PP NOMOR 49 TAHUN 1991

PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang meliputi Wilayah

a. Desa Bukit Pala;

b. Desa Komplek Benteng/Pertamina;

c. Desa Mata Ie;

d. Desa Alue Udep;

e. Desa Seumali;

f. Desa Punti Payong;

g. Desa Paya Palas/Tanjung Tani;

h. Desa Alue Batee;

i. Desa Pasir Putih;

j. Desa Tampak;

k. Desa Kliet;

l. Desa Beurandang; m.Desa Alue Geunting;

n. Desa Bhom Lama;

o. Desa Blang Barom;

p. Desa Seunebok Dalam;

q. Desa Seunebok Baro;

r. Desa Seuleumak Muda;

s. Desa Seunebok Johan;

t. Desa Pulo Blang;

u. Desa Paya Unou; (2) Wilayah Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Peureulak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ranto Peureulak, maka Wilayah Kecamatan Peureulak dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 2

Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berkedudukan di Desa Pasir Putih.

PASAL 3

Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 1 (satu) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Aceh.

PASAL 6

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Istimewa Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO