PP NOMOR 5 TAHUN 1991

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXII

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah untuk meningkatkan upaya Pemerintah merealisir program swasembada gula. BAB III MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III MODAL PERSERO
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang dipisahkan dan berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada ketiga pabrik gula tersebut. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Apabila dalam investasi pembangunan pabrik gula Bone, pabrik gula Camming dan pabrik gula Takalar sampai diundangkannya Peraturan Pemerintah ini terdapat pembiayaan yang menggunakan pinjaman atas beban Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX dan Per usahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV, maka pinjaman tersebut dialihkan menjadi beban Negara bersama-sama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang persyaratan dan jumlah yang ditanggung masing-masing pihak akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

PASAL 5

BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

PASAL 6

BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Dengan dialihkannya pengelolaan pabrik gula Bone dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII, maka Negara Republik Indonesia menarik kembali penyertaan modalnya dari PT. Perkebunan XX sejumlah nilai kekayaan Negara yang tertanam pada pabrik gula Bone. BAB V KETENTUAN PENURUP

PASAL 7

BAB V KETENTUAN PENURUP
Terhitung sejak saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Per kebunan XXXII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB V KETENTUAN PENURUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 9

BAB V KETENTUAN PENURUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO