PASAL 1
Kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
PASAL 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 540,10 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah sepuluh sen).
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oteh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPULBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO