PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1990 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Terhitung tanggal 19 Juli 1990 kekayaan Negara yang merupakan
sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri
Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas
51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lain diatasnya ditarik
kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga
Senayan."
1990 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Terhitung tanggal 19 Juli 1990 kekayaan Negara yang merupakan
sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri
Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas
51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lain diatasnya ditarik
kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga
Senayan."