PP NOMOR 42 TAHUN 1991

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija terhitung tanggal 1 Januari 1988 sampai dengan 31 Desember 1989 pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.

PASAL 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 2.830.046.668,87 (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO