Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipergunakan untuk membiayai proyek Kalimantan Timur 1, Kalimantan Timur 2 dan Kalimantan Timur 3. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 109,- (lima ratus tujuh belas milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Proyek Kalimantan Timur 1 sebesar Rp. 142,-(delapan puluh milyar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah);
b. Proyek Kalimantan Timur 2 sebesar Rp. 512,-(dua ratus dua puluh tiga milyar enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua belas rupiah);
c. Proyek Kalimantan Timur 3 sebesar Rp. 455,-(dua ratus tiga belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah,, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO