PP NOMOR 20 TAHUN 2012

PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2012:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

5. Kota Tarakan adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur.

6. Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

7. Kabupaten Tana Tidung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1)
Provinsi
Kalimantan
Utara
berasal
dari
sebagian
wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari:
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kota Tarakan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Nunukan; dan
e. Kabupaten Tana Tidung.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan
terbentuknya
Provinsi
Kalimantan
Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi
Kalimantan Timur dikurangi dengan wilayah Provinsi
Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian
Sabah Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai
Kertanegara
dan
Kabupaten
Berau
Provinsi
Kalimantan Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian
Sarawak Malaysia.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.
(3)
Penetapan batas wilayah Provinsi Kalimantan Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Provinsi Kalimantan Utara.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dengan
terbentuknya
Provinsi
Kalimantan
Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Provinsi
Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional
serta
dilakukan
dengan
memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di
Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Provinsi Kalimantan Utara mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara.

(2) Sebelum

(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, egawai negeri sipil berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(4) ubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan fasilitasi pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi
Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
serta
unsur
perangkat
daerah
lainnya
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Utara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan
setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur.

BAB V
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur
Kalimantan
Utara
mengatur
dan
melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan
Timur.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung
penyelenggaraan
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara.
(5) Pemindahan
personel
serta
penyerahan
aset
dan
dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
difasilitasi
dan
dikoordinasikan
oleh
Gubernur
Kalimantan Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan
Utara
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Provinsi Kalimantan Timur yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau
dimanfaatkan
oleh
Pemerintah
Provinsi
Kalimantan Utara yang berada dalam wilayah
Provinsi Kalimantan Utara;

b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan
Timur yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Provinsi Kalimantan Utara;
c. utang piutang Provinsi Kalimantan Timur yang
kegunaannya untuk Provinsi Kalimantan Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Provinsi Kalimantan Utara.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai
dilaksanakan
oleh
Gubernur
Kalimantan
Timur, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan
aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur
kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Provinsi Kalimantan Utara berhak mendapatkan alokasi
dana
perimbangan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus
prasarana
pemerintahan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah
Kabupaten
Bulungan
sesuai
dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara
sebesar
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh
miliar
rupiah)
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil
Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah
Kota
Tarakan
sesuai
dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara
sebesar
Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
untuk
tahun
pertama
dan
untuk
tahun
kedua
ditentukan
kemudian
serta
untuk
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur
dan/atau
Wakil
Gubernur
Kalimantan
Utara
pertama
kali
sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(3) Pemerintah
Kabupaten
Nunukan
sesuai
dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara
sebesar
Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
untuk
tahun
pertama
dan
untuk
tahun
kedua
ditentukan
kemudian
serta
untuk
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur
dan/atau
Wakil
Gubernur
Kalimantan
Utara
pertama
kali
sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(4) Pemerintah
Kabupaten
Malinau
sesuai
dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara
sebesar
Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah)
untuk
tahun
pertama
dan
untuk
tahun
kedua
ditentukan
kemudian
serta
untuk
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur
dan/atau
Wakil
Gubernur
Kalimantan
Utara
pertama
kali
sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(5) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara
sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk
tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan
kemudian
serta
untuk
pelaksanaan
pemilihan
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara
pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(6) Pemerintah
(6) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan
bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan
Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk
tahun
kedua
ditentukan
kemudian
serta
untuk
pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil
Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(7) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dimulai
sejak
pelantikan
Penjabat
Gubernur
Kalimantan Utara.
(8) Apabila
Kabupaten
Bulungan,
Kota
Tarakan,
Kabupaten
Nunukan,
Kabupaten
Malinau,
dan
Kabupaten
Tana
Tidung
tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pemerintah
mengurangi
penerimaan
dana
perimbangan
dari
anggaran Kabupaten/Kota tersebut untuk diberikan
kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
(9) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (6), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
perimbangan
Provinsi
Kalimantan
Timur
untuk
diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan
Utara.
(10) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Gubernur
Kalimantan Timur.

(11) Penjabat
(11) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
realisasi
penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan
dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai
dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya
Provinsi Kalimantan Utara.

PASAL 18

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat
Gubernur
Kalimantan
Utara
berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 19

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah,
Pemerintah
dan
Pemerintah
Provinsi
Kalimantan Timur melakukan pembinaan/koordinasi
dan
fasilitasi
secara
khusus
terhadap
Provinsi
Kalimantan Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur
melakukan
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan
Pemerintahan
Provinsi
Kalimantan
Utara
sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum
terbentuknya
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur
Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan
Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
Provinsi
Kalimantan
Utara
untuk
tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Gubernur
Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
menetapkan peraturan daerah, dan Gubernur Kalimantan
Utara menetapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi
Kalimantan Utara.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (, ); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (), sebagai Undang- Undang (, ); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur (, ); 5. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur (, ); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

7. Undang-Undang 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, ); 8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (, ); 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, );

10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, );

11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (, );

12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

5. Kota Tarakan adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur.

6. Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

7. Kabupaten Tana Tidung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari:

a. Kabupaten Bulungan;

b. Kota Tarakan;

c. Kabupaten Malinau;

d. Kabupaten Nunukan; dan

e. Kabupaten Tana Tidung. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Kalimantan Timur dikurangi dengan wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia;

b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang- undang ini. (3) Penetapan batas wilayah Provinsi Kalimantan Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara. Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya. Bagian Keempat Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara.

(2) Sebelum

(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, egawai negeri sipil berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(4) ubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan fasilitasi pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 12 Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. BAB V BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14

(1) Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. barang milik Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara;

b. Badan

b. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara;

c. utang piutang Provinsi Kalimantan Timur yang kegunaannya untuk Provinsi Kalimantan Utara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kalimantan Utara.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15

(1) Provinsi Kalimantan Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Pemerintah

(2) Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(3) Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(4) Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(5) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(6) Pemerintah

(6) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(7) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.

(8) Apabila Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari anggaran Kabupaten/Kota tersebut untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

(9) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

(10) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Gubernur Kalimantan Timur.

(11) Penjabat

(11) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 17 Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara. Pasal 18 Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 19

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan/koordinasi dan fasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 21 Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan peraturan daerah, dan Gubernur Kalimantan Utara menetapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi Kalimantan Utara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.