PP NOMOR 77 TAHUN 2013

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2013:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3. Pihak adalah orang pribadi atau badan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PASAL 4

- 4 -

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak Tahun Pajak 2013.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186