PP NOMOR 37 TAHUN 2014

KONSERVASI TANAH DAN AIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 69 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2014:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri .atas zat padat berupa mineral dan bahan organik] zat cair berupa arr yang berada dalam pori_pori ianah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu. kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.

2. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari.

3. Lahan. adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan hsik yang meliputi tanah beserta segenap faktor ya.rg " mempen5,.rruhi P:lCqulaannya se-perti iklim, relief, aspek geologi, dan nlorologl yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

4. Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan.

5. Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk *."uLU"t tan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.

6. 6. PRESIDEI'] R EF]I]FJ]]L I K IN D ON:'' I,A -J-

Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budi Daya acialah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 1O. Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.

11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

12. Pengeloiaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

13. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.

14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah kuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 5. Pemerintah . . . # r"- Q i-:s tD E r.l RE.r-,i:.ti.iK iliDe ,j :,;

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas:

a. partisipatif;

b. keterpaduan;

c. keseimbangan;

d. keadilan;

e. kemanfaatan;

f. kearifan lokal; dan

g. kelestarian.

PASAL 3

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:

a. melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, ian mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;

b. menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat;

c. mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosi.l, da., lingkungan hidup secara seimbang dan lestari;

d. meningkatkan daya dukung DAS;

e. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan

f. PRESIDET".I R E F t. E]l- |l'\ lNt D it i..tl: s t ,4

f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.

PASAL 4

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:

a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan

c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air. BAB III PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 5

BAB III PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ..*..r*..rg kepada Pemerintah uniuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii.

PASAL 6

BAB III PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2), Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan. (1) (21

(3) #s ' ,l: ::i .,r-il R!:-- ": .. i.tLrt);i.-r_ A

(3) Pelaksanaan we\\,enang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR (1) (2t (1) (2t

PASAL 8

BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat. Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi. (3)

(4) R li,L,, t;.- -l-

(4) Perenr:a;lr it:t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota.

(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanal-r dan Air. }:agi masyarakat. ir tr! D r- ,\ --S,A

PASAL 9

BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat

(1) terdiri a tas:

a. perencanaan jangka panjang;

b. pcrencanaan jangka menengah; dan

c. perencanaan tahunan.

(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai

(1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan.

PASAL 10

BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Perencanaan Konservasr Tanah dan Air harus memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

PASAL 11

BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah. BAB lllr:_ ' i ' ': r- : l &-W-ri; ).:"a i, .; t)i ", ..4-*" .-,::,r: .:, lilt ir, I l R::.1-r,,rtl !\ L.r i-_r -t .. .111 BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR Bagian Kesatu Umum

PASAL 12

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:

a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;

b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;

c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

d. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya terlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman nasioneri.

(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan Lahan prima.

(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.

(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang suCah diperbaiki.

(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan.

PASAL 13

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) (2) FrREStDEi.r F-.:,'t:r. tr. |. D..j!... irrl

PASAL 14

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu. Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan peraturan perundang_undan gan.

PASAL 15

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
,r.t!&}. {i. #:*} -*a;*g ,s:d*s;+'*i,'} x^ F\ .p: -*lb*.:? Frtiiastu[\ R:-i'.'.. - ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-: - t0-

PASAL 16

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pelindungan Fungsi Tanal-r pada dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilakukan dengan metode manajemen Lahan sebagaimana di Kawasan Lindung berupa: Lahan Prima; pengendalian konversi penggunaan pengamanan; dan penataan kawasan. a. b.

PASAL 17

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
FAESitrEt,l i:r Lla! i-i i"..;{ ltiD#mi--!Ia

PASAL 18

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Paragraf 2 Kawasan Budi Daya

PASAL 19

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:

a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;

b. pengamanan; dan

c. penataan kawasan.

(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (1)

PASAL 20

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r. dimaksud dalam pasal 19. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. (2) Paragraf ^.r3tt. =!t' E &*"' '**.,' *, n,ii -r)Er*rlY . rf, R L _.) lfJ,: i\ R!.il L:r Li: illatr-):.: -!.;\ _ t2 _ Paragraf 3 Pengamanan

PASAL 21

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:

a. sosialisasi;

b. penyuluhan;

c. pembinaan;

d. pengawasan;

e. pengendalian; dan

f. penegakan hukum.

(3) Pengamanan _ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in, dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan peraturan perundang_undangan. paragraf 4 Penataan Kawasan

PASAL 22

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r melalui:

a. pendeliniasian kawasan: dan

b. penandaan batas.

(2) ,#itt, Q.t, g,*) -r!6nr{ i-li i-l-'-l- lt!L-.r- -.tt - 13 _

(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. suaka margasatwa;

b. taman nasionai kecuali zona inti;

c. taman wisata alam; dan/atau

d. taman buru.

(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. taman hutan raya;

b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

c. kawasan rawan bencana alam.

(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. taman hutan raya;

b. kawasan rawan bencana alam;

c. hutan lindung;

d. hutan kota;

e. kawasan pantai berhutan bakau;

f. kawasan pengungsian satwa;

g. kawasan resapan air;

h. sempadan pantai;

i. ruang terbuka hijau kota; dan

j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

(6) ffi f,'U,.tlLLi.r ['J i:- r ,;:' _:r. ii!i]'i..-.,t,\

(6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:

a. kawasan bergambut;

b. sempadan sungai;

c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan

d. kawasan sekitar mata a1r, dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-irndangan. Bagian Ketiga Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan

PASAL 23

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.

(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi; dan/atau

c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_, dengan metode vegetatif. iTRESIDEi..J REF,l..jlrifi tNa-lO: .r:. tr\ Bagian Keempat Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan (1)

PASAL 24

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:

a. vegetatif;

b. agronomi; dan / atau

c. sipil teknis pembr.tat:rn bangunan I(onservasi Tanah dan Air. Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:

a. kayu-kayrran;

b. perdu;

c. rumput-rumputan; dan/atau

d. tanaman penutup tanah lainnya. Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat berupa kegiatan: pemberian mulsa; pengaturan pola tanam; pemberian amelioran; pengayaan tanaman; pengolahan tanah konservasi; penanamatt nrcr-rgikuti kontur; (2) (3) a. b. c. d. e. f.

g. pemupukan;

h. pemanenan; dan/atau

i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l) huruf c dapa L beru pa:

a. a. b. c. d. e. f. h. i. j k. 1. i ,:.r . _. . i_r:: I I RLrr-..i rt.,i _ 16_ sengkedan; teras guludan; teras bangku; pengendaii jurang; sumur resapan; kolam retensi; dam pengendali; dam penahan; saluran buntu atau rorak; saluran pembuangan air; terjunan air; dan/atau beronjong. Bagian Kelima Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan (1) (2)

PASAL 25

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
flmeliharaan. Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di T3*3.:1" Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya. Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menggunakan: a. b. metode agronomi; dar-r pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

PASAL 26

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah. BAB '*9r" ' Jtlr Sd#"ft iral l \ )82 -r4t .!1!-r ';'iP:-. -! "--

PASAL 27

BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Setiap Orang berhak:

a. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

b. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

c. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk langsung;

e. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;

f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan

g. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r. " i ,,_,,: i,r ,rl R'-i-: -:: --r ;,ii ,,f, ' ,i/r.. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Bagian Kedua Kewaji ban

PASAL 2g

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah cltrn/ trl ll : pcmcrintal-r Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanaka" Xorr".-r"i Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindr-rng.

PASAL 29

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
,**%\*,, S.-'YS"f 'r1., id., f'\ ,&i' xn$.-r&' (1)

PASAL 30

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang 1,;111s menggunrrkan Tanah dan Air pada Lahan cli lirL.,,, rr::-rr l.irdung wajib menyelenggarakan Konservasi 'l'arrah dln Air dengan melakukan pelindungan F ungsi 1'anah pada Lahan sebagaimanzr dimaksud dalam pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pader Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal, pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi _ t.ulggung jawab pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang ]<u,asa 3tas tanah, pemegang izin, dan/atau p".,ggr., Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dln/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat -berdasarian peraturan perundang-undangan. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada a1.at (2) termasuk |ang berasal darr pembayaran imbal jasa lingkungin terhadap penyclenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secaia transparan dan akuntabel. (3) (41 Bagian Kedua Imbal Jasa Lingkungan

PASAL 32

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Pembayaran_imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Aii sebagaimu.,^ ji-ut"rd dalam

PASAL 33

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
.'::i)' '*1 . +, pq,,g 1:'-(r. a'.4'' ,rlllt iiDI i.'l Rr_-irirEr ii. rr.tDrlLi.) ,.1/\

PASAL 34

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana Llimaksud dalam Pasal 3 1 sampai dengan Pasal 33 diatur ilirlam Peraturan Pemerintah. BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI (j;

PASAL 35

BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Pemcrintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang ilalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak utirrj bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi. Ba r , , ran, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sel,,,qaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pr' 'r'rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.

PASAL 36

BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib:

a. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 37

BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap b.^.rg yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

PASAL 3g

BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37 diatur dalam Peraturan pemerintah. (1) (2t (s) BAB REFLIE:tK tND()N,:Si,\ BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR

PASAL 39

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. (1)

PASAL 40

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkair lainnya. Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakukan oleh gubernur. Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan pembinaan dan p..rg.*."r., sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakut<an oleh bupati/wa.li kota.

PASAL 41

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pembinaan:

a. Pemerintah menetapkan kebijakan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

b. pemerintah daerah provinsi bertugas petunjuk pelaksanaan penyelenggaiaan Tanah dan Air dari kebijakin .,iJio.al dimaksud pada huruf a; dan

c. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan peiunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a i., fru.rf U. (2\ (3) nasional menetapkan Konservasi sebagaimana

PASAL 42

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
RtrPt_.tEr-!K l\DOt, .::, iA

PASAL 43

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan lerhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat. (1) (2)

PASAL 44

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam peraturan p.-.ri.rt"fr. BAB (1) (21 RtrPLi::lt tK iNDarf-,1.,:, iA --14- BAB X PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT

PASAL 45

BAB X PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:

a. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bantuan modal;

d. bimbingan teknologi;

e. penyuluhan; dan

f. pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan !:"ryL pemberdayaan kepada masyarakat seiagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatui dalam peraturan Pemerintah. BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT (3) (1) (2)

PASAL 46

BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan- Koiservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:

a. penyusunan perencanaan;

b. pendanaan;

c. pengawasan; dan/atau (3)

d. (2) PR! SIDE\I Rf iir::,1__r!.i ii\tf:,-rF.. . 1,, _25_

d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenar mekanisme peran masyarakat diatur dalam Peraturan pemerintah. BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA Bagian Kesatu Umum

PASAL 47

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar pengadilan. luar pengadilan satu atau para sengketa dapat Dalam hal penyelesaian sengketa di dinyatakan tidak berhasil oleh salah pihak yang bersengketa, penyelesaian ditempuh melalui pengadilan. Bagian Kedua Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan

PASAL 4g

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dr luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

a. tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

b. bentuk dan besarnya ganti rugi.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservisi Tanah dan Air sebagaimana diatur dalam Undang_Undang in.i.

(3) D. alam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/ atau arbiter untuk mlmbantu penyelesaian sengketa Konservasi ,Ianah dan Air.

PASAL 49

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
(1) (21 R El-:LiFILIK !i'.1 D Ci\;ri (, !.i _26_

PASAL 50

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta ,.r..,i-brlkr., kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu beidasarkan putusan pengadilan. Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3) Paragraf 2 .. . PRfSIDEN R E tj'U Eri.. tK tNDOt\.lt-,.!/\ Paragraf 2 Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah (1)

PASAL 51

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Hak Gugat Masyarakat

PASAL 52

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (3) (1) (21 (s) Paragraf 4 . .. # REPLT3*lK ii..t D O i..:- !. ip Paragraf 4 Hak Gugat Organisasi (1)

PASAL 53

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi fanafr, organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses pe.adilan. Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

a. berbentuk badan hukum;

b. menegaskan di dalam anggaran dasarnva bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kipentingan Konservasi Tanah dan Air; dan

c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Paragraf 5 Hak Gugat Administrasi

PASAL 54

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah padi Lahan. Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud q3dt ?{"t (1) berupa penetapan dan/itau perizinan yang diterbitkan oleh instansi y^.rg b".*".r^rg. ' (2t (3) (1) (2) BAB XIII .., PRf'ilLifr.i RLi-:,.1r. tr ll.l|1,,, BAB XIII PENYIDIKAN

PASAL 55

BAB XIII PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

e. membuat dan menandatangani berita acara; dan

f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.

(3) Penyidik. . #) -ac>-.'!u FRESIDEi\l REF-l iLti< ll.lD{_r}ri:,1, rti

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 56

BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
( 1) Setiap Orang yang melanggar kewaj iban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. peringatan lisan;

b. peringatan tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi kegiatan;

f. pencabutan insentif;

g. denda administratif;

h. pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau

i. pencabutan izin.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif ".b.!.irn.rr" dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

PASAL 57

BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
PRfSIDE]\ REFUE!- il{ tNr-)1)r, r- i,

PASAL 58

BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Orang perseorangan yang melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal l g ayat ( 1) atau konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; dan/atau

b. denda.

(2) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kau,asan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat ( 1) atau melakukan konversi penggunaan Lahan prima cli Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan izin kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peng_naan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah. BAB (1) (2) REFl,rEr_]h: tNDOi..ii . t:\ 20 BAB XV KETENTUAN PIDANA

PASAL 59

BAB XV KETENTUAN PIDANA
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga mitiar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.O00.0O0,00 (tima mitiar rupiah).

(4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasaj 2O dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah). (s)

(5) Orang .. . #"--T (s) (6) (71 PRE S lD E i'.1 RE i:'l.rLrl il'. rNll) I I ,, -.)J- Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1O.000.000,0O (sepuluh juta rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 f"!!) tahun atau pidana denda p.tirrg - banyak Rp25.0O0.O0O,00 (dua puluh lima jut" .tlpaf,1. (8)

(9) PR F- S tD t_ r.l R E l:r t_':: l- It. ,i.ti):-), :. .,:\

(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.O00.00O,00 (tiga puluh jura rupiah).

(10) Petani penggarap tanaman pangan yang ridak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.O0O.000,00 (lima belas juta rupiah).

(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda p.ti.rg banyak Rp3O.000.O0O,00 (tiga puluh juta rupiah).

PASAL 60

BAB XV KETENTUAN PIDANA
(1) (2t (3) (4) (s) PRESIDENJ REli,ii:-lt il"( rN L], i-_-r ,. ir'\ - J\_' -

PASAL 61

BAB XV KETENTUAN PIDANA
(1) (2) rJRI]SIDF N F. !_ i: I , -r i_ I i<, it{DOf ,r . ir. _38_

PASAL 62

BAB XV KETENTUAN PIDANA
(1) (2) (l) (2\ # PRE ')iLTt i\ RiPrtf-li,r< rin,_\,-_:i - i_,, _4t_

PASAL 63

BAB XV KETENTUAN PIDANA
Orang. perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanih dan Air- sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampairi ambang batas kekritisan Lahan sebagaimaia dimaksud dalam.Pasal 30 dipidana dengan pidina penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/a1au pidana aenaa pahng banyak Rp O00,00 (satu miliar rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan -engga.ap pitin[ tua" 2 ha (dua hektare), petani yang -.-iliki L"h.., i"., -.l"kl,k.., usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas.2 ha (dua hektare), aanTaLu petani frortitrttrrrl pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketent nn peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaim"ana dim?tsud paaa lyat .(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (statu)- tahun dan/atau piaana denda pating- banyak Rp 10O.000.00O,O0 (seratus juta rupiah).

PASAL 64

BAB XV KETENTUAN PIDANA
(1) (2) PREStDtt\.t R Eaxt-Jt-tr_ tt< it\D1li,ji_:) iti _42_

PASAL 65

BAB XV KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan hukum atau badan usaha; dan/atau

b. orang yang memberi perintah untuk pidana atau orang yang bertindak kegiatan daiam tindak pidana. melakukan tindak sebagai pemimpin

PASAL 66

BAB XV KETENTUAN PIDANA
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- U-ndang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. *,) b. PRESIDfI.J REFi rFLIK IND(Jt., r._:_-r A _43_ penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan / atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN c. d. (1) (2t e. Undang-Undang diundangkan. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 69

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
ini rnulai

PASAL 67

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua p€raturan. perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepaniang lidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 6g

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan .paling lama 2 (dua) taf,un teriitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. tangga.l berlaku pada R EP LrEIL Ir tNDCl\aS!A Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indoneiia. memerintahkan penempatannya Diundangkan di Jakarta pada tanggal lZ Oktober 2074 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN LEMBARAN NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA TAHUN Salinan sesuar dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA puti Perundang-undangan Perekonomian, Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 2014 NOMOR 299 ilvanna Djaman #$ ,,Ri !lDt \ FE?l:. r', r\lt)r'l