutuhannya, DpR dapat men)rusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh sekietariat Jenderar DpR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_und"rrg^r.

(4) DPR men_etapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DpR dalam peraturan DpR sesuai -d..rgr.., ke tentuan peraturan peru.rdang_ un dr..rgr.r.

(5) D-PR melaporkan pengerolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat t5t kepada p"-urir. daram -laporan kinerja tahunan. Bagian Keempat Keanggotaan Pasal 74

(1) Anggota DpR berjumlah 560 orang.

(2) Keanggotaan Presiden. (3) (4) (lima ratus enam puluh) DPR diresmikan dengan keputusan Anggota DPR berdomisiri di ibu kota Negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DpR adarah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DpR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal 75 Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara beisama_-"u.r.ru. yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung J"l^* rapat paripurna DpR.

(2) Anggota (1) W -33_ Anggota ?.pR. yang berhalangan mengucapkan sumpah/ianji bersama-sama seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) Tg"g.rcapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DpR.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/ianji sebagaim-rr- Ji*"ksud paaa ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 76 ;Irttll/janji sebagaimana dimaksud daram pasal 75 sebagai "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ber.lanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggotalketua/wakil ketua Dewan perwakiian Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan t.rp.ao.rrur, -f^au pancasila 9T un-dang-undang DaJa, Negara nepultit Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan . sungguh-.r.rggrh, demi ,.i"f."V" kehidupan demokrasi, serta *..r[-,Itr-akan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, "seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tuju"an nasional demi kepentingan bangsa dan Negara kesatuan itepubiik Indonesia.,, Bagian Kelima Hak DPR Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DpR untuk meminia keterangan kepada pemerintah mengenai kebrjakan pemerintah yang penting PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA penting d?. strategis serta berdampak iuas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DpR untuk melakukan penyeridik.., iernaaap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan-har penting, stritegis, dan berdampak luas pada rJnraupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aiduga bertentangan dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adarah hak opn untuk menyatikan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian ruar biasa yang terjadi di tanah ii. atau di dunia internasional; b' tindak lanjut peraksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat tit; atau c' dugaan bahwa elanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, p".ry.,^p".r, tindak pidana berat lainnya, -.r-,p.r., perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakii presiden !1dak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil presiden. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota Pasal 78 Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan usul rancangan undang_undang;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri.

f. imunitas;

g. protokoler paragraf 2 Kewajiban Anggota pasal 79 Anggota DpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamarkan pancasira;

b. melaksan"\^." Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945tan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d' mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan go-longan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ralryat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g, menaati tata tertib dan kode etik; h' menjaga etika dan norma daram hubungan kerja dengan lembaga lain; i' menyerap dan. menghimpun aspirasi konstituen merarui kunjungan kerja "."i^ berkala; j menampung dan menindakranjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k' memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstitue" ait".i"h pemilihannya, -

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif, FR ESID E I! REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Fraksi Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak dan kewajibar- u.rggota DpR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhrmpun anggota DpR.

(2) Dalam i PR ESID E N RtrPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan pasal g1

(1) Alat kelengkapan DpR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kehormatan;

h. Badan Kerja Sama Antar_parlemen;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan k' alat keiengkaoan rain yang diperrukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjarankan tugasnya, alat kerengkapan dibantu oleh unit penduku.,g" y.r.g tugasnya diatur dalam peraturan DpR tentang taia tertib.

(2) Dalam mengggtimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak _dan kewajiban" anggota DpR sebagaimana.dimaksud pada ayat (rtl i*L"i merakukan evaluasi rerhadap f1n-erja ;"gg.;; f.at"i.,ya dan melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DpR harus menjadi anggota sarah satu fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi ambang batas perorehan suara daiim penentuan perolehan kursi DpR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderar DpR menyediakan sarana, anggaran, *:?",1.""*" ahti guna ketancaran petaksanaan tugas Paragraf 1 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 Pimpinan (1) (2) (3) (4) Pasal 82 Pimpinan DpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 .(tTprt) orang wak, ketua yang berasai dari partai politik berdasarkan urutan pe.otehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DpR yang berasaj dari partai politik yang *e-p..oleh kursi teiuan-yat p..iu-a di DpR. wakil Ketua DpR iarah anggota DpR yang berasal dari partai politik yalg memperoreh kursi i.ru-".,yrk kedua, ketiga, keempat, din kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakir ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. (s) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu memperoleh suara sama, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan berdasarkan persebaran p Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasar g2 ayat (1) belum terbeituk, opR -oipimpin oreh pimpinan sementara DpR.

(2) Pimpinan sementara DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) oi.rrg ketua dan 1 (satu) orang wak, ketua {ang berasar darr z ta""r partai politik yang memperoreh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(3) Dalam har terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperor"h.I:.:i terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DpR ditentukan secara musyawarah oreh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DpR, ) partai politik yang dan wakil ketua

(2) dan ayat (3) erolehan suara.

(4) Ketua ',1 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketua dan wakil ketua keputusan DpR. (s) (6) Pasal 84 J DPR diresmikan dengan jabatannya sebagaimana oleh Ketua bersama Badan pengesahannya Pimpinan DpR sebelum memangku mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dimaksud dalam pasal 76 V""E dipandu Mahkamah Agung. Ketentuan lebih .lanjut .mengenai tata cara penetapan pimpinan DPR diatur dengin peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Pimpinan DpR bertugas:

a. memimpin _sidang DpR d.an menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. men)rusun rencana kerja pimpinan; c' melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DpR;

d. menjadi juru bicara DpR; e' melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f. mewakili DpR dalam berhubungan dengan iembaga negara lainnya; g' mengadakan konsurtasi dengan ya sesuai dengan keputusan DpR;

h. mewakili DpR di pengadilan; i' melaksanakan keputusan DpR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehab,itasi anggota sesuai . dengan ketentuan peraturan perundang_undangan; menyusun rencana anggaran DpR Urusan Rumah Tangga yang dilakukan dalam rapat piiipr.rra; dan k' m€nyampaikan raporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagalmana dimaksud p.a" "v", lrr diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. (2) Pasal 85 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 85

(1) Pimpinan DpR sebagaimana dimaksud daram pasal g2 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DpR diberhentikan pada ayat (1) huruf c apabila: sebagaimana dimaksud a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan 1t1y berhalangan tetap seba[ai anggota npn1.f._u 3 (tiga) bulan berturut-turut" tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah lianji jabatan dan kode e tik DpR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan-Kehormatan DpR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teiaf"karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun .t^., lebih; diusulkan oleh . partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang_undangan ; ditarik \ganggotaannya sebagai anggota DpR oleh partai politiknya; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; aiau diberhentikan , sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan 1ie?aturan perundang_ undangan. b c d e, f. (,b. (s) Dalam hal salah .seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimana Jimat<sua pada ayat (l), anggota pimpinan lainnya menetapkan saan ..or^.rg-hi antara pimpinan untui *.lat "iluf.^,, tugas pimpinan yang :;;ffii sampai dengan ditetapr<a'iy, ;;;1""" yans

(4) Dalam Ri:PUBLIK INDONEStA

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimanJ -dimaksud pada uyuf l1l; penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DpR diberhentikan sementara dari jabatannya apa.bila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan lindak pidana yang diincam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan OFn yang bersangkutan meraksanakan kemtafi trg."rry. sebagai pimpinan DpR. pasal g6 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DpR diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 Badan Musyawarah Pasal 87 Badan Musyawarah dibentuk oleh DpR dan merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. (1) Pasal 88 ?PR mene-tapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa t eang[Itaan DpR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paring banyak j / 19 (satu persepuluh) dari jumlah ^..rggot. DpR berdasarkan perimb"r,.g"., jumlah anggota tiap_tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. (2) Pasal 89 pasal g9 Pimpinan DpR karena jabatannya Juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 90 (1) Badan Musyawarah bertugas:

a. menetapkan agenda DpR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu peny"elesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyLlesaian rancangan undang-undang, dengan tiaat mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pendapat kepada pimpinan DpR dalam menentukan garis kebijakan- yarg menyangkut peiaksanaan tugas dan wewenang DpR;

c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepad.a alat kelengkapan DpR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah atau pihak lainnya merakutan konsultasi d.an koordinasi dengan DpR;

e. menentukan penanganan suatu rancangan undang_ undang atau peraksanaan tugas DpR lain"nya oreh arat kelengkapan DpR;

f. mengusulka.n kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang ielah dibahas dalam konsurtasi pada awal masa keanggotaan DpR; dan g' melaksanakan tugas rain yang diserahkan oreh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah. Bada.n Musyawarah menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an kebutuhan I.rg _selanjutnya disampaikan kepada Eadan Urusan Rurnah Tangga. (2) Pasal 91 . . pasal 91 Badan Musyawarah . tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau feraksanaan tugas DpR lainnya oleh alat kelen-gkapr. bRR ".u"gu;ur." dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) h-uruf a. pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja g"J"; Musyawarah diatur dengan ieraturan DpR tentang tata tertib. PRESIDE N R EPUELIK INDONESIA -42_ Paragraf 3 Komisi Pasal 93 Pasal 94 Komisi dibentuk oreh DpR dan merupakan arat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. (2) (1) (1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pe.mulaan tahun "ia""g. - Jumlah anggota komisi ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi gaaa permulaan masa keanggotaan DpR dan pada p"r*ria"n tahun .lJ""g. Pasal 95 Pimpinan komisi- merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, y;;; dipilih dari dan oleh anggota kJmisi berdasarkln prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg"r, memperhatikan keterwakilan perimbang"" :"".rah anggot. ti.p-tlJi"rffi:1" menurut (2)

(3) Pemilihan . W (3) Pasal 96

(1) Tugas komisi daram pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, pen)rusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang_ undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah: Pemihhan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan iusunan dan keanggotaan komisi.

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai pen)rusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ,r..rg lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk -dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah; c' membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementeiln/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;

d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pEmeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf ;, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;

f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penlrampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g' menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimakiud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan ApBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA melakukan pengawasan undang-undang, termasuk terhadap pelaksanaan APBN, serta peraturan a (3) pelaksanaannya W PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA -44_ (4) (s) (6) (7) pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; b' membahas dan menindakranjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan

d. membahas dan menindaklanjuti usulan DpD. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dfn .yut'1S1, dapat mengadakan: a' rapat kerja dengan pemerintah yang diwak,i oreh menteri/ pimpinan lembaga;

b. konsultasi dengan DpD;

c. rapat deng1l pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;

d. :apal .dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lainl

e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerint"f, y"r,g mewakili instansinya yang tiaaf< termasuk dalam rualng [ngkup tugasnya apabiia diperlukan; dan/atau

f. kunjungan kerja. Komisi menentukan tindak ranjut hasil peraksanaan tugas komisi sebagaimana dimlksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Keputusan dan/atau kesimpuran hasil rapat ker3a komisi atau rapat k.rg gabungin komisi beisifat mengikat antara DPR dan pemerintah, Komisi membuat Iaporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR,.baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunaka" r.u"g.i'bahan oleh komisi pada masa keanggotaJn berikutnva. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai aeng"ai kebutuhan I^rg selanjutnya disampaikan kepadi Badan Urusan Rumah Tangga. (8) Pasal 97 . '12 A pasal 97 jlTl"l, ruang lingkup tugas, dan drtetapkan dengan keputusa., "Opn. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 mitra kerja komisi dan merupakan alat Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pembentukan, susunan' tugas, wewenang dan mekanism" u*a komisi diatur dengan peraturan DpR tentu.r! t.tu tertib. Badan Legislasi dibentuk oleh DpR kelengkapan DpR yang bersifarietap. Paragraf 4 Badan Legislasi Pasal 99 Pasal 101 (1) (2) Pasal 100 PPT. m.enetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legisla.si pada permulaan masa keanggotaan DpR dan permulaan tahun sidang. j:9* "nggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat parrpurna menurut perimbangan dan plmerataan jumiah anggota tiap-tiap fraksi pada p.rmulaa, masa keanggotaan DpR han pada pe.'mulaan tahun "iJ.rrg.

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif aan totejia.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak S ltiga; orang wakil ketua yang dipilih dari dan oreh "rrggot. Badan Legisrasi berdasarkan prinsip musyau'arah untuk mufakar dan proporsionar dengan memperhatikan keterwakiran perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fratsi.

(3) Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka"" a"i"* ,"p"t Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi. Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menJrusun.rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan 9^. prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya ,_,r,trt 1 (dtut masa keanggotaan dan u.ntuk setiap tahun anggaran di lingkungan DpR dengan *'.*p"rtimbangkan masukan dari DpD; b' mengoordinasi penyusunan program regisrasi nasional antara DpR dan pemerintah;

c. menyiapkan rancangan unclang_undang usul DpR berdasarkan program prioritas yJng telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang_undang Iang diajukan anggota, komisi, gub.r.rg.., komisi, atarl DPD sebelum rancangan ,.,rrJ"rrg_r"rrdang tersebut disampaikan kepada pimpinan DpRl

e. memberikan pertimbanqan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DpD di lilar prioritas rancangan undang_undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang_urrd.rrg yang tJrdaftar dalam program legislasi nasional; f . meiakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan. rancangan undang_undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan-Musyawarah;

g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus; h' memberikan masukan kepada pimpinan DpR atas rancangan undang_undang usul DpD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan i' membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan (2) keanggotaan DpR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan Eerik;ar;. Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an k;f,;d", yang selanjutnya disamp.1ku.., kepada Badan Urusan Rumah Tangga, -47 _ Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang d.r, mekanisme kerja Badan Legislasi diatur dengan p..uirr"r, DpR tent.rrj t.t. tertib. Badan Anggaran dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 5 Badan Anggaran Pasal 104 Pasal 105 (1) (1) (2) ?PR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada 'p.."r"iru" masa keanggotaan DpR dan pada p..'-ulaaniahun siJ.ng. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada .yai11) terdiri atas anggota dari tiap_tiap komisi yang atpiiih oterr tomi", a.r,gii ;.;;;.hatikan perimbangan jumrah anggota dan usuran fraksi. Pasal 106 Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat korektif dan'kolegiat. ---. Pimpinan Badan -Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan palinF b""V""t S ftig.f orang wat ii t etua yang dipilih dari .1"r, tf.f, "riggo," Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawaiah untuk mufakat dan (2) proporsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan .lumtafr anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka;?;i;* ,"p"t Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan opn seterah penetapan susunan dan keanggotian -Badan Anggaran. pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas: a' membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan potcot -p;tot kebijakan 'sKal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementer-ian/rembaja dalam menyusu., usula., anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; c' membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama -t diwakiii oleh menteri dengan mengacu pada keprtr.r., ..prt kerja komisi dan pemerintah mengenai arokasi u.rggu, untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerii-n/lembaga; d' melakukan sinkronisasi terhadap hasir pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan arrggarun kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan ApBN; dan f' membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ApBN.

(2) Ba$a-n Anggaran hanya membahas arokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi daram Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1OS ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang - diputuskan komisi dan menyampaikan hasir peiaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Pasal 108 Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,- wewenang dan mekanisme kerja gada; Anggaran diatur dengan p..itrrr.r, DpR tent"rrg tutr. tertib. paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -49_ Pasal 109 Badan Anggaran menyusun rancangan pelaksanaan tugasnya sesuai dengln selanjutnya disampaikan kepada Badan Tangga. pasal 109 Pasal 1 1O Pasal 1 1 1 (1) (2) Pasal 1 12 (1) (2) Badan Akuntabilitas Keuangan N_egara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oieh DpR dan- merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. anggaran untuk kebutuhan yang Urusan Rumah DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DpR dfr permrlu.r.., tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang {an Raling banyak 9 (sembilan) orang atas rlsur fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DpR a"t p.r*rt.an tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) _orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan priniip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi.

(3) Pemilihan (s) l:*il*"l..pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dalam rapat e:ArN va"I ;;;iLpin oleh pimpinan Dr\_-- seteiah ^ f.r-r.tapan susunan dan keanggotaan BAKN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13

(1) BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK yang disampait<an tcepaaa Oin, menyampaikan . hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; - --o--' menindakranjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BpK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hrambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,

(2) Dalam melaksan"Er tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha m,ik negara, badan layanan umum, badan usaha *iiit daerah, d.an lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BA5T -dapat mengusulkan kepada komisi agar BpK melakukan pemerikiaan lanjutan.

(4) Hasil-kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan f."p"a.'pimpinan DpR dalam rapat paripurna secara berkala. a b d Pasal 1 14 Dalam melaksan-?k"l tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), BAK^T dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti. pasal 1 15 BAKN menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai - dengai kebr]iurran ;;; seranjutnya disampaikan kepada Badlan Urusan Rumah Tangga. Pasal 116. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerj dengan peraturan DpR tentang tata tertib. pembentukan, a BAKN diatur Badan *",: ^'31H111,,._ rarremen Pasal 1 17 Badan KerJa Sama Antar-parremen, yang seranjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DpR dan merupaka' aiat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, Pasal 1 18 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DpR a-a-n pe.muraan tahun sidang. Jumlah anggota BKSA' ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. (1) (2) Pasal 1 19

(1) Pimpinan B{S,-\| merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkln ' p.lnsrp musyawarah untuk mufakat dan proporsional a.rrg"r, memperhatikan keterwakilan p.i"-pru., menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilak^ukan dalam rapat grisap yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAp. Pasal 120 pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahlbatan dan kerja sama antara DpR dan parlemen negara lain, uail< """"." bilaterai maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun p"ri"*.., dan/atau anggota parlemen negara lain; b' menerima. kunjungan delegasi parremen negara lain yang menjadi tamu DpR; c' mengoordinasikan kunjungan kerja arat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d' memberikan saran atau usur kepada pimpinan DpR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yu.,g sudah ;";p;; yang beium terselesaikan untuk dapit digunakar, ".u.g"i bahan oreh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnyal Pasal 12i BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebulihan, y";; setanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah t".r!g.. pasal 122 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib Badan Kehormatan dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 8 Badan Kehormatan Pasal 123 pembentukan, kerja BKSAP Pasal L24 h (1) (2) PP.R menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan p.ii--b.rrg^., dan pemerataan jumlah anggota tiap_tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR d-"., p.r*ulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumrah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permuraan masa keanggotan DpR dan pada permulaan tahln sidang. Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dr1) orang wakil ketua, yang aipitin dari dai oleh anggota Badan Kehormatan berdisaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg* memperhatikan keterwakilan p.i.mp.ra' menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraisi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oteh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. ',1 z PRESIDE N REPUBLIK INDONIESIA Pasal 124 Pasal 126 Pasal I27 pembentukan DPR tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Kehormatan diatur allam tata tertib. tata cara peraturan

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap ..rggoi. karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 79;

b. tidak dapat meraksanakan tugas secara berkeranjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpR selama 3 (tiga) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3 (tiga) bulan apa pun; berturut-turut tanpa keterangan (2) (3) (4)

c. tid.ak menghadirirapat paripurna d,an/atau rapat alat kelen.g.kapan ?pR yang^ menjadi trgu" dan kewajibannya sebanyaf 6 "(enam) kari berturut-turut tanpa alasan yang sah; d' tidak lagi memenuhi syarat sebagai caron anggota DpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; dan/atau e' melanggar ketentuan rarangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormaran melakukan evaluasi dan p;;t;*purnaan peraturan DpR tentang kode etik DpR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama derigan lemblla tain. Badan Kehormatan membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. pasal 129 Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya ses,ai dengan kebutuhan, r tg selanjutnya disampalkan kepada "Baaan Urusan Rumah Tangga. Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut _mengenai mekanisme peiaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan. Paragraf 9 Badan Urusan Rumah Tangga pasal 130 Badan Urusan RyT"! _Tangga, yang seianjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DpR o"u-, *"rupakan ulut k.r.ngkapan DPR yang bersifat tetap. Pasal 131 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 131 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DpR dari permuraan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permuraan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. Pasal 132 Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DpR dan paling banyak "S ltigay orr..r[ yakll ketua yang dipilih dari dan otefr anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk *llf^k"t dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Pasal 133 BURT bertugas:

a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DpR; b' melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud ailam huruf a, termisuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DpR;

c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DpD dan alat kelengkapan MpR yang berhu6ungan dengan masalah kerumahtanggaan' Dph, DpD, dan MpR yang ditugaskan oieh pimpinan DpR berdasarkan hasil iu.pr.I Badan Musyawarah;

d. menyampaikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA d' menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DpR; dan e' menyampaikan raporan kinerja daram rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Pasal 134 BURT menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 10 Panitia Khusus

PASAL i36

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Naskah pasal.

PASAL 37

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Pasal 38 (1) Dalam hal MpR memutuskan memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden .,u" usul DpR, presiden dan/atau Wakil presiden U..fr"rrti aari .laUai;;;y". Dalam hal MpR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden "t^" - r"rl DpR, Presiden dan/atau wakir "., tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

(3) Kepurusan . (2) PR ESID E N REPIJBLIK INDONESIA _ 18_

(3) Keputusan MpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MpR.

PASAL 39

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Dalam hal Presiden dan/atau wakil eputusan MpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3T ayat (3), sidang p.rlp,Irr,. sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1f 1 tia"f dilanjutkan. pe ran tika, r.u,,?lxll?f-,L. ": ad i pre si d e n

PASAL 40

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Jika , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya daram masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil preiiden sampai berakhir masa jabatannya.

PASAL 41

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) Jika tedadi kekosongan jabatan presiden, MpR segera menyelenggarakan sidang paripurna MpR untuk merantik Wakil .

(2) Dalam hal MpR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud p"h. ayat (1), presidei bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pud-. ayat (2), ji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan -fraFn denfan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah'Agung. Sumpah/janji 41 sebagai berikut: Sumpah Presiden:

PASAL 42

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang_Undang Dasar dan _19- dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusrrya serta -berbakti" r.efaaa nusa dan bangsa." Janji Presiden: "Saya ber.lanji_ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban -baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjarankan segara undang-undang dan peraturannya dengan serurus-lurusnya serta beibat<ti klpada nusa dan bangsa.,,

PASAL 43

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
gan ketetapan MpR. dalam Pasal 4l ayat (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 44

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Setelah mengucapkan sumpah/ianji, . paragraf 5 Pemilihan dan pelantikan Wakil presiden

PASAL 45

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) Dalam hal terjadi kekosongan wakir presiden, MpR menyelenggarakan sidang puriprr.ra dalam waktu paling lambat 60 (enam putu-ni hiri unruk memilih wakil Presiden.

(2) 2 (dua) caron wakil ada pimpinan MpR paling lambat 14 (empat belas) ha.i seberum penyelenggaraan sidang paripurna MpR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih saru di u.,tu.. 2 (aua) caron wakir .

(4) Dua calon wakil d pada lvat (2) wa.liu ;."t;;p;kun pernyataan kesiapan pencalonan ' daiam sidang paripurna MpR sebelum dilakukan pemiiihan.

(5) Caion (s) (6) (7) Calon wakil am pemilihan .d.i iiauig p..iprr.," MpR ditetapkan sebagai Wakil presiden. Dalam hal suara y.a!g diperoleh tiap_tiap calon sama banyak, pemitihan atrrtirrg i ir"l"i kaii lagi. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden.

PASAL 46

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Naskah pasal.

PASAL 47

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnva tgtap sama, piesiden memilih sarah satu di antara calon wakil presiden. pasal 46

(1) MPR melantik wakir 45. ayat (S) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MpR dengan t.rrr*pu.hr- menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MpR.

(2) Dalam hal MpR tidak dapat. mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud p;;;;rt (1), Wakil 1anji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DpR.

(3) Dalam hal DpR.tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ir, tzi ri.r., .tau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MpR dengan disaksikan oleh pimpinan fuf rfrt._.h;il;g Sumpah/janji wakil . daram Pasal 46 sebagai berikut: Sumpah Wakil presiden: "Demi lt"h,. saya bersumpah akan memenuhi kewajiban wakil,presiden'nlpruril. t.,do.,""i" -I.rrg.. sebaik_ baiknya dan seadii_adilnya; ;;.g"ng teguh Undang_Undang Dasar dan menjaranfan ..gata undang-undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Wakil presiden: "Saya .T,?ilr, ,,,d.":eT sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban wakir preside"'-n.p"[r* indonesia dengan sebaik-biiknya a""-""-a,-adirnya,-;J-.gang teguh Undang-Undang -21 _ Undang-Undang Dasar dan menjalankan segara undang- undang dan oeraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan-bangsa.,, pasal 4g wakil Presiden terp.irih sebagaimana dimaksud daram pasai 4s ditetapkan dengan- ketetapai fri-pn. Pemilihan dan peran,,IffTfl5.., a", wakil presiden

PASAL 49

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Pasal 50 Dalam hal -en mangkat, berhenti, diberhentikan, ut.r, tidak dafat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya aaa^.r,be.sa*aar_r,-p.irf.sana tugas kepresidenan adalah "rur."t!.i Luar Negeri, Menteri Daram Negeri, dan Menteri pertahanan secara bersama-sama.

(1) Apabila , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat m.tat u*ln kewajibannya dalam masa.jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasai49, M?R Tr.."y;l;;!gk^., sidang paripurna paling tambai_ 30. (tiga p"li,r.,l hari sejak Pre siden dan Wakil presiden " *l,rgt^t, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat .r,.r"mr.i., kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama.3 (tiga) kati 24 (dua puluh empat) jam sejak , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat merakukan kewajibannya dalam masa jabatanny. "L".ru bersamaan sebagaimana dimaksud q"g" aya! (i;, pimpinan MpR mlmberitahukan kepada puitui poiitik';i.;,ghur,.,gu,, pr.i"i potitik yang pasangan calon [, pi..rr.nnya meraih suara terbanyak pertama dan kedul ;J"r" pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon .

(3) Paling rama 7 . (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari- r:impinan MpR, partai politik atau gabungan partai potitit '- sebagaim""i--ai*aksud pada ayat (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (4) (s) (6) (1) ayat..(2) menyampaikan calon an MpR. Pasangan calon .oreh pariai poritik "t* gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua daram pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud gafa.. aVat (3),. menyampaik.., f.e"s.aiaa.rrrya secara tertulis yang tidak dapit diiarik kembali. Calon presiden 1rr, . wakil paaa ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatui. dal-am ""J""g_"ndang mengenai pem,ihan umum presiden a"r *"r., presiden. Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon ..iA.., yang ilA1fil, diatur ' dengan f..utr."., MpR tentans Pasal 5l Pemilihan 2 - (dua) . pasangan caion .1A..r.S _"paripurna MpR sebagaimana dimaksud dalam pasai Sb ui"t (1) dilakukan dengan pemungutan suara,

(2) Pasangan calon presiden , d?". r.r,akil presrden yang memperoreh suara terbanyak daram ",d""; sebagaimana -1ir*:"4 p.ada ayat (1), d'iterapkan sebagai .

(3) Dalam hat presiden.ii:T"ili"rr$,5::"j.n".o.jlT,l;T":il;1':; pada ayat (1) s.ama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.

(4) Daram hal has, pemungutan suara urang sebagaimana dimaksud pada. ry?t (3)-i.l.p sama, MpR memutuskan untuk mengembarikan kedua pasangan caron " k;p;;; paliai poiitik aiau gauunsan L?iltffilitik pengusut r,trk a,ar<lr<an'ol_,inun ulang

(5) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (1) (2) (3) Dalam hal MpR memutuskan sebagaimana dimaksud P"9" ayat (4), berraku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat(S), dan ayat (6).

PASAL 52

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
MPR melantik ,ih sebagaimana dimaksud daram pasal 51 ayat (2) daram sidang paripurna . MIR dengan u.."u*par, menurut agama atau berjanji dengan "urgguh_sungguh di hadapan sidang p^iipu.r,u Mp"R. Dalam hal MpR, tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t Jgama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan ripat paripurn" Opn. Dalam hal ,p\ tidak _ dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), .menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan" pimpinan IdFR dengan disaksikan oleh pimpinan tvtahkamah Agung.

PASAL 53

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Sumpah/janji ksud dalam pasal SZ seUagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden 1wa"t<it presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan sead,-adii,-,y;,-;;megang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalanrian ..gur" undang- undang dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.,, Janji Presiden (Wakil presiden): "Saya berjanji _ dengan sungguh_sungguh akan memenuhi kewajiban presid"en (wakir presiden) Repubrik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan----seadii-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan ::gili undang-u1dyg. d1n fe.aturannya dengan seturus_ turusnya serta berbakti kepada nusa au., 6u.rgru.,,

PASAL 54

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
pasal 54 mana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan keterap^I irfFn. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 55

BAB II: MPR | Bagian Ketu.luh - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Setelah mengucapkan sumpah/janji, . Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Imunitas (1) (2) (s) (4)

PASAL 56

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Anggota MpR mempunyai hak imunitas.
Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan-, pertanyaan, .dan/atau^ p..ra.p^t yang
dikemukakannya uait< .."..^ risan' *.rpr., lerturis di
dalam sidang lL", rapat MpR ataupun di luar sidang
atau rapat MpR yang berkaitan a..rgu., -Lga,
dan
wewenang MpR.
Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MpR
maupun di ruar sidang atau rapat vtpR yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang MpR.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam h^i anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang terah disepikati daram rapat
tertutup untuk dirahasiakai atau har rain vu"g ir*aksud
dalam ketentuan mengenai rahasia ,r.g^rr'"..'r.i dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan,
Paragraf 2
Hak Protokoler

PASAL 57

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak protokoler
(1)
(2) Ketentuan

Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara
peraturan MpR tentang tata tertib
TtrR ESID E I..J
REPUBI-IK INDONESIA
-25_
paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif

PASAL 58

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Pasal 59
Paragraf I
Persidangan

PASAL 60

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Naskah pasal.

PASAL 61

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Ketentuan mengenai tata cara
peraturan MpR tentang tata tertib
TtrR ESID E I..J
REPUBI-IK INDONESIA
-25_
paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 58
Pasal 59
Paragraf I
Persidangan
Pasal 60
persidangan diatur dengan
(2)
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud p"i" -.v.|'irr diatur
dalam peraturan perundang_undangan.
(1)
Pimpinan dan anggota MpR mempunyai hak keuangan
dan administratif.
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
MPR.sebagaimana dimaksud p"ar "y-t 1r1 ailusun oter,
pimpinan MPR dan diatur 'sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
Ketentuan lebih ,lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
anggota MPR diatur dengan plraturan MpR tentang tata tertib.
pe r si d an g""" 3:f ? j:._T#li?l
K e p u tu s an
(1)
(2)
YPT bersidang sedikitnya sekari daram 5 (iima) tahun di
ibu kota negara.
Persidangan MpR diserenggarakan untuk meraksanakan
tugas dan wewenang MPi"sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Paragraf 2
4

W
paragraf 2
Pengambilan Keputusan

PASAL 62

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila: a' dihadiri sekurang-kurangn ya 2 /3 (dua pertiga) dari jumrah anggota MPR dan aisetuiut' ojeh ";;;;;"g_kurangnya 50% (lima puluh-p-ersen) ditambah r-i"","r anggora dari seluruh anggota MpR u.rtuk meng"u"r-, JJ' menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesra Tahun 194S;

b. dihadiri sekurang-kurangnya 1 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MpR ;;" aisetujuT oier, sekurang_ kurangnv" z/? (dua pertiga) dari j";ilh an"ggota MpR yang hadir untuk *irnrt"r.t u., usul Dpn tentang pemberhentian presiden dan/atau wakir pr..ia.r,;

c. dihadiri sekurang:IyrTg"y" ?0,/: (lima puluh persen) dari jumlah anggota napn aitlmuatr 1 a.;or)-ui'igo,, MpR dan disetujui oreh sekurang-kurangnya 50* (rima puruh persen) dari jumlah u.rggotu dilambah I (satu) anggota MPR yang hadir ,"ti?- sidang serarn' sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. FRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA

PASAL 63

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
(1) Pengambilan keputusan . d-l1T sidang sebagaimana dimaksud daram pasal 62 terlebih J"i-r-ir., diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal ailar<,"a;.::':rff i,5.ffi,r[,LT;:1..il,:::ir;iffi i melalui pemungutan suara.

(3) Dalam har keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ,yri iri"[d.,. tercapai, dilakukan pemungutan ".l..u ulang,

(4) Dalam hal dimaks"Jo"oX'#:1f,.1'fl :,,,ili?,,Ti";:df.*fi,IX?1 ketentuan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a' pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b. usul yang bersangkutan ditolak.

PASAL 64

BAB II: MPR | Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Hak Anggota
Bagian Kesepuluh
Penggantian Antarwaktu

PASAL 65

BAB II: MPR | Bagian Kesepuluh - Penggantian Antarwaktu
Ketentuan lebih J?11", . mengenai rata cara pengambilan keputusan sidang MpR diatur i..rgr., peraturan MpR tentang tata tertib.

(1) Penggantian antarwak terjadi penggantian anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu keputusan presiden. tu anggota MpR dilakukan apabila antarwaktu anggota DpR atau pengangkatan sebagai akibat anggota MPR drresmikan dengan Bagian Kesebelas Penyidikan

PASAL 66

BAB II: MPR | Bagian Kesebelas - Penyidikan
(1) Pemanggilan 9.r permintaan keterangan untuk penyidikan .terhadap anggota MpR yang disangka melakukan tindak pidana -Iiu.r" -..ro"i"t persetujuan tertulis dari presiden.

(2) Dalam har persetujuan terturis sebagaimana dimaksud p.9. ayat (1) tidak diberikan oleh pre"siden daram waktu paling lambat 30 .(tiga puluh) hari i.rfritrrrg sejak diterimanya . permohoian,' proses pemanggilan dan permintaan keterangan rr.,trk pe.ryiaitao sebagaimana dimaksud pada ayatlt; dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila inggota MpR:

a. tertangkap tangan meiakukan tindak pidana;

b. disangka PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau prd;;; seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus. BAB III DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Bagian Kedua Fungsi

PASAL 69

BAB III: DPR | Bagian Kedua - Fungsi
pasal 67
DPR terdiri .t1:. anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan ,_,*.l*.
pasal 6g
PPI merupakan lembaga perwakilan rakyat
berkedudukan sebagai lembJga negara.
(1) DPR mempunyai fungsi
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
yang
ayat (1)
(2)
{.9t1Sa - fungsi sebagaimana dimaksud pada
dijalankan dalam kerangka representasi ra\rat.

PASAL 70

BAB III: DPR | Bagian Kedua - Fungsi
(1) Fungsi legisra-si sebagaimana dimaksud dalam pasar 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwu3udan DpR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang_ undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud daram pasar 69 ayat (1) huruf b diliksanakan untuk mlmuar,as dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan W PR ESIDE N REPUELIK INDONESIA b c _29_ persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hurul c dilaks"r^t.r, melalui pengawasan atas peraksanaan undang-undang dan APBN. Bagian Ketiga 'Iugas dan Wewenang

PASAL 71

BAB III: DPR | Bagian Ketiga - 'Iugas dan Wewenang
DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk _undang_undang yang dibahas dengan ; tidak memberikan pemerintah pengganti oleh ersetujuan terhadap peraturan undang-undang yang diajukan menj adi undang-undang; menerlma rancangan undang_undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonlmi Ar.[fr, fr""U"ig.n pusat dan daerah, pembentukan dan p.-"tur.., serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi [i.r.ryu, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas rancangan undang_undang sebagaimana dimaksud dalam huruf . u.i.^*^ bersama antara DpR dan Presiden; membahas rancangan undang_undang yang dia.lukan oleh -n' ;;?;;; otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya aram dan -sumbzr daya ekonomi lainnya, serta perimbangu" I9l.ngan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DpD ".beiurr_, diambil persetujuan bersama antara DpR dan pii.,-r; memperhatikan pertimbangan DpD atas rancangan undang-undang tentang apEru dan. rancangan undang_ undang yang berkaitan" aengan pajak, pendidikan, dan agama; d e

g. membahas bersama pertimbangan DpD f memperhatikan persetujuan atas ESID E N REPUBLIK INDONESIA h rancangan undang_undang tentang ApBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap peiaksanaan undang_ undang dan ApBN; membahas dan menrn_daklan3uti hasil pengawasan yang disampaikan oreh DpD terhalap pelaksariaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,' f,"I""g^n pusat dan daerah, pengelolaan =._,i-rb., daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan ApBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada ,. membuat perdamui.r, J* perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimburkan akibat'yang ruas dan mendasar uagi kehrdipan r.tv"li""s iJrl"r, dengan beban . keuangan negara danlatau -*.rrgfr"ruskan perubahan atau pembenlukan unda.rg_r.raurg;-' J k 1. memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada mlnerima p..r.-prtan duta besar negara lain; memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD; membahas dan menindaklanjuti hasir pemeriksaan atas pengelolaan dan. tanggung jawab f..ru.rg.r- ".g".^ yang disampaikan oleh BpK; persetujuan kepada dan pemberhentian m n o p q memberikan pengangkatan Yudisial; rsetujuan calon . hakim agung yang diusulkan Komisi yuarsiat "","r. ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; memilih. 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Fresiden untuk diresmikan dengan keputusan piesiden; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara vang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturSn p.epndang_unaa.rgan aan terfraaap perjanjian yang berakibat r"'"r dan mendasar bagi kehidupan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA S kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; menyerap, Ir€nghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan ' o' melaksanakan tugas dan wewenang lain yang dtatur dalam undang-unda.rg. t pasal T2

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, - .t^u warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepeniinga., bang"su a"" ".g..r.

(2) Setiap pejabat negara, peja!3t pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat "'el dikenakan panggilan paksa sesuai dingan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(4) Dalam-har panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa ul^."r, yang sah, yang bersangkutan daplt disanderi paling IamL 15 (lima beras) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(5) Dalam hal pejaba-t yang disandera sebagaimana dimaksud pld" ayat (a) habis *i"a jabarannvu itu" berhenti dari jabatannya, yang beisangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

PASAL 73

BAB III: DPR | Bagian Ketiga - 'Iugas dan Wewenang
Dalam melaksanlkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal Zi OpB menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan ses-u-ai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _32_

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (r), untuk memenuhi kebutuhannya, DpR dapat men)rusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oreh sekietariat Jenderar DpR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_und"rrg^r.

(4) DPR men_etapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DpR dalam peraturan DpR sesuai -d..rgr.., ke tentuan peraturan peru.rdang_ un dr..rgr.r.

(5) D-PR melaporkan pengerolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat t5t kepada p"-urir. daram -laporan kinerja tahunan. Bagian Keempat Keanggotaan

PASAL 74

BAB III: DPR | Bagian Keempat - Keanggotaan
(1) Anggota DpR berjumlah 560 orang.

(2) Keanggotaan Presiden. (3) (4) (lima ratus enam puluh) DPR diresmikan dengan keputusan Anggota DPR berdomisiri di ibu kota Negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DpR adarah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DpR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 75

BAB III: DPR | Bagian Keempat - Keanggotaan
Anggota DPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara beisama_-"u.r.ru. yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung J"l^* rapat
paripurna DpR.
(2) Anggota
(1)

W
-33_
Anggota ?.pR. yang berhalangan mengucapkan
sumpah/ianji bersama-sama seba-gaimana dimaksud
pada ayat (1) Tg"g.rcapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DpR.
(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/ianji sebagaim-rr- Ji*"ksud paaa ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib.

PASAL 76

BAB III: DPR | Bagian Keempat - Keanggotaan
;Irttll/janji
sebagaimana dimaksud daram pasal 75 sebagai
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ber.lanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggotalketua/wakil ketua Dewan perwakiian Rakyat dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan t.rp.ao.rrur, -f^au pancasila
9T un-dang-undang DaJa, Negara nepultit Indonesia
Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan
. sungguh-.r.rggrh, demi ,.i"f."V"
kehidupan
demokrasi, serta *..r[-,Itr-akan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, "seseorang,
dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tuju"an nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara kesatuan itepubiik Indonesia.,,

Bagian Kelima
Hak DPR

PASAL 77

BAB III: DPR | Bagian Kelima - Hak DPR
(1) DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DpR untuk meminia keterangan kepada pemerintah mengenai kebrjakan pemerintah yang penting PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA penting d?. strategis serta berdampak iuas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DpR untuk melakukan penyeridik.., iernaaap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan-har penting, stritegis, dan berdampak luas pada rJnraupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aiduga bertentangan dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adarah hak opn untuk menyatikan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian ruar biasa yang terjadi di tanah ii. atau di dunia internasional; b' tindak lanjut peraksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat tit; atau c' dugaan bahwa elanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, p".ry.,^p".r, tindak pidana berat lainnya, -.r-,p.r., perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakii presiden !1dak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil presiden. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota

PASAL 78

BAB III: DPR | Bagian Keenam - Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul rancangan undang_undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri.
f. imunitas;
g. protokoler

paragraf 2
Kewajiban Anggota

PASAL 79

BAB III: DPR | Bagian Keenam - Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota DpR mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamarkan pancasira;

b. melaksan"\^." Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945tan menaati peraturan perundang- undangan; c' mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d' mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan go-longan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ralryat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g, menaati tata tertib dan kode etik; h' menjaga etika dan norma daram hubungan kerja dengan lembaga lain; i' menyerap dan. menghimpun aspirasi konstituen merarui kunjungan kerja "."i^ berkala; j menampung dan menindakranjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k' memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstitue" ait".i"h pemilihannya, -

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif, FR ESID E I! REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Fraksi

PASAL 80

BAB III: DPR | Bagian Ketujuh - Fraksi
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak dan kewajibar- u.rggota DpR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhrmpun anggota DpR.

(2) Dalam i PR ESID E N RtrPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan pasal g1

(1) Alat kelengkapan DpR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kehormatan;

h. Badan Kerja Sama Antar_parlemen;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan k' alat keiengkaoan rain yang diperrukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjarankan tugasnya, alat kerengkapan dibantu oleh unit penduku.,g" y.r.g tugasnya diatur dalam peraturan DpR tentang taia tertib.

(2) Dalam mengggtimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DpR, serta hak _dan kewajiban" anggota DpR sebagaimana.dimaksud pada ayat (rtl i*L"i merakukan evaluasi rerhadap f1n-erja ;"gg.;; f.at"i.,ya dan melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DpR harus menjadi anggota sarah satu fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oreh partai politik yang memenuhi ambang batas perorehan suara daiim penentuan perolehan kursi DpR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderar DpR menyediakan sarana, anggaran, *:?",1.""*" ahti guna ketancaran petaksanaan tugas Paragraf 1 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 1 Pimpinan (1) (2) (3) (4)

PASAL 82

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pimpinan DpR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 .(tTprt) orang wak, ketua yang berasai dari partai
politik berdasarkan urutan pe.otehan kursi terbanyak
di DPR.
Ketua DPR ialah anggota DpR yang berasaj dari partai
politik yang *e-p..oleh kursi teiuan-yat p..iu-a di DpR.
wakil Ketua DpR iarah anggota DpR yang berasal dari
partai politik yalg memperoreh kursi i.ru-".,yrk kedua,
ketiga, keempat, din kelima.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakir ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara
terbanyak dalam pemilihan umum.
(s)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu
memperoleh suara sama, ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan berdasarkan persebaran p

PASAL 83

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasar g2 ayat (1) belum terbeituk, opR -oipimpin oreh pimpinan sementara DpR.

(2) Pimpinan sementara DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) oi.rrg ketua dan 1 (satu) orang wak, ketua {ang berasar darr z ta""r partai politik yang memperoreh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(3) Dalam har terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperor"h.I:.:i terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DpR ditentukan secara musyawarah oreh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DpR, ) partai politik yang dan wakil ketua

(2) dan ayat (3) erolehan suara.

(4) Ketua ',1 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketua dan wakil ketua keputusan DpR. (s) (6)

PASAL 84 J

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
DPR diresmikan dengan jabatannya sebagaimana oleh Ketua bersama Badan pengesahannya Pimpinan DpR sebelum memangku mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dimaksud dalam pasal 76 V""E dipandu Mahkamah Agung. Ketentuan lebih .lanjut .mengenai tata cara penetapan pimpinan DPR diatur dengin peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Pimpinan DpR bertugas:

a. memimpin _sidang DpR d.an menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. men)rusun rencana kerja pimpinan; c' melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DpR;

d. menjadi juru bicara DpR; e' melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f. mewakili DpR dalam berhubungan dengan iembaga negara lainnya; g' mengadakan konsurtasi dengan ya sesuai dengan keputusan DpR;

h. mewakili DpR di pengadilan; i' melaksanakan keputusan DpR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehab,itasi anggota sesuai . dengan ketentuan peraturan perundang_undangan; menyusun rencana anggaran DpR Urusan Rumah Tangga yang dilakukan dalam rapat piiipr.rra; dan k' m€nyampaikan raporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagalmana dimaksud p.a" "v", lrr diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. (2)

PASAL 85

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 85

(1) Pimpinan DpR sebagaimana dimaksud daram pasal g2 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DpR diberhentikan pada ayat (1) huruf c apabila: sebagaimana dimaksud a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan 1t1y berhalangan tetap seba[ai anggota npn1.f._u 3 (tiga) bulan berturut-turut" tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah lianji jabatan dan kode e tik DpR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan-Kehormatan DpR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teiaf"karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun .t^., lebih; diusulkan oleh . partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang_undangan ; ditarik \ganggotaannya sebagai anggota DpR oleh partai politiknya; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; aiau diberhentikan , sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan 1ie?aturan perundang_ undangan. b c d e, f. (,b. (s) Dalam hal salah .seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimana Jimat<sua pada ayat (l), anggota pimpinan lainnya menetapkan saan ..or^.rg-hi antara pimpinan untui *.lat "iluf.^,, tugas pimpinan yang :;;ffii sampai dengan ditetapr<a'iy, ;;;1""" yans

(4) Dalam Ri:PUBLIK INDONEStA

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DpR berhenti dari jabatannya sebagaimanJ -dimaksud pada uyuf l1l; penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DpR diberhentikan sementara dari jabatannya apa.bila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan lindak pidana yang diincam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan OFn yang bersangkutan meraksanakan kemtafi trg."rry. sebagai pimpinan DpR. pasal g6 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DpR diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 Badan Musyawarah

PASAL 87

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Badan Musyawarah dibentuk oleh DpR dan merupakan arat
kelengkapan DpR yang bersifat tetap.
(1)

PASAL 88

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
?PR mene-tapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa t eang[Itaan DpR dan
permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paring banyak
j / 19 (satu persepuluh) dari jumlah ^..rggot. DpR
berdasarkan perimb"r,.g"., jumlah anggota tiap_tiap fraksi
yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
(2)

PASAL 89

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
pasal g9 Pimpinan DpR karena jabatannya Juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 90

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1)
Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DpR untuk 1 (satu) tahun sidang,
1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu
masa sidang, perkiraan waktu peny"elesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyLlesaian rancangan
undang-undang, dengan tiaat
mengurangi
kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b. memberikan pendapat kepada pimpinan DpR dalam
menentukan garis kebijakan- yarg menyangkut
peiaksanaan tugas dan wewenang DpR;
c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepad.a
alat kelengkapan DpR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas
masing-masing;
d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah
dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah
atau pihak lainnya merakutan konsultasi d.an
koordinasi dengan DpR;
e. menentukan penanganan suatu rancangan undang_
undang atau peraksanaan tugas DpR lain"nya oreh arat
kelengkapan DpR;
f. mengusulka.n kepada rapat paripurna mengenai
jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra
kerja komisi yang ielah dibahas dalam konsurtasi
pada awal masa keanggotaan DpR; dan
g' melaksanakan tugas rain yang diserahkan oreh rapat
paripurna kepada Badan Musyawarah.
Bada.n Musyawarah menyusun rancangan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an kebutuhan
I.rg _selanjutnya disampaikan kepada Eadan Urusan
Rurnah Tangga.
(2)

PASAL 91

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
pasal 91
Badan Musyawarah
. tidak dapat mengubah keputusan atas
suatu rancangan undang-undang atau feraksanaan tugas DpR
lainnya oleh alat kelen-gkapr. bRR ".u"gu;ur." dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) h-uruf a.

PASAL 92

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja g"J";
Musyawarah diatur dengan ieraturan DpR tentang tata tertib.
PRESIDE N
R EPUELIK INDONESIA
-42_
Paragraf 3
Komisi

PASAL 93

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pasal 94
Komisi dibentuk oreh DpR dan merupakan arat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.
(2)
(1)
(1)
DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa
keanggotaan DpR dan pe.mulaan tahun "ia""g.
-
Jumlah anggota komisi ditetapkan daram rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi gaaa permulaan masa keanggotaan DpR
dan pada p"r*ria"n tahun .lJ""g.

PASAL 95

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pimpinan komisi- merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, y;;; dipilih dari
dan oleh anggota kJmisi berdasarkln prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg"r,
memperhatikan keterwakilan
perimbang"" :"".rah anggot. ti.p-tlJi"rffi:1" menurut
(2)
(3) Pemilihan .

W
(3)

PASAL 96

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Tugas komisi daram pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, pen)rusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang_ undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah: Pemihhan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan iusunan dan keanggotaan komisi.

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai pen)rusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ,r..rg lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk -dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah; c' membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementeiln/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;

d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pEmeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf ;, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;

f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penlrampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g' menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimakiud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan ApBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA melakukan pengawasan undang-undang, termasuk terhadap pelaksanaan APBN, serta peraturan a (3) pelaksanaannya W PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA -44_ (4) (s) (6) (7) pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; b' membahas dan menindakranjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;

c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan

d. membahas dan menindaklanjuti usulan DpD. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dfn .yut'1S1, dapat mengadakan: a' rapat kerja dengan pemerintah yang diwak,i oreh menteri/ pimpinan lembaga;

b. konsultasi dengan DpD;

c. rapat deng1l pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;

d. :apal .dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lainl

e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerint"f, y"r,g mewakili instansinya yang tiaaf< termasuk dalam rualng [ngkup tugasnya apabiia diperlukan; dan/atau

f. kunjungan kerja. Komisi menentukan tindak ranjut hasil peraksanaan tugas komisi sebagaimana dimlksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Keputusan dan/atau kesimpuran hasil rapat ker3a komisi atau rapat k.rg gabungin komisi beisifat mengikat antara DPR dan pemerintah, Komisi membuat Iaporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR,.baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunaka" r.u"g.i'bahan oleh komisi pada masa keanggotaJn berikutnva. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai aeng"ai kebutuhan I^rg selanjutnya disampaikan kepadi Badan Urusan Rumah Tangga. (8)

PASAL 97

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
'12 A pasal 97 jlTl"l, ruang lingkup tugas, dan drtetapkan dengan keputusa., "Opn. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 98

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
mitra kerja komisi
dan merupakan alat
Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan' tugas, wewenang dan mekanism" u*a komisi diatur
dengan peraturan DpR tentu.r! t.tu tertib.
Badan Legislasi dibentuk oleh DpR
kelengkapan DpR yang bersifarietap.
Paragraf 4
Badan Legislasi

PASAL 99

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pasal 101 (1) (2) Pasal 100 PPT. m.enetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legisla.si pada permulaan masa keanggotaan DpR dan permulaan tahun sidang. j:9* "nggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat parrpurna menurut perimbangan dan plmerataan jumiah anggota tiap-tiap fraksi pada p.rmulaa, masa keanggotaan DpR han pada pe.'mulaan tahun "iJ.rrg.

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif aan totejia.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak S ltiga; orang wakil ketua yang dipilih dari dan oreh "rrggot. Badan Legisrasi berdasarkan prinsip musyau'arah untuk mufakar dan proporsionar dengan memperhatikan keterwakiran perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fratsi.

(3) Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka"" a"i"* ,"p"t Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi. Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menJrusun.rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan 9^. prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya ,_,r,trt 1 (dtut masa keanggotaan dan u.ntuk setiap tahun anggaran di lingkungan DpR dengan *'.*p"rtimbangkan masukan dari DpD; b' mengoordinasi penyusunan program regisrasi nasional antara DpR dan pemerintah;

c. menyiapkan rancangan unclang_undang usul DpR berdasarkan program prioritas yJng telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang_undang Iang diajukan anggota, komisi, gub.r.rg.., komisi, atarl DPD sebelum rancangan ,.,rrJ"rrg_r"rrdang tersebut disampaikan kepada pimpinan DpRl

e. memberikan pertimbanqan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DpD di lilar prioritas rancangan undang_undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang_urrd.rrg yang tJrdaftar dalam program legislasi nasional; f . meiakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan. rancangan undang_undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan-Musyawarah;

g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus; h' memberikan masukan kepada pimpinan DpR atas rancangan undang_undang usul DpD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan i' membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan (2) keanggotaan DpR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan Eerik;ar;. Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an k;f,;d", yang selanjutnya disamp.1ku.., kepada Badan Urusan Rumah Tangga, -47 _ Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang d.r, mekanisme kerja Badan Legislasi diatur dengan p..uirr"r, DpR tent.rrj t.t. tertib. Badan Anggaran dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 5 Badan Anggaran Pasal 104 Pasal 105 (1) (1) (2) ?PR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada 'p.."r"iru" masa keanggotaan DpR dan pada p..'-ulaaniahun siJ.ng. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada .yai11) terdiri atas anggota dari tiap_tiap komisi yang atpiiih oterr tomi", a.r,gii ;.;;;.hatikan perimbangan jumrah anggota dan usuran fraksi. Pasal 106 Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat korektif dan'kolegiat. ---. Pimpinan Badan -Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan palinF b""V""t S ftig.f orang wat ii t etua yang dipilih dari .1"r, tf.f, "riggo," Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawaiah untuk mufakat dan (2) proporsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan .lumtafr anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka;?;i;* ,"p"t Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan opn seterah penetapan susunan dan keanggotian -Badan Anggaran. pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas: a' membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan potcot -p;tot kebijakan 'sKal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementer-ian/rembaja dalam menyusu., usula., anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; c' membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama -t diwakiii oleh menteri dengan mengacu pada keprtr.r., ..prt kerja komisi dan pemerintah mengenai arokasi u.rggu, untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerii-n/lembaga; d' melakukan sinkronisasi terhadap hasir pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan arrggarun kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan ApBN; dan f' membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ApBN.

(2) Ba$a-n Anggaran hanya membahas arokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi daram Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1OS ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang - diputuskan komisi dan menyampaikan hasir peiaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Pasal 108 Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,- wewenang dan mekanisme kerja gada; Anggaran diatur dengan p..itrrr.r, DpR tent"rrg tutr. tertib. paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -49_ Pasal 109 Badan Anggaran menyusun rancangan pelaksanaan tugasnya sesuai dengln selanjutnya disampaikan kepada Badan Tangga. pasal 109 Pasal 1 1O Pasal 1 1 1 (1) (2) Pasal 1 12 (1) (2) Badan Akuntabilitas Keuangan N_egara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oieh DpR dan- merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. anggaran untuk kebutuhan yang Urusan Rumah DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DpR dfr permrlu.r.., tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang {an Raling banyak 9 (sembilan) orang atas rlsur fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DpR a"t p.r*rt.an tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) _orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan priniip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi.

(3) Pemilihan (s) l:*il*"l..pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dalam rapat e:ArN va"I ;;;iLpin oleh pimpinan Dr\_-- seteiah ^ f.r-r.tapan susunan dan keanggotaan BAKN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13

(1) BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK yang disampait<an tcepaaa Oin, menyampaikan . hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; - --o--' menindakranjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BpK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hrambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,

(2) Dalam melaksan"Er tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha m,ik negara, badan layanan umum, badan usaha *iiit daerah, d.an lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BA5T -dapat mengusulkan kepada komisi agar BpK melakukan pemerikiaan lanjutan.

(4) Hasil-kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan f."p"a.'pimpinan DpR dalam rapat paripurna secara berkala. a b d Pasal 1 14 Dalam melaksan-?k"l tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), BAK^T dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti. pasal 1 15 BAKN menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai - dengai kebr]iurran ;;; seranjutnya disampaikan kepada Badlan Urusan Rumah Tangga. Pasal 116. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerj dengan peraturan DpR tentang tata tertib. pembentukan, a BAKN diatur Badan *",: ^'31H111,,._ rarremen Pasal 1 17 Badan KerJa Sama Antar-parremen, yang seranjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DpR dan merupaka' aiat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, Pasal 1 18 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DpR a-a-n pe.muraan tahun sidang. Jumlah anggota BKSA' ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. (1) (2) Pasal 1 19

(1) Pimpinan B{S,-\| merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkln ' p.lnsrp musyawarah untuk mufakat dan proporsional a.rrg"r, memperhatikan keterwakilan p.i"-pru., menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilak^ukan dalam rapat grisap yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAp. Pasal 120 pasal 120

(1) BKSAP bertugas:

a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahlbatan dan kerja sama antara DpR dan parlemen negara lain, uail< """"." bilaterai maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun p"ri"*.., dan/atau anggota parlemen negara lain; b' menerima. kunjungan delegasi parremen negara lain yang menjadi tamu DpR; c' mengoordinasikan kunjungan kerja arat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d' memberikan saran atau usur kepada pimpinan DpR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yu.,g sudah ;";p;; yang beium terselesaikan untuk dapit digunakar, ".u.g"i bahan oreh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnyal Pasal 12i BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebulihan, y";; setanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah t".r!g.. pasal 122 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib Badan Kehormatan dibentuk oleh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. Paragraf 8 Badan Kehormatan Pasal 123 pembentukan, kerja BKSAP Pasal L24 h (1) (2) PP.R menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan p.ii--b.rrg^., dan pemerataan jumlah anggota tiap_tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR d-"., p.r*ulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumrah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permuraan masa keanggotan DpR dan pada permulaan tahln sidang. Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dr1) orang wakil ketua, yang aipitin dari dai oleh anggota Badan Kehormatan berdisaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg* memperhatikan keterwakilan p.i.mp.ra' menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraisi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oteh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. ',1 z PRESIDE N REPUBLIK INDONIESIA Pasal 124 Pasal 126 Pasal I27 pembentukan DPR tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Kehormatan diatur allam tata tertib. tata cara peraturan

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap ..rggoi. karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 79;

b. tidak dapat meraksanakan tugas secara berkeranjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpR selama 3 (tiga) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3 (tiga) bulan apa pun; berturut-turut tanpa keterangan (2) (3) (4)

c. tid.ak menghadirirapat paripurna d,an/atau rapat alat kelen.g.kapan ?pR yang^ menjadi trgu" dan kewajibannya sebanyaf 6 "(enam) kari berturut-turut tanpa alasan yang sah; d' tidak lagi memenuhi syarat sebagai caron anggota DpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; dan/atau e' melanggar ketentuan rarangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormaran melakukan evaluasi dan p;;t;*purnaan peraturan DpR tentang kode etik DpR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama derigan lemblla tain. Badan Kehormatan membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. pasal 129 Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya ses,ai dengan kebutuhan, r tg selanjutnya disampalkan kepada "Baaan Urusan Rumah Tangga. Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut _mengenai mekanisme peiaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan. Paragraf 9 Badan Urusan Rumah Tangga pasal 130 Badan Urusan RyT"! _Tangga, yang seianjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DpR o"u-, *"rupakan ulut k.r.ngkapan DPR yang bersifat tetap. Pasal 131 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 131 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DpR dari permuraan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permuraan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang. Pasal 132 Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DpR dan paling banyak "S ltigay orr..r[ yakll ketua yang dipilih dari dan otefr anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk *llf^k"t dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Pasal 133 BURT bertugas:

a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DpR; b' melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud ailam huruf a, termisuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DpR;

c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DpD dan alat kelengkapan MpR yang berhu6ungan dengan masalah kerumahtanggaan' Dph, DpD, dan MpR yang ditugaskan oieh pimpinan DpR berdasarkan hasil iu.pr.I Badan Musyawarah;

d. menyampaikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA d' menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DpR; dan e' menyampaikan raporan kinerja daram rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Pasal 134 BURT menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 10 Panitia Khusus Pasal i36 Panitia khusus dibentuk oreh DpR dan merupakan alat kelengkapan DpR yang bersifat sementara. (1) (2) Pasal 137 PPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan d; pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) or".rg. Pasal 138

(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsionar a..rg"r, memperhatikan (3) memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimtan-gan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dala* ,up"t panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan Opn setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 139 (1) (2) (3) (4) Panitia khusus bertugas meiaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkai oleh rapat paripurna, Panitia khusus bertanggung jawab kepada DpR. Panitia khusus dibubarkan oleh DpR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rap3! paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus. Pasal 140 Panitia khusus menggunakan anggaran untuk peraksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan t "p.J" pimpinan DPR. Pasal 141 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, wewenang dan khusus diatur dengan peraturan Dp tata cara pembentukan, mekanisme kerja panitia R tentang tata tertib, Bagian Kesembilan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Paragraf 1 Pembentukan Undan g- Undang Pasal 142

(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DpR, Presiden, atau DpD

(2) Rancangan W PR ES ID E I\.I REPUBLIK INDONESIA Rancangan undang-undang yang berasal dari DpR, Presiden, atau DpD disertai penlelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Pasal 143 Usul rancangan undang-undang anggota DPR, komisi, gabungan Legislasi. Usul..rancangan undang-undang disampaikan secara tertulis oleh anggota DpR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi,. atau pimpirr.., Badan t egisiasi kepada pimpinan DPR disertai daflar nama dan tanda tangan pengusul. Dalam h4 persetujuan dengan pengubahan, DpR menugasi komisi, gabungan komisi, B;da; Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh ?PR. disampaikan dengan iurat pimpinan OiR kepada Presiden. Pasal 144 Rancangan undang-undang yang berasal dari diajukan dengan surat presiden-tefaaa pimpinan DpR

(3) DPR memutuskan usur rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ^ylt @ dalain ..prI paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan. (2) (1) (2) (4) (s) dapat diajukan oleh komisi, atau Badan Pasal 145 Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang_ undang dilakukan dalam bentuk p.rrg^lrf^., rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang_u.rd"rrg. (i)

(2) Pembahasan (2) (1) Pembahasan rancangan undang_undang penetapan peraturan pemerintah -p.rrgju..r"ti ynd.anS menjadi unding-undang dila-i<-ukan tingkat pembicaraan di DpR. pasal 146

(1) Rancangan -undang-undang beserta penjerasan atau keterangan dan/atat naskaf, axademir. i""g berasar dari DPD disampaikan secara tertulis oreh pimpinan DpD kepada pimpinan DpR.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud p.lda ayat trt dilaksariar."" olzi, sekretariat Jenderal DpD. Pasai 147 Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang_ undang dari DpD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) meriberitahukan adanya usul rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DpR dan membagikannya kepara seluruh anggota ipR d"tu* rapat paripurna. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA persetujuan; persetujuan dengan pengubahan; atau penolakan. tentang undang- melalui (2) (3) DPR memutuskan usul rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat paripurna berikutnya, berupa: undang-undang

(1) daiam rapat a b C Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan terhadap usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaima-na dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan undang_unJ;; tersebut menjadi rancangan undanglundang usul dari DpR. Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan d.engan pengubahan terhadap usul rancangan undang-undang yang berasal dari DpD sebagaimana dimaksud pada iyat (2) huruf b, rancangan undang-undang t9rs3!Jt menlaai rancangan undang_ undang usul dari DpR dan untuk selanjutnya DpR (4) menugaskan ,tz PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA menugaskan penyempurnaan rancangan undang_undang tersebut kepada komisi, gabunga-n komisi, Bad.an Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menorak usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaimana dim.aksud pada iyat"(2) huruf c, pimpinan DPR menyampaikan keputusan'mengenai penoiakan tersebut kepada pimpinan DpD.

(6) Pimpinan DpR menyampaikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat tsl atau rancangan undang-undang yang terah disempurnakan sebagaimrna dimaksud pada ayat (4) kepada Fresiden dan plmpinan DPD, dengan permintaan kepada wakiri n undang_undang serta kepada DPD untuk menunjuk atat kelengkipan DpD yang akan membahas rancangan undang-unding tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam putuh) hari DpD belum menunjuk alat kelengkapan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pembahasan rancangan undang_undang tetap dilaksanakan. Pasal 148 Tindak lanjut pembahasan rancangan undang_undang yang berasal dari DpR atau ""j tingkat pembicaraan. Pasal 149 P," - tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud daram

Pasal 148 adalah:

a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badar Anggaran, atau rapat panitia khusus.

b. Tingkat II dalam rapat paripurna. Pasal 150

(1) Pembicaraan Tingkat I sebagai berikut:

a. pengantar musyawarah; dilakukan dengan kegiatan

b. pembahasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,A

b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan

c. penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah pada ayat (1) huruf a: sebagaimana dimaksud rancangan berkaitan dimaksud a DPR memberikan penjelasan dan menyampaikan pandangan apabila undang-undang berasal dari DpR;

b. DPR memberikan penjelasan serta ila rancangan undang-undang yang berkaitan d".,g^., kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram Fasal 71 hu.lf e berasal dari DpR; c' mberikan pandangan apabila rancangan undang_ undang berasal dari presiden; atau

d. dan DpD menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang yang berkaitan de.rga' kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram pasai 71 huruf e berasal dari presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

a. Presiden, apabila rancangan und.ang-undang berasal dari DPR.

b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicalaan Tingkat I oleh:

a. fraksi; DPD, apabila rancangan undang-undang dengan kewenangan DpD sebagaimana dalam Pasal 71 huruf e; dan Presiden. b C Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud !3d.u ayat (4) huruf b, pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan. (s)

(6) Dalam t (6) (1) (2) (3) (1) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau rembaga- rain .f.u-it. materi rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain. PRESID E N REPI.JBLIK INDONESIA Pasal 151 pendapat akhir . yang disampaikan oleh Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:

a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat -r.,i DpD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap_ tiap fraksi dan anggota "."r.r. Iisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c Daiam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbinyak. Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DpR dan presidln, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DpR masa itu. Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud dalam pasal peraturan DPR tentang tata tertib. tingkat pembicaraan 148 diatur dengan Pasal 153 Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang_ undang, termasuk pembahasan rancangan undan[_ undang tentang APBN, masyarakat berhak- memberikan masukan secara lisan dan/atau terturis kepada DpR T:l"l"i pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

(2) Anggota PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (1) (2) (3) (4) ,63- Anggota atau alat kelengkapan DpR yang menyiapkan atau membahas rancangan undang_uiau.rrg - dapat melakukan kegiatan untuk mendapar masukan dari masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan masukan dan penyerapan aspirasi dari masyaiJat dalam penyiapan dan pembahasara rancangan undang_undang diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. paragraf 2 Penerimaan pertimbangan DpD terhadap Rancangan Undang-Undang pasal 154 DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertuiis terhadap rancangan undarig_u.rdu..rg tentang APBN dan rancangan undang_undang yang berkaitan d..lg1"_pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan oleh DPD sebelum memasuki tahap pemulrrasan antara DPR dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaf aari prlesiden, pimpinan DPR setelah menerima surat DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dp"R, pimpinan DpR menyampaikan 1u1at kepada pimpinan DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) !11 avat (3) disampaikan secara terturis melarui pimpinan DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditlrimanya surat dari pimpinan DpR, kecuali ,*"Lrrg^., undang_ undang tentang ApBN disampaikan p"ii.rg lambat L4 (empat belas) hari sebelum diambil persetquan bersama antara DpR dan presiden. Pada. rapat paripurna berikutnya, pimpinan DpR memberitahukan kepada anggota DpR perihal dite-rimanya pertimbangan DpD atas rancangan undang_ undang sebagaimana dimaksud pada a{at e) dan (s) meneruskannya W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA .64- meneruskannya kepada diteruskan kepada alat membahasnya. Badan Musyawarah kelengkapan yang untuk akan (1) tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana Pemerintah untuk dengan DpR. Paragraf 3 Penetapan ApBN Pasal 155 kerja dibahas Pemerintah disusun oleh dan disepakati bersama Penyusunan rancangan kerja Pemerintah dalam APBN berpedoman pada rencana rangka mewujudkan tercapainya (s) Rencana kerja pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan opn seuagaimana dimaksud pada ayat (2) . menjaJi pedoman bagi pen).usunan rancangan APBN untuk selanjutnya dite-tapt u, menjadi satu kesatuan dengan A'BN,-dan menjadi u.ru., kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan kepr-itusan presiden. Pasal 156 Dalam meiaksanakan dimaksud dalam pasal kegiatan sebagai berikut:

2. penyesuaian APBN perubahan dalam tugas dan wewenang sebagaimana 7l huruf g, DpR menyeleng-garakan a' pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menJrusun rancangan ApBN; b' pembahasan dan penetapan ApBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang_undirg tentang APBN beserta nota keua.rga,i.ry, oleh pr"esiden; - pembahasan: 1' laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya; dengan perkembangan dan/atau rangka penJrusunan prakiraan C perubahan PR ESID E N REPUEI-IK INDONESIA perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan ahari ApBN; b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau d) keadaan y?rq menyebabkan saldo anggaran iebih tahun sebelumnya harus aigunafln untuk pembiayaan anggaran yang berjalai; pembahasan dl, penetapan rancangan undang_undang tentang perubahan atas undang-unJarg tentang ApBN; dan pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang ten tan g pertanggun gj awaban pe lak s arrl"r, ApB N. d e (1) Pasal 157 Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penJrusunarl rancangan APBN dilakukan segera seielah pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meiiputi: (2) (3) a' kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya;

b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi ."ti.p kemenil-rian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan

c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DpR pada tanggal 20 Mei tahun seberumnya atau sehari seberumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Komisi dengan kementerian/rembaga meiakukan rapat kerja danlatau rapat dengar pendafat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dir.mpaikan kepada Badan Anggaran. (4) Pasal 158 E PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 158 Kegiatan dalam t?!.p pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal-157 meliputi:- a' rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan pemerintah untuk membahas arokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerianTtembaga; dan b' laRat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk p..rf.t."u.ian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-po'kot< kebijakan fiskaJ, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan p-endapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja- komisi dengan Pemerintah mengenai arokasi-..rgg".i.., menurut funlsi, program, dan kegiatan kementerianf lembaga. Pasal 159

(1) -undang tentang APBN, disertai nota kEuangan dan dokumen pendukungnya kepada DpR pad. bulr.., Agustus tahun sebelumnya.

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan - tingkat- pembicaraan sebagaimana dimaksud dilam paslt r4g, pasal r4g, Pasal 150, dan pasal 151.

(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan p-engeruaran daram rancangan undang_undang tentang APBN.

(4) Pengambilan keputusan oleh DpR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakuka-n paling lamlat ? (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBN yang disetujui oreh DpR terperinci sampai dengan unrt organisasi, fungsi, program, kegiatan, J"., jenis belanja.

(6) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang- undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintJh dapat melakukan pengeruaran paling tinggi'sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Pasal 160 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 160 Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama tlgN dan prognosis untuk- 6 (enam) buran berikutnya yang disampaikan pemerintah kepada nirn p"rirrg r"*u"t pada akhir bulan Juli tahun u..rgg.ian yang bersangfutan. Pasal 161

(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahanpostur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan untarrglirndang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. (2)

b. deviasi asumsi lO% (sepuluh ditetapkan.

(3) Perubahan postur sebagaimana dimaksu ekonomi makro lainnya minimal persen) dari asumsi yang telah APBN yang sangat signifikan d pada ayat (1) berupa prognosis: Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (i; b"-rrp.-prtgnosis,

a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau

a. penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari paguya;g telah ditetapkan;

b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimar ro% (sepuruh p.r".iry dari pagu yang telah ditetapkan; c' kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan berum tersedia pagu anggarannya; d,an /atau

d. kenaikan defisit minimal Lo% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap 'produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan. Pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang tentang perubahan ApBN sebagaimana dimat<sua padi ayat (1) dilakukan oleh pernerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait daram waktu paring lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah (4) rancangan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -68_ rancangan r-rndang-undang tentang perubahan A,BN diajukan oleh pemerintah kepada DpR. '

(5) Dalam hal . tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur A,BN yang ""rrjr.i signifikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan daram rapat Badan Anggaran dan peraksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pasal 162 Pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaz.n A,BN dilakukan dalam waktu paiing rama 3 (tiga) buran seterah disampaikannya l:_!f hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah oleh BpK ke DpR. Pasal 163 _undang l.:I"lg pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepadf DPR berupa laporan keuang.., y..rg telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setllah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi airgN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang _ dilampiri dengan laporan keuangan kementerian/lembaga. (1) (2) Paragraf 4 Pengajuan Calon dan pemberian persetujuan atau Pertimbangan atas Calon Pasal 164

(1) PPI mengajukan caron untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan peiundang-undangan melalui rapat paripurna.

(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan I::::t_:n peraturan perundang_urla""t"" metatui rapat panpurna.

(3) Rapat rJR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.. (2) - menugasi Badan tvtusya*arar, untuk menjadwalkan dan penugaskan p.*U"frlsannya kepada alat kelengkapan terkait.

(4) Pembahasan oreh alat- kerengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilak;ka; sesuai dengan ketentuan peraturan peruna"rrg_ rrra^rrg*. pasal 165 DPR memberikan pertimbangan kepada .rtuk .r.!r.ru. f"ir, -a.., menerima penempatan duta besar dari negara lain. pasai 166

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari r untuk negara lain, oimpinan DpR menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat fa.ipu.na.

(2) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi arat kerengkapan terkait untuk membahasnya secara rahasia. Pasal 167

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerlma pemberitahuan dari r negara lain untuk Republik Indonesia, fi_pir."r, DpR menyampaikan pemberitahuan tersebut daram rapat paripurna tanpa menyebut nama calon duta besar.

(2) Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap caron duta besar negara lain untuk Republirirndonesia di"a*paikan pada masa. reses, permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan konsultasi antara pimpinan DpR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan fraksi. pasal 169 DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 165 oleh pimpinan DpR kepada asia. Pasal 169 PR ESID E I..J REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan caron dan pemberian persetujuan- atau pertimbarrg.., atas caron diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Pasal 169 Paragraf 5 Pemilihan Anggota BpK Pasal 170 DPR memilih anggota BpK dengan memperhatikan pertimbangan DpD. Pasal 171

(1) Kepada pimpinan DpD, pimpinan DpR memberitahukan rencana pemilihan anggota BpK dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon aiggota BpK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertiilbangan atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) buran sebeium alat kelengkapan DpR memproses pelaksanaan pem,ihan anggota BpK.

(2) Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disampaikan secara terturis kepada pimpinan DpR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelakru..r""r, pemilihan, vu"E 1e_llnjutnya segera disampaikan kepada aiat ketengi<apai D_PR sebagaimana dimaksud p"a" ayat (1) -uniuk digunakan sebagai bahan pertimbangan.

(3) Dalam hal pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud. pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota BpK tetap dilaksanakan.

(4) Nama calon terpilih anggota BpK disampaikan oleh DpR kepada 30 1tig. puluh) hari sebelum masa jabatan anggota BpK berakhir.

(5) Ketentuan !9uin lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DpD diatur dengan peraturan DpR tentang tata t"ertib. Pasal 172 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pasal lT2 Ketentuan lebih ,ranjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPR sebagaimana dimaksud aaam pasal 71 diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal TT ayat (1) huruf a diusurkan_oreh paring ..aitit zs (dua puluh lima) orang anggota DpR dan tJuftr aari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang- kurangnya: a' materi ke.bryakan - dan/atau peraksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintai<an keterangan; dan

b. alasan permintaan keterangan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi D-pR apabila mend.agat p".*1rli"an dari rapat paripurna DpR yang dihadiri-lebih'dari tii (satu perdua) jumlah. anggota oFn dan keputusan dlambil dengan persetujuan rebih dari 1/2 (satu perdua) jumrah arrgg"ota DPR yang hadir. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Hak DpR Paragraf 1 Hak Interpelasi Pasal 173 Pasal 174 (1) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam Pasal tT3 ?Vit (3) menyetujui usul interpelasi sebagai hak interpelisi DpiR, presraen dapat hadir untuk l3mbe,ritgl . penjelasan tertulis teifraaap materi tnterpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. I

(2) Apabila (2) (1) (2) (3) (4) Apabila Presiden. tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimak";;;;l ayat (I), /pejabat terkait untuk mewakilinya. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 175 Pasal 176 Paragraf 2 Hak Angket dan jawaban DPR dapat DPR memutuskan menerima atau menolak keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud daram pasar rr4 ayat (1) dan ayat (2). Dalam hal DpR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimak"]d pada ayat (1), ulsul hak interpelasi dinyatakan selesai dan -materi interperasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dalam hal DpR menolak keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan hak DpR lainnya. Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud paaa "y"f (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurnl DpR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu peidual'ju*t^f, ".rggota DpR dan putusan diambil dengan persetujuan tebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah an[gota DpR yang hadir. Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dengan p.rltr.u., DpR tentang tata tertib. Pasal ITT Hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal T7 ayat (1) huruf b diusurkan oreh paring sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DpR dan tJufr aari I (satu) fraksi,

(2) Pengusulan (1) PI?ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadirilebih a"ri iii (satu p".ai^) jumlah anggota oFn dan keputusan diamb, dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) iumlah "rrg{ot. DPR yang hadir. (2) (1) (2) (3) Pengusulan h.\ angket _ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumi yang memuat seturarrj- kurangnya:

a. materi kebijakan -dan/atau pelaksanaan undang_ undang yang akan diselidiki; dan

b. alasan penyelidikan, Pasal 178 DPR memutuskan menerima atau menorak usur hak angket sebagaimana dimaksud daram pasar L77 ayat (L). Dalam hal DPR menerima usur hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DpR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DpR dengan keputusan DpR. Dalam hal DPR menolak usur hak angket sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), usul terse-but tidak dapat diajukan kembali. Pasal 179 Panitia angket sebagaimana dimaksud daram pasar rrg ayat (2), dalam melakukan penyeridikan sebagaimana dimaksud dalam pasar 7T ayar (3),-serlin meminta keterangan dari Pemerintah, dap-at j"g" *"*irrtu keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, din/atau pihak terkaiT rainnva. Pasal 180 Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/ata, Jr"rrg asing I-:g bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan Keterangan. (1)

(2) Warga PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Warga negara Indonesia- dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada .v"i lil *"iiu memenuhi panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Ind.onesia dan/atau orang asing sebagaimana dimakiud pada uyat 1zi',ia"x memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 itigay'll"ii-t..turut_turut tanpa alasan lrrg sah, pinitia'aigl"itap"t memanggil secara paksa dengan bantuan xepoiisian-Nlgara Repubrik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2) Pasal 181 Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DpR paling lama 60 (enail--pitufrl fr.ri sejak dibentuk.,yu punitia aigket. Rapat paripurna ?pR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. a pasal lg2

(1) Apabita rapa! paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal lgi ayat (2) me]mutustcan bahwa pelaksanaan suatu undlng-.undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitani"rrgu-r,i"i pJrti"g, strategis, dan berdampak luas pada tJfrlaupar, - U.r*"syarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan pe.indang_""i""g"", DpR dapat menggunakan hak menyatakan [."a"p^i.

(2) Apabila rapa-t paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasal 1gi ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undlng-undang dan/atau kebijakan Pem erin tah yan g be rkaitanie 1 s3rr-hrip J "rl" g, s trate gi s, dan berdampak -ruas pada tirriaupa.- - u"r*.syarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan -perundang ""a"r.gurr, usul hak iigf.t dinyatakan seresai o"., -*.t"ri"iilr.", tersebut tidak dapat diajukan kembah.

(3) Keputusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ay at (2) haru s -.:".d3q1 t pers e ruj, "r, J "ri ;;;;'p"ripurna DPR vang dihadiri leuih'dari t'/2 (satr..r- p.iJ"lr iumlah anggota DPR dan putusan diambil' dengan persetuiuan lebih . d?.ri t /2 lsatu pe.aua; jumlaf, ""!Sot" DpR yang hadir. Pasal 183 Paragraf 3 Hak Menyatakan pendapat Pasal 184 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dengan peraturan oen t.rr1^rrg iJt. t.rtiu.

(1) I"k.*g"yatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7T ayat (1)- hurui c diusirkan oreh paring sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DpR.

(2) Pengusulan f"k menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada alat (rl disertai'a."gJ" iokumen yang memuat sekurang_kurangnya : a' materi sebagaimana dimaksud dalam pasar 77 ayat (4) huruf a dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; b' materi hasil pelaksanaan hak interperasi atau hak angket - sebagaimana dimaksud iir"* pasal TZ ayat (4) huruf b; atau

c. materi dan - bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan sebagaimana -dimaksud aatam pasal TZ ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya "yarat- s"uag.i presiden dan/atau wakil presiden .Luugli*""" dimaksud dalam pasal Z7 ayat (4) huruf c.

(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DpR -pu-uitu. *""a"p"t persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadiri paring sedikit ? /4 (tiga perempat) dari lum"tah ;il;"'," DpR dan keputusan diamb-il dengan persetujuan paring sedikit 3la ftiga perempat) dari jimlah ""ggoi"-Ond yurrg hadir. Pasal 185

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaim""" ai*aksud daram Pasal 184 ayat (I).

(2) Dalam hal DpR menerima usur hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada "y;a iil -",;pR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DpR dengan keputusan OpR.

(3) Dalam har DpR menolak usur hak.menyatakan pendapat sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Pasal 186 Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g5 ili,,_I?l -elap_orkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat parrpurna DpR paling rama 60 (enaL pir"ni-r-,ari sejak dibentukrrya p"rrltia k-husu s. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 185 (1) (2) Rapat paripurna. DpR mengambil keputusan terhadap laporan panitia khusus. o Pasal 187

(1) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam pasar 1g6 iyat (2) memutuskan menerima laporan panitia khusus_terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam pasal TT . ayat iol huruf a O?n truruf b, DpR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.

(2) Dalam hal rapat paripurna DpR sebagaimana dimaksud dalam Pasar 1g6 iyat (2) memutuskan menerima raporan panitia kh_u9us yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil prisiden meraiuka" p.r;;;garan hukum berupa pengkhianatan terhadap ,r.girr., korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ?t"r, perbuatan tercela, ataupun tl{* lagi _.*."rifri "y"r.t sebagai Presiden dan/atau wakil Fresiden, DpR #enyampaikan keputusan t_entang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam

(3) Dalam hal rapat paripurna DpR menolak laporan panitia khusus terhadap- materi sebagaim..r. ii.rraksud daram Pasal 7T ayat (4), hak *"rryu.tu.kan pendapat tersebut dinyatakan selesai d.r, tidak dapat diajukan kembari.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus 19n{anat persetujuan dari rapat paripurna DpR yang dihadiri sekurang-kurangnya 2 /3 (dua pertiga) dari jumlah anggota bpn a"" - keputusan aiamuit dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Jari jumlah anggota DpR yang hadir. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 188 Pasal 189 Bagian Kesebelas Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang_Undang Pasal 190 Dalam ha, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud daram pasal tg7 ayat (2) terbukti, DpR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau Wakil . Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud daram pasal tgl lvat (2) tidak terbukti, usur pemberhentian presiden dan/atau Wakil . (1) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peraksanaan hak menyatakan pendapat diatui derrg.., peraturan DpR tentang tata tertib.

(1) Anggota DpR mempunyai hak rancangan undang_undan g. mengajukan usul Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usui rancangan undang-undang sebagaimana -dimti<sud pua^ ayat (1) diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. Paragraf 2 (2) PRESIDE N R EPUELIK INDONESIA paragraf 2 Hak Mengajukan pertanyaan Pasal 191 Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan (1) (2) (4) Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diajukan kepada preJiden, p.rt;;;;;; tersebut disusun secara teitulis, singkat,' d;;, A" serta disampaikan kepada pimpin"" Opn,

(3) Apabila diperlukan, penjelasan kepada pertanyaan. plmplnan DpR dapat meminta anggota DpR yang mengajukan Pimpinan DpR meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadl n jawaban. Sebeium disampaikan kepada sebagaimana dimaksud p;;;- diumumkan. Presiden, ayat (2) pertanyaan tidak dapat (s) (1) (2) (1) Jawaban terhadap-pertanyaan anggota DpR sebagaimana dimaksud dalam-t3:", f gi ;"t (2) disampaikan secara lisan atau tertulis oleh presia.il Penyampaian jawaban oreh ?l (1) dapaf diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. paragraf 3 Hak Menyampaikan Usut dan pendapat Pasal 192 Pasal 193 Anggota DpR berh?k.-:"{ampaikan usui dan pendapat mengenai suatu . hLl, Uait< y"rrg sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dJam ."f"?. Tata cara penyampaian usul dar-r pendapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dirnaksud dalam pasal 191. (2)

(3) Ketentuan (3) (1) (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Hak Memilih dan Dipilih Pasal 194 Paragraf S Hak Membela Diri Paragraf 6 Hak Imunitas Pasal 196 Anggota DpR mempunyai hak imunitas Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian usul dan pendapat iebagairiana dimaksud pada ayat (1) *: ,3ril. (r) diutr. d;il;;"peraturan DpR tentang Anggota DpR mempunyai hak mem,ih dan dipilih untuk menduduki jabatan terientu p"Ju arat tetenglJpu' DpR. Ketentuan menqenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebigaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturari oen teniang ,L,. ,.r,iu. pasal 195

(1) Anggota DII yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tiJ.t--*"laksanakan kewajiba" ,:,.119"1 unggoi, diberi kesempatan untuk ff#:.ie ;|:Li?;J a ta,_i"mem be ri kan r.. t.,.,. g.n kepada

(2) Ketentuan mengenai tata cara membera diri dan/atau memberikan keterangan sebagaim"""--ii*aksud pada ayat (1) diatur den[an peraturan DpR tentang tata beracara Badan Xefror"*.t.l. (1) (2) Anggota DpR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau. p"rj.p.t yang dikemukakannva ua,< "."".r -ir"r, maupun terturis di datam rapat brry ut""p.**ai r,r., ,"i"i'opn yang berkaitan dengan f""g"i "!.* ,Jg." dan wewenang DpR.

(3) Anggora

(3) Anggota DpR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, , danTatau plrra^pat t;;; dikemukakannya uait ai' dalam r.p"t Jin *urpun di luar rapat DpR-y-ang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang Opn.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tir tidak berlaku dalam hal ""gg9t1 yang bersangkutan mengumu*5T materi .yangErarr aisepit<ati darani id;; tertutup untuk dirahasiakai atau hal rain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasi" ".g;;;se"uar dengan ketentuan peraturan p-.rurrdang_undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 7 Hak Protokoler Pasal I97 Pimpinan dan anggota DpR mempunyai hak protokoler Paragraf 1 Persidangan

PASAL i99

BAB III: DPR | Bagian Kesebelas - Pelaksanaan Hak Anggota
Naskah pasal.

PASAL 100

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
PPT. m.enetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legisla.si pada permulaan masa keanggotaan DpR dan permulaan tahun sidang. j:9* "nggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat parrpurna menurut perimbangan dan plmerataan jumiah anggota tiap-tiap fraksi pada p.rmulaa, masa keanggotaan DpR han pada pe.'mulaan tahun "iJ.rrg.

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif aan totejia.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak S ltiga; orang wakil ketua yang dipilih dari dan oreh "rrggot. Badan Legisrasi berdasarkan prinsip musyau'arah untuk mufakar dan proporsionar dengan memperhatikan keterwakiran perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fratsi.

(3) Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka"" a"i"* ,"p"t Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DpR seterah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.

PASAL 102

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Badan Legislasi bertugas:
a. menJrusun.rancangan program legislasi nasional yang
memuat daftar urutan 9^. prioritas rancangan
undang-undang beserta alasannya ,_,r,trt 1 (dtut
masa keanggotaan dan u.ntuk setiap tahun anggaran
di lingkungan DpR dengan *'.*p"rtimbangkan
masukan dari DpD;
b' mengoordinasi penyusunan program regisrasi nasional
antara DpR dan pemerintah;
c. menyiapkan rancangan unclang_undang usul DpR
berdasarkan program prioritas yJng telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan undang_undang
Iang diajukan anggota, komisi, gub.r.rg.., komisi, atarl
DPD sebelum rancangan ,.,rrJ"rrg_r"rrdang tersebut
disampaikan kepada pimpinan DpRl
e. memberikan pertimbanqan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau DpD di lilar prioritas
rancangan undang_undang tahun berjalan atau di
luar rancangan undang_urrd.rrg yang tJrdaftar dalam
program legislasi nasional;
f . meiakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan. rancangan undang_undang yang
secara khusus ditugaskan oleh Badan-Musyawarah;
g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi
dan/ atau panitia khusus;
h' memberikan masukan kepada pimpinan DpR atas
rancangan undang_undang usul DpD yang ditugaskan
oleh Badan Musyawarah; dan
i' membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di
bidang perundang-undangan pada akhir masa
keanggotaan

(2)
keanggotaan DpR untuk dapat digunakan oleh Badan
Legislasi pada masa keanggotaan Eerik;ar;.
Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai deng"an k;f,;d",
yang
selanjutnya disamp.1ku.., kepada Badan Urusan Rumah
Tangga,

-47 _

PASAL 103

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang d.r, mekanisme kerja Badan
Legislasi diatur dengan p..uirr"r, DpR tent.rrj t.t. tertib.
Badan Anggaran dibentuk oleh DpR dan merupakan alat
kelengkapan DpR yang bersifat tetap.
Paragraf 5
Badan Anggaran

PASAL 104

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pasal 105
(1)
(1)
(2)
?PR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada 'p.."r"iru"
masa
keanggotaan DpR dan pada p..'-ulaaniahun siJ.ng.
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada .yai11) terdiri atas anggota dari tiap_tiap
komisi yang atpiiih oterr tomi", a.r,gii ;.;;;.hatikan
perimbangan jumrah anggota dan usuran fraksi.

PASAL 106

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat korektif dan'kolegiat. ---. Pimpinan Badan -Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan palinF b""V""t S ftig.f orang wat ii t etua yang dipilih dari .1"r, tf.f, "riggo," Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawaiah untuk mufakat dan (2) proporsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan .lumtafr anggota tiap_ tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka;?;i;* ,"p"t Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan opn seterah penetapan susunan dan keanggotian -Badan Anggaran.

PASAL 107

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Badan Anggaran bertugas: a' membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan potcot -p;tot kebijakan 'sKal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementer-ian/rembaja dalam menyusu., usula., anggaran;

b. menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; c' membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama -t diwakiii oleh menteri dengan mengacu pada keprtr.r., ..prt kerja komisi dan pemerintah mengenai arokasi u.rggu, untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerii-n/lembaga; d' melakukan sinkronisasi terhadap hasir pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan arrggarun kementerian/lembaga;

e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan ApBN; dan f' membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ApBN.

(2) Ba$a-n Anggaran hanya membahas arokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi daram Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1OS ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang - diputuskan komisi dan menyampaikan hasir peiaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

PASAL 108

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Ketentuan rebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas,- wewenang dan mekanisme kerja gada; Anggaran diatur dengan p..itrrr.r, DpR tent"rrg tutr. tertib. paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -49_

PASAL 109

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Badan Anggaran menyusun rancangan
pelaksanaan tugasnya sesuai dengln
selanjutnya disampaikan kepada Badan
Tangga.
pasal 109
Pasal 1 1O

PASAL 111

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1)
(2)

PASAL 112

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) (2) Badan Akuntabilitas Keuangan N_egara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oieh DpR dan- merupakan arat kelengkapan DpR yang bersifat tetap. anggaran untuk kebutuhan yang Urusan Rumah DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DpR dfr permrlu.r.., tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang {an Raling banyak 9 (sembilan) orang atas rlsur fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DpR a"t p.r*rt.an tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) _orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan priniip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi.

(3) Pemilihan (s) l:*il*"l..pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan dalam rapat e:ArN va"I ;;;iLpin oleh pimpinan Dr\_-- seteiah ^ f.r-r.tapan susunan dan keanggotaan BAKN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 113

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK yang disampait<an tcepaaa Oin, menyampaikan . hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; - --o--' menindakranjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BpK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BpK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hrambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan,

(2) Dalam melaksan"Er tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha m,ik negara, badan layanan umum, badan usaha *iiit daerah, d.an lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BA5T -dapat mengusulkan kepada komisi agar BpK melakukan pemerikiaan lanjutan.

(4) Hasil-kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan f."p"a.'pimpinan DpR dalam rapat paripurna secara berkala. a b d

PASAL 114

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Dalam melaksan-?k"l tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1), BAK^T dapat dibantu oleh akuntan, ahli,
analis keuangan, dan/atau peneliti.

PASAL 115

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
BAKN menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan
tugasnya sesuai - dengai kebr]iurran ;;;
seranjutnya
disampaikan kepada Badlan Urusan Rumah Tangga.

PASAL 116

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerj dengan peraturan DpR tentang tata tertib. pembentukan, a BAKN diatur Badan *",: ^'31H111,,._ rarremen

PASAL 117

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Badan KerJa Sama Antar-parremen, yang seranjutnya disingkat
BKSAP, dibentuk oleh DpR dan merupaka' aiat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap,

PASAL 118

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada
permulaan masa keanggotaan DpR a-a-n pe.muraan tahun
sidang.
Jumlah anggota BKSA' ditetapkan dalam rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DpR
dan pada permulaan tahun sidang.
(1)
(2)

PASAL 119

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Pimpinan B{S,-\| merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari
dan oleh anggota BKSAP berdasarkln ' p.lnsrp
musyawarah untuk mufakat dan proporsional a.rrg"r,
memperhatikan keterwakilan p.i"-pru.,
menurut
perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraksi
(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilak^ukan dalam rapat grisap yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BKSAp.

PASAL 120

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
pasal 120
(1) BKSAP bertugas:
a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan
hubungan persahlbatan dan kerja sama antara DpR
dan parlemen negara lain, uail< """"." bilaterai
maupun multilateral, termasuk organisasi
internasional yang menghimpun p"ri"*.., dan/atau
anggota parlemen negara lain;
b' menerima. kunjungan delegasi parremen negara lain
yang menjadi tamu DpR;
c' mengoordinasikan kunjungan kerja arat kelengkapan
DPR ke luar negeri; dan
d' memberikan saran atau usur kepada pimpinan DpR
tentang masalah kerja sama antarparlemen.
(2) BKSAP membuat raporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan baik yu.,g sudah ;";p;;
yang beium
terselesaikan untuk dapit digunakar, ".u.g"i bahan oreh
BKSAP pada masa keanggotaan berikutnyal

Pasal 12i
BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebulihan, y";;
setanjutnya
disampaikan kepada Badan Urusan Rumah t".r!g..

PASAL 122

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme
diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib
Badan Kehormatan dibentuk oleh DpR dan merupakan alat
kelengkapan DpR yang bersifat tetap.
Paragraf 8
Badan Kehormatan

PASAL 123

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
pembentukan,
kerja BKSAP
Pasal L24
h

(1)
(2)
PP.R menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Kehormatan dengan memperhatikan p.ii--b.rrg^., dan
pemerataan jumlah anggota tiap_tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DpR d-"., p.r*ulaan tahun
sidang.
Anggota Badan Kehormatan berjumrah 11 (sebelas) orang
dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permuraan
masa keanggotan DpR dan pada permulaan tahln sidang.
Pasal 125
(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 2 (dr1) orang wakil ketua, yang aipitin dari dai
oleh anggota Badan Kehormatan berdisaikan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg*
memperhatikan keterwakilan p.i.mp.ra' menurut
perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraisi.
(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat Badan
Kehormatan yang dipimpin oteh pimpinan DpR seterah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.
',1 z
PRESIDE N
REPUBLIK INDONIESIA

PASAL 124

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Naskah pasal.

PASAL 124 H

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1)
(2)
PP.R menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Kehormatan dengan memperhatikan p.ii--b.rrg^., dan
pemerataan jumlah anggota tiap_tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DpR d-"., p.r*ulaan tahun
sidang.
Anggota Badan Kehormatan berjumrah 11 (sebelas) orang
dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permuraan
masa keanggotan DpR dan pada permulaan tahln sidang.

PASAL 125

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 2 (dr1) orang wakil ketua, yang aipitin dari dai
oleh anggota Badan Kehormatan berdisaikan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional a"rrg*
memperhatikan keterwakilan p.i.mp.ra' menurut
perimbangan jumlah anggota tiap_tiap fraisi.
(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan daram rapat Badan
Kehormatan yang dipimpin oteh pimpinan DpR seterah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.
',1 z
PRESIDE N
REPUBLIK INDONIESIA
Pasal 124
Pasal 126

PASAL 127

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
pembentukan DPR tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Kehormatan diatur allam tata tertib. tata cara peraturan

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap ..rggoi. karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 79;

b. tidak dapat meraksanakan tugas secara berkeranjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DpR selama 3 (tiga) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3 (tiga) bulan apa pun; berturut-turut tanpa keterangan (2) (3) (4)

c. tid.ak menghadirirapat paripurna d,an/atau rapat alat kelen.g.kapan ?pR yang^ menjadi trgu" dan kewajibannya sebanyaf 6 "(enam) kari berturut-turut tanpa alasan yang sah; d' tidak lagi memenuhi syarat sebagai caron anggota DpR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai pemilihan umum anggota DpR, DPD, dan DpRD; dan/atau e' melanggar ketentuan rarangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormaran melakukan evaluasi dan p;;t;*purnaan peraturan DpR tentang kode etik DpR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama derigan lemblla tain. Badan Kehormatan membuat raporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

PASAL 129

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya ses,ai dengan kebutuhan,
r tg selanjutnya disampalkan kepada "Baaan Urusan
Rumah Tangga.
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut _mengenai mekanisme peiaksanaan
tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan
peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 9
Badan Urusan Rumah Tangga

PASAL 130

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Badan Urusan RyT"! _Tangga, yang seianjutnya disingkat
BURT, dibentuk oleh DpR o"u-, *"rupakan ulut k.r.ngkapan
DPR yang bersifat tetap.

PASAL 131

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 131 DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DpR dari permuraan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan daram rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permuraan masa keanggotaan DpR dan pada permulaan tahun sidang.

PASAL 132

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang
dijabat oleh Ketua DpR dan paling banyak "S ltigay orr..r[
yakll ketua yang dipilih dari dan otefr anggota BURT
berdasarkan prinsip musyawarah untuk *llf^k"t dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap_
tiap fraksi.
Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BURT.

PASAL 133

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
BURT bertugas:

a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DpR; b' melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud ailam huruf a, termisuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DpR;

c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DpD dan alat kelengkapan MpR yang berhu6ungan dengan masalah kerumahtanggaan' Dph, DpD, dan MpR yang ditugaskan oieh pimpinan DpR berdasarkan hasil iu.pr.I Badan Musyawarah;

d. menyampaikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA d' menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DpR; dan e' menyampaikan raporan kinerja daram rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

PASAL 134

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
BURT menJrusun rancangan anggaran untuk peraksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 135

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur
dengan peraturan DpR tentang tata tertib.
Paragraf 10
Panitia Khusus
Pasal i36
Panitia khusus dibentuk oreh DpR dan merupakan alat
kelengkapan DpR yang bersifat sementara.
(1)
(2)

PASAL 137

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
PPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia
khusus berdasarkan perimbangan d;
pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat
paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) or".rg.

PASAL 138

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasaikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsionar a..rg"r, memperhatikan (3) memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimtan-gan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dala* ,up"t panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan Opn setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 139

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
(1)
(2)
(3)
(4)
Panitia khusus bertugas meiaksanakan tugas tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkai oleh rapat
paripurna,
Panitia khusus bertanggung jawab kepada DpR.
Panitia khusus dibubarkan oleh DpR setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya
dinyatakan selesai.
Rap3! paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja
panitia khusus.

PASAL 140

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Panitia khusus menggunakan anggaran untuk peraksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan t "p.J"
pimpinan DPR.

PASAL 141

BAB III: DPR | Bagian Kedelapan - Alat Kelengkapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan, tugas, wewenang dan
khusus diatur dengan peraturan Dp
tata cara pembentukan,
mekanisme kerja panitia
R tentang tata tertib,
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Pembentukan Undan g- Undang

PASAL 142

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DpR, Presiden, atau DpD

(2) Rancangan W PR ES ID E I\.I REPUBLIK INDONESIA Rancangan undang-undang yang berasal dari DpR, Presiden, atau DpD disertai penlelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

PASAL 143

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Usul rancangan undang-undang anggota DPR, komisi, gabungan Legislasi. Usul..rancangan undang-undang disampaikan secara tertulis oleh anggota DpR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi,. atau pimpirr.., Badan t egisiasi kepada pimpinan DPR disertai daflar nama dan tanda tangan pengusul. Dalam h4 persetujuan dengan pengubahan, DpR menugasi komisi, gabungan komisi, B;da; Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh ?PR. disampaikan dengan iurat pimpinan OiR kepada Presiden.

PASAL 144

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Rancangan undang-undang yang berasal dari diajukan dengan surat presiden-tefaaa pimpinan DpR

(3) DPR memutuskan usur rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ^ylt @ dalain ..prI paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan. (2) (1) (2) (4) (s) dapat diajukan oleh komisi, atau Badan

PASAL 145

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang_
undang dilakukan dalam bentuk p.rrg^lrf^., rancangan
undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang_u.rd"rrg.
(i)
(2) Pembahasan

(2)
(1)
Pembahasan rancangan undang_undang
penetapan peraturan pemerintah -p.rrgju..r"ti
ynd.anS menjadi unding-undang dila-i<-ukan
tingkat pembicaraan di DpR.

PASAL 146

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) Rancangan -undang-undang beserta penjerasan atau
keterangan dan/atat naskaf, axademir. i""g berasar dari
DPD disampaikan secara tertulis oreh pimpinan DpD
kepada pimpinan DpR.
(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud p.lda ayat trt dilaksariar."" olzi, sekretariat
Jenderal DpD.

PASAL 147

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang_ undang dari DpD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) meriberitahukan adanya usul rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DpR dan membagikannya kepara seluruh anggota ipR d"tu* rapat paripurna. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA persetujuan; persetujuan dengan pengubahan; atau penolakan. tentang undang- melalui (2) (3) DPR memutuskan usul rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat paripurna berikutnya, berupa: undang-undang

(1) daiam rapat a b C Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan terhadap usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaima-na dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan undang_unJ;; tersebut menjadi rancangan undanglundang usul dari DpR. Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi persetujuan d.engan pengubahan terhadap usul rancangan undang-undang yang berasal dari DpD sebagaimana dimaksud pada iyat (2) huruf b, rancangan undang-undang t9rs3!Jt menlaai rancangan undang_ undang usul dari DpR dan untuk selanjutnya DpR (4) menugaskan ,tz PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA menugaskan penyempurnaan rancangan undang_undang tersebut kepada komisi, gabunga-n komisi, Bad.an Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menorak usul rancangan undang_undang yang berasal dari DpD sebagaimana dim.aksud pada iyat"(2) huruf c, pimpinan DPR menyampaikan keputusan'mengenai penoiakan tersebut kepada pimpinan DpD.

(6) Pimpinan DpR menyampaikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat tsl atau rancangan undang-undang yang terah disempurnakan sebagaimrna dimaksud pada ayat (4) kepada Fresiden dan plmpinan DPD, dengan permintaan kepada wakiri n undang_undang serta kepada DPD untuk menunjuk atat kelengkipan DpD yang akan membahas rancangan undang-unding tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam putuh) hari DpD belum menunjuk alat kelengkapan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pembahasan rancangan undang_undang tetap dilaksanakan.

PASAL 148

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Tindak lanjut pembahasan rancangan undang_undang yang berasal dari DpR atau ""j tingkat pembicaraan.

PASAL 149

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
P," - tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 148 adalah:
a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,
rapat Badan Legislasi, rapat Badar Anggaran, atau rapat
panitia khusus.
b. Tingkat II dalam rapat paripurna.

PASAL 150

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) Pembicaraan Tingkat I sebagai berikut:

a. pengantar musyawarah; dilakukan dengan kegiatan

b. pembahasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,A

b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan

c. penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah pada ayat (1) huruf a: sebagaimana dimaksud rancangan berkaitan dimaksud a DPR memberikan penjelasan dan menyampaikan pandangan apabila undang-undang berasal dari DpR;

b. DPR memberikan penjelasan serta ila rancangan undang-undang yang berkaitan d".,g^., kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram Fasal 71 hu.lf e berasal dari DpR; c' mberikan pandangan apabila rancangan undang_ undang berasal dari presiden; atau

d. dan DpD menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang yang berkaitan de.rga' kewenanfan DPD sebagaimana dimaksud daram pasai 71 huruf e berasal dari presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:

a. Presiden, apabila rancangan und.ang-undang berasal dari DPR.

b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicalaan Tingkat I oleh:

a. fraksi; DPD, apabila rancangan undang-undang dengan kewenangan DpD sebagaimana dalam Pasal 71 huruf e; dan Presiden. b C Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud !3d.u ayat (4) huruf b, pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan. (s)

(6) Dalam t (6) (1) (2) (3) (1) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau rembaga- rain .f.u-it. materi rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain. PRESID E N REPI.JBLIK INDONESIA

PASAL 151

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
pendapat akhir . yang disampaikan oleh Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:

a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat -r.,i DpD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap_ tiap fraksi dan anggota "."r.r. Iisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c Daiam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbinyak. Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DpR dan presidln, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DpR masa itu.

PASAL 152

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud dalam pasal
peraturan DPR tentang tata tertib.
tingkat pembicaraan
148 diatur dengan

PASAL 153

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang_ undang, termasuk pembahasan rancangan undan[_ undang tentang APBN, masyarakat berhak- memberikan masukan secara lisan dan/atau terturis kepada DpR T:l"l"i pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

(2) Anggota PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (1) (2) (3) (4) ,63- Anggota atau alat kelengkapan DpR yang menyiapkan atau membahas rancangan undang_uiau.rrg - dapat melakukan kegiatan untuk mendapar masukan dari masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan masukan dan penyerapan aspirasi dari masyaiJat dalam penyiapan dan pembahasara rancangan undang_undang diatur dengan peraturan DpR tentang tata tertib. paragraf 2 Penerimaan pertimbangan DpD terhadap Rancangan Undang-Undang

PASAL 154

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertuiis terhadap rancangan undarig_u.rdu..rg tentang APBN dan rancangan undang_undang yang berkaitan d..lg1"_pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan oleh DPD sebelum memasuki tahap pemulrrasan antara DPR dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaf aari prlesiden, pimpinan DPR setelah menerima surat DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dp"R, pimpinan DpR menyampaikan 1u1at kepada pimpinan DpD agar DpD memberikan pertimbangannya. Pertimbangan DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) !11 avat (3) disampaikan secara terturis melarui pimpinan DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditlrimanya surat dari pimpinan DpR, kecuali ,*"Lrrg^., undang_ undang tentang ApBN disampaikan p"ii.rg lambat L4 (empat belas) hari sebelum diambil persetquan bersama antara DpR dan presiden. Pada. rapat paripurna berikutnya, pimpinan DpR memberitahukan kepada anggota DpR perihal dite-rimanya pertimbangan DpD atas rancangan undang_ undang sebagaimana dimaksud pada a{at e) dan (s) meneruskannya W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA .64- meneruskannya kepada diteruskan kepada alat membahasnya. Badan Musyawarah kelengkapan yang untuk akan (1) tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana Pemerintah untuk dengan DpR. Paragraf 3 Penetapan ApBN

PASAL 155

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
kerja dibahas Pemerintah disusun oleh dan disepakati bersama Penyusunan rancangan kerja Pemerintah dalam APBN berpedoman pada rencana rangka mewujudkan tercapainya (s) Rencana kerja pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan opn seuagaimana dimaksud pada ayat (2) . menjaJi pedoman bagi pen).usunan rancangan APBN untuk selanjutnya dite-tapt u, menjadi satu kesatuan dengan A'BN,-dan menjadi u.ru., kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan kepr-itusan presiden.

PASAL 156

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Dalam meiaksanakan
dimaksud dalam pasal
kegiatan sebagai berikut:
2. penyesuaian APBN
perubahan dalam
tugas dan wewenang sebagaimana
7l huruf g, DpR menyeleng-garakan
a' pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah dan Bank
Indonesia dalam rangka menJrusun rancangan ApBN;
b' pembahasan dan penetapan ApBN yang didahului dengan
penyampaian rancangan undang_undirg tentang APBN
beserta nota keua.rga,i.ry, oleh pr"esiden; -
pembahasan:
1' laporan realisasi semester pertama dan prognosis
6 (enam) bulan berikutnya;
dengan perkembangan dan/atau
rangka penJrusunan prakiraan
C
perubahan

PR ESID E N
REPUEI-IK INDONESIA
perubahan atas APBN tahun anggaran yang
bersangkutan, apabila terjadi:
a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan ahari ApBN;
b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran antarunit
organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau
d) keadaan y?rq menyebabkan saldo anggaran iebih
tahun sebelumnya harus aigunafln untuk
pembiayaan anggaran yang berjalai;
pembahasan dl, penetapan rancangan undang_undang
tentang perubahan atas undang-unJarg tentang ApBN;
dan
pembahasan dan penetapan rancangan undang_undang
ten tan g pertanggun gj awaban pe lak s arrl"r, ApB N.
d
e
(1)

PASAL 157

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penJrusunarl rancangan APBN dilakukan segera seielah pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meiiputi: (2) (3) a' kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya;

b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi ."ti.p kemenil-rian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan

c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DpR pada tanggal 20 Mei tahun seberumnya atau sehari seberumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Komisi dengan kementerian/rembaga meiakukan rapat kerja danlatau rapat dengar pendafat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dir.mpaikan kepada Badan Anggaran. (4) Pasal 158 E PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 158

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Naskah pasal.

PASAL 158 E

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 158 Kegiatan dalam t?!.p pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal-157 meliputi:- a' rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan pemerintah untuk membahas arokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerianTtembaga; dan b' laRat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk p..rf.t."u.ian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-po'kot< kebijakan fiskaJ, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan p-endapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja- komisi dengan Pemerintah mengenai arokasi-..rgg".i.., menurut funlsi, program, dan kegiatan kementerianf lembaga.

PASAL 159

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
(1) -undang tentang APBN, disertai nota kEuangan dan dokumen pendukungnya kepada DpR pad. bulr.., Agustus tahun sebelumnya.

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan - tingkat- pembicaraan sebagaimana dimaksud dilam paslt r4g, pasal r4g, Pasal 150, dan pasal 151.

(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan p-engeruaran daram rancangan undang_undang tentang APBN.

(4) Pengambilan keputusan oleh DpR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakuka-n paling lamlat ? (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBN yang disetujui oreh DpR terperinci sampai dengan unrt organisasi, fungsi, program, kegiatan, J"., jenis belanja.

(6) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang- undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintJh dapat melakukan pengeruaran paling tinggi'sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Pasal 160 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 160

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Naskah pasal.

PASAL 160 W

BAB III: DPR | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 160 Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama tlgN dan prognosis untuk- 6 (enam) buran berikutnya yang disampaikan pemerintah kepada nirn p"rirrg r"*u"t pada akhir bulan Juli tahun u..rgg.ian yang bersangfutan.