Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi pokok pinjaman luar negeri yang dipergunakan untuk membiayai proyek Indarung III-B. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 682,- (lima belas milyar lima ratus lima puluh lima juta dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Nopember 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO