Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan . . .
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
5. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
8. Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10. Pemanfaatan . . .
10. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
12. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
13. Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
18. Sanksi . . .
18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
20. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
23. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:
a. keadilan dan kepastian hukum;
b. keberlanjutan;
c. tanggung jawab negara;
d. partisipasi masyarakat;
e. tanggung . . .
e. tanggung gugat; f. prioritas; dan
g. keterpaduan dan koordinasi.
PASAL 3
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
PASAL 4
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. kerja sama internasional; f. pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi. BAB III PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
PASAL 5
BAB III PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.
PASAL 6
BAB III PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
- 7 -
PASAL 7
BAB III PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan. BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 8
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemberantasan . . .
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
PASAL 9
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
PASAL 10
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Bagian Kedua Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
PASAL 11
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat . . .
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 12
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan . . .
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
PASAL 13
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri.
PASAL 14
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
- 11 -
PASAL 15
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
PASAL 16
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
PASAL 18
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
a. paksaan pemerintah;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
- 13 -
PASAL 20
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
- 14 -
PASAL 21
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
PASAL 22
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
PASAL 23
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
PASAL 24
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.
PASAL 25
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan.
PASAL 26
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
- 15 -
PASAL 27
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 28
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap pejabat dilarang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Paragraf 1 Penyidikan dan Penuntutan
PASAL 29
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
PASAL 30
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PPNS sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 31
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.
PASAL 32
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PPNS sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 33
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat dan/atau instansi terkait.
PASAL 34
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang meminta kepada lembaga penyelenggara komunikasi untuk:
a. membuka, memeriksa, dan menyita surat atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan pembalakan liar yang sedang diperiksa; dan/atau
b. meminta . . .
b. meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perusakan hutan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat atas permintaan penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari penyidik.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
PASAL 35
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar selama proses penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan berlangsung.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut pemblokiran.
PASAL 36
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang:
a. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;
b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka;
c. meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
d. menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau
e. meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
PASAL 37
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
b. alat bukti lain berupa:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. peta.
PASAL 38
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
PASAL 39
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan:
a. penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b. dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
c. penuntut umum wajib melimpahkan perkara ke pengadilan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak selesai penyidikan;
d. untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi dan tingginya biaya dalam rangka penjagaan dan pengamanan barang bukti, terhadap barang bukti kayu cukup dilakukan penyisihan barang bukti yang disertai dengan berita acara penyisihan barang bukti; dan
e. instansi teknis kehutanan wajib menunjuk ahli penguji dan pengukur kayu yang diminta penyidik dengan mempertimbangkan kecepatan untuk penyidikan.
PASAL 40
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan . . .
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di bawah penguasaannya.
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta izin peruntukan kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
c. menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta izin lelang bagi barang yang mudah rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
c. menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari.
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diterima.
PASAL 41
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
- 22 -
PASAL 42
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan
PASAL 43
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
a. untuk kepentingan pembuktian perkara;
b. untuk pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk dimusnahkan; dan/atau
d. untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
PASAL 44
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil . . .
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
PASAL 45
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
(2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
(3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di bank Pemerintah sebagai barang bukti perkara di pengadilan.
(4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
PASAL 46
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya.
(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau alat angkut air lainnya dapat digunakan metode survei daya muat, metode pemeriksaan pembacaan skala angka kapal, atau metode lain yang lazim digunakan dalam bidang pelayaran.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai kualifikasi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 49
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan, dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
(5) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
PASAL 50
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan. Paragraf 2 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
PASAL 51
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, dan/atau diberitahukan kepada terdakwa atau kuasanya.
(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan, diumumkan, atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
PASAL 52
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
- 26 -
PASAL 53
BAB IV PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Pemeriksaan perkara perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pada pengadilan negeri, dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang hakim karier di pengadilan negeri setempat dan dua orang hakim ad hoc.
(2) Pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh epublik Indonesia.
(3) Setelah berlakunya Undang-Undang ini ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia harus mengusulkan calon hakim ad hoc yang diangkat melalui Keputusan untuk memeriksa perkara perusakan hutan.
(4) Dalam mengusulkan calon hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib mengumumkan kepada masyarakat.
(5) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc, harus terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa . . .
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan;
e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan i. melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc. BAB V LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PASAL 54
BAB V LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Kementerian Kehutanan;
b. unsur Kepolisian Republik Indonesia;
c. unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
d. unsur lain yang terkait.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 55
BAB V LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
a. bidang pencegahan;
b. bidang penindakan;
c. bidang hukum dan kerja sama; dan
d. bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana.
(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 56
BAB V LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas:
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
c. melaksanakan kampanye antiperusakan hutan;
d. membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
e. memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; f. melakukan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
g. mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 57
BAB V LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 58
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak atas:
a. lingkungan . . .
a. lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan;
b. pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. upaya pemberdayaan masyarakat; dan
e. penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, masyarakat berhak:
a. mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
b. mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;
c. mencari dan memperoleh informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat;
d. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
e. memperoleh pelindungan hukum dalam:
1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
2. proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 59
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan
b. mengelola hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 60
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
- 31 -
PASAL 61
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
a. membentuk dan membangun jejaring sosial gerakan anti perusakan hutan;
b. melibatkan dan menjadi mitra lembaga pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
c. meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan;
d. memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
e. ikut serta melakukan pengawasan dalam penegakan hukum pemberantasan perusakan hutan; dan/atau f. melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
PASAL 62
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada masyarakat.
PASAL 63
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
- 32 -
PASAL 64
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama bilateral;
b. kerja sama regional; atau
c. kerja sama multilateral.
PASAL 65
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas).
PASAL 66
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau pencucian kayu tidak sah.
(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan hutan.
(3) Upaya . . .
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau
b. perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
PASAL 67
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
a. manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan;
b. kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan;
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.
PASAL 68
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional dan investasi swasta internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan.
PASAL 69
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
- 34 -
PASAL 70
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 71
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi:
a. identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat dalam perusakan hutan;
b. pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang berasal dari perusakan hutan;
c. pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan perusakan hutan;
d. seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;
e. identitas . . .
e. identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia; dan/atau f. melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.
PASAL 72
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara masing-masing.
PASAL 73
BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan. BAB VIII PEMBIAYAAN
PASAL 74
BAB VIII PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang- Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 75
BAB VIII PEMBIAYAAN
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN [
PASAL 76
BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah.
(2) Perlindungan . . .
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 77
BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa:
a. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan;
b. pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau
c. pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.
PASAL 78
BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
PASAL 79
BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
PASAL 80
BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:
a. pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
1. sifat . . .
1. sifat pentingnya keterangan pelapor dan informan;
2. tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan informan;
3. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan
4. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelapor dan informan.
b. tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 81
BAB IX PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:
a. pelapor dan informan meminta agar pelindungan terhadapnya dihentikan dalam permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan pelindungan terhadap pelapor dan informan berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. pelapor dan informan melanggar ketentuan yang tertulis dalam perjanjian;
d. instansi yang berwenang berpendapat bahwa pelapor dan informan tidak lagi memerlukan pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; atau
e. penghentian pelindungan keamanan seorang pelapor dan informan harus dilakukan secara tertulis. BAB X . . . BAB X KETENTUAN PIDANA
PASAL 82
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan . . .
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 83
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut . . .
b. mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana . . . dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 84
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi . . .
(4) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 85
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 86
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
b. menyelundupkan . . .
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 87
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 88
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. memalsukan . . .
b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
c. melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
c. melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 89
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 47 -
PASAL 90
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 48 -
PASAL 91
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Korporasi . . .
(2) Korporasi yang:
a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 92
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. membawa . . .
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
PASAL 93
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang . . .
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana . . . dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 94
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;
b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;
c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi . . .
(2) Korporasi yang:
a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;
b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;
c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah).
PASAL 95
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan . . .
b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan . . .
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah).
PASAL 96
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 56 -
PASAL 97
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 57 -
PASAL 98
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi . . .
(3) Korporasi yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 99
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah).
PASAL 100
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 60 -
PASAL 101
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 102
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 103
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 62 -
PASAL 104
BAB X KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
PASAL 105
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 63 -
PASAL 106
BAB X KETENTUAN PIDANA
- 64 -
PASAL 107
BAB X KETENTUAN PIDANA
Setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.
PASAL 108
BAB X KETENTUAN PIDANA
Selain penjatuhan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105, atau Pasal 106 dikenakan juga uang pengganti, dan apabila tidak terpenuhi, terdakwa dikenai hukuman penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lama pidana sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
PASAL 109
BAB X KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Perbuatan . . .
(2) Perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang perorangan, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik secara sendiri maupun bersama- sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan agar pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(5) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103.
(6) Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 110
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana perusakan hutan yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang . . . Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
b. perkara tindak pidana perusakan hutan dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang- Undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 111
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
(1) Lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 112
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan
b. ketentuan . . .
b. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Nomor 4412) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 113
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 114
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman