PP NOMOR 31 TAHUN 1991

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1990 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG I

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1990 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

Terhitung tanggal 19 Juli 1990 kekayaan Negara yang merupakan
sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri
Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas
51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lain diatasnya ditarik
kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga
Senayan."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.