PP NOMOR 30 TAHUN 1991

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung tanggal 3 Oktober 1989 kapal-kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM)Kereta Api dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

PASAL 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp 398.016.402,57 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam belas ribu empat ratus dua rupiah lima puluh tujuh sen).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO