Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan berupa tanah seluas 311.930 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dan tanah seluas 50.000 M2 di Kelurahan Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab' Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. 4 BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1990 ttd SOEHARTO Diundngkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO