Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini vang dimaksud dengan
1
2
-J
6
7
8
4
5
Hortikultura adalah segala hal 1'ang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air
]'ang berfungsi sebagai sa1,uran, bahan obat nabati,
dan I atau bahan estetika.
Usaha hortikultura adalah semua kegia.tan untuk
menghasilkan produk danlatau menyelenggarakan jasa
)'ang berkaitan dengan hortikultura.
Tanaman hortikultura adalah tanaman yang
menghasiikan buah, sa)'uran, bahan obat nabati,
florikultura, [ermasuk di dalarnnya jamur, lumut, cian
tanaman air 1,ang berfungsi sebagai savuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan estetika,
Produk hortikultura adaiah semua hasil yang berasal
dari tanaman hortikultura yang masih segar ^1.,., yang
telah diolah.
Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha rlan
pelavanan ],ang menyebabkan produk, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat clinikmati.
Per.r,ilavahan horrikultura adalah penerapan
untuk pengembangan usaha hortikultura
memperhatikan kondisi oiofisik dan potensi
yang ada.
r.r'ilayah
dengan
wilavah
Kal'asan hortikultura adarah hamparan sebaran-
usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat
tertentu, baik faktor alarniah, sosial budaya, maupun
faktor infrastruktur fisik truatan.
Unit usaha budrdal'a norrikultura adalah satuan lahan
tempai [erselenggarany.r kegiatan membudidayakan
tanaman hortikurtr-lra pacla tanah rTanlatau merlia
tanam lainnya dalam ekosistem yerng sesuai dengan
bantuan ilmu pengetahuan rlan teknotogi.
9. Sumber
,J,i,f d'-S\\'.
,r,{f f-''-:"-i.'ilr,
w;n
,t
,.
rl
i
,rr[,
-J
9.
Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari
tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit
fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata
ataupun potensial.
10. Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang
menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
1 1. Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan sebagai alat danlatau bahan yang
dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
12. Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih,
adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang
digunakan untuk
rnemperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan ranaman hortikultura.
13. Organisme pengganggu tunrbuhan, seianjutnya disebut
Om, adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
tumbuhan.
14. Bahan pengendali OFrI adarah bahan kimia sintetik,
bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan
bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan
OPT dalam usaha hortiktrltura.
15. Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut
pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas
tanaman hortikultura yang sudah ada atau
menghasilkan jenis danlatau varietas tanamair
hortikultura baru yang tebih baik.
16. Varietas tanaman hortikurtura adalah bagian dari suatu
jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan
sifat-sifat lain yang dapat ciibedaka., .l^la* jenis yang
sama.
17. Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, rlalam har
ini diwakili olerr pemerintah dan pk"k.urraannya
dilakukan oleh kantor perlindungu., uuii.tas tanaman,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman meralui kegiatan pemuriaan tanaman.
18. wisa[a agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut
r,r,isata og:o, adalah kegrata' pengembangan kawasan
atau usaha hortikurtura sebigai- objek wisata, baik
secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan
wisata yang lebih ruas bersama objek-wisata yang lain.
19. Distribusi
, ,.,) _.,\- r"
tffi,,
i,,
il,
19
20
2t
22
23
24
25
26
27.
28
Drstribusi hortikul[ura, selanjutnl,a disebur distribusi,
adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan
pengirirnan produk hortikultura dari tempat produksi
sampai di pasar dan/atau konsumen.
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
peiaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi
suatu badan atau lembaga untuk melakukan
sertilikasi.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
mernperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
antarpelaku usaha.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik,
kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura
menladi suatu bentuk produk turunan.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik ),ang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun
tidak berbadan hukum.
Pelaku usaha hortikurtura, selanjutnya disebut peraku
usaha, adalah . petani, organisasi- petani, orang-
perseorangan lainnya, atau perusahaan yang
melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wirayah hukum Repubrik Indonesia.
Petani hortikultura, yang seranjutnya disebut petani,
adalah perorangan \ rarga negara Indonesia beserta
keluarganya yang men[elola unit usaha budidaya
hortikultura.
Penyuluh hortikultura, ),ang selanjutnya disebut
penl,uluh, adalah perorangu.r, -*urg" negara Indonesia
)'ang melakukan kegiatan penyuluhan.
Pemerintah pusat, se.lanjutnl,a disebut pemerintah,
adalah yang memegang
kekuasaan pemeriniahan .r.gu.- Repubrik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalari Undang_U,A..,g Dasar
Negara Republik Indonesra Tahun 194S.
29
30. Pemerintah
,r i
I
30
31
5-
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah,
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
ja'uvabnya di bidang hortikultura.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. keterpaduan; e. kebersamaan; f. keterbukaan; g. keberlanjutan; h. efisiensi berkeadilan; i. kelestarian fungsi lingkungan; dan j kearifan lokal. Pasal 3 Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk: a. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan le stari; b. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; c. meningkatkan produksi, produktivitas, kuaiitas, nilai tarnbah, claya saing, dan pangsa pasar; d. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; e' menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
f. memberikan rr/'.,i -:'tl +, 1,, ! ' , . . ,i'"1-'."' " " ,''t rfd 1t ' trW Di,r \lf,;'] ",!' ..,; j J^dl,rr F\\. .*rij"5:;'*;*rl!; tn@" ; " if, '-: irr 6- f memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; dan meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat. Pasal 4 Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikuirura meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; c, pengembangan hortikultura; d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi; g. penelitian dan pengembangan; h. pemberdayaan; i. kelembagaan; j. pengawasan; dan k. peran serta masyarakat. BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA Pasal 5
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan hortikultura uri berkelanjutan. 12) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuharr konsumsi;
b. dava dukung sumber daya alam dan iingkurrg&fl1 c' rencana pembangunan nasionar dan daerah;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; ob' h
f. kebutuhan -7 f. kebutuhan prasarana dan sarana hortikuitura;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; dan
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 6
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber day,a buatan;
d. sasaran produksi dan konsumsi;
e. karvasanhortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan
g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan 1'ang lain. Pasal 7
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat,
(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunin di tlngkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 8 Pasal B
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasionai serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota diiakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten / kota. Pasal 9
(1) Perencanan hortikultura dir,r,ujudkan dalam bentuk rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
a. rencana hortikultura nasional;
b. rencana hortikultura provinsi; dan
c. rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikuitura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kahupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/ kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi peraku usaha dalam pengembangan hortikultura. BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-. ,*l1ll, Ir ' ": nir , ll,!' : ,i'1 'f,,*,W,i .n, )\\" ,,,,,,, ".",, ] \t BAB IV PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA Bagian Kesatu Umum Pasal I I
(1) Sumber daya hortikuitura terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurul b berupa:
a. Iahan'
b. iklim;
c. sumber daya air; dan
d. sumber daya genetik,
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pacia ayat ( I ) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura. Pasal 12 (1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud cialam pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam .r.g.ii. (2) Bagian Kedua ,,,;,'.:i'. i ".'. rl,.i ,l '*,W s:ta'.' $ ' ' ,l ' 'nli ,,"{ t' - t0- Bagian Kedua Sumber Daya Manusia (1) Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. penyuluhan hortikultura dengan ketentuan peraturan Pasal 15
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sumber Da1,a Alam Paragraf 1 Lahan Pasal 16
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan Menteri. Pasal 17 'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2- Pasal 17 Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku dapat mengembangkan penggunaan media tanam tanah untuk budidal,a hortikuitura. (1) usaha selain Paragraf 2 Iklim Pasal 19 ( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2) Pasal 20 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air Pasal 21 Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik Pasal 24 Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri. Pasal 25 'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l Pasal 25 (l) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 ( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 ,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2) Pasal 30 Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura Pasal 31
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura Pasal 32
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan. Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan. Pasal 35 Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan. Pasal 38 Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin. Pasal 39 Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 40
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi. Pasal 41 Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, Pasal 42
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan. Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura Pasal 44
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah. Pasal 45
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota, Pasal 46
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 49 Pasal 49 (l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Pasal 51 ,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 54 (l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 ( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan Pasal 57 (i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri, Pasal 58 ,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi, Pasal 58 (I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 59
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 60 (l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6t Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan. Pasal 62 ,rr4r' -3'\^ h Ja' 9-J' ,, .. I lp.yA5 /E !,./, -l'4u r- "tL{,'' ,ffi ',." titW",i *Ylis.v.i,r-. .:6 ,: s'\ -- i 'l! 1 1'/ Pasal 62
(1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengavuasan sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 63 ( 1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari r.r,ilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan tzin.
(2) Pemasukan benih ke dalam rvilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 64 Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah pengembangan usaha perbenihan berbasis genetik nasional. memfasilitasi sumber daya Paragraf 3 Usaha Budidaya Pasal 65 Usaha budidaya hortikultura memperhatikan: a. permintaan pasar; dilakukan dengan
b. budidaya . Jd i,+ -S'\(, !.r_ *-I .i,,_.rt -r -/,!_-{.r ,/ 't -" r.l 'v.* ,!i '*'. , *ow'^,,, *'[t$."6irr{i ,' -*r, ,: {, i' ;" rrl 1 ,\ ! ' I I b c d e budidaya yang baik ; efisiensi dan daya saing; fungsi lingkungan; dan kearifan lokal. Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi. Pasal 67
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang. 12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 ffi Paragraf 4 Usaha Panen dan Pascapanen Pasal 69
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan danlarau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Usaha Pengolahan (2) Pasal 70
(1) Usaha pengolahan produk memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan. hortikultura wajib dengan ketentuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pasal 71 Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 ,r/ / ,:'\' ,0,], ";-;'1"'-r.!'1, j,r,, -" rF \ \'; ffiW,il -'l'l-Lu n .r^)'-'" *'t. &';-' Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran Pasal 72
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 73
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan Men[eri. Pasal 74 ./!/,r' s\. k ,n#i''*-]rl-.I:;,, W* Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasionai danlatau internasional. 12) Pelaku usaha pemasaran mengutamakan pemasaran hortikultura dalam negeri. hortikultura produk dan u'ajib jasa Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Usaha Penelitian Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir penelitian. Paragraf 8 W lr- a- -JJ- Paragraf 8 Usaha Wisata agro Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI Bagian I(esatu Umum Pasal 78 Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi Pasal 79
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura. Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan Pasal 81 (l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya. Pasal 83
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 84 Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 88
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin. Pasal 90 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai, Pasal 93 Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi Pasal 95 Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 96
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan Pasal 98 ( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis. Pasal 99 Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-' Pasal 101 Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 102
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 104 Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama. Pasal 105 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.: Pasal 106 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura. Pasal 107 Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan. Pasal 108 (I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2) Pasal 109 Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 1 1
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2) Pasal l12 Pemberclayaan usaha hortikultura meliputi: a. penguatan kelerrrbagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan teknik peneraparr teknologi dan pengembangan usaha; c. fasilitasi akses kepada lembaga pembial,aan atau perrnodalan; d. penyediaan data dan informasi; e. fasilitasi pelaksanaan promursi dan pemasarai-r; f' barrtuan sarana dan prasarana hortikurtura;
g. sertifikasi i-ii- r 1r ,-r!r't-\\, .,,{-1-fJ"-,{1,. W# ob h sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura, dan pengembangan kemitraan. Pasal 1 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil. BAB XI KELEMBAGAAN Pasal 1 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i" Pasal 120 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.
PASAL l2l
BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk:
a.
mengelola dan mengembangkan sumber daya
hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan
le stari;
b.
memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan
budaya masyarakat terhadap produk dan jasa
hortikultura;
c.
meningkatkan produksi, produktivitas, kuaiitas, nilai
tarnbah, claya saing, dan pangsa pasar;
d.
meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa
hortikultura;
e'
menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
f. memberikan
rr/'.,i -:'tl
+,
1,,
! '
,
.
.
,i'"1-'."'
" " ,''t
rfd
1t
'
trW
Di,r
\lf,;']
",!'
..,; j
J^dl,rr F\\.
.*rij"5:;'*;*rl!;
tn@"
; " if, '-: irr
6-
f
memberikan perlindungan kepada petani, pelaku
usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
meningkatkan sumber devisa negara; dan
meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan
kemakmuran rakyat.
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikuirura meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; c, pengembangan hortikultura; d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi; g. penelitian dan pengembangan; h. pemberdayaan; i. kelembagaan; j. pengawasan; dan k. peran serta masyarakat. BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA Pasal 5
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan hortikultura uri berkelanjutan. 12) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuharr konsumsi;
b. dava dukung sumber daya alam dan iingkurrg&fl1 c' rencana pembangunan nasionar dan daerah;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; ob' h
f. kebutuhan -7 f. kebutuhan prasarana dan sarana hortikuitura;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; dan
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 6
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber day,a buatan;
d. sasaran produksi dan konsumsi;
e. karvasanhortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan
g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan 1'ang lain. Pasal 7
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat,
(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunin di tlngkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 8 Pasal B
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasionai serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota diiakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten / kota. Pasal 9
(1) Perencanan hortikultura dir,r,ujudkan dalam bentuk rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
a. rencana hortikultura nasional;
b. rencana hortikultura provinsi; dan
c. rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikuitura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kahupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/ kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi peraku usaha dalam pengembangan hortikultura. BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-. ,*l1ll, Ir ' ": nir , ll,!' : ,i'1 'f,,*,W,i .n, )\\" ,,,,,,, ".",, ] \t BAB IV PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA Bagian Kesatu Umum Pasal I I
(1) Sumber daya hortikuitura terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurul b berupa:
a. Iahan'
b. iklim;
c. sumber daya air; dan
d. sumber daya genetik,
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pacia ayat ( I ) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura. Pasal 12 (1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud cialam pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam .r.g.ii. (2) Bagian Kedua ,,,;,'.:i'. i ".'. rl,.i ,l '*,W s:ta'.' $ ' ' ,l ' 'nli ,,"{ t' - t0- Bagian Kedua Sumber Daya Manusia (1) Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. penyuluhan hortikultura dengan ketentuan peraturan Pasal 15
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sumber Da1,a Alam Paragraf 1 Lahan Pasal 16
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan Menteri. Pasal 17 'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2- Pasal 17 Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku dapat mengembangkan penggunaan media tanam tanah untuk budidal,a hortikuitura. (1) usaha selain Paragraf 2 Iklim Pasal 19 ( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2) Pasal 20 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air Pasal 21 Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik Pasal 24 Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri. Pasal 25 'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l Pasal 25 (l) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 ( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 ,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2) Pasal 30 Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura Pasal 31
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura Pasal 32
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan. Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan. Pasal 35 Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan. Pasal 38 Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin. Pasal 39 Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 40
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi. Pasal 41 Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, Pasal 42
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan. Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura Pasal 44
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah. Pasal 45
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota, Pasal 46
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 49 Pasal 49 (l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Pasal 51 ,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 54 (l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 ( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan Pasal 57 (i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri, Pasal 58 ,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi, Pasal 58 (I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 59
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 60 (l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6t Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan. Pasal 62 ,rr4r' -3'\^ h Ja' 9-J' ,, .. I lp.yA5 /E !,./, -l'4u r- "tL{,'' ,ffi ',." titW",i *Ylis.v.i,r-. .:6 ,: s'\ -- i 'l! 1 1'/ Pasal 62
(1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengavuasan sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 63 ( 1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari r.r,ilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan tzin.
(2) Pemasukan benih ke dalam rvilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 64 Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah pengembangan usaha perbenihan berbasis genetik nasional. memfasilitasi sumber daya Paragraf 3 Usaha Budidaya Pasal 65 Usaha budidaya hortikultura memperhatikan: a. permintaan pasar; dilakukan dengan
b. budidaya . Jd i,+ -S'\(, !.r_ *-I .i,,_.rt -r -/,!_-{.r ,/ 't -" r.l 'v.* ,!i '*'. , *ow'^,,, *'[t$."6irr{i ,' -*r, ,: {, i' ;" rrl 1 ,\ ! ' I I b c d e budidaya yang baik ; efisiensi dan daya saing; fungsi lingkungan; dan kearifan lokal. Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi. Pasal 67
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang. 12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 ffi Paragraf 4 Usaha Panen dan Pascapanen Pasal 69
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan danlarau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Usaha Pengolahan (2) Pasal 70
(1) Usaha pengolahan produk memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan. hortikultura wajib dengan ketentuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pasal 71 Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 ,r/ / ,:'\' ,0,], ";-;'1"'-r.!'1, j,r,, -" rF \ \'; ffiW,il -'l'l-Lu n .r^)'-'" *'t. &';-' Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran Pasal 72
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 73
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan Men[eri. Pasal 74 ./!/,r' s\. k ,n#i''*-]rl-.I:;,, W* Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasionai danlatau internasional. 12) Pelaku usaha pemasaran mengutamakan pemasaran hortikultura dalam negeri. hortikultura produk dan u'ajib jasa Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Usaha Penelitian Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir penelitian. Paragraf 8 W lr- a- -JJ- Paragraf 8 Usaha Wisata agro Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI Bagian I(esatu Umum Pasal 78 Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi Pasal 79
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura. Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan Pasal 81 (l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya. Pasal 83
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 84 Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 88
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin. Pasal 90 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai, Pasal 93 Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi Pasal 95 Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 96
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan Pasal 98 ( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis. Pasal 99 Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-' Pasal 101 Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 102
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 104 Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama. Pasal 105 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.: Pasal 106 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura. Pasal 107 Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan. Pasal 108 (I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2) Pasal 109 Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 1 1
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2) Pasal l12 Pemberclayaan usaha hortikultura meliputi: a. penguatan kelerrrbagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan teknik peneraparr teknologi dan pengembangan usaha; c. fasilitasi akses kepada lembaga pembial,aan atau perrnodalan; d. penyediaan data dan informasi; e. fasilitasi pelaksanaan promursi dan pemasarai-r; f' barrtuan sarana dan prasarana hortikurtura;
g. sertifikasi i-ii- r 1r ,-r!r't-\\, .,,{-1-fJ"-,{1,. W# ob h sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura, dan pengembangan kemitraan. Pasal 1 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil. BAB XI KELEMBAGAAN Pasal 1 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
PASAL ll4
BAB XI: KELEMBAGAAN
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB III: PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang
pembangunan dan pengembangan hortikultura uri
berkelanjutan.
12) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan:
a. pertumbuhan penduduk dan
kebutuharr
konsumsi;
b. dava dukung sumber daya alam dan iingkurrg&fl1
c'
rencana pembangunan nasionar dan daerah;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
ob'
h
f. kebutuhan
-7
f.
kebutuhan prasarana dan sarana hortikuitura;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
dan
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PASAL 6
BAB III: PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber day,a buatan;
d. sasaran produksi dan konsumsi;
e. karvasanhortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan
g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan 1'ang lain. Pasal 7
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat,
(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunin di tlngkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 8 Pasal B
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasionai serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota diiakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten / kota. Pasal 9
(1) Perencanan hortikultura dir,r,ujudkan dalam bentuk rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
a. rencana hortikultura nasional;
b. rencana hortikultura provinsi; dan
c. rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikuitura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kahupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/ kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi peraku usaha dalam pengembangan hortikultura. BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-. ,*l1ll, Ir ' ": nir , ll,!' : ,i'1 'f,,*,W,i .n, )\\" ,,,,,,, ".",, ] \t BAB IV PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA Bagian Kesatu Umum Pasal I I
(1) Sumber daya hortikuitura terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurul b berupa:
a. Iahan'
b. iklim;
c. sumber daya air; dan
d. sumber daya genetik,
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pacia ayat ( I ) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura. Pasal 12 (1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud cialam pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam .r.g.ii. (2) Bagian Kedua ,,,;,'.:i'. i ".'. rl,.i ,l '*,W s:ta'.' $ ' ' ,l ' 'nli ,,"{ t' - t0- Bagian Kedua Sumber Daya Manusia (1) Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. penyuluhan hortikultura dengan ketentuan peraturan Pasal 15
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sumber Da1,a Alam Paragraf 1 Lahan Pasal 16
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan Menteri. Pasal 17 'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2- Pasal 17 Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku dapat mengembangkan penggunaan media tanam tanah untuk budidal,a hortikuitura. (1) usaha selain Paragraf 2 Iklim Pasal 19 ( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2) Pasal 20 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air Pasal 21 Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik Pasal 24 Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri. Pasal 25 'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l Pasal 25 (l) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 ( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 ,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2) Pasal 30 Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura Pasal 31
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura Pasal 32
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan. Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan. Pasal 35 Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan. Pasal 38 Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin. Pasal 39 Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 40
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi. Pasal 41 Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, Pasal 42
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan. Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura Pasal 44
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah. Pasal 45
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota, Pasal 46
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 49 Pasal 49 (l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Pasal 51 ,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 54 (l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 ( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan Pasal 57 (i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri, Pasal 58 ,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi, Pasal 58 (I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 59
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 60 (l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 6T
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB III: PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral
dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan
sektoral.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau
pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat,
(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat
nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan
jangka menengah, dan rencana tahunin di tlngkat
nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan.
PASAL 8
BAB III: PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
Pasal B
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan
nasionai serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi
serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota
diiakukan dengan memperhatikan rencana
pembangunan kabupaten / kota.
PASAL 9
BAB III: PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanan hortikultura dir,r,ujudkan dalam bentuk
rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) terdiri atas:
a. rencana hortikultura nasional;
b. rencana hortikultura provinsi; dan
c. rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
BAB III: PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikuitura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kahupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/ kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi peraku usaha dalam pengembangan hortikultura. BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-. ,*l1ll, Ir ' ": nir , ll,!' : ,i'1 'f,,*,W,i .n, )\\" ,,,,,,, ".",, ] \t BAB IV PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA Bagian Kesatu Umum Pasal I I
(1) Sumber daya hortikuitura terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurul b berupa:
a. Iahan'
b. iklim;
c. sumber daya air; dan
d. sumber daya genetik,
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pacia ayat ( I ) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura. Pasal 12 (1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud cialam pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam .r.g.ii. (2) Bagian Kedua ,,,;,'.:i'. i ".'. rl,.i ,l '*,W s:ta'.' $ ' ' ,l ' 'nli ,,"{ t' - t0- Bagian Kedua Sumber Daya Manusia (1) Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. penyuluhan hortikultura dengan ketentuan peraturan Pasal 15
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sumber Da1,a Alam Paragraf 1 Lahan Pasal 16
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan Menteri. Pasal 17 'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2- Pasal 17 Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku dapat mengembangkan penggunaan media tanam tanah untuk budidal,a hortikuitura. (1) usaha selain Paragraf 2 Iklim Pasal 19 ( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2) Pasal 20 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air Pasal 21 Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik Pasal 24 Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri. Pasal 25 'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l Pasal 25 (l) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 ( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 ,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2) Pasal 30 Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura Pasal 31
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura Pasal 32
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan. Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan. Pasal 35 Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan. Pasal 38 Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin. Pasal 39 Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 40
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi. Pasal 41 Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, Pasal 42
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan. Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura Pasal 44
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah. Pasal 45
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota, Pasal 46
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 49 Pasal 49 (l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Pasal 51 ,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 54 (l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 ( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan Pasal 57 (i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri, Pasal 58 ,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi, Pasal 58 (I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 59
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 60 (l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6t Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan. Pasal 62 ,rr4r' -3'\^ h Ja' 9-J' ,, .. I lp.yA5 /E !,./, -l'4u r- "tL{,'' ,ffi ',." titW",i *Ylis.v.i,r-. .:6 ,: s'\ -- i 'l! 1 1'/ Pasal 62
(1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengavuasan sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 63 ( 1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari r.r,ilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan tzin.
(2) Pemasukan benih ke dalam rvilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 64 Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah pengembangan usaha perbenihan berbasis genetik nasional. memfasilitasi sumber daya Paragraf 3 Usaha Budidaya Pasal 65 Usaha budidaya hortikultura memperhatikan: a. permintaan pasar; dilakukan dengan
b. budidaya . Jd i,+ -S'\(, !.r_ *-I .i,,_.rt -r -/,!_-{.r ,/ 't -" r.l 'v.* ,!i '*'. , *ow'^,,, *'[t$."6irr{i ,' -*r, ,: {, i' ;" rrl 1 ,\ ! ' I I b c d e budidaya yang baik ; efisiensi dan daya saing; fungsi lingkungan; dan kearifan lokal. Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi. Pasal 67
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang. 12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 ffi Paragraf 4 Usaha Panen dan Pascapanen Pasal 69
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan danlarau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Usaha Pengolahan (2) Pasal 70
(1) Usaha pengolahan produk memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan. hortikultura wajib dengan ketentuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pasal 71 Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 ,r/ / ,:'\' ,0,], ";-;'1"'-r.!'1, j,r,, -" rF \ \'; ffiW,il -'l'l-Lu n .r^)'-'" *'t. &';-' Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran Pasal 72
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 73
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan Men[eri. Pasal 74 ./!/,r' s\. k ,n#i''*-]rl-.I:;,, W* Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasionai danlatau internasional. 12) Pelaku usaha pemasaran mengutamakan pemasaran hortikultura dalam negeri. hortikultura produk dan u'ajib jasa Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Usaha Penelitian Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir penelitian. Paragraf 8 W lr- a- -JJ- Paragraf 8 Usaha Wisata agro Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI Bagian I(esatu Umum Pasal 78 Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi Pasal 79
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura. Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan Pasal 81 (l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya. Pasal 83
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 84 Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 88
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin. Pasal 90 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai, Pasal 93 Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi Pasal 95 Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 96
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan Pasal 98 ( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis. Pasal 99 Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-' Pasal 101 Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 102
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 104 Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama. Pasal 105 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.: Pasal 106 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura. Pasal 107 Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan. Pasal 108 (I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2) Pasal 109 Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j
PASAL i 10
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sumber daya hortikuitura terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh
hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam
kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurul b berupa:
a. Iahan'
b. iklim;
c. sumber daya air; dan
d. sumber daya genetik,
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pacia ayat
( I ) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.
PASAL 12
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud cialam pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam .r.g.ii. (2) Bagian Kedua ,,,;,'.:i'. i ".'. rl,.i ,l '*,W s:ta'.' $ ' ' ,l ' 'nli ,,"{ t' - t0- Bagian Kedua Sumber Daya Manusia (1) Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. penyuluhan hortikultura dengan ketentuan peraturan Pasal 15
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sumber Da1,a Alam Paragraf 1 Lahan Pasal 16
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan Menteri. Pasal 17 'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2- Pasal 17 Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku dapat mengembangkan penggunaan media tanam tanah untuk budidal,a hortikuitura. (1) usaha selain Paragraf 2 Iklim Pasal 19 ( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2) Pasal 20 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air Pasal 21 Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik Pasal 24 Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri. Pasal 25 'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l Pasal 25 (l) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 ( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 ,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2) Pasal 30 Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura Pasal 31
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura Pasal 32
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan. Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan. Pasal 35 Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan. Pasal 38 Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin. Pasal 39 Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 40
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi. Pasal 41 Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, Pasal 42
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan. Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura Pasal 44
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah. Pasal 45
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota, Pasal 46
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 49 Pasal 49 (l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Pasal 51 ,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 54 (l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 ( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan Pasal 57 (i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri, Pasal 58 ,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi, Pasal 58 (I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 59
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 60 (l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6t Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan. Pasal 62 ,rr4r' -3'\^ h Ja' 9-J' ,, .. I lp.yA5 /E !,./, -l'4u r- "tL{,'' ,ffi ',." titW",i *Ylis.v.i,r-. .:6 ,: s'\ -- i 'l! 1 1'/ Pasal 62
(1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengavuasan sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 63 ( 1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari r.r,ilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan tzin.
(2) Pemasukan benih ke dalam rvilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 64 Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah pengembangan usaha perbenihan berbasis genetik nasional. memfasilitasi sumber daya Paragraf 3 Usaha Budidaya Pasal 65 Usaha budidaya hortikultura memperhatikan: a. permintaan pasar; dilakukan dengan
b. budidaya . Jd i,+ -S'\(, !.r_ *-I .i,,_.rt -r -/,!_-{.r ,/ 't -" r.l 'v.* ,!i '*'. , *ow'^,,, *'[t$."6irr{i ,' -*r, ,: {, i' ;" rrl 1 ,\ ! ' I I b c d e budidaya yang baik ; efisiensi dan daya saing; fungsi lingkungan; dan kearifan lokal. Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi. Pasal 67
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang. 12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 ffi Paragraf 4 Usaha Panen dan Pascapanen Pasal 69
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan danlarau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Usaha Pengolahan (2) Pasal 70
(1) Usaha pengolahan produk memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan. hortikultura wajib dengan ketentuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pasal 71 Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 ,r/ / ,:'\' ,0,], ";-;'1"'-r.!'1, j,r,, -" rF \ \'; ffiW,il -'l'l-Lu n .r^)'-'" *'t. &';-' Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran Pasal 72
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 73
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan Men[eri. Pasal 74 ./!/,r' s\. k ,n#i''*-]rl-.I:;,, W* Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasionai danlatau internasional. 12) Pelaku usaha pemasaran mengutamakan pemasaran hortikultura dalam negeri. hortikultura produk dan u'ajib jasa Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Usaha Penelitian Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir penelitian. Paragraf 8 W lr- a- -JJ- Paragraf 8 Usaha Wisata agro Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI Bagian I(esatu Umum Pasal 78 Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi Pasal 79
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura. Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan Pasal 81 (l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya. Pasal 83
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 84 Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 88
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin. Pasal 90 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai, Pasal 93 Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi Pasal 95 Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 96
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan Pasal 98 ( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis. Pasal 99 Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-' Pasal 101 Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 102
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 104 Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama. Pasal 105 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.: Pasal 106 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura. Pasal 107 Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan. Pasal 108 (I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2) Pasal 109 Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 1 1
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2)
PASAL l12
BAB X: PEN{BERDAYAAN
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya
manusia hortikultura untuk memenuhi standar
kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara
berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan
usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi
kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan
hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada
a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh
bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang
penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl
orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap
desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan
il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan
dilaksanakan sesuai
perundang-undangan.
penyuluhan
hortikultura
dengan ketentuan peraturan
PASAL 15
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan
sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat
dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya
manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan
kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian
dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Da1,a Alam
Paragraf 1
Lahan
PASAL 16
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka
dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u
media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi,
dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya
oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan,
pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi
lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan
Menteri.
PASAL 17
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2- Pasal 17 Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku
dapat mengembangkan penggunaan media tanam
tanah untuk budidal,a hortikuitura.
(1)
usaha
selain
Paragraf 2
Iklim
PASAL 19
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2) Pasal 20 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air Pasal 21 Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik Pasal 24 Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri. Pasal 25 'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l Pasal 25 (l) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 ( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 ,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2) Pasal 30 Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura Pasal 31
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura Pasal 32
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan. Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan. Pasal 35 Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan. Pasal 38 Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin. Pasal 39 Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 40
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi. Pasal 41 Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, Pasal 42
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan. Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura Pasal 44
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah. Pasal 45
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota, Pasal 46
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 49 Pasal 49 (l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Pasal 51 ,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 54 (l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 ( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan Pasal 57 (i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri, Pasal 58 ,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi, Pasal 58 (I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 59
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 60 (l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6t Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan. Pasal 62 ,rr4r' -3'\^ h Ja' 9-J' ,, .. I lp.yA5 /E !,./, -l'4u r- "tL{,'' ,ffi ',." titW",i *Ylis.v.i,r-. .:6 ,: s'\ -- i 'l! 1 1'/ Pasal 62
(1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengavuasan sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 63 ( 1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari r.r,ilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan tzin.
(2) Pemasukan benih ke dalam rvilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 64 Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah pengembangan usaha perbenihan berbasis genetik nasional. memfasilitasi sumber daya Paragraf 3 Usaha Budidaya Pasal 65 Usaha budidaya hortikultura memperhatikan: a. permintaan pasar; dilakukan dengan
b. budidaya . Jd i,+ -S'\(, !.r_ *-I .i,,_.rt -r -/,!_-{.r ,/ 't -" r.l 'v.* ,!i '*'. , *ow'^,,, *'[t$."6irr{i ,' -*r, ,: {, i' ;" rrl 1 ,\ ! ' I I b c d e budidaya yang baik ; efisiensi dan daya saing; fungsi lingkungan; dan kearifan lokal. Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi. Pasal 67
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang. 12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 ffi Paragraf 4 Usaha Panen dan Pascapanen Pasal 69
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan danlarau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Usaha Pengolahan (2) Pasal 70
(1) Usaha pengolahan produk memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan. hortikultura wajib dengan ketentuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pasal 71 Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 ,r/ / ,:'\' ,0,], ";-;'1"'-r.!'1, j,r,, -" rF \ \'; ffiW,il -'l'l-Lu n .r^)'-'" *'t. &';-' Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran Pasal 72
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 73
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan Men[eri. Pasal 74 ./!/,r' s\. k ,n#i''*-]rl-.I:;,, W* Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasionai danlatau internasional. 12) Pelaku usaha pemasaran mengutamakan pemasaran hortikultura dalam negeri. hortikultura produk dan u'ajib jasa Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Usaha Penelitian Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir penelitian. Paragraf 8 W lr- a- -JJ- Paragraf 8 Usaha Wisata agro Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI Bagian I(esatu Umum Pasal 78 Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi Pasal 79
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura. Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan Pasal 81 (l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya. Pasal 83
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 84 Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 88
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin. Pasal 90 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai, Pasal 93 Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi Pasal 95 Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 96
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan Pasal 98 ( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis. Pasal 99 Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-' Pasal 101 Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 102
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 104 Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama. Pasal 105 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.: Pasal 106 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura. Pasal 107 Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan. Pasal 108 (I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2) Pasal 109 Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 1 1
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2) Pasal l12 Pemberclayaan usaha hortikultura meliputi: a. penguatan kelerrrbagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan teknik peneraparr teknologi dan pengembangan usaha; c. fasilitasi akses kepada lembaga pembial,aan atau perrnodalan; d. penyediaan data dan informasi; e. fasilitasi pelaksanaan promursi dan pemasarai-r; f' barrtuan sarana dan prasarana hortikurtura;
g. sertifikasi i-ii- r 1r ,-r!r't-\\, .,,{-1-fJ"-,{1,. W# ob h sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura, dan pengembangan kemitraan. Pasal 1 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil. BAB XI KELEMBAGAAN Pasal 1 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL i 19
BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Naskah pasal.
PASAL 20
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r
bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang
mengalami gagal panen akibat bencana yang
disebabkan oleh perubahan pola iklim.
B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l )
dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah
bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana
dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan
usulan dari pemerintah daerah.
(s)
(4) Ketentuan
I,W,
i
"is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Sumber Daya Air
PASAL 21
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan
baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 22
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara
bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh
pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok
sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab:
a.
memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk
usaha hortikultura; dan
b.
menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak
guna pakai air untuk usaha hortikultura,
Paragraf 4
Sumber Daya Genetik
PASAL 24
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi,
dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri.
PASAL 25
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
'l , ",1 t
W-
n
; ,i.:
i
-'',
l
Pasal 25
(l)
Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran,
pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber
da1'a genetik hortikultura'
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan
pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura
terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan
rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 26
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan
secara lestari dan berkelanjutan.
(2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura
yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat,
jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam
punah dilakukan dengan izin Menteri.
PASAL 27
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik
hortikultura nasional melalui berbagai metode dan
introduksi.
(2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan
penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk
pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.
PASAL 28
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r - ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indor-resia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber da1,2 genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari r.vila1,ah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 29
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Setiap oranEl dilarang:
a.
memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya
genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau
b,
menebang pohon induk yang mengandung bahan
perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah.
(1)
(2)
PASAL 30
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Da1,a Alam
Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang
memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu
dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak
indikasi geografis.
Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber
daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Sumber Daya Buatan
Paragraf 1
Prasarana H ortikultura
PASAL 31
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas:
a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi
pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi
pascapanen;
f.
jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi
persyaratan teknis;
i.
gudang berpendingin;
j.
bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi
persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada
a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana.
Paragraf 2
Sarana Hortikultura
PASAL 32
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
zat pengatur tumbuh
lingkungan;
yang tepat dan ramah
C
d. bahan
tr'
1'-
1. ,,'
1l ,t. *w,,
, )
a
ird
1'
tl
',:s , ,r- ,1"'
'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan;
dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan
teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi
Iahan, dan ramah lingkungan.
PASAL 33
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Usaha
hortikultura dilaksanakan dengan
mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam
nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak
mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan
sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien;
b, ramah lingkungan; dan
c, diutamakan yang mengandung komponen hasil
produksi dalam negeri.
PASAL 34
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi
sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas,
kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan
pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau
berdasarkan peraturan perundang_undangan.
PASAL 35
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi
standar mutu dan terdaftar.
(1)
(2) Dalam
,/Jn4 t\t
^
f'.;'-
n
'.
,{
I -m
J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau
mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi
ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa
ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan
perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura
produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam
satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri,
PASAL 36
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki
Standar Nasional Indonesia, produsen wajib
mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada
produk sarana hortikultura yang diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan
Standar Nasional Indonesia, produsen wajib
mencantumkan label pada produk sarana hortikultura
yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus
dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud
pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas
kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang
ditetapkan.
PASAL 38
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Pasai 38
Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura
wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan,
keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin.
PASAL 39
BAB IV: PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan
penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan
keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya
tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan.
BAB V
PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Bagian Kesatu
Pewilayahan Hortikultura
Paragraf 1
Umum
PASAL 40
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi.
PASAL 41
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan
pengembangan hortikultura
r,,",ajib menjamin
terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi
lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras
dengan kepentingan kegiatan lain.
(1)
2. Dalam
,','W*
-y \t_i
,. F\\.
.rir
'
"'t*$', *,,r' .
6s,
i! ' ..-
.-1,{.'-'('
,':, l,
\i"r\--
',,,-.$ry.'
'Y*1,..,, t*'11..
*"/i/":$rJ, *-
1.-I--'
{2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang
mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura,
Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib
menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang
setara,
PASAL 42
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan
kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara
lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan.
PASAL 43
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan
produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam
kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan
memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah
ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkeu,ajiban menjamin ketersediaan:
a
prasarana dan
dibutuhkan;
sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
Iuar negeri;
c.
pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
,fl;
'{
1lx
rNil
-2t-
Paragraf 2
Kau,asan Hortikultura
PASAL 44
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Pemerintah dan/ atau
pemerintah daerah
merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan
memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah.
PASAL 45
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan
c.
kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh
Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan
oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura
kabupaten/ kota ditetapkan oleh
pemerintah
kabupaten/ kota,
PASAL 46
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Pemerintah danlatau
menetapkan kawasan
dimaksud dalam pasal
menj amin ketersediaan:
a, prasarana dan
dibutuhkan;
pemerintah daerah dalam
hortikultura sebagaimana
44 ayat (1) berkewajiban
sarana hortikultura yang
b. distribusi
- "
, r.r' *\"V ,
-,1.1,.:;" ' ' .
i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;
c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud
pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah
berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam
pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan
kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari
gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an
hortikultura.
PASAL 47
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara
terpadu dengan melibatkan mas),arakat.
Paragraf 3
Unit Usaha Budidaya Hortikultura
PASAL 48
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil;
c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha
budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri,
PASAL 49
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kesatu - Pewilayahan Hortikultura
Pasal 49
(l ) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 a1'at (l) huruf a
dan huruf b r,vajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c
dan unit usaha budidaya hortikultura besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d
harus dilengkapr tzin usaha yang diterbitkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
keu,enangannya,
(3) Selain harus dilengkapr izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya
hortikultura menengah dan besar yang menggunakan
lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak
guna usaha sesuai dengan ke tentuan peraturan
perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan
perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Usaha Hortikultura
Paragraf 1
Umum
PASAL 50
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
f.
penelitian; dan
g. wisata agro.
(2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.
PASAL 51
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
,,.,,.P b.\'.
t)-,t'*.b4
. -.,
r,
a b
.it:t--
i.
"-\'r
f[ffi,;
-,i, 'ui.-:j
Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha
kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
(2\ Ketentr.ran lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro,
usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 52
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(i)
Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah
daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha
hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 53
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya
dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia
atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga
negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh
pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun
berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan
membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
PASAL 54
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(l)
Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura
u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr
teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura
r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar
memenuhi standar proses dan persyaratan teknis
minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk
hortikultura.
(4) Ketentuan
''rr// F\u
, ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r,
)|'',;"-;" J.
*l-'.
'
tilW,,;1,.,
*.!L\ ,n, ,n,i,-.'
*,tu ; v'. -!'
txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar
proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan
pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi
pengembangan usaha hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 55
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
( 1) Pemerintah dan/ atau
pemerintah daerah
mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada:
'
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan
komoditas unggulan nasional dan daerah;
cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang
penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 56
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1)
Usaha hortikultura
kemitraan.
dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil,
menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\
dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk
,.,J,// F\k
.*of'':f;-',ii "-
u ii;
f.
bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Usaha Perbenihan
PASAL 57
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri,
PASAL 58
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
,r// I$\. ^
11f9..f.*,,,.*] ul1.
*$}wi,
Pasal 58
(I) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru
i,i'ajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang
diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa
genetik, pendaftaran dan peredarannya harus
memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi,
dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri,
PASAL 59
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh
lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan
uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang
dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 60
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(l)
Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah
terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau
kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan
s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6t
Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan.
PASAL 62
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
,rr4r' -3'\^ h
Ja' 9-J' ,, .. I
lp.yA5
/E
!,./,
-l'4u r-
"tL{,'' ,ffi ',."
titW",i
*Ylis.v.i,r-.
.:6 ,: s'\ --
i
'l!
1
1'/
Pasal 62
(1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah melakukan
pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan
penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengavuasan sebagaimana dimaksud pada
a1'at (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 63
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
( 1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari r.r,ilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan tzin.
(2) Pemasukan benih ke dalam rvilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 64
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah
pengembangan usaha perbenihan berbasis
genetik nasional.
memfasilitasi
sumber daya
Paragraf 3
Usaha Budidaya
PASAL 65
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
Usaha budidaya hortikultura
memperhatikan:
a.
permintaan pasar;
dilakukan dengan
b. budidaya
. Jd i,+ -S'\(,
!.r_ *-I
.i,,_.rt -r -/,!_-{.r
,/
't -"
r.l 'v.*
,!i
'*'.
,
*ow'^,,,
*'[t$."6irr{i ,'
-*r, ,: {, i' ;"
rrl
1
,\
!
'
I
I
b
c
d
e
budidaya yang baik ;
efisiensi dan daya saing;
fungsi lingkungan; dan
kearifan lokal.
PASAL 66
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan
sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil
didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas
lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh
instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan
besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman,
dan/atau luas lahan yang sedang dan akan
dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau
pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.
PASAL 67
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan
kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu
pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang.
12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan izin khusus dari Menteri.
PASAL 68
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan
persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal
67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4
ffi
Paragraf 4
Usaha Panen dan Pascapanen
PASAL 69
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk
mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar
mutu produk, menekan kehilangan danlarau
kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada
penanganan, pengolahan, dan transportasi produk
hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan
pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau
di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan
panen dan pascapanen yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau
tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Usaha Pengolahan
(2)
PASAL 70
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha pengolahan produk
memenuhi standar mutu sesuai
peraturan perundang-undangan.
hortikultura wajib
dengan ketentuan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan
produk hortikultura lokal yang belum memenuhi
standar mutu dan keamanan pangan.
PASAL 71
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap
produk hortikultura lokal.
Paragraf 6
,r/ / ,:'\'
,0,], ";-;'1"'-r.!'1,
j,r,, -" rF \ \';
ffiW,il
-'l'l-Lu
n .r^)'-'"
*'t.
&';-'
Paragraf 6
Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran
PASAL 72
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan,
membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit
usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku
usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik
r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan,
dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk
hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh
fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem
transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar
pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud
pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi
produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PASAL 73
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur
proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan
pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada
avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk
hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan
produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus
menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan
standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban
sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu
dan standar harga secara transparan sebagaimana
dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan
Men[eri.
PASAL 74
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
./!/,r' s\. k
,n#i''*-]rl-.I:;,,
W*
Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui
promosi produk dan jasa serta penyebarluasan
informasi pasar, di tingkat nasionai danlatau
internasional.
12) Pelaku usaha pemasaran
mengutamakan pemasaran
hortikultura dalam negeri.
hortikultura
produk dan
u'ajib
jasa
PASAL 75
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban
melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha
pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1)
bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai
kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang
baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara
pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Usaha Penelitian
PASAL 76
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada
usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan
pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi,
pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat
sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha,
danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus
memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada
peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir
penelitian.
Paragraf 8
W
lr-
a-
-JJ-
Paragraf 8
Usaha Wisata agro
PASAL 77
BAB V: PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA | Bagian Kedua - Usaha Hortikultura
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha
l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku
usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib
mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian
fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan
kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan
karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura
yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan
pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria
karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura
untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Bagian I(esatu
Umum
PASAL 78
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian I(esatu - Umum
Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi
PASAL 79
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Kedua - Distribusi
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman
produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan
serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari
produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan
transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk
hortikultura.
PASAL 80
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Kedua - Distribusi
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan
PASAL 81
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
(l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya. Pasal 83
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 84 Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 88
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin. Pasal 90 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai, Pasal 93 Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi Pasal 95 Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 96
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan Pasal 98 ( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis. Pasal 99 Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-' Pasal 101 Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri. BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 102
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 104 Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama. Pasal 105 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.: Pasal 106 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura. Pasal 107 Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan. Pasal 108 (I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2) Pasal 109 Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 1 1
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2) Pasal l12 Pemberclayaan usaha hortikultura meliputi: a. penguatan kelerrrbagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan teknik peneraparr teknologi dan pengembangan usaha; c. fasilitasi akses kepada lembaga pembial,aan atau perrnodalan; d. penyediaan data dan informasi; e. fasilitasi pelaksanaan promursi dan pemasarai-r; f' barrtuan sarana dan prasarana hortikurtura;
g. sertifikasi i-ii- r 1r ,-r!r't-\\, .,,{-1-fJ"-,{1,. W# ob h sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura, dan pengembangan kemitraan. Pasal 1 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil. BAB XI KELEMBAGAAN Pasal 1 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i" Pasal 120 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 124 Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 000,00 (riga miliar rurpiah). Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah). Pasal 127 Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah). Pasal 128 Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah). Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan. Pasal 133 ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YI.iDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 132 Salinan sesuai deugan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio.p pto Nugroho PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O1O TENTANG HORTIKULTURA I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat meUmpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 meng€rmanatkan pemanfaatan dan pengelolaan'berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesej ahteraan ralryat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman saJruran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman saJruran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelatr diolah. Tanaman florikultura adalah suatur kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar unhr[ menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Sehubungan Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, dipertukan peng.ahrran penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortiln:lhrra yang menunhrt kejelasan keiajiban dan kewenangan Pemerintatr dan pemerintah daerah, serta hak da; kewajiban pelaku rr."h" dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian huln:m. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan p.*uangut *- dan peng"*i"rrgul hortikultura antara lain:
1. undang-Undang Nomor L2 Tahun Lgg2 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2' Undang-Ut9*g Nomor 16 Tahun lgg2 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Ttrmbuhan;
3. unda'g-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan; 4' Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2OOO tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oo4 tentang sumber Daya Air;
6. undang-undang Nomor lg ratrun 2oo4 tentang perkebunan; 7 ' Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. undang-undang Nomor 2s rahun 2oor tentang penanaman Modal;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 200g tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oog tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 1 1' Undang-Undang Nomor 41 Tahu n 2Oo9 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. :,:t11x.,_lT, terdapat beberapa perjanjian internasionar yang sudah dratilikasi antara lain: 1' p-n{ang-Undang Nomor 5 Tahun lgg4 tentang pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (r-onvenli perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hry"ti) ; 2' Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lggl tentang Pengesah an Agreement Establi"sh@ rhe Wortd Tfad.e Organizatfon 1Pe:rsetufuan pembentukan Organisasi perdagangan Dunia);
3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo4 t€ntang pengesahan Kyoto hotocol to The United Nations Framework Oonuention on Ctimate Change ' (Protokol Kyoto atas Konven-si Kerangka xe4a perserikatan Bangsa- Bangsa tentang perubahan lklim); 4.Undang-Undang REPUBLlK INDONESIA 4' Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesah an Carlagena Protocol in Biosafetg to The Conuention oi aiologtcat Biodiuirsity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas i(onvensi tentan! Keanekaragaman Hayati); ,
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan International_Treaty on. Plant Genetic Resources for Food.-and. Ag-ricutfure (Pe{anjian Internasional mengenai Sumber Oaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan pertanian);
6. Keputusan 4g Tahun LgTg tentang pengesahan Conuention on International Tlade in Endangered. Species"of Witd. Fauna and. Flora Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memeiruhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-urra".rg^r, yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan t<aratilrisut< f,.rry.i"rr[g.r".r, pembangunan dan pengembangan hortikultura. . oengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan p"*b*gunan dan pengembangan hortikultura dapat iercapai. -- TjyT penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalatr untuk mengelola dan mengemb^rrlun serta memanfaatkan sumber daya hortilcultura secara optimal, beilanggung jawab d.an lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika,-d-an urra^y" masyarakat terhadap produk _. dan jasa hortikultura; meningkatkan pioduksi, produktivitas, ln:alitas, nilai tambah, daya saing ir, pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatin jasa ho'rtikultura; menyediakan lapangan kerja dan keiempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, ke sej ahteraan, dan kemakmuran raiyat, Pengatura, ..genye,lenggaraa,n pembangunan dan pengembangan hortilnrlttrra didasarkan atas asas kedaulatan, ' ken:andirian, kebermanfaatan,, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakterii* U"aaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Pengaturan Pengaturan . penyelenggarall pembangunan dan pengembangan hortikultura datam op.r^"lorralisasinya ;";;"k"p aspek wilayah dan usaha hortikultura. Witayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultut" y"rrf ai dalainnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usiha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen ,dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha ierdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerint.r, a"""r.rr, peraku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. oleh karena itu, Jiperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang tondusif bagi pengembangan hortikulttrra yang memberikan kontribu-si yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan - penyelenggaraan pembangunan dan p- 9n gembangan hortikultura ters e but me n cif,rp pe renc anaaru pemanfaatan dan-pengembangan sumber d"y-.; pengemb*ig; hortikurtura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan-konsurisi; p.ribi.y..rr, penyaminan, dan pen€ulaman modal; sistem informasi; penelitian dan' p."g.rnuangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat, II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf aYarrg dimaksud dengan *as kedauratan" adarah penyelenggaraan hortikultura hanrs mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Huruf bYang dimaksud dengan "asas kemandirian,, adarah penyelen ggaraan hortikultura haru s mengutamakan penggun aan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikrlltura dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan,, adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahtera€Ln dan mutu hidup rakyat. Huruf d Hunrf dYang dimaksud denga' '"asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan hortikulhrra harus mengintCgrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf eYang dimaksud dengan uasas kebersamaars." adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs dilakukan secara bersama- sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Huruf fYang dimaksud dengan uasas keterbukaan, adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs'memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hortikultura. Hunrf g Yang dimaksud dengan "asab keberlanjutan" adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-ca.ra pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kLsejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas efisiensi berkeadilan,, adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sarna kepada setiap warga negara Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kerestarian fungsi lingkungan,, adalah penyelenggara€rn hortikultura harus - *"rggurrik.r, sarana, prasara.na, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkur-rgan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf j Yang dimaksud dengan 'asas kearifan lokal" adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta rril.i-rril"i luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur dengan membagi produk Domestik Eimto tponi ai sektor pertanian dengan jumrah penduduk yang bekerja di sektor pertanian Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanyi pengembangan aspek-aspek teknis yang hanrs dilakukan, seperti penerapan- teknoiogi baru, introduksi varietas- baru, peruUafran pot" tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pora produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Y"rrg dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan ad.anya pengembangan aspek_aspek ekonomi yang harus dilakukan, sEperti iritroduksi rembaga keuangan mikro, pengernbangan "i"t.* penjarninan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Y*rrg dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan,, adalah kebutuhan akan idanya pengembangan "."p.t-.spek kelembagaarl yang harus - dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kerompok, asosiasi, dan kemitraan. Hunrf h Humf h Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar perencanaan hortikultura disusun secara terintegrasi dalam perencErnaan sektor pertanian dan sinergis deng€rn perencanaan di s'emua sektor yang terkait, seperti industri, transportasi, perdagangan, pariwisata, serta keuangan dan perbankan di semua tingkatan pemerintahan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan umelibatkan masyarakat" adalah mengikr:tsertakan petani dan pelaku usaha lainnya, akademisi dan pakar, serta semua pemangkar kepentingan hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Culn:p jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain' atah pihak yang bertugas dan berkarya bagi kepentingan pelatu usaha hortikultura, seperti pengawas benih tanaman, pengendali oPT, pemulia, dan peneliti. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (a) sertifikasi ko nsi dimaksudkan agar setiap sumber daya manusia memenuhi standar kompetensi di bidangnya masing_ masing' Pemenuhan standar kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan _ proses pembinaan. Jenjang sertifikat kompetensi berpengamh terhadap hubungan kerja dan usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyuluh swasta,, adalah tenaga penyuruh yang memqrJn{ai_kompe!.":l di bidang penytrluh"r, tiorLtrit,r", baik yang disediakan oleh pihak swasti maupun lembaga, seperti perusahaan ^ benih, perusahaan pupuk, 'perusahaan bahan pengendali oPT serta perusahaan jasa pascapanen, pengorahan, dan pemasaran. Yarrg dimaksud dengan "pen5ruluh swadaya" adalah petani atau pelaktr y.e? |ainnya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaran ""rrjiri mau dan mzunpu menjadi penyuluh. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksu dengan "kemampuan terten a n di bidang teknis atau di bidang sosial ekonomi pertanian. Bidang teknis antara lain adalah budidaya, pemuliaan, perlindungai tanaman, pElnen, pascap€rnen, dan pengolahan. eiaarrg sorial ekonomi antara lain adalah p.nyufutran pertanian, sosiologi pedesaan, perenc€u1aan pembangun4n pertanian, dan ekonomi pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lahan,, adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah be-s-erta segenap faktor yang *emp"ngaruhi p.rrggr.r"annya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi v""g- terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/a1au perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan ulahan terbuka" adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan "lahan tertutup,, adalah lahan budidaya dengan penaung, ieperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan "media tanam lainnya" adalah antara lain agar-agar, air Iang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilindu gi" adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan "dipelihara,, adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan "dipulihkan' ad.alah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak aafat dikembalikan. Yarrg - 10, Yang dimaksud dengan "ditingkatJ<an fungsinya" adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baili. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 23 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hak guna pakai airr adalah hak untuk memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sumber a"v" air. Ketentuan ini dimaksudl* agar penggunaan air daiat dikendalikan oreh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan aspek konservasi air dan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan. Pasal 25 Ayat (1) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan dilakukan terhadap semua sumber daya genetik' hortikultura termasuk. polgr -induk yang menjadi sumber-bahan perbanyakan tanaman hortikultura. Ayat (2) Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *introduksi" adalatr memasukkan sumber {3v" genetik ke dalam Blvur, nega.ra Republik Indonesia yang dilakukan apabila diperlurian bagi pengayaan sumber b"yl genetik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "indikasi gqografis" adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk hortikultura, yang karena faktor |n8kunSan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberi ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d -L2- Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Culn:p jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "gudang yang memenuhi persyaratan teknis" adalah gudang yang memenuhi persyaratan: a) Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas, benih, pupuk, dan bahan pengendali OpT); b) lokasi; c) d) e) 0 s) Huruf h jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin); ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas); konstnrksi; kelembapan; dan suhu udara tertentu. Yang dimaksud dengan "rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis" adalatr antara lain rumali kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah plastik, dan kubung yang *"m"ruiri persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (ienis tanaman, perbenihan, dan budidaya); b) desain dan konstruksi. "j kapasitas; dan ' d) peralatan Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud -dengan "ba,gsal pen€rnganan pascapanen yang mem-enuhi persyaratan teknis" adalah- bangunan beserta fasilitasnya yang digunakan untuk pena.ng€tnan hasil panen, yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (untuk buah, saJrurar, florikultura, dan tanaman bahAn obat); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf k Cukup jelas. Ayat (21 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurl-f b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "zat pengrj.tur tumbuh" adalah bahan kimia, fitohormon, ertzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sarna untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hurt.f d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ualat dan mesin" adalah peraratan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortilnrltura seperti traktor, robot, alat' kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kondisi lahan" adalatr bentuk, luas, dan kualitas lahan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kemudahan fasilitas" adalah antara lain kemudahan dalam memperoleh pupuk, benih, dan bahan pengendali OPT, serta alat dan mesin pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sarana hortikultura produksi lokal" adalah sarana yang dihasilkan btetr suatu kelompok, yang memenuhi standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Culmp jelas. Pasal 39 Yang dimaksud dengan "memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat", adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyaratat setempat. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya", adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tad c€ua usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksu ,"zona inti" adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Ayat (2) . Ayat (21 Yang dimaksud {engan "kawasan pengganti yang setara,, adalah kawasart yang me,miliki luas dan kualiiis lahan I.rrS sarna serta sarana dan prasarEula hortikultura y€u1g memadai Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan rahan,, adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "gangguan fisik" adalah antara lain gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Yarg Yang dimaksud dengan "gangguan biologis" adalah antara lain OPT, pencemaran biologis, dan pencemaran genetik. Yang dimaksud dengan "gangguan kimiawi" adalah antara lain pencemaran bahan-bahan kimia, penggunaan pupuk atau bahan pengendali OPT berlebihan, dan limbah berbahaya. Huruf d Cukup jelas. Pasal 47 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Pendataan dilakukan pemberdayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. d a pembinaan dan Yang dimaksud dengan "terpadu" adatah pengembangan kawasan hortikultura dilaksariatan dengan melibatk.n se*ua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sa.ma. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yans meliputi antara lain nama usaha, jenis u"dha, iokasi usatra, dan alamat usaha. Ayat (2) Usatra menengah dan besar wajib mendaftar kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagr usaha klcil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat(s) PRESIOE N REPUBLIK INOONESIA -L7- Ayat (3) Cukurp jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar usaha hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keamanan pangan produk hortikultura" addah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan produk hortikultura dari kemungkinan cemEran biologis, kirnia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membatrayakan kesehatan manusia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,fasilitas,, antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses perrnodalan; e) pemasarErn; dan/atau 0 kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan uinsentil, antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana horti ltura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56 Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan nkemitraan" adalah kerja sarna dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan mempeihatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayd, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukr-rp jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Cukup jelas. Hunf f Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain,, seperti kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sarna operasional, usaha patungan (i oint uenfure), dan penyumberluaran ( outso urcing ). Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beti dengan pemesanan pada awal penanarnan. Kerja -:ama operasional meliputi keda sama pembiayaan, penyediaari sarana produksi, teknis budidaya, manajemen, sampai dengan pemasaran. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Ayat (2) Yang dimak d ngan *introd dalam bentuk benih atau materi induk" adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kati dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kerompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggurrg ia*u.u atau penanganal risiko secara bersama berdasart<an teiamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/atau kesamaan ekosistem. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "didaftarkan" adalah dalam rangka pendataan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yar€ dimaksud dengan "kebenaran varietas" adalah kesesuaian performa. varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik me.lalui pembuktian secara visual -*.rprn pengujian laboratorium. Yang dimaksud dengan "lembaga penguji yang telah terakreditasi" adalah lembaga penguji yang teialr-*"n"r.pkai sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan'Jenis tanaman tertentu" adalah varietas- varietas yang sangat dipengaruhi oleh selgra konsumen atau jenis yang strainmya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama) mudah berubah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal64 Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengawas benih tanaman,, adalah petugas yang diberi_ wewenang dan hak untuk melaksanakan pengawasan mutu benih serta berkedudukan di 'lembaga yang- menangani pengawasan dan sertifikasi benih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan - dalam negeri belum tercukupi apabila kapasitas produksi- dalam negeri lebih rendah dari jumlah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pengguna benih. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 64 Yang dimaksud dengan "usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional" adalah perrgembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang tersedia di wilaylh rr.g*. Republik Indonesia menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura. Pasal 65 Culimp jelas. Pasal 67 REPUBLIK INDONESlA -2t- Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud "jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat" adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, y€rng keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah kegiatan setelah panen yang meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengkelasan (grading), pengolahan primer (pegeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan), pengawetan, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan pascapErnen yang baik" adalah kegiatan pascapanen yang prosesnya' memenuhi -standar yang ditetapkan Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Kewajiban untuk memenuhi standar mutu berlaku pada proses dan hasil pengolahan produk hortikultura. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemasara! yang baik berpedoman pada tata cara perniagaan yang baik /Good Trading practiCefl Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penghargaan dari pemerintah, pemerintah d,aerah, pelaku usaha, dan masyarakat antara lain .berupa bantuan biaya dan sar€u1.a penelitian. Pasil 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan elisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat s-ampai di tangan konsumen, misalnya denga-n memberikan dispensasi terhLdap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati iJur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan. Pasal80 Pasal 80 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Lapangan da' bangunan penampungan d.imaksudkan untuk mena.rnpung produk hortikultura agar mutu dan kesegarannya dapat dipertahankan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas.
PASAL 82
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 83
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah
tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan
komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 84
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n
produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r)
harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan,
sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan
(1)
W
1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata
cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 85
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 86
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar,
secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian
tertulis.
PASAL 87
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi
perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan
pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
mendorong dan memfasilitasi ekspor produk
hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar mutu
dan/ atau keamanan pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi
ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri,
PASAL 88
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Ketiga - Perdagangan
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura;
b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri;
c'
penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura;
d. persyaratan
.\t 1
\.\,
'f
i*ffi",',
(r
,ir^ " r
*\S,r',,t"
.
o.7
-.J/
-
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan
f,
ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap
kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan
lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di
bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi
dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar
hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura
impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemasaran
PASAL 89
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Keempat - Pemasaran
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin.
PASAL 90
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Keempat - Pemasaran
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
usaha menjaga keseimbangan pasokan
produk hortikultura setiap saat sampai
dengan:
bersarna pelaku
dan kebutuhan
di tingkat lokal
memberikan
akurat; atau
informasi produksi dan konsurnsi yang
a
b. rnengendaiikan
.J,,r d - t+'.
,irf*"Y*-""q,dr
rl ,-"
'r.
"!,':
tt,^-ffii ,,
't* , ,"'-
4r.
I d'
-*-
'-l i: ,
b.
mengendalikan impor dan ekspor
PASAL 91
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Keempat - Pemasaran
Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban
membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien
melalui penyelenggaraan :
a.
pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura;
b.
pasar hortikultura berkala di lokasr strategis;
c.
pasar lelang;
d.
bursa komoditi; dan
e.
kontrak budidaya.
PASAL 92
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Keempat - Pemasaran
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan
penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan produk hortikultura sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras
pemasaran yang memadai,
PASAL 93
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Keempat - Pemasaran
Pernerintah daerah
fasilitas pemasaran
tradisional.
berkeu,ajiban membantu penyedraan
produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar
PASAL 94
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Keempat - Pemasaran
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku
usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam
dan di luar negeri untuk meningkatkan:
a
b
C.
d
kepedulian
hortikultura;
konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai;
mrnat para investor;
pangsa pasar;
masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan
\.
,rJrrnl b\(
.l/
D_!
-t
x
,,r$)]""."t-+f ,
\!4
+
"{11
t,,"w,:
" \,{
rir
! !n\, ,'B . rr ,,,
'u'j.t
,.-t-
e
f
trlt
,rlr
;
r.rl-
perolel'ran devisa; dan
u,isata agro.
Bagian Kelima
Konsumsi
PASAL 95
BAB VI: DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI | Bagian Kelima - Konsumsi
Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan
konsumsi hortikultura mast'arakat melalui:
a.
penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai
produk pangan pokok;
b.
penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan
sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar
kesehatan; dan
c.
pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum
pendidikan nasional atau daerah.
BAB VII
PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
Bagian Kesatu
Pembiayaan
PASAL 96
BAB VII: PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL | Bagian Kesatu - Pembiayaan
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang
dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r,
pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang
dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh
peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana
lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana
lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat
rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha
hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang
mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf,
daerah
(5) Ketentuan
T
,
t,
\.r
\
'\
\r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), pembiayaan usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 97
BAB VII: PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL | Bagian Kesatu - Pembiayaan
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio
kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor
pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan keu'enangannya dapat menggunaltan
anggaran pembangunan untuk subsidi bunga
dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai
dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi
anggaran pembangunan untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong
terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan
usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan
anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan, serta pembentukan lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din
a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha
hortikultura mikro dan kecil.
Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan
anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan, serta pembentukan lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan
ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan
peraturar.t perurrdang-undangan,
(2\
(3)
(4j
Bagian Kedua
,r,14 t)\'*
".r$?.I""-;*,i,W
ir
,
-4t-
Bagian Kedua
Penjaminan
PASAL 98
BAB VII: PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Penjaminan
( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai
ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik
Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk
menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi
usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh
fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga
keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis.
PASAL 99
BAB VII: PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Penjaminan
Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di
pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi
gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-
undangan.
Bagian Ketiga
Penanaman Modal
PASAL 100
BAB VII: PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL | Bagian Ketiga - Penanaman Modal
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan
mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram
r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal
banyak 30% (tiga puluh persen)
asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank
dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau
lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
PASAL 101
BAB VII: PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL | Bagian Ketiga - Penanaman Modal
rr,r/ b\r,
.u["1-r]ai{.r,
rt d,''
5
'r.'"r't1
,t, ,
txt\
$W; ,,
rl'd',.\r1.rl' *'-
'-6i$l
*-'
Pasal 101
Penanam rrlodal asing dalam usaha hortikultura wajib
memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih
teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
PASAL 102
BAB VIII: SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian,
serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk
hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi
mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha
budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi;
f.
perkiraan harga;
g. perkiraan
-,#fl';f,\h-
,Wffiii
{*t"[.\' v. /'i41'.-
d_*, ,
4r ,.\ -_!'
," ''',ii)t
(f t'ilr-i 1 ,r'
lit.l ['
_43_
g
perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen;
i
prakrraan iklim;
j,
ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan
informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku
usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 103
BAB VIII: SISTEM INFORMASI
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan
data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan
dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam
proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura,
BAB IX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 104
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan
secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha,
danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam
bentuk kerja sama.
PASAL 105
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup. Pasal 105 ,r'J,/d s\h. .r$y-r"r*"-l-tt, W;ji "-;r/,i, :- -+' t-: ,. ' j t.:
PASAL 106
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban
memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian
yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura.
PASAL 107
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan
konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi
urusan kehutanan.
PASAL 108
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing
dapat melakukan penelitian hortikultura untuk
kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan
penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam
negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan
dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada
Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
penelitian selesai dilakukan beserta hasil
penelitian.
(1)
(2)
PASAL 109
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan
dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya
merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya
dan pemerintah,
Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil
penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan
danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis
dari Menteri
PASAL 110
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
,,/rdl Jt\'! ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 111
BAB IX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2) Pasal l12 Pemberclayaan usaha hortikultura meliputi: a. penguatan kelerrrbagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan teknik peneraparr teknologi dan pengembangan usaha; c. fasilitasi akses kepada lembaga pembial,aan atau perrnodalan; d. penyediaan data dan informasi; e. fasilitasi pelaksanaan promursi dan pemasarai-r; f' barrtuan sarana dan prasarana hortikurtura;
g. sertifikasi i-ii- r 1r ,-r!r't-\\, .,,{-1-fJ"-,{1,. W# ob h sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura, dan pengembangan kemitraan. Pasal 1 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil. BAB XI KELEMBAGAAN Pasal 1 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i" Pasal 120 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 124 Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 000,00 (riga miliar rurpiah). Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah). Pasal 127 Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah). Pasal 128 Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah). Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan. Pasal 133 ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YI.iDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 132 Salinan sesuai deugan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio.p pto Nugroho PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O1O TENTANG HORTIKULTURA I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat meUmpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 meng€rmanatkan pemanfaatan dan pengelolaan'berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesej ahteraan ralryat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman saJruran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman saJruran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelatr diolah. Tanaman florikultura adalah suatur kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar unhr[ menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Sehubungan Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, dipertukan peng.ahrran penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortiln:lhrra yang menunhrt kejelasan keiajiban dan kewenangan Pemerintatr dan pemerintah daerah, serta hak da; kewajiban pelaku rr."h" dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian huln:m. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan p.*uangut *- dan peng"*i"rrgul hortikultura antara lain:
1. undang-Undang Nomor L2 Tahun Lgg2 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2' Undang-Ut9*g Nomor 16 Tahun lgg2 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Ttrmbuhan;
3. unda'g-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan; 4' Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2OOO tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oo4 tentang sumber Daya Air;
6. undang-undang Nomor lg ratrun 2oo4 tentang perkebunan; 7 ' Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. undang-undang Nomor 2s rahun 2oor tentang penanaman Modal;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 200g tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oog tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 1 1' Undang-Undang Nomor 41 Tahu n 2Oo9 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. :,:t11x.,_lT, terdapat beberapa perjanjian internasionar yang sudah dratilikasi antara lain: 1' p-n{ang-Undang Nomor 5 Tahun lgg4 tentang pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (r-onvenli perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hry"ti) ; 2' Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lggl tentang Pengesah an Agreement Establi"sh@ rhe Wortd Tfad.e Organizatfon 1Pe:rsetufuan pembentukan Organisasi perdagangan Dunia);
3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo4 t€ntang pengesahan Kyoto hotocol to The United Nations Framework Oonuention on Ctimate Change ' (Protokol Kyoto atas Konven-si Kerangka xe4a perserikatan Bangsa- Bangsa tentang perubahan lklim); 4.Undang-Undang REPUBLlK INDONESIA 4' Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesah an Carlagena Protocol in Biosafetg to The Conuention oi aiologtcat Biodiuirsity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas i(onvensi tentan! Keanekaragaman Hayati); ,
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan International_Treaty on. Plant Genetic Resources for Food.-and. Ag-ricutfure (Pe{anjian Internasional mengenai Sumber Oaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan pertanian);
6. Keputusan 4g Tahun LgTg tentang pengesahan Conuention on International Tlade in Endangered. Species"of Witd. Fauna and. Flora Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memeiruhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-urra".rg^r, yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan t<aratilrisut< f,.rry.i"rr[g.r".r, pembangunan dan pengembangan hortikultura. . oengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan p"*b*gunan dan pengembangan hortikultura dapat iercapai. -- TjyT penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalatr untuk mengelola dan mengemb^rrlun serta memanfaatkan sumber daya hortilcultura secara optimal, beilanggung jawab d.an lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika,-d-an urra^y" masyarakat terhadap produk _. dan jasa hortikultura; meningkatkan pioduksi, produktivitas, ln:alitas, nilai tambah, daya saing ir, pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatin jasa ho'rtikultura; menyediakan lapangan kerja dan keiempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, ke sej ahteraan, dan kemakmuran raiyat, Pengatura, ..genye,lenggaraa,n pembangunan dan pengembangan hortilnrlttrra didasarkan atas asas kedaulatan, ' ken:andirian, kebermanfaatan,, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakterii* U"aaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Pengaturan Pengaturan . penyelenggarall pembangunan dan pengembangan hortikultura datam op.r^"lorralisasinya ;";;"k"p aspek wilayah dan usaha hortikultura. Witayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultut" y"rrf ai dalainnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usiha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen ,dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha ierdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerint.r, a"""r.rr, peraku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. oleh karena itu, Jiperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang tondusif bagi pengembangan hortikulttrra yang memberikan kontribu-si yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan - penyelenggaraan pembangunan dan p- 9n gembangan hortikultura ters e but me n cif,rp pe renc anaaru pemanfaatan dan-pengembangan sumber d"y-.; pengemb*ig; hortikurtura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan-konsurisi; p.ribi.y..rr, penyaminan, dan pen€ulaman modal; sistem informasi; penelitian dan' p."g.rnuangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat, II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf aYarrg dimaksud dengan *as kedauratan" adarah penyelenggaraan hortikultura hanrs mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Huruf bYang dimaksud dengan "asas kemandirian,, adarah penyelen ggaraan hortikultura haru s mengutamakan penggun aan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikrlltura dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan,, adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahtera€Ln dan mutu hidup rakyat. Huruf d Hunrf dYang dimaksud denga' '"asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan hortikulhrra harus mengintCgrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf eYang dimaksud dengan uasas kebersamaars." adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs dilakukan secara bersama- sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Huruf fYang dimaksud dengan uasas keterbukaan, adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs'memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hortikultura. Hunrf g Yang dimaksud dengan "asab keberlanjutan" adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-ca.ra pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kLsejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas efisiensi berkeadilan,, adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sarna kepada setiap warga negara Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kerestarian fungsi lingkungan,, adalah penyelenggara€rn hortikultura harus - *"rggurrik.r, sarana, prasara.na, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkur-rgan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf j Yang dimaksud dengan 'asas kearifan lokal" adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta rril.i-rril"i luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur dengan membagi produk Domestik Eimto tponi ai sektor pertanian dengan jumrah penduduk yang bekerja di sektor pertanian Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanyi pengembangan aspek-aspek teknis yang hanrs dilakukan, seperti penerapan- teknoiogi baru, introduksi varietas- baru, peruUafran pot" tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pora produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Y"rrg dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan ad.anya pengembangan aspek_aspek ekonomi yang harus dilakukan, sEperti iritroduksi rembaga keuangan mikro, pengernbangan "i"t.* penjarninan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Y*rrg dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan,, adalah kebutuhan akan idanya pengembangan "."p.t-.spek kelembagaarl yang harus - dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kerompok, asosiasi, dan kemitraan. Hunrf h Humf h Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar perencanaan hortikultura disusun secara terintegrasi dalam perencErnaan sektor pertanian dan sinergis deng€rn perencanaan di s'emua sektor yang terkait, seperti industri, transportasi, perdagangan, pariwisata, serta keuangan dan perbankan di semua tingkatan pemerintahan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan umelibatkan masyarakat" adalah mengikr:tsertakan petani dan pelaku usaha lainnya, akademisi dan pakar, serta semua pemangkar kepentingan hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Culn:p jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain' atah pihak yang bertugas dan berkarya bagi kepentingan pelatu usaha hortikultura, seperti pengawas benih tanaman, pengendali oPT, pemulia, dan peneliti. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (a) sertifikasi ko nsi dimaksudkan agar setiap sumber daya manusia memenuhi standar kompetensi di bidangnya masing_ masing' Pemenuhan standar kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan _ proses pembinaan. Jenjang sertifikat kompetensi berpengamh terhadap hubungan kerja dan usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyuluh swasta,, adalah tenaga penyuruh yang memqrJn{ai_kompe!.":l di bidang penytrluh"r, tiorLtrit,r", baik yang disediakan oleh pihak swasti maupun lembaga, seperti perusahaan ^ benih, perusahaan pupuk, 'perusahaan bahan pengendali oPT serta perusahaan jasa pascapanen, pengorahan, dan pemasaran. Yarrg dimaksud dengan "pen5ruluh swadaya" adalah petani atau pelaktr y.e? |ainnya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaran ""rrjiri mau dan mzunpu menjadi penyuluh. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksu dengan "kemampuan terten a n di bidang teknis atau di bidang sosial ekonomi pertanian. Bidang teknis antara lain adalah budidaya, pemuliaan, perlindungai tanaman, pElnen, pascap€rnen, dan pengolahan. eiaarrg sorial ekonomi antara lain adalah p.nyufutran pertanian, sosiologi pedesaan, perenc€u1aan pembangun4n pertanian, dan ekonomi pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lahan,, adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah be-s-erta segenap faktor yang *emp"ngaruhi p.rrggr.r"annya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi v""g- terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/a1au perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan ulahan terbuka" adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan "lahan tertutup,, adalah lahan budidaya dengan penaung, ieperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan "media tanam lainnya" adalah antara lain agar-agar, air Iang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilindu gi" adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan "dipelihara,, adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan "dipulihkan' ad.alah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak aafat dikembalikan. Yarrg - 10, Yang dimaksud dengan "ditingkatJ<an fungsinya" adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baili. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 23 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hak guna pakai airr adalah hak untuk memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sumber a"v" air. Ketentuan ini dimaksudl* agar penggunaan air daiat dikendalikan oreh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan aspek konservasi air dan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan. Pasal 25 Ayat (1) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan dilakukan terhadap semua sumber daya genetik' hortikultura termasuk. polgr -induk yang menjadi sumber-bahan perbanyakan tanaman hortikultura. Ayat (2) Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *introduksi" adalatr memasukkan sumber {3v" genetik ke dalam Blvur, nega.ra Republik Indonesia yang dilakukan apabila diperlurian bagi pengayaan sumber b"yl genetik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "indikasi gqografis" adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk hortikultura, yang karena faktor |n8kunSan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberi ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d -L2- Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Culn:p jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "gudang yang memenuhi persyaratan teknis" adalah gudang yang memenuhi persyaratan: a) Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas, benih, pupuk, dan bahan pengendali OpT); b) lokasi; c) d) e) 0 s) Huruf h jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin); ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas); konstnrksi; kelembapan; dan suhu udara tertentu. Yang dimaksud dengan "rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis" adalatr antara lain rumali kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah plastik, dan kubung yang *"m"ruiri persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (ienis tanaman, perbenihan, dan budidaya); b) desain dan konstruksi. "j kapasitas; dan ' d) peralatan Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud -dengan "ba,gsal pen€rnganan pascapanen yang mem-enuhi persyaratan teknis" adalah- bangunan beserta fasilitasnya yang digunakan untuk pena.ng€tnan hasil panen, yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (untuk buah, saJrurar, florikultura, dan tanaman bahAn obat); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf k Cukup jelas. Ayat (21 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurl-f b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "zat pengrj.tur tumbuh" adalah bahan kimia, fitohormon, ertzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sarna untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hurt.f d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ualat dan mesin" adalah peraratan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortilnrltura seperti traktor, robot, alat' kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kondisi lahan" adalatr bentuk, luas, dan kualitas lahan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kemudahan fasilitas" adalah antara lain kemudahan dalam memperoleh pupuk, benih, dan bahan pengendali OPT, serta alat dan mesin pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sarana hortikultura produksi lokal" adalah sarana yang dihasilkan btetr suatu kelompok, yang memenuhi standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Culmp jelas. Pasal 39 Yang dimaksud dengan "memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat", adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyaratat setempat. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya", adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tad c€ua usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksu ,"zona inti" adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Ayat (2) . Ayat (21 Yang dimaksud {engan "kawasan pengganti yang setara,, adalah kawasart yang me,miliki luas dan kualiiis lahan I.rrS sarna serta sarana dan prasarEula hortikultura y€u1g memadai Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan rahan,, adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "gangguan fisik" adalah antara lain gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Yarg Yang dimaksud dengan "gangguan biologis" adalah antara lain OPT, pencemaran biologis, dan pencemaran genetik. Yang dimaksud dengan "gangguan kimiawi" adalah antara lain pencemaran bahan-bahan kimia, penggunaan pupuk atau bahan pengendali OPT berlebihan, dan limbah berbahaya. Huruf d Cukup jelas. Pasal 47 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Pendataan dilakukan pemberdayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. d a pembinaan dan Yang dimaksud dengan "terpadu" adatah pengembangan kawasan hortikultura dilaksariatan dengan melibatk.n se*ua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sa.ma. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yans meliputi antara lain nama usaha, jenis u"dha, iokasi usatra, dan alamat usaha. Ayat (2) Usatra menengah dan besar wajib mendaftar kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagr usaha klcil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat(s) PRESIOE N REPUBLIK INOONESIA -L7- Ayat (3) Cukurp jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar usaha hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keamanan pangan produk hortikultura" addah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan produk hortikultura dari kemungkinan cemEran biologis, kirnia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membatrayakan kesehatan manusia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,fasilitas,, antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses perrnodalan; e) pemasarErn; dan/atau 0 kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan uinsentil, antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana horti ltura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56 Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan nkemitraan" adalah kerja sarna dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan mempeihatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayd, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukr-rp jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Cukup jelas. Hunf f Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain,, seperti kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sarna operasional, usaha patungan (i oint uenfure), dan penyumberluaran ( outso urcing ). Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beti dengan pemesanan pada awal penanarnan. Kerja -:ama operasional meliputi keda sama pembiayaan, penyediaari sarana produksi, teknis budidaya, manajemen, sampai dengan pemasaran. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Ayat (2) Yang dimak d ngan *introd dalam bentuk benih atau materi induk" adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kati dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kerompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggurrg ia*u.u atau penanganal risiko secara bersama berdasart<an teiamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/atau kesamaan ekosistem. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "didaftarkan" adalah dalam rangka pendataan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yar€ dimaksud dengan "kebenaran varietas" adalah kesesuaian performa. varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik me.lalui pembuktian secara visual -*.rprn pengujian laboratorium. Yang dimaksud dengan "lembaga penguji yang telah terakreditasi" adalah lembaga penguji yang teialr-*"n"r.pkai sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan'Jenis tanaman tertentu" adalah varietas- varietas yang sangat dipengaruhi oleh selgra konsumen atau jenis yang strainmya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama) mudah berubah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal64 Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengawas benih tanaman,, adalah petugas yang diberi_ wewenang dan hak untuk melaksanakan pengawasan mutu benih serta berkedudukan di 'lembaga yang- menangani pengawasan dan sertifikasi benih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan - dalam negeri belum tercukupi apabila kapasitas produksi- dalam negeri lebih rendah dari jumlah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pengguna benih. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 64 Yang dimaksud dengan "usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional" adalah perrgembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang tersedia di wilaylh rr.g*. Republik Indonesia menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura. Pasal 65 Culimp jelas. Pasal 67 REPUBLIK INDONESlA -2t- Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud "jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat" adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, y€rng keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah kegiatan setelah panen yang meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengkelasan (grading), pengolahan primer (pegeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan), pengawetan, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan pascapErnen yang baik" adalah kegiatan pascapanen yang prosesnya' memenuhi -standar yang ditetapkan Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Kewajiban untuk memenuhi standar mutu berlaku pada proses dan hasil pengolahan produk hortikultura. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemasara! yang baik berpedoman pada tata cara perniagaan yang baik /Good Trading practiCefl Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penghargaan dari pemerintah, pemerintah d,aerah, pelaku usaha, dan masyarakat antara lain .berupa bantuan biaya dan sar€u1.a penelitian. Pasil 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan elisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat s-ampai di tangan konsumen, misalnya denga-n memberikan dispensasi terhLdap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati iJur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan. Pasal80 Pasal 80 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Lapangan da' bangunan penampungan d.imaksudkan untuk mena.rnpung produk hortikultura agar mutu dan kesegarannya dapat dipertahankan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "komoditas tertentu" adalah komoditas yang harganya berfluktuasi dan berpotensi mengganggu perekonomian nasionar atau merugikan pelaku usaha. Yang dimaksud dengan .wilayah tertentu" adalah wilayah produksi utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 86. . Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Persyaratan dan standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 3!"P yang setara, seperti Grobar Good. Agiantturar hacties dilakukan agar produk hortikultura yang diekspor mempunyai daya.saing di tingkat global. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c ' Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan" ringkungan mengacu pada perjanjian internasional sanitiry dnd Phitosanitary dari organisasi pangan dan pertanian perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penetapan "pintu masuk" bagi impor produk hortikultura dimaksudkan untuk memudahk-an p.rg"*""* terkait dengan masuknya opr karantina, keamanan hayati, spesies asing vlrrg invasif, dan keamana.n pangan. Ayat(41 Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 95 Huruf a Penetapan buah dan sa]rurarr sebagai bahan pangan pokok dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yar,g-tidak terpisahkan dari kebijakan tentang p.rrg"n, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah, Huruf b Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Huruf c Cukurp jelas. Ayat (3) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dana lainnya yang sah,,, adalah antara lain dari swadaya masyarakat, hibah, -da; pinjaman dari pihak lain. Ayat (a) Bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pembiayaan berupa bantuan sosial-, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis. Pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah usaha hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah da1/atau pemerintah daerah, baik terkaii dLngan lokasi, komoditas, maupun jenis usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas. Pasal lOl Cukup jelas Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis kepada peraku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasai kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penJrusunan proposal pengajuan pinjaman. Pasal 102 PRESIDE N REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 102 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "d Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 103 Ketentuan tentang me keratrasiaan data dan informasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang informasi publik. Pasal 104 Yang dimaksud dengan "pengembangan" dalam pasal ini adalah mengembangkan hasil penelitian agar dapat diadopsi dan diterapkan oleh masyarakat. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal I 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat berupa uang, prasarana dan/atau sarana. Ayat (3) Cukup jelas.
PASAL 112
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 113
BAB X: PEN{BERDAYAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban
memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil.
BAB XI
KELEMBAGAAN
PASAL 114
BAB XI: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i" Pasal 120 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 124 Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 000,00 (riga miliar rurpiah). Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah). Pasal 127 Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah). Pasal 128 Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah). Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan. Pasal 133 ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YI.iDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 132 Salinan sesuai deugan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio.p pto Nugroho PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O1O TENTANG HORTIKULTURA I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat meUmpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 meng€rmanatkan pemanfaatan dan pengelolaan'berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesej ahteraan ralryat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman saJruran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman saJruran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelatr diolah. Tanaman florikultura adalah suatur kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar unhr[ menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Sehubungan Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, dipertukan peng.ahrran penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortiln:lhrra yang menunhrt kejelasan keiajiban dan kewenangan Pemerintatr dan pemerintah daerah, serta hak da; kewajiban pelaku rr."h" dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian huln:m. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan p.*uangut *- dan peng"*i"rrgul hortikultura antara lain:
1. undang-Undang Nomor L2 Tahun Lgg2 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2' Undang-Ut9*g Nomor 16 Tahun lgg2 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Ttrmbuhan;
3. unda'g-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan; 4' Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2OOO tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oo4 tentang sumber Daya Air;
6. undang-undang Nomor lg ratrun 2oo4 tentang perkebunan; 7 ' Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. undang-undang Nomor 2s rahun 2oor tentang penanaman Modal;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 200g tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oog tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 1 1' Undang-Undang Nomor 41 Tahu n 2Oo9 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. :,:t11x.,_lT, terdapat beberapa perjanjian internasionar yang sudah dratilikasi antara lain: 1' p-n{ang-Undang Nomor 5 Tahun lgg4 tentang pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (r-onvenli perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hry"ti) ; 2' Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lggl tentang Pengesah an Agreement Establi"sh@ rhe Wortd Tfad.e Organizatfon 1Pe:rsetufuan pembentukan Organisasi perdagangan Dunia);
3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo4 t€ntang pengesahan Kyoto hotocol to The United Nations Framework Oonuention on Ctimate Change ' (Protokol Kyoto atas Konven-si Kerangka xe4a perserikatan Bangsa- Bangsa tentang perubahan lklim); 4.Undang-Undang REPUBLlK INDONESIA 4' Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesah an Carlagena Protocol in Biosafetg to The Conuention oi aiologtcat Biodiuirsity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas i(onvensi tentan! Keanekaragaman Hayati); ,
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan International_Treaty on. Plant Genetic Resources for Food.-and. Ag-ricutfure (Pe{anjian Internasional mengenai Sumber Oaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan pertanian);
6. Keputusan 4g Tahun LgTg tentang pengesahan Conuention on International Tlade in Endangered. Species"of Witd. Fauna and. Flora Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memeiruhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-urra".rg^r, yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan t<aratilrisut< f,.rry.i"rr[g.r".r, pembangunan dan pengembangan hortikultura. . oengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan p"*b*gunan dan pengembangan hortikultura dapat iercapai. -- TjyT penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalatr untuk mengelola dan mengemb^rrlun serta memanfaatkan sumber daya hortilcultura secara optimal, beilanggung jawab d.an lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika,-d-an urra^y" masyarakat terhadap produk _. dan jasa hortikultura; meningkatkan pioduksi, produktivitas, ln:alitas, nilai tambah, daya saing ir, pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatin jasa ho'rtikultura; menyediakan lapangan kerja dan keiempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, ke sej ahteraan, dan kemakmuran raiyat, Pengatura, ..genye,lenggaraa,n pembangunan dan pengembangan hortilnrlttrra didasarkan atas asas kedaulatan, ' ken:andirian, kebermanfaatan,, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakterii* U"aaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Pengaturan Pengaturan . penyelenggarall pembangunan dan pengembangan hortikultura datam op.r^"lorralisasinya ;";;"k"p aspek wilayah dan usaha hortikultura. Witayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultut" y"rrf ai dalainnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usiha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen ,dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha ierdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerint.r, a"""r.rr, peraku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. oleh karena itu, Jiperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang tondusif bagi pengembangan hortikulttrra yang memberikan kontribu-si yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan - penyelenggaraan pembangunan dan p- 9n gembangan hortikultura ters e but me n cif,rp pe renc anaaru pemanfaatan dan-pengembangan sumber d"y-.; pengemb*ig; hortikurtura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan-konsurisi; p.ribi.y..rr, penyaminan, dan pen€ulaman modal; sistem informasi; penelitian dan' p."g.rnuangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat, II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf aYarrg dimaksud dengan *as kedauratan" adarah penyelenggaraan hortikultura hanrs mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Huruf bYang dimaksud dengan "asas kemandirian,, adarah penyelen ggaraan hortikultura haru s mengutamakan penggun aan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikrlltura dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan,, adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahtera€Ln dan mutu hidup rakyat. Huruf d Hunrf dYang dimaksud denga' '"asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan hortikulhrra harus mengintCgrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf eYang dimaksud dengan uasas kebersamaars." adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs dilakukan secara bersama- sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Huruf fYang dimaksud dengan uasas keterbukaan, adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs'memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hortikultura. Hunrf g Yang dimaksud dengan "asab keberlanjutan" adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-ca.ra pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kLsejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas efisiensi berkeadilan,, adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sarna kepada setiap warga negara Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kerestarian fungsi lingkungan,, adalah penyelenggara€rn hortikultura harus - *"rggurrik.r, sarana, prasara.na, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkur-rgan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf j Yang dimaksud dengan 'asas kearifan lokal" adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta rril.i-rril"i luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur dengan membagi produk Domestik Eimto tponi ai sektor pertanian dengan jumrah penduduk yang bekerja di sektor pertanian Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanyi pengembangan aspek-aspek teknis yang hanrs dilakukan, seperti penerapan- teknoiogi baru, introduksi varietas- baru, peruUafran pot" tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pora produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Y"rrg dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan ad.anya pengembangan aspek_aspek ekonomi yang harus dilakukan, sEperti iritroduksi rembaga keuangan mikro, pengernbangan "i"t.* penjarninan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Y*rrg dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan,, adalah kebutuhan akan idanya pengembangan "."p.t-.spek kelembagaarl yang harus - dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kerompok, asosiasi, dan kemitraan. Hunrf h Humf h Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar perencanaan hortikultura disusun secara terintegrasi dalam perencErnaan sektor pertanian dan sinergis deng€rn perencanaan di s'emua sektor yang terkait, seperti industri, transportasi, perdagangan, pariwisata, serta keuangan dan perbankan di semua tingkatan pemerintahan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan umelibatkan masyarakat" adalah mengikr:tsertakan petani dan pelaku usaha lainnya, akademisi dan pakar, serta semua pemangkar kepentingan hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Culn:p jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain' atah pihak yang bertugas dan berkarya bagi kepentingan pelatu usaha hortikultura, seperti pengawas benih tanaman, pengendali oPT, pemulia, dan peneliti. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (a) sertifikasi ko nsi dimaksudkan agar setiap sumber daya manusia memenuhi standar kompetensi di bidangnya masing_ masing' Pemenuhan standar kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan _ proses pembinaan. Jenjang sertifikat kompetensi berpengamh terhadap hubungan kerja dan usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyuluh swasta,, adalah tenaga penyuruh yang memqrJn{ai_kompe!.":l di bidang penytrluh"r, tiorLtrit,r", baik yang disediakan oleh pihak swasti maupun lembaga, seperti perusahaan ^ benih, perusahaan pupuk, 'perusahaan bahan pengendali oPT serta perusahaan jasa pascapanen, pengorahan, dan pemasaran. Yarrg dimaksud dengan "pen5ruluh swadaya" adalah petani atau pelaktr y.e? |ainnya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaran ""rrjiri mau dan mzunpu menjadi penyuluh. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksu dengan "kemampuan terten a n di bidang teknis atau di bidang sosial ekonomi pertanian. Bidang teknis antara lain adalah budidaya, pemuliaan, perlindungai tanaman, pElnen, pascap€rnen, dan pengolahan. eiaarrg sorial ekonomi antara lain adalah p.nyufutran pertanian, sosiologi pedesaan, perenc€u1aan pembangun4n pertanian, dan ekonomi pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lahan,, adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah be-s-erta segenap faktor yang *emp"ngaruhi p.rrggr.r"annya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi v""g- terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/a1au perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan ulahan terbuka" adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan "lahan tertutup,, adalah lahan budidaya dengan penaung, ieperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan "media tanam lainnya" adalah antara lain agar-agar, air Iang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilindu gi" adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan "dipelihara,, adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan "dipulihkan' ad.alah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak aafat dikembalikan. Yarrg - 10, Yang dimaksud dengan "ditingkatJ<an fungsinya" adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baili. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 23 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hak guna pakai airr adalah hak untuk memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sumber a"v" air. Ketentuan ini dimaksudl* agar penggunaan air daiat dikendalikan oreh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan aspek konservasi air dan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan. Pasal 25 Ayat (1) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan dilakukan terhadap semua sumber daya genetik' hortikultura termasuk. polgr -induk yang menjadi sumber-bahan perbanyakan tanaman hortikultura. Ayat (2) Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *introduksi" adalatr memasukkan sumber {3v" genetik ke dalam Blvur, nega.ra Republik Indonesia yang dilakukan apabila diperlurian bagi pengayaan sumber b"yl genetik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "indikasi gqografis" adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk hortikultura, yang karena faktor |n8kunSan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberi ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d -L2- Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Culn:p jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "gudang yang memenuhi persyaratan teknis" adalah gudang yang memenuhi persyaratan: a) Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas, benih, pupuk, dan bahan pengendali OpT); b) lokasi; c) d) e) 0 s) Huruf h jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin); ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas); konstnrksi; kelembapan; dan suhu udara tertentu. Yang dimaksud dengan "rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis" adalatr antara lain rumali kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah plastik, dan kubung yang *"m"ruiri persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (ienis tanaman, perbenihan, dan budidaya); b) desain dan konstruksi. "j kapasitas; dan ' d) peralatan Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud -dengan "ba,gsal pen€rnganan pascapanen yang mem-enuhi persyaratan teknis" adalah- bangunan beserta fasilitasnya yang digunakan untuk pena.ng€tnan hasil panen, yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (untuk buah, saJrurar, florikultura, dan tanaman bahAn obat); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf k Cukup jelas. Ayat (21 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurl-f b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "zat pengrj.tur tumbuh" adalah bahan kimia, fitohormon, ertzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sarna untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hurt.f d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ualat dan mesin" adalah peraratan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortilnrltura seperti traktor, robot, alat' kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kondisi lahan" adalatr bentuk, luas, dan kualitas lahan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kemudahan fasilitas" adalah antara lain kemudahan dalam memperoleh pupuk, benih, dan bahan pengendali OPT, serta alat dan mesin pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sarana hortikultura produksi lokal" adalah sarana yang dihasilkan btetr suatu kelompok, yang memenuhi standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Culmp jelas. Pasal 39 Yang dimaksud dengan "memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat", adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyaratat setempat. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya", adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tad c€ua usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksu ,"zona inti" adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Ayat (2) . Ayat (21 Yang dimaksud {engan "kawasan pengganti yang setara,, adalah kawasart yang me,miliki luas dan kualiiis lahan I.rrS sarna serta sarana dan prasarEula hortikultura y€u1g memadai Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan rahan,, adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "gangguan fisik" adalah antara lain gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Yarg Yang dimaksud dengan "gangguan biologis" adalah antara lain OPT, pencemaran biologis, dan pencemaran genetik. Yang dimaksud dengan "gangguan kimiawi" adalah antara lain pencemaran bahan-bahan kimia, penggunaan pupuk atau bahan pengendali OPT berlebihan, dan limbah berbahaya. Huruf d Cukup jelas. Pasal 47 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Pendataan dilakukan pemberdayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. d a pembinaan dan Yang dimaksud dengan "terpadu" adatah pengembangan kawasan hortikultura dilaksariatan dengan melibatk.n se*ua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sa.ma. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yans meliputi antara lain nama usaha, jenis u"dha, iokasi usatra, dan alamat usaha. Ayat (2) Usatra menengah dan besar wajib mendaftar kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagr usaha klcil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat(s) PRESIOE N REPUBLIK INOONESIA -L7- Ayat (3) Cukurp jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar usaha hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keamanan pangan produk hortikultura" addah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan produk hortikultura dari kemungkinan cemEran biologis, kirnia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membatrayakan kesehatan manusia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,fasilitas,, antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses perrnodalan; e) pemasarErn; dan/atau 0 kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan uinsentil, antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana horti ltura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56 Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan nkemitraan" adalah kerja sarna dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan mempeihatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayd, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukr-rp jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Cukup jelas. Hunf f Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain,, seperti kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sarna operasional, usaha patungan (i oint uenfure), dan penyumberluaran ( outso urcing ). Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beti dengan pemesanan pada awal penanarnan. Kerja -:ama operasional meliputi keda sama pembiayaan, penyediaari sarana produksi, teknis budidaya, manajemen, sampai dengan pemasaran. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Ayat (2) Yang dimak d ngan *introd dalam bentuk benih atau materi induk" adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kati dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kerompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggurrg ia*u.u atau penanganal risiko secara bersama berdasart<an teiamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/atau kesamaan ekosistem. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "didaftarkan" adalah dalam rangka pendataan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yar€ dimaksud dengan "kebenaran varietas" adalah kesesuaian performa. varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik me.lalui pembuktian secara visual -*.rprn pengujian laboratorium. Yang dimaksud dengan "lembaga penguji yang telah terakreditasi" adalah lembaga penguji yang teialr-*"n"r.pkai sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan'Jenis tanaman tertentu" adalah varietas- varietas yang sangat dipengaruhi oleh selgra konsumen atau jenis yang strainmya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama) mudah berubah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal64 Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengawas benih tanaman,, adalah petugas yang diberi_ wewenang dan hak untuk melaksanakan pengawasan mutu benih serta berkedudukan di 'lembaga yang- menangani pengawasan dan sertifikasi benih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan - dalam negeri belum tercukupi apabila kapasitas produksi- dalam negeri lebih rendah dari jumlah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pengguna benih. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 64 Yang dimaksud dengan "usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional" adalah perrgembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang tersedia di wilaylh rr.g*. Republik Indonesia menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura. Pasal 65 Culimp jelas. Pasal 67 REPUBLIK INDONESlA -2t- Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud "jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat" adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, y€rng keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah kegiatan setelah panen yang meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengkelasan (grading), pengolahan primer (pegeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan), pengawetan, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan pascapErnen yang baik" adalah kegiatan pascapanen yang prosesnya' memenuhi -standar yang ditetapkan Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Kewajiban untuk memenuhi standar mutu berlaku pada proses dan hasil pengolahan produk hortikultura. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemasara! yang baik berpedoman pada tata cara perniagaan yang baik /Good Trading practiCefl Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penghargaan dari pemerintah, pemerintah d,aerah, pelaku usaha, dan masyarakat antara lain .berupa bantuan biaya dan sar€u1.a penelitian. Pasil 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan elisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat s-ampai di tangan konsumen, misalnya denga-n memberikan dispensasi terhLdap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati iJur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan. Pasal80 Pasal 80 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Lapangan da' bangunan penampungan d.imaksudkan untuk mena.rnpung produk hortikultura agar mutu dan kesegarannya dapat dipertahankan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "komoditas tertentu" adalah komoditas yang harganya berfluktuasi dan berpotensi mengganggu perekonomian nasionar atau merugikan pelaku usaha. Yang dimaksud dengan .wilayah tertentu" adalah wilayah produksi utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 86. . Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Persyaratan dan standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 3!"P yang setara, seperti Grobar Good. Agiantturar hacties dilakukan agar produk hortikultura yang diekspor mempunyai daya.saing di tingkat global. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c ' Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan" ringkungan mengacu pada perjanjian internasional sanitiry dnd Phitosanitary dari organisasi pangan dan pertanian perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penetapan "pintu masuk" bagi impor produk hortikultura dimaksudkan untuk memudahk-an p.rg"*""* terkait dengan masuknya opr karantina, keamanan hayati, spesies asing vlrrg invasif, dan keamana.n pangan. Ayat(41 Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 95 Huruf a Penetapan buah dan sa]rurarr sebagai bahan pangan pokok dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yar,g-tidak terpisahkan dari kebijakan tentang p.rrg"n, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah, Huruf b Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Huruf c Cukurp jelas. Ayat (3) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dana lainnya yang sah,,, adalah antara lain dari swadaya masyarakat, hibah, -da; pinjaman dari pihak lain. Ayat (a) Bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pembiayaan berupa bantuan sosial-, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis. Pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah usaha hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah da1/atau pemerintah daerah, baik terkaii dLngan lokasi, komoditas, maupun jenis usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas. Pasal lOl Cukup jelas Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis kepada peraku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasai kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penJrusunan proposal pengajuan pinjaman. Pasal 102 PRESIDE N REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 102 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "d Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 103 Ketentuan tentang me keratrasiaan data dan informasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang informasi publik. Pasal 104 Yang dimaksud dengan "pengembangan" dalam pasal ini adalah mengembangkan hasil penelitian agar dapat diadopsi dan diterapkan oleh masyarakat. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal I 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat berupa uang, prasarana dan/atau sarana. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1 12 Huruf a Penguatan- kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan; penruhrhan; dan model pengemb.lg.n _ lainnya dengan memperhatikan kebutuhan, kompetensi, dan budaya masyarakat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danieknologi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "tokoh inasyarakat" adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang berprestasi dan peduli kepada kemajuan dan pengembangan hortikultura. Huruf b Cukup jelas, Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
PASAL 115
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 116
BAB XI: KELEMBAGAAN
KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga
pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan
hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
PENGAWASAN
PASAL 117
BAB XII: PENGAWASAN
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu
sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai
dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta
menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg
merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan
peran serta masl,arakat,
PASAL 118
BAB XII: PENGAWASAN
(I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i" Pasal 120 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 124 Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 000,00 (riga miliar rurpiah). Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah). Pasal 127 Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah). Pasal 128 Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah). Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan. Pasal 133 ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YI.iDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 132 Salinan sesuai deugan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio.p pto Nugroho PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O1O TENTANG HORTIKULTURA I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat meUmpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 meng€rmanatkan pemanfaatan dan pengelolaan'berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesej ahteraan ralryat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman saJruran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman saJruran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelatr diolah. Tanaman florikultura adalah suatur kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar unhr[ menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Sehubungan Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, dipertukan peng.ahrran penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortiln:lhrra yang menunhrt kejelasan keiajiban dan kewenangan Pemerintatr dan pemerintah daerah, serta hak da; kewajiban pelaku rr."h" dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian huln:m. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan p.*uangut *- dan peng"*i"rrgul hortikultura antara lain:
1. undang-Undang Nomor L2 Tahun Lgg2 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2' Undang-Ut9*g Nomor 16 Tahun lgg2 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Ttrmbuhan;
3. unda'g-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan; 4' Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2OOO tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oo4 tentang sumber Daya Air;
6. undang-undang Nomor lg ratrun 2oo4 tentang perkebunan; 7 ' Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. undang-undang Nomor 2s rahun 2oor tentang penanaman Modal;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 200g tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oog tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 1 1' Undang-Undang Nomor 41 Tahu n 2Oo9 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. :,:t11x.,_lT, terdapat beberapa perjanjian internasionar yang sudah dratilikasi antara lain: 1' p-n{ang-Undang Nomor 5 Tahun lgg4 tentang pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (r-onvenli perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hry"ti) ; 2' Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lggl tentang Pengesah an Agreement Establi"sh@ rhe Wortd Tfad.e Organizatfon 1Pe:rsetufuan pembentukan Organisasi perdagangan Dunia);
3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo4 t€ntang pengesahan Kyoto hotocol to The United Nations Framework Oonuention on Ctimate Change ' (Protokol Kyoto atas Konven-si Kerangka xe4a perserikatan Bangsa- Bangsa tentang perubahan lklim); 4.Undang-Undang REPUBLlK INDONESIA 4' Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesah an Carlagena Protocol in Biosafetg to The Conuention oi aiologtcat Biodiuirsity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas i(onvensi tentan! Keanekaragaman Hayati); ,
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan International_Treaty on. Plant Genetic Resources for Food.-and. Ag-ricutfure (Pe{anjian Internasional mengenai Sumber Oaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan pertanian);
6. Keputusan 4g Tahun LgTg tentang pengesahan Conuention on International Tlade in Endangered. Species"of Witd. Fauna and. Flora Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memeiruhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-urra".rg^r, yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan t<aratilrisut< f,.rry.i"rr[g.r".r, pembangunan dan pengembangan hortikultura. . oengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan p"*b*gunan dan pengembangan hortikultura dapat iercapai. -- TjyT penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalatr untuk mengelola dan mengemb^rrlun serta memanfaatkan sumber daya hortilcultura secara optimal, beilanggung jawab d.an lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika,-d-an urra^y" masyarakat terhadap produk _. dan jasa hortikultura; meningkatkan pioduksi, produktivitas, ln:alitas, nilai tambah, daya saing ir, pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatin jasa ho'rtikultura; menyediakan lapangan kerja dan keiempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, ke sej ahteraan, dan kemakmuran raiyat, Pengatura, ..genye,lenggaraa,n pembangunan dan pengembangan hortilnrlttrra didasarkan atas asas kedaulatan, ' ken:andirian, kebermanfaatan,, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakterii* U"aaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Pengaturan Pengaturan . penyelenggarall pembangunan dan pengembangan hortikultura datam op.r^"lorralisasinya ;";;"k"p aspek wilayah dan usaha hortikultura. Witayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultut" y"rrf ai dalainnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usiha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen ,dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha ierdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerint.r, a"""r.rr, peraku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. oleh karena itu, Jiperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang tondusif bagi pengembangan hortikulttrra yang memberikan kontribu-si yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan - penyelenggaraan pembangunan dan p- 9n gembangan hortikultura ters e but me n cif,rp pe renc anaaru pemanfaatan dan-pengembangan sumber d"y-.; pengemb*ig; hortikurtura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan-konsurisi; p.ribi.y..rr, penyaminan, dan pen€ulaman modal; sistem informasi; penelitian dan' p."g.rnuangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat, II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf aYarrg dimaksud dengan *as kedauratan" adarah penyelenggaraan hortikultura hanrs mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Huruf bYang dimaksud dengan "asas kemandirian,, adarah penyelen ggaraan hortikultura haru s mengutamakan penggun aan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikrlltura dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan,, adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahtera€Ln dan mutu hidup rakyat. Huruf d Hunrf dYang dimaksud denga' '"asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan hortikulhrra harus mengintCgrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf eYang dimaksud dengan uasas kebersamaars." adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs dilakukan secara bersama- sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Huruf fYang dimaksud dengan uasas keterbukaan, adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs'memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hortikultura. Hunrf g Yang dimaksud dengan "asab keberlanjutan" adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-ca.ra pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kLsejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas efisiensi berkeadilan,, adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sarna kepada setiap warga negara Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kerestarian fungsi lingkungan,, adalah penyelenggara€rn hortikultura harus - *"rggurrik.r, sarana, prasara.na, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkur-rgan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf j Yang dimaksud dengan 'asas kearifan lokal" adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta rril.i-rril"i luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur dengan membagi produk Domestik Eimto tponi ai sektor pertanian dengan jumrah penduduk yang bekerja di sektor pertanian Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanyi pengembangan aspek-aspek teknis yang hanrs dilakukan, seperti penerapan- teknoiogi baru, introduksi varietas- baru, peruUafran pot" tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pora produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Y"rrg dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan ad.anya pengembangan aspek_aspek ekonomi yang harus dilakukan, sEperti iritroduksi rembaga keuangan mikro, pengernbangan "i"t.* penjarninan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Y*rrg dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan,, adalah kebutuhan akan idanya pengembangan "."p.t-.spek kelembagaarl yang harus - dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kerompok, asosiasi, dan kemitraan. Hunrf h Humf h Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar perencanaan hortikultura disusun secara terintegrasi dalam perencErnaan sektor pertanian dan sinergis deng€rn perencanaan di s'emua sektor yang terkait, seperti industri, transportasi, perdagangan, pariwisata, serta keuangan dan perbankan di semua tingkatan pemerintahan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan umelibatkan masyarakat" adalah mengikr:tsertakan petani dan pelaku usaha lainnya, akademisi dan pakar, serta semua pemangkar kepentingan hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Culn:p jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain' atah pihak yang bertugas dan berkarya bagi kepentingan pelatu usaha hortikultura, seperti pengawas benih tanaman, pengendali oPT, pemulia, dan peneliti. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (a) sertifikasi ko nsi dimaksudkan agar setiap sumber daya manusia memenuhi standar kompetensi di bidangnya masing_ masing' Pemenuhan standar kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan _ proses pembinaan. Jenjang sertifikat kompetensi berpengamh terhadap hubungan kerja dan usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyuluh swasta,, adalah tenaga penyuruh yang memqrJn{ai_kompe!.":l di bidang penytrluh"r, tiorLtrit,r", baik yang disediakan oleh pihak swasti maupun lembaga, seperti perusahaan ^ benih, perusahaan pupuk, 'perusahaan bahan pengendali oPT serta perusahaan jasa pascapanen, pengorahan, dan pemasaran. Yarrg dimaksud dengan "pen5ruluh swadaya" adalah petani atau pelaktr y.e? |ainnya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaran ""rrjiri mau dan mzunpu menjadi penyuluh. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksu dengan "kemampuan terten a n di bidang teknis atau di bidang sosial ekonomi pertanian. Bidang teknis antara lain adalah budidaya, pemuliaan, perlindungai tanaman, pElnen, pascap€rnen, dan pengolahan. eiaarrg sorial ekonomi antara lain adalah p.nyufutran pertanian, sosiologi pedesaan, perenc€u1aan pembangun4n pertanian, dan ekonomi pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lahan,, adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah be-s-erta segenap faktor yang *emp"ngaruhi p.rrggr.r"annya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi v""g- terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/a1au perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan ulahan terbuka" adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan "lahan tertutup,, adalah lahan budidaya dengan penaung, ieperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan "media tanam lainnya" adalah antara lain agar-agar, air Iang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilindu gi" adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan "dipelihara,, adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan "dipulihkan' ad.alah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak aafat dikembalikan. Yarrg - 10, Yang dimaksud dengan "ditingkatJ<an fungsinya" adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baili. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 23 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hak guna pakai airr adalah hak untuk memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sumber a"v" air. Ketentuan ini dimaksudl* agar penggunaan air daiat dikendalikan oreh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan aspek konservasi air dan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan. Pasal 25 Ayat (1) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan dilakukan terhadap semua sumber daya genetik' hortikultura termasuk. polgr -induk yang menjadi sumber-bahan perbanyakan tanaman hortikultura. Ayat (2) Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *introduksi" adalatr memasukkan sumber {3v" genetik ke dalam Blvur, nega.ra Republik Indonesia yang dilakukan apabila diperlurian bagi pengayaan sumber b"yl genetik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "indikasi gqografis" adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk hortikultura, yang karena faktor |n8kunSan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberi ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d -L2- Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Culn:p jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "gudang yang memenuhi persyaratan teknis" adalah gudang yang memenuhi persyaratan: a) Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas, benih, pupuk, dan bahan pengendali OpT); b) lokasi; c) d) e) 0 s) Huruf h jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin); ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas); konstnrksi; kelembapan; dan suhu udara tertentu. Yang dimaksud dengan "rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis" adalatr antara lain rumali kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah plastik, dan kubung yang *"m"ruiri persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (ienis tanaman, perbenihan, dan budidaya); b) desain dan konstruksi. "j kapasitas; dan ' d) peralatan Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud -dengan "ba,gsal pen€rnganan pascapanen yang mem-enuhi persyaratan teknis" adalah- bangunan beserta fasilitasnya yang digunakan untuk pena.ng€tnan hasil panen, yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (untuk buah, saJrurar, florikultura, dan tanaman bahAn obat); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf k Cukup jelas. Ayat (21 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurl-f b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "zat pengrj.tur tumbuh" adalah bahan kimia, fitohormon, ertzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sarna untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hurt.f d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ualat dan mesin" adalah peraratan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortilnrltura seperti traktor, robot, alat' kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kondisi lahan" adalatr bentuk, luas, dan kualitas lahan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kemudahan fasilitas" adalah antara lain kemudahan dalam memperoleh pupuk, benih, dan bahan pengendali OPT, serta alat dan mesin pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sarana hortikultura produksi lokal" adalah sarana yang dihasilkan btetr suatu kelompok, yang memenuhi standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Culmp jelas. Pasal 39 Yang dimaksud dengan "memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat", adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyaratat setempat. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya", adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tad c€ua usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksu ,"zona inti" adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Ayat (2) . Ayat (21 Yang dimaksud {engan "kawasan pengganti yang setara,, adalah kawasart yang me,miliki luas dan kualiiis lahan I.rrS sarna serta sarana dan prasarEula hortikultura y€u1g memadai Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan rahan,, adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "gangguan fisik" adalah antara lain gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Yarg Yang dimaksud dengan "gangguan biologis" adalah antara lain OPT, pencemaran biologis, dan pencemaran genetik. Yang dimaksud dengan "gangguan kimiawi" adalah antara lain pencemaran bahan-bahan kimia, penggunaan pupuk atau bahan pengendali OPT berlebihan, dan limbah berbahaya. Huruf d Cukup jelas. Pasal 47 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Pendataan dilakukan pemberdayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. d a pembinaan dan Yang dimaksud dengan "terpadu" adatah pengembangan kawasan hortikultura dilaksariatan dengan melibatk.n se*ua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sa.ma. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yans meliputi antara lain nama usaha, jenis u"dha, iokasi usatra, dan alamat usaha. Ayat (2) Usatra menengah dan besar wajib mendaftar kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagr usaha klcil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat(s) PRESIOE N REPUBLIK INOONESIA -L7- Ayat (3) Cukurp jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar usaha hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keamanan pangan produk hortikultura" addah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan produk hortikultura dari kemungkinan cemEran biologis, kirnia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membatrayakan kesehatan manusia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,fasilitas,, antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses perrnodalan; e) pemasarErn; dan/atau 0 kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan uinsentil, antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana horti ltura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56 Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan nkemitraan" adalah kerja sarna dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan mempeihatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayd, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukr-rp jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Cukup jelas. Hunf f Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain,, seperti kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sarna operasional, usaha patungan (i oint uenfure), dan penyumberluaran ( outso urcing ). Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beti dengan pemesanan pada awal penanarnan. Kerja -:ama operasional meliputi keda sama pembiayaan, penyediaari sarana produksi, teknis budidaya, manajemen, sampai dengan pemasaran. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Ayat (2) Yang dimak d ngan *introd dalam bentuk benih atau materi induk" adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kati dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kerompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggurrg ia*u.u atau penanganal risiko secara bersama berdasart<an teiamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/atau kesamaan ekosistem. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "didaftarkan" adalah dalam rangka pendataan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yar€ dimaksud dengan "kebenaran varietas" adalah kesesuaian performa. varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik me.lalui pembuktian secara visual -*.rprn pengujian laboratorium. Yang dimaksud dengan "lembaga penguji yang telah terakreditasi" adalah lembaga penguji yang teialr-*"n"r.pkai sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan'Jenis tanaman tertentu" adalah varietas- varietas yang sangat dipengaruhi oleh selgra konsumen atau jenis yang strainmya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama) mudah berubah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal64 Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengawas benih tanaman,, adalah petugas yang diberi_ wewenang dan hak untuk melaksanakan pengawasan mutu benih serta berkedudukan di 'lembaga yang- menangani pengawasan dan sertifikasi benih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan - dalam negeri belum tercukupi apabila kapasitas produksi- dalam negeri lebih rendah dari jumlah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pengguna benih. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 64 Yang dimaksud dengan "usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional" adalah perrgembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang tersedia di wilaylh rr.g*. Republik Indonesia menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura. Pasal 65 Culimp jelas. Pasal 67 REPUBLIK INDONESlA -2t- Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud "jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat" adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, y€rng keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah kegiatan setelah panen yang meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengkelasan (grading), pengolahan primer (pegeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan), pengawetan, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan pascapErnen yang baik" adalah kegiatan pascapanen yang prosesnya' memenuhi -standar yang ditetapkan Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Kewajiban untuk memenuhi standar mutu berlaku pada proses dan hasil pengolahan produk hortikultura. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemasara! yang baik berpedoman pada tata cara perniagaan yang baik /Good Trading practiCefl Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penghargaan dari pemerintah, pemerintah d,aerah, pelaku usaha, dan masyarakat antara lain .berupa bantuan biaya dan sar€u1.a penelitian. Pasil 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan elisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat s-ampai di tangan konsumen, misalnya denga-n memberikan dispensasi terhLdap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati iJur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan. Pasal80 Pasal 80 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Lapangan da' bangunan penampungan d.imaksudkan untuk mena.rnpung produk hortikultura agar mutu dan kesegarannya dapat dipertahankan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "komoditas tertentu" adalah komoditas yang harganya berfluktuasi dan berpotensi mengganggu perekonomian nasionar atau merugikan pelaku usaha. Yang dimaksud dengan .wilayah tertentu" adalah wilayah produksi utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 86. . Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Persyaratan dan standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 3!"P yang setara, seperti Grobar Good. Agiantturar hacties dilakukan agar produk hortikultura yang diekspor mempunyai daya.saing di tingkat global. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c ' Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan" ringkungan mengacu pada perjanjian internasional sanitiry dnd Phitosanitary dari organisasi pangan dan pertanian perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penetapan "pintu masuk" bagi impor produk hortikultura dimaksudkan untuk memudahk-an p.rg"*""* terkait dengan masuknya opr karantina, keamanan hayati, spesies asing vlrrg invasif, dan keamana.n pangan. Ayat(41 Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 95 Huruf a Penetapan buah dan sa]rurarr sebagai bahan pangan pokok dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yar,g-tidak terpisahkan dari kebijakan tentang p.rrg"n, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah, Huruf b Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Huruf c Cukurp jelas. Ayat (3) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dana lainnya yang sah,,, adalah antara lain dari swadaya masyarakat, hibah, -da; pinjaman dari pihak lain. Ayat (a) Bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pembiayaan berupa bantuan sosial-, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis. Pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah usaha hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah da1/atau pemerintah daerah, baik terkaii dLngan lokasi, komoditas, maupun jenis usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas. Pasal lOl Cukup jelas Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis kepada peraku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasai kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penJrusunan proposal pengajuan pinjaman. Pasal 102 PRESIDE N REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 102 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "d Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 103 Ketentuan tentang me keratrasiaan data dan informasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang informasi publik. Pasal 104 Yang dimaksud dengan "pengembangan" dalam pasal ini adalah mengembangkan hasil penelitian agar dapat diadopsi dan diterapkan oleh masyarakat. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal I 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat berupa uang, prasarana dan/atau sarana. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1 12 Huruf a Penguatan- kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan; penruhrhan; dan model pengemb.lg.n _ lainnya dengan memperhatikan kebutuhan, kompetensi, dan budaya masyarakat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danieknologi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "tokoh inasyarakat" adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang berprestasi dan peduli kepada kemajuan dan pengembangan hortikultura. Huruf b Cukup jelas, Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah keadaan di luar kelaziman, seperti terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi atau produk hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
PASAL 119
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 120
BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 124 Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 000,00 (riga miliar rurpiah). Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah). Pasal 127 Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah). Pasal 128 Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah). Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan. Pasal 133 ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YI.iDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 132 Salinan sesuai deugan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio.p pto Nugroho PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O1O TENTANG HORTIKULTURA I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat meUmpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 meng€rmanatkan pemanfaatan dan pengelolaan'berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesej ahteraan ralryat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman saJruran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman saJruran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelatr diolah. Tanaman florikultura adalah suatur kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar unhr[ menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Sehubungan Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, dipertukan peng.ahrran penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortiln:lhrra yang menunhrt kejelasan keiajiban dan kewenangan Pemerintatr dan pemerintah daerah, serta hak da; kewajiban pelaku rr."h" dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian huln:m. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan p.*uangut *- dan peng"*i"rrgul hortikultura antara lain:
1. undang-Undang Nomor L2 Tahun Lgg2 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2' Undang-Ut9*g Nomor 16 Tahun lgg2 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Ttrmbuhan;
3. unda'g-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan; 4' Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2OOO tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oo4 tentang sumber Daya Air;
6. undang-undang Nomor lg ratrun 2oo4 tentang perkebunan; 7 ' Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. undang-undang Nomor 2s rahun 2oor tentang penanaman Modal;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 200g tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oog tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 1 1' Undang-Undang Nomor 41 Tahu n 2Oo9 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. :,:t11x.,_lT, terdapat beberapa perjanjian internasionar yang sudah dratilikasi antara lain: 1' p-n{ang-Undang Nomor 5 Tahun lgg4 tentang pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (r-onvenli perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hry"ti) ; 2' Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lggl tentang Pengesah an Agreement Establi"sh@ rhe Wortd Tfad.e Organizatfon 1Pe:rsetufuan pembentukan Organisasi perdagangan Dunia);
3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo4 t€ntang pengesahan Kyoto hotocol to The United Nations Framework Oonuention on Ctimate Change ' (Protokol Kyoto atas Konven-si Kerangka xe4a perserikatan Bangsa- Bangsa tentang perubahan lklim); 4.Undang-Undang REPUBLlK INDONESIA 4' Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesah an Carlagena Protocol in Biosafetg to The Conuention oi aiologtcat Biodiuirsity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas i(onvensi tentan! Keanekaragaman Hayati); ,
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan International_Treaty on. Plant Genetic Resources for Food.-and. Ag-ricutfure (Pe{anjian Internasional mengenai Sumber Oaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan pertanian);
6. Keputusan 4g Tahun LgTg tentang pengesahan Conuention on International Tlade in Endangered. Species"of Witd. Fauna and. Flora Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memeiruhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-urra".rg^r, yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan t<aratilrisut< f,.rry.i"rr[g.r".r, pembangunan dan pengembangan hortikultura. . oengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan p"*b*gunan dan pengembangan hortikultura dapat iercapai. -- TjyT penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalatr untuk mengelola dan mengemb^rrlun serta memanfaatkan sumber daya hortilcultura secara optimal, beilanggung jawab d.an lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika,-d-an urra^y" masyarakat terhadap produk _. dan jasa hortikultura; meningkatkan pioduksi, produktivitas, ln:alitas, nilai tambah, daya saing ir, pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatin jasa ho'rtikultura; menyediakan lapangan kerja dan keiempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, ke sej ahteraan, dan kemakmuran raiyat, Pengatura, ..genye,lenggaraa,n pembangunan dan pengembangan hortilnrlttrra didasarkan atas asas kedaulatan, ' ken:andirian, kebermanfaatan,, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakterii* U"aaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Pengaturan Pengaturan . penyelenggarall pembangunan dan pengembangan hortikultura datam op.r^"lorralisasinya ;";;"k"p aspek wilayah dan usaha hortikultura. Witayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultut" y"rrf ai dalainnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usiha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen ,dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha ierdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerint.r, a"""r.rr, peraku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. oleh karena itu, Jiperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang tondusif bagi pengembangan hortikulttrra yang memberikan kontribu-si yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan - penyelenggaraan pembangunan dan p- 9n gembangan hortikultura ters e but me n cif,rp pe renc anaaru pemanfaatan dan-pengembangan sumber d"y-.; pengemb*ig; hortikurtura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan-konsurisi; p.ribi.y..rr, penyaminan, dan pen€ulaman modal; sistem informasi; penelitian dan' p."g.rnuangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat, II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf aYarrg dimaksud dengan *as kedauratan" adarah penyelenggaraan hortikultura hanrs mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Huruf bYang dimaksud dengan "asas kemandirian,, adarah penyelen ggaraan hortikultura haru s mengutamakan penggun aan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikrlltura dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan,, adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahtera€Ln dan mutu hidup rakyat. Huruf d Hunrf dYang dimaksud denga' '"asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan hortikulhrra harus mengintCgrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf eYang dimaksud dengan uasas kebersamaars." adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs dilakukan secara bersama- sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Huruf fYang dimaksud dengan uasas keterbukaan, adalah penyelenggaraan hortikultura hanrs'memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hortikultura. Hunrf g Yang dimaksud dengan "asab keberlanjutan" adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-ca.ra pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kLsejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas efisiensi berkeadilan,, adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sarna kepada setiap warga negara Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kerestarian fungsi lingkungan,, adalah penyelenggara€rn hortikultura harus - *"rggurrik.r, sarana, prasara.na, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkur-rgan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. Huruf j Yang dimaksud dengan 'asas kearifan lokal" adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta rril.i-rril"i luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur dengan membagi produk Domestik Eimto tponi ai sektor pertanian dengan jumrah penduduk yang bekerja di sektor pertanian Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebutuhan teknis" adalah kebutuhan akan adanyi pengembangan aspek-aspek teknis yang hanrs dilakukan, seperti penerapan- teknoiogi baru, introduksi varietas- baru, peruUafran pot" tanam, pengembangan agroekosistem, penetapan pora produksi, dan perubahan penanganan pascapanen. Y"rrg dimaksud dengan "kebutuhan ekonomis" adalah kebutuhan akan ad.anya pengembangan aspek_aspek ekonomi yang harus dilakukan, sEperti iritroduksi rembaga keuangan mikro, pengernbangan "i"t.* penjarninan, dan pengembangan sistem informasi pasar. Y*rrg dimaksud dengan "kebutuhan kelembagaan,, adalah kebutuhan akan idanya pengembangan "."p.t-.spek kelembagaarl yang harus - dilakukan seperti penumbuhkembangan kelompok, gabungan kerompok, asosiasi, dan kemitraan. Hunrf h Humf h Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar perencanaan hortikultura disusun secara terintegrasi dalam perencErnaan sektor pertanian dan sinergis deng€rn perencanaan di s'emua sektor yang terkait, seperti industri, transportasi, perdagangan, pariwisata, serta keuangan dan perbankan di semua tingkatan pemerintahan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan umelibatkan masyarakat" adalah mengikr:tsertakan petani dan pelaku usaha lainnya, akademisi dan pakar, serta semua pemangkar kepentingan hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Culn:p jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain' atah pihak yang bertugas dan berkarya bagi kepentingan pelatu usaha hortikultura, seperti pengawas benih tanaman, pengendali oPT, pemulia, dan peneliti. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (a) sertifikasi ko nsi dimaksudkan agar setiap sumber daya manusia memenuhi standar kompetensi di bidangnya masing_ masing' Pemenuhan standar kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi secara bertahap dengan terlebih dahulu dilakukan _ proses pembinaan. Jenjang sertifikat kompetensi berpengamh terhadap hubungan kerja dan usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyuluh swasta,, adalah tenaga penyuruh yang memqrJn{ai_kompe!.":l di bidang penytrluh"r, tiorLtrit,r", baik yang disediakan oleh pihak swasti maupun lembaga, seperti perusahaan ^ benih, perusahaan pupuk, 'perusahaan bahan pengendali oPT serta perusahaan jasa pascapanen, pengorahan, dan pemasaran. Yarrg dimaksud dengan "pen5ruluh swadaya" adalah petani atau pelaktr y.e? |ainnya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaran ""rrjiri mau dan mzunpu menjadi penyuluh. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksu dengan "kemampuan terten a n di bidang teknis atau di bidang sosial ekonomi pertanian. Bidang teknis antara lain adalah budidaya, pemuliaan, perlindungai tanaman, pElnen, pascap€rnen, dan pengolahan. eiaarrg sorial ekonomi antara lain adalah p.nyufutran pertanian, sosiologi pedesaan, perenc€u1aan pembangun4n pertanian, dan ekonomi pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lahan,, adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah be-s-erta segenap faktor yang *emp"ngaruhi p.rrggr.r"annya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi v""g- terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/a1au perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan ulahan terbuka" adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan "lahan tertutup,, adalah lahan budidaya dengan penaung, ieperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan "media tanam lainnya" adalah antara lain agar-agar, air Iang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilindu gi" adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan "dipelihara,, adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan "dipulihkan' ad.alah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak aafat dikembalikan. Yarrg - 10, Yang dimaksud dengan "ditingkatJ<an fungsinya" adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baili. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 23 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hak guna pakai airr adalah hak untuk memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sumber a"v" air. Ketentuan ini dimaksudl* agar penggunaan air daiat dikendalikan oreh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan aspek konservasi air dan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan. Pasal 25 Ayat (1) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan dilakukan terhadap semua sumber daya genetik' hortikultura termasuk. polgr -induk yang menjadi sumber-bahan perbanyakan tanaman hortikultura. Ayat (2) Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *introduksi" adalatr memasukkan sumber {3v" genetik ke dalam Blvur, nega.ra Republik Indonesia yang dilakukan apabila diperlurian bagi pengayaan sumber b"yl genetik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "indikasi gqografis" adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk hortikultura, yang karena faktor |n8kunSan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberi ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d -L2- Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Culn:p jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "gudang yang memenuhi persyaratan teknis" adalah gudang yang memenuhi persyaratan: a) Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas, benih, pupuk, dan bahan pengendali OpT); b) lokasi; c) d) e) 0 s) Huruf h jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin); ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas); konstnrksi; kelembapan; dan suhu udara tertentu. Yang dimaksud dengan "rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis" adalatr antara lain rumali kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah plastik, dan kubung yang *"m"ruiri persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (ienis tanaman, perbenihan, dan budidaya); b) desain dan konstruksi. "j kapasitas; dan ' d) peralatan Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud -dengan "ba,gsal pen€rnganan pascapanen yang mem-enuhi persyaratan teknis" adalah- bangunan beserta fasilitasnya yang digunakan untuk pena.ng€tnan hasil panen, yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (untuk buah, saJrurar, florikultura, dan tanaman bahAn obat); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf k Cukup jelas. Ayat (21 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurl-f b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "zat pengrj.tur tumbuh" adalah bahan kimia, fitohormon, ertzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sarna untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hurt.f d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ualat dan mesin" adalah peraratan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortilnrltura seperti traktor, robot, alat' kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kondisi lahan" adalatr bentuk, luas, dan kualitas lahan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kemudahan fasilitas" adalah antara lain kemudahan dalam memperoleh pupuk, benih, dan bahan pengendali OPT, serta alat dan mesin pertanian. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sarana hortikultura produksi lokal" adalah sarana yang dihasilkan btetr suatu kelompok, yang memenuhi standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Culmp jelas. Pasal 39 Yang dimaksud dengan "memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat", adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyaratat setempat. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya", adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tad c€ua usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksu ,"zona inti" adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Ayat (2) . Ayat (21 Yang dimaksud {engan "kawasan pengganti yang setara,, adalah kawasart yang me,miliki luas dan kualiiis lahan I.rrS sarna serta sarana dan prasarEula hortikultura y€u1g memadai Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan rahan,, adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "gangguan fisik" adalah antara lain gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Yarg Yang dimaksud dengan "gangguan biologis" adalah antara lain OPT, pencemaran biologis, dan pencemaran genetik. Yang dimaksud dengan "gangguan kimiawi" adalah antara lain pencemaran bahan-bahan kimia, penggunaan pupuk atau bahan pengendali OPT berlebihan, dan limbah berbahaya. Huruf d Cukup jelas. Pasal 47 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Pendataan dilakukan pemberdayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. d a pembinaan dan Yang dimaksud dengan "terpadu" adatah pengembangan kawasan hortikultura dilaksariatan dengan melibatk.n se*ua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sa.ma. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yans meliputi antara lain nama usaha, jenis u"dha, iokasi usatra, dan alamat usaha. Ayat (2) Usatra menengah dan besar wajib mendaftar kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagr usaha klcil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat(s) PRESIOE N REPUBLIK INOONESIA -L7- Ayat (3) Cukurp jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar usaha hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keamanan pangan produk hortikultura" addah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan produk hortikultura dari kemungkinan cemEran biologis, kirnia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membatrayakan kesehatan manusia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,fasilitas,, antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses perrnodalan; e) pemasarErn; dan/atau 0 kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan uinsentil, antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana horti ltura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56 Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan nkemitraan" adalah kerja sarna dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan mempeihatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayd, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukr-rp jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hunrf e Cukup jelas. Hunf f Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain,, seperti kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sarna operasional, usaha patungan (i oint uenfure), dan penyumberluaran ( outso urcing ). Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beti dengan pemesanan pada awal penanarnan. Kerja -:ama operasional meliputi keda sama pembiayaan, penyediaari sarana produksi, teknis budidaya, manajemen, sampai dengan pemasaran. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Ayat (2) Yang dimak d ngan *introd dalam bentuk benih atau materi induk" adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kati dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kerompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggurrg ia*u.u atau penanganal risiko secara bersama berdasart<an teiamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/atau kesamaan ekosistem. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "didaftarkan" adalah dalam rangka pendataan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yar€ dimaksud dengan "kebenaran varietas" adalah kesesuaian performa. varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik me.lalui pembuktian secara visual -*.rprn pengujian laboratorium. Yang dimaksud dengan "lembaga penguji yang telah terakreditasi" adalah lembaga penguji yang teialr-*"n"r.pkai sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan'Jenis tanaman tertentu" adalah varietas- varietas yang sangat dipengaruhi oleh selgra konsumen atau jenis yang strainmya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama) mudah berubah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal64 Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengawas benih tanaman,, adalah petugas yang diberi_ wewenang dan hak untuk melaksanakan pengawasan mutu benih serta berkedudukan di 'lembaga yang- menangani pengawasan dan sertifikasi benih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan - dalam negeri belum tercukupi apabila kapasitas produksi- dalam negeri lebih rendah dari jumlah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pengguna benih. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 64 Yang dimaksud dengan "usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional" adalah perrgembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang tersedia di wilaylh rr.g*. Republik Indonesia menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura. Pasal 65 Culimp jelas. Pasal 67 REPUBLIK INDONESlA -2t- Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud "jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat" adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, y€rng keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah kegiatan setelah panen yang meliputi pembersihan, pencucian, penyortiran, pengkelasan (grading), pengolahan primer (pegeringan, pengupasan, pembekuan, perajangan), pengawetan, pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan pascapErnen yang baik" adalah kegiatan pascapanen yang prosesnya' memenuhi -standar yang ditetapkan Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Kewajiban untuk memenuhi standar mutu berlaku pada proses dan hasil pengolahan produk hortikultura. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemasara! yang baik berpedoman pada tata cara perniagaan yang baik /Good Trading practiCefl Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penghargaan dari pemerintah, pemerintah d,aerah, pelaku usaha, dan masyarakat antara lain .berupa bantuan biaya dan sar€u1.a penelitian. Pasil 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan elisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat s-ampai di tangan konsumen, misalnya denga-n memberikan dispensasi terhLdap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati iJur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan. Pasal80 Pasal 80 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Lapangan da' bangunan penampungan d.imaksudkan untuk mena.rnpung produk hortikultura agar mutu dan kesegarannya dapat dipertahankan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "komoditas tertentu" adalah komoditas yang harganya berfluktuasi dan berpotensi mengganggu perekonomian nasionar atau merugikan pelaku usaha. Yang dimaksud dengan .wilayah tertentu" adalah wilayah produksi utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 86. . Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Persyaratan dan standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 3!"P yang setara, seperti Grobar Good. Agiantturar hacties dilakukan agar produk hortikultura yang diekspor mempunyai daya.saing di tingkat global. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c ' Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan" ringkungan mengacu pada perjanjian internasional sanitiry dnd Phitosanitary dari organisasi pangan dan pertanian perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penetapan "pintu masuk" bagi impor produk hortikultura dimaksudkan untuk memudahk-an p.rg"*""* terkait dengan masuknya opr karantina, keamanan hayati, spesies asing vlrrg invasif, dan keamana.n pangan. Ayat(41 Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 95 Huruf a Penetapan buah dan sa]rurarr sebagai bahan pangan pokok dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yar,g-tidak terpisahkan dari kebijakan tentang p.rrg"n, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah, Huruf b Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Huruf c Cukurp jelas. Ayat (3) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dana lainnya yang sah,,, adalah antara lain dari swadaya masyarakat, hibah, -da; pinjaman dari pihak lain. Ayat (a) Bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pembiayaan berupa bantuan sosial-, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis. Pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah usaha hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah da1/atau pemerintah daerah, baik terkaii dLngan lokasi, komoditas, maupun jenis usaha hortikultura. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas. Pasal lOl Cukup jelas Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis kepada peraku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasai kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penJrusunan proposal pengajuan pinjaman. Pasal 102 PRESIDE N REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 102 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "d Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 103 Ketentuan tentang me keratrasiaan data dan informasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang informasi publik. Pasal 104 Yang dimaksud dengan "pengembangan" dalam pasal ini adalah mengembangkan hasil penelitian agar dapat diadopsi dan diterapkan oleh masyarakat. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal I 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat berupa uang, prasarana dan/atau sarana. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1 12 Huruf a Penguatan- kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan; penruhrhan; dan model pengemb.lg.n _ lainnya dengan memperhatikan kebutuhan, kompetensi, dan budaya masyarakat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danieknologi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "tokoh inasyarakat" adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang berprestasi dan peduli kepada kemajuan dan pengembangan hortikultura. Huruf b Cukup jelas, Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah keadaan di luar kelaziman, seperti terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi atau produk hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal I 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bantuan" antara lain berupa dana, lahan, sarana, prasarana, dan keahlian. Pasal 120 Cukup jelas
PASAL 121
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 122
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat
(2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal
73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat
(1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat
(4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa:
penngatan secara tertulis;
denda administratii';
penghentian sementara kegiatan;
penarikan produk dari peredaran
usaha;
pencabutan tzin; dan I aLau
penutupan usaha.
a
b
c
d
e
f.
oleh
pelaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall
sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^,
sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri.
(3)
BAB XV
,Jrr' li\
*,
)i
.r/ / -.*
":.. v ,
i''''
l\
-o'r
tu.W,;i
*\l':Y./''-:f
-4jsi"-i
lr j
''
,:-
BAB XV
PENYIDIKAN
PASAL 123
BAB XV: PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA
PASAL 124
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 125
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan
perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang
terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak
Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang
mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik
hortikultura yang terancam punah sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda
paling bany,ak Rp 3.000.000.000,00 (riga miliar
rurpiah).
PASAL 126
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura
)'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi
persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar
sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr
dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau
dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar
rup;ah).
(2) Dalam
W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau
membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar
rupiah).
PASAL 127
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman
hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa
izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
r.riliar rupiah).
PASAL 128
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura
impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau
keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua
miiiar rupiah).
PASAL 129
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh
korporasi, maka selain pengurusnya dipidana
berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g,
korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda
dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh
pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang
yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf
hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl
ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah
1 / 3 (sepertiga).
BAB XVII
.'i
-
/rr\t
r'}l3'* --..\
xf +,-"
l'
'-*\J4
ffi'.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 130
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 131
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
persetujuan penanaman modal asing untuk usaha
hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan
oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali
untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang-
Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang
sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan
izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r
ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 132
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini
harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 133
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 115
1E
BAB XI: KELEMBAGAAN
mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i" Pasal 120 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *lik ,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 124 Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 000,00 (riga miliar rurpiah). Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah). Pasal 127 Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah). Pasal 128 Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah). Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan. Pasal 133 ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.