Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah. 3.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. 5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). 7.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
9. Belanja 9.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
11. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
12. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana
17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
19. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan.
20. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
21. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
22. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
23. Saldo
23. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
24. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
25. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
26. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
27. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
28. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
29. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
30. Penyertaan
30. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
31. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
32. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain untuk beasiswa, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
36. Pinjaman
36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
41. Tahun Anggaran 2013 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
PASAL 2
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
PASAL 3
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013
diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. PNBP; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan
Perpajakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp1.192.994.119.747.000,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh
empat miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus empat
puluh tujuh ribu rupiah).
(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan
sebesar
Rp332.195.385.334.000,00
(tiga
ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh lima
miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga
puluh empat ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00
(empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam
ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2013
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp1.529.673.136.330.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
dua puluh sembilan triliun enam ratus tujuh puluh tiga
miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh
ribu rupiah).
PASAL 4
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata - uang rupiah maupun valuta asing.
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah. 3.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. 4.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. 5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 6. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). 7.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
9. Belanja 9.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
11. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
12. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana
17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
18. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
19. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan.
20. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
21. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
22. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
23. Saldo
23. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
24. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
25. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
26. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
27. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
28. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
29. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
30. Penyertaan
30. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
31. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
32. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain untuk beasiswa, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
35. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
36. Pinjaman
36. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
37. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
38. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
41. Tahun Anggaran 2013 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. PNBP; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp332. 000,00 (tiga ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua puluh sembilan triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pendapatan a. pendapatan pajak dalam negeri; dan b. pendapatan pajak perdagangan internasional.
(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh empat triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp584. 000,00 (lima ratus delapan puluh empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar empat ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah); b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp423. 000,00 (empat ratus dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah); c. pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp27. 000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah); d. pendapatan cukai sebesar Rp92. 000,00 (sembilan puluh dua triliun tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu rupiah); dan e. pendapatan pajak lainnya sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58. 000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus empat miliar sembilan ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan a. pendapatan bea masuk sebesar Rp27. 000,00 (dua puluh tujuh triliun dua miliar sembilan ratus juta tiga ratus sembilan ribu rupiah); dan b. pendapatan bea keluar sebesar Rp31. 000,00 (tiga puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar delapan belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. PNBP lainnya; dan d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp197. 000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp174. 000,00 (seratus tujuh puluh empat triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus enam puluh juta rupiah); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp22. 000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah).
(3) Bagian
(3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp33. 000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp77. 000,00 (tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp23. 000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 6
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri
atas:
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.154.380.860.433.000,00 (satu kuadriliun seratus lima
puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar
delapan ratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tiga
ribu rupiah).
(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp528.630.243.266.000,00 (lima ratus dua puluh delapan
triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh
tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
(4) Jumlah
(4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas
miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah).
PASAL 7
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi; b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan erpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2012.
PASAL 8
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung
3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun
Anggaran
2013
direncanakan
sebesar
Rp193.805.213.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga
triliun delapan ratus lima miliar dua ratus tiga belas juta
rupiah).
(2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan
sebesar Rp80.937.790.000.000,00 (delapan puluh triliun
sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus
sembilan puluh juta rupiah).
(3) Subsidi
(3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan
sebesar Rp17.197.902.724.000,00 (tujuh belas triliun
seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua
juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
(4) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan
sebesar Rp16.228.758.014.000,00 (enam belas triliun dua
ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh
delapan juta empat belas ribu rupiah).
(5) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan
sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus
lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan
ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public
service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2013
direncanakan
sebesar
Rp1.521.092.833.000,00
(satu
triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh
dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(7) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2013
direncanakan
sebesar
Rp1.248.543.000.000,00
(satu
triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus
empat puluh tiga juta rupiah).
(8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
2013
direncanakan
sebesar
Rp4.825.110.000.000,00 (empat triliun delapan ratus dua
puluh lima miliar seratus sepuluh juta rupiah).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi
deviasi
realisasi
asumsi
ekonomi
makro,
dan/atau
perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan
keuangan negara.
PASAL 9
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
alokasi
dana
pada
Badan
Penanggulangan
Lumpur
Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan
untuk:
a.
pelunasan
pembayaran
pembelian
tanah
dan
bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa
(Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa
Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga
kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan
Kelurahan Mindi);
b.
bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada enam puluh lima rukun tetangga
(Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan,
Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum,
Desa Besuki, Desa Wunut, dan Desa Ketapang).
(2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran
belanja
yang
dialokasikan
pada
Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2013
dapat
digunakan
untuk
kegiatan
mitigasi
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00
(seratus lima puluh lima miliar rupiah).
PASAL 10
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2012 pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 11
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
a.
pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
dan tidak mengurangi volume keluaran (output)
yang telah direncanakan;
3. antarkegiatan yang bersifat swakelola dalam satu
program sepanjang pergeseran tersebut tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang telah
direncanakan
untuk
hal-hal
yang
bersifat
prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak
dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh
Pemerintah;
4. antarjenis belanja dan/atau antarjenis kegiatan
dalam satu program dan/atau antarprogram
dalam satu Kementerian Negara/Lembaga untuk
memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap
(inkracht);
5. antarjenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau
6. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
999 (BA BUN).
b. perubahan
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi PNBP di atas target;
c.
perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)
sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN,
termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri
setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;
d.
perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai
akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
e.
perubahan
anggaran
belanja
bersumber
dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang.
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan
Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh
unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi
vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2013.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 12
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
Pasal 12
Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah
kepada
Pemerintah/Lembaga
asing
dan
menetapkan
Pemerintah/Lembaga
asing
penerima
untuk
tujuan
kemanusiaan.
PASAL 13
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a.
dana perimbangan; dan
b.
dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp444.798.787.700.000,00
(empat ratus empat puluh empat triliun tujuh ratus
sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh
tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp83.831.455.566.000,00
(delapan
puluh
tiga
triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima
puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
PASAL 14
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) terdiri atas:
a.
DBH;
b.
DAU; dan
c.
DAK.
(2) DBH
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp101.962.355.535.000,00 (seratus
satu triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tiga
ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu
rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan
sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas
triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu
rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
a.
DBH;
b.
anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c.
subsidi pajak DTP; dan
d.
subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan
PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan
sebesar
Rp31.697.143.000.000,00
(tiga
puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar
seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian:
a.
DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
b.
DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah).
(7) DAK
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
b dialokasikan kepada Kabupaten daerah tertinggal dan
digunakan untuk mendanai kegiatan:
a.
Infrastruktur
Pendidikan
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b.
Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kemampuan
Keuangan
Daerah
Rendah
Sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
b.
Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
c.
Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua
persen); dan
d.
Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga
persen).
(9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi
kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam
Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi
DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum
dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.
(11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.
(12) Tata cara
(12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Rincian
Dana
Perimbangan
Tahun
Anggaran
2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 15
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
a.
dana otonomi khusus; dan
b.
dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1.
tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah;
2.
dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah;
3.
dana insentif daerah (DID);
4.
dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi
(P2D2); dan
5.
bantuan operasional sekolah (BOS).
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp13.445.571.566.000,00 (tiga belas triliun empat ratus
empat puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta
lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp70.385.884.000.000,00
(tujuh puluh triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar
delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(4) Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan
sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun
lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Dana
tambahan
penghasilan
guru
PNS
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2
direncanakan sebesar Rp2.412.000.000.000,00 (dua triliun
empat ratus dua belas miliar rupiah).
(6) Dana
(6) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
angka
3
direncanakan
sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(7) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4
direncanakan
sebesar
Rp81.384.000.000,00
(delapan
puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta
rupiah).
(8) Bantuan
Operasional
Sekolah
(BOS)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan
sebesar Rp23.446.900.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta
rupiah).
(9) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam
rangka
memperkuat
transparansi
dan
akuntabilitas
pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang
infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
(10) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan
mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan
alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 16
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Anggaran
Pendidikan
direncanakan
sebesar
Rp336.848.966.510.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar sembilan
ratus enam puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu
rupiah).
(2) Persentase
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua
puluh
koma
nol
persen),
yang
merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terhadap
total
anggaran
Belanja Negara sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas
miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih
kecil
daripada
jumlah
anggaran
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga
dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran
sebesar Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh
tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan
Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a.
pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp172.792.121.258.000,00 (seratus tujuh puluh dua
triliun tujuh ratus sembilan puluh dua miliar seratus
dua puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan
ribu rupiah); dan
b.
pembiayaan
luar
negeri
neto
sebesar
negatif
Rp19.454.153.889.000,00
(sembilan
belas
triliun
empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima
puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu rupiah).
(3) Rincian
(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 18
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Pemerintah melakukan pengambilalihan PT Indonesia
Asahan Aluminium (Inalum).
(2) Dalam pelaksanaan pengambilalihan PT Indonesia Asahan
Aluminium (Inalum), sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan PT
Indonesia
Asahan
Aluminium
(Inalum)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 19
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2013 dan penetapan Keputusan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 20
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan
menggunakan
SAL
untuk
melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2013.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 21
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL,
Penerbitan SBN atau penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.
(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran
cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio
utang melalui penerbitan SBN.
(5) Dalam
(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang
lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah
satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang
tanpa
menyebabkan
perubahan
pada
total
pembiayaan utang.
(6) Perubahan
komposisi
instrumen
pembiayaan
utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diperlukannya
realokasi
anggaran
bunga
utang,
Pemerintah
dapat
melakukan
perubahan
komposisi
(realokasi)
dari
pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran
bunga
utang
dalam
negeri
atau
sebaliknya
tanpa
menyebabkan perubahan pada total pembayaran bunga
utang.
(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan
ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat
menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang
dapat
menjalankan
fungsi
penjaminan,
dan/atau
menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2013.
PASAL 22
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 23
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
Pasal 23
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
dipergunakan
dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.
(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 24
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah
untuk
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi
bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum; dan penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha
yang
dilakukan
melalui
badan
usaha
penjaminan
infrastruktur, yang merupakan bagian dari pembiayaan
dalam negeri sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal
17 ayat (2).
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah
yang
telah
dialokasikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun
berjalan,
anggaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah
dimaksud
dapat
diakumulasikan
dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia
untuk
pembayaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 25
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
Perubahan lebih lanjut dari Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Penerusan Pinjaman luar negeri akibat dari
lanjutan dan percepatan penarikan Penerusan Pinjaman luar
negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
PASAL 26
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang yang melebihi pagu
yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013, yang
selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga
utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan kewajiban
yang
timbul
tersebut
bukan
merupakan
kerugian
keuangan negara.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 27
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 28
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Dalam
rangka
menjaga
kesinambungan
pelaksanaan
kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam
Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) yang terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISEW); dan
e. Percepatan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Khusus (P2DTK);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2012, dapat dilanjutkan
sampai dengan akhir April 2013.
(2) Pengajuan
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep DIPA-L paling lambat pada
tanggal 21 Januari 2013.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA-L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 29
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta
rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan
dalam tahun 2012, tetapi belum dapat diselesaikan sampai
dengan
akhir
Desember
2012,
dapat
dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun 2013.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
bersumber
dari
pagu
Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2013.
(3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2013.
(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 30
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk konsep DIPA-L paling lambat tanggal 31 Januari
2013.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA–L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 31
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2013 mengenai:
a. realisasi pendapatan negara;
b. realisasi belanja negara; dan
c. realisasi pembiayaan anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2013, untuk dibahas
bersama
antara
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Pemerintah.
PASAL 32
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Penyesuaian
APBN
Tahun
Anggaran
2013
dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2013, apabila terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2013;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
yang
menyebabkan
harus
dilakukan
pergeseran
anggaran
antarunit
organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
d. keadaan
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
termasuk SAL yang merupakan saldo kas di BLU yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2013 berakhir.
PASAL 33
bagian Pemerintah atas laba BUMN; - c.
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
nasional,
termasuk
pasar
SBN
domestik,
yang
membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk
penanganannya; dan/atau
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran
yang
belum
tersedia
anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2013;
2. pergeseran
2. pergeseran
anggaran
belanja
antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penggunaan
SAL
untuk
menutup
kekurangan
pembiayaan
APBN,
dengan
terlebih
dahulu
memperhitungkan
kebutuhan
anggaran
sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun
anggaran berikutnya; dan
5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN.
(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral
dan
multilateral
sebagai
alternatif
sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.
(3) Langkah-langkah
untuk
mengatasi
keadaan
krisis
sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang
berdampak
pada
APBN
dilakukan
setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(4) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.
(5) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan,
maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemerintah
(6) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
APBN
Perubahan
Tahun
Anggaran
2013
dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
PASAL 34
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
(1) Setelah Tahun Anggaran 2013 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun
Anggaran
2013
berupa
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi laporan
realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2013 dilaksanakan secara
bertahap pada BLU.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju
akrual.
(7) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah
Tahun
Anggaran
2013
berakhir
untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 35
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
Pasal 35
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2013 untuk:
a.
kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
b.
kegiatan
yang
dananya
bersumber
dari
Penerusan
Pinjaman luar negeri;
c.
kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta
rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; dan
d.
kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan
kemiskinan melalui PNPM,
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.
PASAL 36
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2013
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% (sembilan
koma lima persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu)
tenaga kerja; dan
c. Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,8% (lima
koma delapan persen) sampai dengan 6,1% (enam koma
satu persen).
PASAL 37
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; - 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.