PP NOMOR 39 TAHUN 2014

PERKEBUNAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 106 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2014:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya atam, sumber daya manisi;, J;;?-;."duksi, alat dan mesin, budi daya, p"".'", -;;;giurr.rr, dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.

2. Tanaman perkebunan adalah tanaman semusim ata u tanaman tahunan vang jenis aan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebuna.r.

3. Usaha Perkebunan 1lalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

4. Tanah adalah oermukaan bumi, baik yang berupa !1aty ,rrurprn yr.rg tertutup air dalam batas tertentu s-epanjang . penggunaan _ dan pemanf"^t".r.ry" terkait ,1.S"y"g .9.."g"r, permukaan tumi, te.m""uk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.

5. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara 5.."u_r]"^_ipemanfaatan T?."uh: wilayah, dan sumber daya alam iang ada di wilayah masyarakat hukum ";;iy;;;' Cersangkutan yang - menjadi sumber kehidupan" dan mata pencahariannya. 6, FRfSIOEI.J rij i ir.,;i:::. tK tt,JD(ji.t=StA -J-

6. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografii tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena 3danV1 ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, wjlayah, sumber daya ata- ya.r! memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.

7. La}:an Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.

8. Pelaku Usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

9. Pekebun adalah o.r1ng- perseorangan warga negara Indonesia_ yang melakuka; U"afra ?".tebunan ctengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

10. Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan ;;;il; h"lum rndonesia dan berkedudukan di wilayah f"J"".ri., V."g mengelola Usaha perkebunan dengan "r."r" t..i."ii.'* I1. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolah.r,"y" y""g t!.llJ "."" produk utama, produk olahan untuk" *E*p..p"".i.rrg daya simpan, produk sampingan, dan p.oauk'ik,it..r.

12. Pengolahan Hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan t.rfr"a"p 'lr".if Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dr; *.;p;;;Lri"?.,.r1 opdmal untuk mencapai nilai tambah Vrrrg f"Uih ti"ggi

13. Pemerintah pusat adalah kuasaan pe-e.i.rtuha., Negara Republik Indonesia yang dibantu ,ir"ti w^r.iJ - dimaksud a"f"- U.ri"rrg_Undang Dasar Negara Repubiik t"ao"e"i. i.r."" r!+i

14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan'daerah y.rij _.,oi,,pl., pelaksanaan urusan pemerintahan ya-ng menjadi kewenangan daerah otoaro-. J at.

15. ,.;it_:;tDcr,j r-r::, -;r. i,i i,ri!CL, >iA

15. Setiap Orang adalah orang baik yang berbadan hukum hukum.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN

PASAL 2

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas :

a. kedaulatan;

b. kemandirian;

c. kebermanfaatan;

d. keberlanjutarr

e. keterpaduan;

f. kebersamaan; g.keterbukaan;

h. efisiensi-berkeadilan;

i. kearifan lokal; dan

j. kelestarian fungsi lingkungan hidup. perseorangan atau korF.rrasi, maupun yang tidak berbadan

PASAL 3

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk:

a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

b. meningkatkan sumber devisa negara;

c. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;

d. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, a.., p..,g"" pu;;;"' "

e. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri aahm negerq

f. b. h. rrRESlaE r,,l ..r:;:,_;:l!- it", r^ji)()! [ i;a memberikan pelindungan kepada pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat; mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bJrtanggung jawab, dan lestari; dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

PASAL 4

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan perkebunan meliputi:

a. perencanaan;

b. penggunaan lahan;

c. perbenihan;

d. budi daya Tanaman perkebunan;

e. Usaha perkebunan;

f. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;

g. penelitian dan pengembangan;

h. sistem data dan informasr;

i. pengembangan sumber daya manusia;

j. pembiayaan Usaha perkebunan;

k. penanaman modal;

1. pembinaan dan pengawasan; dan

m. peran serta masyarakat. BAB III PERENCANAAN

PASAL 5

BAB III PERENCANAAN
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan lntuk memberikan arah, pedoman, d; -;1"t" pengendali pencapaian tuiuan penyelenggaraan perkebunan sebagaimana dim-alsud d;la; pa;Tl.

(2) FRESIOETJ :i L -' _.Fi 'ii l'!DCr..-_3!,4, (2) Perencanaan perkebunan nasional, perencanaan kabupaten/kota. terdiri atas perencanaan provinsi, dan perenuanaan

(3) Perencanaan perkebunal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai d_engan kewenangannya dengan melibatkan pelaku Usaha perkebr.r.rr"durr- peran serta masyarakat.

PASAL 6

BAB III PERENCANAAN
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB III PERENCANAAN
Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan. Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri; 1. j

PASAL 7

BAB III PERENCANAAN
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.

(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan ketentuan peraturan perundang_unjr;;;". "'

PASAL B

BAB III PERENCANAAN
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud datam pasat 5 "y"f -(il--;i1"kr_,t "., dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan """1;k;;.,p;enlkota.

(3) Perencanaan perkebunan _kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s "vui-Lzi-'j'iiJukan dengan memperhatikan renr kabupaten/kota. cana pembalgunan provinsi dan (1) (2)

b. b. c. i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota.

PASAL 10

BAB III PERENCANAAN
Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi. fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota. Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota Lenjadi. pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., arrr- pengembangan perkebunan. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN (1) (2) (s) (1) (2)

PASAL 11

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. ?lii n, te{adi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat aapat mengalihkan status alas hak kepada -F.f..jrl, "."ra dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r.

PASAL 12

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.

(2) (21 , rt{ L- (, lc} E hl ;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat Y* Ulayat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemegang ayat (1) peraturan

PASAL 13

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana

PASAL 14

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan. Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:

a. jenis tanaman;

b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat; f. h.

1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual bidang tata ruarri peraturan perundang-undangan di

(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam perertu"ran pemerintah.

PASAL 15

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*uru drmaksud dalam pasal 14. (1) (2) modal; kapasitas pabrik; tingkat kepadatan penduduk; pola pengembangan usaha; kondisi geografis; perkembangan teknologi; dan dimaksud dalam dengan ketentuan c. d.

PASAL 16

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
93.) -stpo4{ (1) rrP6Jli:$trI'r "\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA

PASAL 17

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
lejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1). (2) (1) (2t (1) (2t

PASAL 1g

BAB IV PENGGUNAAN LAHAN
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

a. denda;

b. penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau

c. pencabutal izin Usaha perkebunan.

(3) Ketentuan .. (3) I tr.q [r :] iiJ i: t-j t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\ Ketentuan lebih lanjut mengenai clar tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan pemerintah. jenis, besaran denda, sanksi administratif

(1) dan ayat (2) diatur BAB V PERBENIHAN

PASAL 19

BAB V PERBENIHAN
Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y., 1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan "."""i O-.ri!"n kerentuan peraturan perundang_undangan. - ---'o-

PASAL 20

BAB V PERBENIHAN
(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.

(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" airn"t "rJ iada ayat (1) dapat beke{a "*. J"r,g"r, p"il;-i,:;I perkebuna., dan/atau masyarakat.

(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.

(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB V PERBENIHAN
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud i"ri- p"""i I s*aif,.Lrt"., """r., berkelanjutan.

(2) (2) (s) (1) (2) (1) (2) t,H {:5 tu H N :.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4 _12_ Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam f,unafr dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. (1) (2)

PASAL 22

BAB V PERBENIHAN
Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi. Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya :"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan.

PASAL 23

BAB V PERBENIHAN
Setiap Orang dilarang - mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman perkebunan" v""s -i".;;"_ p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl.. Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ".urgi*ur^ ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;. -""*'""- t

PASAL 24

BAB V PERBENIHAN
Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman fllkebu,nan yang pengeiuarin dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuan Republik Indonesia memerlukan iiin. l Pengeluaran benih dari dan/ ltau pemasukannya ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (3)

(4) Ketentuan .. !rnI$ii:rIri :.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if! _13_

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n. -'

PASAL 25

BAB V PERBENIHAN
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber arv" -g.""trt Tanaman l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia "euag.i*a.," alniai<sua aaum

PASAL 26

BAB V PERBENIHAN
Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan budi daya Tanaman perkebun an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,.

PASAL 27

BAB V PERBENIHAN
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.

(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan olei peme.intah Pusat. ''' f."f:?,?"".T#ffiil dan pengumpulan sumb-er dava il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil, berdasarkan izin Menteri.

(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.

(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah.

PASAL 28

BAB V PERBENIHAN
!:TRESIDEN .+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA -L4-

PASAL 29

BAB V PERBENIHAN
Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku u""[. -p..t"Jirlnan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.

PASAL 30

BAB V PERBENIHAN
Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t"" 5:_,:"ryu" lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri.

PASAL 31

BAB V PERBENIHAN
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalarn pasal S0: rrrt (1) dapar diproduksi dan diedarkan. ---- ' Eeqr vv al

(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" ";;tfil<Iri irr iiu".i r.u.r.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri. (r) (2) (1) (2) BABVI .. #p _15_ BAB VI BUDI DAYA TANAMAN -r:. i.: i: I 1 i:; i:. i i :il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\ PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pembukaan dan pengolahan Lahan pasa_l 32

(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam Iuasan tertenru untuk keperf".., U"8i aaya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang aapat mencegah timbulnya kerusakan ti"gtunga., lriaup.

(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman perkebunarr ,rrirt keperluan budi daya Tanaman perkebunan. wajib mengii;t, 1.," cara yang illi mencegah timbur;t; ;;;;;.;; ringkungan htdup.

(3) Ketenruan mengell- tata .c.1a mencegah timbulnya kerusakan linskungan _ hidup d..r'- p".r"._a.a., lingkungan hidu; diat:ur aahm iJratuiJ., p.rne.irtrr,. Bagian Kedua Pelindungan Tanaman perkebunan

PASAL 33

BAB VI BUDI DAYA TANAMAN
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan. (r) l-.111:T1an .. petindungan Tanaman perkebunan seDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat.

PASAL 34

BAB VI BUDI DAYA TANAMAN
Setiap Pelaku Usaha ,perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman pe: serangan organisme rkebunan harus melaporkan adanya lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*fl r.,.lX#"YT^"i::; oersangku tan harus mengenaafi"taniya. Pasal 35 ,., ffi ,:- F F_ ,_): B ta r.J l:: -l:j:l:1.-|:. i..j t-) r,l : ' ., I d

PASAL 35

BAB VI BUDI DAYA TANAMAN
P"l1-. rangka pengenda-lian organisme penggangglr tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,.., oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten.

PASAL 36

BAB VI BUDI DAYA TANAMAN
Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,

a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnyJ dari "r.t, ii". ?? area jain di 3:]1-l *l"rah Nesari Kesatuan il;;bttk rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r -- perundang_ undangan; dan/atau

b. eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan.

PASAL 37

BAB VI BUDI DAYA TANAMAN
(t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan "t", .r_rl*".intahkan ditakukannya eradikasi t";;;;; l;;;;" dan/atau benda lain yang menyebuut"" -Ji#ri, organisme pengganggu tumbuhan,

(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" "1:H:T:S**"o.lh f#, ^l,l tersebut dianggap sangat berbarr.yi"aui'--engancam keselamatan tanaman secara meluas. pasa.l 3g Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan Tanarnan Perkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai dengan pasal 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n. (1) (2) BAB fl._i#, i: a{ [:i iif L t{ _ -.;-... ,[.. .t,:Di':r.:: -.{: BAB VII USAHA PERKEBUNAN Bagian Kesatu Pelaku Usaha perkebunan Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan

PASAL 39

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg

(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar

(1) terdiri atas:

a. badan hukum asing; atau

b. perseorangan warga negara asing.

(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*]

PASAL 40

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn modal asing dapat aifatuf<an - setelah memperoleh persetujuan Menteii. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional. (1) (2)

PASAL 41

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur pe rke bun a n, d;;;;i,T;" " ???l3o ",I"i,l go rah an s a s i r

(2) Usaha,.. Elat?q* (2) (3) (4\ iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada 3yal (1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan. pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.

PASAL 43

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
T,.fii,,"" usaha -Pengolahan Hasil perkebunan dapat dldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan.

PASAL 44

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru.. (1) (2t

(3) *&tt :+-*, .*;r a -\,, u_ffi";+ Yb*h. ';'f'" I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr

(3) Integrasi usaha budi daya budi daya ternak dan mengutamakan Tanaman pokok. Tanaman Perkebunan dengar-r diversifikasi usaha harus Perkebunan sebagai usaha dan

(4) Ketentuan . mengenai pelaksanaan integrasi diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Untuk . mendapatkan izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:

a. izir. lingkungan;

b. kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan

c. kesesuaian dengan rencana perkebunan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan

b. usaha - pengolahan Hasil perkebunan harus memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

PASAL 46

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 47

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, "t"f" tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""" dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. (21 _20_ (21 lzin Usaha perkebunan diberikan mempertim bangkan:

a. jenis tanaman;

b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;

c. teknologi;

d. tenaga keda; dan

e. modal. dengar-t (1)

PASAL 4g

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr

PASAL 49

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..r pernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlr uutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian kapasit.r" pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; H;lJ perkebunan sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll 48 diatur dalam peraturan pemerintah.

PASAL 50

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
-21 -

PASAL 52

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya dewa n komoditas yalg berfungsi ".U"g"i ---*.a"}, untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar, "strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r.. ---

PASAL 53

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" rrr.rrao.orrg i."J..rtut .,r.,. kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr. o --' - Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; - k;;",rli"' peratura, peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari.

PASAL 54

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya berkewajiban memtasitii."l "p.-u..auv^ur, Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, ' J;," asosrasi Pekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""".

PASAL 55

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:

a. mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;

c. ,r')i, ii,r ".l

c. melakukan penebangan Perkebunan; atau

d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan.

PASAL 56

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to. Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan penyediaan sarana produksi; produksi; pengolahan dan pemasaran;

PASAL 57

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r ITg_"_{1C menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g i:::::8fl"C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling Ketergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, - tanaman dalam kawasarr (1) (2) (3) (1) (2) a, b.

d. kepemilikan saham; dan

e. jasa pendukung lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" "v", (2) diatur d.alam peraturan Femerin tah. Pasal 58 , u{i(r^ \. xa-tqtB _rrlty.;€ REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\

PASAL 5g

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.

(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, ".;"r hak guna usaha diberrkan.

(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat se bagaimana drmaksud pada avar (1) harus ,;i;;.;"" t-epada pemerintah -pusat aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", denga n kewenaagannya.

PASAL 59

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seba di"tu. J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0 dalam paial 58

PASAL 60

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Perusahaan perkebunr sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff administratif. Sanksi administratif se (l) berupa: rbagaimana dimaksud pada ayat

a. denda;

b. pemberhentian sen i..t.uur"ritrrr/**tt"t' dari kegiatan Usaha

c. pencabutan izin Usaha perkebunan. (r) (2)

(3) Ketentuan .. .

PASAL 61

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Pengembangan perkebunan dengan pendekatan Perkebunan. dilakukan secara terpad u kawasan pengembangan

(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana lT.u"yl n3d-a iyat 1rl aiumUn -;;";.. terintegrasi antara lokasi budi daya perkebur"r, f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. -

(3) Kawasll pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung """"".. fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"

(4) Ketentuan iebih lani ' t;r;;;ffi ;;u,j1[ "ff l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah. Bagian Keenam Pengembangan perkebunan Berkelaljutan

PASAL 62

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik"" ";;;;

a. ekonomi;

b. sosial budaya; dan

c. ekologi.

(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r. (1) PREStDEt\l REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengena"., "uik"i "ibagui-.rra dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kelima Kawasan pengembangan perkebunan

(3) ffi FiRESIDE'\J REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\ _26_ Ketentuan lebih lanjut Perkebunan berkelaniuran Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelindungan Wilayah Geografis yang Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik

PASAL 63

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik. Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah fl::gl"f" yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g Dersrlat spesifik.

PASAL 64

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

a. denda;

b. pemberhentian r perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta dari kegiatan Usaha

c. pencabutan izin Usaha perkebunan. mengenai pengembangan diatur dalam peraturan (s) (1) (2)

PASAL 65

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 64, pelaku U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu, kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#, 63 ayat (2; wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i"""" dalam wilayah geografis.

PASAL 66

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
ffi -rlgyuzff R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA

PASAL 67

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan harus:

a. membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan (1) (2) (3) menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanva.

c. membuat pernyataan kesanggupan untuk

PASAL 68

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\ _28_

PASAL 6g

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Setelah memperoleh izin dimaksud dalam pasal 67 wajib menerapkan: (1) (2) (s) usaha perkebunan sebagaimana aYat (3), Pelaku Usaha perkebunan

a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upa1.a pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

b. analisis risiko lingkungan hidup; dan

c. pemantauan lingkungan hidup.

PASAL 69

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
Setiap Perusahaan perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan p..t.Urrl.rl. -- Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah Pusat. Ketentuan mengenai sarana dan prasarana kawasan perkebunan diatur dalam Pemerintah. pasa-l 70

(1) Setiap perusahaan ketentuan ""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.} Iii:L dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ( 1) berupa:

a. denda; b, pemberhentian perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta dari kegiatan Usaha

c. pencabutan izin usaha perkebunan.

(3) Ketentuan lebih lani " il ;;; "##.il:J:15;:ru ;:;";,i::TT_1"*11 pada ayat (1) diarur dalam peraturrrF!...1""n. di dalam Peraturan melanggar

PASAL 71

BAB VII USAHA PERKEBUNAN
(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan tertentu;

b. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;

c. pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan; dan/atau

d. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.

(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p., perundang- undangan. BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN Bagian Kesatu pengolahan Hasil perkebunan

PASAL 72

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah. Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur kegiatan panen dan pascapanen yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan p.*ol"""i'rgt. pengembangan panen da n pascapanen perkebunan. (1) (2) (3)

(4) Ketentuan .. . ffi F)RESIoEi\] R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a _30_ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara panen dan pascapanen yang baik diatur Peraturan Menteri.

PASAL 73

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" ' j"rr- rangka pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r. kegiatan dengan (41 (2) (3) (1) (2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;; terpadu clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;: Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah.

PASAL 74

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan tertentu yang berbahan baku -impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit pengolahannya berolerasi. [._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil perkebunan ::T:"r"^sebagaimana aimaks"ud J;il ;;; -('1) diarur oengan Peraturan Pemerintah. r -'- gJ q ! ( r

PASAL 75

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar (I) dikenai sanksi administratif. o' Ail:L$:ministratif sebagaimana dimaksud pada ayat

a. denda;

b. pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,'

c. ganti rugr; dan/atau

d. pencabutan izin rlsaha.

(3) ffi -r!qoa@ FRESIDCJ",J R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah. Bagian Kedua Pemasaran Hasil perkebunan

PASAL 76

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasiiit""i k;rj; ";;. 1.,,^." petaku Usaha perkebunan komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi] dan/atau masyarakat.

(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar, promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r., komoditas perkebunan, baik di j"f"_'_""pun di luar negeri.

PASAL 77

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*, a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;

b. menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*", -

c. mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yj::.^91p., membah-ayakan kesehatan dan kesetamatan manusra, .merusak fungsi .lingkr"gu., f,il,.,p, dan/atau menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'" *t

PASAL 7g

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
Setiap. Orang dilarang menadah hasil yang olperoieh dari penjarahan dan/atau Usaha Perkebunan pencurian.

PASAL 79

BAB VIII PENGOLAHAN DAN PEMASAMN HASIL PERKEBUNAN
FlRESIDEN R Ei-.,.1; t_ ||\ lN] i)..) :, ::.; 1\ _32_

PASAL 85

BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
.{,,w (1) (2) PRESIDLN REpIJF_:_.ti< ir\.lD i)i ,:-S rt\ pasal g5 Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan ]<gyenalSannVa mendorong pemangku kepentingan di l:*:g ^r:lt!""r1.,,. baik secara ".rdi.i_ "..,di.i maupu n oersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi perkebunan. Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan o.roembanga" " u"irrg - ,""* akan melakukan penelitian "or., p.rbangan perkebunan harus. mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah pusat vang . be.*eranj ;.";i dengan ke ten tuan pera turan p".r-.ra urr g_ r., J.r.-g";. " *-' BAB X SISTEM DATA DAN INFORMASI pasai g6

(1) Pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuar 1.^1*1" kewenangannya berkewajiban membangun, menJrusun, meneembangkan, dan menyedrakan sistem d a ta d an i n fo rmai i p..k.-b ;; ;" ;;; *','."# iJ*r" ", .

(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit aig""at a"';"1J'i.i.rtr".,,

a. perencanaan;

b. pemantauan dan evaluasi;

c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan

d. pertimbangan penanaman modal.

(3) Pe-ngembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebaeaimana dimaksud ;;;; ayar (t t ditaksanakan olJh unit k.u;;;;; *".1],L.r,gg"r.L.., fungsi di bidang data dan i;i;;#'f..ii:;I;"".

(4) Data dan informasi s paling sedikit b..ro","btg"imana dimaksud pada aJ'at (3)

a. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya perkebunan; b, ketersediaan sarana dan prasarana perkebunan;

c. prakiraan PRESIDEI.J REFJUBL'K INI i] O T.J E :,r I ,A

c. prakiraan iklim;

d. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;

e. varietas tanaman;

f. peluang dan tantangan pasar;

g. permintaan pasar;

h. perkiraan produksi;

i. perkiraan pasokan; dan

j. perkiraan harga. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepai oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masvarakat sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) (1) (2)

PASAL 87

BAB X SISTEM DATA DAN INFORMASI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku lJsaha perkebunan. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kategori yang dikecualikan seiuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (1)

PASAL 88

BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur, Pelaku Usaha Perkebunan, d,an masyarakai perkebunan. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanal<an melalui p".rdidika., dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya. (2)

(3) ffi PRE S IIJ E:.i REFIIFL-l!'i rf.ii)Iii f : ./, pasal g9 Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud aaum p;; 's8 dapat diselenggarakan oteh pem"rirrtat p";;i, iemerintar, Daerah sesuai dengan t"-."""s""ri, ietJu usarra Perkebunan, dan misyarakat perkebunan. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud ftu'-*-;;; iii dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

PASAL 90

BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud d;i;-l;; 8e dapat dilaksanakan secara- sendiri_sendirl atari'Ueter.ya sama dengan pemerintah pusat aan pe*.if"i"f, J"..rr, """r.i dengan kewenangannya.

(2) K^etentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia perkebuna" airir. 'J."s;n p..ut r.r., Menteri.

PASAL 91

BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pemerintah pusat, pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pelaku Usaha perkebunan B:ff:ffi*i: me"ver"'6[*"k;;*"* p!,,1",rur,,, Penyuluhan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oieh penyuluf, U.."..iinf..tl"-

PASAL 92

BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pe nY^elerr-ggaraan penyuluhan perkebunan dilaksanakan sesuar dengan ketentuan peraturan p";;;;;g-;ndangan. (3) (1) (2) _36_ Pengembangan sumber sebagaimana dimaksud meningkatkan profesionalisme, daya manusia perkebunan pada ayat (2) bertujuan untuk _ pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan dedikasi. (1) (2) BAB XII . q."*B (1) (2) (3)

PASAL 93

BAB XI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pembiayaal Usaha perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat bersumber dari ;"#".;; ;;;dapatan dan belanja negara. Pembiayaan nenvelenggaraan perkebunan yang dilakukan oiel. pemerinlah Daerah ,;;";i- dengan kewenangannya bersumbe. a".l "rrggurlL"fi.rarp"trr, dan belanja daerah. ltrRE S lD ti i\i R Elr L-lr.tL tt iFii-j.:it r:./.r - J/ - BAB XII PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN Pembiayaan Usaha Pelaku Usaha Perkebunan yang dilakukan penghimpunan dana Iembaga pembiayaan, yang sah. Perkebunan birsumber Pelaku Usaha perkebunan, dana masyarakat, dan dana oleh dari dana lain (4t (s) Penghimpunan dana dari pelaku Usaha perkebunan sebagaimana dimal<sud pada ayat (3i;ig"#;n untuk pengembangar sumber Aaya *.rrr"l", -'p."liiu^rl a",_, pengembangan, promosi -. perkebunan,-'"_u.1rrn Tanaman Perkebunan, dan / atau sarana 'da, f..",, Perkebunan. Keten_tuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari petaku Usaha -perkeu"iu", d#il;"il;biayaan, dan masyarakat sebasaimana dimaksuj paaa ayat 1<1 diatur dalam peraturan- pem..l.rt A-. ..'""* "*"'

PASAL 94

BAB XII PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong -d""*^ memfasilitasi terbentuknya iembaga 't."".rJ.rl perkebunan berdasarkan kebutuhai a"" f.lr![,..i=tit Usaha Perkebunan sesuai de.,ga., ;;;;il; peraruran perundang-undangan.

(2) Pembiayaan yarg bersumber dari pemerintah pusat dalr Pemerintah DaErah .sesuai a.rrg^.r--tlirenangannya sebagaimana dimaksud d"l"m p;";?;i "v"i'trl dan ayat

(2) diutamakan untuk pekebun. --*- -v sJuL BAB XIII . F,R L S ITJ II TJ R E Fr tJi3t . ttr. Ii! tl,:) l BAB XIII PENANAMAN MODAL Pasa.l 95

(1) Pemerintah pusat melalui penanaman modal asing. mengembangkan Usaha perkebunan modal dalam negeri dan penanaman

(2) Pengembangan Usaha perkebunan sebagaimana am.a{sy{ pada ayat (1) diutamaka" -.f"fU penanaman modal dalam negeri.

(3) Besaran penanaman moda.l asing sebagaimana dimaksud pada 3rat (t) wajib .dibatasi i.;;;f';;-perhatikan kepentingan nasional dan pekebun.

(4) Pembatasan penanaman _modal asing sebagaimana dimaksud pada avat (3) diiakukan beiaasartan jenis Tanaman perkebunan, "t"f" "ofr", aur-i.'"ai"i wilayah tertentu.

(5) Ketentuan mengenai besaran penanarnan modal asing, ;enrs Tanaman perkebunan, s^kala "r;;;, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan p.."tr."r_, p.rnerinti_1.r. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan

PASAL 96

BAB XIII PENANAMAN MODAL
(1) Pembinaan Usaha Pemerintah pusat dan kewenangannya. Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pembinaan sebagaimana dimaksud mellputr:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan Usaha perkebunan; pada ayat (1) (2)

c. #*# R EFr UEL lF tN[ra_\f ,!.:il/\ _39_

c. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;

d. penelitian darr pengembangan;

e. pengembangan sumber daya manusia;

f. pembiayaaan Usaha perkebunan; dan

g. pemberian rekomendasi penanaman modal.

PASAL 97

BAB XIII PENANAMAN MODAL
(1) (2t (3) untuk Perusahaan perkebunan milik dan/atau pekebun dilakukan oleh Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin o";7;;' sewaktu- waktu. Ketl3luan -lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah. Bagian Kedua pengawasan

PASAL 9g

BAB XIII PENANAMAN MODAL
Pengawasan dilakukan huk-um il i;;;;;;#'JI* ff ]ii3'X, ;: " "*"u"" Pengawasan sebagaimana . dimaksud pada ayrt (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai denga., k.*..ra.rga.r.ryu dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pembinaan teknis negara, swasta Menteri. (1) (2)

PASAL 99

BAB XIII PENANAMAN MODAL
FR E.1! iD t- ;.r F?EIrL!Ei tri ,Ntf ,), , : lr! -40_

PASAL 100

BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT
Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat. l*11-."::," masyarakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. penJrusunan perencanaan;

b. pengembangan kawasan;

c. penelitian dan pengembangan;

d. pembiayaan;

e. pREStDF_tl R EPLiEL_ t1,,. lNDOr.i[ !i :4 -4r_

e. pemberdayaan;

f. pengawasan;

g. pengembangan sistem data dan informasi.

h. pengembangan kelembagaan; dan/atau

i. pen;rusunan pedoman pengembangan Usaha perkebunan.

(3) P-eran ,-serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dilam b""tr[ pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberalan, saran perbaikan, dan/ atau banluai. "

PASAL 101

BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih laniut diatur dengan peratuian mengenai peran serta masvarakat Menteri. BAB XVI PENYIDIKAN

PASAL 102

BAB XVI PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik oejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, peiabaf pegawai negeri sipil iertentu yang lingkup tugas dan.. tanggung .j"*;;yu ai bidang Perkebunan juga diberi lveG"l;;*"kr{;."s sebagai penyidik pegawai negeri sipil ""t"?"i*"i, dimaksud dal.a1 undang-undang . lgrrtang huf,um acara piaana ;LH#:flukan penyidik." ;i"a;k;;ala ai bidang

(2) Penyidik - pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkena"; d.";;ffii* piar,., ai bidang perkebunan;

b. PI.t E. S !!-l i: r..1 REI:il:ll_lr !i\rj,),, . .. .:r. -42_

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang hukum yang diduga melakukan tindak bidang perkebunan; atau badan pidana di

d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebinan;

e. melakukan penggelefghan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang p..tjuri..,;

f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tinaat pidana di bidang perkebunan;

g. membuat dan menanda tangani berita acara;

h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tinaak piJana di bidang perkebunan; dan

i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dndak pidana Jalam bidang perkebunan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberitahukan d;;;_y^ penyrdikan dan melaporkan hasil. p."yidrk;;;"'I.o'.o, penuntur umum melalui penyidik pejabat K.polisian Negara Republik Indonesia. (a) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merierlukan tindakan 1,._ll"ek?p.u". dan penahanan, penyidik f.g"*ai ,,.g..i srprl melakukan konrdinasl aengan p"iyiarf. pejaba r Kepolisian Negara Republik r"O"T*iJ""lsuai dengr., ketentuan peraturan perundang_unda.rg"r.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil n"";;;;." kepada i[H*lJf,ji,T,Ti'l]::, o"lria,' p".;"uai Keporisian peraturan o..u,o".r:;:;l',Lj:"""t dengan ketentuan

(6) F'IR E S ID E, I\] FQ E P !-r r-- ( ii\,! L-, o t. i.. r: i,r_.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. BAB XVII KETENTUAN PIDANA

PASAL 103

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat fU""yrr.t.i-* grLurn Adat sebagaimara dimaksud d.?- e"rli'l;;y";

(1) dipidana 9::qi" pidana .penjara pating lama s fr,i,"f rahun arau denda paling banvak RpS.OOO.OoO.Ood,Oo-'tfi*u .niliar rupiah).

PASAL 104

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik l:::r:j.::I:o":a' va,'s terancam punah dan/atau vang Lrapar meruglkan kepentingan nasional dari w.ilayah ru.gr.f Kesatuan Republik Indonesra sebagaimana dimaksud daram P,asal 23 rylt tt) dipidana aerrgin pij.""-p.":^ra paling 3T" 5 (lima) tahun dan denda putir.,g banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 105

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu 3::1:,:ll ,:.h.u pengolahan H-asil p..t.u.rr,.., dengan Kapasrtas pabrik tertentu yang tidak mem iki iri., u"ahu Perkebunan sebagaimana dimaksud a.f._ pa".t 4T ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama i 1tima1 tafrun dan denda paling banyaf< -npfri.oooiOoo.ooo,oo (sepuluh miliar rupiah). 'Lru '!*@

PASAL 106

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
-eaQ^ \, E*g -{,,t.. W ,zcr,<a_ pREStDt:l\j RfFrUF_tLlt<. tNtD(:tri t t :/r _44_

PASAL 107

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang secara tidak sah yang:

a. mengerjakan, - menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan;

b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksuJ untuk Usaha Perkebunan;

c. melalukan penebangan tanaman Perkebunan; atau

d. memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55, dipidana dengan Pi{ana. penjara paling lama 4 (empat) iuii., "t"r-, a..,au paring banyak Rp4. 000. 0oo. ooo, ob (.;;;;;;. rupiah).

PASAL 10g

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengoiah lahan densan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasali6 ayat (1) aipiaana aengan pidana penjara lama 1O (sepuluh) trfrr., aa., a..a" p"ti"g banyak Rp10,000.00O.OOO,OO (seputuh mitia. rupiafrf. - daiam kawasan Pasa] 1O9 ..

PASAL 110

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebunan yang melakukan: a' pemarsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan;

b. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau

c. pencampuran Hasil perkebunan dengan bende. atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keseramatan manusia, merusak fungsi firrgt rrrrgu., t_rlarp, dan/atau menimbu-lkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam pasai 77- dipidana a"r_rg..,lia..ra penjara lul:1e^ ^11-" 5 (tima) tahun dan a.r.'a"- i"tirrg u".ryut RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 111

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Oraag yang menadah hasit Usaha perkebunan yanp, diperoleh dari penjarahan dan/ atau p.".r.i"r-".bagaimana dimaksud dalam pasal Tg.dipidana i."*." *O"na penjara paling tama 7 (ruiuh) tahun dan a"rr?" !Jri.,g banyak Rp7.000.0O0.OOO,OO (tujuh mitiar rupiah). R EPI,JBLI'1 IF,]D OT., F. r IA _45_

PASAL 109

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:

a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

b. analisis risiko lingkungan hidup; dan

c. pemantauan lingkungan hidup; sebagaimana dima-ksud dalam pasal 6g dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3. 000. 000. OOO,OO 1tig"-..,lti^. rip;i Pasal t PRESIDEIT REPUBL!K ir\$Dr)l-. i ! iA _46_

PASAL 112

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpS. 0O0. 000. OOO,OO (lima miliar rupiah).

PASAL 113

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal IO7, Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain peng'urusnya dipidana berdasarkan pasal 103, pasal 1O4, Pasal 105, pasal 106, pasal 1O7, pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107, Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunar.r, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaiman.r ancaman pidana dalam Undang_Undang rni ditambah I / 3 (seperriga). BAB,XV]II KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 114

BAB XVII KETENTUAN PIDANA
(1) Perusahaan perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebeium Undang_gn6^ng ini diundangkan dan belum rnemiliki izin Usaha plrkebunan, dalam j3ngka wal<tu I (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, walib memiliki izin Usaha perkebunan.

(2) ffi BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 115

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undans-Undang ini mulai berlaku, Undang_ Undang Nomor t g Tahu--n 2OO4 ,.r,..,i" perkebunan (Lembaran Negara Repubrik r"ao"""i" r"-i"i 5oo+ Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara n.prOfit l.rao.resia Nomor 441 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.- -

PASAL 116

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang_undangan y"rrg -i".t.i, dengan Perkebunan dinvatakar b;;;;t.";;;j#'rHl:i.",'::T."?*H0"""?ffi ,ilfl ,[1*

PASAL 117

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
F'R E ::] ID i:: I,,' R EPtrEli.. iK- it.i!.;C:i.,i :_,.A Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha perkebunan yartg tidak sesuai dengan ketentuan Undang_Undang ini diberi waktu paling lama S (lima) tahun untuk melaksana-kan penyesuaian sejak Undang_Undang ini berlaku. Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang tidak sesuai d..rg.., ketentuan dalam Undang-Undang ini, penanam mod-'al asing wajib menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir. (2t (3) Peraturan pelaksanaaa paling lama 2 (dua) diundangkan.

PASAL 11g

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai diundangkan. atas Undang-Undang ini ditetapkan tahun sejak Undang_Undang inr pada tanggal berlaku $-,w irREiiiDt t.i REitrIac-lI. li< i\r ., ra r . /l -48_ Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang_Undang ini dengan daiam Lembaran Negara Republik Indonesia. memer.intahkan penempatannya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI REPUBLIK INDONESIA, Disahkan di Jakarta pada tanggal t7 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MANUSIA 2014 NOMOR 308 ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi perundang_undangan # PRE.SIDt:N REFt EL-lt(. ll.lDr)l ri: :tli\