PASAL 2
(1) Rumah Negeri yang dapat dijual adalah Rumah Negeri baik yang berdiri sendiri maupun yang berupa satuan rumah flat/rumah susun Golongan III (tiga) yang:
a. pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini sudah berstatus Golongan III (tiga);
b. berasal dari Golongan II (dua) dan rumah lain yang belum ditetapkan golongannya yang tata cara pengubahannya dan/atau penetapannya menjadi Golongan III (tiga) diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tata cara penjualan Rumah Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Presiden.
a. pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini sudah berstatus Golongan III (tiga);
b. berasal dari Golongan II (dua) dan rumah lain yang belum ditetapkan golongannya yang tata cara pengubahannya dan/atau penetapannya menjadi Golongan III (tiga) diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tata cara penjualan Rumah Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Presiden.