Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Perseroan Terbatas Semen Kupang yang bergerak dalam bidang industri semen, melalui pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik pada Perseroan Terbatas Semen Kupang. (2) Dengan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),maka status Perseroan Terbatas Semen Kupang berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
PASAL 2
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Kupang setelah disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk mengusahakan dan mengembangkan industri semen.
PASAL 3
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Dengan adanya penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang, harus disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2) Perseroan Terbatas Semen Kupang yang harus disesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik, Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah FLOBAMOR dengan Akte Notaris Sutjipto, Sarjana Hukum di Jakarta Nomor 39 tanggal 10 Maret 1982. BAB II MODAL PERSERO
PASAL 4
BAB II MODAL PERSERO
(1) Nilai kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik yang tertanam dalam Perseroan Terbatas Semen Kupang ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan serta bagian lainnya yang merupakan kekayaan Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah FLOBAMOR. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai struktur permodalan akan ditetapkan lebih lanjut, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
PASAL 5
BAB II MODAL PERSERO
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
PASAL 6
BAB II MODAL PERSERO
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar dimaksud harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingrnasing.
PASAL 8
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO