Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah . . .
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Malaka di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Malaka berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Malaka Tengah;
b. Kecamatan Malaka Barat;
c. Kecamatan . . .
c. Kecamatan Wewiku;
d. Kecamatan Weliman;
e. Kecamatan Rinhat;
f. Kecamatan Io Kufeu;
g. Kecamatan Sasitamean;
h. Kecamatan Laenmanen;
i. Kecamatan Malaka Timur;
j. Kecamatan Kobalima Timur;
k. Kecamatan Kobalima; dan
l. Kecamatan Botin Leobele.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Malaka mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Lawalutolus dan Desa Nanaenoe Kecamatan Nanaet Duabesi, Desa Faturika, Desa Renrua, Desa Teun, Desa Mandeu Raimanus, dan Desa Tasain Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor; dan
d. sebelah . . .
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Teba Timur, Desa Oerinbesi, Desa Oekopa, dan Desa Teba, Kecamatan Biboki Tan Pah, Desa Nansean, Desa Susulaku B, Desa Loeram, Desa Oenbit, dan Kelurahan Ainiut Kecamatan Insana, Desa Maurisu Selatan Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Desa Koloto, Desa Lotas, Desa Benahe, Desa Obaki, Desa Sapnala, dan Desa Niti Kecamatan Kokbaun, Desa Besnam dan Desa Nunfutu Kecamatan Fatukopa, Desa Bokong, Desa Tuataun, Desa Toianas, Desa Skinu, dan Desa Lobus Kecamatan Toianas, Desa Meusin Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak- pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang- undang ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Malaka secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Malaka.
PASAL 6
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Malaka menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota
PASAL 7
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Ibu Kota Kabupaten Malaka berkedudukan di Betun Kecamatan Malaka Tengah. BAB III . . . BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Malaka dan pelantikan Penjabat Bupati Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malaka, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Malaka. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama gawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai . . . (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri Dalam Negeri atas nama dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Malaka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Malaka dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat . . . (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Malaka paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Belu bersama Penjabat Bupati Malaka mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dan Bupati Belu.
(2) Pemindahan . . . (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Malaka. (5) Gubernur Nusa Tenggara Timur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Malaka. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Belu yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Malaka;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Malaka;
c. utang piutang Kabupaten Belu yang kegunaannya untuk Kabupaten Malaka menjadi tanggung jawab Kabupaten Malaka; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Malaka.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Belu, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan . . .
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN
PASAL 15
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Malaka berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Belu sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Malaka sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka pertama kali sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) untuk 2 (dua) kali putaran.
(2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Malaka sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian tahun pertama sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan tahun kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Malaka. (4) Apabila Kabupaten Belu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Belu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. (5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. (6) Penjabat Bupati Malaka menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Belu. (7) Penjabat Bupati Malaka menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
PASAL 17
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten Malaka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
- 13 -
PASAL 19
BAB VII PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Malaka dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malaka sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Malaka menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . . (2) Rancangan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PASAL 21
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Bupati Malaka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Malaka menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Belu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Malaka. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Malaka harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 23
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 18