Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk_ bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang melipirti dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air-dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau_pulau kecil.
3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air 'dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
4. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian Puiau dan perairan di antara pulau_pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain dimikian erat sehinggi pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya -i-tu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta politihyang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. FTRESIDEN IIEPL.IELIK INDONESIA a
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pu1au lain.
Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataankesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. t2. 1.)
14. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum; kemitraan; pemerataan; peran serta masyarakat; keterbukaan; desentralisasi; akuntabilitas; dan keadilan.
PASAL 3
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
a. menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan berciri nusantara dan maritim;
b. mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
c. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruangjuang bangsa lndonesia;
d. c. h. i. j k. {'# d. REPUELIK INDONESIA memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang; memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat; mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu; memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai Negara Kepulauan; dan mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan globat sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara. BAB III RUANG LINGKUP
PASAL 4
BAB III RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara. Penyelenggaraan Kelautan lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wilayah Laut;
b. Pembangunan Kelautan;
c. Pengelolaan Kelautan;
d. pengembangan Kelautan;
e. pengelolaan ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; f. e. h. c. (1) t2t
f. f. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan tata kelola dan kelembagaan. BAB IV WILAYAH LAUT Bagian Kesatu Umum
PASAL 5
BAB IV WILAYAH LAUT
Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan mencakup pulau- pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kedaulatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan hukum internasional yang terkait.
PASAL 6
BAB IV WILAYAH LAUT
( 1) Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional.
(2) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan Laut di wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (1) (2) (3)
(3) FARESIDEN REI.T!BLIK IN D ONES IA
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Bagian Kedua Wilayah Perairan dan Wilayah yurisdiksi
PASAL 7
BAB IV WILAYAH LAUT
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (l) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. laut teritorial. Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:
a. kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial;
b. yurisdiksi tertentu pada zona tambahan; dan
c. hak berdau.lat pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 8
BAB IV WILAYAH LAUT
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan zona tambahan Indonesia hingga larak 24 (dua puluh empat) mil laut dari garis pangkal. (1) (2t (3) (4)
(2) (2) PRfSIDEN REFlIIBL IK INDONESIA Di zona tambahan Indonesia berhak untuk:
a. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan
b. menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Penetapan dan pengelolaan zona tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 9
BAB IV WILAYAH LAUT
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim landas kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal. Batas landas kontinen di luar 2O0 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan sebagai landas kontinen Indonesia oleh Pemerintah. Landas kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. Bagian Ketiga Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional
PASAL 10
BAB IV WILAYAH LAUT
( 1) Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. (3) (1) (2t (3)
(2) (1) (2) REPLIELIK IND ONES IA
(2) Kawasan dasar Laut internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas_batas yurisdiksi nasional.
PASAL 11
BAB IV WILAYAH LAUT
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Di laut lepas Pemerintah wajib:
a. memberantas kejahatan internasional;
b. memberantas siaran gelap;
c. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
d. melakukan pengejaran seketika;
e. mencegah dan menanggulangi pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
f. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional. Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain. Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
PASAL 12
BAB IV WILAYAH LAUT
Di Kawasan Dasar Laut Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait. Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. (3) (41 (1) (2t BAB (1) (2) R EPUB LIK IN O ONES IA , BABV PEMBANGUNAN KELAUTAN
PASAL 13
BAB IV WILAYAH LAUT
Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:
a. pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; tata kelola dan kelembagaan; peningkatan kesejah teraan; ekonomi kelautan; pengelolaan ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; dan
h. budaya bahari.
(3) Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (21 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangu.nan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka pendek; dan
c. kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Pemerintah. d. e. f. BAB (1) (2) (s) PRESIDE N R EP IJBL IK IND ONES IA BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 14
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. perikanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
d. sumber daya nonkonvensional. Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. industri Kelautan;
b. wisata bahari;
c. perhubungan Laut; dan
d. bangunan Laut.
PASAL 15
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan. Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi. (1) (2)
(3) (3) ItrRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -t2- Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan ralryat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional. Untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah Laut sebagai dasar pengalokasian anggaran Pembangunan Kelautan. Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bagian Kedua Pemanfaatan Sumber Dava Kelautan Paragraf 1 Perikanan
PASAL 16
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.
PASAL 17
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri perikanan. Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung jawab:
a. menjaga kelestarian sumber daya ikan; (4) (s) (1) (2\
b. menjamin iklim usaha yang pembangunan perikanan; dan kondusif bagi
c. c. melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan. (1) (2t
PASAL 18
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional.
PASAL 19
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri. Paragraf 2 Energi dan Sumber Daya Mineral
PASAL 20
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
( 1) Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.
(2) Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari Laut di daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
PASAL 21
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berasal dari Laut, dasar Laut, dan tanah dibawahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (1) (2\ Paragraf R EPLJBLIK IND ONES IA -t4- Paragraf 3 Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PASAL 22
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
( 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanj utan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, masyarakat melalui peran pemanfaatan sumber daya kecil. ekonomi, dan budaya serta masyarakat dalam pesisir dan pulau-pulau
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 . .. (1) (2) (1) (2t R EPI.IB L IK IN D ONES IA _15_ Faragraf 4 Sumber Daya Alam Nonkonvensional
PASAL 23
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya aiam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip pelestarian lingkungan.
PASAL 24
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya nonkonvens.ional di bidang Kelautan. Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum laut internasional. Bagian Ketiga Pengusahaan Sumber Daya Kelautan Paragraf 1 Industri Kelautan
PASAL 25
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan yang dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan merupakan bagian yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri nasional. Industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan jasa maritim. (1) (2\
(3) (s) (4) if EPUBL IK IN O ONES IA Pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana, riset ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, sumber daya manusia, serta industri kreatif dan pembiayaan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan terhadap peningkatan kuaiitas dan kuantitas pendukung industri Kelautan berskala usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka menunjang ekonomi rakyat.
PASAL 26
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2). Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memanfaatkan potensi keanekaragaman hayati. Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih;
b. menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah;
c. mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor;
d. mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan; dan
e. me ngembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan.
PASAL 27
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan pembangunan Kelautan.
(2) (l) (2t (3) (1) (21 (3) Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk kesejahteraan rakyat, digunakan kebijakan ekonomi Kelautan. Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa:
a. galangan kapal;
b. pengadaaan dan pembuatan suku cadang;
c. peralatan kapal; dan/atau
d. perawatan kapal. Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
c. pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
d. reklamasi;
e. pencarian dan pertolongan;
f. remediasi lingkungan;
g. jasa konstruksi; dan/atau h, angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau. Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam peraturan pemerintah. (4) (s) (1) Paragraf 2 Wisata Bahari
PASAL 28
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan potensi wisata bahari dengan mengacu padJ kebijakan pengembangan pariwisata nasional. Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. (2)
(3) (3) (41 Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan. Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Perhubungan Laut
PASAL 29
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi da., meningkatkan peran perhubungan Laut. Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan yang andal. Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penentuan lokasi pelabuhan Laut dalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub. Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:
a. efisien dan berstandar internasional;
b. bebas monopoli;
c. mendukung konektivitas antarpulau, termasuk 3"!afa pulau-pulau kecil terluar dengan pulau induknya;
d. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar;
e. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan; dan
f. keterpaduan antara terminal dan kapal. (1) {2) (3) (4)
PASAL 30
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
f,l.) -aa;a,!€
PASAL 31
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pengembangan potensi perhubungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t (3) (4) (1) (2) Paragraf 4 Bangunan Laut
PASAL 32
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Dalam rangka keselamatan pelayaran semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur laut kepulauan Indonesia. Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan. Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselalmatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada "yit 1Zj harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. (3)
(4) Pendirian . .. #")
(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 33
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Pemerintah bertanggung jawab terhadap aktivitas pembongkaran Laut yang sudah tidak berfungsi. melakukan pengawasan bangunan dan instalasi di BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 34
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
Pengembangan Kelautan meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. sistem informasi dan data Kelautan; dan
d. kerja sama Kelautan. Bagian Kedua Pengembangan Sumber Daya Manusia
PASAL 35
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
( 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyeienggarafan pengernbangan surnber daya manusia melalui pendidikan.
(2) (2) (3) ]?EPUBLIK INDONES IA Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada bidang Kelautan. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pengembangan teknologi dengan tetap (l) (2)
PASAL 36
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari. Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja;
b. pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan;
c. peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan;
d. peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
e. peningkatan pelindungan ketenagakerjaan. Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
b. identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaa., nasional; dan (3) mempertimbangkan kearifan lokal.
(4) Ketentuan .. . PRESIOEN REPUBLIK IN DONES IA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
PASAL 37
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
( 1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan, Pemerintah dan pemerintah Daerah mengembangkan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian pengembangan penerapan teknologi.
(2) Dalam mengembangkan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memiasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, serta peizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri maupun kerja sama lintai sektor dan antarnegara.
(3) Sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk penelitian yang bersifat komersial.
(4) Pelaksanaan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1)
PASAL 38
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
Pemerintah bekerja sama dengan pemerintah Daerah membentuk pusat fasilitas Kelautan yang meliputi fasilitas pendidikan, pelatihan, dan p..r.liti.., y"r,g dilengkapi dengan prasarana kapal litih dan kapal penelitian serta tenaga fungsional peneliti. Ketentuan mengenai pembentukan pusat fasilitrs Kelautan serta tugas, kewenangannya, dan pembiayaannya diatur dalam peraturan pemerintah. (2)
PASAL 39
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
(1) (21
PASAL 40
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menJrusun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi dan data Kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan Pembangunan Kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi 3 (tiga) kategori:
a. hasil penelitian ilmiah Kelautan yang berupa data numerik beserta analisisnya;
b. hasil penelitian yang berupa data spasial beserta analisisnya; dan
c. pengelolaan Sumber Daya Kelautan, konservasi perairan, dan pengembangan teknologi Kelautan. Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data terkait sistem keamanan Laut disimpan, dikelola, dimutakhirkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan oleh kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2\ (3)
(4) FJRESIDEN REPITJL.,.I( IND ONE S IA
(4) Sistem informasi dan data Kelautan hasil penelitian berupa data yang perlu dibuat peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disimpan, dikelola, dimutakhirkan, serta dikoordinasikan oleh lembaga penelitian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Bagian Kelima Kerja Sama Kelautan
PASAL 41
BAB VII PENGEMBANGAN KELAUTAN
(I) Kerja sama di bidang Kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional dan internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.
(2) Kerja sama pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka sinergi:
a. antarsektor;
b. antara pusat dan daerah;
c. antarpemerintah daerah; dan
d. antarpemangku kepentingan.
(3) Kerja sama bidang Kelautan pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bilateral, regional, atau multilaterai.
(4) Kerja sama pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
(5) Pemerintah mendorong aktivitas eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan di laut lepas sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional. BAB $).) T)c>x€ (1) rl E I-r rr r'r i- ll" INDONESIA BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT Bagian Kesatu Pengelolaan Ruang Laut
PASAL 42
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pengelolaan ruang Laut dilakukan untuk:
a. melindungi sumber daya dan Iingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
b. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
c. mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa. Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepuiauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan. (21 (3) (1)
PASAL 43
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 45
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) P-engawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat
(2) dilakukan melalui tindakan pemantauan, evaiuasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
ltF !1, .1, ,K tNDoNESIA -27 '
PASAL 47
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wiiayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi. Izin lokasi yang berada di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah y'urisdiksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberilan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan izin;
e. pembatalan bin; dan/atau
f. dendaadministratif.
(4) Ke.tentuan mengenai izin lokasi di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 48
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan p.ru.rd.rrg_rndan gan.
PASAL 49
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
,.-{} * ,tss*t^ =li;. $^*.s -flc>-!!? PF]'.:;IDEN Ra,-,rIL li1 tNDONEStA
PASAL 50
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pemerintah melakukan upaya pelindungan melalui:
a. konservasi Laut;
b. pengendalian Pencemaran Laut;
c. penanggulangan bencana Kelautan; dan
d. pencegahan dan penanggulangan kerusakan, dan bencana. lingkungan Laut pencemaran, (1) (2) (s)
PASAL 51
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan pelindungan Lingkungan Laut. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawaian konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas kawasan untuk mendukung pelindungan L.ingkungan Laut. Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harus memperhatikan kawasan konservasi. (41
(5) Kebij i? EPUBL IK IND ONES IA Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) (l) (2) (1) (3) (4t
PASAL 52
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pencemaran Laut meliputi:
a. pencemaran yang berasal dari daratan;
b. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
c. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara. P-encemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat terjadi:
a. di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi;
b. dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau
c. dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Bencana Kelautan dapat berupa disebabkan:
a. fenomena alam;
b. pencemaran lingkungan; dan/atau
c. pemanasan global. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:
a. gempa bumi;
b. tsunami; bencana yang fenomena alam huruf a dapat (2)
c. #y (3)
c. rob;
d. angin topan; dan
e. serangan hewan secara musiman. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. fenomena pasang merah (red tidel;
b. pencemaran minyak;
c. pencemaran logam berat;
d. dispersi thermal; dan
e. radiasi nuklir. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. kenaikan suhu;
b. kenaikan muka air Laut; dan/atau c, el nino dan Ia nina.
PASAL 54
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan Pasal 53, Pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan.
(2) Kebijakan penanggulangan dampak pencemaran dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud pada
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem mitigasi bencana;
b. pengembangan sistem peringatan dini (earlg sysfem); (41 Laut ayat warning
c. pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
d. d. pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut. e.
PASAL 55
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Pemerintah dan menyelenggarakan Pemerintah Daerah wajib sistem pencegahan dan Daerah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Pemerintah dan Pemerintah (1) (21 wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana Kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
PASAL 56
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut. Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakulian melalui penceqahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut. Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 57
BAB VIII PENGELOLAAN RUANG LAUT
Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dilakianakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. (3) BAB 32- BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT (1)
PASAL 58
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut. Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 59
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah y'urisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. (2) (3) (1) (2) (s)
PASAL 60
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
REPUELIK INDONESIA .JJ-
PASAL 61
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
PASAL 62
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d. e. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
PASAL 63
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Il EPUEL IK IND ONE S IA -34'
PASAL 64
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 65
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa deputi. Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
(3) Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
PASAL 66
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai perbantuan. dan fungsi sebagaimana dan Pasal 62, Badan (1) (2t
PASAL 67
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
PRESIDEN
R EPUB L IK IN DONESIA
-35-
PASAL 68
BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
Peraturan , tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini ditetapkan. BAB X TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
PASAL 69
BAB X TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut. Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien. Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah meiakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional, Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (1) (2) (s) (4) BAB XI .,. (r) (2) BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 70
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui partisipasi dalam:
a. penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
b. PengelolaanKelautan;
c. pengembangan Kelautan; dan
d. memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan. Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi dalam:
a. melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau
b. pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (s) (4) (s) BAB (1) (2t Undang-Undang diundangkan. -.)/ - BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 74
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
ini mulai
PASAL 71
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjaiankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3). Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan Undang- Undang ini.
PASAL 72
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 73
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah dite.tapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini. tanggal berlaku pada PRESIOEN R E PUBLIK IND ONESIA Agar setiap . orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 294 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan Perekonomian, Djaman PRESIOEN R EPUBL IK INDONESIA