PP NOMOR 11 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2011:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang . . . 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); Dengan Persetujuan Bersama DAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, angka 31 dan angka 41 diubah, di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan;

b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp878. 000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp286. 000,00 (dua ratus delapan puluh enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).

(4) Penerimaan . . . (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun enam ratus enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus delapan ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat

(4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam;

b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;

c. penerimaan . . . c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan

d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191. 000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp173. 000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah); dan

b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18. 000,00 (delapan belas triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah). (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28. 000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Penerimaan . . . (7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero). (8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp50. 000,00 (lima puluh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah). (9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun empat ratus enam belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat(4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp65. 000,00 (enam puluh lima triliun lima ratus enam puluh lima miliar seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(1a) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 (audited) sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(2) Pengendalian . . . (2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.

9. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga

PASAL 10

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

11. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah).

12. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun rupiah).

13. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.

(2) Dihapus . . .

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, relokasi, dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).

(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan) disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

15. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, kementerian negara/lembaga (K/L) yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan atau reward.

(1a) Tata cara . . .

(1a) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

(1b) Kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011. (2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010 yang tidak diserap; dan c. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap pagu belanja kementerian negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang bersangkutan. (3) Pengurangan pagu kepada kementerian negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011. (4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. (5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

(6) Dalam . . . (6) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 (reward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja negara.

16. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga

PASAL 25

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. dana . . . a. dana otonomi khusus; dan

b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:

1. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);

2. dana insentif daerah (DID);

3. tunjangan profesi guru (TPG);

4. bantuan operasional sekolah (BOS);

5. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID);

6. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008; dan

7. dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp54. 200,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah). (4) Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diperkirakan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). (5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

(6) Tunjangan . . . (6) Tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 diperkirakan sebesar Rp18. 200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah). (7) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diperkirakan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah. (8) Dana penyesuaian infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 diperkirakan sebesar Rp7. 000,00 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta rupiah). (9) Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 diperkirakan sebesar Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah).

(10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.

(11) Dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 diperkirakan sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah), terdiri dari: a. Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah).

b. Infrastruktur . . .

b. Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). c. Infrastruktur Lainnya sebesar Rp5. 000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).

(12) Pemerintah daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD, menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang APBD maupun peraturan daerah tentang Perubahan APBD, atau karena tidak melakukan Perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(1) Anggaran pendidikan sebesar Rp266. 200,00 (dua ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh miliar enam ratus dua juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).

(2) Persentase . . . (2)

Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah). (3) Dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara yang diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp150. 000,00 (seratus lima puluh triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan . . . (2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp153. 000,00 (seratus lima puluh tiga triliun enam ratus tiga belas miliar tiga ratus tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah); dan

b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp2. 000,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

21. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29A

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum; penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan batubara dan gas; dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur.

(2) Kewenangan . . . (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (3) Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga. (4) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang. (5) Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

22. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

PASAL 30

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36A

(1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing dari pasar SBN domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan persetujuan DPR diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya. (2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 81 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO