Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri.
PASAL 3
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar US $ 304.000 (tiga ratus empat ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah. (2) Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
PASAL 4
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PASAL 5
BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
PASAL 6
BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Kepada Menteri Keuangan diberikan kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 8
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 199 I MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO