PP NOMOR 18 TAHUN 2012

PANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 154 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2012:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

2. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

3. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

4. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

5. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

6. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

7. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

8. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

9. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

10. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

11. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

12. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

13. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

14. Penyelengaraan

14. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

15. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.

16. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

17. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

18. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

19. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

20. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.

21. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

22. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.

23. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

24. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

25. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

26. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

27. Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.

28. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.

29. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

30. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

31. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.

32. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

33. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

34. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

35. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

36. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.

37. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

40. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

41. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. BAB II BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan Pangan dilakukan dengan berdasarkan
asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. ketahanan;
d. keamanan;
e. manfaat;
f.
pemerataan;
g. berkelanjutan; dan
h. keadilan.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan
Pangan
dilakukan
untuk
memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara
adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan
Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
b. menyediakan
Pangan
yang
beraneka
ragam
dan
memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi
konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan
tingkat
kecukupan
Pangan,
terutama
Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan
Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas
Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;

f. meningkatkan
f.
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi
konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan
kesejahteraan
bagi
Petani,
Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya
Pangan nasional.

PASAL 5

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pangan meliputi:
a. perencanaan Pangan;
b. Ketersediaan Pangan;
c. keterjangkauan Pangan;
d. konsumsi Pangan dan Gizi;
e. Keamanan Pangan;
f.
label dan iklan Pangan;
g. pengawasan;
h. sistem informasi Pangan;
i.
penelitian dan pengembangan Pangan;
j.
kelembagaan Pangan;
k. peran serta masyarakat; dan
l.
penyidikan.

BAB III
PERENCANAAN

PASAL 6

BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan
Pangan
dilakukan
untuk
merancang
Penyelenggaraan
Pangan
ke
arah
Kedaulatan
Pangan,
Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

PASAL 7

BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan Pangan harus memperhatikan:
a. pertumbuhan dan sebaran penduduk;

b. kebutuhan
b. kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
c. daya
dukung
sumber
daya
alam,
teknologi,
dan
kelestarian lingkungan;
d. pengembangan
sumber
daya
manusia
dalam
Penyelenggaraan Pangan;
e. kebutuhan
sarana
dan
prasarana
Penyelenggaraan
Pangan;
f.
potensi Pangan dan budaya lokal;
g. rencana tata ruang wilayah; dan
h. rencana pembangunan nasional dan daerah.

PASAL 8

BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana
pembangunan
nasional
dan
rencana
pembangunan
daerah.
(2) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disusun
di
tingkat
nasional,
provinsi,
dan
kabupaten/kota.
(4) Perencanaan
Pangan
ditetapkan
dalam
rencana
pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan
jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta
kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan
memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota
serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana
Pangan nasional.

(3) Perencanaan
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan
dengan
memperhatikan
rencana
pembangunan
kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi
serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana
Pangan nasional.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.

(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana Pangan nasional;

b. rencana Pangan provinsi; dan

c. rencana Pangan kabupaten/kota.

(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN
Rencana Pangan nasional sekurang-kurangnya memuat:
a. kebutuhan konsumsi Pangan dan status Gizi masyarakat;
b. Produksi Pangan;
c. Cadangan Pangan terutama Pangan Pokok;
d. Ekspor Pangan;
e. Impor Pangan;
f.
Penganekaragaman Pangan;
g. distribusi,
perdagangan,
dan
pemasaran
Pangan,
terutama Pangan Pokok;
h. stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok;
i.
Keamanan Pangan;
j.
penelitian dan pengembangan Pangan;
k. kebutuhan
dan
diseminasi
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi di bidang Pangan;

l. kelembagaan
l.
kelembagaan Pangan; dan
m. tingkat pendapatan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan.

BAB IV
KETERSEDIAAN PANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
atas Ketersediaan Pangan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan
Produksi Pangan Lokal di daerah.
(3) Dalam
mewujudkan
Ketersediaan
Pangan
melalui
pengembangan
Pangan
Lokal,
Pemerintah
Daerah
menetapkan jenis Pangan lokalnya.
(4) Penyediaan
Pangan
diwujudkan
untuk
memenuhi
kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat,
rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan.
(5) Untuk
mewujudkan
Ketersediaan
Pangan
melalui
Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan:
a. mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu
pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
b. mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan;
c. mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi
untuk
produksi,
penanganan
pascapanen,
pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
d. membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan
prasarana Produksi Pangan;
e. mempertahankan
dan
mengembangkan
lahan
produktif; dan
f.
membangun kawasan sentra Produksi Pangan.
(6) Pemerintah menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal
sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah.

PASAL 13

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 13
Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan
harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok
Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan
kecukupan Pangan Pokok yang aman dan bergizi bagi
masyarakat.

PASAL 14

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan
dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional.
(2) Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat
dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 15

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
mengutamakan
Produksi
Pangan
dalam
negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan.
(2) Dalam
hal
Ketersediaan
Pangan
untuk
kebutuhan
konsumsi
dan
cadangan
Pangan
sudah
tercukupi,
kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan
untuk keperluan lain.

Bagian Kedua
Produksi Pangan Dalam Negeri
Paragraf 1
Potensi Produksi Pangan

PASAL 16

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
(1) Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan
masyarakat
mengembangkan potensi Produksi Pangan.
(2) Pengembangan potensi Produksi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber
c. sumber pendanaan;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. sarana dan prasarana Pangan; dan
f.
kelembagaan Pangan.

PASAL 17

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
dan memberdayakan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan sebagai produsen Pangan.

PASAL 18

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
memenuhi
kebutuhan Pangan berkewajiban:
a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan
pertanian dan sumber daya air;
b. memberikan penyuluhan dan pendampingan;
c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada
penurunan daya saing; dan
d. melakukan pengalokasian anggaran.

PASAL 19

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan.

PASAL 20

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam
upaya meningkatkan Produksi Pangan.

PASAL 21

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
mengembangkan
kelembagaan
Pangan
masyarakat
untuk
meningkatkan
Produksi Pangan.

Paragraf 2
Paragraf 2
Ancaman Produksi Pangan

PASAL 22

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kedua - Produksi Pangan Dalam Negeri
(1) Ancaman Produksi Pangan merupakan kejadian yang
dapat menimbulkan kegagalan Produksi Pangan yang
disebabkan oleh:
a. perubahan iklim;
b. serangan organisme pengganggu tumbuhan serta
wabah penyakit hewan dan ikan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial;
e. pencemaran lingkungan;
f.
degradasi sumber daya lahan dan air;
g. kompetisi
pemanfaatan
sumber
daya
Produksi
Pangan;
h. alih fungsi penggunaan lahan; dan
i.
disinsentif ekonomi.
(2) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
mengantisipasi dan menanggulangi ancaman Produksi
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
bantuan teknologi dan regulasi.
Bagian Ketiga
Cadangan Pangan Nasional
Paragraf 1
Umum

PASAL 23

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian
Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan
Cadangan Pangan Nasional.
(2) Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
c. Cadangan Pangan Masyarakat.

PASAL 24

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
Pasal 24
Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi:
a. kekurangan Ketersediaan Pangan;
b. kelebihan Ketersediaan Pangan;
c. gejolak harga Pangan; dan/atau
d. keadaan darurat.

PASAL 25

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
Cadangan Pangan Nasional dapat dimanfaatkan untuk kerja
sama internasional dan Bantuan Pangan luar negeri.

PASAL 26

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
Pemerintah dapat mengembangkan kemitraan dengan Pelaku
Usaha Pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam
pengembangan Cadangan Pangan Nasional.

Paragraf 2
Cadangan Pangan Pemerintah

PASAL 27

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Dalam
mewujudkan
Cadangan
Pangan
Nasional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
23
ayat
(1),
Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah
dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan bersumber dari Produksi
Pangan dalam negeri.
(3) Cadangan
Pangan
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

PASAL 28

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
secara
berkala
dengan
memperhitungkan tingkat kebutuhan.
(3) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan
melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri,
terutama pada saat panen raya.
(4) Ketentuan
mengenai
penetapan
Cadangan
Pangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 29

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota,
dan/atau pemerintah desa menetapkan jenis dan jumlah
cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan
konsumsi masyarakat setempat.
(2) Cadangan
Pangan
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota, dan pemerintah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari produksi dalam
negeri.

PASAL 30

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan,
dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terkoordinasi dengan memperhatikan Cadangan Pangan
Pemerintah
Desa,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi.

PASAL 31

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan untuk
menanggulangi:
a. kekurangan Pangan;
b. gejolak
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. menghadapi keadaan darurat.
(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan
dengan:
a. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah
dan rumah tangga; dan
b. tidak merugikan konsumen dan produsen.
(3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, Pemerintah berhak mengatur penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah.

PASAL 32

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Pemerintah menugasi kelembagaan Pemerintah yang
bergerak di bidang Pangan untuk mengelola Cadangan
Pangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kelembagaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
didukung
dengan
sarana,
jaringan,
dan
infrastruktur secara nasional.
(3) Dalam pengelolaan cadangan Pangan, Pemerintah Daerah
dapat menunjuk kelembagaan daerah dan/atau bekerja
sama dengan kelembagaan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3
Cadangan Pangan Masyarakat

PASAL 33

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketiga - Cadangan Pangan Nasional
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-
luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan
Masyarakat.
(2) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai
dengan kearifan lokal.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Ekspor Pangan

PASAL 34

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Ekspor Pangan dapat dilakukan dengan memperhatikan
kebutuhan konsumsi Pangan di dalam negeri dan
kepentingan nasional.
(2) Ekspor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan setelah
terpenuhinya kebutuhan konsumsi Pangan Pokok dan
Cadangan Pangan Nasional.

PASAL 35

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap Orang yang mengekspor Pangan bertanggung
jawab atas keamanan, mutu, dan Gizi Pangan yang
dipersyaratkan negara tujuan.
(2) Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Impor Pangan

PASAL 36

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kelima - Impor Pangan
(1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi
Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak
dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila
Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan
Nasional tidak mencukupi.
(3) Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan
Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri
atau
lembaga
pemerintah
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

PASAL 37

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kelima - Impor Pangan
(1) Impor
Pangan
yang
dilakukan
untuk
memenuhi
kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi
persyaratan
keamanan,
mutu,
Gizi,
dan
tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 38

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kelima - Impor Pangan
Impor
Pangan
wajib
memenuhi
persyaratan
batas
kedaluwarsa dan kualitas Pangan.

PASAL 39

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kelima - Impor Pangan
Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor
Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan
usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan Petani,
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan
mikro dan kecil.

PASAL 40

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Kelima - Impor Pangan
Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai
dengan Pasal 39 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penganekaragaman Pangan

PASAL 41

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Keenam - Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan yang berbasis potensi
sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PASAL 42

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Keenam - Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dilakukan dengan:
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha
pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal
yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f.
peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan
pemanfaatan
lahan,
termasuk
lahan
pekarangan;
h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
Pangan; dan
i.
pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan
Lokal.

PASAL 43

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Keenam - Penganekaragaman Pangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penganekaragaman Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Krisis Pangan

PASAL 44

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Krisis Pangan
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
melakukan tindakan untuk mengatasi Krisis Pangan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. mobilisasi Cadangan Pangan Masyarakat di dalam
dan antardaerah;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan
dan pencemaran lingkungan.

PASAL 45

BAB IV: KETERSEDIAAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Krisis Pangan
Pasal 45

(1) Penetapan kriteria dan status Krisis Pangan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan skala krisis.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. ;

b. gubernur untuk skala provinsi; dan

c. bupati/walikota untuk skala kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kriteria dan status Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah. BAB V KETERJANGKAUAN PANGAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 46

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam
mewujudkan
keterjangkauan
Pangan
bagi
masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
(2) Dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang:
a. distribusi;
b. pemasaran;
c. perdagangan;
d. stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok; dan
e. Bantuan Pangan.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Distribusi Pangan

PASAL 47

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Distribusi
Pangan
dilakukan
untuk
memenuhi
pemerataan Ketersediaan Pangan ke seluruh wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
secara
berkelanjutan.
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan
dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam,
bergizi, dan terjangkau.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
terhadap
distribusi
Pangan
sesuai
dengan
kewenangannya.

PASAL 48

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui:

a. pengembangan sistem distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien;

b. pengelolaan sistem distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan

c. perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi Pangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 49

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mewujudkan
kelancaran distribusi Pangan dengan mengutamakan
pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Pangan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
menyediakan sarana dan prasarana distribusi Pangan,
terutama Pangan Pokok.
(4) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
mengembangkan lembaga distribusi Pangan masyarakat.

Bagian Ketiga
Pemasaran Pangan

PASAL 50

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Ketiga - Pemasaran Pangan
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan
pemasaran Pangan.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bertujuan agar setiap pihak mempunyai kemampuan
menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
promosi
untuk
meningkatkan
penggunaan
produk
Pangan Lokal.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
promosi di luar negeri untuk meningkatkan pemasaran
produk Pangan.

Bagian Keempat
Perdagangan Pangan

PASAL 51

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Keempat - Perdagangan Pangan
(1) Pemerintah berkewajiban mengatur Perdagangan Pangan.
(2) Pengaturan Perdagangan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. stabilisasi pasokan dan harga Pangan, terutama
Pangan Pokok;
b. manajemen Cadangan Pangan; dan
c. penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat.

PASAL 52

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Keempat - Perdagangan Pangan
Pasal 52
(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan
mekanisme,
tata
cara,
dan
jumlah
maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah
maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

PASAL 53

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Keempat - Perdagangan Pangan
Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.

PASAL 54

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Keempat - Perdagangan Pangan
(1) Pelaku
Usaha
Pangan
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok

PASAL 55

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kelima - Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan
dan harga Pangan Pokok di tingkat produsen dan
konsumen.

(2) Stabilisasi
(2) Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi
pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil, serta
menjaga keterjangkauan konsumen terhadap Pangan
Pokok.

PASAL 56

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kelima - Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok
Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan melalui:
a. penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman
pembelian Pemerintah;
b. penetapan
harga
pada
tingkat
konsumen
sebagai
pedoman bagi penjualan Pemerintah;
c. pengelolaan
dan
pemeliharaan
Cadangan
Pangan
Pemerintah;
d. pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan;
e. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak
pada kepentingan nasional;
f.
pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; dan/atau
g. pengaturan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.

PASAL 57

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Kelima - Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum
daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Penentuan
harga
Pangan
Lokal
minimum
daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Daerah,
Peraturan
Gubernur,
dan/atau
Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Keenam
Bantuan Pangan

PASAL 58

BAB V: KETERJANGKAUAN PANGAN | Bagian Keenam - Bantuan Pangan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam
penyediaan
dan
penyaluran
Pangan
Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan Pangan dan Gizi, maupun
dalam keadaan darurat.
(2) Bantuan
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri
dan kearifan lokal.

BAB VI
KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
Bagian Kesatu
Konsumsi Pangan

PASAL 59

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Kesatu - Konsumsi Pangan
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi
Pangan masyarakat melalui:
a. penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per
kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi;
b. penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang,
aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat; dan
c. pengembangan
pengetahuan
dan
kemampuan
masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam,
bergizi seimbang, bermutu, dan aman.

Bagian Kedua
Penganekaragaman Konsumsi Pangan

PASAL 60

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Kedua - Penganekaragaman Konsumsi Pangan
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk
memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat dan mendukung
hidup sehat, aktif, dan produktif.
(2) Penganekaragaman
konsumsi
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran
masyarakat
dan
membudayakan
pola
konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

PASAL 61

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Kedua - Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Pasal 61
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:
a. mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan;
b. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip
Gizi seimbang;
c. meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan
Pangan Lokal; dan
d. mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat
guna untuk pengolahan Pangan Lokal.

PASAL 62

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Kedua - Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Tercapainya
penganekaragaman
konsumsi
Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diukur melalui
pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi

PASAL 63

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Ketiga - Perbaikan Gizi
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk
perbaikan status Gizi masyarakat.
(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi
kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat;
b. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
c. pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui,
bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
d. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak,
ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana
aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.

PASAL 64

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Ketiga - Perbaikan Gizi
Pasal 64
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan
tertentu untuk diperdagangkan wajib menerapkan tata
cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses
penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku
Pangan yang digunakan.
(2) Penerapan tata cara pengolahan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap
berdasarkan jenis Pangan serta jenis dan skala usaha
Produksi Pangan.

PASAL 65

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Ketiga - Perbaikan Gizi
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 66

BAB VI: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI | Bagian Ketiga - Perbaikan Gizi
Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi,
persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara
pengolahan
Pangan
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

BAB VII
BAB VII
KEAMANAN PANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 67

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Keamanan
Pangan
diselenggarakan
untuk
menjaga
Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat.
(2) Keamanan
Pangan
dimaksudkan
untuk
mencegah
kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.

PASAL 68

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap
rantai Pangan secara terpadu.
(2) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Keamanan Pangan.
(3) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha
Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Penerapan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan
skala usaha Pangan.
(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina
dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

PASAL 69

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi Pangan;
b. pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;

c. pengaturan
c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e. penetapan standar Kemasan Pangan;
f.
pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;
dan
g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Bagian Kedua
Sanitasi Pangan

PASAL 70

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kedua - Sanitasi Pangan
(1) Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk
dikonsumsi.
(2) Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
peredaran Pangan.
(3) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan.

PASAL 71

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kedua - Sanitasi Pangan
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib
mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang
berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun
dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin.
(2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
peredaran Pangan wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan
manusia.
(3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan
Keamanan
Pangan
dan/atau
keselamatan
manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 72

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kedua - Sanitasi Pangan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengaturan Bahan Tambahan Pangan

PASAL 73

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketiga - Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
Bahan
tambahan
Pangan
merupakan
bahan
yang
ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat
dan/atau bentuk Pangan.

PASAL 74

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketiga - Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
(1) Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan
yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan
yang
belum
diketahui
dampaknya
bagi
kesehatan
manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan
untuk diedarkan.
(2) Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan
izin peredaran.

PASAL 75

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketiga - Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan:
a. bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan.

(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan
yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PASAL 76

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketiga - Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik

PASAL 77

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keempat - Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik
(1) Setiap
Orang
dilarang
memproduksi
Pangan
yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum
diedarkan.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses
Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku,
bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum
diedarkan.
(3) Persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan
(4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 78

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keempat - Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik
(1) Pemerintah
menetapkan
persyaratan
dan
prinsip
penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode
Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses
Produksi Pangan, serta menetapkan persyaratan bagi
pengujian Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik
Pangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prinsip penelitian,
pengembangan,
dan
pemanfaatan
metode
Rekayasa
Genetik Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 79

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keempat - Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pengaturan Iradiasi Pangan

PASAL 80

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kelima - Pengaturan Iradiasi Pangan
(1) Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan
zat radioaktif maupun akselerator.

(2) Iradiasi
(2) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mencegah terjadinya pembusukan dan
kerusakan untuk membebaskan Pangan dari jasad renik
patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

PASAL 81

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kelima - Pengaturan Iradiasi Pangan
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi:
a. persyaratan kesehatan;
b. prinsip pengolahan;
c. dosis;
d. teknik dan peralatan;
e. penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat
radioaktif;
f.
keselamatan kerja; dan
g. kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan
mengenai
pemenuhan
izin
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Standar Kemasan Pangan

PASAL 82

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keenam - Standar Kemasan Pangan
(1) Kemasan Pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya
pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari
kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik
patogen.
(2) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam
kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan
yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

PASAL 83

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keenam - Standar Kemasan Pangan
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai
Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang
membahayakan kesehatan manusia.

(2) Pengemasan
(2) Pengemasan Pangan yang diedarkan dilakukan
melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya
kerusakan dan/atau pencemaran.
(3) Ketentuan
mengenai
Kemasan
Pangan,
tata
cara
pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang digunakan
sebagai
Kemasan
Pangan
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.

PASAL 84

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keenam - Standar Kemasan Pangan
(1) Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan
untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap Pangan yang pengadaannya dalam
jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah
kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.

PASAL 85

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Keenam - Standar Kemasan Pangan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), dan
Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan

PASAL 86

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Pemerintah menetapkan standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.
(2) Setiap
(2) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan
Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.
(3) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan.
(4) Pemerintah
dan/atau
lembaga
sertifikasi
yang
terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat
Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan
dan/atau skala usaha.
(6) Ketentuan mengenai standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 87

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar Pangan
diuji di laboratorium sebelum diedarkan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah
memperoleh akreditasi dari Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pengujian laboratorium
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 88

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha
Pangan di bidang Pangan Segar harus memenuhi
persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina,
mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha
Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis
minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3) Penerapan persyaratan teknis Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan
Segar serta jenis dan/atau skala usaha.

(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 89

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak
sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang
tercantum dalam label Kemasan Pangan.

PASAL 90

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Pangan yang:
a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang
dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan;
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam
kegiatan atau proses Produksi Pangan;
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik,
terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani
yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f.
sudah kedaluwarsa.

PASAL 91

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap
Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,
Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.
(2) Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu
yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

(3) Ketentuan
(3) Ketentuan
mengenai
kewajiban
memiliki
izin
edar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 92

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap
kadar atau kandungan cemaran pada Pangan.
(2) Pengawasan dan pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 93

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan
wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan.

PASAL 94

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Ketujuh - Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) mengenai pemenuhan
standar Mutu Pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan
Pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai Pangan tercemar, dan
Pasal
93
mengenai
impor
Pangan
dikenai
sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Jaminan Produk Halal bagi yang Dipersyaratkan

PASAL 95

BAB VII: KEAMANAN PANGAN | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk
halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2) Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
LABEL DAN IKLAN PANGAN
Bagian Kesatu
Label Pangan

PASAL 96

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
(1) Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan
informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat
tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum
membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait
dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan
keterangan lain yang diperlukan.

PASAL 97

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.

(2) Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:

a. nama

a. nama produk;

b. daftar bahan yang digunakan;

c. berat bersih atau isi bersih;

d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;

e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi;

g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;

h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan i. asal usul bahan Pangan tertentu.

(4) Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.

PASAL 98

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
(1) Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah
melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk
diperdagangkan.
(2) Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan
yang dibungkus di hadapan pembeli.
(3) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melaksanakan
pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara
bertahap
mampu
menerapkan
ketentuan
label
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 99

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
Setiap Orang dilarang menghapus, mencabut, menutup,
mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.

PASAL 100

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
(1) Setiap label Pangan yang diperdagangkan wajib memuat
keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak
menyesatkan.
(2) Setiap Orang dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada
label.

PASAL 101

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
Pasal 101
(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan
yang
dipersyaratkan
bertanggung
jawab
atas
kebenarannya.
(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim
tertentu
bertanggung
jawab
atas
kebenaran
klaim
tersebut.
(3) Label
tentang
Pangan
Olahan
tertentu
yang
diperdagangkan
wajib
memuat
keterangan
tentang
peruntukan, cara penggunaan, dan/atau keterangan lain
yang perlu diketahui mengenai dampak Pangan terhadap
kesehatan manusia.

PASAL 102

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Pasal 99, dan Pasal 100 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) wajib mengeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memusnahkan Pangan yang diimpor.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. denda;

b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;

c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;

d. ganti rugi; dan/atau

e. pencabutan izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 103

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kesatu - Label Pangan
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai label Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Iklan Pangan

PASAL 104

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan
(1) Setiap iklan Pangan yang diperdagangkan harus memuat
keterangan atau pernyataan mengenai Pangan dengan
benar dan tidak menyesatkan.
(2) Setiap
Orang
dilarang
memuat
keterangan
atau
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam
iklan Pangan yang diperdagangkan.
(3) Pemerintah
mengatur,
mengawasi,
dan
melakukan
tindakan yang diperlukan agar iklan Pangan yang
diperdagangkan
tidak
memuat
keterangan
atau
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.

PASAL 105

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan
(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam iklan bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan
yang dipersyaratkan wajib bertanggung jawab atas
kebenarannya.
(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam iklan bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim
tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim
tersebut.

PASAL 106

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian
b. penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 107

BAB VIII: LABEL DAN IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai iklan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENGAWASAN

PASAL 108

BAB IX: PENGAWASAN
(1) Dalam
melaksanakan
Penyelenggaraan
Pangan,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan terhadap pemenuhan:
a. ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok
yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat; dan
b. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan serta persyaratan label dan iklan Pangan.
(3) Pengawasan terhadap:
a. Ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan
oleh
lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pangan;

b. persyaratan
b. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk
Pangan
Olahan,
dilaksanakan
oleh
lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
c. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk
Pangan Segar, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pangan.
(4) Pemerintah menyelenggarakan program pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap
kegiatan
atau
proses
produksi,
penyimpanan,
pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan oleh Pelaku
Usaha Pangan.

PASAL 109

BAB IX: PENGAWASAN
Dalam
melaksanakan
pengawasan,
lembaga
pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) sesuai
dengan urusan dan/atau tugas serta kewenangan, masing-
masing mengangkat pengawas.

PASAL 110

BAB IX: PENGAWASAN
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
berwenang:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan
dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan,
dan
Perdagangan
Pangan
untuk
memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan
dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam
kegiatan
produksi,
penyimpanan,
pengangkutan,
dan/atau Perdagangan Pangan;
b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap
sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang
digunakan
dalam
pengangkutan
Pangan
serta
mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
c. membuka dan meneliti Kemasan Pangan;

d. memeriksa
d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain
yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau
mengutip keterangan tersebut; dan
e. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha
atau dokumen lain yang sejenis.
(2) Pengawas
dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat
perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda
pengenal.

PASAL 111

BAB IX: PENGAWASAN
Dalam hal hasil pemeriksaan oleh pengawas menunjukkan
adanya bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang
Pangan, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 112

BAB IX: PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 110 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
SISTEM INFORMASI PANGAN

PASAL 113

BAB X: SISTEM INFORMASI PANGAN
Sistem
informasi
Pangan
mencakup
pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian
serta penyebaran data dan informasi tentang Pangan.

PASAL 114

BAB X: SISTEM INFORMASI PANGAN
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi Pangan yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk:
a. perencanaan;
b. pemantauan
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilitas pasokan dan harga Pangan; dan
d. sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan serta
kerawanan Pangan dan Gizi.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
berkewajiban
mengumumkan
harga
komoditas Pangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman harga
komoditas Pangan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan.

PASAL 115

BAB X: SISTEM INFORMASI PANGAN
(1) Sistem informasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) diselenggarakan oleh pusat data dan
informasi Pangan.
(2) Pusat data dan informasi Pangan wajib melakukan
pemutakhiran data dan informasi.
(3) Pusat data dan informasi Pangan menyediakan data dan
informasi paling sedikit mengenai:
a. jenis produk Pangan;
b. neraca Pangan;
c. letak, luas wilayah, dan kawasan Produksi Pangan;
d. permintaan pasar;
e. peluang dan tantangan pasar;
f.
produksi;
g. harga;
h. konsumsi;
i.
status Gizi;
j.
ekspor dan impor;
k. perkiraan pasokan;
l.
perkiraan musim tanam dan musim panen;
m. prakiraan iklim;
n. teknologi Pangan; dan
o. kebutuhan Pangan setiap daerah.

(4) Data
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,
kecuali yang menyangkut kepentingan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 116

BAB X: SISTEM INFORMASI PANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal
115 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN

PASAL 117

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Penelitian dan pengembangan Pangan dilakukan untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi Pangan serta
menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan Pangan yang
mampu meningkatkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian
Pangan, dan Ketahanan Pangan.

PASAL 118

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
(1) Penelitian
dan
pengembangan
Pangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 diarahkan untuk menjamin
penyediaan, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi
Pangan agar mendapatkan bahan Pangan yang bermutu
dan aman dikonsumsi bagi masyarakat.
(2) Penelitian
dan
pengembangan
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menciptakan produk Pangan yang berdaya saing di
tingkat lokal, nasional, dan internasional;
b. mempercepat

pemuliaan
dan perakitan untuk
menghasilkan varietas unggul sumber Pangan yang
berasal dari tanaman, ternak, dan ikan yang toleran
terhadap cekaman biotik dan abiotik, tahan terhadap
organisme
pengganggu
tumbuhan
atau
wabah
penyakit hewan dan ikan, dan adaptif terhadap
perubahan iklim;
c. merekayasa
c. merekayasa inovasi teknologi dan kelembagaan sistem
budi daya tanaman, hewan, dan ikan sebagai sumber
Pangan yang dapat meningkatkan produktivitas,
efisiensi,
dan
daya
saing,
serta
melestarikan
keanekaragaman hayati;
d. merekayasa
inovasi
teknologi
dan
kelembagaan
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil untuk
mengembangkan produk Pangan Olahan berbasis
Pangan
Lokal,
peningkatan
nilai
tambah,
pengembangan
bisnis
Pangan,
dan
pengayaan
komposisi
kandungan
Gizi
Pangan
yang
aman
dikonsumsi;
e. menciptakan
produk
Pangan
Lokal
yang
dapat
menyubstitusi Pangan Pokok dengan memperhatikan
kesesuaian kandungan vitamin dan zat lain di
dalamnya;
f.
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan,
air, iklim, dan genetik guna mempertahankan dan
meningkatkan kapasitas Produksi Pangan nabati dan
hewani secara nasional; dan
g. menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan
Pangan.

PASAL 119

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
(1) Pemerintah
wajib
melaksanakan
penelitian
dan
pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117 dan Pasal 118 secara terus-menerus.
(2) Pemerintah mendorong dan menyinergikan kegiatan
penelitian dan pengembangan Pangan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, lembaga
penelitian, Pelaku Usaha Pangan, dan masyarakat.

PASAL 120

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Penelitian dan pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 dapat dilakukan secara mandiri dan/atau
melalui kerja sama dengan lembaga penelitian internasional,
baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta.

PASAL 121

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pasal 121
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
memfasilitasi
publikasi,
penyebaran,
pemanfaatan,
dan
penerapan hasil penelitian Pangan.

PASAL 122

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Kerja sama internasional untuk pengembangan Pangan Lokal
dapat dilakukan apabila diinisiasi oleh lembaga di dalam
negeri setelah mendapat izin menteri yang membidangi
penelitian.

PASAL 123

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
(1) Setiap Orang asing dapat melakukan penelitian Pangan untuk kepentingannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang asing wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menggunakan material hayati dari dalam negeri yang bertujuan untuk komersial, Setiap Orang asing wajib memberikan royalti kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 124

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pemerintah memfasilitasi dan memberikan pelindungan hak
atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan
pengembangan Pangan serta Pangan Lokal unggulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 125

BAB XI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
memberikan
penghargaan
dan/atau
insentif
bagi
peneliti
dan/atau
penelitian Pangan yang mampu menghasilkan teknologi
unggul yang bermanfaat bagi masyarakat dalam pewujudan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan
Pangan.
BAB XII
BAB XII
KELEMBAGAAN PANGAN

PASAL 126

BAB XII: KELEMBAGAAN PANGAN
Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 127

BAB XII: KELEMBAGAAN PANGAN
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Pangan.

PASAL 128

BAB XII: KELEMBAGAAN PANGAN
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PASAL 129

BAB XII: KELEMBAGAAN PANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 130

BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan
Pangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan
konsumsi Pangan;
b. penyelenggaraan
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat;
c. pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan
Gizi;
d. penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan
Gizi;
e. pengawasan
kelancaran
penyelenggaraan
Ketersediaan
Pangan,
keterjangkauan
Pangan,
Penganekaragaman Pangan, dan Keamanan Pangan;
dan/atau
f.
peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

PASAL 131

BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat
dapat
menyampaikan
permasalahan,
masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan
mengenai
tata
cara
penyampaian
permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian
Masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
PENYIDIKAN

PASAL 132

BAB XIV: PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pangan;

b. melakukan

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pangan;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Pangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pangan;

e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Pangan; dan

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pangan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.

(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XV KETENTUAN PIDANA

PASAL 133

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau
menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
53
dengan
maksud
untuk
memperoleh
keuntungan
yang
mengakibatkan
harga
Pangan
Pokok
menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

PASAL 134

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Pasal 134
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan
tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak
menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat
menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan
Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PASAL 135

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran
Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 136

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a.
bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan; atau
b.
bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan
Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

PASAL 137

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan
dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan
persetujuan
Keamanan
Pangan
sebelum
diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

(2) Setiap
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses
Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku,
bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum
diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

PASAL 138

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun
sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran
yang
membahayakan
kesehatan
manusia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 139

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir
Pangan
untuk
dikemas
kembali
dan
diperdagangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

PASAL 140

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan
Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).

PASAL 141

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan
yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 142

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Pasal 142

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin
edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam
negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam
kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

PASAL 143

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,
menutup,
mengganti
label,
melabel
kembali,
dan/atau
menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang
diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 144

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).

PASAL 145

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau
pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui
iklan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

PASAL 146

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137,
Pasal 138, Pasal 142, Pasal 143, dan Pasal 145 yang
mengakibatkan:
a. luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b. kematian
b. kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
yang mengakibatkan:
a. luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah).
b. kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

PASAL 147

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan
atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
133
sampai
Pasal
145,
dikenai
pidana
dengan
pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana
masing-masing.

PASAL 148

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana
denda terhadap perseorangan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pencabutan hak-hak tertentu; atau
b. pengumuman putusan hakim.

BAB XVI
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 149

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga
Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang sudah ada
pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah
yang menangani bidang Pangan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 150

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.