PP NOMOR 68 TAHUN 2010

BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2010:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhtuk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsun gan hiduPnYa.

2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3, Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

4. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

5. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencanatata ruang.

6. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

7. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

8. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.

9. Peran '{r n t\ l--f-. i rt i ., r,-- i'rr ,'lr,r(-)l'.,lISlA Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG' BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan peraturan perundang-undan gan. ruang, ruang dalam

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

PASAL 4

BAB I KETENTUAN UMUM
tl' bT, ,.ii I- i , - i'l I- l:i l,r'

PASAL 5

BAB II BENTUK PERAN MASYARAKAT
peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:

a. perencanaan tata ruang;

b. pemanfaatan ruang; dan

c. pengendalian pemanfaatan ruang' Bagian Kedua Perencanaan Tata Ruang

PASAL 6

BAB II BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:

a. masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;

2. penentuan l'.1[:1'r;,i .;i'l'l ilt-,,'tl.JESIA

2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;

3. pengidentifikasian potensi dan masaiah pembangunan wilayah atau kawasan;

4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; danlatau

5. penetapan rencana tata ruang. b, kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau Sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

PASAL 7

BAB II BENTUK PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah perencanaan masyarakat. danlatau tata ruang pemerintah dapat secara daerah dalam aktif melibatkan

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yan; terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang. Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang

PASAL 8

BAB II BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:

a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b, kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, aan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang; c, kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan ioliat dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam p"tt rifratan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ir".g di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. kegiatan . :, i1,"1"'' j t'ilr, u#ffi;$& :t$':""r4{"-5f . .',\l[:iii\ lil i

e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan

f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

PASAL 9

BAB II BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:

a. masukan terkait arahan danlatau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;

b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

c. pelaporan kepada instansi danlatau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan

d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang. BAB III TATA CARA PERAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum

PASAL 10

BAB III TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung danlatau tertulis, kepada:

a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;

b. gubernur i, ,,, '',,,,.. ,\, r,' ''].!L$n ln,,- "''66r,;}i \!+ttl' ".',1ilfri."'/ ._:,;-);,, g .;ir',-.,jr' - i ,rn:'.?- i:JH I-,$ iDtrI\i REpLiUi. ti1 ll.tD,SNESlA

e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan

f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

PASAL 11

BAB III TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Bagian Kedua Perencanaan Tata Ruang

PASAL 12

BAB III TATA CARA PERAN MASYARAKAT
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara: a, menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan

b. kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang

PASAL 13

BAB III TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:

a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;

b. kerja sama daiam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangant

c. pemanfaatan i ,,' i' ' ::.,:ii' . .r,nii, '*,, lh& .,.1ffif"ltiu' "flft 'Ert' ' /- .,ffi:,' '':''1./ " '\ ;l'ly' '.l r,",'au'.'.'- ,','."../ l{i i' )i.iL5lA -B-

c. pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan

d. penaatan terhadap LZin pemanfaatan ruang. Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

PASAL 14

BAB III TATA CARA PERAN MASYARAKAT
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:

a. menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;

b. memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;

c. melaporkan kepada instansi danlatau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan

d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Kewajiban

PASAL 15

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah dan pemerintah melaksanakan standar pelayanan daerah minimal berkewajiban dalam rangka pelaksanaan . 1l lll ;, ,r J .l\F",Sl/\ pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:

a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;

b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;

c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan

d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL i7

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:

a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;

b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan

d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
r-l i l' -' '- I I )i--j{ l{[i:,i,i ] ,,. l;!lJul\iESlA

PASAL 19

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam pasat 16, Pasal L7, d,an Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tugas dan Tanggung Jawab

PASAL 20

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan keu'enangannya.

(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.

PASAL 21

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
,., ., i:i: )'^i\,r,,, '\. li,, .trd-rtrp ';:'i7 ' UlJ r' ':"tr :)'rt. ,l'1i.-,. -t tl'lt / ' ,lr'" ri ,l ,'t..ii-$ iA

PASAL 22

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit: a., r . ,, :r' .\..'\ .,r' '* 1.'-1--'--.\-'X '.t t- :.llt UW*d,# ',1-,.'i, -nlil,"/?i .'\r !V., J:- \ i, f\t .,::}('NL,SIA

a. informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan I atau sudah ditetapkan; b, informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;

c. informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

d. informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahanf ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

PASAL 25

BAB IV KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing- masing.

(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.

(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.

(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah.

(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing, BAB V PENDANAAN

PASAL 26

BAB V PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah pelaksanaan berdasarkan Peraturan r.rr::1 Is iDEt'.1 l{E-Pi rli.it-.li;. li'.iD ONES lA Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 27

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata cara peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor lo4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 29

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Repubrik Indonesia] Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2OtO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201O NOMOR 118 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala B 'an Perundang-undangan ,sejahteraan Rakyat, Ttd ). etiawan FJTIT-.S ITJEN RtrF]LiHi. i!.. INDONESIA