PASAL 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2, Undang-Mengingat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun lgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor lO Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 23 Tahun lggg tenrang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Unciang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO4 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7, Nomor a357); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA,