PP NOMOR 35 TAHUN 1991

SUNGAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.

2. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.

3. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.

4. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.

5. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.

6. Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.

7. Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.

8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.

9. Badan usaha milik Negara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10.Pejabat yang berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 11.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan. Bagian Kedua Lingkup Pengaturan

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai termasuk danau dan waduk. BAB II PENGUASAAN SUNGAI

PASAL 3

BAB II PENGUASAAN SUNGAI
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.

PASAL 4

BAB II PENGUASAAN SUNGAI
Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menetapkan :

a. garis sempadan sungai.

b. pengaturan daerah diantara dua garis sempadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.

c. pengaturan bekas sungai.

PASAL 5

BAB II PENGUASAAN SUNGAI
(1) Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. (2) Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang. (3) Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.

PASAL 6

BAB II PENGUASAAN SUNGAI
(1) Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri. (2) Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri. (3) Pemanfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB III FUNGSI SUNGAI

PASAL 7

BAB III FUNGSI SUNGAI
(1) Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia. (2) Sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan. BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN

PASAL 8

BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ada pada Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri,

PASAL 9

BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
(1) Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara. (2) Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan sungai.

PASAL 10

BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V PERENCANAAN SUNGAI

PASAL 11

BAB V PERENCANAAN SUNGAI
(1) Perencanaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :

a. inventarisasi dan registrasi sungai, bangunan-bangunan sungai dan bangunan lain yang berada di sungai;

b. inventarisasi potensi dan sifat-sifat sungai;

c. pengamatan dan evaluasi terhadap banjir, neraca air dan mutu air;

d. penetapan rencana pembinaan sungai dan penetapan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai;

e. koordinasi atas rencana yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing. BAB VI PEMBANGUNAN BANGUNAN SUNGAI

PASAL 12

BAB VI PEMBANGUNAN BANGUNAN SUNGAI
(1) Pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara. (2) Pembangunan bangunan sungai selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang. (3) Pembangunan bangunan sungai dilakukan berdasarkan standar konstruksi bangunan yang ditetapkan oleh Menteri. BAB VII EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI

PASAL 13

BAB VII EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUNGAI
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengamatan dan evaluasi. (2) Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dalam rangka pembinaan sungai dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara. (3) Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pembangunannya dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan oleh yang bersangkutan. BAB VIII PENGUSAHAAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI

PASAL 14

BAB VIII PENGUSAHAAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
(1) Pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara. (3) Selain diusahakan oleh badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial dan perorangan setelah memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang. BAB IX PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK Bagian Pertama Pembangunan

PASAL 15

BAB IX PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
(1) Pembangunan waduk dilakukan sesuai dengan rencana pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pembangunan waduk yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara. (3) Pembangunan waduk yang dilakukan oleh badan hukum, badan sosial, atau perorangan harus terlebih dahulu mendapat ijin penggunaan air dan/atau sumber air dari Pejabat yang berwenang dan dilaksanakan berdasar pada rencana teknis yang telah disahkan oleh Menteri. (4) Penggunaan lahan yang diperlukan untuk membangun waduk harus diselesaikan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Dampak sosial yang mungkin timbul sebagai akibat pembangunan waduk, harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. Bagian Kedua Pengelolaan

PASAL 16

BAB IX PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
(1) Pengelolaan waduk merupakan kegiatan yang terdiri dari eksploitasi dan pemeliharaan waduk. (2) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunannya. (3) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :

a. pemantauan muka air waduk,

b. pengaturan penggunaan waduk untuk masing-masing kebutuhan;

c. pengaturan pemeliharaan bendungan;

d. pengaturan sistem pelaporan, evaluasi dan gawar banjir. (4) Pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Bagian Ketiga Pengamanan

PASAL 17

BAB IX PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
(1) Pengamanan waduk merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya. (2) Pengamanan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :

a. pengamanan daerah sabuk hijau;

b. pemeriksaan secara berkala atas bendungan, waduk dan lingkungannya,

c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk. (3) Pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan. (4) Tata cara pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR

PASAL 18

BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Dalam rangka penanggulangan bahaya banjir Pemerintah menetapkan :

a. tata cara penanggulangan bahaya banjir;

b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi;

c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.

PASAL 19

BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Gubernur Kepala Daerah mengkoordinasikan usaha penanggulangan bahaya banjir di daerahnya dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.

PASAL 20

BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir.

PASAL 21

BAB X PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri. BAB XI PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI Bagian Pertama Pengamanan Sungai

PASAL 22

BAB XI PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
(1) Pejabat yang berwenang bersama-sama dengan pihak lain yang bersangkutan, masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan upaya pengamanan sungai dan daerah sekitarnya yang meliputi :

a. pengelolaan daerah pengaliran sungai;

b. pengendalian daya rusak air;

c. pengendalian pengaliran sungai. (2) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengelolaan daerah pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengendalian pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan/atau Lembaga lain yang bersangkutan. Bagian Kedua Pengamanan Bangunan Sungai

PASAL 23

BAB XI PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
Pejabat yang berwenang dan pihak lain yang membangun bangunan sungai menyelenggarakan upaya pengamanan bangunan sungai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri. BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN

PASAL 24

BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.

PASAL 25

BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.

PASAL 26

BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.

PASAL 27

BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau merugikan penggunaan air yang lain dan lingkungan.

PASAL 28

BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin teriebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

PASAL 29

BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Melakukan pengerukan atau penggalian serta pengambilan bahan-bahan galian pada sungai hanya dapat dilakukan ditempat yang telah ditentukan oleh Pejabat yang berwenang. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang. BAB XIII PEMBIAYAAN

PASAL 30

BAB XIII PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara. (2) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan. (3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari pembangunan bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

PASAL 31

BAB XIII PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan/atau keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing. (2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditanggung oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan yang bersangkutan. (3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikutsertakan dalam pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya. BAB XIV PENGAWASAN

PASAL 32

BAB XIV PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. (2) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB XV KETENTUAN PIDANA

PASAL 33

BAB XV KETENTUAN PIDANA
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:

a. barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);

b. barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

c. barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;

d. barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 34

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai sungai yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO