PP NOMOR 38 TAHUN 2014

KEPERAWATAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2014:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: I . Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

5. Asuhan R EPIJBL IK IN DONES IA

5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.

6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.

7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan'

8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

11. Surat lzin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.

14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.

15. Organisasi Profesi Perawat adaiah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. l7. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen. 18.lnstitusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.

19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.

20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah kuasaan pemerintah ne gara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

22. Menteri Ea(tg.* PRESIOEN R EP UBLIK INO ONES IA

22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Praktik Keperawatan berasaskan: a, perikemanusiaan;

b. nilai ilmiah;

c. etika dan profesionalitas;

d. manfaat;

e. keadilan;

f. pelindungan; dan

g. kesehatan dan keselamatan Klien.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Pengaturan Keperawatan bertujuan :

a. meningkatkan mutu Perawat;

b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;

c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan

d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. BAB II JENIS PERAWAT

PASAL 4

BAB II JENIS PERAWAT
(1) Jenis Perawat terdiri atas:

a. Perawat profesi; dan

b. Perawat i,D

b. Perawat vokasi. (2)Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. ners; dan

b. ners spesialis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat ( i ) dan ayat (2\ diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN

PASAL 5

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:

a. pendidikan vokasi;

b. pendidikan akademik; dan

c. pendidikan profesi. (1) (2t

PASAL 6

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pendidikan vokasi sebagaimana

PASAL 7

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
a, b. c. , -l-

PASAL 8

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

a. program profesi Keperawatan; dan

b. program spesialis Keperawatan.

PASAL 9

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
( 1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi.

(3) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.

(4) Penyediaan (4) (s) (6) R EPUBLIK INO ONES IA Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:

a. kepemilikan; atau

b. kerja sama. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan komunitas di dalam wilayah binaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

PASAL 10

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundan g-undangan. Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

PASAL 11

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (1) (2\ (1) (21

(3) Standar R E P UBLIK INOONESIA

(3) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Perawat.

(4) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 12

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional. Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Mente ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

PASAL 13

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. perguruan tinggi; dan

b. Wahana Pendidikan Keperawatan. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (1) (2) (2\ (3)

(4) Dosen

(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
(1)Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan kesehatan.

(2) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 15

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
( 1) Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. (1) (2t

(2) uji (2t Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditujukan untuk mencapai standar kompetensi Iulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri. Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang Iulus Uji Kompetensi diberi Sertiltkat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) (4) (s) (6) (7) BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG Bagian Kesatu Umum

PASAL 17

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian Kedua BEQ {* -L2- Bagian Kedua Registrasi

PASAL 18

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
( 1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;

b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

c. memiliki surat keterangan sehat hsik dan mental;

d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. memiliki STR lama;

b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; c. d.

e. teiah (6) (71

e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan

f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan huruf f diatur oleh Konsil Keperawatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Bagian Ketiga Izin Praktik

PASAL 19

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya. Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:

a. salinan STR yang masih berlaku;

b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan (1) (2) (s) (41

c. surat -t4-

c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(5) SIPP masih berlaku apabila:

a. STR masih berlaku; dan

b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.

PASAL 20

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.

PASAL 21

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.

PASAL 22

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) (2\ SIPP tidak berlaku apabila:

a. dicabut berdasarkan ketentuan Perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya;

c. atas permintaan Perawat; atau

d. Perawat meninggal dunia. Peraturan

PASAL 23

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
_ 15_

PASAL 24

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.

(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penilaian kelengkapan administratif; dan

b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.

(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:

a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urr-tsan pemerintahan di bidang pendidikan;

b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertif-rkat Kompeten si.

(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Perawat Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 25

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) (2\ (3)

PASAL 26

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 27

BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG
(1) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi. (4) (s)

(2) Proses (4) (s) -t7-

(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penilaian kelengkapan administratif; dan

b. penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan.

(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:

a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;

b. surat keterangan sehat lisik dan mental; dan

c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perawat warga negara Indonesia lulusan Iuar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia memperoleh STR. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPP sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (6) (71 (8) BAB V R EPUEL IK INOONESIA _18_ BAB V PRAKTIK KEPERAWATAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 28

BAB V FRESIDEN
( 1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.

(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Praktik Keperawatan mandiri; dan

b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4) (s) Bagian Kedua E,NQg* REPUELIK IN DONES IA Bagian Kedua Ttrgas dan Wewenang

PASAL 29

BAB V FRESIDEN
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:

a. pemberi Asuhan Keperawatan;

b. penyuluh dan konselor bagi Klien;

c. pengelola Pelayanan Keperawatan;

d. pe neliti Keperawatan;

e. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/ atau

f. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri- sendiri.

(3) Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

PASAL 30

BAB V FRESIDEN
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:

a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;

b. menetapkan diagnosis Keperawatan;

c. merencanakan tindakan Keperawatan;

d. melaksanakan tindakan Keperawatan;

e. mengevaluasi R EP UBL IK INO ONES IA

e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;

f. melakukan rujukan;

g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;

h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i, melakukan peny'uluhan kesehatan dan konseling; dan

j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

(2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang: a.melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;

b. menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;

c. membantu penemuan kasus penyakit;

d. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;

e. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;

f. melakukan rujukan kasus;

g. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;

h. melakukan pemberdayaan masyarakat;

i. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;

j. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;

k. melakukan (1) R EP I.JBL IK IND ONES IA

k. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; L mengelola kasus; dan

m. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.

PASAL 31

BAB V FRESIDEN
Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:

a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;

b. melakukan pemberdayaan masyarakat;

c. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;

d. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan

e. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:

a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;

b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan

c. mengelola kasus. Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenan g:

a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;

b. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan

c. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. t2l (3)

PASAL 32

BAB V FRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK IN DONES IA
-22-

PASAL 33

BAB V FRESIDEN
Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas. Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempal. Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat. Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:

a. melakukan pengobatan dalam hal tidak terdapat

b. merujuk pasien sesuai sistem rujukan; dan untuk penyakit umum tenaga medis; dengan ketentuan pada

c. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam ha1 tidak terdapat tenaga kefarmasian.

PASAL 34

BAB V FRESIDEN
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-

PASAL 35

BAB V FRESIDEN
( 1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompe ten sinya.

(2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.

(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.

(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Perawat

PASAL 36

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawalan berhak:

a. memperoleh g1(rQ$* REF,UELIK INDONESIA _25_

a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;

b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/alau keluarganya.

c. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;

d. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

e. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

PASAL 37

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewaj iban:

a. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;

b. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

c. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya; d.mendokumentasikan Asuhan Keperawalan sesuai dengan standar;

e. memberikan #,s f. e. R EPUBLIK INDONESIA. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya; melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien

PASAL 38

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:

a. mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;

b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;

c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar prolesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Pe rundang-u ndangan;

d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan e.memperoleh keterjagaan kesehatan nva. kerahasiaan kondisi

PASAL 39

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
(1) REPUELIK INDONESIA

PASAL 40

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkervajiban:

a. memberikan informasi yang benar, jeias, dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT

PASAL 41

BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.

(2) Organisasi Profesi Perawal bertujuan untuk: (2\

a. meningkatkan R E, PI-]E L IK INDONESIA

a. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan

b. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.

PASAL 42

BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia.

PASAL 43

BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah. BAB VIII KOLEGIUM KEPERAWATAN

PASAL 44

BAB VIII KOLEGIUM KEPERAWATAN
Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat. Kolegium Keperawatan bertanggung jarvab kepada Organisasi Profesi Perawat.

PASAL 45

BAB VIII KOLEGIUM KEPERAWATAN
Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi. (1) (2)

PASAL 46

BAB VIII KOLEGIUM KEPERAWATAN
(1) (2) REPUELIK INDONESIA

PASAL 47

BAB IX KONSIL KEPERAWATAN
Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawal dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan. Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,

PASAL 48

BAB IX KONSIL KEPERAWATAN
Konsil Keperawatan sebagai mana dimaksud dalam

PASAL 49

BAB IX KONSIL KEPERAWATAN
Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas: (1) (2t

a. melakukan

a. melakukan Registrasi Perawat;

b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;

c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;

d. meny'usun standar praktik dan slandar kompetensi Perawat; dan

e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan.

PASAL 50

BAB IX KONSIL KEPERAWATAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang:

a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;

b. menerbilkan atau mencabut STR;

c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;

d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perarvat; dan

e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.

PASAL 51

BAB IX KONSIL KEPERAWATAN
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 52

BAB IX KONSIL KEPERAWATAN
(1)

PASAL 53

BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan. Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat. Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada a1'at ( 1) ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan. Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan. (4)

(5) Pendiclikan m -JZ-

(5) Pendidikan nonformal atau pend idikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(6) Pendidikan nonformal atau pe ndidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Praktik Keperawatan yang didasarkan pada standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.

PASAL 54

BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerinlahan di bidang kesehatan.

PASAL 55

BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperaq'atan, dan Organisasi Profesi membina dan mengau,asi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing.

PASAL 56

BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
REPUE]LIK INDONESIA -JJ-

PASAL 57

BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakr,rkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada

PASAL 58

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa:

a. teguran lisan;

b. peringatan tertulis; (1) (2)

c. dcnda RftrI-]BLlK INDONESIA .A - J'_t -

c. denda administrati[; dan/atau

d. pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerin tah. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 59

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perau,at sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP bcrakhir.

PASAL 60

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 61

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang- Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. BAB XIII REPUBLIK IN O ONES IA _ L< _ BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 62

BAB XIII PRESIDEN
lnstitusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling Iama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 63

BAB XIII PRESIDEN
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 64

BAB XIII PRESIDEN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undan g-Undang ini.

PASAL 65

BAB XIII PRESIDEN
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 66 U

BAB XIII PRESIDEN
ndang-undang diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar q.D PRESIOEN R EPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 307 Salinan sesuai dengan aslinya AN SEKRETARIAT NEGARA RI Perundang-undangan, Sapta Murti REtrUBt, I11 INDONESIA