PP NOMOR 72 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2016:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); b. Mengingat : Undang PRES IDENI I""EPI.J ELI I( INDONESIA Undang-Undang Nomor lg Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Mitik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756\; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. kapitalisasi cadangan; dan/atau

c. sumber lainnya.

(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:

a. dana segar;

b. barang milik negara;

c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;

d. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau

e. aset negara lainnya.

(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau

b. agio saham. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2A

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saharn milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4. 5. Agar #,ffi *#*4y_"4.ffi' PRES iDEN Rh:PUBi-lK lNDOi.lESlA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 325 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan -undangan, PRES IDEN l"-EPIJ El Ll l( I N DO t\l ES I i\