PP NOMOR 69 TAHUN 2011

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2011:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.

PASAL 2

(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pendirian ASEAN Infrastructure Fund dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 157 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO